Syara’ adalah sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf (Islam, baligh, berakal).
Hukum syara’ menurut ahli ushul adalah akibat atau firman pembuat syara’ baik yang berupa tuntutan (perintah dan larangan), pilihan, wadh’i (sebab adanya sesuatu), syarat, dan mani’ (penghalang). Contohnya : perintah untuk sholat yang berbunyi ________________________________ ”Dirikanlah shalat” (An-Nisa: 77).
Sedangkan menurut para fuqaha (orang-orang ahli fiqh) hukum adalah sifat/atsar dari khithab (setiap nash/dalil dalam Qur’an dan Hadits yang mengandung hukum). Contohnya : hukum adalah atsar al-khithab (sifat nash) ini yaitu wajibnya salat ( _______________ ). Meskipun demikian, ahli ushul pun mengakui kewajiban salat dengan menggunakan kaidah ushul ”pada pokoknya perintah itu menunjukkan wajib”
Hukum syara’ dibagi manjadi dua yaitu :
1. Hukum Wadh’iy
Hukum wadh’iy yaitu hukum syara’ yang mengandung persyaratan, sebab, atau mani’. Hukum wadh’iy hanya menjelaskan sesuatu itu adalah sabab, syarat, atau mani’ dan hukum wadh’iy tidak selamanya ada dalam kemampuan mukallaf. Contohnya : hubungan kekerabatan menjadi sebab adanya saling mewaris, kekerabatan yang dekat menjadi penghalang pernikahan.
Istilah yang dikenal dalam hukum wadh’iy :
a] Sabab = sesuatu hal yang dijadikan oleh syar’i sebagai tanda adanya yang lain.
b] Syarat = sesuatu keadaan atau pekerjaan dimana adanya hukum tergantung kepadanya, dan bukan bagian daripadanya.
c] Mani’ = urusan syara’ yang meniadakan tujuan yang dimaksud dari sabab atau hukum.
Contoh sabab, syarat dan mani’ yaitu dalam hal warisan, kekerabatan menjadi sababnya, syaratnya adalah hidupnya ahli waris, sedangkan mani’nya adalah pembunuhan yang mewariskan oleh yang diwarisi.
d] Shah = suatu perbuatan dikatakan shah apabila terpenuhi unsur-unsurnya (rukun-rukunnya) dan cukup syaratnya, tidak ada mani’, serta diharapkan pahalanya di akhirat nanti.
e] Fasid / batal adalah suatu perbuatan yang dilakukan terdapat kekurangan pada salah satu atau lebih dari rukun-rukunnya.
2. Hukum Taklifiy
Hukum taklifiy adalah hukum syara’ yang berisi tuntutan (taklif) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu , atau kebolehan memilih. Perbuatan yang dituntut itu adalah : wajib, mandub, haram, makruh, mubah.
a] Wajib adalah ”perbuatan yang dituntut oleh syar’i untuk dilakukan mukallaf dengan tuntutan yang tegas”, juga diartikan dengan fardhu, mahtum, lazim yang jika ditinggalkan ada sanksinya. Wajib ada tiga macam dilihat dari segi waktu yaitu :
• Muwassa = waktu yang disediakan lebih banyak dari waktu yang digunakan untuk melakukan suatu kewajiban tersebut seperti waktu shalat.
• Mudhayyaq = waktu yang disediakan sama dengan waktu yang diperlukan untuk melakukan kewajiban seperti bulan Ramadhan.
• Wajib yang termasuk keduanya jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda seperti ibadah haji.
Sedangkan dalam pelaksanaan yang wajib dikenal istilah :
• Al-ada’ = melaksanakan kewajiban pada waktu yang telah ditentukan syara’
• Al-qadha = melaksanakan kewajiban setelah lewat waktu yang ditentukan.
• Al-i’adah = melaksanakan kewajiban untuk yang kedua kalinya pada waktu yang telah ditentukan karena tidak sempurna pada pelaksanaan yang pertama.
Pembagian wajib dari segi ketentuan :
• Boleh pilih seperti sanksi terhadap orang yang melanggar sumpah yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin atau membebaskan seorang budak.
• Tertentu seperti wajib zakat harus dikeluarkan sebesar dasar yang telah ditentukan.
Pembagian wajib dari segi jumlah :
• Muhaddad = jumlah ditentukan secara pasti seperti shalat, zakat, dan utang.
• Ghair muhaddad = jumlahnya tidak ditentukan secara pasti seperti infaq.
Pembagian wajib dari segi yang dibebankan kewajiban :
• ‘Ain = kepada setiap individu/mukallaf seperti salat, zakat, puasa, naik haji.
• Kifayah = kepada masyarakat seperti pengembangan fasilitas untuk masyarakat, memperdalam ilmu untuk kemaslahatan masyarakat.
b] Mandub yaitu permintaan syar’i untuk melakukan suatu perbuatan dengan permintaan yang tidak tegas, atau perbuatan dimana pelakunya mendapat pahala sedangkan yang meninggalkan tidak disiksa. Banyak dikenal dengan istilah sunnah.
Sunnah/ Mandub dikategorikan berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW :
- Sunnah muakkadah = yang selalu dilakukan Rasulullah tetapi bukan wajib.
- Sunnah ghair muakkadah = sunnah yang tidak selalu dilakukan Rasulullah.
- Mencontoh nabi dalam kebiasaan yang tidak ada hubungannnya dengan tugas sebagai Rasul dan tidak termasuk menjelaskan hukum.
