Saturday, November 30, 2013

PASCA: Ekonomi Mikro Islami (9 dan 10) Mekanisme Pasar dan Distorsi Pasar

MEKANISME KERJA PASAR

Jenis-jenis pasar: monopoli, duopoli, oligopoli, monopsoni, dst

Yang menentukan harga pada pasar monopoli, duopoli dan oligopoli adalah penjual baik penjualnya 1, 2, atau banyak.


Pasar persaingan sempurna

maksimum profit MR=MC
P=AR=MR

Ciri-cirinya: penjual dan pembelinya banyak, barang sejenis (homogen), price taker yaitu harga tidak bisa ditentukan oleh penjual atau pembeli, keluar masuk pasar bebas

Pendapatan pasar persaingan sempurna = harga x quantity
Average revenue = TR / Q
Marginal revenue = Price = AR
Harga yang terbentuk adalah cerminan average revenue dan marginal revenue

Profit maksimum saat nilai MC sama dengan MR, di kurva saat jarak terjauh antara TR dengan TC

TR dan TC untuk melihat profit
MR dan MC untuk melihat profit maksimal

Keadaan rugi:
- terus beroperasi saat AVC berpotongan dengan P, AVC dibawah P
- berhenti beroperasi saat AVC ada di atas garis P

P>AVC lanjut
PP=AVC shut down point, perusahaan menentukan lanjut atau tutup

Mekanisme Pasar Islam

Ridha: kerelaan masing-masing pihak
Persaingan sehat: tanpa penimbunan (ihtikar) dan tanpa monopoli

Yang dilarang:
- Talaqqi ruqban / asymmetric information: mencegat penjual sebelum masuk pasar untuk mengambil keuntungan
- Mengurangi timbangan
- Menyembunyikan cacat
- Gharar
- Bai’ najasy: pura-pura membeli untuk menaikkan harga
- Tadlis: penipuan
- dll

Pasar adalah shodaqoh, pemberian untuk ummah. Di Madinah berasal dari tanah wakaf.
Pengawasan pasar dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga hisbah.
Istilah pasar dalam Quran: QS 25:7,20
Nabi menolak menetapkan harga walaupun saat harga sangat tinggi HR Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Shahih Al Albani. “Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki…”
Jika ditetapkan harga dapat terjadi excess demand karena harga ditarik dibawah titik equilibrium. Islam cenderung kepada market mechanism, tidak memilih penetapan / intervensi baik atas pasar maupun harga.
Komponen pembentuk / kriteria pasar Islami:
- fair play: tidak boleh ada asymmetric information
- honesty: tidak boleh ada tadlis, bai’ najasy
- transparency
- justice

Ibnu Taimiyah: pasar persaingan sempurna dalam bingkai Islam, pemerintah sebagai koordinator.
Yang mempengaruhi pasar: harga

Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah, mendampingi pemerintahan Harun Al Rasyid): tidak ada batasan mahal atau murah yang dapat ditentukan

Imam Al Ghazali: pasar merupakan bagian dari natural order

Ibn Khaldun: harga di kota kemudian terjadi pembagian barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Harga di kota lebih mahal karena uang lebih banyak: jumlah uang yang beredar mempengaruhi harga.

Ibn Taimiyah
Intervensi harga: boleh untuk barang kebutuhan pokok, boleh jika terjadi penimbunan.



DISTORSI PASAR

Penyebab utama:
- monopoli,
- eksternalitas terdiri dari positif contoh CSR dan negatif contohnya pencemaran,
- keperluan publik diserahkan pada pihak ketiga,
- terjadi informasi asimetris.

Distorsi pasar dalam teori ekonomi Islam
- Ihtikar: menimbun dengan maksud mempengaruhi harga pasar
- Bai’ Najasy
- Talaqqi rukban
- dst

Kesimpulan
Konsep harga dalam Islam:
1. Mekanisme pasar, tanpa intervensi pemerintah: dalam kondisi normal
2. Diatur pemerintah: untuk menghindari ihtikar, mencegah kerusakan dan untuk kemaslahatan. Contoh jika dapat menimbulkan dampak luas seperti kemiskinan, kelaparan, dsb.


