Prof. Dr. Sulaiman Al-Asyaqar. 2006. Manajemen Harta (Hukmul Maal, diterjemahkan oleh Abu Haikal Fadhel Muhammad). Depok, Indonesia: Bina Mitra Press.
Al-Asyaqar (2006) menjelaskan bahwa dalam rangka membelanjakan harta secara Islami, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam diri pembelanja dan ketentuan dalam membelanjakan harta. Syarat untuk pembelanja adalah: iman kepada Allah SWT dan ikhlas karena Allah SWT, diperoleh dengan usaha yang disyariatkan dan baik, tidak membanggakan dan menyebut-nyebut harta yang diinfakkan kepada orang lain, dialokasikan pada tempat-tempat yang disyariatkan, tidak bersikap aniaya dan zalim kepada orang lain, serta menyadari dan mensyukuri nikmat kekayaan adalah dari Allah SWT.
Ketentuan mengalokasikan dana atau berinfak adalah: memulai dengan skala prioritas yaitu dimulai dari diri sendiri kemudian keluarga dan kerabat yang paling dekat, jika ada kelebihan dari kebutuhan tersebut boleh berinfak kepada orang lain, menyegerakan melakukannya sebelum kematian menjemput, berinfak dari harta yang dicintai, dan sederhana. Ayat berikut menjelaskan tentang bagaimana alokasi pembelanjaan harta yang ideal menurut Islam.
QS Al-Furqan (25) ayat 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”.
Yang dimaksud sederhana adalah kondisi pertengahan dan keseimbangan, yaitu menghindari: (1) sikap boros, mubadzir dan berlebihan, serta menghindari (2) sikap bakhil dan kikir. Pengelolaan harta dalam Islam bersikap pertengahan, adil, dan seimbang yaitu mengalokasikan infak pada tempatnya yang proporsional dan baik sehingga sistem masyarakat akan terbangun dan berjalan serta tidak terhenti. Pemborosan merupakan penghancuran dan pembinasaan terhadap harta benda sehingga tidak dapat dijaga dan dilestarikan, sedangkan kikir berakibat pada penahanan harta sehingga tidak tersalurkan pada orang-orang yang berhak.
Dalil berikut melarang pemborosan atau israf dan kewajiban bersikap sederhana dan adil. Definisi pemborosan (israf) adalah pembelanjaan dan penggunaan sesuatu melebihi kelayakannya yaitu membelanjakan harta pada tempat-tempat yang disyariatkan namun melebihi standar yang dibutuhkan. Definisi tabdzir adalah membelanjakan dan mempergunakan sesuatu pada tempat dan kondisi yang tidak semestinya yaitu dapat diartikan pada hal-hal yang haram.
QS Al-A’raaf (7) ayat 31 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Selain dilarang berlebihan, juga tidak dianjurkan untuk meninggalkan kebutuhan materi sepenuhnya karena hal itu merupakan hak bagi tubuh manusia yang dapat ditemukan landasannya dalam ayat berikut.
QS Al-Qashash ayat 77 “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Definisi bakhil adalah menahan diri dari harta sendiri yaitu menahan hak-hak yang wajib ditunaikan dan bersikap kikir dalam infak-infak yang sunnah. Definisi kikir (taqtir) adalah bagian dari sikap bakhil tetapi terlalu menyempitkan dan hemat atas nafkah keluarga hingga menyebabkan kelaparan. Dalil pelarangan sikap bakhil terdapat dalam ayat berikut.
QS Ali Imran (3): 180 “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalil-dalil berikut menjelaskan tentang skala prioritas yang harus diikuti dalam mengalokasikan harta yang dimiliki yaitu dari dirinya sendiri, kemudian keluarga dan kerabat yang menjadi tanggungannya, dan kemudian bagi orang-orang lain yang membutuhkan dalam masyarakat (Al-Asyaqar, 2006):
a. Ayat berikut menunjukkan bahwa manusia diperintahkan untuk mengontrol harta bendanya yang dapat memenuhi kebutuhannya dan tanggungannya, dan bila masih tersisa melebihi batas kecukupan maka boleh diinfakkan.
QS Al-Baqarah (2): 219: “…Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
b. Hadits Shahih Bukhari dan Muslim “Rasulullah SAW bersabda “Sebaik-baik sedekah adalah yang kamu keluarkan dari keadaan yang kaya, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.”
Hadits ini menunjukkan sebaik-baik sedekah dan infak yang utama adalah harta benda yang dikeluarkan setelah menyisihkan sejumlah harta yang cukup untuk dirinya dan keluarganya.
c. HR Ahmad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah SAW bersabda “bersedekahlah kalian!” seseorang berkata “aku punya satu dinar”. Rasulullah SAW bersabda “bersedekahlah atas dirimu sendiri”. Dia berkata lagi “aku masih punya satu dinar lagi”. Rasulullah SAW bersabda “bersedekahlah atas istrimu dengannya”. Dia berkata lagi “aku masih punya satu dinar lagi”. Rasulullah SAW bersabda “bersedekahlah atas anakmu dengannya”. Dia berkata lagi “aku masih punya satu dinar lagi”. Rasulullah SAW bersabda “kamu lebih tahu (dimana kamu menginfakkannya).”
Hadits ini menunjukkan bahwa manusia harus menjamin terlebih dahulu kecukupan dirinya dan tanggungannya baru boleh bersedekah setelah itu dari kelebihannya.
Berdasarkan penelitian Al-Asyaqar (2006), standar kecukupan dan kekayaan diukur berdasarkan adat kebiasaan dan bukan dengan syariat atau bahasa, seseorang dianggap kaya jika ia memiliki harta benda yang melebihi dari kebutuhan dan kecukupannya. Adapun kriteria kecukupan adalah segala sesuatu memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia secara sempurna dan meningkatkan derajat hidupnya ke tingkat yang layak dalam kehidupan, sehingga ukuran kecukupan berbeda-beda untuk tiap zaman, tempat, dan orang. Islam bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat Islam hingga ke tingkat berkecukupan bukan hanya bertahan hidup, dengan cara bekerja dan adanya mobilisasi dana dari orang kaya kepada orang miskin yaitu orang-orang yang belum mencapai derajat hidup yang cukup dan layak. Akan tetapi, ada beberapa faktor yang dianggap dapat digunakan untuk mengukur kecukupan yaitu: makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, pelayan (pembantu), perabot rumah tangga, biaya pendidikan, buku-buku ilmiah, alat-alat kerja produksi dan modal, pelunasan hutang, biaya kesehatan dan obat-obatan, pemerdekaan diri dari perbudakan, biaya pernikahan, persenjataan bagi yang membutuhkan.
