It's my personal online notebook, tapi sepertinya isinya bisa dishare. Feel free to quote by mentioning the source "yang mau kutip jangan lupa sebutkan sumbernya ya" :) semoga bermanfaat..
Labels
- cognitive bias
- dalil ekonomi
- diskusi
- distribusi
- family psychology
- filsafat ekis
- finance for kids
- fiqh muamalah kontemporer
- ikigai
- konsumsi
- literasi
- makro islam
- man harta
- man investasi
- man resiko
- man strategi
- maqashid
- metolit
- motivasi
- muhammadiyah
- parenting
- penelitian
- personal finance
- personal finance theoretical frameworks
- seminar pasca
- tesis
- thejourney
- ushul fiqh
- Wakaf
Showing posts with label man harta. Show all posts
Showing posts with label man harta. Show all posts
Thursday, December 11, 2014
PASCA: Manajemen Harta (13) Rangkuman Materi UAS (6) Waris dan Wasiat
Pak Muslim, seorang pengusaha muslim yang kaya raya, meninggal dunia dengan meninggalkan dua isteri dan tiga anak perempuan. Pak Muslim sudah tidak memiliki orang tua dan kakek nenek. Saudara kandung beliau adalah dua kakak laki-laki dan tiga adik perempuan. Pak Muslim juga memiliki seorang anak angkat yang saat ini masih berada di kelas dua SD. Anak angkat tersebut adalah anak yatim piatu yang tidak diketahui keluarganya. Hal apa saja yang harus dilakukan keluarga yang ditinggalkan terhadap harta peninggalan Pak Muslim? Apabila harta yang ditinggalkan adalah berupa rumah, tanah, mobil, dan Deposito, langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pembagian waris terhadap harta-harta tersebut? Mengingat tidak ada wasiat, apakah anak angkat tersebut bisa mendapatkan waris? (Tips: gunakan kalkulator waris online untuk menentukan pembagian waris)
Buka http://kaisansoft.com/at-tashil-online/ atau buka app at tashil
Masukkan jumlah ahli waris sbb:
Anak perempuan: 3
Istri: 2
Sdr. kandung laki-laki: 2
Sdr. kandung perempuan: 3
Dan untuk perumpamaan hitungan masukkan jumlah harta 100juta
Hasil sbb
Perhatikan kolom bagian “Harta per orang” itu adalah bagian per orang
Sdr. kandung perempuan: 2.976.190
Anak perempuan: 22.222.222
Sdr. kandung laki-laki: 5.952.380
Istri: 6.250.000
Kemudian harta yang ada berupa rumah, tanah, mobil, dan Deposito diberi angka nominal dengan harga yang berlaku saat ini dan sesegera mungkin dibuat akta waris di pejabat yang berwenang seperti notaris untuk menegaskan kepemilikan harta masing2.
Anak angkat tidak mendapatkan hak waris dan karena tidak ada wasiat maka ia tidak mendapatkan apa2 dari harta waris yang ditinggalkan. Tetapi untuk tanggung jawab nafkah dan pemeliharaan anak angkat dapat didiskusikan dan dipertimbangkan secara kekeluargaan diantara para ahli waris.
Sedangkan untuk pelaksanaan pembagian harta juga dapat didiskusikan dan dipertimbangkan secara kekeluargaan dan tidak harus dikerjakan sesegera mungkin bila kondisinya tidak memungkinkan dan ada kerelaan dari seluruh ahli waris.
PASCA: Manajemen Harta (13) Rangkuman Materi UAS (8)
Implementasi maqasid syariah dalam operasional IWM
Dari catatan kuliah Pak Ino dan Pak Firdaus
Maqashid syariah yaitu menjaga kelima hal, dimana dalam manajemen harta Islami harusnya tujuannya adalah menjaga kelima hal tersebut. Hal ini dapat dikaitkan dengan kasus pemurtadan kaum muslimin dikarenakan kemiskinannya, yaitu hifzhu ad diin agar harta digunakan dengan jalan sebaik2nya untuk menjaga hal tersebut.
Prinsip2 yang harus diperhatikan dalam manajemen harta:
- Islam adalah sebagai jalan hidup, way of life
- Manusia adalah khalifah di muka bumi
- Allah adalah sumber dari segala sumber rezeki, jangan sampai hanya untuk nikmat di dunia saja seharusnya sampai di akhirat
- Manajemen harta adalah sebagai bagian dari ibadah yang tidak hanya dilakukan pada waktu tertentu dan tempat tertentu melainkan harus dikerjakan setiap saat dan dimanapun.
Islam sebagai jalan hidup maka harus meyakini maqashid syariah yaitu yang merupakan kebutuhan dharuriyah.
Islamic wealth management diawali dari Islamic financial planning yaitu keuangan, tetapi dalam perkembangannya tidak hanya sisi keuangan saja yang harus dikelola.
Harta dikelola untuk menjaga agama, untuk menjaga kelangsungan hidup, untuk menjaga keturunan termasuk untuk pendidikan, untuk menjaga akal, untuk menjaga / memproteksi harta itu sendiri agar tidak hanya sekedar banyak harta tetapi juga harus berkah. Oleh karena itu Islamic wealth management dibutuhkan tidak hanya oleh orang kaya saja tetapi yang miskin juga perlu.
Dari buku Sakinah Finance
Secara sederhana, maqashid syariah menjelaskan tujuan asas/niat/prinsip diberlakukannya syariah atau aturan agama. Maqashid syariah adalah tujuan dasar dari ditetapkannya suatu aturan agama (syariah) dalam Islam. Secara umum ada lima maksud dari syariah yaitu: perlindungan agama (hifzhu ad diin), garis keturunan (hifzhu an nasl), jiwa (hifzhu an nafs), ilmu pengetahuan (hifzhu al ‘aql), dan harta (hifzhu al maal).
Dalam hal ini paling tidak dapat dijelaskan dalam tiga dimensi, yaitu:
1. sesuatu yang pokok atau necessity (dharuriyyat)
2. kebutuhan yang bersifat sekunder atau needs (hajiyyat) dan
3. semua yang bersifat pelengkap kehidupan / barang mewah atau luxuries (tahsiniyyat)
Dalam melaksanakan maksud ini, dimensi kebutuhan atau skala prioritas merupakan komponen utama. Misalnya, dalam hal mencari harta, seseorang bisa dikatakan mengutamakan yang pokok (dharuriyyat) ketika berusaha sekuat tenaga dan sengaja melakukan hal2 yang memastikan terwujudnya perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, akal (ilmu), dan harta. Oleh karena itu, dalam konteks konsumsi atau belanja dalam Islam, sesuatu dikatakan sebagai kebutuhan pokok atau primer apabila dia mampu melindungi agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta konsumen tersebut.