Diskusi:
Insider trading pada pasar modal terjadi karena adanya asymmetric information, kegagalan menyebarkan informasi pasar pada masyarakat.
Black market adalah pasar yang berada diluar pasar yang semestinya dan tidak sah, cara mendapatkan barangnya murah sehingga harganya murah.
Dumping: biaya menjual di Negara lain lebih murah dibanding dengan menjual di Negara sendiri, dapat dimasukkan kategori price discrimination dan dibolehkan dalam Islam. Dumping di ekonomi konvensional dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan market share yang tinggi.


Fasilitator: Dr. Nurul Huda

PASCA: Etika dan Tata Kelola Bisnis Islami: GCG dalam Islam, Pro LM Shiddiq



GCG terdiri dari:
Software & Hardware
Hardware: tools, organization, system, SOP, reward and punishment system
Software? Belum terdefinisikan.
GCG in Islam: buku yang telah tersistematika dengan baik dalam Pro LM

Software

Principle: Al Quran dan Hadits
Wisdom: prophetic
Sahabat
Tabiin
: Umayyah, Abbasiyah


Dua jenis case study : Sesuatu yang nyata (grounded) terjadi di Indonesia
- BUMN dan perusahaan milik muslim Indonesia: Pertamina, Telkom, CT Corpora (si Anak Singkong, tidak menggabungkan politik dengan bisnis, membangun mesjid besar dan museum di komplek), Kalla Group (nilai2 bugis dri alm H Kalla yang diserap oleh anak2nya, contoh ibadah makan dan olahraga bersama)
- Bank umum syariah, asuransi (full fledge atau UUS), reksadana (Schroders, AAA), koperasi (Kospin Jasa)


Implication of belief in management:
Dari norma positif yang ditarik kedalam suatu sistem, ada aturan dan ada reward punishment sehingga memastikan berjalan.

Redefinisi Syukur dan Sabar
Syukur: meyakini dari Allah, sumber halal, sesuai keinginan Allah, sharing dengan yang lain, optimalkan resources yang dimiliki.
Sabar: teguh dalam pendirian, tegar menghadapi the worst scenario, tekun menjalani seluruh yang dilakukan, tidak cepat bosan dan give up, tahapan menuju sukses tidak ada sukses tanpa proses.

Dr. Muhammad Syafi’i Antonio M.Ec.


PRESENTASI PROPHETIC LEADERSHIP AND MANAGEMENT WISDOM

Isu utama dalam software good governance: tauhid, halal oriented, kejujuran.

Pro LM Wisdom adalah kepemimpinan dan manajemen nabawi: kesuksesan seimbang berdasarkan teladan Rasulullah yang tercermin dalam 4 sifat: shiddiq, amanah, fathanah, tabligh
Shiddiq: personal excellence, pribadi paripurna berasal dari tauhid dan integritas tinggi
Amanah: interpersonal capital, harmonisasi sosial
Fathanah: profesionalisme dan kompetensi, kemampuan teknis dan manajerial
Tabligh: leadership, kearifan dan seni kepemimpinan

SHIDDIQ : personal excellence

1)Tauhid
Menyelaraskan kehidupan dengan keyakinan:
segala sesuatu -> berasal dari, milik, dikendalikan oleh, diperuntukkan, kembali kepada -> Allah
QS Al An’am (6):162 “doa iftitah”

2)Honest
Kejujuran sifat Allah, sifat nabi dan rasul. QS 4:87, 2:147
Kejujuran adalah integritas

3)Peace of mind: jiwa yang tenang
QS 82: 27-30 Jiwa yang tenang berhasil dunia akhirat
Hati yang bersih, memantulkan cahaya
Teknik: baca dan dalami Quran, shalat malam, berpuasa, berkumpul dengan orang sholeh, zikir