Sunnah dikategorikan berdasarkan subjek hukum :
- ‘Aiyniyah = dianjurkan dilakukan setiap individu
- Kifayah = dianjurkan dilakukan setiap individu tetapi bila ada yang telah melakukan maka yang lainnya dianggap sudah melaksanakan.
c] Haram yaitu firman Allah yang menuntut ditinggalkannya pekerjaan, dengan tuntunan yang jelas dan pasti, sama saja, baik yang mewajibkan kepastian tadi qath’iy (dalil yang dilakukan tanpa subhat, jika ditinggalkan dapat membatalkan suatu ibadah) atau dhanniy (dalil yang dilakukan dengan subhat, jika ditinggalkan tidak sampai membatalkan suatu ibadah)atau pekerjaan yang diancam hukuman. Contoh : bangkai atau khamr tidak boleh dimakan karena haram.
d] Makruh yaitu firman Allah yang melarang sesuatu perbuatan dengan larangan yang tidak tegas dengan melihat bentuk kalimatnya atau juga diesbutkan sebagai yang dituntut untuk tidak dilakukan tetapi tidak ada sanksi bila dilakukan.
e] Mubah yaitu perbuatan dimana syar’i membolehkan mukallaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan dan dikenal juga dengan istilah halal atau jaiz. Contohnya makan, minum, nikah, rekreasi, dan lain-lain.
f] Rukhshah = hukum-hukum yang diterapkan karena udzur (kesulitan) yang merupakan kekecualian dari hukum ashal yang kulliy, atau hukum-hukum yang ditetapkan karena ada alasan-alasan yang membolehkan kita keluar dari hukum yang ashal. Contohnya : mengucapkan perkataan kufur (yang diharamkan) karena diancam nyawa. Sedangkan ‘azimah adalah hukum-hukum yang bersifat umum dan berlaku sejak semula.
Disampaikan pada matakuliah Pengantar Ushul Fiqh STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh H. Saiful Akib, Lc. pada Semester Ganjil 2006/2007
It's my personal online notebook, tapi sepertinya isinya bisa dishare. Feel free to quote by mentioning the source "yang mau kutip jangan lupa sebutkan sumbernya ya" :) semoga bermanfaat..
Labels
- cognitive bias
- dalil ekonomi
- diskusi
- distribusi
- family psychology
- filsafat ekis
- finance for kids
- fiqh muamalah kontemporer
- ikigai
- konsumsi
- literasi
- makro islam
- man harta
- man investasi
- man resiko
- man strategi
- maqashid
- metolit
- motivasi
- muhammadiyah
- parenting
- penelitian
- personal finance
- personal finance theoretical frameworks
- seminar pasca
- tesis
- thejourney
- ushul fiqh
- Wakaf
Saturday, March 6, 2010
Manajemen Modal Kerja & Kebijakan Modal Kerja
1. Membiayai Modal Kerja Dengan Kewajiban Lancar
Keuntungan dari Kewajiban Lancar : Tingkat Pengembalian
Kewajiban lancar menyediakan sumber pembiayaan yang lebih fleksibel bagi perusahaan dibandingkan kewajiban jangka panjang atau ekuitas. Sumber ini bisa dipakai tepat saat perusahaan membutuhkan tambahan dana. Sebagai contoh, jika perusahaan memerlukan dana selama periode 3 bulan setiap tahunnya untuk membiayai tambahan kebutuhan persediaan yang sifatnya musiman, maka pinjaman berjangka 3 bulanan bisa menurunkan biaya pinjaman dalam jumlah yang cukup signifikan dibanding pinjaman jangka panjang ( bahkan jika suku bunga pinjaman jangka pendek menjadi lebih tinggi). Dalam situasi seperti ini, penggunaan hutang jangka panjang akan mengikat perusahaan selama setahun penuh, bukan hanya pada periode ketika dana dibutuhkan, yang paada akhirnya akan menambah jumlah bunga yang dibayar perusahaan. Hal ini membawa kita pada keuntungan kedua dari sumber pembiayaan jangka pendek, yaitu biaya bunga.
Secara umum, tingkat bunga dari utang jangka panjang pendek lebih rendah daripada utang jangka panjang.
Kerugian dari Kewajiban Lancar : Risiko
Penggunaan kewajiban lancar, atau utang jangka pendek, kebalikan dari utang jangka panjang, menghadapkan perusahaan pada risiko likuiditas karena dua alasan. Pertama, utang jangka pendek, karena sifatnya, harus lebih sering diperpanjang (roll over) atau dibayar, sehingga akan meningkatkan kemungkinan kondisi keuangan perusahaan justru semakin buruk hingga titik di mana dana yang diperlukan tidak tersedia.
Kerugian kedua dari utang jangka pendek adalah ketidakpastian biaya bunga dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, perusahaan yang mengambil utang dengan periode enam bulan setiap tahun untuk membiayai ekspansi asset lancar musimannya akan menghadapi tingkat bunga yang berbeda-beda setiap tahun. Tingkat bunga ini merefleksikan tingkat bunga pada saat itu dan persepsi pemilik dana tentang risiko perusahaan. Jika memakai utang jangka panjang dengan bunga tetap, biaya bunga selama periode kesepakatan pembiayaan akan diketahui.