Adapun yang disebut sebagai kebutuhan sekunder adalah apabila yang tidak dikonsumsi tidak menimbulkan darurat seperti hilangnya akal, nyawa, atau harta. Oleh karena itu, sakinah financial bisa dijelaskan sebagai cara hidup yang selalu merasa cukup atau qanaah, paling tidak kebutuhan pokok dan sekunder telah terpenuhi. Sementara itu, untuk barang2 non primer atau tersier, bisa dimiliki dalam batas yang wajar dan untuk tujuan kebaikan.
Kondisi keuangan sakinah yang diinginkan dalam konteks maqashid syariah adalah: posisi keuangan berimbang dimana pendapatan dikurangi pengeluaran tahsiniyyat, hajiyyat, dan dharuriyyat hasilnya seimbang (balance) atau 0, dan posisi keuangan surplus yaitu ketika pendapatan dikurangi pengeluaran hasilnya lebih (surplus).
Sedangkan yang harus dihindari adalah posisi keuangan deficit dimana pendapatan dikurangi pengeluaran hasilnya negative atau minus, yaitu pendapatannya tidak mencukupi pengeluaran. Kondisi deficit dapat disebabkan oleh dua hal yaitu karena kurang mampu atau karena gaya hidup.
Perencanaan keuangan merupakan bagian dari maqashid syariah: Salah satu upaya untuk melindungi harta adalah dengan merencanakan seluruh aspek keuangan keluarga. Barangkali hifzhu disini bukan dari aksi pencurian atau perampokan, melainkan lebih dari kehilangan nilai dan penyalahgunaan. Misalnya, perilaku konsumtif, mubazir, berlebih2an, atau mis-management, yang pada akhirnya menyebabkan hilangnya harta yang sudah dimiliki. Ketika pengelolaan keuangan dalam Islam dilihat dari aspek maqashid dan penyusunan prioritas sesuai dengan kategori dharuriyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat, dimensinya akan berubah menjadi suatu keharusan yang bernuansa ibadah.
PASCA: Manajemen Harta (12)
Asuransi
Asuransi biasa yaitu mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi sehingga tidak ada resiko yang ditanggung oleh nasabah, sedangkan asuransi syariah adalah menanggung resiko bersama2 seperti prinsip arisan tetapi dana yang telah di pooling diinvestasikan oleh perusahaan asuransi sehingga pada dasarnya dana yang menjadi dana klaim merupakan uang milik nasabah sendiri yang telah diinvestasikan oleh perusahaan asuransi.
Asuransi = protect against risk, melindungi harta dari suatu musibah yang dapat mengakibatkan harta berkurang. Fungsi asuransi adalah mengembalikan kondisi financial seseorang seperti sesaat sebelum terjadi musibah, bukan untuk mencari keuntungan dari asuransi tersebut.
Beberapa asuransi telah menerapkan jika tidak ada klaim maka uang nasabah dapat kembali tanpa ada bagi hasil dan hanya nilai pokoknya saja.
Pajak
Pendapat jumhur ulama mazhab dan ulama kontemporer adalah penarikan pajak adalah halal bila digunakan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat luas seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan sebagainya tetapi persyaratannya lebih ketat dan kondisinya tidak permanen serta cenderung darurat.
Penerapan pajak saat ini belum sesuai dengan syariat Islam dikarenakan beberapa hal seperti penerapan pengumpulan zakat belum dimaksimalkan, pajak juga dikenakan pada barang kebutuhan pokok dan pada semua orang tanpa melihat kecukupannya serta pengumpulan dan penggunaannya tidak hanya untuk yang darurat saja. Tetapi muslim diharapkan tetap mengikuti aturan pemerintah walaupun pemerintahnya tidak menjalankan syariat dikarenakan untuk menghindari mudharat yang lebih besar.
Dalam Islam ditekankan bahwa pajak dikenakan pada orang kaya dan orang kafir karena muslim ada kewajiban zakat, juga alasannya karena seharusnya jika tidak mampu membiayai Negara maka tidak usah dibuat Negara seperti halnya jika tidak mampu membuat perusahaan maka tidak usah membuat perusahaan. Contohnya Negara yang mampu membiayai negaranya adalah yang pendapatannya dari usaha seperti minyak dan bukan dari pajak, untuk membiayai kebutuhan masyarakatnya seperti kesehatan dan pendidikan.
Prinsip zakat adalah semakin banyak usaha manusia maka semakin kecil zakatnya dan semakin banyak hasil alam maka semakin banyak zakatnya.
Hedging
Adalah mitigasi resiko kehilangan dana yang disebabkan fluktuasi nilai tukar mata uang.
Jenis hedging: spot transaction settlement hingga 2 hari kerja waktunya, forward hedging diberlakukan lebih dari 2 hari kerja sampai 1 tahun. Alternatif hedging adalah menggunakan dinar.
Hedging dilakukan karena adanya uncertainty dari nominal dana. Contoh mempunyai kewajiban membayar dolar 1 tahun mendatang jika mengikuti floating saja maka jika dolar naik lebih banyak rupiah yang harus dikeluarkan untuk melunasi kewajiban sehingga dapat menghindari dari uncertainty dari perbedaan nilai tukar mata uang dan nilainya lebih pasti untuk kedua belah pihak seperti halnya akad salam yang harus jelas jumlah, waktu, dan jenisnya.
Mekanisme hedging menggunakan akad salam parallel.
Manajemen Harta dengan Maqashid Syariah
Maqashid syariah yaitu menjaga kelima hal, dimana dalam manajemen harta Islami harusnya tujuannya adalah menjaga kelima hal tersebut. Hal ini dapat dikaitkan dengan kasus pemurtadan kaum muslimin dikarenakan kemiskinannya, yaitu hifzhu ad diin agar harta digunakan dengan jalan sebaik2nya untuk menjaga hal tersebut.
UAS 40% dari pak firdaus, 60% dari pak ino; soal2 dari sisi knowledge bukan praktek. Konsep dan prinsip manajemen harta, sedangkan prakteknya tergantung kebutuhan.
IWM
1. Pengertian
a. Wealth Management
b. Islamic Wealth Management:
-wealth yaitu prinsip harta dalam Islam,
-purpose (maqashid) harta bukan tujuan melainkan hanya alat untuk mendapatkan rahmat Allah yang akan mengantarkan ke surge, memanfaatkan harta lebih cerdas
-key differences yaitu wealth bukan hanya uang
c. Wealth Management Architecture: Accumulation, Preservation, dsb
d. Wealth Planning
e. Wealth Management Service Planning
2. Wealth Creation: (harta didapatkan dari mana)
a. Waris
b. Employee
c. Business
d. Profesi
e. Ziswaf
3. Wealth Preservation
a. Asuransi
b. Hedging
c. Diversification
*mind-mapping aplikasi dan program: crazy/frezy
Dosen: Ir. Ino Sutrisno, MBA, CWM
PASCA: Manajemen Harta (11)
Presentasi:
Wealth Accumulation
Zakat, Infaq, Shadaqah
Shadaqah tidak harus berbentuk materi sedangkan infaq berbentuk materi.