Terdapat banyak dalil-dalil nash Al-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan tentang standar kecukupan tersebut, diantaranya yang disebutkan oleh Al-Asyaqar (2006):
a. Dalil berikut menceritakan bahwa Allah SWT menyediakan bagi Nabi Adam ‘alaihissalam segala kebutuhan pokok di surga berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal.
QS Thahaa (20): 118-119: “Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya".
b. Hadits muttafaq alaih (Shahih Bukhari dan Muslim) yang berarti “Dari Aisyah r.a. bahwa sesungguhnya Hindun binti Utbah berkata, “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir, dan dia tidak memberikanku harta benda yang mencukupiku dan anak-anakku, kecuali bila aku mengambil sebagian hartanya sedangkan dia tidak mengetahuinya. Maka Rasulullah SAW bersabda “ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan makruf (baik).” Hadits ini menjelaskan tentang urgensi kehidupan yang cukup, dimana Rasulullah SAW menjelaskan tentang nafkah yang harus mencukupi yaitu jumlah yang dikenal cukup untuk ukuran adat kebiasaan.
c. HR Ahmad dan Abu Dawud “Barangsiapa yang menangani suatu tugas, sementara dia belum memiliki rumah, maka hendaklah dia mengambil rumah, atau dia belum memiliki istri, maka hendaklah dia menikah, atau dia belum memiliki pelayan, maka hendaklah dia mengambil pelayan, atau dia belum memiliki hewan tunggangan, maka hendaklah dia mengambil hewan tunggangan.” Hadits ini merupakan dalil bahwa sesungguhnya orang yang bekerja dan bertugas mengatur harta benda umat, haruslah seorang yang berkecukupan dan memiliki kebutuhan pokok kehidupan yaitu tempat tinggal, istri, pelayan, dan kendaraan.
d. HR Tirmidzi “Rasulullah SAW bersabda “Anak Adam tidak memiliki hak selain dalam hal-hal berikut: rumah yang didiaminya, pakaian untuk menutup auratnya, roti yang kering dan air.” Hadits ini merupakan dalil pokok dalam menentukan standar kecukupan.
e. HR Ibnu Majah “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim” Jika menuntut ilmu adalah kewajiban maka segala sarana untuk menuntut ilmu merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia.
f. HR Tirmidzi “Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang bangun pagi dengan rasa aman dalam hatinya, sehat wal afiat jasmaninya, dan dia memiliki makanan untuk hari itu, maka dia seolah-olah telah menggenggam dunia seisinya.” Hadits ini menyebutkan tentang kebutuhan pokok manusia dan merupakan sebagian dari ukuran kecukupan.
g. HR Abu Dawud “Rasulullah SAW bersabda “berobatlah, karena sesungguhnya Allah SWT tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obatnya, selain satu penyakit yaitu penyakit tua.” Ketika manusia menghadapi resiko sakit dan membutuhkan obat, maka pengobatan dan terapi merupakan salah satu kebutuhan pokoknya dan bagian dari ukuran kecukupannya untuk menjaga jiwa dan kehidupannya.qs
Lebih lanjut Al-Asyaqar (2006) menjelaskan tentang maksud-maksud syariat di balik usaha meraih kekayaan yaitu: (1) pemenuhan nafsu kepemilikan karena Islam mensucikan nafsu kepemilikan dan meletakkan batasan-batasan atasnya, (2) mengayakan diri sendiri dan keluarga yang ditanggung, dengan dalil-dalil sebagai berikut: menjaga kehormatan diri, mengemban tanggung jawab, jaminan kecukupan, jihad di jalan Allah SWT, (3) ikut serta membangun masyarakat didasarkan pada dalil bahwa manusia diperintahkan memakmurkan bumi, (4) meraih pahala dan balasan dengan berinfak di jalan Allah SWT. Alokasi dana yang tidak diperbolehkan adalah terdiri dari dua poin penting yaitu untuk hal yang haram dan untuk hal yang mubah. Adapun alokasi dana untuk hal yang haram tidak diperbolehkan samasekali, baik berupa barang maupun perilaku yang haram. Sedangkan untuk hal yang mubah diperbolehkan tetapi tidak berlebihan, diantaranya adalah: makanan, minuman, pakaian, berkendaraan, pembangunan, pesta dan acara, wisata.
It's my personal online notebook, tapi sepertinya isinya bisa dishare. Feel free to quote by mentioning the source "yang mau kutip jangan lupa sebutkan sumbernya ya" :) semoga bermanfaat..
Labels
- cognitive bias
- dalil ekonomi
- diskusi
- distribusi
- family psychology
- filsafat ekis
- finance for kids
- fiqh muamalah kontemporer
- ikigai
- konsumsi
- literasi
- makro islam
- man harta
- man investasi
- man resiko
- man strategi
- maqashid
- metolit
- motivasi
- muhammadiyah
- parenting
- penelitian
- personal finance
- personal finance theoretical frameworks
- seminar pasca
- tesis
- thejourney
- ushul fiqh
- Wakaf
Saturday, March 26, 2016
Resume Buku tentang Konsumsi Islami (3) Manajemen Islami Harta Kekayaan
Dr. Muhammad bin Ahmad Ash-Shalih. Manajemen Islami Harta Kekayaan. (At-Takaful Al-Ijtima’I fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah wa Dauruhu fi Himayati Al-Mal Al-‘Am wa Al-Khash). Solo: Era Intermedia (2001)
Tiada Kata Boros dalam Kebaikan dan Ketaatan-75
Jika tujuan pembelanjaan (infak) –baik umum atau khusus- untuk mencari ridha Allah SWT, memenuhi kebutuhan kaum Muslimin, dan menyelesaikan situasi yang datang dengan tiba-tiba, maka tidak ada batasan tertinggi. Jika ada orang yang bersedia dengan dua per tiga dari hartanya, maka sedekah itu sah dan benar, dan ia tidak dituntut dengan kewajiban-kewajiban yang menyulitkannya. Jika ia bersedekah dengan harta tersebut untuk kepentingan para mujahid di jalan Allah atau untuk orang-orang yang terkena musibah, maka ini adalah perbuatan baik yang pantas mendapat pujian dan berhak mendapat ridha dari Allah SWT. Sebagaimana dilakukan oleh Utsman ra dalam Perang Tabuk. Pada masa itu adalah masa kesulitan (paceklik). Jika kondisinya berbeda, maka akan dibahas berikut ini.