2. Prinsip Hedging
Secara sederhana,prinsip hedging mencocokkan antara karakteristik sutu aset dalam menghasilkn uang (cash-flow-generating characteristic) dengan jangka waktu pengembalian dari sumber keuangan yang dipakai untuk membiayai asset tersebut.Misalnya, ekspansi persediaan musiman, menurut prinsip hedging,harus dibiayai dengan pinjaman atau utang jangka pendek juga. Logika dari prinsip ini sangatlah jelas. Dan hanya diperlukan untuk jangka waktu tertentu dan, jika masa itu sudah lewat, uang yang dipake untuk membayar pinjaman akan dihasilkan dari penjualan tambahan persediaan itu. Mencari dana tersebut dari pinjaman jangka panjang (lebih dari satu tahun) artinya perusahaan masih emiliki dana sampai sesudah tambahan persediaan itu habis terjual.Dalam kasus ini, perusahaan mengalami “kelebihan” ikuiditas, yang akan disimpan baik dalam bentuk kas atau diinvestasikan dalam surat berharga dengan tingkat pengembalian rendah sampai saat musim itu datang dan perusahaan membutuhkan dana lagi.Secara keseluruhan hal ini akan menurunkan profit perusahaan.
Perhatikan suatu contoh dimana perusahaan membeli system conveyor belt baru, yang diharapkan akan menghemat uang karena perusahaan bisa mengurangi dua tenaga kerjanya. Pembelian ini akan menghemat $ 14.000 pertahun,sementara biaya pemsangan conveyor belt seb esar $150.000 dan bisa dipakai sampai 20 tahun. Jika perusahaan memiliki pinjaman dengan periode 1tahun untuk membiayai pembelian ini, maka perusahaan tidak akan mampu membayar pinjaman dari $14.000 yang dihasilkan dari asset tersebut.Sesuai dengan prinsip hedging, perusahaan harus membiayai asetnya dengan sumber-sumber dana yang jangka waktunya hampir sama dengan jangka waktu asset tersebut menghasilkan uang.Dalam kasus ini pinjaman berjangka 15-20 tahun lebih cocok dipilih.
Aset Permanen Dan Aset Temporer
mudah ketikakita membedakan dua jenis asset,bukan asset lancar dan asset tetap sebagaimana yang berlaku secara tradisional,tetapi asset permanen dan temporer.Investasi permanent pada suatu asset adalah investasi yang akan dipertahankan dalm wktu lebih dari satu tahun.Perhatikan bhwa kita merujuk pada keinginan perusahaan untuk menyimpan asset tersebut bukan pada usia ekonomisnya. Misalnya, investasi pada set permanent adalah investasi pada saldo minimum dari asset lancar disamping investasi pad asset tetap.sementara itu asset temporer adalah bagian dari asset lancar yang akan dijual dalam periode berjalan.Jadi, sebagian dari asset lancar perusahaan adalah dalam bentuk asset permanent dan sebagian lgi adalah asset temporer.misalnya, penambahan persediaan yang sifatnya musiman adalah investasi temporer karena penambahan ini tidak akan dilakukan ketika hal itu dirasa tidak diperlukan lagi.
Sumber Pembiayaan Temporer,Ermanen, Dan Spontan
Karena total asset harus sama dengan jumlah pembiayaan permanent, temporer dan spontan, pendekatan hedging memberi dasar bagi manajer keuangan untuk menentukan sumber-sumber pendanaan.
Sekarang, apa yang membentuk sumber pembiayaan permanent, temporer dan spontan ? Sumber pembiayaan temporer terdiri dari kewajiban lancar. Utang jangka pendek meliputi pinjaman bank tanpa jaminan (unsecured bank loan), commercial paper dan pinjaman yang dijamin dengan piutang dagang dan persediaan. Sumber pembiayaan permanent termasuk pinjaman jangka menengah, utng jangnka panjang, saham preferen dan saham biasa.
Sumber pembiayaan spontan terdiri dari utang dagang serta utang-utang lain yang timbul operasi sehari-hari perusahaan. Sebagai contoh, ketika perusahaan membeli bahan baku untuk persediaan, pemasok menyediakan fasilitas utang dagang (trade credit) yang seringkali dibuat secara spontan atau sesuai dengan permintaan. Trade credit mulai di neraca perusahaan sebagai utang dagang, dan besarnya jumlah utang dagang bermacam-macam tergantung dari pembelian persediaan yang dilakukan. Pada akhirnya, pembelian persediaan berhubungan dengan antisipasi penjualan . Jadi bagian dari pembiayaan yang diperlukan perusahaan secara spontan muncul dalam bentuk trade credit.
Selain trade credit, gaji, utang gaji, bunga dan pajak yang diakui di muka (accured),juga menjadi sumber pembiayaan spontan. Kewajiban-kewajiban ini terjadi sepanjang periode sampai mereka terbayar.Misalnya, jika perusahaan mempunyai beban gaji $10.000 per minggu dan membayarnya secara bulanan,maka secara efektif pegawai menyediakan sumber pembiayaan spontan pada akhir minggu pertama,$20.000 pada minggu kedua, dan seterusnya.Karena beban-beban ini muncul dari operasi perusahaan,maka mereka juga disebut sumber pendanaan spontan.
Prinsip Hedging: Ilustrasi Grafik
Prinsip hedging bisa dinyatakan secara singkat:kebutuhan asset perusahaan yang tidak dibiayai oleh sumber spontan harus dibiayai sesuai dengan aturan sebagai berikut: investasi asset permanent dibiayai dengan sumber-sumber permanent,dan investasi temporer dibiayai dengan sumber-sumber temporer.
Prinsip hedging diperlihatkan pada gambar 18-2.Aset total dibagi menjadi dua kategori,yaitu investasi asset permanent dan temporer.Investasi permanent dibiayai dari penggunaan sumber permanent (utang jangka menengah dan jangka panjang, saham preferen dan saham biasa).Sebagai ilustrasi ,jumlah sumber pembiayaan spontan diasumsikan sama.Pada kenyataannya, tentu saja, sumber pemiayaan spontan berfluktuasi mengikuti pembelian dan pembayaran gaji,pajak,dan semua pembayaran yang diakui dimuka.Investasi temporer dibiayai dengan utang jangka pendek.