Wakaf
Wakaf berupa barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, wakaf tunai dibolehkan dan berbeda dengan shadaqah serta infaq karena peruntukannya yang berbeda yaitu untuk barang yang tahan lama. Barang wakaf tidak boleh berkurang. Hadits tentang wakaf yaitu tentang 3 hal yang pahalanya terus mengalir yaitu wakaf sebagai bagian dari amal jariyah.
Haji dan Umrah
Qurban
Managing the Wealth with Maqashid Syariah Approach
Prinsip2 yang harus diperhatikan dalam manajemen harta:
- Islam adalah sebagai jalan hidup, way of life
- Manusia adalah khalifah di muka bumi
- Allah adalah sumber dari segala sumber rezeki, jangan sampai hanya untuk nikmat di dunia saja seharusnya sampai di akhirat
- Manajemen harta adalah sebagai bagian dari ibadah yang tidak hanya dilakukan pada waktu tertentu dan tempat tertentu melainkan harus dikerjakan setiap saat dan dimanapun.
Islam sebagai jalan hidup maka harus meyakini maqashid syariah yaitu yang merupakan kebutuhan dharuriyah.
Islamic wealth management diawali dari Islamic financial planning yaitu keuangan, tetapi dalam perkembangannya tidak hanya sisi keuangan saja yang harus dikelola.
Harta dikelola untuk menjaga agama, untuk menjaga kelangsungan hidup, untuk menjaga keturunan termasuk untuk pendidikan, untuk menjaga akal, untuk menjaga / memproteksi harta itu sendiri agar tidak hanya sekedar banyak harta tetapi juga harus berkah. Oleh karena itu Islamic wealth management dibutuhkan tidak hanya oleh orang kaya saja tetapi yang miskin juga perlu.
Islam memiliki sistem aqidah syariah dan akhlak dimana aqidah harus tetap sama dari masa ke masa dan akhlak juga tidak berubah sedangkan syariah dapat berubah.
Kebebasan financial dalam Islam adalah bebas dari hutang agar mampu memenuhi kebutuhan hidup serta mampu untuk membantu kebutuhan orang lain.
Dosen: Dr. Achmad Firdaus MSi
Wednesday, November 12, 2014
PASCA: Manajemen Harta (10) Emas
Sebenarnya lebih tepat dikelompokkan dalam wealth preservation karena fungsinya yang menjaga nilai beli yang sama. Emas adalah alat untuk jangka panjang karena kenaikannya jangka panjang adalah sebesar 20% dan tidak cocok untuk jangka pendek karena volatilitas jangka pendeknya bisa mencapai 30%. Saat terbaik untuk membeli emas adalah saat mempunyai uang dan saat terbaik untuk menjualnya adalah saat membutuhkan uang.
Sedangkan gadai emas lebih tepat digunakan untuk usaha sehingga dapat membiayai usaha tetapi nilai kekayaannya tidak berkurang dengan catatan perputaran usaha lebih cepat dibanding jatuh tempo gadai emasnya.
Investasi dalam emas sebenarnya berdasarkan spekulasi bahwa harga emas akan naik, oleh karena itu lebih tepat digunakan sebagai hedging atau wealth preservation.
Dalam memilih jenis investasi pilihlah yang sesuai dengan kompetensi yaitu bidang yang dikuasai oleh investor tersebut dan sebelum berinvestasi juga harus mengetahui tujuannya apakah untuk jangka pendek atau jangka panjang.
Seperti semua syariah lainnya, kunci memilih investasi adalah halal dan thoyib yaitu halal untuk mengetahui jenis investasinya, penggunaannya, dan apakah boleh sedangkan thoyib yaitu tidak digunakan untuk spekulasi.
Emas dan perak juga termasuk barang ribawi dimana dianggap tidak dapat tumbuh dengan sendirinya oleh karena itu tidak boleh berinvestasi di emas dengan harapan dijual saat harga naik tetapi boleh membeli saat memiliki uang untuk menabung bagi sebuah keperluan dan menjualnya saat membutuhkan untuk mendanai keperluan tersebut.
Investasi diambil dari excess atau kelebihan dari keperluan yang wajib seperti nafkah anak dan istri.
Definisi harta ada dalam Ali Imran (3): 14 yaitu termasuk anak, jabatan, pekerjaan dimana harta tersebut kedudukannya bukan untuk dimiliki melainkan untuk dikelola.
Untuk harta ada 2 hal yang penting yaitu cara mendapatkannya dan cara membelanjakannya dimana keduanya harus halalan thayyiban.
Manajemen harta: tunaikan yang wajib, kemudian yang lebih diinvestasikan. Prinsip investasi adalah harus mengetahui tujuan dan menguasai bidangnya.
Pada prinsipnya hedging membutuhkan biaya sehingga tujuannya adalah optimization bukan maximization.
Mengelola harta juga tidak boleh ceroboh yaitu harus usaha semaksimal mungkin dan jika telah usaha maka hasilnya merupakan qadarullah apakah menghasilkan atau malah rugi seperti kehilangan.
Dosen: Ir. Ino Sutrisno, MBA, CWM
Saturday, November 8, 2014
PASCA: Manajemen Harta (9) Wealth Distribution: Estate Planning
Estate Planning (Perencanaan Waris): Distribusi Harta
Distribusi harta: zakat, infaq, shadaqah, waris, wasiat, hibah.
At tashil aplikasi untuk waris.
Anak tiri dan anak angkat tidak dapat waris. Anak hanya ada dari hasil pernikahan dan tidak diakui anak biologis. Anak adalah hasil pernikahan bukan hasil hubungan seksual.
Harta waris hanya dapat diwariskan pada 1 tingkat di atas atau di bawah orang yang meninggal jika ahli warisnya masih hidup, jika sudah tidak ada yang 1 tingkat maka baru terbuka pada yang 2 atau 3 tingkat berikutnya.
Harta yang telah dijanjikan akan diberikan tetapi belum dilaksanakan maka akan dihitung sebagai nadzar maka harus dikerjakan oleh ahli waris.
Pembagian waris harus dilakukan segera setelah pemilik harta meninggal dan dibuatkan akte waris sehingga jelas siapa pemiliknya dan berapa besarnya sedangkan pelaksanaan pembagian (eksekusi) dapat ditunda sesuai kesepakatan semua ahli waris. Juga jika ingin harta dibagikan secara rata maka dapat digunakan hibah dari yang hartanya warisnya lebih banyak kepada yang lebih sedikit.