Petunjuk Pembelanjaan Harta Kekayaan-77
Kita telah mengetahui bagaimana membelanjakan harta kekayaan dalam kebaikan, baik perorangan atau jamaah, itu tidak mungkin dikatakan sebagai tindakan yang tidak benar. Sekarang tinggal pembelanjaan harta kekayaan yang tidak masuk dalam kategori di atas, seperti: rekreasi, pemilikan mobil, pembelian istana pribadi, memberi belanja kepada keluarga, dan kepentingan-kepentingan lain seorang Muslim dalam membelanjakan hartanya. Perlu kami jelaskan bahwa kami tidak berbicara tentang pembelanjaan harta kekayaan untuk kebutuhan yang berlawanan dengan syariat, seperti: pembelian ladang peternakan babi, perdagangan minuman keras, dan perjudian, karena perkara-perkara ini tidak masuk dalam kebutuhan seorang Muslim.
Larangan Berlaku Boros-78
Pertama kali yang harus disikapi oleh seorang Muslim adalah hendaknya ia tidak berlaku boros dalam membelanjakan hartanya demi kepentingan pribadinya.
Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa segala yang baik itu dihalalkan dan kita diperbolehkan menikmatinya dengan syarat tidak melanggar aturan-aturan syariat. Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa semua itu adalah karunia dari Allah SWT kepada hamba-hambaNya. Hendaknya setiap hamba menaati setiap ketentuanNya. Allah SWT berfirman WS Al-A’raf: 31-32 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Allah juga menjelaskan bahwa di antara sifat ‘Ibadur-Rahman adalah tidak berlebihan dalam membelanjakan hartanya. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” QS Al-Furqan: 67
Asy-Syathibi berkata, “Allah menjadikan banyak hal yang mudah untuk diambil manfaatnya sesuai dengan kemaslahatan, dan selama tidak merusak urusan dunia dan agama, yaitu dengan berlaku tidak berlebihan. Dilihat dari sisi inilah semua itu menjadi nikmat dan baik.
Mata Pencaharian yang Baik-79
Islam telah menjelaskan bahwa sesuatu yang halal dan baik adalah yang diterima di sisi Allah. Jadi tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual minuman keras lalu memberikan hasil jualnya kepada keluarga dan kerabatnya. Lebih tidak diperbolehkan lagi jika hasil penjualan tersebut disedekahkan pada jalur-jalur kebaikan.
Selain itu, Islam juga mengharamkan perdagangan barang-barang yang diharamkan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan patung. (HR Bukhari, 5/329 dan Muslim, 1581)
Setiap keuntungan yang diambil darinya adalah haram. Rasulullah bersabda, “Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim, 1015 dan Tirmidzi, 2992).
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah: 267).
Penghamburan Harta Kekayaan-81
Jika Islam telah melarang berlaku boros, maka Islam juga telah menetapkan balasan bagi orang yang menghamburkan harta kekayaan, yaitu dengan mencegahnya dari membelanjakan harta tersebut. Inilah yang disebut hajr. Menurut para fuqaha, hajr adalah mencegah seseorang dari bertindak secara utuh oleh sebab-sebab tertentu. Di antara sebab-sebab itu adalah kecilnya usia sehingga harta itu tidak musnah karena kecurangan, tipu muslihat, dan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Allah berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS An-Nisa’: 6).
As-Safah (Bodoh)-82
Yaitu menggunakan harta kekayaan bukan pada kemaslahatan. Aturan ini diberlakukan oleh syariat Islam untuk memelihara harta kekayaan yang merupakan penopang hidup dan memelihara hak ahli waris. Allah berfirman “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS An-Nisa: 5)
…Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur… (QS Al-Baqarah: 282)
Tiada Kata Boros dalam Kebaikan dan Ketaatan-75
Jika tujuan pembelanjaan (infak) –baik umum atau khusus- untuk mencari ridha Allah SWT, memenuhi kebutuhan kaum Muslimin, dan menyelesaikan situasi yang datang dengan tiba-tiba, maka tidak ada batasan tertinggi. Jika ada orang yang bersedia dengan dua per tiga dari hartanya, maka sedekah itu sah dan benar, dan ia tidak dituntut dengan kewajiban-kewajiban yang menyulitkannya. Jika ia bersedekah dengan harta tersebut untuk kepentingan para mujahid di jalan Allah atau untuk orang-orang yang terkena musibah, maka ini adalah perbuatan baik yang pantas mendapat pujian dan berhak mendapat ridha dari Allah SWT. Sebagaimana dilakukan oleh Utsman ra dalam Perang Tabuk. Pada masa itu adalah masa kesulitan (paceklik). Jika kondisinya berbeda, maka akan dibahas berikut ini.
Petunjuk Pembelanjaan Harta Kekayaan-77
Kita telah mengetahui bagaimana membelanjakan harta kekayaan dalam kebaikan, baik perorangan atau jamaah, itu tidak mungkin dikatakan sebagai tindakan yang tidak benar. Sekarang tinggal pembelanjaan harta kekayaan yang tidak masuk dalam kategori di atas, seperti: rekreasi, pemilikan mobil, pembelian istana pribadi, memberi belanja kepada keluarga, dan kepentingan-kepentingan lain seorang Muslim dalam membelanjakan hartanya. Perlu kami jelaskan bahwa kami tidak berbicara tentang pembelanjaan harta kekayaan untuk kebutuhan yang berlawanan dengan syariat, seperti: pembelian ladang peternakan babi, perdagangan minuman keras, dan perjudian, karena perkara-perkara ini tidak masuk dalam kebutuhan seorang Muslim.
Larangan Berlaku Boros-78
Pertama kali yang harus disikapi oleh seorang Muslim adalah hendaknya ia tidak berlaku boros dalam membelanjakan hartanya demi kepentingan pribadinya.
Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa segala yang baik itu dihalalkan dan kita diperbolehkan menikmatinya dengan syarat tidak melanggar aturan-aturan syariat. Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa semua itu adalah karunia dari Allah SWT kepada hamba-hambaNya. Hendaknya setiap hamba menaati setiap ketentuanNya. Allah SWT berfirman WS Al-A’raf: 31-32 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Allah juga menjelaskan bahwa di antara sifat ‘Ibadur-Rahman adalah tidak berlebihan dalam membelanjakan hartanya. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” QS Al-Furqan: 67
Asy-Syathibi berkata, “Allah menjadikan banyak hal yang mudah untuk diambil manfaatnya sesuai dengan kemaslahatan, dan selama tidak merusak urusan dunia dan agama, yaitu dengan berlaku tidak berlebihan. Dilihat dari sisi inilah semua itu menjadi nikmat dan baik.