Secara singkat,perhatikan bahwa komposisi pembiayaan yang optimal melibatkan kombinasi dari penggunan sumber pembiayaan,yaitu jangka pendek dan jangka panjang.Perpaduan itu, sesuai dengan prinsip hedging,terletak pada sifat dari kebutuhan dana perusahaan- yaitu,apakah kebutuhan itu sifatnya permanent aatau temporer.
BERHUBUNGAN DENGAN PEMAHAMAN UMUM
Walaupun kewajiban lancar menyediakan pembiayaan untuk perode kurang dari satu tahun,nilai waktu dari uang masih tetp relevan dan harus dimasukkan dalam estimasi biaya pinjaman.Jadi, proses estimasi biaya kredit jangka pendek juga mempertimbangkan Prinsip 2: nilai Waktu Uang-uang yang diterima hari ini lebih berharga dari uang yang diterima dimasa depan. Sebagai tambahan,pada saat kita mengestimasi biaya kredit,kita akan fokus pada uang yang diterima dan dibayar. Jadi kita juga memakai Prinsip 3: Kas (bukan laba ) adalah raja.
3. Siklus Konversi Kas
Karena kemampuan manajemen modal kerja setiap perusahaan tidak sama,mak muncul kebutuhan untuk mengukur efektivitasnya.Metode yang cukup popular untuk mengevaluasiefektivitas perusahaan dalam mengelola modal kerjanya memakai pendekatan sebagai berikut: bahwa tujuan perusahaan meminimalkan modal kerja dengan syarat modal kerja itu harus cukup untuk membiayai kegiatan operasi perusahaan.
Meminimalkan modal kerja bisa di capai danganmempercepat penagihan (collection) kas dari penjualan, meningkatkan perputaran persediaan, dan mengurangi pembelanjaan dengn kas. Kita bisa mencakup semua hal di atas dengan memakai alat ukur yang disebut siklus konversi kas (cash convertion cycle).
Mengukur Efisiensi Modal Kerja
Siklus konversi kas (cash convertion cycle-CCC) adalah penjumlahan dari hari penjualan (days of sales) yang masih beredar (outstanding) dan hari persediaan dikurangi hari utang dagang yang outstanding:
Days of sales Days of sales Days of payables
CCC= Outstanding + In inventory - Outstanding
(DSO) (DSI) (DPO)
Kita menghitung Days of sales outstanding sbg berkut:
Days of sales outstanding (DSO) = Piutang Dagang / penjualan/365 (18-1)
Kembali ke bab 4 bahwa DSO juga bisa dianggap sbg rata-rata umur piutang perusahaan atau rata-rata periode penagihan.
Days of sales in inventory bisa dihitung sbg berikut :
Days of sales in inventory (DSI) = Persediaan / harga pokok penjualan/365 (18-2)
Perhatikan bahwa DSI juga bisa dianggap sbg rata-rata umur persediaan, yaitu rata-rata jumlah hari perusahaan menyimpan 1 dolar persediaan.
Days payables outstanding bisa dihitung sbg berikut:
Days of payable outstanding (DPO) = Utang dagang /Harga pokok penjualan/365
(18-3)
mengambil contoh Dell Computer Corporation. Pada tahun 1989 Dell adalah perusahaan yang sangat baru yang CCC-nya adalah 121,88 hari ( tabel 18-1). Pada tahun 1998, Dell telah menurunkan angka ini menjadi -18,2 hari.Bagaimana perusahaan bisa mengurangi CCC-nya menjadi di bawah 0? Jawabannya adalah melalui pengelolaan modal kerja yang agresif. Seperti bisa diLihat pada tabel 18-1 , Dell mencapai penurunan CCC yang fenomenal ini melalui manajemen persediaan yang efektif (DSI turun tajam dari 132,04 hari pada 1989 menjadi 9,13 hari pada 1989) dan pembayaran utang dagang yang lebih daraibaik (DPO naik dari 47,46 hari pada 1989 menjadi 62,13 hari pada 1998). Secara spesifik,Dell, penjual computer pribadi yang memakai system direct market, tidak tidak merakit computer sampai mereka menerima pesanan. Dell membeli utang supply dengan utang dagang. Metode bisnis ini menghasilkan investasi yng minimal pda persediaan. Dell secara nyata telah memperbaiki manajemen modal kerjanya dalam jangka waktu tahun 1989-1998, sebagaimana bisa dilihat digambar 18-3 di mana kita bisa melihat perbandingan antara Dell dgn Compaq dan apple. Perbedaan dramatis dari CCC mencerminkan perbedaan model bisnis (penjuaal langsung versus pemakaian saluran distribusi tradisional yang melibatkan penjual lanjutan, reseller, sepeti ComUSA, BestBuy, dan Computer City) dan efisiensi perusahaan dalam pengelolaan
4. Estimasi Biaya Kredit Jangka Pendek
Ada begitu banyak jenis sumber pembiayaan jangka pendek.Bagaimana menentukan mana yang harus dipilih? Faktor kuncinya adalah biaya kredit.
Rumus Biaya Kredit Berdasar Perkiraan
Prosedur untuk mengestimasi biaya kredit jangka pendek adalah sngat sederhana, yaitu berdasrkan persamaan penghitung bunga.