Pembagian waris yang diwajibkan adalah untuk menjelaskan status kepemilikan harta saja sedangkan dalam pelaksanaan pembagian dapat didiskusikan secara kekeluargaan.
Wasiat tidak dapat diberikan kepada ahli waris walaupun ahli warisnya yang tertutup dan nilainya tidak boleh lebih dari sepertiga. Harusnya tidak dilaksanakan secara verbal, jika hanya melalui lisan maka seharusnya ada saksi yang cukup.
Yang dapat menghilangkan hak waris adalah membunuh atau murtad saja, selain itu tidak dapat menghilangkan hak sesuai hukum Islam. Juga perceraian menghilangkan hak waris suami/istri. Hak waris tidak memperhatikan keshalehan dan ketakwaan seseorang selama ia tidak murtad.
Kalkulator versi online:
Kaisansoft.com untuk kalkulator waris
Harta waris harus bersih dari yang wajib seperti: biaya pemakaman, hutang, zakat, dst. Sedangkan setelah dibagikan tidak ada zakat yang dikenakan pada harta waris.
Ahli waris yang belum baligh maka hartanya dikelola oleh wali atau trustee dan diserahkan saat anak tersebut akil baligh yang diserahkan adalah nilai pokoknya ditambah dengan nilai pengembangan jika harta tersebut dikembangkan.
Hukum waris dinyatakan secara jelas dalam 2 ayat Al Quran yaitu An Nisaa (4) 11-12.
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Yang dibicarakan pada bab ini adalah kewajibannya saja sedangkan hukum2 sunnah yaitu yang mengedepankan kemaslahatan juga harus diperhatikan sehingga tidak sampai membawa pada keburukan.
Dosen: Ir. Ino Sutrisno, MBA, CWM
PASCA: Manajemen Harta (8) Wealth Preservation: Diversification
Diversification: Wealth Preservation
Kata kunci diversifikasi: efisien, optimal, meminimalkan resiko.
Diversifikasi fungsi utamanya adalah preservation, diversifikasi tidak dapat memaksimalkan keuntungan, tetapi mengoptimalkan keuntungan sehingga return total tidak sampai negative. Diversifikasi diawali dengan risk appetite, tergantung apakah menginginkan return yang tinggi atau mencari aman dengan menurunkan resiko hingga titik tertentu yaitu hanya menghilangkan resiko nonsystematic tetapi resiko systematic tidak dapat dihilangkan dengan diversifikasi. Jumlah diversifikasi yang baik adalah 30 jenis dan yang perfect adalah 40 jenis tetapi semakin banyak jenisnya semakin besar dana yang dibutuhkan. Unit link dan reksa dana (mutual fund) merupakan salah satu jenis diversifikasi yang telah dijadikan produk. Bagi investor yang memiliki dana kuat dan pengetahuan dan pengalaman di suatu bidang tertentu tidak menyukai diversifikasi karena tidak dapat memaksimalkan keuntungan.
Haditsnya “Al ghunmu bil ghurmi” setiap keuntungan ada resikonya.
Adanya purification yang harus dikeluarkan dalam bentuk misalnya zakat atau sedekah atau infaq dari pendapatan yang diperoleh untuk menjaga adanya harta yang tidak halal masuk dalam pendapatan kita.
Thursday, October 9, 2014
PASCA: Manajemen Harta (7) Rangkuman Materi UTS
Bagaimana pandangan Islam mengenai HARTA dan pengelolaannya? Prinsip-prinsip apa saja yang mendasarinya?
Misperception: Islam discourages wealth accumulation because:
(1) the repeated warnings of Allah and the prophet Muhammad that wealth could weaken a muslim’s faith in Allah
(2) the warnings that many of the wealthy people may not enter jannah
Truth: Islam encourages muslims to acquire wealth, under conditions:
(1) wealth must be accumulated in an absolutely honest manner,
(2) wealth must be managed in a highly responsible manner to benefit not only its owner and family, but also the community as a whole,
(3) wealth does not in any way distract muslims from their strong faith in Allah.
Those who fear wealth because it may weaken their faith in Allah fail to realize three things:
(1) they can better defend Islam if they have wealth,
(2) wealth honestly earned and responsibly managed could actually strengthen their faith in Allah as they have sufficient financial resources to acquire more religious and other useful knowledge,
(3) wealth also brings them security and, therefore, more peace of mind to perform their spiritual obligations to Allah.
WEALTH IN ISLAM IS NOT AN END IN ITSELF, BUT A MEANS TO HIGHER VALUES.
Wealth is considered as an endowment or a gift from Allah and human beings are considered as trustees on Allah’s resources on earth.
Wealth in all its possible forms is a thing created by Allah, and is, in principle “His property”. Allah delegates the right of property over a thing, which accrues to man, to Him. (QS al Nur: 33) Man has the right of property over the things but the right is not absolute, it has limitations and restrictions. All man can do is to invest his labour into the process of production but Allah alone can cause this endeavour to be fruitful and then productive. (QS Al Waqiah:63)
(1) All wealth that a man possess has been received from Allah
(2) Man has to use it in such a way that his ultimate goals should be the Hereafter
(3) As wealth has been received from Allah, its exploitation by man must necessarily be subject to the commandments of Allah that has taken 2 forms:
(a) Allah may command man to part a specified production of “wealth” to another man He may command you to do good to others.
(b) He may forbid you to use this “wealth” in a specified way because He cannot allow you to use “wealth” in a way which is likely to produce collective ills or to spread disorder on the earth.
Islam regulates the acquisition and accumulation of wealth but also the management of wealth.
Islam covers the extremes of zuhud (abstinence) and bakhil (avarice), Islam encourages reasonableness and moderation in life.
A MUSLIM SHOULD CONTROL HIS WEALTH, NOT BEING CONTROLLED BY WEALTH. Wealth should make a muslim more generous, if it makes him greedier he should abstain from wealth.
Major elements of Islamic management of wealth:
(1) Internal self-regulation
a. Use wealth to obtain the blessings of Allah
b. Ensure that wealth strengthens faith in Allah
c. Cleanse oneself from any element of greed
(2) Responsibility towards family
a. Generous but prudent in spending
b. Provide as much education and guidance as possible to their children
(3) Mandatory social obligations
a. Honestly and regularly paying tithes
b. Pay government taxes in full
(4) Productive role
a. Spend as much as possible for productive purposes to stimulate and enhance economic growth
b. Improve productivity and efficiency of production
c. Increase spending on research and development
(5) Voluntary social responsibility
a. Donate generously for charity
b. Try to distribute wealth as much as possible
c. Eradicate poverty and ignorance
d. Contribute for society’s educational development
(6) Leadership role
a. Disseminate and protect Islam
b. Fight against injustice and exploitation
c. Improve morality among businessman and professionals
d. Improve market economy and free competition
Bagaimana seharusnya seorang Muslim merencanakan keuangannya? Jelaskan dengan menyebutkan prinsip, proses, serta komponennya!