4)Patience, passionate: sabar yang produktif dan dinamis
Bertahan mengerjakan sesuatu yang disukai Allah dan menahan diri dari mengerjakan sesuatu yang dilarang. QS 46:35
Sabar dalam: menjalani ketaatan, menghindari kemaksiatan, menerima musibah
Sabar adalah penolong QS 2:45

5)Thankful
Penuh kesyukuran, syukur disebutkan dalam Quran sebanyak 44 kali.
Syukur dengan: hati, lidah, perbuatan.
Hati: kepuasan batin, lidah: memuji pemberinya, perbuatan: memanfaatkan nikmat sesuai dengan harapan pemberinya.
Syukur: meyakini dari Allah, sumber halal, sesuai keinginan Allah, sharing dengan yang lain, optimalkan resources yang dimiliki

6)Halal Oriented
Halal digandengkan dengan kata thayyib, 6 kali dalam Quran
Prinsip halal haram: hukum awal ibadah haram kecuali ada dalil sebaliknya, hukum awal muamalah halal kecuali ada dalil sebaliknya

7)Istiqamah: teguh pada prinsip
Tetap dalam keimanan dan kebenaran
Sebaik-baiknya amal yang dilakukan terus menerus walaupun sedikit

Saturday, November 23, 2013

PASCA: Ekonomi Mikro Islami (8) Analisa Penawaran Islami



ANALISA PENAWARAN ISLAMI

Penawaran barang ditentukan oleh pembeli: buyers determine demand.
Yang mempengaruhi penawaran: cost dan teknologi yang digunakan untuk mengurangi ongkos produksi.
Semakin banyak penjual semakin tinggi penawarannya. Jika harganya diperkirakan meningkat maka penawaran berkurang karena ditahan oleh penjual.
Kondisi alam membuat penawaran barang2 tertentu bertambah atau berkurang. Contoh musim mangga banyak penawaran mangga sehingga harganya turun.

Dalam perspektif Islam
Terdapat: revenue sharing, profit sharing, profit and loss sharing.

Eksternalitas ada yang negative tetapi ada yang positive. Contoh yang positif yaitu yang tidak mengganggu, seperti adanya green business, green economy, green GDP untuk mengeliminir ekstenalitas negative. Contoh dampak eksternalitas negative: Lapindo, Newmont yang menghasilkan polutan, sehingga GDP harus memperhatikan eksternalitas.

Zakat dan Pajak
Zakat merupakan pengurang penghasilan kena pajak. Yang ditetapkan untuk mengumpulkan zakat oleh pemerintah yaitu Baznas dan lembaga amil zakat nasional yang telah mendapatkan sertifikasi dari depag. Idealnya zakat sebagai pengurang besaran pajak yang harus dibayarkan sehingga membutuhkan dirjen pajak dan dirjen zakat, tetapi penggunaan zakat tidak boleh keluar dari ketetapan asnafnya.

Antum a’lamu bi umuri dunyakum sebagai lahan inovasi bagi muslim yang asbabul wurudnya adalah saat sahabat menyilang tanaman kurma kemudian dilarang oleh Rasul dan panennya menjadi berkurang kuantitas dan kualitasnya, maka dikatakanlah hadits tersebut.
Inovasi tetap harus mengikuti fitrahnya yaitu tidak memproduksi kebutuhan tingkat kedua dan ketiga jika kebutuhan dharurinya belum terpenuhi.