Bunga = pokok utang x tingkat bunga x jangka waktu ,
Diman bunag adalah jumlah dolar bung yang dibayar atas pokok utang yang dipinjam pada tingkat bunga untuk jumlah tahun tertentu (yang di tunjukan oleh jangka waktu) misalnya, pinjaman 6 bulan untuk $1.000 pada tingkat bunga 8% akan menghasilkan pembayaran bunga sebesar $40:
Bunga = $1.000 x 0,08 x ½ = $40
Kita menggunakan hubungan dasar ini untuk menghitung biaya darai sumber pembiayaan jangka pendek,atau yang di sebut tingkat persentase tahuna atau annual percentage rate (APR), dimana jumlah bunga, jumlah pokok, dan periode pembiayaan diketahui. Jadi, rumus bunga untuk adalah sbg berikut:
APR = bunga / pokok x jangka waktu
Atau (18-5)
APR = bunga/pokok x 1/jangka waktu
CONTOH
SKC Corporation berencana mengajukan pinjaman sebesar $1.000 untuk periode 90 hari. Pada saat jatuh tempo,perusahaan akan membayar pokok sebesar $1.000 ditambah bunga $30.suku bunga efektif per tahun dari pinjaman ini bisa diestimasi dengan persamaan APR,sbg berikut:
APR = $30/$1.000 x 1/90/360
= 0,3 x 360/90
= 0,12 atau 12 %
Jadi biaya tahunan efektif dri pnjaman itu adalah 12 %
Rumus Persentase Hasil Tahunan Atau Annual Percentage Yield (Apy)
Perhitungan APR sederhana yang tidak menghitung bunga majemuk. Untuk mengitung efek dari bunga majemuk, kita bisa memakai formula berikut:
APY = (1+ i/m)m -1 (18-5)
Di mana APY adalah persentase profit (yield) tahunan,i adalah suku bunga nominal pertahun (12% untuk contoh sebelumnya), dan m adalah jumlah periode yang dihitung(compound) dalam 1 tahun {m = 1/jangka waktu = 1/(90/360) = 4 untuk contoh diatas}.Jadi, tingkat bunga efektif dari contoh di atas,denagn mempertimbangkan compounding,adalah
APY = (1 + 0,12/4)4 -1 =0,126 atau 12,6%
Secara efektif compounding akan muncul pada kredit jangka pendek.Karena selisih APR dan APY relatif kecil,kita menggunakan versi yang lebih sederhana,yaitu APR untuk menghitung biaya kredit jangka pendek.
5. Sumber-Sumber Pinjaman Jangka Pendek
Ada banyak bentuk sumber keuaangan yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan.untuk pembahasan ini,kita perlu mengkategorikan sumber itu menjadi dua jenis, pinjaman tanpa jaminan (unsecured loans) dan pinjaman dengan jaminan (secured loans).Pinjaman tanpa jaminan (unsecured) meliputi semua jenis pinjaman yang jaminannya hanya keyakinan dari pemilik modal pada kemampuan pengutang untuk melkukan pembayaran saat jatuh tempo. Sumber utama dari pinjaman jenis ini termasuk gaji dan pajak yang diakui dimuka, hutng dagang, pinjaman bank tanpa jaminan, dan commercial paper. Pinjaman dengan jaminan (secured) mensyaratkan suatu aset spesifik sebagai jaminanjik pengutang mengalami gagal bayar,baik pokok maupun bunganya.
Sumber-Sumber Pinjaman Tanpa Jaminan: Utang Gaji Dan Pajak (Accrued)
Karena perusahaan biasanya membayar gaji pegawainya secara periode(mingguan, dua mingguan, bulanan), maka perusahaan mengakui adanya utang gaji,yang artinya pinjaman dari pegawai. Misalnya jik beban gaji dari Appleton Manufacturing Company adalah $450.000 per minggu dan ia membayarnya bulanan,maka pada akhir bulan perusahaan berutang sebesar $1,8 juta untuk jasa yang sudah diterima sepanjang bulan tsb. Artinya para pegawai membiayai kerja mereka sendiri dengan menunggu pembayaran sampai akhir bulan
Mirip dengan contoh diatas,biasanya perusahaan membayar pajak pendapatan setiap kuartal untuk perkiraan utang pajak kuartalnya. Artiny perusahaan menggunakan uang yang merupakan utang pajak atas laba kuartalan sampai akhir dari kuartal tsb.Jdi perusahaan membayar pajak penjualan pajak pendapatan atas jasa (withholding) pada pegawainya dengan basis deffered.Semakin lama perusahaan menahan pembayaran pajaknya semakin besar dana yang mereka peroleh.
Perhatikan bahwa sumber-sumber ini akan naik turun secara spontan mengikuti tingkat penjulan. Artinya ,jika penjual maka biaya gaji, pajak penjualan , dan pajak penpatan juga meningkat.Akibatnya, biaya-biaya yang diakui dimuka ini menyediakan sumber pembiayaan spontan bagi perusahaan.
Sumber Pinjman Tanpa Jaminan
Trade credit adalah salah satu sumber pembiayaan jangka pendek yang paling fleksibel bagi perusahaan. Kita telah mengetahui sebelumnya bahwa trade credit adalhsumber utama dari pembiayaan spontan.Artinya, trade credit muncul secara spontan ketika perusahaan melakukan pembelian. Untuk megatur credit itu, perusahaan hanya perlu melakukan pemesanan. Pemasok akan memeriksa status kredit perusahaan, dan jika di anggap bagus maka pemasok akan mengirim barang.Perusahaan akan membayar barang sesuai dengan jangka waktu kredit yang ditetapkan pemasok.
