Saturday, March 7, 2015

PASCA: Kepemilikan dan Distribusi Harta dalam Islam (2)

Tujuan utama distribusi: mencukupi kebutuhan hidup. Muamalah dan ekonomi Islam: muamalah adalah ilmu yang mengatur hubungan antar manusia, jika mengikuti definisi ini maka ekonomi Islam merupakan bagian dari muamalah. Muamalah dan ekonomi Islam: apakah sama atau berbeda, dan apa alasannya. *Imam Zarkasyi Worldview of Wealth and Distribution Theory Wealth = kesejahteraan. Maal / al amwaal dalam bahasa Arab (kitab Abu Ubaid) diterjemahkan sebagai the book of finance, buku tentang harta, yang sebenarnya tidak hanya berbicara tentang harta tetapi lebih mirip dengan buku Adam Smith “the wealth of nation” yang berbicara juga tentang sistem macroeconomics, mengelola ekonomi suatu Negara. Jika seseorang telah mencukupi kebutuhan hidupnya maka ia memiliki kewajiban untuk mendistribusikan hartanya kepada orang lain, mentransfer / sharing kesejahteraannya pada orang lain. Hal ini yang dipelajari dalam ekonomi Islam, yaitu tanggung jawab untuk mendistribusikan harta jika telah mencukupi kebutuhan sendiri. Ekonomi konvensional tidak membicarakan hal ini maka terjadilah krisis ekonomi dalam scope besar seperti Negara ataupun kecil seperti kemiskinan individu (poverty). Jika semua orang memiliki jumlah kekayaan yang sama maka kehidupan tidak berjalan dan tidak dinamis oleh karena itu kaya dan miskin adalah sunnatullah dimana yang kaya akan membutuhkan yang miskin dan yang miskin membutuhkan yang kaya maka terjadilah distribusi. Secara prinsip, krisis ekonomi terjadi karena tidak adanya distribusi dimana variabel2 penyebabnya banyak seperti adanya kredit macet, bunga terlalu besar, dsb. Prinsip ekonomi Islam adalah mengalir, sehingga ia tidak mengendap dan membusuk yang dianalogikan seperti air mengalir maka ia bersih. Uang harus berputar dan tidak boleh mengendap terlalu lama dan terlalu besar di sebuah tempat, seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah tentang zakat “supaya harta tidak berputar di suatu golongan saja”. Jika mekanisme distribusi berjalan dengan baik maka kesejahteraan semua orang akan terpenuhi seperti yang terjadi di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Sistem ekonomi adalah yang menghubungkan antara manusia dengan manusia lain baik sebagai individu sampai sebagai Negara. Ekonomi Islam memiliki sistem distribusi yang jelas, yang wajib yaitu zakat dan yang tidak wajib seperti shodaqoh, dll. Distribusi pada dasarnya membicarakan tentang wealth / kesejahteraan yaitu tercukupinya secara balance kebutuhan baik materi maupun immateri, jika memungkinkan malah kebutuhan immaterinya yang dicukupi lebih baik karena jika kebutuhan immateri terpenuhi dengan baik maka kebutuhan materi dapat dicukupi. Financial management for personal: how to manage our lifestyle. Yang membuat seseorang cukup kebutuhan hidupnya atau tidak adalah dirinya sendiri. Lifestyle yang menentukan kesejahteraan seseorang. Wealth distribution makro seharusnya tidak membahas meningkatkan pendapatan saja sedangkan di sisi lain tingkat kriminalitasnya juga meningkat dan meningkatkan social costnya sehingga hasilnya zero. Jika social costnya dapat ditekan maka dapat meningkatkan pendapatan secara otomatis. Definisi kesejahteraan dan kemiskinannya perlu diperbaiki. Do we have to share? Jika berlebih harus dibagi untuk menjaga keseimbangan ekonomi. Setelah keseimbangan ekonomi, distribusi kemudian memiliki tujuan untuk mencapai keadilan. Prinsip2 distribusi dalam Islam: (1) Tauhid, fungsi sebagai manusia yaitu sebagai khalifah memiliki tugas untuk memakmurkan dunia melalui pengelolaan dan distribusi. Diberikan alat untuk menjalankan tugas distribusi menggunakan zakat, wakaf, dsb. Diberi kekayaan oleh Allah tidak hanya untuk dinikmati oleh diri sendiri, tetapi memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan. Hal ini tidak ada dalam sistem ekonomi konvensional karena tidak memiliki kewajiban untuk melakukan distribusi dan menganggap harta adalah hasil usahanya sendiri. Dalam sistem kapitalisme, pemilik modal menganggap distribusi harta kepada pekerja adalah dari gaji yang diberikan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan tanpa mempedulikan kebutuhan pribadi dan keluarga. Sistem kapitalis mengedepankan private ownership, sosialis mengedepankan collective ownership, sedangkan Islam menyeimbangkan antara private dan collective ownership. Sistem distribusi dalam Islam: 1. Prinsip2 distribusi: tauhid 2. Alat2 distribusi 3. Mekanisme distribusi Wealth - Source: lawful and unlawful - Ownership: full and partial - Exchange: selling, debt, rent / lease - Sharing: zakat, philanthropy Dosen: Dr. Bayu Taufiq

