Sunday, June 27, 2010

Financial Planning

http://akbarfinancialcheckup.com/pendidikan
http://admsci.ui.ac.id/files/200320090943281.pdf
http://www.widyamandala.com/about.php?ID=4&id=53&action=detail&act=view

Dear All,

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Pendidikan Perencana Keuangan yang diadakan secara berkala oleh The International Association of Registered Financial Consultants (IARFC). Seorang lulusan dari IARFC mempunyai kesempatan untuk menjadi Financial Advisor di Akbar's Financial Check-up (AFC). Dengan mengikuti kls Basic, anda dapat segera mendaftarkan diri untuk menjadi Para planner di AFC. Dan setelah mengikuti kls Intermediate dan mendapatkan gelar RFA, Anda mempunyai kesempatan untuk menjadi Financial Advisor di AFC. Berikut ini adalah informasi tentang kelas level Basic :

Level Pendidikan Financial Planner:
Gelar RFA (Registered Financial Associate)
Basic Program
Lama pendidikan : 30 jam (4x) pertemuan setiap Sabtu dari jam 08:00 – 17:00. Setelah mengikuti level Basic, peserta telah dapat menyusun sebuah Perencanaan Keuangan / Financial Plan dari 2 buah kasus standar yang digunakan oleh IARFC.
Intermediate Program
Conventional
Lama pendidikan : 25 jam (3x) pertemuan setiap Sabtu dari jam 08:00 17:00. Pada level ini, peserta menyusun 1 buah Perencanaan Keuangan / Financial Plan dari Kasus Nyata / Real Case yang akan dipresentasikan dihadapan tim penguji sebagai persyaratan untuk mendapatkan gelar RFA.
Shari’ah
Lama Pendidikan : 30 jam (4x) pertemuan. Selain Level Intermediate Conventional, peserta dapat juga melanjutkan Level Intermediate Shari’ah untuk mendapatkan gelar RIFA (Registered Islamic Financial Associate)

Jadwal Program
BASIC :
Hari : Setiap Sabtu
Tgl : 12, 19, 26 Juni dan 3 Juli 2010
Jam : 8:00 - 17:00
Biaya : Rp 4,200,000.-
Early bird sebelum tgl 5 Juni 2010 Rp 3,800,000

ISLAMIC
Hari : Setiap Sabtu
Tgl : 24, 31 Juli & 7, 14 Agustus 2010
Jam : 8:00 - 17:00

-->Biaya (Alumni): Rp 5,800,000
Early Bird sebelum tgl 17 Juli 2010 Rp. 5,400,000

-->Biaya (Umum/Non Alumni): Rp. 6,800,000
Early Bird sebelum tgl 17 Juli 2010 Rp. 6,400,000
Sidang Kaji Kasus : 18 September 2010


Pembayaran dapat dilakukan 2x dengan cara transfer, cash atau kartu kredit.
Tempat Pelatihan & Pendaftaran :
IARFC Management & Training Center
Jl. Senopati no. 74
Jakarta Selatan
Tel : 725 0851, fax : 725 0640

Contact : Indah 087878162996
Budi 08128535222
Email : iarfcindonesia@gmail.com
iarfc_indonesia@yahoo.co.id

Website : www.iarfc.org
www.akbarfinancialcheckup.com

Kami lampirkan formulir pendaftaran serta informasi tentang workshop tsb diatas.


Terima Kasih
IARFC Management



Modul 1: Pengantar Perencanaan Keuangan
- Dunia kerja dalam bidang perencana keuangan dan proses perencanaan keuangan
- Laporan keuangan personal
- Nilai waktu uang
- Prinsip-prinsip investasi
- Instrumen utang
- Modal dan investasi lainnya
- Unit trusts
- Manajemen resiko - asuransi jiwa dan kesehatan
- Manajemen resiko - asuransi umum
- Perencanaan pajak penghasilan
- Perencanaan pensiun
- Perencanaan properti
- Ujian

Modul 2: Perencanaan Investasi
- Konsep dasar investasi
- Pengantar pasar modal Indonesia
- Analisis laporan keuangan
- Alokasi aset dan diversifikasi portofolio
- Analisis modal
- Sekuritas pendapatan tetap
- Pengantar instrumen derivatif
- Unit trusts
- Ujian

Modul 3: Manajemen Resiko dan Perencanaan Asuransi
- Pengantar industri asuransi di Indonesia
- Konsep manajemen resiko
- Dasar-dasar asuransi umum
- Perencanaan keuangan personal dan asuransi jiwa
- Asuransi jiwa tradisional, unit linked, dan syariah
- Perawatan jangka panjang, cacat, dan anuitas
- Asuransi kesehatan, medis, dan kelompok
- Proses seleksi dan klasifikasi resiko
- Asuransi umum personal

Modul 4: Perencanaan Pensiun, Pajak Penghasilan dan Properti
- Pengantar perencanaan pensiun
- Kebutuhan proteksi - Asuransi jiwa dan kesehatan
- Program dan konsep anuitas
- Program pensiun yang disediakan perusahaan
- Program pensiun yang disediakan pemerintah
- Pengantar perencanaan pajak penghasilan
- SPT tahunan pajak penghasilan WP orang pribadi
- Pengantar perencanaan properti
- Proses perencanaan properti
- Distribusi kesejahteraan
- Hukum pernikahan dan keluarga
- Pajak atas properti
- Perencanaan asuransi jiwa dan distribusi kesejahteraan
- Perencanaan keberlangsungan usaha dan distribusi kesejahteraan
- Studi kasus
- Ujian



Seorang Perencana Keuangan membantu klien untuk mencapai tujuan keuangannya melalui perencanaan:

* Proteksi asuransi (insurance planning)
* Tabungan dan investasi (investment planning)
* Dana Pensiun (retirement planning)
* Dana Pendidikan (education planning)
* Pajak Penghasilan (income tax planning)
* Warisan (estate planning)

Materi Pendidikan

* The Professional World of the Financial Planner and Financial Planning Process
* Personal Financial Statement
* The Time Value of Money
* Investment Principles
* Debt Instruments
* Equity and Other Investment
* Unit Trusts
* Risk Management – Life dan Health Insurance
* Risk – Management – General Insurance
* Introduction to Income Tax Planning
* Introduction to Retirement Planning
* Introduction to Estate Planning

http://www.idx.co.id/MainMenu/Education/StockExchangeEducationProgram/tabid/91/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx

http://sekolahpasarmodal.idx.co.id/

Monday, June 14, 2010

My Personal Library

Open For Public

- Usulan Penelitian CAMEL
- Usulan Penelitian NUC terhadap Pendapatan
- Skripsi S1 Ekonomi Islam (Perbankan Syariah)



Private Digitalized Books

Berisi buku-buku milik pribadi yang dibuat digital.
Untuk menjaga agar tidak melanggar hak cipta, maka aksesnya ditutup untuk publik. Bagi yang mau pinjam hardcopynya silakan datang kerumah.

- Analisis Laporan Keuangan
- Bank Islam
- Bank Syariah
- Banking Assets and Liability Management
- Ekonomi Mikro Islami
- Islamic Financial Management
- Lembaga Keuangan Syariah
- Metodologi Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitatif

ANALISA PENGARUH PRODUK PEMBIAYAAN JENIS NUC (NATURAL UNCERTAINTY CONTRACTS) TERHADAP PENDAPATAN BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA (TAHUN 2004-2008)

Skripsi ini diajukan guna melengkapi dan memenuhi sebagian dari syarat-syarat dalam menyelesaikan program pendidikan stratum satu dan mencapai gelar Sarjana Ekonomi Islam di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tiara


oleh
Farisah Amanda
NIM : 41.06.0007





SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM TIARA
JAKARTA
2010

LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING

Skripsi ini ditulis dibawah bimbingan dan disetujui oleh Ibu Wulandari, S.E., M.Si. dan Ibu Uun Sunarsih, S.E., M.Si. serta diketahui oleh Ketua Jurusan Syariah Ibu Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc. M.A. pada tanggal 4 Desember 2009.

Pembimbing Pertama



Wulandari, S.E., M.Si. Pembimbing Kedua



Uun Sunarsih, S.E., M.Si.


Mengetahui,
Ketua Jurusan Syariah



Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc. M.A.


LEMBAR PERSETUJUAN PANITIA UJIAN SIDANG SKRIPSI

Ujian sidang skripsi ini telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 17 JANUARI 2010
Dengan hasil A

Panitia :
1. Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc. M.A. ______________ (Ketua Jurusan Syariah)

2. Wulandari S.E., M.Si. _________________________ (Pembimbing I)

3. Uun Sunarsih S.E., M.Si. _______________________ (Pembimbing II)

4. Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc. M.A. ______________ (Penguji I)

5. M. Thantowi, S.E., M.Pd.I. ______________________ (Penguji II)

KATA PENGANTAR

Assalâmu‛alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang dengan rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan seluruh perkuliahan di STEI Tiara hingga menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul “Analisa Pengaruh Produk Pembiayaan Jenis NUC (Natural Uncertainty Contracts) terhadap Pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia (Tahun 2004-2008)”.
Skripsi ini diajukan dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi salah satu syarat dalam memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Islam Strata I, Program Studi Ekonomi Islam Konsentrasi Perbankan Syariah di Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tiara.
Dalam proses penyelesaian skripsi ini, penulis telah mengalami berbagai hambatan yang dapat teratasi dengan bantuan, bimbingan, saran, dan dukungan dari banyak pihak. Oleh karena itu penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Dr. H. Baharudin Husin, M.Ag. beserta seluruh pihak dan individu yang telah berperan dalam mendirikan STAI dan STEI Tiara serta membangunnya di masa-masa awal perjalanan STAI dan STEI Tiara.
2. Ibu Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc, M.A. selaku Ketua Jurusan Syariah yang terus memberikan bimbingan dan dukungan bagi mahasiswa/i STEI Tiara sejak awal didirikan hingga saat ini.
3. Ibu Wulandari, S.E., M.Si. dan Ibu Uun Sunarsih, S.E., M.Si. selaku pembimbing I dan II yang telah meluangkan banyak waktu untuk membimbing penulis dengan sabar dan teliti hingga terselesaikannya skripsi ini.
4. Seluruh dosen penguji dan panitia penguji yang akan menguji serta memberikan nilai yang objektif atas skripsi yang telah diselesaikan ini.
5. Seluruh dosen yang telah memberikan bimbingan dan ilmunya dengan ikhlas selama penulis menjadi mahasiswi di STEI Tiara.
6. Seluruh staf STAI dan STEI Tiara atas kerja sama di segala bidang yang telah dijalankan dengan baik selama ini.
7. Para petugas di Perpustakaan Riset Bank Indonesia (BI) dan perpustakaan-perpustakaan lain yang pernah dikunjungi dalam rangka menyelesaikan skripsi ini, atas kerja sama dan bantuannya sehingga penulis dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan.
8. Teman-teman seperjuangan mahasiswa/i STAI dan STEI Tiara atas kebersamaan yang telah diberikan selama menjadi mahasiswa/i serta bantuan dan dukungan yang telah diberikan selama masa penulisan skripsi.
9. Orang tua dan adik-adik tercinta beserta anggota keluarga lain yang telah banyak memberikan dukungan dan pengertian selama penulis menjalani perkuliahan hingga dapat menyelesaikan skripsi.
10. Suamiku tercinta, yang telah menyediakan fasilitas serta memberikan banyak bantuan dan dukungan kepada penulis dalam menjalani perkuliahan dan menyelesaikan skripsi ini.
11. Serta seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah memberikan semangat serta dukungan dalam proses menyelesaikan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini tidak dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia maupun di dunia, akan tetapi setelah memberikan seluruh usaha terbaik yang dapat dilakukan, penulis harap skripsi ini sedikit banyak dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan serta mendapatkan ridha dan rahmat Allah SWT. Amiin.
Wassalâmu‛alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh

Jakarta, Januari 2010
Penulis,


Farisah Amanda
41.06.0007


ABSTRAK SKRIPSI

A. Nama : Farisah Amanda
B. NPK : 41.06.0007
C. Judul Skripsi : Analisa Pengaruh Produk Pembiayaan Jenis NUC (Natural Uncertainty Contracts) terhadap Pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia (Tahun 2004-2008)
D. Jumlah Halaman : xx + 148 halaman + 13 lampiran
E. Kata Kunci : Pembiayaan Jenis NUC (Natural Uncertainty Contracts), Mudharabah, Musyarakah, Pendapatan Bank
F. Isi Skripsi :
Prinsip bagi hasil adalah prinsip utama yang membedakan bank syariah dari bank konvensional terutama dalam sisi pendanaannya, oleh karena itu penelitian dalam skripsi ini membahas prinsip bagi hasil tersebut. Akan tetapi peneliti ingin mencermati prinsip bagi hasil ini dari sisi pembiayaan, melalui aplikasinya pada produk-produk pembiayaan jenis NUC yang merupakan akad-akad yang didasari pada prinsip bagi hasil. Aspek yang disoroti secara langsung dalam penelitian ini adalah pendapatan bank yang berasal dari keuntungan produk-produk pembiayaan jenis NUC tersebut yang diperbandingkan dengan total pendapatan bank. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh produk-produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan bank syariah.
Bank Umum Syariah (BUS) yang diteliti laporan keuangannya dalam penelitian ini adalah ketiga BUS yang telah memiliki laporan selama 5 tahun pada tahun 2009 ini yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI). Sampel yang dipilih dari keseluruhan laporan keuangan yang tersedia adalah dari tahun 2004 hingga tahun 2008, dengan sistem pemilihan purposive sampling agar hasil penelitian ini mutakhir dan dapat dijadikan perumuman (generalisasi). Data-data yang diperlukan dapat ditemukan dalam laporan keuangan publikasi tahunan dari Bank Indonesia (BI) sehingga menjadikan metode pengumpulan datanya melalui pustaka atau library research.
Oleh karena unit penelitian dalam skripsi ini adalah data jenis rasio yang ditemukan dalam laporan keuangan, maka jenis penelitiannya adalah kuantitatif, dengan tingkat eksplanasi deskriptif dan asosiatif untuk menjelaskan posisi dan peranan produk-produk pembiayaan jenis NUC dalam menghasilkan pendapatan bagi ketiga BUS tersebut. Variabel X dalam penelitian ini adalah pendapatan yang dihasilkan dari produk pembiayaan jenis NUC, sedangkan variabel Y adalah total pendapatan bank.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk pembiayaan berjenis NUC di ketiga BUS yang diteliti menggunakan dua macam akad yaitu mudharabah dan musyarakah. Kontribusi yang dihasilkan kedua macam akad ini cukup signifikan yaitu sebesar 33,15% dari total pendapatan ketiga BUS secara keseluruhan dengan angka Rp 4.222.939 juta dari total pendapatan Rp 12.739.256 juta. Rata-rata kontribusi variabel X terhadap variabel Y di masing-masing BUS bervariasi; yaitu 43,55% untuk Bank Muamalat Indonesia, 28,75% untuk Bank Syariah Mandiri, dan 8,84% untuk Bank Syariah Mega Indonesia.
Analisis koefisien korelasi untuk ketiga BUS secara keseluruhan menunjukkan angka (r) = 0,997 yang berarti ada hubungan yang sangat kuat antara pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan tiga BUS. Uji hipotesis menunjukkan diterimanya Ha untuk perhitungan atas: tiga BUS secara keseluruhan, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Syariah Mandiri yang berarti ada hubungan antara variabel X dengan variabel Y. Adapun untuk Bank Syariah Mega Indonesia yang diterima adalah Ho yang secara statistik menunjukkan ketiadaan hubungan antara variabel X dengan variabel Y. Analisis regresi menghasilkan persamaan Y = 41.626 + 2,206X untuk Bank Muamalat Indonesia, Y = 412.428 + 2,333X untuk Bank Syariah Mandiri, Y = 118.616 + 5,464X untuk Bank Syariah Mega Indonesia, dan Y = 355.354 + 2,596X untuk ketiga BUS secara keseluruhan.
Penelitian ini masih sangat umum dan luas, oleh karena itu penulis menyarankan kepada peneliti selanjutnya agar menyertakan data-data yang lebih rinci sehingga didapatkan hasil yang lebih akurat dan lebih menjelaskan mengenai fenomena yang terjadi.

G. Daftar Pustaka : 21 buku, 8 karya ilmiah, 7 publikasi
H. Dosen Pembimbing : 1. Wulandari, S.E., M.Si.
2. Uun Sunarsih, S.E., M.Si.

DAFTAR ISI
Hal.
LEMBAR JUDUL................................................................................................. i
SURAT KEPUTUSAN SKRIPSI........................................................................ ii
LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING..................................................... iii
LEMBAR PERSETUJUAN PANITIA UJIAN SIDANG SKRIPSI................ iv
KATA PENGANTAR........................................................................................... v
ABSTRAKSI ISI................................................................................................... vii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ix
DAFTAR TABEL.................................................................................................. xv
DAFTAR GAMBAR............................................................................................. xvii
DAFTAR GRAFIK............................................................................................... xviii
DAFTAR LAMPIRAN.......................................................................................... xix
BAB I. PENDAHULUAN
A. MASALAH PENELITIAN............................................................ 1
1. Latar Belakang Masalah Penelitian.......................................... 1
2. Perumusan Masalah Pokok Penelitian...................................... 4
3. Spesifikasi Masalah Pokok Penelitian....................................... 5
B. KERANGKA TEORI...................................................................... 6
1. Identifikasi Variabel-variabel Penelitian................................... 6
2. Hubungan antar Variabel........................................................... 7
3. Hipotesis Penelitian................................................................... 8

C. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN................................ 9
1. Tujuan Penelitian....................................................................... 9
2. Kegunaan Penelitian.................................................................. 10
D. RUANG LINGKUP PENELITIAN................................................ 11
E. SISTEMATIKA PENULISAN........................................................ 12
BAB II. LANDASAN TEORI
A. BANK DAN PERBANKAN.......................................................... 14
B. BAGI HASIL.................................................................................. 15
1. Pendahuluan.............................................................................. 15
2. Teori Percampuran dan Teori Pertukaran................................. 17
a. Teori Percampuran.............................................................. 18
b. Teori Pertukaran.................................................................. 20
3. Bagi Hasil Sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah.............. 23
4. Jenis-jenis NUC di Bank Syariah.............................................. 25
a. Musyarakah........................................................................ 25
b. Mudharabah....................................................................... 26
c. Muzara’ah.......................................................................... 29
d. Musaqah............................................................................. 29
5. Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan di Bank Syariah.... 30
a. Unsur-unsur yang Dipertimbangkan.................................. 30
b. Metode-metode................................................................... 32
c. Penentuan Angsuran Pokok................................................ 34

C. PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH............................ 34
1. Pembagian Produk Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Prinsipnya................................................................................. 34
2. Berbagai Macam Aplikasi Produk Pembiayaan Bank Syariah.. 35
a. Pembiayaan Modal Kerja.................................................... 36
b. Pembiayaan Investasi......................................................... 45
c. Pembiayaan Konsumtif....................................................... 46
D. PENDAPATAN BANK SYARIAH............................................... 48
1. Pendapatan Operasional............................................................ 49
a. Pendapatan Operasional Utama.......................................... 49
b. Pendapatan Operasional Lainnya....................................... 50
2. Pendapatan Non-Operasional................................................... 51
E. PENELITIAN TERDAHULU....................................................... 51
BAB III. PROSEDUR PENELITIAN
A. LOKASI DAN WAKTU PENELITIAN........................................ 53
B. STRATEGI DAN METODE PENELITIAN................................. 54
C. POPULASI DAN SAMPEL PENELITIAN.................................. 55
D. UNIT-UNIT ANALISIS PENELITIAN........................................ 56
E. METODE PENGUMPULAN DATA............................................. 56
F. METODE ANALISIS DATA......................................................... 58
1. Analisis Kontribusi................................................................... 60
2. Analisis Korelasi....................................................................... 60
3. Pengujian Hipotesis Asosiatif.................................................... 61
4. Analisis Regresi........................................................................ 62
BAB IV. HASIL-HASIL PENELITIAN
A. GAMBARAN UMUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DAN TIGA BANK UMUM SYARIAH....................................................................................... 64
1. Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2004-2008.......................................................................................... 64
2. Bank Muamalat Indonesia, Tbk................................................ 67
3. Bank Syariah Mandiri............................................................... 72
4. Bank Syariah Mega Indonesia................................................... 75
B. HASIL PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA........................ 77
1. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk........................................... 78
a. Produk-produk Pembiayaan Jenis NUC.............................. 78
b. Perkembangan Variabel X.................................................. 79
c. Perkembangan Variabel Y................................................... 81
d. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y........................ 83
e. Analisis Korelasi................................................................. 86
f. Pengujian Hipotesis Asosiatif............................................. 87
g. Analisis Regresi................................................................... 88
2. PT Bank Syariah Mandiri.......................................................... 90
a. Produk-produk Pembiayaan Jenis NUC.............................. 90
b. Perkembangan Variabel X.................................................. 94
c. Perkembangan Variabel Y................................................... 96
d. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y........................ 98
e. Analisis Korelasi................................................................. 101
f. Pengujian Hipotesis Asosiatif............................................. 102
g. Analisis Regresi................................................................... 103
3. PT Bank Syariah Mega Indonesia.............................................. 105
a. Produk-produk Pembiayaan Jenis NUC.............................. 105
b. Perkembangan Variabel X.................................................. 106
c. Perkembangan Variabel Y................................................... 108
d. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y........................ 110
e. Analisis Korelasi................................................................. 113
f. Pengujian Hipotesis Asosiatif............................................. 114
g. Analisis Regresi................................................................... 116
4. Tiga Bank Umum Syariah......................................................... 118
a. Perkembangan Variabel X.................................................. 118
b. Perkembangan Variabel Y................................................... 122
c. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y........................ 125
d. Analisis Korelasi................................................................. 128
e. Pengujian Hipotesis Asosiatif............................................. 129
f. Analisis Regresi................................................................... 130
C. INTERPRETASI HASIL-HASIL PENELITIAN........................... 133
1. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk........................................... 133
2. PT Bank Syariah Mandiri.......................................................... 136
3. PT Bank Syariah Mega Indonesia............................................. 137
4. Tiga Bank Umum Syariah......................................................... 140
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
G. KESIMPULAN............................................................................... 142
H. SARAN........................................................................................... 144
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 146
LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP



DAFTAR TABEL

No. Nama Halaman
Tabel 1. Matriks Percampuran 20
Tabel 2. Matriks Pertukaran 22
Tabel 3. Data Penelitian 77
Tabel 4. Variabel X di Bank Muamalat Indonesia 80
Tabel 5. Variabel Y di Bank Muamalat Indonesia 82
Tabel 6. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di Bank Muamalat Indonesia 84
Tabel 7. Tabel untuk Mencari Koefisien Korelasi Bank Muamalat Indonesia 86
Tabel 8. Variabel X di Bank Syariah Mandiri 95
Tabel 9. Variabel Y di Bank Syariah Mandiri 97
Tabel 10. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di Bank Syariah Mandiri 99
Tabel 11. Tabel untuk Mencari Koefisien Korelasi Bank Syariah Mandiri 101
Tabel 12. Variabel X di Bank Syariah Mega Indonesia 107
Tabel 13. Variabel Y di Bank Syariah Mega Indonesia 109
Tabel 14. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di Bank Syariah Mega Indonesia 111
Tabel 15. Tabel untuk Mencari Koefisien Korelasi Bank Syariah Mega Indonesia 113
Tabel 16. Variabel X di Masing-masing Bank Umum Syariah 118
Tabel 17. Variabel X di Tiga Bank Umum Syariah di Indonesia 120
Tabel 18. Total Pendapatan Masing-masing Bank Umum Syariah 122
Tabel 19. Variabel Y di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia 124
Tabel 20. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia 126
Tabel 21. Tabel untuk Mencari Koefisien Korelasi tiga Bank Umum Syariah di Indonesia 128
Tabel 22. Hasil-hasil Penelitian 133



DAFTAR GAMBAR

No. Nama Halaman
Gambar 1. Hubungan antara Variabel Bebas dengan Variabel Terikat 7
Gambar 2. Dua Pilar Teori Percampuran dan Pertukaran 18
Gambar 3. Jenis Kontrak yang Digunakan Bank Syariah 30
Gambar 4. Produk Pembiayaan Bank Syariah 36
Gambar 5. Budaya Perusahaan Bank Muamalat 71


DAFTAR GRAFIK

No. Nama Halaman
Grafik 1. Variabel X di Bank Muamalat Indonesia 81
Grafik 2. Variabel Y di Bank Muamalat Indonesia 83
Grafik 3. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di Bank Muamalat Indonesia 85
Grafik 4. Variabel X di Bank Syariah Mandiri 96
Grafik 5. Variabel Y di Bank Syariah Mandiri 98
Grafik 6. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di Bank Syariah Mandiri 100
Grafik 7. Variabel X di Bank Syariah Mega Indonesia 108
Grafik 8. Variabel Y di Bank Syariah Mega Indonesia 110
Grafik 9. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di Bank Syariah Mega Indonesia 112
Grafik 10. Variabel X di Masing-masing Bank Umum Syariah 119
Grafik 11. Variabel X di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia 121
Grafik 12. Variabel Y di Masing-masing Bank Umum Syariah 123
Grafik 13. Variabel Y di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia 125
Grafik 14. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia 127



DAFTAR LAMPIRAN

No. Nama
1. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Direksi PT Bank Muamalat Indonesia tahun 2010.
2. Profil, Neraca, dan Laporan Laba-Rugi Bank Muamalat Indonesia dari Direktori Perbankan Indonesia 2005.
3. Profil, Neraca, dan Laporan Laba-Rugi Bank Muamalat Indonesia dari Direktori Perbankan Indonesia 2007.
4. Profil, Neraca, dan Laporan Laba-Rugi Bank Muamalat Indonesia dari Direktori Perbankan Indonesia 2008.
5. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Direksi PT Bank Syariah Mandiri tahun 2010.
6. Profil, Neraca, dan Laporan Laba-Rugi PT Bank Syariah Mandiri dari Direktori Perbankan Indonesia 2005.
7. Profil, Neraca, dan Laporan Laba-Rugi PT Bank Syariah Mandiri dari Direktori Perbankan Indonesia 2007.
8. Profil, Neraca, dan Laporan Laba-Rugi PT Bank Syariah Mandiri dari Direktori Perbankan Indonesia 2008.
9. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Direksi PT Bank Syariah Mega Indonesia tahun 2010.
10. Profil, Neraca, dan Laporan Laba-Rugi PT Bank Syariah Mega Indonesia dari Direktori Perbankan Indonesia 2005.
11. Profil, Neraca, dan Laporan Laba-Rugi PT Bank Syariah Mega Indonesia dari Direktori Perbankan Indonesia 2007.
12. Profil, Neraca, dan Laporan Laba-Rugi PT Bank Syariah Mega Indonesia dari Direktori Perbankan Indonesia 2008
13. Materi Presentasi Sidang


BAB I
PENDAHULUAN

A. MASALAH PENELITIAN
1. Latar Belakang Masalah Penelitian
Perkembangan ekonomi Islam secara umum maupun perkembangan perbankan syariah secara khusus dewasa ini telah menjadi suatu fenomena tersendiri yang perlu dicermati. Reformasi ekonomi ke arah ekonomi Islam ini diawali dengan adanya kesadaran akan pelarangan riba termasuk sistem bunga yang selama ini dipraktikkan pada sistem ekonomi konvensional . Hal lainnya yang ikut mempercepat perkembangan sistem ekonomi Islam adalah terjadinya beberapa seri krisis keuangan di dunia yang disebabkan oleh penggelembungan nilai uang yang tidak disertai dengan transaksi di sektor riil.
Filosofi sistem ekonomi Islam itu sendiri adalah untuk meningkatkan perekonomian ummat dengan distribusi kekayaan yang adil dalam rangka memenuhi kebutuhan fitrah manusia sehingga dapat mensejahterakan manusia baik secara makro maupun mikro. Dalam proses perekonomian itu sendiri diatur dengan cara-cara yang Islami dan tidak menyalahi aturan syariat .
Adapun lembaga keuangan yang dianggap paling banyak berperan dalam perkembangan sistem ekonomi Islam adalah dunia perbankan karena disitulah letak transaksi-transaksi utama dalam sektor keuangan terjadi, juga karena fungsi utama perbankan sebagai lembaga intermediasi antara surplus unit dengan deficit unit.
Karakter utama yang membedakan perbankan syariah dari perbankan konvensional adalah sektor yang mendasari kegiatan bisnis perbankan tersebut. Jika dalam perbankan konvensional transaksi didasari oleh sektor keuangan, maka dalam perbankan syariah transaksi akan didasari oleh sektor riil . Karakter lainnya adalah dengan memakai perangkat bunga, nilai pengembalian yang akan diterima oleh bank konvensional sudah dapat ditentukan di awal berdasarkan besarnya tarif bunga yang berlaku. Secara alami, sifat transaksi tersebut dapat dipastikan. Dalam perbankan syariah, sistem perhitungannya memiliki perbedaan yang mendasar yaitu tidak adanya perangkat bunga, melainkan berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli, atau sewa.
Dalam praktiknya, kontrak-kontrak perbankan konvensional dengan nasabahnya menyatakan besaran nilai suku bunga tertentu untuk jangka waktu tertentu. Nilai suku bunga tersebut dapat diubah dalam periode masa kontrak yang berlaku oleh pihak bank, berdasarkan pada pertimbangan atas kondisi tingkat suku bunga di pasar dan hal-hal lainnya yang relevan tanpa mempertimbangkan kondisi aset riil yang dibiayai oleh dana pinjaman dari bank tersebut .
Di sisi lain, dalam perbankan syariah terdapat dua jenis kontrak bila dibedakan dari sifat alami pengembalian atas kontrak-kontrak tersebut. Disinilah muncul istilah NCC dan NUC yaitu Natural Certainty Contracts dan Natural Uncertainty Contracts. Dalam NCC, terdapat kesamaan dengan sistem bunga dalam hal tingkat pengembaliannya yang dapat dipastikan oleh pihak bank, yang dalam hal ini dengan cara menentukan margin keuntungan yang akan diperoleh bank. Oleh karena itu ciri khas perbankan syariah yang membedakannya dari sistem perbankan konvensional adalah dalam NUC yaitu yang tingkat pengembaliannya tidak dapat dipastikan oleh bank karena tergantung pada perkembangan aset di sektor riil yang dibiayai olehnya.
NUC yang menjadi ciri khas perbankan syariah ini juga merupakan jenis kontrak yang sesuai dengan filosofi yang mendasari sistem ekonomi Islam yaitu memajukan perekonomian ummat melalui pemberdayaan di sektor riil. Sehingga penulis merasa bahwa tema ini perlu diangkat dalam sebuah penelitian, melalui pengkhususan salah satu unsur saja dalam NUC di perbankan syariah ini, yaitu NUC dalam sisi pembiayaan. Sedangkan NUC dalam sisi pendanaan tidak dibahas dikarenakan dana tersebut digunakan oleh bank untuk disalurkan kembali ke masyarakat / ummat.
Kemudian penulis memilih tiga Bank Umum Syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia untuk melakukan penelitian ini dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, karena ketiganya merupakan Bank Umum Syariah (BUS) yang merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah secara penuh dan bukan merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sebuah Bank Umum Konvensional. Yang kedua, hanya ketiga bank inilah yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun di Indonesia dan telah memiliki pelaporan keuangan selama 5 tahun. Penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga Bank Umum Syariah ini akan ditemui pada bab-bab selanjutnya.
2. Perumusan Masalah Pokok Penelitian
Dengan mempertimbangkan latar belakang yang diuraikan sebelumnya, maka penulis akan membatasi penelitian terhadap produk-produk pembiayaan jenis NUC (Natural Uncertainty Contracts) yang dalam hal ini akan dilihat pendapatan yang dihasilkan dari produk-produk tersebut serta pengaruh adanya produk-produk tersebut terhadap total pendapatan bank-bank syariah di Indonesia yang dalam hal ini akan diwakili oleh PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank Syariah Mega Indonesia.
Dapat diambil kesimpulan bahwa pertanyaan pokok yang harus dijawab oleh penelitian ini yaitu “Seberapa besar pengaruh produk pembiayaan jenis NUC (Natural Uncertainty Contracts) terhadap pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia (tahun 2004-2008)?”

3. Spesifikasi Masalah Pokok Penelitian
Masalah pokok penelitian tersebut dapat diperinci dalam daftar pertanyaan yang harus dijawab dengan urutan sebagai berikut :
1. Seberapa besar kontribusi pendapatan dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap jumlah total pendapatan masing-masing Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia, serta terhadap jumlah total pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?
2. Apakah terdapat hubungan antara produk pembiayaan jenis NUC terhadap pendapatan masing-masing Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia serta terhadap jumlah total pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?
3. Seberapa besar pengaruh produk pembiayaan jenis NUC terhadap pendapatan masing-masing Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia serta terhadap jumlah total pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?
B. KERANGKA TEORI
1. Identifikasi Variabel-variabel Penelitian
Secara teoritis variabel dapat didefinisikan sebagai atribut suatu objek yang mempunyai variasi antara suatu objek dengan objek lainnya, dinamakan variabel karena ada variasinya. Oleh Sugiyono (2007), variabel penelitian didefinisikan sebagai suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan ditarik kesimpulannya.
Terdapat dua macam variabel penelitian yang dipilih oleh penulis yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Kedua variabel tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
- Variabel bebas atau independent variable dilambangkan dengan variabel “X” yaitu variabel yang mempengaruhi variabel terikat dalam penelitian ini adalah produk-produk pembiayaan berjenis NUC yang menghasilkan pendapatan bagi bank syariah.
- Variabel terikat atau dependent variable dilambangkan dengan variabel “Y” adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas, yang dalam penelitian ini berupa total pendapatan bank syariah, baik secara keseluruhan maupun masing-masing bank.
2. Hubungan antar Variabel
Total pendapatan bank berasal dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank dan dapat digolongkan menjadi dua macam jenis kontrak yaitu NUC (Natural Uncertainty Contracts) dan NCC (Natural Certainty Contracts). Contoh-contoh NUC adalah musyarakah dengan jenis-jenisnya wujuh, ‘inan, abdan, muwafadhah, mudharabah; kemudian muzara’ah, musaqah, dan mukhabarah. Yang termasuk kategori NCC adalah akad jual beli dan akad sewa menyewa. Akad jual beli termasuk diantaranya bai’ murabahah, salam, dan istishna, sedangkan akad sewa menyewa terdiri dari akad ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
Dikarenakan pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC (variabel bebas) merupakan bagian dari total pendapatan bank (variabel terikat), maka jika terjadi perubahan pada variabel bebas akan mengakibatkan perubahan pada variabel terikat pula. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan antar variabel dalam penelitian ini yaitu variabel bebas yang berupa pendapatan bank dari produk pembiayaan jenis NUC mempengaruhi variabel terikat yaitu total pendapatan bank.
Gambar 1. Hubungan antara Variabel Bebas dengan Variabel Terikat

3. Hipotesis Penelitian
Untuk menjawab permasalahan yang ada pada Bank Umum Syariah di Indonesia (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia) dengan berdasarkan konsep-konsep yang digunakan maka hipotesis yang penulis ajukan adalah sebagai berikut : “produk pembiayaan jenis NUC dapat mempengaruhi total pendapatan Bank Umum Syariah (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia) di Indonesia pada tahun 2004-2008”
Untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan antara variabel X (pembiayaan NUC) terhadap variabel Y (total pendapatan), maka penulis melakukan pengujian lebih lanjut dengan uji hipotesis, dimana :
Ho : ρ = 0 berarti tidak ada hubungan atau korelasi antara produk-produk pembiayaan berjenis NUC (X) terhadap total pendapatan bank syariah (Y)
Ha : ρ ≠ 0 berarti ada hubungan atau korelasi antara produk-produk pembiayaan berjenis NUC (X) terhadap total pendapatan bank syariah (Y)
Hipotesis yang diajukan ini merupakan bentuk hipotesis asosiatif karena menjelaskan hubungan antara variabel X dengan variabel Y. H0 adalah hipotesis nol atau hipotesis nihil yang menyatakan bahwa korelasi antara kedua variabel (variabel bebas dan variabel terikat) adalah nihil atau tidak ada hubungan. Ha atau yang dikenal juga dengan H1 adalah hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa ada korelasi antara kedua variabel. Jika hipotesis nol tidak terbukti dalam penelitian ini, maka yang berlaku adalah hipotesis alternatif. (Sugiyono, 2007)
C. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
1. Tujuan Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan dalam rangka menjawab rangkaian pertanyaan dalam spesifikasi masalah pokok penelitian. Oleh karena itu, setelah penelitian dilakukan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Seberapa besar kontribusi pendapatan dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap jumlah total pendapatan masing-masing Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia, serta terhadap jumlah total pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?
2. Apakah terdapat hubungan antara produk pembiayaan jenis NUC terhadap pendapatan masing-masing Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia serta terhadap jumlah total pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?
3. Seberapa besar pengaruh produk pembiayaan jenis NUC terhadap pendapatan masing-masing Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia serta terhadap jumlah total pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?Jumlah total pendapatan masing-masing Bank Umum Syariah di Indonesia (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia) pada tahun 2004-2008.
2. Kegunaan Penelitian
Dengan mengetahui hal-hal seperti yang telah tersebut, ada banyak kegunaan yang didapatkan bagi berbagai macam kalangan. Diantaranya adalah bagi kalangan akademisi, pelaku bisnis syariah, nasabah bank syariah, regulator, secara umum bagi kalangan masyarakat muslim maupun non-muslim.
Kalangan akademisi mendapatkan satu tambahan literatur dan pengetahuan mengenai pengaruh pendapatan dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan bank-bank syariah di Indonesia. Juga dapat menjadi bahan acuan bagi penelitian selanjutnya yang berusaha mengembangkan atau memperdalam penelitian dengan tema seperti ini.
Kalangan pelaku bisnis perbankan dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai bahan evaluasi terhadap kegiatan usahanya dan agar dapat meningkatkan pendapatannya terutama melalui produk-produk pembiayaan berjenis NUC.
Dengan mengetahui hasil penelitian ini, kalangan nasabah baik investor maupun kreditor perbankan dapat mengetahui alasan yang tepat dari segi keuangan untuk memutuskan untuk menggunakan jasa perbankan syariah dalam produk-produk pembiayaan berjenis NUC.
Sedangkan bagi regulator, yaitu pemerintah nasional maupun regulator internasional, dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian dan kajian atas perbankan syariah untuk membuat kebijakan yang lebih mendukung perkembangan perbankan syariah terutama melalui produk pembiayaan berjenis NUC.
Secara umum, masyarakat muslim yang mengetahui hasil penelitian ini dapat menjadikannya sebagai tambahan alasan mengapa sistem ekonomi syariah adalah lebih baik dari semua sistem perekonomian lainnya serta menambah keyakinan terhadap kebenaran ajaran Islam.
Yang terakhir, bagi masyarakat secara luas baik muslim maupun non-muslim dapat menggunakan hasil penelitian ini untuk mengetahui alasan mengapa produk pembiayaan NUC perlu dilakukan oleh bank-bank syariah dalam aktivitas bisnisnya dalam rangka meningkatkan pendapatan.

D. RUANG LINGKUP PENELITIAN
Penelitian atas variabel dependen akan dibatasi terhadap pendapatan kotor bank umum syariah yaitu jumlah total pemasukan sebelum dikurangi oleh bagi hasil, beban-beban, dan pajak. Sedangkan penelitian atas variabel independen akan dibatasi terhadap pendapatan dari produk-produk pembiayaan jenis NUC saja. Adapun pendapatan lain yang berasal dari kelompok NUC akan tetapi bukan merupakan produk pembiayaan bank syariah tidak akan dimasukkan dalam perhitungan penelitian ini. Salah satu contoh pendapatan dari kelompok NUC tetapi tidak merupakan produk pembiayaan adalah bagi hasil yang didapatkan dari penempatan pada bank lain dan pada BI (Bank Indonesia).
E. SISTEMATIKA PENULISAN
Penulisan penelitian ini akan disajikan sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bagian pertama dari Bab I ini berisi latar belakang permasalahan yang merupakan alasan mengapa penulis menganggap tema yang tersebut layak dan perlu untuk dibahas. Selanjutnya penulis merumuskan pertanyaan pokok yang perlu dijawab oleh hasil penelitian dan menspesifikasikan pertanyaan pokok tersebut ke dalam beberapa sub-pertanyaan. Pada bagian kerangka teori, penulis mengidentifikasi variabel-variabel yang ada dalam penelitian ini berikut hubungan antar variabel-variabel tersebut serta hipotesis apa yang akan coba diuji mengenai variabel-variabel yang ada. Dijelaskan pula dalam bagian berikutnya tujuan dari dilakukannya penelitian ini oleh penulis dan manfaat apa saja yang dapat dihasilkan dari penelitian ini. Akhirnya penulis menguraikan pembatasan ruang lingkup penelitian agar tidak menyebar pembahasannya dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta menguraikan sistematika penulisan.
BAB II : LANDASAN TEORI
Pada Bab II diuraikan teori-teori yang telah terdefinisi dalam berbagai buku teks mengenai pembahasan yang berkaitan dengan tema penelitian ini. Teori-teori tersebut dikutip untuk menjadi landasan bagi pelaksanaan penelitian, yaitu sebagai konsepsi yang digunakan penulis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian sehingga penulis dan pembaca mendapatkan gambaran seperti apa hasil penelitian secara teoritis.
BAB III : PROSEDUR PENELITIAN
Bab III ini menguraikan segala sesuatu yang berkaitan dengan bagaimana penelitian ini dilakukan. Pertama, diinformasikan mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan keseluruhan bagian dari penelitian ini dimulai sejak awal menentukan tema penelitian serta dimana penulis mendapatkan data-data yang ada dalam penelitian ini. Kedua, penulis menjelaskan strategi dan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Ketiga, penulis menguraikan apa yang menjadi populasi dalam penelitian ini dan apa yang menjadi sampel dari populasi tersebut, serta menyebutkan pula bagaimana cara pemilihan sampel yang dimaksud. Kemudian penulis menjelaskan apa yang menjadi objek atau unit-unit penelitiannya. Metode pengumpulan data yaitu bagaimana cara penulis mendapatkan data yang diperlukan diuraikan pada bagian selanjutnya. Akhirnya penulis menguraikan mengenai langkah-langkah yang dilakukan penulis dalam mendapatkan hasil penelitian termasuk cara menganalisis data dan penyajiannya.
BAB IV : HASIL-HASIL PENELITIAN
Singkatnya, Bab IV berisi jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini. Isinya terdiri dari deskripsi singkat mengenai kondisi industri dan organisasi / perusahaan tempat dilakukannya penelitian ini, kemudian diuraikan jawaban atas spesifikasi masalah pokok secara berurutan satu per satu. Termasuk di dalamnya langkah-langkah analisis data dan hasilnya sehingga didapatkan jawaban-jawaban tersebut.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
Bab terakhir ini menyajikan kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian yang telah diuraikan pada bab sebelumnya. Bab penutup ini juga memuat saran yang dirasa perlu oleh penulis untuk diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas penelitian ini.





BAB II
LANDASAN TEORI

A. BANK DAN PERBANKAN
Bank merupakan lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.
Berikut adalah definisi mengenai bank dan perbankan sebagaimana yang termuat dalam dua Undang-undang (UU). Kedua UU yang dimaksud adalah : (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit Usaha Syariah (UUS), adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
B. BAGI HASIL
1. Pendahuluan
Kontrak / akad bisnis dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, yaitu :
a. Natural Certainty Contracts (NCC) adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktunya (timing). Arus kasnya dapat diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi di awal kontrak. Kontrak-kontrak ini pada dasarnya (secara sunnatullah / by their nature) menawarkan pendapatan (return) yang tetap dan pasti, jadi sifatnya fixed and predetermined. Objek pertukarannya, yang dapat berupa barang maupun jasa, harus ditetapkan pula di awal kontrak dengan pasti baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery).
Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mempertukarkan asetnya yang dapat berupa real assets maupun financial assets. Jadi masing-masing pihak tetap berdiri sendiri dan tidak saling bercampur membentuk usaha baru, sehingga tidak ada pertanggungan risiko bersama. Juga tidak ada percampuran aset si A dengan aset si B. Contoh transaksi yang ada, yaitu si A memberikan barang kepada B, kemudian sebagai gantinya B menyerahkan uang kepada A. Di sini barang ditukarkan dengan uang, sehingga terjadilah kontrak jual beli. NCC ini dapat diterangkan dengan sebuah teori umum yang diberi nama teori pertukaran (the theory of exchange).
b. Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah kontrak dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Tingkat pengembaliannya bisa positif, nol, bahkan negatif. Termasuk dalam jenis ini adalah kontrak-kontrak investasi, yang pada dasarnya tidak menawarkan pendapatan yang tetap dan pasti, jadi sifatnya tidak fixed and predetermined.
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam kontrak jenis ini saling mencampurkan asetnya baik yang berupa real assets maupun financial assets menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. NUC ini dapat diterangkan pula dengan sebuah teori umum yang diberi nama teori percampuran (the theory of venture).
2. Teori Percampuran dan Teori Pertukaran
Teori percampuran dan pertukaran terdiri dari dua pilar yaitu objek percampuran / pertukaran dan waktu percampuran / pertukaran. Fikih membedakan objek menjadi dua yaitu : (1) ‘Ayn (real assets) berupa barang dan jasa, dan (2) Dayn (financial assets) berupa uang dan surat berharga. Kemudian dari segi waktunya, fikih juga membedakan waktu menjadi dua yaitu : (1) Naqdan (immediate delivery) yaitu penyerahan saat itu juga, dan (2) Ghairu naqdan (deferred delivery) yaitu penyerahan kemudian / tangguh.

Gambar 2. Dua Pilar Teori Percampuran dan Pertukaran

Sumber: Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan.
a. Teori Percampuran
Dari segi objeknya, dapat diidentifikasi tiga jenis percampuran yaitu:
1) Percampuran real assets (‘ayn) dengan real assets (‘ayn).
Percampuran antara ‘ayn dengan ‘ayn dapat terjadi, misalnya pada kasus dimana ada seorang tukang kayu bekerja sama dengan tukang batu untuk membangun sebuah rumah. Baik tukang kayu maupun tukang batu, keduanya sama-sama menyumbangkan tenaga dan keahliannya (jasa) dan mencampurkan jasa mereka berdua untuk membuat usaha bersama, yakni membangun rumah. Dalam kasus ini, yang dicampurkan adalah ‘ayn dengan ‘ayn. Bentuk percampuran seperti ini disebut syirkah ‘abdan.

2) Percampuran real assets (‘ayn) dengan financial assets (dayn).
Percampuran antara ‘ayn dengan dayn dapat mengambil beberapa bentuk, diantaranya sebagai berikut :
a) Syirkah Mudharabah.
Dalam kasus ini, uang (dayn) dicampurkan dengan jasa / keahlian (‘ayn). Hal ini terjadi ketika ada seorang pemilik modal (A) yang bertindak sebagai penyandang dana, memberikan sejumlah dana tertentu untuk dipakai sebagai modal usaha kepada seseorang yang memiliki kecakapan untuk berbisnis (B). Di sini, A memberikan dayn, sementara B memberikan ‘ayn.
b) Syirkah Wujuh.
Dalam bentuk syirkah seperti ini, seorang penyandang dana (A) memberikan sejumlah dana tertentu untuk dipakai sebagai modal usaha, dan B menyumbangkan reputasi / nama baiknya.
3) Percampuran financial assets (dayn) dengan financial assets (dayn).
Percampuran antara dayn dengan dayn dapat mengambil beberapa bentuk pula. Bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama, disebut syirkah mufawadhah. Namun bila jumlah uang yang dicampurkan berbeda, maka disebut syirkah inan. Percampuran dayn dengan dayn dapat juga berupa kombinasi antar surat berharga, misalkan saham PT X digabungkan dengan saham PT Y, dan lain-lain.
Dalam teori percampuran ini, dapat dibuat matriks percampuran untuk kesimpulan halal haramnya transaksi-transaksi percampuran yang ada.
Tabel 1. Matriks Percampuran
Objek \ Waktu Now for Now Now for Deferred Deferred for Deferred
‘Ayn + ‘Ayn  × ×
‘Ayn + Dayn  × ×
Dayn + Dayn  × ×
Sumber: Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan.
Dari situ dapat disimpulkan bahwa semua transaksi percampuran yang dilakukan secara tunai / naqdan dihalalkan sedangkan seluruh transaksi percampuran yang melibatkan percampuran tangguh serah / ghairu naqdan (deferred) diharamkan.
b. Teori Pertukaran
Dari segi objeknya, juga dapat diidentifikasi tiga jenis pertukaran yaitu:
1) Pertukaran real assets (‘ayn) dengan real assets (‘ayn).
Dalam pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn, bila jenisnya berbeda misalnya upah tenaga kerja yang dibayar dengan sejumlah beras maka dibolehkan. Namun bila jenisnya sama, maka fikih membedakan real assets menjadi dua yaitu yang secara kasat mata dapat dibedakan mutunya dengan yang tidak dapat dibedakan mutunya secara kasat mata.
Kondisi yang membolehkan pertukaran antara yang sejenis dan secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya adalah sama jumlahnya, sama mutunya, dan sama waktu penyerahannya. Di dalam hadits diberikan contoh barang-barang sejenis yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya, yaitu emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, jagung dengan jagung, dan garam dengan garam.
2) Pertukaran real assets (‘ayn) dengan financial assets (dayn).
Dalam pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka yang dibedakan adalah jenis ‘aynnya. Bila ‘ayn berupa barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn itu disebut jual beli (al-bai’), sedangkan bila ‘ayn berupa jasa maka pertukaran itu disebut sewa menyewa atau upah mengupah (al-ijarah). Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat orang disebut upah mengupah.
3) Pertukaran financial assets (dayn) dengan financial assets (dayn).
Dalam pertukaran dayn dengan dayn, dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan yang berupa uang atau yang dikenal dengan surat berharga. Pertukaran uang dengan uang dibedakan menjadi pertukaran uang yang sejenis dan pertukaran uang yang tidak sejenis.
Pertukaran uang yang sejenis, contohnya pertukaran 10 lembar rupiah pecahan 1000 dengan 1 lembar rupiah pecahan 10.000, hanya boleh dilakukan bila jumlahnya sama dan waktu penyerahannya sama. Pertukaran uang yang tidak sejenis dibolehkan jika waktu penyerahannya sama, yang disebut dengan sharf atau penukaran valuta asing (mata uang asing). Hal ini yang menjadi dasar pelarangan transaksi swap dan forward dalam penukaran valuta asing.
Jual beli surat berharga pada dasarnya tidak dibolehkan. Namun bila surat berharga dilihat lebih rinci, dapat dibedakan menjadi dua yaitu surat berharga yang merupakan representasi ‘ayn dan surat berharga yang tidak merupakan representasi ‘ayn. Secara umum dapat dikatakan bahwa hanya surat berharga yang merupakan representasi ‘ayn saja yang dapat diperjualbelikan.
Dalam teori pertukaran, dapat dibuat matriks percampuran untuk kesimpulan halal haramnya transaksi-transaksi yang ada.
Tabel 2. Matriks Pertukaran
Objek \ Waktu Now for Now Now for Deferred Deferred for Deferred
‘Ayn + ‘Ayn   ×
‘Ayn + Dayn   ×
Dayn + Dayn ×
kecuali sharf × ×
Sumber: Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan.
Matriks tersebut merupakan panduan komprehensif untuk menentukan halal haramnya suatu transaksi pertukaran. Semua transaksi pertukaran tangguh serah (deferred for deferred) diharamkan, demikian pula dengan semua pertukaran dayn dengan dayn diharamkan dengan satu perkecualian yaitu sharf. Selain dua hal di atas, transaksi pertukaran lain diperbolehkan.
3. Bagi Hasil Sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah
Bank syariah sebagai lembaga yang melakukan akad muamalahnya berdasarkan hukum Islam, tidak dapat menggunakan instrumen bunga bank dalam operasinya karena bunga bank telah dikategorikan oleh para ulama sebagai riba yang dilarang dalam agama Islam. Hal ini sesuai dengan QS. Ali-Imran (3) : 130

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan”

dan QS. Al-Baqarah (2) : 278-279

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.

Sebagai pengganti perangkat bunga maka bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil dalam operasinya dan juga prinsip jual beli serta sewa.
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
a. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
b. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Jika bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal melakukan pembagian keuntungan dan kerugian, maka disebut dengan profit and loss sharing. Keuntungan adalah pendapatan yang diterima dan dikurangi dengan biaya-biaya, yang kemudian dibagihasilkan antara bank dengan nasabah. Akan tetapi jika semua biaya ditanggung bank, maka disebut dengan revenue sharing.
4. Jenis-jenis NUC di Bank Syariah
a. Musyarakah
Musyarakah dapat didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal / keahlian) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Transaksi musyarakah (syirkah atau syarikah) dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading assets), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible assets seperti hak paten atau goodwill, kepercayaan / reputasi (creditworthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut :
1) Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan arah kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan seperti:
- Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
- Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
- Memberi pinjaman kepada pihak lain.
- Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
- Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila : menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia, menjadi tidak cakap hukum.
2) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
3) Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Mudharabah
Mudharabah dapat didefinisikan secara teknis sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggungjawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu di antara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Musyarakah dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.
Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut :
1) Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
2) Hasil usaha dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yaitu :
- Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
- Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
3) Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
4) Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan / usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.
c. Muzara’ah
Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Dalam konteks ini, lembaga keuangan syariah dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen.
d. Musaqah
Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Gambar 3. Jenis Kontrak yang Digunakan Bank Syariah

Sumber data diolah oleh penulis.
5. Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan di Bank Syariah
a. Unsur-unsur yang Dipertimbangkan
Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan unsur-unsur referensi tingkat (marjin) keuntungan dan perkiraan tingkat keuntungan bisnis / proyek yang dibiayai. Yang akan dijabarkan sebagai berikut :
1) Referensi tingkat (marjin) keuntungan.
Yaitu referensi tingkat (marjin) keuntungan yang ditetapkan oleh rapat ALCO (Assets and Liabilities Management Committee). Tugas utama manajemen aset / liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup.
2) Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis / proyek yang dibiayai dapat dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :
a) Perkiraan penjualan
- Volume penjualan setiap transaksi atau volume penjualan setiap bulan.
- Sales turn-over atau frekuensi penjualan setiap bulan.
- Fluktuasi harga penjualan.
- Rentang harga penjualan yang dapat dinegosiasikan.
- Marjin keuntungan setiap transaksi.
b) Lama cash to cash cycle
- Lama proses barang
- Lama persediaan
- Lama piutang
c) Perkiraan biaya-biaya langsung
Yang dimaksud biaya-biaya langsung adalah biaya yang langsung berkaitan dengan kegiatan penjualan seperti biaya pengangkutan, biaya pengemasan, dan biaya-biaya lain yang lazim dikategorikan dalam cost of goods sold (COGS).

d) Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
Yang dimaksud biaya-biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak langsung berkaitan dengan kegiatan penjualan, seperti biaya sewa kantor, biaya gaji karyawan, dan biaya-biaya lain yang lazim dikategorikan dalam overhead cost (OHC).
e) Delayed factor
Delayed factor adalah tambahan waktu yang ditambahkan pada cash to cash cycle untuk mengantisipasi timbulnya keterlambatan pembayaran dari nasabah kepada bank.
b. Metode-metode
Terdapat tiga metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan yaitu :
1) Penentuan Nisbah Bagi Hasil Keuntungan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis / proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan :
- Perkiraan penjualan
- Lama cash to cash cycle
- Perkiraan biaya-biaya langsung (COGS)
- Perkiraan biaya-biaya tidak langsung (OHC)
- Delayed factor
2) Penentuan Nisbah Bagi Hasil Pendapatan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat pendapatan bisnis / proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan :
- Perkiraan penjualan
- Lama cash to cash cycle
- Perkiraan biaya-biaya langsung (COGS)
- Delayed factor
3) Penentuan Nisbah Bagi Hasil Penjualan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan pokok pembiayaan dan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan penerimaan penjualan dihitung dengan mempertimbangkan :
- Perkiraan penjualan
- Lama cash to cash cycle
- Delayed factor

c. Penentuan Angsuran Pokok
Penentuan angsuran pokok dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pembiayaan Berjangka Waktu di Bawah Satu Tahun
Pembayaran pokok pembiayaan dengan jangka waktu kurang dari satu tahun dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
2. Pembiayaan Berjangka Waktu di Atas Satu Tahun
Pembayaran pokok pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun wajib diangsur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan, yaitu pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas (net cash inflow) dari usaha nasabah.
C. PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
1. Pembagian Produk Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Prinsipnya
Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu : (1) pembiayaan dengan prinsip jual beli, (2) pembiayaan dengan prinsip sewa, (3) pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan (4) pembiayaan dengan akad pelengkap. Pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah dan IMBT (ijarah muntahiya bit tamlik).
Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah. Sedangkan pembiayaan dengan akad pelengkap ditujukan untuk memperlancar pembiayaan dengan menggunakan tiga prinsip di atas.
2. Berbagai Macam Aplikasi Produk Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut :
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan unruk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan : (a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi ; dan (b) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Secara umum, jenis-jenis pembiayaan dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 4. Produk Pembiayaan Bank Syariah

Sumber data diolah oleh penulis.
a. Pembiayaan Modal Kerja
Unsur-unsur modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang (receivable), dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods). Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).
Bank konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut, dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhan yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa bunga.
Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Skema pembiayaan semacam ini disebut dengan mudharabah (trust financing). Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.
Jenis-jenis pembiayaan modal kerja terdiri dari :
1) Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing)
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvensional adalah fasilitas cerukan (overdraft facilities) atau yang biasa disebut kredit rekening koran. Atas pemberian fasilitas ini, bank memperoleh imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang disediakan dalam fasilitas tersebut.
Bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam ini dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini, nasabah harus membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
2) Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank konvensional biasanya memberikan fasilitas berupa hal-hal berikut :
a) Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang. Atas pinjaman itu, bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Pada dasarnya, nasabah berkewajiban untuk menagih sendiri piutangnya. Akan tetapi, bila bank merasa perlu, dengan menggunakan cessie tersebut, bank berhak untuk menagih langsung kepada pihak yang berutang. Hasil penagihan tersebut berikut bunganya dan selebihnya dikreditkan ke rekening nasabah. Bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih, nasabah wajib membayar kembali pinjaman tersebut berikut bunganya kepada bank.
b) Anjak Piutang (Factoring)
Fasilitas ini diberikan oleh bank dalam bentuk pengambilalihan piutang nasabah. Untuk keperluan tersebut, nasabah mengeluarkan draf (wesel tagih) yang diaksep oleh pihak yang berutang atau promissory note (promes) yang diterbitkan oleh pihak yang berutang, kemudian di-endors oleh nasabah. Draf atau promes tersebut lalu dibeli oleh bank dengan diskon sebesar tingkat bunga yang berlaku atau disepakati untuk jangka waktu yang tertera pada draf atau promes tersebut. Bila pada saat jatuh tempo draf atau promes tersebut ternyata tidak tertagih, nasabah wajib membayar kepada bank sebesar nilai nominal draf tersebut.
Bagi bank syariah, untuk kasus pembiayaan piutang seperti tersebut di atas hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qardh dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi. Untuk kasus anjak piutang, bank dapat memberikan fasilitas pengambilalihan piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Akan tetapi, untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya layanan atau biaya administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian, bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang (wesel tagih atau promes) yang diserahkan kepada bank – tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo, hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada bank. Akan tetapi, bila ternyata piutang tersebut tidak ditagih, nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada bank. Selain itu, sebagian ulama memberikan jalan keluar berupa pembelian surat utang (bai’ ad-dayn), tetapi sebagian ulama melarangnya.
3) Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)
Pada bank konvensional dapat kita jumpai adanya kredit modal kerja yang dipergunakan untuk mendanai pengadaan persediaan (inventory financing). Pola pembiayaan ini pada prinsipnya sama dengan kredit untuk mendanai komponen modal kerja lainnya, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga.
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari supplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah. Ada beberapa skema jual beli yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu sebagai berikut :
a) Bai’ al-murahabah
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut akan menjadi barang setengah jadi, kemudian menjadi barang jadi yang siap untuk dijual. Bila barang jadi itu dijual dengan kredit, ia berubah menjadi piutang dan melalui proses collection akan berubah menjadi kas kembali.
Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi dan penjualan, seperti upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya-biaya lainnya, dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku sampai terjualnya hasil produksi dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai (cash).
b) Bai’ al-istishna’
Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk proses produksi sampai menghasilkan barang jadi, bank dapat memberikan fasilitas bai’ al-istishna’. Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi ditambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap, bank meneliti spesifikasi dan kualitas work in process tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi. Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses produksi tersebut sampai menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang telah diperjanjikan. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban menggantinya, apakah dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Setelah barang selesai, produk tersebut statusnya menjadi milik bank. Tentu saja bank tidak bermaksud membeli barang itu untuk dimiliki, melainkan untuk segera dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Pada saat yang kurang lebih bersamaan dengan proses pemberian fasilitas bai’ al-istishna’ tersebut, bank juga telah mencari potential purchaser dari produk yang dipesan oleh bank tersebut. Dalam praktiknya, potential buyer tersebut telah diperoleh nasabah. Kombinasi pembelian dari nasabah produsen dan penjualan kepada pihak pembeli itu menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna’ paralel atau istishna’ wal murabahah, dan bila hasil produksi tersebut disewakan, skemanya menjadi istishna’ wal ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual (murabahah) atau dari hasil sewa (ijarah).
c) Bai’ as-Salam
Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi pertanian, bank dapat memberikan fasilitas bai’ as-salam. Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran di muka secara sekaligus dan nasabah berkewajiban mengantar barang tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan, bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut. Kombinasi ini disebut salam paralel.
Bila produksi itu dilakukan secara terus-menerus dan perputaran modal kerja tersebut telah sedemikian secepatnya sehingga nasabah memerlukan pembiayaan modal kerja secara evergreen, skema pembiayaan yang paling tepat adalah al-mudharabah.
4) Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan
a) Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller). Pada umumnya, perputaran modal kerja (working capital turnover) perdagangan semacam ini sangat tinggi, tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup karena barang-barang yang dijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini, skema yang paling tepat adalah mudharabah.
b) Perdagangan Berdasarkan Pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan. Biasanya, pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan risiko akibat ketidakmampuan penjual memenuhi pesanan atau ketidaksesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud dalam surat penawaran atau pemesanan.
Berdasarkan pesanan itu, penjual lalu mengumpulkan barang-barang yang diminta dengan cara membeli atau memesan, baik dari produsen maupun dari pedagang lainnya. Setelah terkumpul, barulah dikirimkan kepada pembeli sesuai pesanan. Apabila barang telah dikirim, penjual juga menghadapi kemungkinan risiko tidak dibayarnya barang yang dikirimkannya itu.
Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak, bank konvensional telah memberikan jalan keluarnya, yaitu fasilitas letter of credit (L/C). Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C itu dengan menggunakan skema al-wakalah, al-musyarakah, al-mudharabah, ataupun al-murabahah. Dalam hal al-wakalah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
b. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah :
1) untuk pengadaan barang-barang modal
2) mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3) berjangka waktu menengah dan panjang
Pada umumnya, pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dan pengendapannya cukup lama. Oleh karena itu, perlu disusun proyeksi arus kas (projected cash flow) yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan sehingga akan dapat diketahui berapa dana yang tersedia setelah semua kewajiban terpenuhi. Setelah itu, barulah disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan.
Penyusunan proyeksi arus kas ini harus disertai pula dengan perkiraan keadaan-keadaan pada masa yang akan datang, mengingat pembiayaan investasi memerlukan waktu yang cukup panjang. Untuk memperkirakannya perlu diadakan perhitungan dan penyusunan proyeksi neraca dan rugi laba (projected balance sheet and projected income statement) selama jangka waktu pembiayaan. Dari perkiraan itu akan diketahui kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba (earning power) dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya (solvency).
Melihat luasnya aspek yang harus dikelola dan dipantau maka untuk pembiayaan investasi bank syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus arus kas yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun dengan mengundang pemegang saham baru.
Skema lain yang dapat digunakan oleh bank syariah adalah al-ijarah al-muntahia bit tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi diakhiri dengan pemilikan. Sumber perusahaan untuk pembayaran sewa ini adalah amortisasi atas barang modal yang bersangkutan, surplus, dan sumber-sumber lain yang dapat diperoleh perusahaan.
c. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian / perhiasan, bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main collateral). Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat diikat sebagai collateral. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan menggunakan skema berikut ini.
1) Al-bai’ bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran.
2) Al-ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli.
3) Al musyarakah mutanaqishah atau decreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
4) Ar rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa
Pembiayaan konsumsi tersebut di atas lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder. Adapun kebutuhan primer pada umumnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil. Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong fakir atau miskin. Oleh karena itu, ia wajib diberi zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan pinjaman kebajikan (al qardh al hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apa pun.
D. PENDAPATAN BANK SYARIAH
Pada dasarnya pendapatan bank terdiri dari dua bagian besar yaitu pendapatan operasional dan pendapatan non operasional. Pendapatan operasional tersebut terbagi dua lagi yaitu pendapatan dari operasional utama dan pendapatan dari operasional lainnya. Pada bank konvensional pendapatan dari operasional utama berasal dari pendapatan bunga, dan pendapatan operasional lainnya berasal dari transaksi valuta asing (valas), serta pendapatan non operasional berasal dari kegiatan lain yang bukan merupakan kegiatan bank pada umumnya.
Pendapatan bank syariah dapat didefinisikan sebagai kenaikan kotor dalam aset atau penurunan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan, seperti manajemen rekening investasi terbatas .
Pembagian sumber pendapatan pada bank syariah hampir sama dengan pada bank konvensional, dengan perbedaan mendasar terlihat pada ketiadaan pendapatan yang berasal dari bunga. Oleh karena itu, akan dibahas lebih rinci mengenai sumber pendapatan bank syariah dan pembagiannya :
1. Pendapatan Operasional
a. Pendapatan Operasional Utama
Unsur pendapatan operasional utama ini merupakan pendapatan bank yang berasal dari seluruh kegiatan yang sesuai dengan fungsi pokok bank, yaitu kelompok pendapatan operasional utama bank syariah atas penyaluran dana yang dilakukan sesuai prinsip syariah, yang meliputi :
1) Pendapatan penyaluran yang mempergunakan prinsip bagi hasil, seperti pendapatan bagi hasil musyarakah dan pendapatan bagi hasil mudharabah yang diakui pada saat angsuran diterima secara tunai.
2) Pendapatan penyaluran yang mempergunakan prinsip jual beli, yaitu pendapatan margin murabahah, pendapatan bersih salam paralel, dan pendapatan bersih istishna paralel yang diakui : (a) pada saat terjadinya bila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama, dan (b) selama periode akad secara proporsional apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.
3) Pendapatan penyaluran yang mempergunakan prinsip sewa menyewa seperti pendapatan bersih ijarah yang diakui selama masa akad secara proporsional.
Pendapatan operasional utama ini dipisahkan supaya dapat memberikan informasi kepada pemakai laporan keuangan atas pendapatan utama operasional bank syariah dan akan dikaitkan dengan bagi hasil yang telah diberikan oleh bank syariah. Yaitu angka pendapatan operasional utama inilah yang akan dibagihasilkan kepada pihak ketiga yang telah menanamkan dananya di bank syariah tersebut.
b. Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan operasional lainnya dapat didefinisikan sebagai pendapatan bank syariah yang tidak berasal dari kegiatan pokok bank. Pendapatan operasional lainnya diakui pada saat diterima (cash basis). Unsur ini menampung pendapatan operasional lainnya yang merupakan milik bank syariah sepenuhnya dan tidak dibagihasilkan, seperti pendapatan atas fee mudharabah muqayyadah, fee wakalah, fee kafalah, dan pendapatan atas layanan berdasarkan imbalan lainnya.
Pendapatan operasional lainnya terdiri dari pendapatan dari sertifikat wadiah Bank Indonesia, pendapatan dari penempatan pada bank syariah lain dan pendapatan bagi hasil surat berharga syariah, pendapatan fee rahn, pendapatan fee jasa-jasa, pendapatan fee investasi terikat, pendapatan fee lainnya, pendapatan administrasi, pendapatan dari akad jual beli suatu valuta asing dengan valuta (sharf), dan pendapatan provisi dan komisi. Transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pendapatan provisi dan komisi yang berkaitan langsung dengan kegiatan pembiayaan diakui sebagai pendapatan pada saat diterima.
2. Pendapatan Non-Operasional
Pendapatan nonoperasional adalah pendapatan yang diperoleh bukan dari kegiatan operasional (kegiatan pokok) bank. Pendapatan non-operasional ini lebih menonjol tampak dalam kegiatan kantor cabang, yaitu berupa pendapatan bagi hasil antarkantor. Selain itu, pendapatan non-operasional juga berasal dari hasil sampingan aktivitas pokok perbankan, misalnya laba dari penjualan aktiva tetap, hasil sewa dari gedung atau bangunan yang tidak atau belum dimanfaatkan.
E. PENELITIAN TERDAHULU
1. Pada tahun 2008, Siti Romzah (S1 Ekonomi Islam STEI Tiara) melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Pembiayaan Modal Kerja dalam Mengoptimalkan Laba PT Bank International Indonesia, Tbk Divisi Perbankan Syariah” dengan menggunakan metode penelitian deskriptif korelasional dan strategi penelitian asosiatif terhadap data ekspos de facto selama 4 tahun dari tahun 2003 sampai 2006. Hasil penelitian yang menerima Ho menunjukkan bahwa pembiayaan modal kerja yang merupakan salah satu produk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil tidak mempunyai pengaruh terhadap optimalisasi laba BII Syariah. Di sisi lain, angka koefisien korelasi sebesar r = 0,736 menunjukkan hubungan yang kuat antara pembiayaan modal kerja dengan laba BII Syariah, dengan koefisien determinasi sebesar 54,17% yang menunjukkan tingkat pengaruh pembiayaan modal kerja terhadap laba bank tersebut.
2. Penelitian berjudul “Pengaruh Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terhadap Pendapatan PT Bank Muamalat Indonesia Tahun 2001 - 2004” yang dilakukan oleh seorang mahasiswa S2 Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Indonesia, Juardi (2005), menggunakan metode analisis deskriptif dan analisis inferensial dengan regresi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pembiayaan yang diberikan kepada UKM oleh Bank Muamalat terus mengalami peningkatan sejak tahun 2001 hingga 2004 akan tetapi pengaruh pembiayaan UKM dan Non UKM terhadap pendapatan relatif sama, serta komposisi pembiayaan UKM yang terbesar diberikan masih dalam bentuk akad murabahah, diikuti dengan akad mudharabah dan terakhir akad musyarakah.





BAB III
PROSEDUR PENELITIAN

A. LOKASI DAN WAKTU PENELITIAN
Penelitian ini sebagian besar merupakan penelitian meja (library research) karena sumber-sumber data penunjang berasal dari buku-buku teks mengenai perbankan, akuntansi, metodologi penelitian, muamalah, ekonomi Islam, statistika, dan analisis laporan keuangan. Sumber tambahan didapatkan dari jurnal-jurnal yang ada di internet, serta sumber dari media masa elektronik dan tertulis yaitu koran dan majalah.
Data utama atau data yang akan diolah dalam proses penelitian juga berasal dari situs-situs resmi yang ada di internet baik situs resmi Bank Indonesia sebagai induk perbankan di Indonesia maupun situs bank yang akan diteliti itu sendiri yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Syariah Mega Indonesia. Data laporan keuangan tahunan yang diambil dari situs website masing-masing bank adalah laporan keuangan publikasi untuk periode Desember 2008.
Mengenai penelitian lapangan (field research) akan dilakukan jika dirasa perlu adanya data-data tambahan selain data yang dapat diperoleh melalui internet atau perlunya pengecekan atas kebenaran data yang didapat dari internet. Yaitu baik dengan cara mendatangi lokasi Bank Indonesia maupun Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Syariah Mega Indonesia itu sendiri. Hal ini dilakukan terhadap data laporan keuangan ketiga bank tersebut dari tahun 2004 sampai 2007 yang harus dilakukan di perpustakaan riset BI yang dibuka untuk umum. Perpustakaan tersebut mengizinkan pengunjung untuk menggandakan data dari CD (compact disc) Direktori Perbankan 2005 dan Direktori Perbankan 2007.
Pada akhir proses pengolahan data, Direktori Perbankan 2008 telah tersedia di perpustakaan riset BI, oleh karena itu data laporan keuangan untuk tahun 2008 yang diambil dari situs resmi masing-masing BUS dapat disesuaikan dengan data resmi yang dikeluarkan oleh BI.
Dikarenakan prosedur pengumpulan data yang tidak memerlukan birokrasi terlalu lama terkait data tersebut memang sudah dipublikasikan untuk umum, maka waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan penelitian ini sejak mulai ditulisnya usulan penelitian hingga penyelesaian laporan penelitian (skripsi) untuk revisi terakhir sebelum sidang dapat berada di bawah rata-rata waktu penelitian yaitu selama 5 bulan yaitu dari Juli 2009 hingga Nopember 2009. Adapun waktu yang diperlukan untuk menetapkan tema dan judul itu adalah waktu terpanjang dalam proses penelitian ini yaitu selama 6 bulan dari Januari 2009 hingga Juni 2009.
B. STRATEGI DAN METODE PENELITIAN
Berkaitan dengan permasalahan utama yang diajukan dalam penelitian ini, yang akan dibahas adalah kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadap pendapatan bank. Kedua jenis data yang diperlukan dinyatakan dalam jumlah angka nominal dalam rupiah, sehingga strategi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang berhubungan dengan angka.
Tingkatan eksplanasinya adalah deskriptif sekaligus asosiatif karena penelitian ini akan menjelaskan bagaimana posisi dan seberapa besar peranan produk pembiayaan jenis NUC dalam menghasilkan pendapatan bagi Bank Umum Syariah di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara survey dalam mencari jawaban umum (generalisasi) atas populasi Bank Umum Syariah di Indonesia yang direpresentasikan oleh ketiga bank yang menjadi objek penelitian yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia. Penelitian ini tidak dilakukan secara mendalam di masing-masing bank untuk menemukan jawaban atas alasan yang menyebabkan hal tertentu terjadi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai studi kasus.
C. POPULASI DAN SAMPEL PENELITIAN
Populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan seluruh Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia yang ada saat ini, yang terdiri dari 5 bank yaitu: Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mega Indonesia, serta dua BUS yang baru berdiri pada tahun 2008 yaitu Bank Syariah Bukopin dan BRI Syariah. Laporan keuangan yang menjadi populasi dalam penelitian ini yaitu terhitung dari sejak berdirinya masing-masing bank hingga laporan termutakhir tahun 2008.
Adapun sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah laporan keuangan Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Syariah Mega Indonesia pada tahun 2004-2008. Sampel ini dipilih karena peneliti bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan terutama pendapatan ketiga bank secara mutakhir. Sedangkan laporan keuangan yang sudah tersedia yang paling mutakhir secara lengkap selama satu tahun adalah hingga tahun 2008. Kemudian peneliti mengambil sampel mundur selama 5 tahun yaitu sesuai dengan pengukuran jangka menengah dalam industri perbankan karena dalam jangka waktu tersebut sudah dapat dilihat kondisi keuangan suatu bank secara stabil. Dengan mengambil sampel ketiga bank ini dianggap memadai untuk mewakili keseluruhan Bank Umum Syariah sebagai populasi.
Metode sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling karena penulis memilih unit-unit penelitian yang sesuai dengan ciri-ciri khusus populasi dan dianggap dapat mewakili keseluruhan populasi untuk mendapatkan perumuman (generalisasi). Purposive sampling ini dilakukan baik dalam pemilihan bank yang akan diteliti maupun dalam memilih periode laporan keuangan masing-masing. Dengan menjadi Bank Umum Syariah yang telah beroperasi lebih dari 5 tahun, ketiga bank yang menjadi objek penelitian dianggap dapat mewakili populasi bank syariah di Indonesia. Kemudian data laporan keuangan tahun 2004-2008 merupakan data yang termutakhir sehingga dapat mewakili kondisi sebenarnya saat ini.
D. UNIT-UNIT ANALISIS PENELITIAN
Unit-unit analisis penelitian, yaitu segala sesuatu yang dipelajari dalam penelitian ini adalah akun-akun dan angka-angka akuntansi dalam laporan keuangan Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Syariah Mega Indonesia pada akhir masing-masing periode sejak tahun 2004 hingga tahun 2008, terutama akun-akun yang berkaitan dengan pendapatan baik secara total maupun secara spesifik yang berasal dari produk pembiayaan berjenis NUC.
E. METODE PENGUMPULAN DATA
Baik data penunjang maupun data yang akan diolah dalam penelitian ini merupakan data-data sekunder yang didapatkan dengan metode pengumpulan data dokumentasi (library research) karena telah dikumpulkan oleh pihak yang bersangkutan dan kemudian disusun serta dipublikasikan. Peneliti tidak mengumpulkan sendiri data-data yang diperlukan karena data tersebut sudah tersedia sehingga tidak diperlukan lagi untuk mengumpulkannya sendiri, yang juga dengan mengumpulkan sendiri maka menimbulkan risiko adanya kesalahan pengumpulan data lebih besar. Selain itu metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan kuesioner merupakan metode yang tidak relevan dengan permasalahan pokok penelitian yang akan dibahas.
Data yang akan diolah yaitu laporan keuangan, lebih tepatnya laporan laba rugi Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia didapatkan dengan metode pengumpulan dokumentasi. Untuk data periode tahun 2004 dan 2005 didapatkan dari CD Direktori Perbankan 2005 terbitan Bank Indonesia yang digandakan dari perpustakaan riset BI. Data periode tahun 2006 dan 2007 didapatkan dengan cara menggandakan CD Direktori Perbankan 2007 terbitan Bank Indonesia dari perpustakaan riset BI. Kemudian data untuk periode tahun 2008 didapatkan dari laporan tahunan publikasi yang telah disimpan oleh masing-masing bank ke dalam situs resmi di internet yaitu dari http://www.muamalatbank.com/, http://www.syariahmandiri.co.id, dan http://www.bsmi.co.id. Data untuk periode tahun 2008 ini diperbarui pada bulan Oktober 2009 dengan cara menggandakan CD Direktori Perbankan 2008 terbitan Bank Indonesia dari perpustakaan riset BI.

F. METODE ANALISIS DATA
Prosedur penelitian yang akan dilakukan dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Mengumpulkan data yang diperlukan dan relevan dengan tujuan dan tema penelitian melalui teknik dokumentasi, baik berupa data kuantitatif maupun data kualitatif.
2. Memparafrasekan data kualitatif ke dalam bahasa yang sesuai dan menyortir informasi-informasi yang benar-benar diperlukan saja untuk dimasukkan ke dalam hasil penelitian dan akan dilakukan dengan menggunakan software Microsoft Office Word.
3. Mengklasifikasikan data-data kuantitatif yang telah terkumpul ke dalam variabel-variabel penelitian yang telah ditentukan pada bab sebelumnya. Klasifikasi ini dapat dilakukan dengan bantuan software Microsoft Office Excel.
4. Menganalisis data kuantitatif untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penelitian. Data akan dianalisis menggunakan bantuan statistik deskriptif dan statistik inferensi. Statistik deskriptif akan menggambarkan isi data secara keseluruhan, sedangkan statistik inferensi akan menguji hipotesis yang telah diajukan sebelumnya dengan menggunakan metode korelasi dan regresi. Analisis data ini akan dibantu dengan software Microsoft Office Excel.
5. Menginterpretasikan hasil analisis data dan menyajikannya sebagai hasil penelitian dalam bentuk kata-kata disertai dengan tabel dan diagram serta dilakukan dengan menggunakan software Microsoft Office Excel dan Word.
6. Mengambil kesimpulan dari hasil penelitian dan memberikan saran bagi yang berguna bagi pihak-pihak yang membaca hasil penelitian ini.
Pada prinsipnya meneliti adalah melakukan pengukuran terhadap fenomena sosial maupun alam. Meneliti dengan data yang sudah ada lebih tepat kalau dinamakan membuat laporan daripada melakukan penelitian. Namun demikian dalam skala yang paling rendah laporan juga dapat dinyatakan sebagai bentuk penelitian. Meneliti adalah melakukan pengukuran, maka harus ada alat ukur yang baik, yang disimpulkan dalam metode analisis data. Alat ukur dalam penelitian biasa dinamakan instrumen penelitian yaitu suatu alat yang digunakan untuk mengukur fenomena alam maupun sosial yang diamati yang dikenal dengan istilah variabel.
Penggunaan metode analisis yang cocok untuk suatu konsep atau variabel dalam ilmu-ilmu sosial yang berbentuk kuantitatif adalah dengan membuat skala. Oleh karena itu perlu ditentukan terlebih dahulu skala dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini. Data yang akan dianalisis dalam penelitian ini merupakan data kuantitatif yang jenisnya menurut waktu pengumpulan adalah data berkala (time series) dengan skala pengukuran rasio.
Data berkala adalah data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu untuk memberikan gambaran tentang perkembangan suatu kegiatan selama periode spesifik yang diamati. Skala pengukuran adalah penentuan atau penetapan skala atas suatu variabel berdasarkan jenis data yang melekat dalam variabel penelitian, dimana skala rasio dengan ciri-cirinya: berurutan, berjarak dan mempunyai asal mula yang unik (0), mencerminkan jumlah-jumlah yang sebenarnya dari suatu variabel dan dapat diberlakukan atasnya teknik statistika serta manipulasi-manipulasi lain seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian, dan lain-lain.
Karena jenis hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah hipotesis asosiatif, maka metode analisis data yang digunakan dalam rangka pengolahan data untuk mendapatkan kesimpulan dalam penelitian ini terdiri dari :
1. Analisis Kontribusi
Analisis kontribusi ini dilakukan dengan cara mencari besaran persentase variabel X terhadap variabel Y karena dalam penelitian variabel X merupakan bagian dari variabel Y. Perhitungan ini akan dilakukan dengan rumus :
Variabel Y x 100% = kontribusi variabel Y terhadap variabel X
Variabel X
2. Analisis Korelasi
Menurut Muhamad (2008), prosedur korelasi pada prinsipnya bertujuan untuk mengetahui dua hal pada hubungan antar dua variabel, yaitu:
a. Apakah kedua variabel tersebut memang mempunyai hubungan yang signifikan ;
b. Jika terbukti hubungannya signifikan, bagaimana arah hubungan dan seberapa kuat hubungan tersebut.
Angka korelasi berkisar di antara :
• -1,000 yang berarti hubungan negatif sempurna
• 0 yang berarti tidak ada hubungan sama sekali
• +1,000 yang berarti hubungan positif sempurna
Kemudian, dengan mengabaikan tanda ‘+’ dan ‘-‘, dapat dibuat acuan sebagai berikut :
• Korelasi antara 0 - 0,500 artinya korelasi cukup kuat
• Korelasi antara 0,500 - 1,000 artinya korelasi kuat
Rumus yang digunakan untuk membuktikan adalah rumus yang dikemukakan oleh Sugiyono (2007) yaitu :
r = n∑XY - (∑X)( ∑Y)
√[n∑X2 - (∑X) 2] [n∑Y2 - (∑Y) 2]
Dimana :
r = koefisien korelasi
X = variabel independen yaitu pendapatan bank dari produk pembiayaan jenis NUC
Y = variabel dependen yaitu total pendapatan bank
n = jumlah data yang dihitung
∑ = penjumlahan seluruh nilai data
3. Pengujian Hipotesis Asosiatif
Untuk menguji apakah data dari korelasi yang telah dihitung di atas signifikan atau belum maka digunakan rumus yang dikemukakan oleh J. Supranto (2009) yaitu :
to = r √n - 2
√1 – r2
Dimana :
t = t hitung yang selanjutnya dikonsultasikan dengan t tabel
r = koefisien korelasi
n = jumlah data

Dengan hasilnya sebagai berikut :
- Ho : ρ = 0 berarti tidak ada hubungan antara variabel X dengan variabel Y
- Ha : ρ ≠ 0 berarti ada hubungan antara variabel X dengan variabel Y
4. Analisis Regresi
Setelah diketahui hubungan antara kedua variabel melalui koefisien korelasinya, maka data akan dianalisis untuk diketahui seberapa besar pengaruh variabel bebas (X) terhadap variabel terikat (Y) dengan dicari regresinya. Masih menurut Muhamad (2008), pada analisis regresi hal yang dicari adalah seberapa besar pengaruh sebuah variabel pada variabel yang lain. Perbedaan antara korelasi dan regresi antara lain sebagai berikut :
a. Korelasi hanya menguji hubungan dua variabel secara kualitatif. Seperti angka korelasi 0,9 adalah korelasi yang kuat. Namun, tidak dapat dikatakan bahwa angka korelasi 0,9 adalah dua kali lebih kuat daripada angka korelasi 0,45. Sedangkan pada analisis regresi, justru akan dicari sebuah angka yang dapat ditafsir secara kuantitatif. Analisis regresi akan menghasilkan sebuah persamaan regresi atau model regresi, sedangkan korelasi hanya menghasilkan angka dan bukan sebuah model.
b. Kedudukan variabel pada korelasi adalah setara, sedang pada regresi kedudukan tersebut tidak setara, dimana sebuah variabel adalah dependen dan yang lain adalah independen.

Menurut Sugiyono (2007), untuk hubungan fungsional atau kausal satu variabel independen dengan satu variabel dependen, digunakan regresi linier sederhana yang didapatkan dengan persamaan umum :
Y = a + bX
Dimana :
Y = variabel dependen yaitu total pendapatan bank
a = harga Y bila X = 0 (konstan)
b = koefisien regresi atau angka arah, yang menunjukkan angka peningkatan atau penurunan variabel dependen yang didasarkan pada variabel independen. Bila b “+” maka arahnya naik, dan bila “-“ maka terjadi penurunan.
X = variabel independen yaitu pendapatan bank dari produk pembiayaan jenis NUC
Nilai a dan b dapat dicari dengan rumus :
a = (∑Y)(∑X2) - (∑X)( ∑XY)
n∑X2 - (∑X) 2

b = n∑XY - (∑X)( ∑Y)
n∑X2 - (∑X) 2
Dimana :
X = variabel independen yaitu pendapatan bank dari produk pembiayaan jenis NUC
Y = variabel dependen yaitu total pendapatan bank
n = jumlah data yang dihitung
∑ = penjumlahan seluruh nilai data






BAB IV
HASIL-HASIL PENELITIAN

A. GAMBARAN UMUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DAN TIGA BANK UMUM SYARIAH
1. Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2004-2008
Pada tahun 2004, guna mendorong dan memfasilitasi penyusunan norma keuangan syariah, telah dilakukan penyempurnaan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59 bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktisi perbankan syariah. Pada tahun 2006, diterbitkan peraturan yang mengizinkan cabang bank konvensional yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) melayani transaksi perbankan syariah tertentu (office channeling), guna meningkatkan efisiensi bank di dalam memperluas jaringan usahanya. Dua buah Undang-Undang yang penting bagi perkembangan perbankan syariah disahkan pada tahun 2008. Kedua UU tersebut adalah UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 7 Mei 2008.
Berdasarkan data dari Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Tahun 2004-2008 oleh Bank Indonesia, dalam tahun 2004 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah secara institusional meningkat menjadi 3 bank umum syariah, 15 unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional dan 88 BPRS. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya konversi 1 bank umum konvensional (Bank Tugu) menjadi bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mega Indonesia, dibukanya 7 UUS dari bank umum konvensional khususnya bank-bank pembangunan daerah yaitu Bank DKI, BPD Riau, BPD Kalsel, BPD Sumut dan BPD Aceh, Bank Niaga dan Bank Permata.
Berdasarkan sumber yang sama, selama tahun 2005 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah juga mengalami peningkatan. Penambahan usaha tersebut sebanyak empat Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum dan tujuh BPRS, namun terdapat pencabutan izin operasional terhadap satu BPRS. Secara industri pada akhir 2005 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS), 19 UUS dan 92 BPRS.
Selama tahun 2006 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah juga mengalami peningkatan, yaitu masing-masing sebanyak 1 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 13 BPRS. Secara industri pada akhir 2005 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS), 20 UUS dan 105 BPRS. (Bank Indonesia, 2005-2009)
Pada tahun 2007 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah masih terus mengalami peningkatan sebanyak 6 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 11 BPRS, sehingga pada akhir 2007 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS), 26 UUS dan 114 BPRS. (Bank Indonesia, 2005-2009)
Akhirnya, selama tahun 2008 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mengalami penambahan 2 Bank Umum Syariah (BUS) hasil konversi dari bank umum konvensional, 1 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 17 BPRS, sehingga pada akhir 2008 terdapat 5 BUS, 27 UUS dan 131 BPRS. Bank umum konvensional yang diberikan izin konversi untuk menjadi bank umum syariah adalah PT Bank Syariah BRI (konversi dari PT Bank Jasa Artha) dan PT Bank Syariah Bukopin (konversi dari PT Bank Persyarikatan Indonesia). Terdapat dua bank umum konvensional yang diberikan izin pembukaan UUS yaitu PT. BPD Jawa Tengah dan PT Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN). Namun demikian, pada tahun 2008 juga terjadi pengurangan satu UUS bank umum konvensional sebagai akibat terjadinya merger antara PT Bank Lippo Tbk. dengan PT Bank Niaga Tbk. menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Rasio aset perbankan syariah terhadap keseluruhan aset industri perbankan di Indonesia pada tahun 2004 hingga 2007 masih berada pada kisaran 1,1% - 1,8% akan tetapi dengan angka pertumbuhan yang pesat yaitu di antara 30% hingga 60%, maka pada akhir tahun 2008 telah mencapai angka Rp49,55 triliun, dengan pangsa terhadap total aset perbankan nasional sebesar 2,14%.
DPK perbankan syariah menunjukkan angka pertumbuhan yang tinggi sepanjang 2004 hingga 2008. Tingkat pertumbuhannya sebesar 104,6% pada tahun 2004, 31,4% pada tahun 2005, 32,7% pada tahun 2006 dan sebesar masing-masing 35,5% dan 31,56% pada tahun 2007 dan 2008. Kondisi perlambatan pertumbuhan pada tahun 2008 tersebut dipengaruhi salah satunya oleh faktor adanya krisis keuangan global yang mulai menunjukkan dampak pada perekonomian Indonesia.
Sementara kegiatan penyaluran dana oleh perbankan syariah melalui berbagai bentuk akad pembiayaan masih berjalan optimal, dengan laju pertumbuhan sebesar 100,8% pada tahun 2004, 32,6% pada tahun 2005, dan 34,2% pada tahun 2006, sedangkan pada tahun 2007 dan 2008 laju pertumbuhannya sama-sama berada pada 36,7%. Nilai pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah pada tahun 2008 mencapai Rp38,19 triliun.
Komposisi pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah masih didominasi oleh pembiayaan dengan akad non bagi hasil seperti murabahah, ijarah, dan lain-lain; akan tetapi pembiayaan dengan akad bagi hasil terus mengalami peningkatan pangsa dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari komposisi pembiayaan bagi hasil pada tahun 2004 yaitu masing-masing sebesar 29% dan secara umum meningkat pada tahun-tahun berikutnya menjadi sebesar 33%, 31,3%, 35,8%, hingga mencapai angka 35,6% pada tahun 2008. Komposisi pembiayaan non bagi hasil dari tahun 2004 hingga tahun 2008 adalah sebesar 71%, 67%, 68,6%, 64,2%, dan 64,4%.
2. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada tahun 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada bulan Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal.
Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.
Melalui masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan pada (i) tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham, (ii) tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat sedikitpun, (iii) pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru, (iv) peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan (v) pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank kita, dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004 dan seterusnya.
Hingga akhir tahun 2004, Bank Muamalat tetap merupakan bank syariah terkemuka di Indonesia dengan jumlah aktiva sebesar Rp 5,2 triliun, modal pemegang saham sebesar Rp 269,7 miliar serta perolehan laba bersih sebesar Rp 48,4 miliar pada tahun 2004. Pada tahun 2005 jumlah aktiva Bank Muamalat berjumlah Rp 7,4 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 8,4 triliun pada tahun 2006, dan pada tahun 2007 serta 2008, masing-masing berjumlah Rp 10,6 triliun dan Rp 12,6 triliun.
Visi Bank Muamalat adalah “Menjadi bank syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional” sedangkan misinya “Menjadi Role Model Lembaga Keuangan Syariah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen dan orientasi investasi yang inovatif untuk memaksimumkan nilai bagi stakeholder.”
Filosofi Bank Muamalat meliputi tiga ranah kehidupan manusia melalui konsep inti celestial management. Masing-masing ranah akan menjadi pendorong bagi terciptanya ranah lainnya. Pertama adalah bahwa kehidupan ini merupakan a place of Worship. Kehidupan dengan segala pernik aktivitas dan kerja yang kita lakukan merupakan tempat penyembahan (baca: ibadah) bagi manusia. Dan tak ada satupun alasan bagi kita untuk melakukan sesuatu yang berada di luar konteks ini. Kita melakukan segalanya sebagai bagian pengabdian kepada suatu cita-cita atau tujuan yang jauh lebih besar dari hidup itu sendiri.
Kedua adalah bahwa kehidupan ini sebagai a place of Wealth. Kita ditugasi oleh Sang Pencipta untuk menciptakan, memelihara, dan mendistribusikan kemakmuran atas nama keadilan dan kemanusiaan. Eksplorasi sumber-sumber kemakmuran hendaknya ditujukan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan yang semakin efektif. Jika kita tak mampu melakukannya, maka kita akan masuk pada ranah ketiga, yaitu kehidupan sebagai a place of Warfare.
Dalam hidup keseharian, warfare merupakan sebuah keniscayaan. Setiap saat manusia berhadapan dengan musuh-musuh yang harus ditundukkan. Kalaulah ia tidak memerangi orang lain, paling tidak, setiap waktu manusia berupaya untuk memerangi dan menundukkan dirinya sendiri. Berusaha mengatasi kemalasan, kurangnya pengetahuan, tingkat kompetitif yang rendah, dsb merupakan contoh kongkrit atas penaklukan tak pernah henti.
Dari ketiga ranah kehidupan tersebut, Bank Muamalat mengambil intisarinya dan merumuskannya dalam budaya perusahaan yang terdiri dari 12 konsep yaitu : Iman, Konsisten, Result Oriented, Zero Base, Power, Information, Rewards, Knowledge, Kompetitif, Regeneratif, Militan, Intelek. Budaya perusahaan Bank Muamalat ini dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 5. Budaya Perusahaan Bank Muamalat

Sumber: Situs resmi PT Bank Muamalat Indonesia.

3. Bank Syariah Mandiri
Krisis moneter dan ekonomi sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis politik nasional telah membawa dampak besar dalam perekonomian nasional. Krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan Indonesia yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.
PT Bank Susila Bakti (PT Bank Susila Bakti) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi berupaya keluar dari krisis 1997 - 1999 dengan berbagai cara. Mulai dari langkah-langkah menuju merger sampai pada akhirnya memilih konversi menjadi bank syariah dengan suntikan modal dari pemilik.
Dengan terjadinya merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, BankExim dan Bapindo) ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan PT Bank Susila Bakti menjadi bank syariah (dengan nama Bank Syariah Sakinah) diambil alih oleh PT Bank Mandiri (Persero).
PT Bank Mandiri (Persero) selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan PT Bank Susila Bakti menjadi bank syariah, sejalan dengan keinginan PT Bank Mandiri (Persero) untuk membentuk unit syariah. Langkah awal dengan merubah Anggaran Dasar tentang nama PT Bank Susila Bakti menjadi PT Bank Syariah Sakinah berdasarkan Akta Notaris: Ny. Machrani M.S. SH, No. 29 pada tanggal 19 Mei 1999. Kemudian melalui Akta No. 23 tanggal 8 September 1999 Notaris: Sutjipto, SH nama PT Bank Syariah Sakinah Mandiri diubah menjadi PT Bank Syariah Mandiri.
Pada tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 1/24/KEP. BI/1999 telah memberikan ijin perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah kepada PT Bank Susila Bakti. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/1999 tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia telah menyetujui perubahaan nama PT Bank Susila Bakti menjadi PT Bank Syariah Mandiri.
Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari para perintis bank syariah di PT Bank Susila Bakti dan Manajemen PT Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran bank syariah dilingkungan PT Bank Mandiri (Persero).
PT Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT Bank Syariah Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia.
Volume usaha Bank Syariah Mandiri dapat diketahui dari total aktivanya yaitu sebesar Rp 6.869.949 juta pada tahun 2004 yang meningkat menjadi Rp 8.272.965 juta pada tahun 2005 dan Rp 9.554.967 juta pada tahun 2006. Kemudian akhirnya pada tahun 2007 dan 2008 angka total aktivanya masing-masing mencapai Rp 12.885.390 juta dan Rp 17.065.937 juta.
Visi Bank Syariah Mandiri adalah “Menjadi Bank Syariah Terpercaya Pilihan Mitra Usaha.” Visi tersebut diwujudkan dalam misinya :
- Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan.
- Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM.
- Merekrut dan mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan kerja yang sehat.
- Mengembangkan nilai-nilai syariah universal.
- Menyelenggarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.
Setelah melalui proses yang melibatkan seluruh jajaran pegawai sejak pertengahan 2005, lahirlah nilai-nilai perusahaan yang baru yang disepakati bersama untuk di-shared oleh seluruh pegawai Bank Syariah Mandiri yang disebut Shared Values Bank Syariah Mandiri. Shared Values Bank Syariah Mandiri disingkat “ETHIC”.
- Excellence : Berupaya mencapai kesempurnaan melalui perbaikan yang terpadu dan berkesinambungan.
- Teamwork : Mengembangkan lingkungan kerja yang saling bersinergi.
- Humanity : Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan religius.
- Integrity : Menaati kode etik profesi dan berpikir serta berperilaku terpuji.
- Customer Focus : Memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan untuk menjadikan Bank Syariah Mandiri sebagai mitra yang terpercaya dan menguntungkan.
4. Bank Syariah Mega Indonesia
Perjalanan PT Bank Syariah Mega Indonesia diawali dari sebuah bank umum bernama PT Bank Umum Tugu yang berkedudukan di Jakarta. Pada tahun 2001, Para Group (PT. Para Global Investindo dan PT. Para Rekan Investama), kelompok usaha yang juga menaungi PT Bank Mega, Tbk., Trans TV, dan beberapa Perusahaan lainnya, mengakuisisi PT Bank Umum Tugu untuk dikembangkan menjadi bank syariah. Hasil konversi tersebut, pada 25 Agustus 2004 PT. Bank Umum Tugu resmi beroperasi syariah dengan nama PT. Bank Syariah Mega Indonesia.
Komitmen penuh PT Para Global Investindo sebagai pemilik saham mayoritas untuk menjadikan PT Bank Syariah Mega Indonesia sebagai bank syariah terbaik, diwujudkan dengan mengembangkan bank ini melalui pemberian modal yang kuat demi kemajuan perbankan syariah dan perkembangan ekonomi Indonesia pada umumnya. Penambahan modal dari Pemegang Saham merupakan landasan utama untuk memenuhi tuntutan pasar perbankan yang semakin meningkat dan kompetitif. Dengan upaya tersebut, PT. Bank Syariah Mega Indonesia yang memiliki semboyan "untuk kita semua" tumbuh pesat dan terkendali serta menjadi lembaga keuangan syariah ternama yang berhasil memperoleh berbagai penghargaan dan prestasi.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT. Bank Syariah Mega Indonesia selalu berpegang pada azas profesionalisme, keterbukaan dan kehati-hatian. Didukung oleh beragam produk dan fasilitas perbankan terkini, PT. Bank Syariah Mega Indonesia terus berkembang, hingga saat ini memiliki 15 jaringan kerja yang terdiri dari kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Pulau Jawa dan di luar Jawa.
Guna memudahkan nasabah dalam memenuhi kebutuhannya di bidang keuangan, PT Bank Syariah Mega Indonesia juga bekerjasama dengan PT Arthajasa Pembayaran Elektronis sebagai penyelenggara ATM Bersama serta PT. Rintis Sejahtera sebagai penyelenggara ATM Prima dan Prima Debit. Ini dilakukan agar nasabah dapat melakukan berbagai transaksi perbankan dengan lebih efisien, praktis, dan nyaman.
Total aktiva Bank Syariah Mega Indonesia ini terus meningkat dari tahun 2004 yang sebesar Rp 400.871 juta, menjadi Rp 896.910 juta pada tahun 2005 dan Rp 2.344.939 juta pada tahun 2006. Kemudian pada tahun 2007 sebesar Rp 2.561.804 juta dan Rp 3.096.204 juta pada tahun 2008.
Visi Bank Syariah Mega adalah menjadi “Bank Syariah Kebanggaan Bangsa” serta misinya adalah “Memberikan jasa layanan keuangan syariah terbaik bagi semua kalangan, melalui kinerja organisasi yang unggul, untuk meningkatkan nilai tambah bagi stakeholder dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa.” Nilai-nilai yang dianut oleh Bank Syariah Mega yaitu : Visioner, Amanah, Profesional, Konsisten, Interpreneurship, Teamwork, Berbagi.
B. HASIL PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
Berikut keseluruhan data kuantitatif yang akan diolah pada penelitian ini, dan akan diolah satu per satu pada bagian-bagian selanjutnya.
Tabel 3. Data Penelitian
Pendapatan Tiga Bank Umum Syariah yang Berasal dari Produk Pembiayaan Jenis NUC dan Total Pendapatan (dalam jutaan rupiah)
Jenis
Tahun Bank Muamalat Indonesia Bank Syariah Mandiri Bank Syariah Mega Indonesia
Pendapatan yang Berasal dari Produk Pembiayaan Jenis NUC
2004 230.379 110.950 391
2005 390.889 210.444 20.505
2006 499.831 310.065 38.595
2007 545.077 464.903 21.109
2008 655.176 703.877 20.748
Total Pendapatan
2004 562.420 696.490 63.192
2005 868.313 959.916 57.883
2006 1.142.321 1.081.090 258.148
2007 1.284.873 1.408.341 399.559
2008 1.471.951 2.116.677 368.082
Sumber: Bank Indonesia, Direktori Perbankan Indonesia 2005, 2007, dan 2008. (diolah oleh penulis)

5. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
a. Produk-produk Pembiayaan Jenis NUC
Produk-produk pembiayaan yang berjenis NUC di Bank Muamalat Indonesia terdiri dari :
1) Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh Bank untuk dikelola oleh nasabah dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini nasabah dan Bank sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
2) Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara nasabah dan Bank Muamalat dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Mudharabah di Bank Muamalat Indonesia dapat diaplikasikan pada Pembiayaan Koperasi dan Pembiayaan Korporasi.
b. Perkembangan Variabel X
Dilakukan pengolahan atas data kuantitatif yang telah disajikan di atas untuk mengetahui perkembangan Variabel X yang ada di Bank Muamalat yaitu pendapatannya yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC seperti yang telah disebutkan pada sub-bab sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan perhitungan untuk mendapatkan persentase kenaikan atau penurunan tiap-tiap tahunnya yaitu dengan cara :
Tahun 2005 : 390.889 - 230.379 x 100% = 69,67%
230.379

Tahun 2006 : 499.831 - 390.889 x 100% = 27,87%
390.889

Tahun 2007 : 545.077 - 499.831 x 100% = 9,05%
499.831

Tahun 2008 : 655.176 - 545.077 x 100% = 20,20%
545.077


Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 4. Variabel X di Bank Muamalat Indonesia
Tahun Pendapatan Bank Muamalat Indonesia yang Berasal dari Produk Pembiayaan Jenis NUC (dalam jutaan rupiah) % kenaikan / penurunan
2004 230.379 -
2005 390.889 69,67%
2006 499.831 27,87%
2007 545.077 9,05%
2008 655.176 20,20%
Total 2.321.352
Sumber data diolah oleh penulis.
Tabel tersebut menunjukkan pendapatan Bank Muamalat Indonesia yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC pada tahun 2004 yaitu Rp 230.379 juta yang meningkat sebesar 69,67% pada tahun 2005 sehingga menjadi Rp 390.889 juta. Kemudian pada tahun 2006 meningkat lagi sebesar 27,87% menjadi 499.831 juta, dan pada tahun 2007 angkanya menjadi Rp 545.077 juta dengan peningkatan sebesar 9,05% dari tahun sebelumnya. Akhirnya pada tahun 2008 Bank Muamalat berhasil membukukan angka sebesar Rp 655.176 juta dengan peningkatan sebesar 20,20% dari tahun sebelumnya. Keseluruhan angka dari tahun 2004 hingga 2008 menjadikan jumlah pendapatan Bank Muamalat Indonesia yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC sebesar Rp 2.321.352 juta.
Berikut adalah grafik perkembangan variabel X di Bank Muamalat Indonesia mulai tahun 2004 hingga 2008.
Grafik 1. Variabel X di Bank Muamalat Indonesia
Pendapatan Bank Muamalat Indonesia yang Berasal dari Produk
Pembiayaan Jenis NUC (dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.
c. Perkembangan Variabel Y
Dilakukan juga pengolahan atas data total pendapatan Bank Muamalat (variabel Y) untuk mendapatkan persentase kenaikan atau penurunan tiap-tiap tahunnya yaitu dengan cara :
Tahun 2005 : 868.313 - 562.420 x 100% = 54,39%
562.420

Tahun 2006 : 1.142.321 - 868.313 x 100% = 31,56%
868.313

Tahun 2007 : 1.284.873 - 1.142.321 x 100% = 12,48%
1.142.321

Tahun 2008 : 1.471.951 - 1.284.873 x 100% = 14,56%
1.284.873
Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 5. Variabel Y di Bank Muamalat Indonesia
Tahun Total Pendapatan
Bank Muamalat Indonesia
(dalam jutaan rupiah) % kenaikan / penurunan
2004 562.420 -
2005 868.313 54,39%
2006 1.142.321 31,56%
2007 1.284.873 12,48%
2008 1.471.951 14,56%
Total 5.329.878
Sumber data diolah oleh penulis.
Hasil perhitungan yang dirangkum dalam tabel di atas menunjukkan bahwa total pendapatan Bank Muamalat Indonesia pada tahun 2004 Rp 562.420 juta dan meningkat sebesar 54,39% pada tahun 2005 menjadi Rp 868.313 juta. Kemudian angkanya menjadi Rp 1.142.321 juta pada tahun 2006 yaitu mengalami peningkatan sebesar 31,56% dari tahun 2005. Pada tahun 2007 total pendapatan tersebut meningkat lagi sebanyak 12,48% menjadi Rp 1.284.873 juta. Akhirnya pada tahun 2008 meningkat sebesar 14,56% menjadi Rp 1.471.951 juta. Total pendapatan Bank Muamalat Indonesia selama lima tahun dari 2004 hingga 2008 adalah sebesar Rp 5.329.878 juta.
Berikut adalah grafik perkembangan variabel Y di Bank Muamalat Indonesia mulai tahun 2004 hingga 2008.
Grafik 2. Variabel Y di Bank Muamalat Indonesia
Total Pendapatan Bank Muamalat Indonesia (dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.
d. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y
Langkah berikutnya adalah menghitung persentase kontribusi variabel X terhadap variabel Y yaitu berapa persen dari total pendapatan Bank Muamalat yang berasal dari produk-produk pembiayaan jenis NUC. Perhitungan ini dilakukan dengan cara :
Tahun 2004 : 230.379 x 100% = 40,96%
562.420

Tahun 2005 : 390.889 x 100% = 45,02%
868.313

Tahun 2006 : 499.831 x 100% = 43,76%
1.142.321

Tahun 2007 : 545.077 x 100% = 42,42%
1.284.873

Tahun 2008 : 655.176 x 100% = 44,51%
1.471.951

Total 5 tahun : 2.321.352 x 100% = 43,55%
5.329.878
Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 6. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat Indonesia
Tahun Variabel X Variabel Y Kontribusi Variabel X terhadap Y
2004 230.379 562.420 40,96%
2005 390.889 868.313 45,02%
2006 499.831 1.142.321 43,76%
2007 545.077 1.284.873 42,42%
2008 655.176 1.471.951 44,51%
Total 2.321.352 5.329.878 43,55%
Sumber data diolah oleh penulis.
Tabel tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2004 40,96% dari total pendapatan Bank Muamalat Indonesia berasal dari produk pembiayaan jenis NUC. Pada tahun 2005 persentase tersebut meningkat menjadi 45,02%, akan tetapi mengalami penurunan pada tahun 2006 menjadi 43,76%. Kemudian pada tahun 2007 dan 2008, total pendapatan Bank Muamalat Indonesia yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC mengalami penurunan dan peningkatan lagi yaitu masing-masing adalah sebesar 42,42% dan 44,51%. Hal ini menjadikan total kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Muamalat Indonesia menjadi sebesar 43,55%.
Berikut disajikan grafik total pendapatan Bank Muamalat Indonesia beserta kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadapnya.
Grafik 3. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di Bank Muamalat Indonesia

Sumber data diolah oleh penulis.

e. Analisis Korelasi
Selanjutnya, dibuat tabel perhitungan untuk bantuan dalam menentukan koefisien korelasi serta koefisien regresi sebagai berikut :
Tabel 7. Tabel untuk Mencari Koefisien Korelasi Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat Indonesia
Tahun X Y XY X2 Y2
2004 230.379 562.420 129.569.757.180 53.074.483.641 316.316.256.400
2005 390.889 868.313 339.414.000.257 152.794.210.321 753.967.465.969
2006 499.831 1.142.321 570.967.447.751 249.831.028.561 1.304.897.267.041
2007 545.077 1.284.873 700.354.720.221 297.108.935.929 1.650.898.626.129
2008 655.176 1.471.951 964.386.968.376 429.255.590.976 2.166.639.746.401
Jumlah 2.321.352 5.329.878 2.704.692.893.785 1.182.064.249.428 6.192.719.361.940
Sumber data diolah oleh penulis.
Dengan menggunakan rumus koefisien korelasi yang telah diuraikan pada Bab III, maka dilakukan perhitungan sebagai berikut :
r = (5 x 2.704.692.893.785) - (2.321.352 x 5.329.878)
√[(5 x 1.182.064.249.428) - 2.321.3522] x [ (5 x 6.192.719.361.940) - 5.329.878] 2

r = 13.523.464.468.925 - 12.372.522.955.056
√(5.910.321.247.140 - 5.388.675.107.904) x (30.963.596.809.700 - 28.407.599.494.884)

r = 1.150.941.513.869
√521.646.139.236 x 2.555.997.314.816

r = 1.150.941.513.869
√1.333.326.131.171.350.000.000.000

r = 1.150.941.513.869
1.154.697.419.747,42

r = 0,996747281

r = 0,997

Hasil perhitungan koefisien korelasi menunjukkan angka 0,997 yaitu mendekati 1 dengan tanda positif “+” sehingga angka tersebut dapat dipergunakan untuk menentukan korelasi yang hampir sempurna antara keduanya dan arahnya positif. Jadi dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaan jenis NUC mempunyai hubungan yang sangat kuat dengan total pendapatan Bank Muamalat Indonesia.
f. Pengujian Hipotesis Asosiatif
Untuk menguji hipotesis, penulis menggunakan metode statistik, yaitu distribusi “t” dengan derajat kepercayaan (df) sebesar (n-2)
ttabel (1-α) = (1 - 0,95)
α = 0,05
n = 5
ttabel = tα (n - 2)
= t0,05 (5 - 2)
Dengan mengacu pada t tabel maka didapatkan nilai untuk t0,05 (5 - 2) sebesar 2,353.
Selanjutnya dilakukan perhitungan to dengan menggunakan rumus seperti yang telah dijelaskan pada Bab III sebagai berikut:
to = 0,997 √5 - 2
√1 - 0,9972

to = 0,997 √3
√1 - 0,994009

to = 0,997 x 1,73205080756888
√0,005991

to = 1,72685465514617
0,0774015503720692

to = 22,3103367677415

to = 22,31
Hasil perhitungan t pada analisis data di atas menunjukkan bahwa to > ttabel yaitu 22,31 > 2,353 maka dapat disimpulkan bahwa Ho ditolak pada tingkat keyakinan sebesar 95%, sedangkan Ha diterima. Maka dapat dinyatakan hipotesis nol yang menyatakan tidak ada hubungan antara pendapatan bank dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan Bank Muamalat ditolak, dan hipotesis alternatif diterima. Hal ini berarti koefisien korelasi Bank Muamalat signifikan dan dapat digeneralisasikan atau dapat diberlakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa koefisien korelasi r = 0,997 berarti bahwa ada hubungan yang sangat kuat antara pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan Bank Muamalat.
g. Analisis Regresi
Langkah berikutnya setelah mengetahui hubungan antara Variabel X dengan Variabel Y adalah mencari seberapa kuatnya Variabel X mempengaruhi Variabel Y yaitu seberapa kuatnya produk pembiayaan jenis NUC mempengaruhi total pendapatan Bank Muamalat Indonesia. Rumus yang telah diajukan pada Bab III menggunakan nilai a dan b, oleh karena itu harus dicari dahulu nilai a dan b dengan menggunakan bantuan tabel untuk mencari koefisien korelasi yang telah dicantumkan sebelumnya.
Berikut perhitungan untuk mencari nilai a bagi Bank Muamalat Indonesia :
a = (5.329.878 x 1.182.064.249.428) - (2.321.352 x 2.704.692.893.785)
5 x 1.182.064.249.428 - 2.321.3522

a = 6.300.258.237.612.810.000 - 6.278.544.258.373.600.000
5.910.321.247.140 - 5.388.675.107.904

a = 21.713.979.239.213.100
521.646.139.236

a = 41.626
Kemudian dilakukan perhitungan untuk mencari nilai b :
b = (5 x 2.704.692.893.785) - (2.321.352 x 5.329.878)
(5 x 1.182.064.249.428) - 2.321.3522

b = 13.523.464.468.925 - 12.372.522.955.056
5.910.321.247.140 - 5.388.675.107.904

b = 1.150.941.513.869
521.646.139.236

b = 2,20636448216537

b = 2,206
Dengan diketahuinya nilai a dan b, maka perhitungan untuk mendapatkan koefisien regresi bagi Bank Muamalat Indonesia dapat dilakukan sebagai berikut :

Y = a + bX
Y = 41.626 + 2,206X
Persamaan regresi tersebut menunjukkan bahwa pengaruh pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Muamalat adalah positif dan searah, yaitu dilihat dari nilai b sebesar +2,206. Hal ini berarti, setiap ada kenaikan pendapatan Rp 1 juta yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC akan terjadi kenaikan total pendapatan Bank Muamalat sebesar Rp 2.206 ribu dan sebaliknya jika terjadi penurunan pendapatan Rp 1 juta yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC akan mengakibatkan penurunan total pendapatan Bank Muamalat sebesar Rp 2.206 ribu.
6. PT Bank Syariah Mandiri
a. Produk-produk Pembiayaan Jenis NUC
Produk-produk pembiayaan yang berjenis NUC di Bank Syariah Mandiri terdiri dari :
1) BSM Customer Network Financing
BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah (agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.
Tujuan pembiayaannya adalah untuk pembiayaan produktif (modal kerja), untuk pembelian persediaan dari rekanan dan bersifat revolving facility. Akad Pembiayaan yang digunakan disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa: murabahah, mudharabah, musyarakah.
2) Pembiayaan Resi Gudang
Pembiayaan Resi Gudang adalah pembiayaan transaksi komersial dari suatu komoditas/produk yang diperdagangkan secara luas dengan jaminan utama berupa komoditas/produk yang dibiayai dan berada dalam suatu gudang atau tempat yang terkontrol secara independen (independently controlled warehouse). Akad pembiayaan yang digunakan disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa: murabahah, mudharabah, musyarakah.
Karakteristik pembiayaan resi gudang: pembiayaan untuk transaksi komersial (modal kerja), pembiayaan untuk suatu komoditas/produk yang diperdagangkan secara luas (bersifat tradeable) dan komoditas tersebut merupakan jaminan utama, pembiayaan untuk menutup finance gap dari nasabah yang bertransaksi, dengan pencairan dana, tenor, dan cicilan/pembayarannya, disesuaikan dengan siklus pembelian-produksi/penyimpanan-penjualan (cash-to-cash cycle), pembiayaan dengan keberadaan Pengelola Agunan (Collateral Manager) yang independen dan credible.
3) PKPA
Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya (PKPA) adalah penyaluran pembiayaan melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan kebutuhan konsumer para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan kepada koperasi karyawan.
Pola penyaluran yang dipergunakan adalah executing (kopkar sebagai nasabah), sedangkan proses pembiayaan dari kopkar kepada anggotanya dilakukan dan menjadi tanggung jawab penuh kopkar. Akad pembiayaan berupa : pemberian fasilitas pembiayaan dalam bentuk akad (Mudharabah Line Facility) dan atas setiap pencairan berikutnya dituangkan dalam bentuk akad mudharabah.
4) Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah. Akad pembiayaan yang digunakan adalah akad musyarakah yaitu akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau lebih pemiliki modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
Jenis pembiayaannya adalah pembiayaan modal kerja dengan manfaat untuk membantu menanggulangi kesulitan likuiditas nasabah terutama kebutuhan dana jangka pendek dan nasabah dapat memanfaatkan pembiayaan bank secara optimal sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan.
5) Pembiayaan Mudharabah BSM
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Manfaat yang diperoleh dari pembiayaan ini adalah : membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah, nisbah bagi hasil tetap antara bank dan nasabah, angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing).
6) Pembiayaan Musyarakah BSM
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Mekanisme pengembalian pembiayaannya fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode) dan bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing.
7) Pembiayaan dengan Agunan Investasi Terikat
Investasi Terikat Syariah Mandiri adalah suatu produk dengan karakteristik sebagai berikut: investor (shahibul maal) menginvestasikan dananya kepada Bank disertai dengan pernyataan bahwa investasi tersebut dijaminkan kepada Bank atas pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Pelaksana Usaha tertentu; kemudian atas investasi tersebut, Investor memperoleh return dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Pelaksana Usaha tertentu tersebut.
Akad antara Investor dengan Bank yaitu akad Mudharabah Muqayyadah dengan minimal mencantumkan: jumlah dana, jangka waktu investasi, penerima pembiayaan (Pelaksana Usaha yang ditentukan), besar nisbah bagi hasil. Investor tidak diperkenankan mencairkan dananya sebelum jangka waktu pembiayaan berakhir, kecuali dana yang berasal dari pengembalian cicilan atau pelunasan pinjaman dari Pelaksana Usaha, yang dikreditkan ke rekening investasi tidak terikat milik Investor pada Bank (mudharabah mutlaqah) atau rekening giro Bank (wadi’ah).
Akad antara Bank dengan Pelaksana Usaha dapat berupa akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah dengan maksimal plafond pembiayaan dan jangka waktu mengikuti ketentuan butir sebelumnya.
b. Perkembangan Variabel X
Dilakukan pengolahan atas data kuantitatif yang telah disajikan di atas untuk mengetahui perkembangan Variabel X yang ada di Bank Syariah Mandiri yaitu pendapatannya yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC seperti yang telah disebutkan pada sub-bab sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan perhitungan untuk mendapatkan persentase kenaikan atau penurunan tiap-tiap tahunnya yaitu dengan cara :
Tahun 2005 : 210.444 - 110.950 x 100% = 89.67%
110.950

Tahun 2006 : 310.065 - 210.444 x 100% = 47.34%
210.444

Tahun 2007 : 464.903 - 310.065 x 100% = 49.94%
310.065

Tahun 2008 : 703.877 - 464.903 x 100% = 51.40%
464.903


Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 8. Variabel X di Bank Syariah Mandiri
Tahun Pendapatan Bank Syariah Mandiri
yang Berasal dari Produk Pembiayaan Jenis NUC (dalam jutaan rupiah) % kenaikan / penurunan
2004 110.950 -
2005 210.444 89,67%
2006 310.065 47,34%
2007 464.903 49,94%
2008 703.877 51,40%
Total 1.800.239
Sumber data diolah oleh penulis.
Data yang ditunjukkan dalam tabel di atas adalah pendapatan Bank Syariah Mandiri yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC yang terus meningkat dari tahun ke tahun yaitu awalnya sebesar Rp 110.950 juta pada tahun 2004 yang kemudian meningkat 89,67% menjadi Rp 210.444 juta pada tahun 2005. Pada tahun 2006 jumlahnya sebesar Rp 310.065 juta yaitu mengalami kenaikan sebesar 47,34% dari tahun sebelumnya. Angka tersebut mengalami peningkatan lagi sebesar 49,94% pada tahun 2007 sehingga menjadi Rp 464.903 juta. Pada tahun terakhir, yaitu 2008, terjadi peningkatan sebesar 51,40% menjadi Rp 703.877 juta.

Berikut adalah grafik perkembangan variabel X di Bank Syariah Mandiri mulai tahun 2004 hingga 2008.
Grafik 4. Variabel X di Bank Syariah Mandiri
Pendapatan Bank Syariah Mandiri yang Berasal dari Produk
Pembiayaan Jenis NUC (dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.
c. Perkembangan Variabel Y
Dilakukan juga pengolahan atas data total pendapatan Bank Syariah Mandiri (variabel Y) untuk mendapatkan persentase kenaikan atau penurunan tiap-tiap tahunnya yaitu dengan cara :
Tahun 2005 : 959.916 - 696.490 x 100% = 37,82%
696.490

Tahun 2006 : 1.081.090 - 959.916 x 100% = 12,62%
959.916

Tahun 2007 : 1.408.341 - 1.081.090 x 100% = 30,27%
1.081.090

Tahun 2008 : 2.116.677 - 1.408.341 x 100% = 50,30%
1.408.341

Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 9. Variabel Y di Bank Syariah Mandiri
Tahun Total Pendapatan
Bank Syariah Mandiri
(dalam jutaan rupiah) % kenaikan / penurunan
2004 696.490 -
2005 959.916 37,82%
2006 1.081.090 12,62%
2007 1.408.341 30,27%
2008 2.116.677 50,30%
Total 6.262.514
Sumber data diolah oleh penulis.
Total pendapatan Bank Syariah Mandiri pada tahun 2004 yang ditunjukkan oleh tabel tersebut yaitu sebesar Rp 696.490 juta dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun menjadi Rp 959.916 juta pada tahun 2005 yaitu meningkat sebanyak 37,82%. Pada tahun 2006 meningkat lagi sebanyak 12,62% menjadi Rp 1.081.090 juta. Tahun berikutnya, yaitu 2007, Bank Syariah Mandiri berhasil membukukan peningkatan sebanyak 30,27% pada total pendapatannya dengan angka Rp 1.408.341 juta. Akhirnya pada tahun 2008, angka tersebut meningkat lagi 50,30% menjadi Rp 2.116.677 juta. Keseluruhan total pendapatan Bank Syariah Mandiri dari tahun 2004 hingga tahun 2008 adalah sebesar Rp 6.262.514 juta.

Berikut adalah grafik perkembangan variabel Y di Bank Syariah Mandiri mulai tahun 2004 hingga 2008.
Grafik 5. Variabel Y di Bank Syariah Mandiri
Total Pendapatan Bank Syariah Mandiri (dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.
d. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y
Langkah berikutnya adalah menghitung persentase kontribusi variabel X terhadap variabel Y yaitu berapa persen dari total pendapatan Bank Syariah Mandiri yang berasal dari produk-produk pembiayaan jenis NUC. Perhitungan ini dilakukan dengan cara :
Tahun 2004 : 110.950 x 100% = 15,93%
696.490

Tahun 2005 : 210.444 x 100% = 21,92%
959.916

Tahun 2006 : 310.065 x 100% = 28,68%
1.081.090

Tahun 2007 : 464.903 x 100% = 33,01%
1.408.341

Tahun 2008 : 703.877 x 100% = 33,25%
2.116.677

Total 5 tahun : 1.800.239 x 100% = 28,75%
6.262.514
Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 10. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y
di Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mandiri
Tahun Variabel X Variabel Y Kontribusi Variabel X terhadap Y
2004 110.950 696.490 15,93%
2005 210.444 959.916 21,92%
2006 310.065 1.081.090 28,68%
2007 464.903 1.408.341 33,01%
2008 703.877 2.116.677 33,25%
Total 1.800.239 6.262.514 28,75%
Sumber data diolah oleh penulis.
Persentase kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Syariah Mandiri terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini ditunjukkan oleh tabel tersebut yaitu sebesar 15,93% pada tahun 2004, menjadi 21,92% pada tahun 2005, dan 28,68% pada tahun 2006. Pada tahun 2007 dan 2008, persentase tersebut juga terus meningkat dari tahun ke tahun yaitu masing-masing sebesar 33,01% dan 33,25%. Perhitungan di atas juga menunjukkan rata-rata persentase kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Syariah Mandiri dari tahun 2004 sampai tahun 2008 yaitu sebesar 28,75%.
Berikut disajikan grafik total pendapatan Bank Syariah Mandiri beserta kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadapnya.
Grafik 6. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y
di Bank Syariah Mandiri

Sumber data diolah oleh penulis.

e. Analisis Korelasi
Selanjutnya, dibuat tabel perhitungan untuk bantuan dalam menentukan koefisien korelasi serta koefisien regresi sebagai berikut :
Tabel 11. Tabel untuk Mencari Koefisien Korelasi Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mandiri
Tahun X Y XY X2 Y2
2004 110.950 696.490 77.275.565.500 12.309.902.500 485.098.320.100
2005 210.444 959.916 202.008.562.704 44.286.677.136 921.438.727.056
2006 310.065 1.081.090 335.208.170.850 96.140.304.225 1.168.755.588.100
2007 464.903 1.408.341 654.741.955.923 216.134.799.409 1.983.424.372.281
2008 703.877 2.116.677 1.489.880.256.729 495.442.831.129 4.480.321.522.329
Jumlah 1.800.239 6.262.514 2.759.114.511.706 864.314.514.399 9.039.038.529.866
Sumber data diolah oleh penulis.
Dengan menggunakan rumus koefisien korelasi yang telah diuraikan pada Bab III, maka dilakukan perhitungan sebagai berikut :
r = (5 x 2.759.114.511.706) - (1.800.239 x 6.262.514)
√[(5 x 864.314.514.399) - 1.800.2392] x [ (5 x 9.039.038.529.866) - 6.262.514] 2

r = 13.795.572.558.530 - 11.274.021.940.846
√(4.321.572.571.995 - 3.240.860.457.121) x (45.195.192.649.330 - 39.219.081.600.196)

r = 2.521.550.617.684
√1.080.712.114.874 x 5.976.111.049.134.00

r = 2.521.550.617.684
√ 6.458.455.610.631.480.000.000.000

r = 2.521.550.617.684
2.541.349.171.332,32

r = 0,992209431953838

r = 0,992

Hasil perhitungan koefisien korelasi menunjukkan angka 0,992 yaitu mendekati 1 dengan tanda positif “+” sehingga angka tersebut dapat dipergunakan untuk menentukan korelasi yang hampir sempurna antara keduanya dan arahnya positif. Jadi dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaan jenis NUC mempunyai hubungan yang sangat kuat dengan total pendapatan Bank Syariah Mandiri.
f. Pengujian Hipotesis Asosiatif
Untuk menguji hipotesis, penulis menggunakan metode statistik, yaitu distribusi “t” dengan derajat kepercayaan (df) sebesar (n-2)
ttabel (1-α) = (1 - 0,95)
α = 0,05
n = 5
ttabel = tα (n - 2)
= t0,05 (5 - 2)
Dengan mengacu pada t tabel maka didapatkan nilai untuk t0,05 (5 - 2) sebesar 2,353.
Selanjutnya dilakukan perhitungan to dengan menggunakan rumus seperti yang telah dijelaskan pada Bab III sebagai berikut:
to = 0,992 √5 - 2
√1 - 0,9922

to = 0,992 √3
√1 - 0,984064

to = 0,992 x 1,73205080756888
√0,015936

to = 1,71819440110833
0,126237870704476

to = 13,6107682387216

to = 13,611
Hasil perhitungan t pada analisis data di atas menunjukkan bahwa to > ttabel yaitu 13,611 > 2,353 maka dapat disimpulkan bahwa Ho ditolak pada tingkat keyakinan sebesar 95%, sedangkan Ha diterima. Maka dapat dinyatakan hipotesis nol yang menyatakan tidak ada hubungan antara pendapatan bank dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan Bank Syariah Mandiri ditolak, dan hipotesis alternatif diterima. Hal ini berarti koefisien korelasi Bank Syariah Mandiri signifikan dan dapat digeneralisasikan atau dapat diberlakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa koefisien korelasi r = 0,992 berarti bahwa ada hubungan yang sangat kuat antara pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan Bank Syariah Mandiri.
g. Analisis Regresi
Langkah berikutnya setelah mengetahui hubungan antara Variabel X dengan Variabel Y adalah mencari seberapa kuatnya Variabel X mempengaruhi Variabel Y yaitu seberapa kuatnya produk pembiayaan jenis NUC mempengaruhi total pendapatan Bank Syariah Mandiri. Rumus yang telah diajukan pada Bab III menggunakan nilai a dan b, oleh karena itu harus dicari dahulu nilai a dan b dengan menggunakan bantuan tabel untuk mencari koefisien korelasi yang telah dicantumkan sebelumnya.
Berikut perhitungan untuk mencari nilai a bagi Bank Syariah Mandiri :
a = (6.262.514 x 864.314.514.399) - (1.800.239 x 2.759.114.511.706)
5 x 864.314.514.399 - 1.800.2392

a = 5.412.781.746.826.940.000 - 4.967.065.549.439.100.000
4.321.572.571.995 - 3.240.860.457.121

a = 445.716.197.387.842.000
1.080.712.114.874

a = 412.428
Kemudian dilakukan perhitungan untuk mencari nilai b :
b = (5 x 2.759.114.511.706) - (1.800.239 x 6.262.514)
(5 x 864.314.514.399) - 1.800.2392

b = 13.795.572.558.530 - 11.274.021.940.846
4.321.572.571.995 - 3.240.860.457.121

b = 2.521.550.617.684
1.080.712.114.874

b = 2,33323063837217

b = 2,333
Dengan diketahuinya nilai a dan b, maka perhitungan untuk mendapatkan koefisien regresi bagi Bank Syariah Mandiri dapat dilakukan sebagai berikut :
Y = a + bX
Y = 412.428 + 2,333X
Persamaan regresi tersebut menunjukkan bahwa pengaruh pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Syariah Mandiri adalah positif dan searah, yaitu dilihat dari nilai b sebesar +2,333. Hal ini berarti, setiap ada kenaikan pendapatan Rp 1 juta yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC akan terjadi kenaikan total pendapatan Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 2.333 ribu dan sebaliknya jika terjadi penurunan pendapatan Rp 1 juta yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC akan mengakibatkan penurunan total pendapatan Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 2.333 ribu.
7. PT Bank Syariah Mega Indonesia
a. Produk-produk Pembiayaan Jenis NUC
Produk-produk pembiayaan yang berjenis NUC di Bank Syariah Mega adalah “Pembiayaan Bisnis Modal Kerja iB”.
Pembiayaan Bisnis Modal Kerja iB dari Bank Syariah Mega adalah pembiayaan usaha produktif sesuai syariah yaitu fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah mudharabah dan musyarakah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati antara bank dan nasabah.
Tujuan pembiayaan ini adalah untuk memenuhi modal kerja usaha produktif (pengadaan bahan baku, barang dagangan/persediaan, kebutuhan menutupi hutang / piutang usaha dan kebutuhan operasional dan ekspansi usaha lainnya).

b. Perkembangan Variabel X
Dilakukan pengolahan atas data kuantitatif yang telah disajikan di atas untuk mengetahui perkembangan Variabel X yang ada di Bank Syariah Mega yaitu pendapatannya yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC seperti yang telah disebutkan pada sub-bab sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan perhitungan untuk mendapatkan persentase kenaikan atau penurunan tiap-tiap tahunnya yaitu dengan cara :
Tahun 2005 : 20.505 - 391 x 100% = 5144,25%
391

Tahun 2006 : 38.595 - 20.505 x 100% = 88,22%
20.505

Tahun 2007 : 21.109 - 38.595 x 100% = -45,31%
38.595

Tahun 2008 : 20.748 - 21.109 x 100% = -1,71%
21.109


Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 12. Variabel X di Bank Syariah Mega Indonesia
Tahun Pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia yang Berasal dari Produk Pembiayaan Jenis NUC (dalam jutaan rupiah) % kenaikan / penurunan
2004 391 -
2005 20.505 5144,25%
2006 38.595 88,22%
2007 21.109 -45,31%
2008 20.748 -1,71%
Total 101.348
Sumber data diolah oleh penulis.
Data pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC yang ditunjukkan oleh tabel di atas yaitu sebesar Rp 391 juta pada tahun 2004, yang meningkat secara drastis yaitu sebesar 5144,25% menjadi Rp 20.505 juta pada tahun 2005. Pada tahun 2006 masih terjadi peningkatan sebesar 88,22% menjadi Rp 38.595 juta. Akan tetapi, pada tahun 2007 dan 2008 data ini mengalami penurunan yaitu sebesar -45,31% menjadi Rp 21.109 juta pada tahun 2007. Pada tahun 2008 penurunan yang terjadi tidak sebesar tahun 2007, yaitu menurun -1,71% menjadi Rp 20.748 juta.

Berikut adalah grafik perkembangan variabel X di Bank Syariah Mega Indonesia mulai tahun 2004 hingga 2008.
Grafik 7. Variabel X di Bank Syariah Mega Indonesia
Pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia yang Berasal dari Produk
Pembiayaan Jenis NUC (dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.
c. Perkembangan Variabel Y
Dilakukan juga pengolahan atas data total pendapatan Bank Syariah Mega (variabel Y) untuk mendapatkan persentase kenaikan atau penurunan tiap-tiap tahunnya yaitu dengan cara :
Tahun 2005 : 57.883 - 63.192 x 100% = -8,40%
63.192

Tahun 2006 : 258.148 - 57.883 x 100% = 345,98%
57.883

Tahun 2007 : 399.559 - 258.148 x 100% = 54,78%
258.148

Tahun 2008 : 368.082 - 399.559 x 100% = -7,88%
399.559

Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 13. Variabel Y di Bank Syariah Mega Indonesia
Tahun Total Pendapatan
Bank Syariah Mega Indonesia
(dalam jutaan rupiah) % kenaikan / penurunan
2004 63.192 -
2005 57.883 -8,40%
2006 258.148 345,98%
2007 399.559 54,78%
2008 368.082 -7,88%
Total 1.146.864
Sumber data diolah oleh penulis.
Tabel di atas menunjukkan bahwa total pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia pada tahun 2004 adalah sebesar Rp 63.192 juta yang mengalami penurunan pada tahun 2005 sebesar -8,40% menjadi Rp 57.883 juta. Pada tahun 2006 total pendapatan tersebut mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu sebesar 345,98% menjadi Rp 258.148 juta dan terus meningkat pada tahun berikutnya yaitu 2007 sebesar 54,78% menjadi Rp 399.559 juta. Sedangkan pada tahun 2008, total pendapatannya mengalami sedikit penurunan yaitu sebesar -7,88% menjadi Rp 368.082 juta. Total pendapatan Bank Syariah Mega selama tahun 2004 hingga tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.146.864 juta.
Berikut adalah grafik perkembangan variabel Y di Bank Syariah Mega Indonesia mulai tahun 2004 hingga 2008.
Grafik 8. Variabel Y di Bank Syariah Mega Indonesia
Total Pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia (dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.
d. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y
Langkah berikutnya adalah menghitung persentase kontribusi variabel X terhadap variabel Y yaitu berapa persen dari total pendapatan Bank Syariah Mega yang berasal dari produk-produk pembiayaan jenis NUC. Perhitungan ini dilakukan dengan cara :
Tahun 2004 : 391 x 100% = 0.62%
63.192

Tahun 2005 : 20.505 x 100% = 35.42%
57.883

Tahun 2006 : 38.595 x 100% = 14.95%
258.148

Tahun 2007 : 21.109 x 100% = 5.28%
399.559

Tahun 2008 : 20.748 x 100% = 5.64%
368.082

Total 5 tahun : 101.348 x 100% = 8.84%
1.146.864
Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 14. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y
di Bank Syariah Mega Indonesia
Bank Syariah Mega Indonesia
Tahun Variabel X Variabel Y Kontribusi Variabel X terhadap Y
2004 391 63.192 0,62%
2005 20.505 57.883 35,42%
2006 38.595 258.148 14,95%
2007 21.109 399.559 5,28%
2008 20.748 368.082 5,64%
Total 101.348 1.146.864 8,84%
Sumber data diolah oleh penulis.
Tabel tersebut menunjukkan bahwa pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia pada tahun 2004 yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC adalah sebesar 0.62%, kemudian meningkat secara signifikan pada tahun 2005 menjadi 35.42%. Pada tahun 2006 menurun lagi persentase kontribusinya menjadi 14.95% dan pada tahun 2007 serta 2008 masing-masing sebesar 5.28% dan 5.64%. Sehingga secara keseluruhan dapat diketahui bahwa persentase kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia selama 2004 hingga 2008 adalah sebesar 8.84%.
Berikut disajikan grafik total pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia beserta kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadapnya.
Grafik 9. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y
di Bank Syariah Mega Indonesia

Sumber data diolah oleh penulis.

e. Analisis Korelasi
Selanjutnya, dibuat tabel perhitungan untuk bantuan dalam menentukan koefisien korelasi serta koefisien regresi sebagai berikut :
Tabel 15. Tabel untuk Mencari Koefisien Korelasi Bank Syariah Mega Indonesia
Bank Syariah Mega Indonesia
Tahun X Y XY X2 Y2
2004 391 63.192 24.708.072 152.881 3.993.228.864
2005 20.505 57.883 1.186.890.915 420.455.025 3.350.441.689
2006 38.595 258.148 9.963.222.060 1.489.574.025 66.640.389.904
2007 21.109 399.559 8.434.290.931 445.589.881 159.647.394.481
2008 20.748 368.082 7.636.965.336 430.479.504 135.484.358.724
Jumlah 101.348 1.146.864 27.246.077.314 2.786.251.316 369.115.813.662
Sumber data diolah oleh penulis.
Dengan menggunakan rumus koefisien korelasi yang telah diuraikan pada Bab III, maka dilakukan perhitungan sebagai berikut :
r = (5 x 27.246.077.314) - (101.348 x 1.146.864)
√[(5 x 2.786.251.316) - 101.3482] x [ (5 x 369.115.813.662) - 1.146.864] 2

r = 136.230.386.570 - 116.232.372.672
√(13.931.256.580 - 10.271.417.104) x (1.845.579.068.310 - 1.315.297.034.496)

r = 19.998.013.898
√3.659.839.476 x 530.282.033.814

r = 19.998.013.898
√1.940.747.120.766.040.000.000

r = 19.998.013.898
44.053.911.526,29

r = 0,453944115406564

r = 0,454

Hasil perhitungan koefisien korelasi menunjukkan angka 0,454. Hal ini berarti bahwa korelasi antara produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia cukup kuat. Tandanya adalah positif “+” sehingga arahnya positif. Jadi dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaan jenis NUC mempunyai hubungan yang cukup kuat dengan total pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia.
f. Pengujian Hipotesis Asosiatif
Untuk menguji hipotesis, penulis menggunakan metode statistik, yaitu distribusi “t” dengan derajat kepercayaan (df) sebesar (n-2)
ttabel (1-α) = (1 - 0,95)
α = 0,05
n = 5
ttabel = tα (n - 2)
= t0,05 (5 - 2)
Dengan mengacu pada t tabel maka didapatkan nilai untuk t0,05 (5 - 2) sebesar 2,353.
Selanjutnya dilakukan perhitungan to dengan menggunakan rumus seperti yang telah dijelaskan pada Bab III sebagai berikut:
to = 0,454 √5 - 2
√1 - 0,4542

to = 0,454 √3
√1 - 0,206116

to = 0,454 x 1,73205080756888
√0,793884

to = 0,78635106663627
0,891001683500093

to = 0,882547228808001

to = 0,883
Hasil perhitungan t pada analisis data di atas menunjukkan bahwa to < ttabel yaitu 0,883 < 2,353 maka dapat disimpulkan bahwa Ho diterima pada tingkat keyakinan sebesar 95%, sedangkan Ha ditolak. Maka dapat dinyatakan hipotesis nol yang menyatakan tidak ada hubungan antara pendapatan bank dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia diterima, dan hipotesis alternatif ditolak. Hal ini berarti koefisien korelasi Bank Syariah Mega Indonesia tidak signifikan dan tidak dapat digeneralisasikan atau tidak dapat diberlakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa koefisien korelasi r = 0,454 berarti bahwa ada tidak ada hubungan kuat antara pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia.
Hal ini dikarenakan dengan angka koefisien korelasi sebesar 0,454 adalah sulit dan harus digunakan secara hati-hati jika harus digunakan sebagai tolok ukur dalam menghitung ada atau tidaknya hubungan antara variabel X dengan variabel Y dan meramalkan koefisien korelasinya walaupun secara sederhana dapat dikatakan sebagai adanya hubungan yang cukup kuat (Hadi, 2004).
Jika dilihat dari variasi data variabel X dan variabel Y, walaupun sebenarnya variabel X dalam penelitian ini merupakan salah satu komponen pembentuk variabel Y, yaitu pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC merupakan salah satu komponen pembentuk total pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia, akan tetapi kontribusinya tidak cukup signifikan dan pergerakannya tidak searah sehingga jika diberlakukan perhitungan koefisien korelasi dan uji hipotesis dengan statistik akan didapatkan hasil seperti ini.
g. Analisis Regresi
Langkah berikutnya setelah mengetahui hubungan antara Variabel X dengan Variabel Y adalah mencari seberapa kuatnya Variabel X mempengaruhi Variabel Y yaitu seberapa kuatnya produk pembiayaan jenis NUC mempengaruhi total pendapatan Bank Syariah Mega Indonesia. Rumus yang telah diajukan pada Bab III menggunakan nilai a dan b, oleh karena itu harus dicari dahulu nilai a dan b dengan menggunakan bantuan tabel untuk mencari koefisien korelasi yang telah dicantumkan sebelumnya.
Berikut perhitungan untuk mencari nilai a bagi Bank Syariah Mega Indonesia
a = (1.146.864 x 2.786.251.316) - (101.348 x 27.246.077.314)
5 x 2.786.251.316 - 101.3482

a = 3.195.451.329.273.020 - 2.761.335.443.619.270
13.931.256.580 - 10.271.417.104

a = 434.115.885.653.752
3.659.839.476

a = 118.616
Kemudian dilakukan perhitungan untuk mencari nilai b :
b = (5 x 27.246.077.314) - (101.348 x 1.146.864)
(5 x 2.786.251.316) - 101.3482

b = 136.230.386.570 - 116.232.372.672
13.931.256.580 - 10.271.417.104

b = 19.998.013.898
3.659.839.476

b = 5,46417787696435

b = 5,464
Dengan diketahuinya nilai a dan b, maka perhitungan untuk mendapatkan koefisien regresi bagi Bank Syariah Mega Indonesia dapat dilakukan sebagai berikut:
Y = a + bX
Y = 118.616 + 5,464X
Persamaan regresi tersebut menunjukkan bahwa pengaruh pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Syariah Mega adalah positif dan searah, yaitu dilihat dari nilai b sebesar +5,464. Hal ini berarti, setiap ada kenaikan pendapatan Rp 1 juta yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC akan terjadi kenaikan total pendapatan Bank Syariah Mega sebesar Rp 5.464 ribu dan sebaliknya jika terjadi penurunan pendapatan Rp 1 juta yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC akan mengakibatkan penurunan total pendapatan Bank Syariah Mega sebesar Rp 5.464 ribu.
4. Tiga Bank Umum Syariah
a. Perkembangan Variabel X
Tabel 16. Variabel X di Masing-masing Bank Umum Syariah
Pendapatan yang Berasal dari Produk Pembiayaan Jenis NUC
(dalam jutaan rupiah)
Tahun Bank Muamalat Indonesia Bank Syariah Mandiri Bank Syariah Mega Indonesia Total Per Tahun
2004 230.379 110.950 391 341.720
2005 390.889 210.444 20.505 621.838
2006 499.831 310.065 38.595 848.491
2007 545.077 464.903 21.109 1.031.089
2008 655.176 703.877 20.748 1.379.801
Total Per Bank 2.321.352 1.800.239 101.348 4.222.939
Sumber data diolah oleh penulis.
Data tersebut di atas akan disajikan dalam bentuk diagram batang sebagai berikut :

Grafik 10. Variabel X di Masing-masing Bank Umum Syariah
Pendapatan yang Berasal dari Produk Pembiayaan Jenis NUC
(dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.
Dilakukan pengolahan atas data kuantitatif yang telah disajikan di atas untuk mengetahui perkembangan Variabel X yang ada di tiga Bank Umum Syariah yaitu pendapatannya yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC seperti yang telah disebutkan pada sub-bab sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan perhitungan untuk mendapatkan persentase kenaikan atau penurunan tiap-tiap tahunnya yaitu dengan cara :
Tahun 2005 : 621.838 - 341.720 x 100% = 81,97%
341.720

Tahun 2006 : 848.491 - 621.838 x 100% = 36,45%
621.838



Tahun 2007 : 1.031.089 - 848.491 x 100% = 21,52%
848.491

Tahun 2008 : 1.379.801 - 1.031.089 x 100% = 33,82%
1.031.089
Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 17. Variabel X di Tiga Bank Umum Syariah di Indonesia
Tahun Pendapatan Tiga BUS yang Berasal dari Produk Pembiayaan Jenis NUC (dalam jutaan rupiah) % kenaikan / penurunan
2004 341.720 -
2005 621.838 81,97%
2006 848.491 36,45%
2007 1.031.089 21,52%
2008 1.379.801 33,82%
Total 4.222.939
Sumber data diolah oleh penulis.
Tabel tersebut menunjukkan data pendapatan keseluruhan tiga Bank Umum Syariah di Indonesia yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC yaitu sebesar Rp 341.720 juta pada tahun 2004 dan meningkat secara signifikan pada tahun 2005 sebesar 81,97% menjadi Rp 621.838. Pada tahun 2006 juga mengalami peningkatan sebesar 36,45% menjadi Rp 848.491 juta. Pada tahun 2007 dan 2008 masing-masing mengalami peningkatan sebesar 21,52% dan 33,82% menjadi Rp 1.031.089 juta dan Rp 1.379.801 juta. Keseluruhan angka pendapatan tiga BUS yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC ini adalah sebesar Rp 4.222.939 juta.
Berikut adalah grafik perkembangan variabel X di ketiga Bank Umum Syariah di Indonesia mulai tahun 2004 hingga 2008.
Grafik 11. Variabel X di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia
Pendapatan tiga Bank Umum Syariah yang Berasal dari Produk
Pembiayaan Jenis NUC (dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.

b. Perkembangan Variabel Y
Tabel 18. Total Pendapatan Masing-masing Bank Umum Syariah
Total Pendapatan Bank Umum Syariah (dalam jutaan rupiah)
Tahun Bank Muamalat Indonesia Bank Syariah Mandiri Bank Syariah Mega Indonesia Total Per Tahun
2004 562.420 696.490 63.192 1.322.102
2005 868.313 959.916 57.883 1.886.112
2006 1.142.321 1.081.090 258.148 2.481.559
2007 1.284.873 1.408.341 399.559 3.092.773
2008 1.471.951 2.116.677 368.082 3.956.710
Total Per Bank 5.329.878 6.262.514 1.146.864 12.739.256
Sumber data diolah oleh penulis.
Data tersebut di atas akan disajikan dalam bentuk diagram batang sebagai berikut :

Grafik 12. Variabel Y di Masing-masing Bank Umum Syariah
Total Pendapatan Bank Umum Syariah (dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.
Dilakukan juga pengolahan atas data total pendapatan Bank Syariah Mega (variabel Y) untuk mendapatkan persentase kenaikan atau penurunan tiap-tiap tahunnya yaitu dengan cara :
Tahun 2005 : 1.886.112 - 1.322.102 x 100% = 42,66%
1.322.102

Tahun 2006 : 2.481.559 - 1.886.112 x 100% = 31,57%
1.886.112

Tahun 2007 : 3.092.773 - 2.481.559 x 100% = 24,63%
2.481.559

Tahun 2008 : 3.956.710 - 3.092.773 x 100% = 27,93%
3.092.773

Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 19. Variabel Y di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia
Tahun Total Pendapatan
Tiga BUS di Indonesia
(dalam jutaan rupiah) % kenaikan / penurunan
2004 1.322.102 -
2005 1.886.112 42,66%
2006 2.481.559 31,57%
2007 3.092.773 24,63%
2008 3.956.710 27,93%
Total 12.739.256
Sumber data diolah oleh penulis.
Dari tabel tersebut diketahui bahwa total pendapatan tiga Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004 adalah sebesar Rp 1.322.102 juta yang meningkat terus pada empat tahun berikutnya yaitu meningkat sebanyak 42,66% pada tahun 2005 menjadi Rp 1.886.112 juta dan meningkat sebanyak 31,57% pada tahun 2006 menjadi Rp 2.481.559 juta. Pada tahun 2007 dan 2008 juga terjadi peningkatan walaupun tidak sebesar pada tahun 2005 dan 2006 yaitu meningkat sebanyak 24,63% menjadi Rp 3.092.773 juta pada tahun 2007 dan sebanyak 27,93% menjadi Rp 3.956.710 juta pada tahun 2008. Total pendapatan ketiga Bank Umum Syariah ini selama 5 tahun dari tahun 2004 hingga 2008 adalah sebesar Rp 12.739.256 juta.
Berikut adalah grafik perkembangan variabel Y di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia mulai tahun 2004 hingga 2008.
Grafik 13. Variabel Y di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia
Total Pendapatan tiga Bank Umum Syariah di Indonesia
(dalam jutaan rupiah)

Sumber data diolah oleh penulis.
b. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y
Langkah berikutnya adalah menghitung persentase kontribusi variabel X terhadap variabel Y yaitu berapa persen dari total pendapatan Bank Syariah Mega yang berasal dari produk-produk pembiayaan jenis NUC. Perhitungan ini dilakukan dengan cara :
Tahun 2004 : 341.720 x 100% = 25,85%
1.322.102

Tahun 2005 : 621.838 x 100% = 32,97%
1.886.112

Tahun 2006 : 848.491 x 100% = 34,19%
2.481.559

Tahun 2007 : 1.031.089 x 100% = 33,34%
3.092.773

Tahun 2008 : 1.379.801 x 100% = 34,87%
3.956.710

Total 5 tahun : 4.222.939 x 100% = 33,15%
12.739.256
Tabel di bawah menyimpulkan hasil perhitungan tersebut :
Tabel 20. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia
Tiga BUS di Indonesia
Tahun Variabel X Variabel Y Kontribusi Variabel X terhadap Y
2004 341.720 1.322.102 25,85%
2005 621.838 1.886.112 32,97%
2006 848.491 2.481.559 34,19%
2007 1.031.089 3.092.773 33,34%
2008 1.379.801 3.956.710 34,87%
Total 4.222.939 12.739.256 33,15%
Sumber data diolah oleh penulis.

Berikut disajikan grafik total pendapatan tiga Bank Umum Syariah di Indonesia beserta kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadapnya.
Grafik 14. Kontribusi Variabel X terhadap Variabel Y di tiga Bank Umum Syariah di Indonesia

Sumber data diolah oleh penulis.

c. Analisis Korelasi
Selanjutnya, dibuat tabel perhitungan untuk bantuan dalam menentukan koefisien korelasi serta koefisien regresi sebagai berikut :
Tabel 21. Tabel untuk Mencari Koefisien Korelasi tiga Bank Umum Syariah di Indonesia
3 BUS di Indonesia
Tahun X Y XY X2 Y2
2004 341.720 1.322.102 451.788.695.440 116.772.558.400 1.747.953.698.404
2005 621.838 1.886.112 1.172.856.113.856 386.682.498.244 3.557.418.476.544
2006 848.491 2.481.559 2.105.580.477.469 719.936.977.081 6.158.135.070.481
2007 1.031.089 3.092.773 3.188.924.219.797 1.063.144.525.921 9.565.244.829.529
2008 1.379.801 3.956.710 5.459.472.414.710 1.903.850.799.601 15.655.554.024.100
Jumlah 4.222.939 12.739.256 12.378.621.921.272 4.190.387.359.247 36.684.306.099.058
Sumber data diolah oleh penulis.
Dengan menggunakan rumus koefisien korelasi yang telah diuraikan pada Bab III, maka dilakukan perhitungan sebagai berikut :
r = (5 x 12.378.621.921.272) - (4.222.939 x 12.739.256)
√[(5 x 4.190.387.359.247) - 4.222.9392] x [ (5 x 36.684.306.099.058) - 12.739.256] 2

r = 61.893.109.606.360 - 53.797.100.993.384
√(20.951.936.796.235 - 17.833.213.797.721) x (183.421.530.495.290 - 162.288.643.433.536)

r = 8.096.008.612.976
√3.118.722.998.514 x 21.132.887.061.754

r = 8.096.008.612.976
√65.907.620.904.491.200.000.000.000

r = 8.096.008.612.976
8.118.350.873.452,76

r = 0,997247931159293

r = 0,997

Hasil perhitungan koefisien korelasi menunjukkan angka 0,997 yaitu mendekati 1 dengan tanda positif “+” sehingga angka tersebut dapat dipergunakan untuk menentukan korelasi yang hampir sempurna antara keduanya dan arahnya positif. Jadi dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaan jenis NUC mempunyai hubungan yang sangat kuat dengan total pendapatan tiga Bank Umum Syariah di Indonesia.
d. Pengujian Hipotesis Asosiatif
Untuk menguji hipotesis, penulis menggunakan metode statistik, yaitu distribusi “t” dengan derajat kepercayaan (df) sebesar (n-2)
ttabel (1-α) = (1 - 0,95)
α = 0,05
n = 5
ttabel = tα (n - 2)
= t0,05 (5 - 2)
Dengan mengacu pada t tabel maka didapatkan nilai untuk t0,05 (5 - 2) sebesar 2,353.
Selanjutnya dilakukan perhitungan to dengan menggunakan rumus seperti yang telah dijelaskan pada Bab III sebagai berikut:
to = 0,997 √5 - 2
√1 - 0,9972

to = 0,997 √3
√1 - 0,994009

to = 0,997 x 1,73205080756888
√0,005991

to = 1,72685465514617
0,0774015503720692

to = 22,3103367677415

to = 22,31
Hasil perhitungan t pada analisis data di atas menunjukkan bahwa to > ttabel yaitu 22,31 > 2,353 maka dapat disimpulkan bahwa Ho ditolak pada tingkat keyakinan sebesar 95%, sedangkan Ha diterima. Maka dapat dinyatakan hipotesis nol yang menyatakan tidak ada hubungan antara pendapatan bank dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan tiga Bank Umum Syariah di Indonesia ditolak, dan hipotesis alternatif diterima. Hal ini berarti koefisien korelasi ketiga BUS signifikan dan dapat digeneralisasikan atau dapat diberlakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa koefisien korelasi r = 0,997 berarti bahwa ada hubungan yang sangat kuat antara pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan ketiga BUS di Indonesia.
e. Analisis Regresi
Langkah berikutnya setelah mengetahui hubungan antara Variabel X dengan Variabel Y adalah mencari seberapa kuatnya Variabel X mempengaruhi Variabel Y yaitu seberapa kuatnya produk pembiayaan jenis NUC mempengaruhi total pendapatan tiga Bank Umum Syariah di Indonesia. Rumus yang telah diajukan pada Bab III menggunakan nilai a dan b, oleh karena itu harus dicari dahulu nilai a dan b dengan menggunakan bantuan tabel untuk mencari koefisien korelasi yang telah dicantumkan sebelumnya.
Berikut perhitungan untuk mencari nilai a bagi tiga Bank Umum Syariah di Indonesia :
a = (12.739.256 x 4.190.387.359.247) - (4.222.939 x 12.378.621.921.272)
5 x 4.190.387.359.247 - 4.222.9392

a = 53.382.417.308.611.500.000 - 52.274.165.277.594.500.000
20.951.936.796.235 - 17.833.213.797.721

a = 1.108.252.031.017.040.000
3.118.722.998.514

a = 355.354
Kemudian dilakukan perhitungan untuk mencari nilai b :
b = (5 x 12.378.621.921.272) - (4.222.939 x 12.739.256)
(5 x 4.190.387.359.247) - 4.222.9392

b = 61.893.109.606.360 - 53.797.100.993.384
20.951.936.796.235 - 17.833.213.797.721

b = 8.096.008.612.976
3.118.722.998.514

b = 2,59593706040375

b = 2,596
Dengan diketahuinya nilai a dan b, maka perhitungan untuk mendapatkan koefisien regresi bagi tiga Bank Umum Syariah di Indonesia dapat dilakukan sebagai berikut:
Y = a + bX
Y = 355.354 + 2,596X
Persamaan regresi tersebut menunjukkan bahwa pengaruh pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan tiga Bank Umum Syariah adalah positif dan searah, yaitu dilihat dari nilai b sebesar +2,596. Hal ini berarti, setiap ada kenaikan pendapatan Rp 1 juta yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC akan terjadi kenaikan total pendapatan tiga Bank Umum Syariah sebesar Rp 2.596 ribu dan sebaliknya jika terjadi penurunan pendapatan Rp 1 juta yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC akan mengakibatkan penurunan total pendapatan tiga Bank Umum Syariah sebesar Rp 2.596 ribu.

C. INTERPRETASI HASIL-HASIL PENELITIAN
Hasil penelitian dari data-data yang telah diolah dapat dirangkum dalam tabel berikut:
Tabel 22. Hasil-hasil Penelitian
Keterangan Bank Muamalat Indonesia Bank Syariah Mandiri Bank Syariah Mega Indonesia Ketiga Bank Umum Syariah di Indonesia
Total Variabel X (dalam jutaan) Rp 2.321.352 Rp 1.800.239 Rp 101.348 Rp 4.222.939
Total Variabel Y (dalam jutaan) Rp 5.329.878 Rp 6.262.514 Rp 1.146.864 Rp 12.739.256
Kontribusi
Variabel X terhadap Variabel Y 43,55% 28,75% 8,84% 33,15%
Koefisien Korelasi
( r ) 0,997 0,992 0,454 0,997
Uji Hipotesis (tingkat keyakinan 95%) Ho ditolak Ho ditolak Ho diterima Ho ditolak
Persamaan Regresi (Y = a + bX) Y = 41.626
+ 2,206X Y = 412.428 + 2,333X Y = 118.616 + 5,464X Y = 355.354
+ 2,596X
Sumber data diolah oleh penulis.
1. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Bank Muamalat membagi produk pembiayaan jenis NUC-nya menjadi dua bagian besar yaitu Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah, yang masing-masing terdiri dari beberapa aplikasi seperti pembiayaan atas usaha perdagangan, industri (manufacturing), usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
Hasil pengolahan data untuk variabel X pada Bank Muamalat menunjukkan bahwa pendapatan Bank Muamalat yang berasal dari bagi hasil produk pembiayaan jenis NUC, yaitu akad mudharabah dan musyarakah pada produk pembiayaan, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun pada periode 2004-2008 dengan angka peningkatan yang bervariasi antara 9,05% pada tahun 2007 hingga peningkatan tertinggi sebesar 69,67% pada tahun 2005. Hal ini dapat berarti bahwa dari tahun ke tahun, Bank Muamalat terus mengembangkan produk pembiayaannya yang berjenis NUC, dan terus meningkatkan pemberian pembiayaan kepada masyarakat dengan akad yang berbentuk mudharabah dan musyarakah. Selain itu, hal ini juga dapat berarti bahwa nasabah produk pembiayaan Bank Muamalat yang menggunakan akad mudharabah dan musyarakah terus mengalami pendapatan / keuntungan yang meningkat dari usaha komersial yang dibiayai oleh Bank Muamalat tersebut.
Pada pengolahan data variabel Y di Bank Muamalat, dapat diketahui bahwa total pendapatan Bank Muamalat juga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun pada periode 2004-2008 dengan peningkatan terendah pada tahun 2007 yaitu sebesar 12,48% dan peningkatan tertinggi sebesar 54,39% pada tahun 2005. Peningkatan ini bergerak searah dengan peningkatan pada variabel X yaitu pendapatan Bank Muamalat yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC.
Kontribusi pendapatan yang berasal dari bagi hasil produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Muamalat selama tahun 2004 hingga 2008 berada pada tingkat rata-rata 43,55% dengan variasinya berada pada skala yang tidak terlalu lebar yaitu terendah pada tahun 2004 sebesar 40,96% dan tertinggi pada tahun 2005 sebesar 45,02%. Hasil pengolahan data tersebut sesuai dengan indikasi pergerakan variabel X dan variabel Y pada Bank Muamalat yang bergerak searah dari tahun ke tahun. Angka rata-rata kontribusi sebesar 43,55% ini juga menunjukkan bahwa produk pembiayaan jenis NUC yaitu mudharabah dan musyarakah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi Bank Muamalat yaitu hampir setengahnya dari total pendapatan, yang dapat berarti bahwa Bank Muamalat menaruh perhatian yang cukup besar pada produk-produk pembiayaannya yang berjenis NUC.
Angka koefisien korelasi sebesar 0,997 menunjukkan bahwa pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC pada Bank Muamalat mempunyai hubungan yang erat dengan total pendapatan Bank Muamalat. Hasil seperti ini adalah wajar mengingat pergerakan variabel X dan variabel Y di Bank Muamalat bergerak seiringan dan kontribusi variabel X bagi variabel Y-nya juga signifikan. Oleh karena itu juga sangat masuk akal bila hasil perhitungan uji hipotesis asosiatifnya menunjukkan bahwa Ho ditolak dan Ha diterima yang berarti ada hubungan antara variabel X dengan variabel Y yang dapat digeneralisasikan.
Persamaan regresi Y = 41.626 + 2,206X menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan yang berasal dari produk jenis NUC sebesar Rp 1 juta akan menyebabkan kenaikan pada total pendapatan sebesar Rp 2.206 ribu. Hal ini berarti bahwa hubungan antara variabel X dengan variabel Y adalah variabel X mempengaruhi variabel Y di Bank Muamalat.
2. PT Bank Syariah Mandiri
Pada Bank Syariah Mandiri, produk jenis NUC ditemukan pada akad mudharabah dan musyarakah yang dapat digunakan pada berbagai macam produknya yaitu: BSM Customer Network Financing, Pembiayaan Resi Gudang, PKPA (Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya), Pembiayaan Dana Berputar, Pembiayaan Mudharabah BSM, Pembiayaan Musyarakah BSM, dan Pembiayaan dengan Agunan Investasi Terikat.
Hasil pengolahan data pada variabel X atau pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC di Bank Syariah Mandiri menunjukkan angka yang terus meningkat secara drastis dari tahun ke tahun pada periode 2004 hingga 2008. Angka peningkatannya bervariasi antara yang terendah 47,34% pada tahun 2006 dan yang tertinggi 89,67% pada tahun 2005.
Variabel Y yaitu total pendapatan Bank Syariah Mandiri juga terus mengalami peningkatan walaupun tidak sebesar peningkatan yang dialami oleh variabel X. Angka peningkatannya bervariasi antara yang terendah 12,62% pada tahun 2006 dan yang tertinggi 50,30% pada tahun 2008. Tingkat pergerakan yang cenderung tidak sebanding antara variabel X dengan variabel Y dapat berarti bahwa Bank Syariah Mandiri memang benar-benar mengalami peningkatan yang signifikan pada pendapatannya yang berasal dari bagi hasil produk pembiayaan jenis NUC.
Kontribusi pendapatan yang berasal dari bagi hasil produk pembiayaan jenis NUC bagi total pendapatan Bank Syariah Mandiri bervariasi antara 15,93% pada tahun 2004 hingga 33,25% pada tahun 2008. Nilai rata-rata kontribusi variabel X terhadap variabel Y pada Bank Syariah Mandiri berada pada 28,75%. Hal ini berarti produk pembiayaan berjenis NUC belum banyak menghasilkan pendapatan bagi Bank Syariah Mandiri karena angkanya masih jauh dari setengah pendapatan. Akan tetapi dengan tingkat kenaikan variabel X yang sangat tinggi dari tahun ke tahun, kontribusinya terhadap variabel Y diperkirakan akan terus mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun-tahun mendatang.
Koefisien korelasi sebesar 0,992 menunjukkan adanya hubungan yang sangat kuat antara pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan Bank Syariah Mandiri, sehingga uji hipotesis asosiatif juga menerima Ha yang menyatakan bahwa koefisien korelasinya signifikan dan dapat digeneralisasikan / diberlakukan. Hubungan antara variabel X dengan variabel Y adalah searah yang pergerakannya dijelaskan oleh persamaan regresi. Persamaan regresi untuk Bank Syariah Mandiri adalah Y = 412.428 + 2,333X yang berarti bahwa setiap kenaikan variabel X sebesar Rp 1 juta, maka variabel Y juga akan mengalami kenaikan sebesar Rp 2.333 ribu, dan sebaliknya.
3. PT Bank Syariah Mega Indonesia
Produk pembiayaan jenis NUC yang terdapat di Bank Syariah Mega terangkum dalam produknya Pembiayaan Bisnis Modal Kerja iB. Akad yang digunakan dapat berupa mudharabah maupun musyarakah dengan tujuan pembiayaan untuk memenuhi modal kerja usaha produktif yang terdiri dari pengadaan bahan baku, barang dagangan / persediaan, kebutuhan menutupi hutang / piutang usaha, dan kebutuhan operasional dan ekspansi usaha lainnya.
Variabel X pendapatan yang berasal dari bagi hasil produk pembiayaan jenis NUC di Bank Syariah Mega mengalami pergerakan yang sangat fluktuatif dari tahun ke tahun sepanjang periode 2004 hingga 2008. Angka pergerakannya terus berubah-ubah dan tidak ada kecenderungan khusus baik meningkat maupun menurun, yaitu antara penurunan sebesar 45,31% hingga kenaikan sebesar 5144,25%. Hal ini dapat berarti bahwa pendapatan Bank Syariah Mega yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC belum stabil dan pengembangan produk pembiayaan itu sendiri masih dicari arahnya yang cocok dan sesuai dengan karakteristik Bank Syariah Mega sendiri.
Hasil pengolahan data untuk variabel Y yaitu total pendapatan Bank Syariah Mega juga menunjukkan pergerakan yang fluktuatif dari tahun ke tahun pada periode 2004 hingga 2008 yaitu antara penurunan tertinggi 8,40% pada tahun 2005 hingga kenaikan tertinggi 345,98% pada tahun 2006. Hal ini berarti pendapatan Bank Syariah Mega itu sendiri juga masih belum stabil dan masih mengalami banyak perubahan.
Terdapat kemungkinan bahwa pergerakan yang sangat fluktuatif baik pada variabel X maupun variabel Y di Bank Syariah Mega ini ada hubungannya dengan fakta bahwa Bank ini baru saja beroperasi sebagai Bank Umum Syariah pada tahun 2004, yang sebelumnya masih sebagai Bank Konvensional, sehingga segala unsur termasuk pendapatannya masih mengalami banyak penyesuaian untuk dapat mencapai kestabilan.
Dikarenakan pergerakan variabel X dan Y yang fluktuatif akan tetapi tidak searah, maka kontribusi pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan Bank Syariah Mega juga mengalami perubahan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun pada periode 2004 hingga 2008 yaitu yang tertinggi pada tahun 2005 sebesar 35,42% dan yang terendah pada tahun 2004 sebesar 0,62%. Terlihat pada tahun pertama beroperasi sebagai Bank Umum Syariah, kontribusi variabel X terhadap variabel Y masih sangat rendah, dan pada tahun berikutnya mengalami peningkatan yang cukup besar menjadi 35,42%, yaitu lebih dari sepertiga dari total pendapatan. Akan tetapi angka ini menurun pada dua tahun berikutnya dan mengalami sedikit kenaikan pada tahun 2008. Rata-rata kontribusi dapat diperoleh yaitu sebesar 8,84% selama tahun 2004 hingga tahun 2008.
Hasil perhitungan koefisien korelasi untuk Bank Syariah Mega adalah 0,454 yang merupakan angka koefisien korelasi yang sulit digunakan untuk memprediksi. Ditambah dengan hasil uji hipotesis asosiatifnya yang menerima Ho, yaitu tidak terdapat hubungan antara variabel X dengan variabel Y, maka hasilnya adalah tidak signifikan dalam arti tidak dapat diberlakukan.
Walaupun angka koefisien korelasi dan uji hipotesis asosiatif tidak dapat diberlakukan, jika analisis regresi tetap dilakukan maka didapatkan persamaan regresi Y = 118.616 + 5,464X yang berarti bahwa setiap ada kenaikan pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC sebesar Rp 1 juta maka akan ada kenaikan total pendapatan sebesar Rp 5.464 ribu, dan sebaliknya.

4. Tiga Bank Umum Syariah
Setelah menggabungkan data dari ketiga Bank Umum Syariah yang ada, maka didapatkan angka-angka untuk pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC di ketiga BUS tersebut, yang walaupun cukup fluktuatif, tetapi terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun selama periode 2004-2008. Angka kenaikan tertinggi adalah sebesar 81,97% pada tahun 2005 dan yang terendah adalah sebesar 21,52% pada tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa ketiga BUS ini secara keseluruhan terus meningkatkan kinerja produk pembiayaan jenis NUC-nya dalam menghasilkan pendapatan. Secara total pendapatan ketiga BUS yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC berjumlah Rp 4.222.939 juta.
Angka untuk total pendapatan ketiga Bank Umum Syariah tersebut secara keseluruhan juga menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun pada periode 2004 hingga 2008. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2005 yaitu sebesar 42,66% dan kenaikan terendah terjadi pada tahun 2007 yaitu sebesar 24,63%. Secara total pendapatan ketiga BUS dari tahun 2004 hingga tahun 2008 adalah sebesar Rp 12.739.256 juta.
Dari kedua jenis data tersebut dapat diketahui rata-rata kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan ketiga BUS yaitu sebesar 33,15%, dengan angka yang berkisar antara kontribusi terkecil 25,85% pada tahun 2004 dan kontribusi terbesar 34,87% pada tahun 2008. Hal ini menunjukkan kontribusi yang cukup stabil sepanjang periode lima tahun tersebut.
Dengan rata-rata kontribusi variabel X terhadap variabel Y di ketiga BUS yang bervariasi; yaitu 43,55% untuk Bank Muamalat Indonesia, 28,75% untuk Bank Syariah Mandiri, dan 8,84% untuk Bank Syariah Mega Indonesia, rata-rata 33,15% untuk ketiganya secara keseluruhan dimungkinkan karena walaupun angka di Bank Syariah Mega sangat fluktuatif, akan tetapi secara kuantitatif jumlah variabel X dan variabel Y masih jauh lebih kecil daripada kedua BUS lainnya. Oleh karena itu didapatkan angka rata-rata yang mendekati angka rata-rata Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
Pada tahap selanjutnya, dimana dilakukan penghitungan untuk mendapatkan angka koefisien korelasi antara pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan tiga Bank Umum Syariah, didapatkan angka sebesar 0,997 yang menunjukkan bahwa pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC pada ketiga BUS mempunyai hubungan yang erat dengan total pendapatan ketiga BUS. Oleh karena itu juga sangat masuk akal bila hasil perhitungan uji hipotesis asosiatifnya menunjukkan bahwa Ho ditolak dan Ha diterima yang berarti ada hubungan antara variabel X dengan variabel Y yang dapat digeneralisasikan.
Persamaan regresi Y = 355.354 + 2,596X menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan yang berasal dari produk jenis NUC sebesar Rp 1 juta akan menyebabkan kenaikan pada total pendapatan sebesar Rp 2.596 ribu. Hal ini berarti bahwa hubungan antara variabel X dengan variabel Y adalah variabel X mempengaruhi variabel Y di ketiga Bank Umum Syariah secara keseluruhan.





BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN
Dari hasil penelitian yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Kontribusi produk-produk pembiayaan yang telah disebutkan di atas terhadap pendapatan ketiga BUS secara keseluruhan menghasilkan angka yang cukup signifikan yaitu hampir sepertiga dari total pendapatan ketiga BUS sebesar 33,15% pada pergerakan yang cukup stabil. Rata-rata kontribusi variabel X terhadap variabel Y di masing-masing BUS bervariasi; yaitu 43,55% untuk Bank Muamalat Indonesia, 28,75% untuk Bank Syariah Mandiri, dan 8,84% untuk Bank Syariah Mega Indonesia.
2. Analisis koefisien korelasi untuk ketiga BUS secara keseluruhan menunjukkan angka (r) = 0,997 yang berarti ada hubungan yang sangat kuat antara pendapatan yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC dengan total pendapatan tiga BUS. Perhitungan koefisien korelasi untuk masing-masing BUS menunjukkan angka 0,997 untuk Bank Muamalat Indonesia dan 0,992 untuk Bank Syariah Mandiri yang keduanya menunjukkan adanya hubungan yang sangat kuat, akan tetapi koefisien korelasi untuk Bank Syariah Mega Indonesia menunjukkan angka 0,454 yang secara sederhana dapat diartikan sebagai adanya hubungan yang cukup kuat.
3. Jika diberlakukan analisis regresi pada semuanya, maka didapatkan persamaan Y = 41.626 + 2,206X untuk Bank Muamalat Indonesia, Y = 412.428 + 2,333X untuk Bank Syariah Mandiri, Y = 118.616 + 5,464X untuk Bank Syariah Mega Indonesia, dan Y = 355.354 + 2,596X untuk ketiga BUS secara keseluruhan.
Terdapat beberapa hal lain yang dapat disimpulkan oleh penulis dalam proses menemukan jawaban atas spesifikasi Masalah Pokok Penelitian adalah:
1. Produk pembiayaan jenis NUC (Natural Uncertainty Contracts) di ketiga Bank Umum Syariah (BUS) yang diteliti memiliki kesamaan dalam hal akad yang digunakan yaitu akad musyarakah dan mudharabah, sedangkan akad musaqah dan muzara’ah belum ditemukan di produk pembiayaan ketiga bank tersebut. Pada dasarnya, fungsi produk-produk pembiayaan yang berbeda-beda namanya tersebut hampir sama yaitu untuk pembiayaan produktif baik berupa pembiayaan modal kerja maupun pembiayaan investasi.
2. Secara total, variabel X yaitu pendapatan ketiga BUS yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC berjumlah Rp 4.222.939 juta. Sedangkan variabel Y, yaitu total pendapatan ketiga BUS dari tahun 2004 hingga tahun 2008 adalah sebesar Rp 12.739.256 juta.
3. Uji hipotesis menunjukkan diterimanya Ha untuk perhitungan atas: tiga BUS secara keseluruhan, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Syariah Mandiri yang berarti ada hubungan antara variabel X dengan variabel Y. Adapun untuk Bank Syariah Mega Indonesia yang diterima adalah Ho yang secara statistik menunjukkan ketiadaan hubungan antara variabel X dengan variabel Y.

B. SARAN
Dari hasil penelitian, penulis dapat mengajukan saran yang mungkin berguna bagi masing-masing pihak sebagai berikut :
1. Khususnya bagi ketiga Bank Umum Syariah yang diteliti dan umumnya bagi pelaku dalam industri perbankan syariah lainnya di Indonesia, agar bekerja untuk berusaha membuktikan bahwa bank syariah dapat memajukan perekonomian umat (masyarakat) melalui pembiayaan jenis NUC yang menguntungkan baik bagi pihak bank itu sendiri maupun bagi nasabah dengan cara meningkatkan kuantitas maupun kualitas pembiayaan jenis NUC, sehingga dapat mencapai angka mayoritas dalam total pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat.
2. Bank Muamalat Indonesia sudah menunjukkan kinerja yang cukup baik bila dilihat dari pendapatannya yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC yang hampir mendekati setengah dari total pendapatan, akan tetapi hal ini akan lebih baik lagi sehingga dapat mencapai angka mayoritas atau lebih dari setengahnya.
3. Bank Syariah Mandiri dapat meningkatkan produktifitas produk pembiayaan jenis NUCnya dalam menghasilkan pendapatan, karena nilai kontribusi pembiayaan jenis NUC masih kurang dari sepertiga total pendapatan.
4. Bank Syariah Mega Indonesia agar mengusahakan adanya kestabilan dalam pendapatan yang dihasilkannya baik secara total maupun terutama yang berasal dari produk pembiayaan jenis NUC, karena nilai kontribusinya saat ini masih sangat fluktuatif dan memiliki rata-rata yang rendah yaitu kurang dari sepersepuluh dari total pendapatannya.
5. Bagi calon peneliti selanjutnya, agar dapat melanjutkan penelitian ini baik dengan cara meneliti lebih rinci faktor-faktor kualitatif seperti faktor apa saja yang menyebabkan kontribusi produk pembiayaan jenis NUC terhadap pendapatan BUS masih kurang dari 50% atau bagaimana produk pembiayaan jenis NUC ini dapat memberikan lebih banyak keuntungan baik bagi pihak bank, nasabah, maupun terhadap perekonomian negara pada umumnya ; maupun faktor-faktor kuantitatif seperti meneliti produk pembiayaan jenis NUC dilihat dari jumlah dana yang disalurkan dalam pembiayaan tersebut, dan lain sebagainya.





DAFTAR PUSTAKA

Buku Teks

Arifin, Zainul. (2009). Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta : Azkia Publisher.

Hadi, Sutrisno. (2004). Statistik : Jilid 2. Yogyakarta : Andi.

Hakim, Abdul. (2004). Statistika Deskriptif untuk Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta : Ekonisia.

Harahap, Sofyan Syafri, d.k.k. (2007). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta : Penerbit LPFE Trisakti.

Haryono, Slamet. (2009). Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Yogyakarta : Pustaka Sayid Sabiq.

Karim, Adiwarman. (2004). Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Kasmir. (2008). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta : Rajawali Press.

Kasmir. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Mas’adi, Ghufron A. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Muhamad. (2008). Metodologi Penelitian Ekonomi Islam : Pendekatan Kuantitatif (Dilengkapi dengan Contoh-contoh Aplikasi : Proposal Penelitian dan Laporannya). Jakarta : Rajawali Pers.

Muhammad. (2005). Pengantar Akuntansi Syari’ah. Jakarta : Salemba Empat.

Nasuhi, Hamid, d.k.k. (2007). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Skripsi, Tesis, dan Disertasi). Jakarta : CeQDA (Center for Quality Development and Assurance) Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (2007). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Bandung : Penerbit YRama Widya.

Rinaldy, Eddie. (2008). Membaca Neraca Bank. Indonesia Legal Center Publishing.

Riyadi, Selamet. (2006). Banking Assets and Liability Management. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Rodoni, Ahmad, dan Abdul Hamid. (2008). Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Zikrul Hakim.

Sholahuddin, M. (2007). Asas-asas Ekonomi Islam. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Bisnis. Bandung : CV Alvabeta.

Suhendi, Hendi, Haji. (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Supriyanto, J. (2009). Statistik : Teori dan Aplikasi (Edisi Ketujuh). Jakarta : Penerbit Erlangga.

Syafi’i Antonio, Muhammad. (2001). Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press.

Karya Ilmiah

Juardi. (2005). Pengaruh Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terhadap Pendapatan PT. Bank Muamalat Indonesia Tahun 2001 - 2004. Jakarta : Universitas Indonesia.

Noormansyah, Irvan, (2009). Makalah-makalah Metode Penelitian pada Mata Kuliah Metodologi Penelitian di STAI Tiara Jakarta. Jakarta : Sekolah Tinggi Agama Islam Tiara.

Proceedings : Round Table Discussion. (2003). Analisis Penciptaan Nilai Tambah Perusahaan dari Sisi Manajemen : Aset dan Liabiliti Sebelum dan Saat Krisis pada Bank Devisa dan Non Devisa di Indonesia. Jakarta : Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia.

Romzah, Siti. (2008). Pengaruh Pembiayaan Modal Kerja dalam Mengoptimalkan Laba PT Bank Internasional Indonesia, Tbk Divisi Perbankan Syariah, Skripsi S-1, Jurusan Ekonomi Islam. Jakarta : Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tiara.

Tim Khusus Perumus STAI Tiara. (2006). Kumpulan Naskah : Penyelesaian Program Pendidikan Sarjana (S1), Kerangka Usulan Penelitian, Pedoman Penulisan Karya Tulis Akhir, Kerangka Penulisan Skripsi. Jakarta : Sekolah Tinggi Agama Islam Tiara.

Widiyawati, Wiwik. (2008). Hubungan Antara Kepemimpinan dengan Semangat Kerja Karyawan pada PT Tip Top Pasar Swalayan dan Dept. Store, Skripsi S-1, Jurusan Ekonomi Islam. Jakarta : Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tiara.

Wijaya, Taufik. (2006). Metode Penelitian Agama (Syariah dan Tarbiyah). Jakarta : Sekolah Tinggi Agama Islam Tiara.

Wulandari. (2005). Pengaruh Biaya Personal Selling terhadap Jumlah Nasabah pada PT Bank Bukopin Kantor Pusat, Skripsi S-1, Jurusan Manajemen. Jakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I.

Publikasi

Bank Indonesia, “Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Tahun 2004-2008” file diakses pada tanggal 5 Oktober 2009 dari www.bi.go.id.

Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (2006). Direktori Perbankan Indonesia 2005. Jakarta : Bank Indonesia.

Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (2008). Direktori Perbankan Indonesia 2007. Jakarta : Bank Indonesia.

Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (2009). Direktori Perbankan Indonesia 2008. Jakarta : Bank Indonesia.

PT Bank Muamalat, Tbk (2009). Bank Muamalat : Pertama Murni Syariah. Diakses pada Agustus 2009 dari http://www.muamalatbank.com/.

PT Bank Syariah Mega Indonesia (2007). Bank Mega Syariah : Untuk Kita Semua. Diakses pada Agustus 2009 dari http://www.bsmi.co.id/.

Syariah Mandiri (2004). Bank Syariah Mandiri : Lebih Adil dan Menentramkan. Diakses pada Agustus 2009 dari http://www.syariahmandiri.co.id/.