Jangka waktu (term)kredit dan diskon kas sering terjadi term yang ditawarkan perusahaan juga memasukkandiskon kas jika pembayaran dilakukan lebih awal.Misalnya pemasok memberikankredit dengan term 2/10, net 30; artinya pemasok menawarkandiskon sebesar 2% jika pembayaran dilakukan dalam 19 hari,jika tidak maka harus dibayar penuh dan akan jatuh tempo dalam waktu 30 hari. Biaya efektif dari melewatkan diskon bisa jadi cukup besar. Jika tagihan sebesar $1,maka biaya efektif dari melewatkan diskon bisa dihitung dg rumus APR sbg berikut :
APR = $0,02 /$0,98 x 1/ 20/360
= 0,0376 atau 36,73 %
Perhatikan bahwa diskon 2% adalah tingkat bunga dari menunda pembayaran selama 20 hari berikutnya. Perhatikan juga bahwa jumlah pokok utang adalah $0,98.jumlah ini adalah jumlah pokok dalam periode kredit 10% Biaya efektif dari melewatkan diskon 2% adalah cukup mahal: 36,73%.lebih jauh,jika periode kredit sudh lewat,maka tidak ada alasan untuk membayar sebelum tanggaljatuh tempo.Tabel 18-2 menunjukan biaya tahuanan efektif dari berbagai lternatif term kredit.Perhatikan bahwa biaya kredit bermacm-macam tergantungdari besarnya diskon yang ditawarkan dan jangka waktu antara akhir periode diskon dan tanggal jatuh tempo
Batas Kredit Tarif efektif
2/10,net 60 14,69%
2/10,net 90 9,18
3/20,net 60 27,84
6/10,net 90 28,72
Menunda (streching) trade credit. Beberapa perusahaan yang akan memakai kredit ini biasanya melakukan apa yang disebut menunda (stretching) akun-akun dagang. Praktik ini pada dasarnya adalah menunda pembayaran sampai melewati jangka waktu periode kredit. Sebagai contoh, perusahaan membeli material dengan kredit yng term-nya 3/10, net60; tapi, jika perusahaany kekurangan kas, perusahaan mungkin menunda pembayaran sampai hari ke 80. Pelanggaran yang terus berlanjut pada term kredit bisa berakibat hilangnya kredit. Tetapi, ini terjadi dalam periode singkat dan frekuensinya kecil,penundaan in bisa menjadi sumber kredit jangka pendek darurat bagi perusahaan.
Keuntungan trade credit Sebagai sumber pembiayaan jangka pendek, trade credit punya beberapa kelebihan. Pertama trade credit bisa diperoleh sebagai bagian dari operasi normal perusahaan. Kedua, perusahaan tidak memerlukan perjanjian formal jika ingin memperpanjang/menunda pembayaran kredit. Lebih jauh, jumlah kredit yang diperpanjang tergantug dai kebutuhan perusahaan; maka penundaan ini dianggap sebagai sumber pembiayaan spontan.
Sumber Sumber Pinjaman Tanpa Jaminan: Kredit Bank
Bank komersial menyediakan sumber kredit tanpa jaminan dalam dua bentuk dasar: line of credit dan pinjaman transaksi(notes payable). Jatuh tempo dari kedua kredit itu biasanya 1 tahun atau kurang, dengan tingkat suku bunga tergantung dari kelayakan kredit (creditworthy) dari perusahaan dan tingkat suku bunga ekonomi secara keseluruhan.
Line of Credit Perjanjian line of credit adalah perjanjian pinjaman antara bank dan peminjam dimana bank akan menyediakan sejumlah dana maksimum selama periode tertentu. Pinjama yang actual adalah tergantung pada kebijakan perusahaan dan bank biasanya mensyaratkan balance nol pada periode tertentu, misalnya satu bulan per tahun. Syarat ini dirancang untuk meyakinkan bahwa peminjam memakai kredit ini untuk membiayai modal kerja dan bukan untuk aset permanent seperti mesin-mesin pabrik. Revolving credit atau revolving adalah jenis kredit khusus dimana perjanjian bisa diperpanjang menjadi 1-5 tahun.
Batas kredit Line of credit biasanya tidak memakai tingkat suku bunga tetap; biasanya bank menyatakan bahwa kredit akan diperpanjang pada ½ persen di atas prime rate atau beberapa angka di atas prime rate bank. Lebih jauh, perjanjian biasanya tidak menyebutkan secara langsung penggunaan yang spesifik atas dana itu, misalnya untuk tujuan modal kerja.
Line of credit biasanya mensyaratkan peminjam untuk memiliki dana dalam jumlah tertentu di bank tersebut sepanjang periode kredit, atau yang disebut simpanan minimal (compensating balance). Jumlah ini (yang biasanya dinyatakan dalam jumlah persentase dari line of credit atau jumlah pinjaman) meningkatkan biaya efektif dari kredit tersebut, kecuali kalau jumlah deposit tersebut memang sama atau lebh besar daripada dana yang biasanya disimpan perusahaan tersebut di bank.