Mata Pencaharian yang Baik-79
Islam telah menjelaskan bahwa sesuatu yang halal dan baik adalah yang diterima di sisi Allah. Jadi tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual minuman keras lalu memberikan hasil jualnya kepada keluarga dan kerabatnya. Lebih tidak diperbolehkan lagi jika hasil penjualan tersebut disedekahkan pada jalur-jalur kebaikan.
Selain itu, Islam juga mengharamkan perdagangan barang-barang yang diharamkan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan patung. (HR Bukhari, 5/329 dan Muslim, 1581)
Setiap keuntungan yang diambil darinya adalah haram. Rasulullah bersabda, “Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim, 1015 dan Tirmidzi, 2992).
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah: 267).
Penghamburan Harta Kekayaan-81
Jika Islam telah melarang berlaku boros, maka Islam juga telah menetapkan balasan bagi orang yang menghamburkan harta kekayaan, yaitu dengan mencegahnya dari membelanjakan harta tersebut. Inilah yang disebut hajr. Menurut para fuqaha, hajr adalah mencegah seseorang dari bertindak secara utuh oleh sebab-sebab tertentu. Di antara sebab-sebab itu adalah kecilnya usia sehingga harta itu tidak musnah karena kecurangan, tipu muslihat, dan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Allah berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS An-Nisa’: 6).
As-Safah (Bodoh)-82
Yaitu menggunakan harta kekayaan bukan pada kemaslahatan. Aturan ini diberlakukan oleh syariat Islam untuk memelihara harta kekayaan yang merupakan penopang hidup dan memelihara hak ahli waris. Allah berfirman “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS An-Nisa: 5)
…Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur… (QS Al-Baqarah: 282)
Resume Buku tentang Konsumsi Islami (2) Fiqih Finansial
FIQIH FINANSIAL
Alokasi Dana (hlm 113-126)
Setelah meneliti nash-nash syariat, diketahui bahwa sesungguhnya hikmah dijelaskannya beberapa alokasi dana yang terlarang adalah sebagai berikut:
1. Merupakan tindakan yang menyimpang dari tujuan dan maksud syariat
2. Merupakan perilaku penyia-nyiaan dan penghamburan harta benda
3. Merupakan penghancuran hak umat secara keseluruhan
4. Tindakan tersebut dapat menghalangi nikmat kekayaan
5. Tindakan tersebut menyebabkan penyesalan di akhirat
Alokasi dana untuk barang dan perilaku yang haram tidak diperbolehkan diantaranya: alokasi dana untuk patung dan berhala, jual beli darah, pembelanjaan harta benda dalam hiburan dan hura-hura. Yang dimaksud dengan hiburan adalah pemuasan hawa nafsu dengan cara-cara yang haram seperti berhura-hura, bermabuk-mabukan, dan sebagainya.
Alokasi dana yang berlebihan dalam perkara-perkara yang mubah, contohnya:
1. Berlebihan dalam hal makanan, minuman, dan berpakaian.
2. Berlebihan dalam hal kendaraan, contohnya berganti-ganti mobil bukan karena desakan kebutuhan, namun lebih karena ingin supaya tampak gengsi, membanggakan diri, dan dikagumi oleh orang lain.
3. Berlebihan dalam membangun, seperti membangun sebuah bangunan yang tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan atau membangun untuk menyombongkan diri dan memamerkannya.
4. Berlebihan dalam acara pesta seperti pesta yang diselenggarakan dengan menghambur-hamburkan banyak harta, termasuk sikap pemborosan, bid’ah, suka pamer kekayaan, membanggakan diri, mengabaikan sunnah dan keberkahan.
5. Membelanjakan harta untuk wisata secara berlebihan. Wisata pada dasarnya mubah selama: (1) memperhatikan skala prioritas seperti mendahulukan ibadah haji, utang dan kewajiban jihad, (2) tidak bercampur dengan perkara yang terlarang seperti pelacuran dan minuman keras, (3) tetap melakukan amar makruf nahi munkar selama berwisata, (4) perjalanan wisata tidak memperkuat perekonomian musuh-musuh Islam.
Manhaj Islam dalam Membelanjakan Harta (hlm 143-158)
Ketentuan membelanjakan harta: memulai dengan skala prioritas, berinfak dengan kelebihan dari kebutuhan pokok, menyegerakan berinfak sebelum kematian menjemput, berinfak dari harta yang dicintai, sederhana dalam berinfak. Adapun ketentuan yang terkait dengan permasalahan konsumerisme dijelaskan lebih lanjut yaitu sederhana dan seimbang dalam berinfak, dan menghindari israf, tabdzir, bakhil, kikir.
Sederhana adalah sebuah sikap pertengahan dan seimbang, yakni antara sikap berlebihan dan boros dan sikap bakhil dan kikir. Israf atau berlebihan adalah menggunakan sesuatu melebihi takaran yang selayaknya atau melebihi standar yang dibutuhkan. Tabdzir atau pemborosan adalah menggunakan sesuatu pada tempat dan kondisi yang tidak semestinya, seperti membelanjakan harta untuk hal yang diharamkan. Bakhil adalah sikap menahan harta milik pribadi. Hakikat bakhil adalah menahan hak-hak yang wajib ditunaikan dan bersikap kikir dalam infak-infak yang sunah. Taqtir atau kikir adalah mempersempit pemberian dan terlalu hemat dalam menafkahi keluarganya sehingga membuat kelaparan. Sikap berlebihan merupakan penghancuran dan pembinasaan terhadap harta benda sehingga infak tidak dapat dijaga dan dilestarikan. Sedangkan sifat kikir itu berakibat kepada penahanan harta sehingga tidak tersalurkan kepada orang-orang yang berhak atasnya. (hlm 155-156)
Larangan Membelanjakan Harta bagi Orang Kaya (al-Hajr) hlm 159
Abdullah Lam bin Ibrahim yang menulis Fiqih Finansial: (2005). Buku ini merupakan buku terjemahan dengan judul asli “Ahkamul Aghniya’ fisy Syari’ah Al-Islamiyyah wa Atsaruhu” diterbitkan oleh penerbit Darun Nafais di Amman, Yordania. Buku ini ditulis berdasarkan hasil penelitian ilmiah.