PASCA: Kepemilikan dan Distribusi Harta dalam Islam (1)

Catatan 1 1. Konsep Distribusi dalam Perspektif Islam dan Konvensional 2. Konsep Hak Milik dalam Islam, Hak Milik Individu, Sosial, dan Negara 3. Bunga dalam Pandangan Ekonomi Islam 4. Konsep Bagi Hasil dan Margin Keuntungan dalam Pandangan Ekonomi Islam 5. upah 6. ju’alah 7. Jaminan Sosial 8. Hibah, Qardhul Hasan 9. Waqaf 10. Shodaqoh (Zakat, Infaq) 11. Wasiat, Waris 12. keadilan distribusi Pak dede: 1,2,3,10,11,12 Konsep Hak Milik dalam Islam Hak secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang berarti milik, Secara terminologi: - kaidah syariah yang berkaitan dengan perorangan dan harta benda - ada dua konsep yaitu: hak ‘aini kewenangan terhadap barang, hak syakhsi sebagai kewajiban bagi pihak lain, contohnya: hak kepada orang lain, hak kepada Allah, hak kepada Allah dan manusia Rukun hak: 1.shohibul haqq yaitu pemilik hak, dalam Islam terdiri dari: Allah, manusia, badan hukum 2.mahallul haqq yaitu objek hak Macam-macam hak dikategorikan berdasarkan: pemilik hak, Kategori hak berdasarkan kepemilikannya: 1.Hak Allah yaitu untuk kemaslahatan baik individu maupun masyarakat, contohnya: ibadah mahdhah seperti sholat, puasa, zakat dan hukum asalnya tidak bisa digantikan dan tidak dapat dimaafkan seperti potong tangan dalam kasus pencurian merupakan hak Allah. Sedangkan hak manusia bisa digantikan oleh orang lain. 2.Hak manusia: untuk melindungi kemaslahatan terhadap pribadi manusia, hukum asalnya dapat diubah dan dapat diteruskan pada ahli waris. 3.Hak berserikat antara hak Allah dan hak manusia. Contohnya dalam kasus pencurian terdapat pelanggaran terhadap dua hak yaitu kepada Allah ada hak potong tangan dan pada manusia ada hak untuk mengganti dan dapat digantikan oleh orang lain pelaksanaannya atas nama orang yang melakukan. Kategori hak berdasarkan objeknya: 1.Haqq maali: terkait harta benda 2.Haqq ghair maali terdiri dari: a. haqq syakhsi dimana terdapat pihak yang mempunyai kewajiban dan ada pihak yang mempunyai hak , contohnya: janji (wa’ad) yang dilakukan oleh satu pihak dan akad yang dilakukan oleh 2 pihak, akad juga dapat muncul karena adanya syara’ seperti hak dan kewajiban antara anak dengan orang tua. Konsekuensi akad juga ada yang tidak mengikat, mengikat 1 pihak, dan mengikat 2 pihak. Contohnya akad wakalah jika murni tabarru’ maka tidak mengikat tetapi ketika ada ujrah atas wakalah itu maka mengikat. Suatu akad dapat terdiri dari akad primer dan sekunder, dan biasanya pada produk lembaga keuangan kebanyakan akad tabarru merupakan akad sekunder dan akad primernya adalah akad tijari. b. haqq ‘aini Kedudukan akad dari segi: kerelaan terbagi dua yaitu (1) syakliyah yang dipenuhi kerelaannya melalui penyerahan barang (qabdh) seperti qardh, rahn, wadiah, dan (2) ridha’iy yang dipenuhi kerelaannya melalui tulisan dan ucapan seperti wakalah, hiwalah, kafalah. Contoh akad rahn akad primer dianggap ijarah dan sekundernya adalah qardh karena dengan begitu boleh mengambil keuntungan darinya. Contoh akad hiwalah dapat terjadi walaupun pelaksanaan penyerahan hutangnya tidak terjadi saat itu. Kedudukan akad dari segi: mengikat atau tidaknya: (1) tidak mengikat, (2) mengikat satu pihak, (3) mengikat semua pihak Kedudukan akad dari segi primer atau sekunder. Kedudukan akad dari segi tanggung jawabnya: (1) amanah (2) dhamanah. Contohnya wadiah amanah dan wadiah dhamanah, jika menitipkan uang di bank dengan wadiah amanah maka tidak boleh digunakan oleh bank sedangkan wadiah dhamanah maka boleh digunakan oleh bank Catatan 2 Musyarakah dalam kepemilikan harta, maka tidak boleh menjual tanpa persetujuan pihak lain kecuali yg menjadi porsi kita boleh dijual jika bentuk hartanya memungkinkan. Contoh halangan melindungi hak orang lain seperti jika memiliki harta tetapi masih memiliki hutang maka bisa saja harta ditahan oleh hakim sehingga tidak dapat digunakan oleh orang yang memiliki harta tersebut. Dosen: Dr. Dede Abdul Fatah