Contoh
M&M Beverage Company mempunyai perjanjian line of credit sebesar $300.000 yang mensyaratkan simpanan minimal (compensating balance) sebesar 10% dari jumlah pinjaman. Suku bunga kredit adalah 12% peer tahun, sebesar $200.000 dipinjam untuk periode 6 bulan dan saat ini perusahaan tidak memiliki dana simpanan di bank tersebut. Biaya dari pinjaman, termasuk beban bunga dan opportunity cost dari mempertahankan simpanan minimal adalah 10% dari simpanan minimal. Untuk mengakomodasi opportunity cost ini, assumsikan bahwa tambahan dana tersebut harus diperoleh dari pinjaman lain dan untuk kemudian disimpan di rekening perusahaan. Jadi, jumlah pinjaman actual (B) akan lebih besar daripada $200.000. Pada kenyataanya, jumlah $200.000 hanya memenuhi 90% dari total pinjaman karena harus ada simpanan minimal sebesar 10%. Jadi jumlah pinjaman actual adalah 0,98(B) = $200.000, maka (B) adalah $222.222,22. Jadi bunga harus dibayar atas pinjaman $222.222,22 ($222.222,22 x 0,12 x ½ = $13.333,32) sementara dana yang tersedia untuk perusahaan adalah $200.000. Biaya efektif tahunan dari kreditnya adalah sebagai berikut :
APR = $13.333,32 x 1 = 13,33%
$200.000 180/360
Dalam contoh M&M Beverage Company, pinjaman ini mengharuskan pembayaran atas pokok ($222.222,22) dan bunga ($13.333,32) di akhir periode. Biasanya pinjaman bank dibuat dengan basis diskon (discount basis). Artinya, bunga pinjaman akan dikurangi dari pinjaman sebelum dana itu ditransfer ke peminjam. Jika ingin menghitung bunga yang didiskon maka kita harus mengurangi pokok ($200.000) dengan bunga selama 6 bulan ($13.333,32). Suku bunga efektif dari pinjaman itu akan menjadi sebagai berikut ;
APR = $13.333,32 x 1 = 0,1429 atau 14,29%
$200.000-$13.333,32 180/360
Efek dari mendiskon bunga akan meningkatkan biaya pinjaman dari 13,33% menjadi 14,29%. Hasil ini berasal dari keadaan dimana perusahaan membayar bunga atas jumlah yang sama ($222.222,22); tapi, kali ini yang diperoleh perusahaan berkurang $13.333,32 atau $200.000 - $13.333,32 = $186.666,68
Jika M&M memerlukan $200.000 secara utuh, maka ia perlu meminjam lebih besar daripada $222.222,22 untuk menutup simpanan minimal dan bunga yang didiskon. Maka jumlah yang harus dipinjam adalah sebagai berikut :
B – 0,10B – (0,12 x ½ )B = $200.000
0,84B = $200.000
B = $200.000 = $238.095
0,84
dan bunga = 0,12 x $238.095 x ½ = $14.285,7
Biaya kredit tetap sama yaitu 14,29%, sebagai berikut :
APR = $14.285,70 x 1 = 0,1429 atau 14,29%
$238.095-$23.810-$14.285,70 180/360
Pinjaman Transaksi
Bentuk kredit jaminan yang lain yang disediakan oleh bank adalah transaction loan. Di sini pinjaman ini dibuat untuk tujuan yang spesifik. Tipe ini adalah pinjaman yang paling banyak dipakai dan diperoleh dengan menandatangani surat kesanggupan (promissory note).
Transaction loan tanpa jaminan memiliki kesamaan dengan line of credit dalah hal biaya, jangka waktu jatuh tempo, dan syarat simpanan minimal. Dalm dua hal tersebut, bank komersial biasanyameminta peminjam untuk membersihkan (clean up) pinjaman jangka pendeknya dalam periode 30-45 hari selama tahun tersebut. Artinya, secara sederhana, bahwa peminjam harus bebas dari segala pinjaman bank untuk jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa peminjam tidak memakai pinjaman jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Sumber sumber Pinjaman Tanpa Jaminan: Surat Berharga
Hanya perusahaan besar dan kelayakan kreditnya paling bagus yang bisa menggunakan surat berharga (commercial paper), yaitu kesanggupan untuk membayar jangka pendek yang dijual di pasar sekuritas utang jangka pendek.
Jangka waktu sumber kredit ini biasanya 6 bulan atau kurang, walaupun beberapa dijual dengan jangka waktu 270 hari. Suku bunga surat berharga biasanya lebih rendah (0,5% sampai 1%) daripada prime rate bank komersial. Biasanya suku bunga juga didiskon, walaupun surat berharga dengan suku bunga tetap (interest-bearing) juga tersedia.
Surat berharga baru bisa dijual baik secara langsung (dijual oleh perusahaan langsung kepada public) atau lewat pialang (dealer). Penjualan lewat pialang ini memerlukan dealer, yang menjualkan surat itu untuk perusahaan penjual. Banyak perusahaan keuangan besar, seperti General Motor Acceptance Corporation, menjual surat berharganya secara langsung. Volume penjualan langsung biasanya lebih besar daripada penjualan lewat pialang dengan perbandingan 4:1. Penjualan melalui dealer biasanya dipakai perusahaan industrial yang jarang menjual surat berharganya, atau karena ukuran perusahaan itu kecil, memiliki kesulitan jika menjual langsung.
Beberapa keuntungan dari menjual surat berharga :
1. Tingkat suku bunga. Suku bunga surat berharga biasanya lebih rendah daripada bunga bank atau sumber pembiayaan jangka pendek lain.
2. Syarat simpanan minimal (compensating balance). Tidak ada simpanan minimal yang diperlukan untuk surat berharga. Tetapi perusahaan biasanya merasa perlu memiliki perjanjian lines of credit untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendek jika surat berharga tidak terjual atau perusahaan tidak mampu membayar surat berharga itu saat jatuh tempo.
3. Jumlah kredit. Surat berharg memungkinkan perusahaan bisa memenuhi berbagai jenis kebutuhan pembiayaan jangka pendeknya dengan hanya memakai satu sumber. Karena bank biasanya terikat dengan peraturan-peraturan tertentu dalam memberi kredit, maka jika perusahaan mengeluarkan surat berharga ia tidak berhubungan dengan banyak pihak.