Konsep Cost Secara Umum

Tujuan perusahaan: maximum profit (ekonomi), value of the firm (finance)
Profit = total revenue – total cost
Akunting: cost terdiri dari explicit cost, implicit cost; sehingga profit adalah revenue dikurang explicit cost.
BEP dalam ekonomi yaitu balik modal, dalam akunting BEP sudah untung karena dapat mengcover biaya produksi dan gaji.
Dalam ekonomi ada fixed cost dan variable cost.
Fixed cost: biaya yang tidak terpengaruh pada jumlah output/produksi. Variable cost yaitu biaya yang terpengaruh pada jumlah output. Total cost adalah fixed cost ditambah variable cost.
Average cost: AFC, AVC, ATC atau AC
Marginal cost adalah tambahan biaya karena menambah jumlah produksi.
Hukum penawaran berlaku pada titik perpotongan antara Q dengan AVC, yaitu hubungan positif antara cost dengan penawaran.

Jangka panjang:
- skala ekonomis: efisien, makin banyak produksi makin turun biaya rata-ratanya
- skala disekonomis: makin banyak produksi makin meningkat biaya rata-ratanya
- konstan: tambahan produksi tidak menyebabkan biaya bertambah atau berkurang (tetap)

Dalam pasar persaingan sempurna average revenue sama dengan harga yaitu AR = P

Konsep Cost (Biaya) dalam Perspektif Islam

Biaya bunga menambah beban fixed cost.
Jika menggunakan skema Islam ada beban bagi hasil atau margin sesuai dengan akad yang digunakan.
Revenue sharing: jika proporsi shahibul maal semakin besar maka garis TR syariah akan semakin mendekati garis TR konvensional.
Profit sharing: total profit sharing dimulai dari BEP. Yaitu ketika mendapatkan kelebihan dari TR dikurang TC.
Profit and loss sharing: garisnya sama dengan profit sharing tetapi loss juga dibagikan, dibawah titik BEP.


Bersambung… dampat pajak dan zakat terhadap penawaran.

Fasilitator: Dr. Nurul Huda

PASCA: Fiqh Muamalah (10) Rahn, Kafalah, Wakaf



RAHN

Rahn berarti menahan, dalilnya dari hadits tentang Rasulullah menggadaikan baju besinya ketika meminjam uang. Aplikasi rahn kontemporer yaitu qardhul hasan dan mendapatkan fee atas jasa pemeliharaan barang gadai, walaupun tidak mendapatkan keuntungan dari pinjaman tetapi mendapat keuntungan dari fee ijarah tersebut yang biayanya lebih besar daripada menyewa SDB. Aplikasinya berupa rahn elektronik dan rahn emas. Fatwa DSN membolehkan rahn dan mengambil fee untuk dana yang benar2 dikeluarkan untuk pemeliharaan barang gadai, sedangkan pada prakteknya ada keuntungan yang didapatkan sehingga tidak sesuai dengan kebolehan yang difatwakan oleh DSN. Barang yang boleh digadaikan adalah barang yang bisa dijualbelikan, karena tujuan menggadaikan adalah untuk menutupi hutang jika tidak mampu melunasi hutang. Jika dijual barang gadai untuk melunasi hutang dan ada kelebihan maka kelebihannya dikembalikan kepada orang yang meminjam.
Sedangkan untuk cicil emas dianggap boleh oleh DSN karena sudah tidak digunakan sebagai alat tukar. Akan tetapi AAOIFI tidak boleh melakukan akad murabahah dengan objek emas, uang, dan perak. Larangan mencicil emas berasal dari hadits nabi per kata sehingga tidak bisa dibuang dengan mengkiyaskan sebagai mata uang.
Jika menggadaikan binatang ternak seperti sapi maka boleh diambil hasil ternaknya senilai yang dikeluarkan untuk pemeliharaannya, karena kerugian dan keuntungan barang gadai adalah milik orang yang menggadaikan.