Slide show pak Ino
Islamic Financial Planning is the creation, developing and delivery of unique customer satisfying competitive products and services at a profit to organization and customer in the lights of Islamic values and principles
In Islam, financial planning is not just merely a process of acquisition and accumulating wealth but it has a broad definition which relates to the concept of vicegerent (khalifa).
As the khalifah or vicegerent of God on earth, man is gifted with certain powers, which other creatures of God do not possess. For example, he possesses (within limits of course) intellectual faculties.
We also read that God created all things on earth for man.
The duty of man as God’s khalifah is to make use of all the blessings of God on earth to his own benefit.
For this, man is given freedom, that is, freedom of choice and action (also within limits). It is because of man’s special faculties and his freedom that he becomes the best of God’s creatures.
Financial Planning is basically a discipline of wealth management that applies to the unique needs and concerns of respective individual.
As a Muslim even though a person does not possesses any form of wealth, he still has to commit with financial planning process because either he would leaves debt or children to the trusted one.
Financial Planning quantifies and manages individual’s success in four financial pillars;
wealth protection,
wealth accumulation,
wealth preservation and
wealth distribution.
Each of these different components is meant to play a different role in addressing unique issues and the objective must in line with the Islamic Syariah principle.
The concept of Allah’s bounty is considered very important in Islam as a good Muslim is required to have a proper balanced between the fulfillment of his spiritual and worldly obligations.
◦ ‘A Muslim should prepare himself for the next world as if he is going to die tomorrow, but at the same time work hard to improve all his worldly comforts as if he is going to live forever., (Narrated by Al-Dailami
• Islam covers the extremes of zuhd (abstinence) and bulk (avarice).
• A Muslim should not forego wealth. Neither should he be avaricious in the pursuit of wealth.
• Zuhd is not amounting to rejection of pleasure but rather leading a pious life by his ability to life moderate and within his mean. This is why Islam encourages reasonableness and moderation.
In Islamic financial planning, an individual must understand the discipline of how:
◦ TO PROTECT, (Wealth protection is the wealth management pillar that identifies and manages various sources of current and future income. Involves: cash flow planning, tax planning, family security planning, disability income planning and critical illness income planning. Basis of Co-operation, Basis of Responsibility, Basis of Mutual Protection )
◦ TO ACCUMULATE, Wealth accumulation pillar of wealth management seeks to achieve reasonable capital growth with the primary objective of preserving accumulated wealth. (Wealth accumulation involves asset allocation strategies, investment policy statement drafting, financial freedom planning and children’s tertiary education planning.)
◦ TO PRESERVE (Wealth preservation component aims to protect the accumulated wealth against every conceivable financial risks and threats.)
◦ And TO DISTRIBUTE (Wealth distribution seeks to make proper planning so that your accumulated wealth can be managed and distributed according to your wishes with minimum hassles.)
the wealth according to the Islamic Syariah.
These are the COMPONENTS of financial planning that need to be address in achieving financial goal.
Financial Planning PROCESS
Financial Planning is a scientific methodology to manage wealth with a holistic viewpoint. It involves developing coordinating and implementing a comprehensive range of strategies to address the wealth management challenges.
Financial Planning is a process that encompasses the following six steps:
Establish financial goal: Goal setting is critical to create a successful wealth management plan. The whole financial planning process starts with establishing and prioritizing realistic financial goals and objectives. Appropriate time frame and risk tolerance level must be clearly spelt out as well. It is important that the goals must be quantifiable so that their attainment can be measured
Gather relevant data: After identifying your financial objectives, you need to gather as much as possible the relevant information. This information must be accurate, up-to-date and relevant to the financial objectives. The more complex your situation and the more varied the number of your goals the more challenging the information gathering risk. This step requires significant amount of time and patience.
Analyze the data: Analyzing and evaluating the data can be started when we have enough information. The objective of this step is to establish where you are now in comparison to the financial goals that were established in step one. This is the step that you determine the strengths and weaknesses of the present financial position.
Develop a plan for achieving goal: Normally there will more than one way for a financial objective can be achieved and multiple alternatives should be explored and considered. The plan should be specific in nature, detailing who is to do what, when and what resources. In order to increase the commitment to the plan the report describing the plan should be in writing.
Implement the plan: A financial plan is useful only if it is put into action. The success of a financial plan very much depends on someone’s commitment to implementing the plan. For example implementation of plan is by writing or updating a will restructure current asset allocation; reduce debts and mortgages and etc.
Monitor the plan: The financial planning process is dynamic and requires constant monitoring and reviewing. The plan should be reviewed at least once a year or more frequently if changing circumstances warrant it. The review process should involve tracking the progress and performance of plan implementation.
Dari buku
Major components of Islamic financial planning
1. Cash flow and liability management
2. Islamic risk management and takaful planning
3. Islamic investment planning
4. Zakat administration and tax planning
5. Islamic retirement planning
6. Islamic estate and waqf planning
Bagaimana prinsip-prinsip investasi yang seharusnya dilakukan seorang Muslim? Apa yang membedakan dengan prinsip investasi konvensional dan apa pula persamaannya?
Slideshow pak Ino
Islamic Investment
Investment should follow Islamic principles
Islam encourages the Muslims to seek for wealth (62:10) Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Remember! Allah is the true owner of wealth. Man is only a trustee (28:77) Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Man is vicegerent of Allah in this World (2:30) Dan Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
Time Value of Money – Economic Value of Time
TVM – Ribawy
Money does not grow on its own by time
Money has no intrinsic value
To make money from money is strictly forbidden.
Wealth can only be generated through legitimate trade and investment in assets
Money bust be used in productive way
Shared profit and loss (risk)
Economic and financial activities are linked to real economic sector
Dari catatan
Siklus (persamaan): Islamic and Non Islamic Wealth Planning
-Generation
-Accumulation
-Protection or Preservation (termasuk purification dalam Islamic wealth planning)
-Enhancement
-Distribution
-Aims: a good life during retirement
Terdiri dari poin2 yang sama sedangkan dimulai dari tahap yang berbeda
Perbedaan Islamic and Non Islamic Wealth Planning
* Islamic and Non Islamic Wealth Planning
-Vision: to get falah
-Mission: to realize maslahah
-Need to do cleansing
-Don’t contravene sharia
* Islamic and Non Islamic Wealth Planning
-Vision: to get a better life
-Mission: to realize financial freedom
-Not need to do cleansing
-Don’t contravene ethics
Tambahan dari Vina
Prinsip-prinsip investasi yang dilakukan oleh seorang muslim sejatinya harus sesuai dengan prinsip syariah . Dalam menjalankan aktivitas beinvestasi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah melihat aturan dari halal atau haramnya. Investasi secara syariah mengacu pada hukum Islam yaitu Al Qur’an dan Sunnah, jadi pada kesimpulannya investasi syariah adalah kegiatan penempatan dana pada satu atau lebih jenis asset yang terhindar dari maysir (al maidah 5:90), gharar, dan riba (Al Baqarah 2:275) serta peraturan –peraturan lain yang telah ditetapkan oleh fiqih Islam tentang muamalah.
Apabila seorang Muslim dihadapkan oleh pilihan investasi di Saham, Real Estate, dan Emas, faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkannya? Hal-hal apa saja yang akan membuat seseorang akan memilih salah satu jenis investasi tersebut dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya?
Dari slideshow pak Ino
Establishing Investment Goals
1. How much money do you need to satisfy your investment goals?
2. How will you obtain the money?
3. How long will it take you to obtain the money?
4. How much risk are you willing to assume in an investment program?
5. What possible economic or personal conditions could alter our investment goals?
6. Are you willing to make the sacrifices necessary to ensure that you meet your investment goals?
7. What will be the consequences be if you don’t reach your investment goals?
8. Considering your economic circumstances, are your investment goals reasonable?
Factors Affecting the Choice of Investments
Safety and Risk
The Risk and Return Trade-Off
Components of the Risk Factor
Investment Income
Investment growth
Investment Liquidity
Saturday, September 27, 2014
PASCA: Manajemen Harta (6) Wealth Accumulation: Investasi
Wealth Accumulation: Investasi
Real Estate
Tanah yang tidak dimanfaatkan termasuk kategori aset yang tidak dimanfaatkan dan dalam Islam harta harus dioptimalkan dan jangan memakan harta yang tidak diusahakan, serta tidak mengkonsumsi yang lebih dari kebutuhan. Lahan yang tidak dimanfaatkan termasuk yang tidak diperbolehkan dalam Islam melainkan harus digunakan oleh siapapun yang bisa memanfaatkannya dengan perjanjian yang jelas antara pemilik tanah dengan pihak yang memanfaatkannya agar tidak terjadi perselisihan di masa yang akan datang. Di sisi lain pengelola harta tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang dikelolanya jika merupakan harta titipan. Tetapi boleh jika dilakukan dengan perjanjian yang jelas untuk berbagi hasil misalnya dengan akad musyarakah atau mudharabah.
Secara umum investasi pada real estate termasuk sulit karena harus dipertimbangkan jangka panjangnya dan harus dapat mengetahui site plan atau rencana tata kota. Faktor utama dari investasi real estate adalah lokasi. Investasi ini terbagi dua jenis yaitu direct dan indirect. Tanah juga harus dicek secara berkala untuk surat menyuratnya karena tidak dapat dicek apakah ada yang menduplikasi atau tidak. Badan Pertanahan Nasional hanya dapat mengecek apakah surat terdaftar atau tidak. Tindakan preventif adalah mengecek apakah ada duplikasi atau tidak jika tanah tersebut dibiarkan kosong. Property yang dipakai tidak ada zakatnya sedangkan property yang tidak dipakai oleh pemiliknya tetapi disewakan ada zakatnya yang dikenakan atas hasil sewa, sedangkan yang tidak dipakai serta tidak disewakan maka akan terkena zakat mal tahunan jika mencapai nishab dan haul.
Investasi property harus mempertimbangkan lokasi, pembiayaan, dan timing yang tepat agar dapat mendapatkan return yang optimal.
Emas
Fungsi-fungsi emas yaitu sebagai alternative immediate cash, digunakan untuk menyimpan harta / reserve, untuk tabungan, untuk modal kerja. Penggunaan untuk modal kerja adalah pengusaha memiliki dana tunai dan dibuat deposito kemudian dijadikan cash collateral dan mendapatkan dana dari bank 70-80% dan diputarkan untuk usahanya dan hasil usaha digunakan untuk membayar bunga sehingga mendapatkan tambahan dana dan dana aslinya tetap menjadi miliknya. Sistem seperti itu juga dapat digunakan untuk emas dengan menggadaikan emas dan dana gadai emas digunakan untuk usaha dan hasilnya digunakan untuk membayar gadai emas. Sistem seperti ini sempat dijadikan spekulasi dengan mencicil emas dan kemudian digadaikan lagi untuk digunakan usaha tetapi saat ini dibatasi LTV (loan to value) sebesar 70% dan maksimal 250juta.
Beberapa pihak menganggap emas sebagai investasi sedangkan fungsinya sebenarnya lebih tepat dianggap sebagai preservation atau hedging yaitu lindung nilai karena nilainya yang tidak berubah dan tidak terkena inflasi yang dicontohkan dengan harga kambing sejak zaman Rasulullah hingga sekarang tetap senilai 1 dinar. Pengguna pertama mata uang dinar adalah kerajaan Romawi dan pengguna mata uang dirham adalah kerajaan Persia dan mendapat persetujuan dari Rasulullah.
Investasi Lainnya
1. Mata Uang
Investasi di mata uang termasuk spekulasi, kecuali memang membutuhkan mata uang asing untuk pembayaran di masa mendatang yang telah ada kewajibannya.
2. Logam Mulia: emas, platinum, palladium, rhodium
3. Batu Mulia / precious stone: berlian, safir, zamrud, dsb.
4. Barang koleksi / collectibles: art, comic, dst.
Resiko adalah calculated, jika uncalculated itu termasuk spekulatif yang tidak dibolehkan. Melakukan investasi tanpa menguasai lebih dulu ilmunya akan termasuk spekulasi dan ini merupakan salah satu manfaat wealth management untuk memberikan edukasi pada client sehingga tidak menjadi salah satu bagian dari spekulasi lagi.
Dosen: Ir. Ino Sutrisno, MBA, CWM
Saturday, September 20, 2014
PASCA: Manajemen Harta (5) Asuransi
ASURANSI
Takaful: tujuannya adalah untuk mendiversifikasikan resiko diantara para anggota.
Dlm asuransi konvensional, resiko atas kerugian dipindahkan dari peserta kepada perusahaan asuransi, sedangkan pada asuransi syariah resiko dibagi antara para anggota dengan niat menolong saudara yang sedang mengalami musibah: saling menanggung / sharing resiko.
Tujuan takaful: solidaritas sosial, melindungi komunitas dari akibat negative sebuah musibah, memperbaiki kualitas hidup dengan adanya rasa aman, menabung dan berinvestasi melalui sistem sharing.
Contoh produk unit link yaitu untuk berinvestasi dan kemudian ditambah dengan perlindungan.
Prinsip takaful: saling kerjasama antara peserta untuk membantu yang sedang terkena musibah, sharing tanggung jawab antar peserta, proteksi bersama-sama yaitu untuk pencegahan atas kerugian karena posisi harta adalah reversible yaitu posisinya dapat berubah kembali ke awal dari tidak ada menjadi ada menjadi tidak ada lagi dan seterusnya. Posisi perusahaan takaful adalah sebagai pihak pengelola.
Asuransi takaful harus menghindari: gharar yaitu uncertainty atau ketidakpastian karena adanya informasi yang tidak jelas dimiliki oleh kedua belah pihak, maysir, riba.
Akad sebagai dinding yang membatasi agar hal-hal yang terlarang itu tidak masuk
Dosen: Dr. Achmad Firdaus MSi
Saturday, September 13, 2014
PASCA: Manajemen Harta (4) Wealth Accumulation Fundamental & Securities
Wealth Accumulation: Investment Fundamental & Investment in Securities
Investasi dalam sekuritas secara Islami terbagi menjadi mazhab2 mulai dari yang sangat kontemporer seperti Malaysia sampai yang sangat konservatif sedangkan Indonesia menganut yang moderat.
Dalam Islam, investasi harus ada underlying assetnya sedangkan dalam konvensional tidak peduli hutang yang diberikan digunakan untuk apa yang penting ada harga yang berlaku (valuation) yaitu present value dari future cashflow yang paling baik adalah jika future cashflownya lebih besar dari present value. Contoh underlying asset untuk sukuk yaitu untuk pendidikan misalnya dengan akad ijarah, untuk saham sebagai pemilik modal dengan menggunakan akad mudharabah (bagi hasil dan bagi rugi, profit and loss sharing) yaitu ikut memberikan modal untuk suatu usaha dan akan mendapatkan deviden sebagai hasilnya. Deviden merupakan pembagian hasil yang diberikan pada para pemegang saham dari bagian keuntungan suatu perusahaan.
Pasar sekunder adalah tempat dimana pihak yang memegang saham dan kemudian tidak ingin memegang lagi maka menjualnya pada orang lain. Saham pada dasarnya boleh diperjualbelikan dalam Islam yang membedakannya adalah niat membeli apakah untuk mendapatkan easy money atau benar-benar untuk berinvestasi pada suatu usaha.
Profil resiko seorang investor dipengaruhi oleh faktor2:
- umur: semakin tua semakin tidak berani (conservative) yang lebih muda lebih agresif
- gender:
QS Al Baqarah (2): 275-279 menandakan bahwa semakin banyak mengkonsumsi barang yang haram semakin tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang benar, hal ini yang disebut sebagai gila yang mempersamakan jual beli dengan riba.
Contohnya orang yang terbiasa mendapatkan easy money dari trading saham akan bingung jika harus melepaskannya dan takut kekurangan uang sehingga merasa berat untuk melakukannya. Oleh karena itu seruan meninggalkan riba dimulai dari orang yang beriman sedangkan yang benar2 melakukannya yang termasuk orang mukmin.
Investasi di sekuritas secara prinsip sama dengan menanamkan modal pada bisnis tetapi dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme pasar. Tetapi pasar modal tidak dapat sepenuhnya halal karena hal2 makro seperti masih berkuasanya sistem keuangan ribawi oleh karena itu purification yaitu seberapa besar investor merasa adanya nilai riba dalam investasinya maka sebesar itulah dikeluarkan melalui ziswaf.
Akumulasi harta melalui investasi harus berdasarkan tujuan tertentu yaitu akan digunakan untuk apa sehingga tidak hanya mengumpulkan uang saja. Tujuannya harus lebih spesifik dari mengumpulkan uang dan ada target serta waktu sehingga dapat dievaluasi apakah mencapai target atau tidak.
Saturday, September 6, 2014
PASCA: Manajemen Harta (3)
Wealth management adalah industri services yaitu untuk membantu mengelola harta. Dalam perencanaan keuangan terdapat dimensi waktu, sedangkan dalam Islam manusia akan hidup selamanya (for eternity) karena setelah kehidupan di dunia akan dilanjutkan dengan kehidupan di alam berikutnya. Oleh karena itu perencanaan keuangan untuk muslim juga seharusnya merencanakan hingga akhirat dan usaha yang menentukan kualitas kehidupan di tahap akhir itu hanya dapat dilakukan di dunia.
“Jika bersyukur maka akan ditambahkan” cara bersyukurnya yaitu dengan melakukan sesuatu lebih baik dari sebelumnya, secara kualitas dan kuantitas harus meningkat. Hubungannya dengan keuangan yaitu jika kualitas dan kuantitasnya meningkat maka akan meningkat pula level individu tersebut dan akan naik level keuangannya. Harta akan diberikan kepada orang yang layak menerimanya yang sejalan dengan konsep bersyukur dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitas.
Konsep manajemen harta dalam Islam kuncinya ada pada nafaqah yaitu infak dan bila menumpuk harta tanpa tujuan jelas hanya agar menjadi kaya maka mendapatkan azab. QS At Taubah (9): 34. Jika memiliki harta dan belum dapat digunakan sendiri maka diinvestasikan ke lembaga yang mampu menginvestasikannya seperti lembaga2 keuangan syariah yang konsep simpanannya adalah investasi. Kepemilikan harta tidak dibatasi dalam Islam yang diatur adalah caranya. Yang dicari bukan cara mendapatkan harta tetapi cara memanfaatkan apa yang telah dimiliki termasuk potensi diri seperti kesehatan dan kekuatan. Harta yang ada di tangan orang Islam diatur jangan sampai ada yang tidak dimanfaatkan. Kekayaan bukan menjadi tujuan melainkan menjadi jalan / media untuk mencapai infaq yang banyak yang terdiri dari zakat, shadaqah, savings, investment, faraidh wasiat hibah, takaful. Takaful atau insurance syariah merupakan arisan yang diberikan kepada yang sedang mengalami musibah.
*Tugas mencari financial calculator untuk exercise minggu depan
PASCA: Manajemen Harta (2)
Wealth planning and financial planning
-Enhancing the value of wealth or resources
-The method to enhance or preserve value
-Have specific objectives when formulating plans
Memiliki harta sedikit beresiko, tetapi memiliki banyak harta juga beresiko karena lebih banyak yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat contohnya terkadang ada yang terlupakan. Oleh karena itu dalam Islam, perencanaan estate (waris, wasiat, dsb) juga dianggap penting dan sebagai bagian dari distribusi harta karena tujuan utamanya adalah mencapai falah sedangkan kemenangan di akhirat tidak dapat diperkirakan oleh manusia tetapi ada indikator falah di dunia yaitu maslahah.
Tujuan syariah (maqashid syariah) mempunyai inti perlindungan dan pencegahan dalam memenuhi kebutuhan utama (dharuriyah) yang terdiri dari agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Tujuan falah juga harus didukung dengan keturunan yang sholeh agar visi misi nya dapat dilanjutkan setelah orang tersebut meninggal.
Dalam Islamic wealth protection selain pembahasan takaful (asuransi) jiwa juga ada pembahasan tentang emergency fund yaitu seperti dana-dana untuk keperluan kesehatan dan selain kesehatan seperti untuk keperluan menjamu tamu dari kalangan kerabat. Jika ada keperluan diluar perencanaan maka seharusnya yang dikurangi adalah pos konsumsi bukan mengurangi pos investasi dan saving.
Maqashid syariah tersebut merupakan kebutuhan utama individu, sedangkan kebutuhan organisasi dapat diterjemahkan menjadi orientasi: ibadah, proses internal, bakat, , pelanggan, harta kekayaan, pelanggan, pembelajaran, bakat, proses internal. Dalam organisasi, memenuhi kebutuhan orientasi bakat diperlukan untuk menurunkan organisasi kepada orang2 yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan pendiri organisasi tersebut bukan diturunkan kepada keturunan biologis. Orientasi pelanggan dalam organisasi merupakan hal yang penting karena ini merupakan medium datangnya rezeki. Orientasi harta kekayaan adalah asset allocation yaitu untuk mengalokasikan harta pada kebutuhan2 organisasi.
Manajemen pembelanjaan harta (berdasarkan pendapat pribadi pak firdaus) yaitu menggunakan rumus 10 20 30 40 yaitu pendapatan setelah dikurangi zakat wajib dan hutang maka alokasinya adalah 10% untuk akal yaitu learning, 20% untuk investasi, 30% untuk agama (ibadah), 40% untuk konsumsi. Alokasi ini akan menghasilkan 3 kondisi yaitu kurang, pas, dan berlebih.
Konsep pengelolaan harta dalam Islam dibahasakan sebagai al maal. Proses manajemen harta dalam pengelolaan harta yaitu “setting goal” menetapkan goal yaitu falah sedangkan objectivenya adalah maslahah.
Perencanaan merupakan metode untuk melindungi nilai yaitu specific objective dan goal yaitu harus ada goal, visi yang jelas.
Wealth Planning
-The end of the period
-Long term
-Future
Financial Planning
-Specific projects or periods
-Relatively shorter term
-Meant to have enough for all periods
Siklus (persamaan): Islamic and Non Islamic Wealth Planning
-Generation
-Accumulation
-Protection or Preservation (termasuk purification dalam Islamic wealth planning)
-Enhancement
-Distribution
-Aims: a good life during retirement
Terdiri dari poin2 yang sama sedangkan dimulai dari tahap yang berbeda
Perbedaan Islamic and Non Islamic Wealth Planning
* Islamic and Non Islamic Wealth Planning
-Vision: to get falah
-Mission: to realize maslahah
-Need to do cleansing
-Don’t contravene sharia
* Islamic and Non Islamic Wealth Planning
-Vision: to get a better life
-Mission: to realize financial freedom
-Not need to do cleansing
-Don’t contravene ethics
PASCA: Manajemen Harta (1)
Perbedaan wealth management konvensional dan Islam, di konvensional hanya orang kaya saja tetapi di Islam semua orang harus bisa, ditandai dengan urutan wealth management yaitu di konvensional diawali dengan proteksi harta dan diperuntukkan bagi orang2 yang telah memiliki sejumlah harta tertentu sedangkan di Islam diawali dengan wealth accumulation yaitu bagaimana cara menghasilkan pemasukan baru diikuti dengan cara menafkahkannya / membelanjakannya.
1. Nature and scope of wealth planning and asset allocation 30agt
2. Islamic financial planning 6sep
3. Wealth accumulation: investment fundamentals 13sep
4. Wealth accumulation: investment in securities 13sep
5. Wealth accumulation: investment in real estate 20sep
6. Wealth accumulation: investment in gold 20sep
7. Wealth protection: insurance 27sep
8. Wealth preservation: diversifications 18okt ica
9. Wealth distribution: estate planning 1nop
10. Wealth distribution: wills, trusts 15nop
11. Wealth distribution: zakat, shadaqa, infaq, waqf, hajj, umrah, qurban 22nop
12. Wealth distribution: retirement planning 29nop
13. Wealth distribution: taxation 29nop
14. Managing the wealth with maqasid syariah approach 6des
Paper 5w1h ditambah landasan syariah dan landasan hukum. Pembahasan investasi sekuritas, real estate dan emas adalah investasi yang memiliki return yang sangat tinggi.
Manajemen harta Islam dimulai dari tahap pengumpulan harta yang harus diperoleh dengan cara yang halal karena harta memiliki sifat reversible yaitu dapat kembali ke posisi awal contohnya harta dapat diperoleh dengan cara yang tidak benar maka dapat sewaktu2 hilang dan bahkan menjadi minus.
Perbedaan harta dalam Islam dan konvensional yaitu keduanya sama2 atas usaha manusia didapatkannya, tetapi dalam Islam hasilnya ditentukan oleh Allah. Allah sebagai pemilik harta akan menitipkan hartanya pada orang yang tidak mencintai harta yaitu yang paling banyak sedekah dan akan memberikannya sesuai dengan kebutuhan orang tersebut. Orang yang paling banyak mendistribusikan harta adalah orang yang paling kaya.
Passive income dalam konvensional adalah yang dapat menghasilkan pendapatan uang walaupun tanpa bekerja, sedangkan dalam Islam yang dianggap passive income adalah berdasarkan hadits yaitu 3 hal yaitu anak sholeh, ilmu yang bermanfaat, dan amal jariah dimana ketiganya akan terus menghasilkan pahala walaupun orang yang dimaksud telah meninggal. Oleh karena itu dalam membelanjakan harta juga harus menginvestasikan pada ketiga hal tersebut. Harta menjadi pisau bermata dua jika digunakan dengan baik akan memberikan manfaat tetapi jika tidak digunakan dengan baik akan mencelakakan diri sendiri. Tujuannya adalah agar menjadi distributor harta yang diperoleh dengan cara yang baik dan dibelanjakan untuk hal2 yang baik pula.
Purification: membersihkan jiwa dengan zakat fitrah dan membersihkan harta dengan zakat maal.
Subscribe to:
Posts (Atom)