Alokasi Dana (hlm 113-126)
Setelah meneliti nash-nash syariat, diketahui bahwa sesungguhnya hikmah dijelaskannya beberapa alokasi dana yang terlarang adalah sebagai berikut:
1. Merupakan tindakan yang menyimpang dari tujuan dan maksud syariat
2. Merupakan perilaku penyia-nyiaan dan penghamburan harta benda
3. Merupakan penghancuran hak umat secara keseluruhan
4. Tindakan tersebut dapat menghalangi nikmat kekayaan
5. Tindakan tersebut menyebabkan penyesalan di akhirat
Alokasi dana untuk barang dan perilaku yang haram tidak diperbolehkan diantaranya: alokasi dana untuk patung dan berhala, jual beli darah, pembelanjaan harta benda dalam hiburan dan hura-hura. Yang dimaksud dengan hiburan adalah pemuasan hawa nafsu dengan cara-cara yang haram seperti berhura-hura, bermabuk-mabukan, dan sebagainya.
Alokasi dana yang berlebihan dalam perkara-perkara yang mubah, contohnya:
1. Berlebihan dalam hal makanan, minuman, dan berpakaian.
2. Berlebihan dalam hal kendaraan, contohnya berganti-ganti mobil bukan karena desakan kebutuhan, namun lebih karena ingin supaya tampak gengsi, membanggakan diri, dan dikagumi oleh orang lain.
3. Berlebihan dalam membangun, seperti membangun sebuah bangunan yang tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan atau membangun untuk menyombongkan diri dan memamerkannya.
4. Berlebihan dalam acara pesta seperti pesta yang diselenggarakan dengan menghambur-hamburkan banyak harta, termasuk sikap pemborosan, bid’ah, suka pamer kekayaan, membanggakan diri, mengabaikan sunnah dan keberkahan.
5. Membelanjakan harta untuk wisata secara berlebihan. Wisata pada dasarnya mubah selama: (1) memperhatikan skala prioritas seperti mendahulukan ibadah haji, utang dan kewajiban jihad, (2) tidak bercampur dengan perkara yang terlarang seperti pelacuran dan minuman keras, (3) tetap melakukan amar makruf nahi munkar selama berwisata, (4) perjalanan wisata tidak memperkuat perekonomian musuh-musuh Islam.
Manhaj Islam dalam Membelanjakan Harta (hlm 143-158)
Ketentuan membelanjakan harta: memulai dengan skala prioritas, berinfak dengan kelebihan dari kebutuhan pokok, menyegerakan berinfak sebelum kematian menjemput, berinfak dari harta yang dicintai, sederhana dalam berinfak. Adapun ketentuan yang terkait dengan permasalahan konsumerisme dijelaskan lebih lanjut yaitu sederhana dan seimbang dalam berinfak, dan menghindari israf, tabdzir, bakhil, kikir.
Sederhana adalah sebuah sikap pertengahan dan seimbang, yakni antara sikap berlebihan dan boros dan sikap bakhil dan kikir. Israf atau berlebihan adalah menggunakan sesuatu melebihi takaran yang selayaknya atau melebihi standar yang dibutuhkan. Tabdzir atau pemborosan adalah menggunakan sesuatu pada tempat dan kondisi yang tidak semestinya, seperti membelanjakan harta untuk hal yang diharamkan. Bakhil adalah sikap menahan harta milik pribadi. Hakikat bakhil adalah menahan hak-hak yang wajib ditunaikan dan bersikap kikir dalam infak-infak yang sunah. Taqtir atau kikir adalah mempersempit pemberian dan terlalu hemat dalam menafkahi keluarganya sehingga membuat kelaparan. Sikap berlebihan merupakan penghancuran dan pembinasaan terhadap harta benda sehingga infak tidak dapat dijaga dan dilestarikan. Sedangkan sifat kikir itu berakibat kepada penahanan harta sehingga tidak tersalurkan kepada orang-orang yang berhak atasnya. (hlm 155-156)
Larangan Membelanjakan Harta bagi Orang Kaya (al-Hajr) hlm 159
Abdullah Lam bin Ibrahim yang menulis Fiqih Finansial: (2005). Buku ini merupakan buku terjemahan dengan judul asli “Ahkamul Aghniya’ fisy Syari’ah Al-Islamiyyah wa Atsaruhu” diterbitkan oleh penerbit Darun Nafais di Amman, Yordania. Buku ini ditulis berdasarkan hasil penelitian ilmiah.
Resume Buku tentang Konsumsi Islami (1) Ekonomi Islam (Unibraw)
Arif Hoetoro (2007). Ekonomi Islam: Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi. Malang: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Rasionalitas Ekonomi: Homo Economicus VS Homo Islamicus (224-243)
Homo economicus adalah model dasar perilaku ekonomi manusia, dan telah diposisikan dalam kapitalisme sebagai entitas ekonomi yang mengokohkan individualitas dan eksploitasi apa saja yang dianggap penting dari motif-motif dasar manusia, hasrat dan self-interest, untuk dapat memproduksi standar kehidupan yang lebih tinggi. Lima asumsi dasar ekonomi, terutama asumsi-asumsi neoklasik:
1. Manusia pada dasarnya bersifat mementingkan diri sendiri (selfish) dan bertindak secara rasional.
2. Kemajuan material adalah tujuan yang utama.
3. Setiap orang cenderung untuk memaksimalkan kesejahteraan materialnya.
4. Manusia mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk menentukan apa yang baik bagi dirinya.
5. Nilai guna (utility) setiap orang adalah independen dari nilai guna orang lain.
Yang paling relevan adalah self-interest, rasionalitas, dan kemajuan material serta bagaimana manusia memaksimalkan kesejahteraan materialnya itu. (227-228
Homo Islamicus mengacu kepada perilaku individu yang dibimbing oleh nilai-nilai Islam. (235)
Self-interest: dasar pijak yang membedakan pengertian self-interest antara ekonomi modern dan ekonomi Islam adalah adanya asumsi sifat altruistic manusia. Islam sangat memperhatikan kesejahteraan individual maupun masyarakat seraya menegaskan bahwa setiap orang haruslah berperilaku altruis dan menyesuaikan semua tindakan ekonominya berdasarkan kepada norma-norma agama.
Istilah nafs digunakan untuk memaknai self-interest, terdiri dari 3 tingkatan dimana 2 tingkatan pertama mirip dengan konsep self-interest pada ekonomi konvensional. (236)
1. Al-Nafs al-Ammarah
QS 12:53
Konsep nafs ammarah dalam aktivitas ekonomi diartikan sebagai motif ekonomi yang sangat condong kepada pemerolehan kesenangan dan pemuasan nilai guna (utility) yang bersifat kebendaan. Pada tahap ini seseorang baru sampai pada kesadaran semu (hasrat-hasrat hewani) dan menyangka bahwa hukum-hukum normatif bukan merupakan sunnatullah yang mendasari kesadaran pribadi dalam melakukan berbagai macam kegiatan ekonomi. (237)
2. Al-Nafs al-Lawwamah
QS 75:2
Nafs ini dikatakan sebagai jiwa yang menyesali karena kendati pun telah mencapai tingkat yang lebih mulia namun belum sempurna. Karena itu kesadaran untuk berbuat kebaikan seringkali juga diikuti oleh perbuatan buruk sehingga jiwanya selalu dalam keadaan resah dan menyesali. Self-interest sebagaimana pengertian ekonomi konvensional tampaknya yang paling tinggi baru mencapai tingkatan kedua sebab kendati telah muncul kesadaran intuitif seperti empati, pengenalan diri, dan usaha kreatif untuk menyeimbangkan kepentingan diri dengan kepentingan sosial, namun masih didominasi oleh kesadaran material.(238)
3. Al-Nafs al-Muthmainnah
QS Al Fajr: 27-28
Dalam konteks ekonomi, tingkatan ini dapat dimaknai sebagai self-interest yang telah mencapai kesadaran tauhid sehingga memperoleh tingkat kesempurnaan diri. Pada tahap ini tindakan-tindakan ekonomi tidak dimaksudkan untuk pemuasan kesenangan dunia namun diarahkan kepada pencapaian falah, yakni kebahagiaan dunia dan akhirat. Sehingga setiap pemuasan self-interest tidak lagi didominasi oleh logika-logika ekonomi pragmatis tetapi diiringi pula dengan cara-cara pencapaian, tujuan dan pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan syariah.(239)
Derajat positivisasi nilai-nilai normatif Islam dalam ranah ekonomi akan menentukan tingkatan nafs dalam kepentingan diri homo Islamicus. Semakin tinggi kesadaran seseorang untuk menyesuaikan orientasi ekonominya dengan nilai-nilai normatif agama maka derajat self-interestnya akan semakin tinggi pula. Berbeda dengan pemahaman homo economicus, kepentingan diri disini mengakomodasi motif ekonomi manusia agar memperoleh kepuasan yang sempurna, yaitu kebahagiaan memperoleh falah.(240)
Rasionalitas homo Islamicus, atau rasionalitas Islam dalam perilaku ekonomi tidak hanya didasarkan kepada pemuasan nilai guna atau ukuran-ukuran material lainnya, tetapi mempertimbangkan pula aspek-aspek berikut:
1. Respek terhadap pilihan-pilihan logis ekonomi dan faktor-faktor eksternal seperti tindakan altruis dan harmoni sosial. (241)
2. Memasukkan dimensi waktu yang melampaui horizon duniawi sehingga segala kegiatan ekonomi berorientasi dunia dan akhirat.
3. Memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
4. Usaha-usaha untuk mencapai falah, yakni kebahagiaan dunia dan akhirat.
Rasionalitas itu sesungguhnya merupakan perwujudan dimensi jihad dalam ekonomi. Motif-motif utama yang mendorong homo Islamicus melakukan kegiatan ekonomi adalah kebenaran bukan kebahagiaan atau nilai guna. Hal ini dikarenakan meskipun kebahagiaan itu sendiri dapat dikonfirmasikan kepada kebenaran, namun hanyalah merupakan efek bukan sebab. Kebenaran bahwa Allah adalah Yang Maha Absolut, selain-Nya adalah relatif, dan semua yang relatif disandarkan kepada Yang Absolut itu dengan mengintegrasikan segenap aspek kehidupan memusat dalam kesucian.(242)
Realitas unik dalam rasionalitas homo Islamicus adalah bahwa segenap tindakan ekonomi tidak hanya menuruti hasrat-hasrat alamiah manusia tetapi harus didasarkan kepada kebenaran dan kebajikan. Jalan untuk mencapai rasionalitas ini tidak lain adalah mensubordinasikan motif, pikiran, orientasi, kehendak dan perilaku ekonomi kepada aturan dan moralitas yang ditentukan oleh syariat Islam.(243)
Pemodelan Ekonomi Islam
Keseimbangan Konsumsi
Rasionalitas Ekonomi: Homo Economicus VS Homo Islamicus (224-243)
Homo economicus adalah model dasar perilaku ekonomi manusia, dan telah diposisikan dalam kapitalisme sebagai entitas ekonomi yang mengokohkan individualitas dan eksploitasi apa saja yang dianggap penting dari motif-motif dasar manusia, hasrat dan self-interest, untuk dapat memproduksi standar kehidupan yang lebih tinggi. Lima asumsi dasar ekonomi, terutama asumsi-asumsi neoklasik:
1. Manusia pada dasarnya bersifat mementingkan diri sendiri (selfish) dan bertindak secara rasional.
2. Kemajuan material adalah tujuan yang utama.
3. Setiap orang cenderung untuk memaksimalkan kesejahteraan materialnya.
4. Manusia mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk menentukan apa yang baik bagi dirinya.
5. Nilai guna (utility) setiap orang adalah independen dari nilai guna orang lain.
Yang paling relevan adalah self-interest, rasionalitas, dan kemajuan material serta bagaimana manusia memaksimalkan kesejahteraan materialnya itu. (227-228
Homo Islamicus mengacu kepada perilaku individu yang dibimbing oleh nilai-nilai Islam. (235)
Self-interest: dasar pijak yang membedakan pengertian self-interest antara ekonomi modern dan ekonomi Islam adalah adanya asumsi sifat altruistic manusia. Islam sangat memperhatikan kesejahteraan individual maupun masyarakat seraya menegaskan bahwa setiap orang haruslah berperilaku altruis dan menyesuaikan semua tindakan ekonominya berdasarkan kepada norma-norma agama.
Istilah nafs digunakan untuk memaknai self-interest, terdiri dari 3 tingkatan dimana 2 tingkatan pertama mirip dengan konsep self-interest pada ekonomi konvensional. (236)
1. Al-Nafs al-Ammarah
QS 12:53
Konsep nafs ammarah dalam aktivitas ekonomi diartikan sebagai motif ekonomi yang sangat condong kepada pemerolehan kesenangan dan pemuasan nilai guna (utility) yang bersifat kebendaan. Pada tahap ini seseorang baru sampai pada kesadaran semu (hasrat-hasrat hewani) dan menyangka bahwa hukum-hukum normatif bukan merupakan sunnatullah yang mendasari kesadaran pribadi dalam melakukan berbagai macam kegiatan ekonomi. (237)
2. Al-Nafs al-Lawwamah
QS 75:2
Nafs ini dikatakan sebagai jiwa yang menyesali karena kendati pun telah mencapai tingkat yang lebih mulia namun belum sempurna. Karena itu kesadaran untuk berbuat kebaikan seringkali juga diikuti oleh perbuatan buruk sehingga jiwanya selalu dalam keadaan resah dan menyesali. Self-interest sebagaimana pengertian ekonomi konvensional tampaknya yang paling tinggi baru mencapai tingkatan kedua sebab kendati telah muncul kesadaran intuitif seperti empati, pengenalan diri, dan usaha kreatif untuk menyeimbangkan kepentingan diri dengan kepentingan sosial, namun masih didominasi oleh kesadaran material.(238)
3. Al-Nafs al-Muthmainnah
QS Al Fajr: 27-28
Dalam konteks ekonomi, tingkatan ini dapat dimaknai sebagai self-interest yang telah mencapai kesadaran tauhid sehingga memperoleh tingkat kesempurnaan diri. Pada tahap ini tindakan-tindakan ekonomi tidak dimaksudkan untuk pemuasan kesenangan dunia namun diarahkan kepada pencapaian falah, yakni kebahagiaan dunia dan akhirat. Sehingga setiap pemuasan self-interest tidak lagi didominasi oleh logika-logika ekonomi pragmatis tetapi diiringi pula dengan cara-cara pencapaian, tujuan dan pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan syariah.(239)
Derajat positivisasi nilai-nilai normatif Islam dalam ranah ekonomi akan menentukan tingkatan nafs dalam kepentingan diri homo Islamicus. Semakin tinggi kesadaran seseorang untuk menyesuaikan orientasi ekonominya dengan nilai-nilai normatif agama maka derajat self-interestnya akan semakin tinggi pula. Berbeda dengan pemahaman homo economicus, kepentingan diri disini mengakomodasi motif ekonomi manusia agar memperoleh kepuasan yang sempurna, yaitu kebahagiaan memperoleh falah.(240)
Rasionalitas homo Islamicus, atau rasionalitas Islam dalam perilaku ekonomi tidak hanya didasarkan kepada pemuasan nilai guna atau ukuran-ukuran material lainnya, tetapi mempertimbangkan pula aspek-aspek berikut:
1. Respek terhadap pilihan-pilihan logis ekonomi dan faktor-faktor eksternal seperti tindakan altruis dan harmoni sosial. (241)
2. Memasukkan dimensi waktu yang melampaui horizon duniawi sehingga segala kegiatan ekonomi berorientasi dunia dan akhirat.
3. Memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
4. Usaha-usaha untuk mencapai falah, yakni kebahagiaan dunia dan akhirat.
Rasionalitas itu sesungguhnya merupakan perwujudan dimensi jihad dalam ekonomi. Motif-motif utama yang mendorong homo Islamicus melakukan kegiatan ekonomi adalah kebenaran bukan kebahagiaan atau nilai guna. Hal ini dikarenakan meskipun kebahagiaan itu sendiri dapat dikonfirmasikan kepada kebenaran, namun hanyalah merupakan efek bukan sebab. Kebenaran bahwa Allah adalah Yang Maha Absolut, selain-Nya adalah relatif, dan semua yang relatif disandarkan kepada Yang Absolut itu dengan mengintegrasikan segenap aspek kehidupan memusat dalam kesucian.(242)
Realitas unik dalam rasionalitas homo Islamicus adalah bahwa segenap tindakan ekonomi tidak hanya menuruti hasrat-hasrat alamiah manusia tetapi harus didasarkan kepada kebenaran dan kebajikan. Jalan untuk mencapai rasionalitas ini tidak lain adalah mensubordinasikan motif, pikiran, orientasi, kehendak dan perilaku ekonomi kepada aturan dan moralitas yang ditentukan oleh syariat Islam.(243)
Pemodelan Ekonomi Islam
Keseimbangan Konsumsi
Friday, February 12, 2016
“Anak adalah Investasi Terbesar”
Anak dapat mengangkat derajat orangtua dan dapat menurunkannya, anak dapat menjadi kenikmatan dan dapat menjadi ujian.
Kenakalan anak berasal dari orangtuanya, karena tidak memperhatikan pendidikannya di saat kecil.
Keinginan anak boleh diikuti selama sesuai dengan kebutuhannya, contoh tidak sampai ketagihan gadget. Anak yang terlalu sering bergaul dengan benda mati (computer, tv, tab, dst) bisa sulit bersosialisasi di dunia nyata, berakibat buruk pada psikologi dan kejiwaan anak. Perbanyak permainan yang melibatkan sosialisasi seperti yang banyak dilakukan sebelum banyaknya gadget.
Pendidikan yang utama adalah yang menekankan pada hal-hal penting seperti quran, hadits, teladan Rasulullah dan para sahabat sehingga mereka memiliki teladan yang dapat ditiru. Urutan pelajarannya adalah tauhid (iman, aqidah), quran, hadits, sejarah nabi karena memuat praktek riil dan detil dari quran dan hadits di kehidupan. Diajari hal-hal tersebut secara bertahap sesuai dengan perkembangan umurnya. Contoh teladan yang buruk seperti: Tom & Jerry karena setiap ketemu tidak akur.
Jika banyak cerita-cerita khurafat dalam benaknya dapat merusak iman anak.
Orang tua yang berbuat jahat kepada anaknya adalah yang tidak memperhatikan pendidikan Islam, walaupun ia sudah menafkahi. Hal tersebut adalah dosa orangtua kepada anaknya, orangtua yang durhaka pada anaknya.
Kewajiban ayah pada anak: memilihkan ibu yang baik untuk anaknya, memberikan nama yang memiliki makna yang baik, mengajarkan al quran.
Lebih buruk lagi adalah anak muslim yang disekolahkan di sekolah agama lain yang memiliki visi misi menciptakan pengikut2 agama tersebut. Hati-hati dengan sekolah yang mengedepankan standar internasional seperti Bahasa inggris tetapi memiliki visi dan misi untuk menjauhkan anak dari agama Islam, seperti mengajarkan pluralisme, sehingga anak tidak memiliki pegangan aqidah yang kuat, bahkan rusak aqidahnya.
Sehingga menciptakan orang-orang muslim yang berstatus Islam tetapi berperilaku seperti orang kafir seperti memakai baju minim, menganggap semua agama sama.
Anak bisa dilepaskan menuntut ilmu dimana saja ketika ia sudah memiliki iman dan aqidah yang kuat sehingga insyaAllah ia dapat menjadi anak soleh.
QS Lukman : 12-14 mengenai wasiat untuk anak2nya, dia memiliki keimanan yang bagus walaupun ia hanya budak.
Rezeki anak sudah dijamin oleh Allah dan tidak perlu dikhawatirkan oleh orangtuanya, jadi jika masih mampu tidak boleh membatasi jumlah anak dalam pernikahan.
Anak yang dididik dengan baik dapat mengangkat derajat orangtuanya.
Anak yang menghafalkan quran maka di akhirat orangtuanya akan diberikan mahkota.
Anak dapat menjadi investasi yang menguntungkan di dunia dan di akhirat.
Maksud tanggungjawab pendidikan bukan berarti harus dikerjakan sendiri, bisa jadi orangtua hanya mencarikan atau mengantarkan anak ke tempat pendidikan. Jika ia bisa terlibat langsung alhamdulillah tetapi jika tidak bisa boleh dicarikan yang lain. Tetapi perlu diperhatikan juga bahwa orangtua disuruh bermain dengan anak-anak karena masa kecilnya akan berlalu. Sehingga seharusnya orangtua yang mengikuti jadwal anaknya.
Pendidikan Islam anak seharusnya sudah dapat dimulai sejak dari kandungan. Contohnya ketika hamil dengan membaca alquran, ketika balita membiasakan makan dengan tangan kanan dan dimulai dengan bismillah. Mulai umur 3-4 tahun bisa mulai diajarkan menghafalkan quran satu dua ayat dengan mendengarkan, bukan dengan duduk di depan buku dan dengan cara yang tidak membuat stress.
Seminar Parenting TPA An Ni'mah Citra Gran 12 Februari 2016
Kenakalan anak berasal dari orangtuanya, karena tidak memperhatikan pendidikannya di saat kecil.
Keinginan anak boleh diikuti selama sesuai dengan kebutuhannya, contoh tidak sampai ketagihan gadget. Anak yang terlalu sering bergaul dengan benda mati (computer, tv, tab, dst) bisa sulit bersosialisasi di dunia nyata, berakibat buruk pada psikologi dan kejiwaan anak. Perbanyak permainan yang melibatkan sosialisasi seperti yang banyak dilakukan sebelum banyaknya gadget.
Pendidikan yang utama adalah yang menekankan pada hal-hal penting seperti quran, hadits, teladan Rasulullah dan para sahabat sehingga mereka memiliki teladan yang dapat ditiru. Urutan pelajarannya adalah tauhid (iman, aqidah), quran, hadits, sejarah nabi karena memuat praktek riil dan detil dari quran dan hadits di kehidupan. Diajari hal-hal tersebut secara bertahap sesuai dengan perkembangan umurnya. Contoh teladan yang buruk seperti: Tom & Jerry karena setiap ketemu tidak akur.
Jika banyak cerita-cerita khurafat dalam benaknya dapat merusak iman anak.
Orang tua yang berbuat jahat kepada anaknya adalah yang tidak memperhatikan pendidikan Islam, walaupun ia sudah menafkahi. Hal tersebut adalah dosa orangtua kepada anaknya, orangtua yang durhaka pada anaknya.
Kewajiban ayah pada anak: memilihkan ibu yang baik untuk anaknya, memberikan nama yang memiliki makna yang baik, mengajarkan al quran.
Lebih buruk lagi adalah anak muslim yang disekolahkan di sekolah agama lain yang memiliki visi misi menciptakan pengikut2 agama tersebut. Hati-hati dengan sekolah yang mengedepankan standar internasional seperti Bahasa inggris tetapi memiliki visi dan misi untuk menjauhkan anak dari agama Islam, seperti mengajarkan pluralisme, sehingga anak tidak memiliki pegangan aqidah yang kuat, bahkan rusak aqidahnya.
Sehingga menciptakan orang-orang muslim yang berstatus Islam tetapi berperilaku seperti orang kafir seperti memakai baju minim, menganggap semua agama sama.
Anak bisa dilepaskan menuntut ilmu dimana saja ketika ia sudah memiliki iman dan aqidah yang kuat sehingga insyaAllah ia dapat menjadi anak soleh.
QS Lukman : 12-14 mengenai wasiat untuk anak2nya, dia memiliki keimanan yang bagus walaupun ia hanya budak.
Rezeki anak sudah dijamin oleh Allah dan tidak perlu dikhawatirkan oleh orangtuanya, jadi jika masih mampu tidak boleh membatasi jumlah anak dalam pernikahan.
Anak yang dididik dengan baik dapat mengangkat derajat orangtuanya.
Anak yang menghafalkan quran maka di akhirat orangtuanya akan diberikan mahkota.
Anak dapat menjadi investasi yang menguntungkan di dunia dan di akhirat.
Maksud tanggungjawab pendidikan bukan berarti harus dikerjakan sendiri, bisa jadi orangtua hanya mencarikan atau mengantarkan anak ke tempat pendidikan. Jika ia bisa terlibat langsung alhamdulillah tetapi jika tidak bisa boleh dicarikan yang lain. Tetapi perlu diperhatikan juga bahwa orangtua disuruh bermain dengan anak-anak karena masa kecilnya akan berlalu. Sehingga seharusnya orangtua yang mengikuti jadwal anaknya.
Pendidikan Islam anak seharusnya sudah dapat dimulai sejak dari kandungan. Contohnya ketika hamil dengan membaca alquran, ketika balita membiasakan makan dengan tangan kanan dan dimulai dengan bismillah. Mulai umur 3-4 tahun bisa mulai diajarkan menghafalkan quran satu dua ayat dengan mendengarkan, bukan dengan duduk di depan buku dan dengan cara yang tidak membuat stress.
Seminar Parenting TPA An Ni'mah Citra Gran 12 Februari 2016
Subscribe to:
Posts (Atom)