KAFALAH

Kafalah adalah penjaminan. Dalilnya dari QS Yusuf: 72 tentang cawan (yang digunakan untuk menakar makanan). Dalil hadits tentang seorang mayat kemudian ditanyakan apakah mempunyai hutang dan Rasulullah tidak menyolatkannya tetapi menyuruh yang lain menyolatkan, kemudian ada sahabat yang menjamin hutangnya dan setelah itu Rasulullah menyolatkannya. Sebagai pelajaran bagi yang lain agar tidak memudahkan untuk berhutang, kecuali bila hutangnya ada asuransi jiwa.
Aplikasi kontemporer adalah pihak bank memberikan jaminan atas nasabah kepada merchant. Hakikat imbalan dalam kartu kredit adalah riba karena keuntungan didapatkan karena adanya pinjaman. Adanya fee dari merchant kepada pembeli juga merupakan riba karena pembeli membayar kepada bank lebih dari harga barang yang sebenarnya.
Aplikasi lainnya adalah LC yaitu letter of credit dalam bisnis ekspor impor, yaitu bank menjamin bahwa eksportir mampu membayar, dan bank menarik komisi. Komisi tersebut merupakan imbalan atas akad kafalah dan tidak dibolehkan sedangkan jika bank membayarkan dana dari dana bank maka komisi tersebut berasal dari dana pinjaman dan termasuk riba.
Solusinya adalah mengambil untung dari akad murabahah atau dari akad musyarakah. DSN membolehkan LC syariah dengan menggunakan kafalah bil ujrah sedangkan AAOIFI tidak membolehkan. Dalil pelarangan mendapatkan untung dari kafalah adalah dari ijma’ ulama yang dinukil oleh Ibnu Munzir. Ijma’ merupakan dalil yang kuat karena telah membuat kesepakatan dari Quran dan Sunnah, sedangkan jika langsung dari Quran dan Sunnah dapat terjadi perbedaan penafsiran.
Aplikasi lainnya adalah surat wesel yaitu surat utang yang akan dibayar di masa mendatang kepada bank untuk membayar kepada pihak kedua pada waktu yang ditentukan. Pihak yang mengeluarkan surat wesel tidak harus memiliki dana di bank tersebut pada saat diterbitkan. AAOIFI membolehkan surat wesel jika tidak ada riba, yaitu jika bank tidak menarik biaya kecuali biaya administrasi tanpa mendapatkan laba. Bank sebagai penjamin tidak mendapatkan untung sehingga akad kafalahnya dibolehkan, sedangkan keuntungan dari akseptasi merupakan bagian dari riba.

WAKAF

Wakaf adalah menahan suatu benda yang kepemilikannya dari wakif dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan. Menurut jumhur kepemilikan harta wakaf sudah berpindah sedangkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah kepemilikan tetap. Jumhur tidak membolehkan barangnya habis, sedangkan menurut Malikiyah bisa memberikan wakaf tunai yaitu uangnya habis. Dalil QS Ali Imran (3): 92 yang dijelaskan dengan hadits wakaf kebun kurma yaitu mewakafkan kebunnya untuk anak keturunan (seperti yang miskin dan janda) daripada untuk kaum muslimin seluruhnya. Dari hadits tentang terputusnya amal seorang muslim saat meninggal kecuali 3 hal: shodaqoh jariyah, dan 2 lainnya. Wakaf bisa digunakan untuk membiayai rumah sakit, perpustakaan dan akomodasinya, sehingga bisa digunakan untuk membiayai Negara.
Aplikasi wakaf adalah wakaf asuransi mewakafkan sebagian nilai yang diterima, menggunakan akad amal kebaikan untuk kepentingan keluarga dan wakaf produktif, beasiswa, dll. Wakaf asuransi uangnya diterima saat orang tersebut meninggal, diakadkan sebelum meninggal tetapi diserahkan saat telah meninggal yang hartanya sudah menjadi hak ahli waris sehingga tidak bisa diwakafkan lagi melainkan menjadi milik ahli waris, dan pesan wakafnya menjadi wasiat yang maksimal sepertiga dari harta. Wakaf asuransinya boleh jika nilainya tidak lebih dari sepertiga keseluruhan harta orang yang mewakafkan, dengan mengikuti hukum wasiat.
Aplikasi wakaf uang yang digunakan untuk wakaf produktif seperti rumah sakit, sekolah, beasiswa, dll.

Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi