Saturday, May 3, 2014

PASCA: Filsafat dan Pemikiran Ekonomi Islam (10) Maqashid Syariah



MAQASHID SYARIAH

Maqashid = objectives = tujuan syariat, hikmah dibalik syariat = esensi disyariatkannya sesuatu
Contoh logika zakat, logika riba: bunga versus murabahah, sistem bunga tidak menyeimbangkan pergerakan sektor riil dengan sektor keuangan sehingga dapat menyebabkan depresi ekonomi atau hyper inflation, sedangkan sistem yang terkait sektor riil akan menyeimbangkan peningkatan sektor keuangan dengan sektor riil.
Ilmu syariah = “a science of the shariah” = maqashid.
Suatu produk atau kebijakan harus ditinjau tidak hanya dari boleh atau tidaknya tetapi juga harus dilihat perspektif makronya apakah menimbulkan maslahah.

Di awal Islam belum perlu pembahasan maqashid karena pelajaran Islam langsung dari tangan pertama hingga kepada tabiut tabiin yaitu 3 generasi pertama yang disebut sebagai generasi terbaik. Kemudian di masa2 berikutnya diperlukan revitalisasi ilmu Islam melalui konsep maqashid.
Imam Haramain Juwaini mengklasifikasi maqashid syariah menjadi dharuriyah, hajjiyah, tahsiniyah.
Yang terkenal dengan konsep awal maqashid syariah adalah Imam Al Ghazali dan Imam Asy Syatibi dengan lima elemen yang harus diproteksi dalam maqashid syariah.
Berikutnya dikembangkan protection terhadap 6 elemen termasuk kehormatan.
Konsep maqashid syariah adalah konsep yang sangat dinamis karena dimulai dengan memahami alasan syariah diturunkan tetapi kemudian berkembang menjadi pembahasan tentang proteksi 6 elemen tersebut, konsepnya tergantung kondisi dan kebutuhan zaman.
Ibnu Taimiyah membuat list, daftar kebutuhan.
Kamali dan Qardhawi membuat higher maqashid syariah.
Maqashid syariah menurut Hashim Kamali adalah: 1) edukasi individu, melatih individu meraih takwa, 2) keadilan, 3) kemaslahatan. Sebagian ulama menyatakan maslahah=maqashid.
Dalam ekonomi syariah ketiga elemen ini harus ada.

Pendekatan konseptualisasi maqashid syariah:
1. Textualist approach: teks eksplisit dan normatif. Jika tidak ada pada teks maka tidak ada.
2. Text rationalist approach: analisis rasionalitas dan tujuan dari teks.
Contoh pendekatan pertama yaitu pengharaman babi bukan karena adanya cacing pita. Contoh pendekatan kedua yaitu istiqra / inductive approach.

Aplikasi Maqashid Syariah
- teori konsumsi
- teori produksi
- teori pembentukan harga
- pasar tenaga kerja
- pasar barang dan jasa
- dll

Pembentukan Harga
Nama Allah yang disebut dalam hadits tetapi tidak dalam asmaul husna: The Price Setter Al Musa’ir dalam hadits permintaan menurunkan harga pada Rasulullah yang ditolak dengan menyebutkan bahwa Allah Al Musa’ir.
Abu Yusuf yang menolak intervensi harga.
Sedangkan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun membolehkan.
Perbedaan ini dikarenakan adanya perbedaan kondisi apakah penyebabnya kondisi normal atau karena adanya distorsi market. Jika ada distorsi pasar maka intervensi harga diperlukan, jika pasar normal maka intervensi harga akan menzalimi salah satu atau banyak pihak.

Pasar Tenaga Kerja
Nabi Musa yang bekerja pada Nabi Syuaib selama 8 tahun dan 10 tahun karena Nabi Syuaib melihat kebaikan akhlaknya dan membayarnya dengan menikahkan pada anaknya. Pada hal itu terdapat pelajaran bahwa transaksinya harus jelas waktunya, akadnya, dan ada saling ridho.

Dosen: Irfan Syauqi Beik, PhD

PASCA: Filsafat dan Pemikiran Ekonomi Islam (9) Ushul Fiqh dan Metodologi Ilmu Ekonomi Islam



USHUL FIQH DAN METODOLOGI ILMU EKONOMI ISLAM

Diantara metode untuk memahami 2 sumber utama ekonomi Islami, Quran dan Sunnah, adalah memahami fiqh, dan cara untuk memahami fiqh adalah melalui ushul fiqh.

SYARIAH
Syari’ = main road, jalan utama, jalan raya ; atThariq = jalan2 kecil
Syariah = jalan untuk mengairi suatu tempat = jalan untuk mendapatkan bimbingan di dunia = manhajul hayah = sistem hidup = menginterpretasikan Quran dan Sunnah
Produk interpretasi = fiqh

FIQH
Memahami = understanding
Hasil usaha manusia dan produk akal dengan proses berpikir, banyak terjadi perbedaan2 dan untuk meminimalisir kesalahan maka ditetapkan aturan, prosedur, dan criteria tertentu yang termuat dalam Ushul Fiqh. Perbedaan masih dapat diterima selama prosesnya sesuai dengan aturan prosedur dan criteria tertentu.
Karena ada 3 penyakit kronis agama: pemimpin yang buruk, ulama yang buruk, mujtahid yang bodoh: jika tidak punya kapasitas yang cukup tidak boleh sembarangan mengambil kesimpulan hukum.
Ushul fiqh = ilmu yang membahas: dalil2 fiqh global, metodologi penggunaannya, kondisi orang2 yang menggunakannya.


URGENSI USHUL FIQH

Urgensi Ushul fiqh dalam pembangunan Ilmu Ekonomi Islam
1. Pemikiran rasional dan filosofis tentang ketentuan2 fiqh muamalah dan fatwa2
2. Pendekatan metodologis dan sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi
3. Berorientasi pada kemaslahatan dalam ilmu ekonomi Islam

Ushul fiqh dapat membantu membangun filosofi dan memahami metodologi.
Logika yang hanya berlandaskan akal tanpa adanya rujukan tertentu akan berbeda dan sangat beragam hasilnya. Hal yang logis menurut satu manusia bisa jadi tidak logis bagi manusia lainnya. Rasionalitas dalam hal ini terkait dengan sumber rujukan utama: Quran dan Sunnah yaitu membangun rasionalitas wahyu, sedangkan ushul fiqh membantu membangun pemahaman yang rasional.
Tujuan pembahasan produksi dalam ekonomi adalah profit maximization profit=TR-TC, meminimalkan cost untuk memaksimalkan profit tanpa memperdulikan dampak terhadap lingkungan dan manusia. Persamaan tersebut menjadi lebih dari sekedar persamaan matematika melainkan memuat latar belakang filosofis yang dalam prakteknya kemudian menjadi target keuangan dalam perusahaan2.
Ushul fiqh juga membawa pendekatan yang sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi, contohnya melarang suatu hal tetapi dengan menyediakan solusi alternative sehingga tidak menyebabkan masalah yang lebih besar.

Ijtihad dalam Ilmu Ekonomi Islam
Ijtihad = interpretasi syariah = intellectual assertion.
Dahulu ijtihad dilakukan secara individual karena ulama menguasai ilmu secara komprehensif sedangkan saat ini ijtihad dilakukan secara berkelompok karena sulit untuk menemukan individu yang menguasai semua hal dan semakin tinggi pendidikan seseorang semakin spesifik spesialisasi keahliannya. Oleh karena itu saat ini hasil ijtihad kolektif lebih dapat diterima dibanding ijtihad individu kecuali individunya adalah yang istimewa.
Model Ijtihad: memilih, modifikasi, membuat yang baru
1. memilih pendapat dari pendapat2 yang telah ada
2. memodifikasi pendapat yang telah ada
3. membuat pendapat baru

Orientasi pada kemaslahatan
Contohnya mengaplikasikan metode ushul fiqh pada praktek ekonomi dan keuangan syariah: ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd az zarai, istishab, al urf. Contoh qiyas pada masalah zakat profesi: tidak boleh ada qiyas pada ibadah, sedangkan zakat dikenakan pada harta, harta didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dianggap berharga untuk manusia dan konsep harta terus berkembang. Pendekatannya dibagi dua yaitu tafsili dan ijmali, pendekatan tafsili terlalu sempit dan harta yang dikumpulkan tidak signifikan maka tujuan zakat tidak dapat tercapai dan tidak dapat tercapai keadilan. Ekonomi yang dominan zaman Rasul adalah pertanian sedangkan saat ini ekonomi yang dominan adalah jasa sehingga boleh diqiyaskan zakat pada pendapatan hasil jasa.
Dalam teori moneter Islam sistem uang ada 3 yaitu gold monetary system, gold-backed monetary system, asset-backed monetary system. Dalam ekonomi syariah, semua transaksi didasari pada sektor riil, asset-backed akan meminimalisir transaksi yang tidak attached dengan asset. Sedangkan di konvensional uang dapat menghasilkan uang tanpa attachment sektor riil. Contoh kasus pinjaman uang dari bca untuk ditempatkan di bank century karena bunga depositonya lebih besar. Pada sistem keuangan syariah harus dikaitkan dengan barang dan jasa sehingga pergerakan di pasar uang seimbang dengan pergerakan di pasar barang. Saat ini yang paling menguntungkan bagi Indonesia diantara ketiga sistem tersebut adalah asset-backed monetary system, karena penguasaan emas oleh Negara masih minim.
Pendekatan metodologi ekonomi Islam terbagi 2:
1. all-or-nothing approach yaitu menolak semua premis ekonomi konvensional, kelebihannya adalah idealis tetapi terkadang kurang applicable.
2. step-by-step approach yaitu menginject Islamic value dan mengeluarkan yang tidak sesuai dengan Islam, kelemahannya prakteknya terlalu liberal dan terlihat sama saja dengan konvensional.
Ilmu ekonomi Islam dinamis oleh karena itu prosesnya tidak berhenti, dan dapat menciptakan banyak mazhab tetapi tetap berlandaskan pada ekonomi Islam, seperti banyaknya mazhab dalam ekonomi kapitalis tetapi intinya tetap capital.

Dosen: Irfan Syauqi Beik, PhD

PASCA: Ekonomi Makro Islami (8) Market Structure di masa Islam

Membahas tentang 4 pasar: tenaga kerja, barang, uang, modal

MARKET STRUCTURE IN THE ERA OF PROPHET SAW
Market structure di zaman Rasulullah

Market structure pertama kali di Madinah, pendirian sebuah Negara pertama kali. Skala pasar Madinah tidak sama dengan pasar di Makkah, hijrah menciptakan tatanan baru yang diilhami oleh spirit Islam. Di Makkah dikuasai kafir Quraisy sedangkan di Madinah dikuasai Yahudi dan skalanya lebih besar. Yahudi yang menguasai pasar Madinah merasa terancam dengan kedatangan muslim Makkah yang berpengalaman dagang didalam dan diluar Arab sampai ke Syria di musim panas dan Yaman di musim dingin. Yahudi menerapkan pajak tinggi bagi penjual muslim yang ingin masuk pasar kemudian Rasul merespon permintaan muslim untuk membuat pasar baru dengan aturan2 baru dan didoakan keberkahan transaksi di pasar tersebut. Pasar Madinah muncul sebagai reaksi kezaliman orang Yahudi pada pedagang muslim.
Pasar baru tersebut menerapkan aturan:
1. Tidak ada pajak dan pungutan untuk yang masuk atau keluar pasar
2. Tidak ada tempat permanen untuk pedagang tertentu, tidak ada orang yang mempunyai hak untuk mengklaim spot tertentu bagi pihak tertentu. Hal ini dapat memacu produktivitas.
3. Rasulullah melarang praktek monopoli dan monopolistik yaitu yang melakukan penimbunan barang (ihtikar) terutama barang pangan karena dibutuhkan semua orang. Orang yang monopolis adalah yang memiliki kepentingan yang berlawanan dengan kepentingan umum yaitu senang ketika harga naik dan tidak senang ketika harga turun.
4. Penjual luar tidak boleh langsung menjualnya di pasar, tetapi harus menitipkan pada pedagang tetap (resident) karena harganya bisa lebih murah dan dapat merusak harga pasar. Talaqqi rukban yaitu menjual barang sebelum masuk pasar dilarang karena dapat merugikan produsen dan konsumen dan hanya menguntungkan distributor.
5. Ditunjuk pengawas pasar bukan dengan tujuan untuk intervensi pasar tetapi hanya untuk mengawasi jika terjadi kecurangan dalam penimbangan dan pengukuran yang dilakukan secara sengaja. Hal ini dipaparkan dengan jelas dalam QS 83:1-3 Al Muthaffifin yaitu konsekuensi merugikan orang banyak. Penipuan kualitas juga dilarang.
6. Pengukuran transaksi yang adil: Gharar dilarang. Bai’ najasy dilarang yaitu menawar untuk menaikkan harga tidak dengan niat untuk membeli.

Aturan2 tersebut jika diterapkan dengan baik akan menjamin “Islamic pure competition” yang serupa tapi tidak sama dengan “pure competition” dimana tidak ada yang boleh bertransaksi di atas atau di bawah harga pasar. Hadits terkait yaitu Anas menceritakan ketika terjadi kenaikan harga dan sahabat meminta Rasulullah menetapkan harga dan ditolak karena yang menentukan harga adalah Allah. Penetapan harga ceiling price atau bottom price dapat merugikan penjual maupun pembeli. Praktek supply demand telah berlaku di zaman Rasulullah tersebut. Pernyataan Allah yang menentukan harga bermakna harga ditentukan oleh kekuatan alam, yang tidak dapat dikontrol oleh seorang pun.

MARKET STRUCTURE AFTER PROPHET SAW

1. Market structure di zaman sahabat: masa Khalifah
Abu Bakar adalah pedagang dan masa pemerintahannya terlalu singkat
Umar selalu mengetahui kondisi harga di semua pasar
Utsman mendiskusikan kondisi pasar dengan kabinetnya
Ali mengunjungi pasar sendiri dan menasihati

2. Masa dinasti
Umayah menghukum pelaku yang menaikkan harga secara tidak normal di Iraq
Umar bin Abdul Aziz tidak mengintervensi harga pasar, dan mendukung free market. Serta pemerintah seharusnya tidak memiliki bisnis karena dapat mengakibatkan conflict of interest, termasuk pegawai pemerintah.

3. Abu Yusuf (113-182H) 100an H ketika pasar belum banyak dan pelaku2nya jujur.
Harga rendah dan tinggi ada di tangan Allah dan tidak diketahui batasannya oleh manusia, jika dilakukan dengan jujur. Pernyataannya menegaskan penolakan Rasulullah terhadap intervensi harga.
Teori supply demand dinyatakan dengan: harga rendah tidak selalu disebabkan supply tinggi, harga tinggi tidak selalu disebabkan oleh scarcity, bisa saja terjadi harga tinggi ketika supply tinggi dan harga rendah ketika supply rendah. Hal ini menyatakan bahwa supply bukan satu2nya faktor yang menentukan tinggi atau rendahnya harga.
Abu Yusuf menolak intervensi harga dan mendukung pasar bebas.

4. Ibnu Taimiyah: 500 tahun setelah Abu Yusuf dan telah banyak terjadi market distortion.
Kontribusi utama: konsep thamanul mithl yaitu the price of equivalent. Jika harga yang ditawarkan pedagang tertentu berbeda dengan harga pasar padahal kualitasnya sama maka diketahui melakukan kecurangan.
Barang di pasar terbagi 2 yaitu homogen dan non homogen.
Concern dengan kenaikan harga karena akan menyulitkan orang miskin, dan melarang praktek2 monopolistik yang dapat menaikkan harga diatas harga pasar dan memerintahkan intervensi untuk melindungi orang2 miskin yaitu penetapan ceiling price.
Ibnu Taimiyah mendukung intervensi harga, dengan focus pada barang2 pangan.
Menyarankan pada pemerintah agar tidak membisniskan uang yaitu pencetakan uang tidak dijadikan bisnis karena akan membuka pintu ketidakadilan.

Perbedaan Abu Yusuf dan Ibnu Taimiyah disebabkan: perbedaan zaman dan politik

5. Ibn Qayim al Jawziya: murid Ibnu Taimiyah
Mendukung intervensi harga, dengan focus yang diperluas diluar barang pangan dengan catatan barang yang dibutuhkan umum, berdasarkan kebutuhan / needs.
Menyatakan bahwa jika praktek pelaku pasar sesuai dengan hukum Islam maka tidak boleh ada intervensi pasar. Faktor yang mempengaruhi harga disebutkan yaitu penambahan populasi di sisi demand dan berkurangnya supply, dan menciptakan pembatasan atas apa yang disebut sebagai harga normal. Tetapi ada kondisi yang membutuhkan penentuan harga (made price dalam pasar monopoli) yaitu pada saat
Teori tentang uang dan aspek moneter: bahwa tsaman (harga) yang digunakan adalah sebagai alat pengukur objek untuk menilai kadar suatu objek, uang tidak untuk dikonsumsi dan diperdagangkan. Uang juga digunakan untuk media pertukaran agar pertukarannya adil, uang tidak boleh dijadikan komoditas.
Menyatakan teori tentang uang sebagai alat ukur, alat tukar, dan tidak sebagai komoditas.

Minggu depan: macroeconomics dari perspektif classical



Dosen: H. Hendri Tandjung, Ph.D