4. Prestise. Karena biasanya perusahaan yang bisa mempunyai akses ke pasar surat uang adalah perusahaan yang tingkat kelayakan kreditnya bagus, maka memakai surat utang juga berarti menunjukkan status kredit perusahaan.
Memakai surat berharga untuk pembiayaan jangka pendek juga melibatkan risiko. Artinya, pasar surat berharga adalah sangat impersional, dan mengabaikan fleksibilitas pembayaran utang, bahkan untuk perusahaan yang status kreditnya sangat baik. Jika perusahaan memakai kredit bank, maka perusahaan memiliki orang yang bisa membantu perusahaan jika suatu saat mengalami kesulitan pembayaran. Fleksibilitas ini sama sekali tidak ada jika perusahaan memakai surat berharga.
Biaya dari surat berharga bisa diperkirakan dengan menggunakan rumus APR. Yang penting untuk diingat adalah suku bunga surat berharga biasanya didiskon dan biasanya ada fee yang dibebankan jika perusahaan memakai dealer. Bahkan jika tidak memakai dealer, perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk mempersiapkan dan menjual surat berharga tersebut, dan biaya ini harus dimasukkan dalam menghitung biaya kredit.
Contoh
EPG Mfg. Company menggunakan secara teratur surat berharga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendeknya. Perusahaan berencana untuk menjual surat berharga senilai $100 juta dengan jangka waktu 270 hari dan perusahaan berharap untuk kmembayar dengan bunga yang didiskon sebesar 12% per tahun ($9.000.000). Sebagai tambahan, EPG memperhitungkan biaya dealer dan biaya-biaya lain sebesar $100.000. Maka biaya efektif dari kredit ini adalah sebagai berikut :
APR = $9.000.000+$100.000 x 1 = 0,1335 atau 13,35%
$100.000.000-$100.000-$9.000.000 270/360
Di mana biaya bunga dihitung sebagai $100.000.000 x 0,12 x (270/360) atau $9.000.000 ditambah $100.000 fee penempatan dealer. Dengan demikian, biaya kredit efektif EPG adalah 13,15 persen.
Sumber-sumber dengan jaminan: Pinjaman Piutang
Sumber-sumber aman dari kredit jangka pendek dengan jaminan memiliki aset tertentu milik perusahaan yang diperjanjikan (pledged) sebagai jaminan untuk mengamankan pinjaman. Dalam hal terjadi kegagalan atas perjanjian pinjaman, pemberi pinjaman memiliki klaim pertama terhadap aset yang dijanjikan disamping klaim mereka sebagai kreditor pada umumnya terhadap perusahaan. Oleh karenanya, perjanjian kredit yang aman menawarkan margin yang aman bagi pemberi pinjaman.
Pada umumnya, piutang perusahaan adalah salah satu dari aset yang paling likuid. Untuk alasan inilah, piutang dipertimbangkan oleh banyak pemberi pinjaman untuk menjadi jaminan utama untuk sebuah pinjaman yang aman. Dua prosedur dasar dapat dipergunakan dalam mengatur pembiayaan berdasarkan piutang : pledging dan factoring.
Daftar Pustaka
Keown, dkk, Manajemen Keuangan : Prinsip-prinsip dan Aplikasi : Jilid 2. Jakarta ;
PT Indeks, 2004.
Disampaikan pada matakuliah Manajemen Keuangan STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh Drs. H. MI. Supriadi Suwito, MM. pada Semester Ganjil 2007/2008
Keuntungan dari Kewajiban Lancar : Tingkat Pengembalian
Kewajiban lancar menyediakan sumber pembiayaan yang lebih fleksibel bagi perusahaan dibandingkan kewajiban jangka panjang atau ekuitas. Sumber ini bisa dipakai tepat saat perusahaan membutuhkan tambahan dana. Sebagai contoh, jika perusahaan memerlukan dana selama periode 3 bulan setiap tahunnya untuk membiayai tambahan kebutuhan persediaan yang sifatnya musiman, maka pinjaman berjangka 3 bulanan bisa menurunkan biaya pinjaman dalam jumlah yang cukup signifikan dibanding pinjaman jangka panjang ( bahkan jika suku bunga pinjaman jangka pendek menjadi lebih tinggi). Dalam situasi seperti ini, penggunaan hutang jangka panjang akan mengikat perusahaan selama setahun penuh, bukan hanya pada periode ketika dana dibutuhkan, yang paada akhirnya akan menambah jumlah bunga yang dibayar perusahaan. Hal ini membawa kita pada keuntungan kedua dari sumber pembiayaan jangka pendek, yaitu biaya bunga.
Secara umum, tingkat bunga dari utang jangka panjang pendek lebih rendah daripada utang jangka panjang.
Kerugian dari Kewajiban Lancar : Risiko
Penggunaan kewajiban lancar, atau utang jangka pendek, kebalikan dari utang jangka panjang, menghadapkan perusahaan pada risiko likuiditas karena dua alasan. Pertama, utang jangka pendek, karena sifatnya, harus lebih sering diperpanjang (roll over) atau dibayar, sehingga akan meningkatkan kemungkinan kondisi keuangan perusahaan justru semakin buruk hingga titik di mana dana yang diperlukan tidak tersedia.
Kerugian kedua dari utang jangka pendek adalah ketidakpastian biaya bunga dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, perusahaan yang mengambil utang dengan periode enam bulan setiap tahun untuk membiayai ekspansi asset lancar musimannya akan menghadapi tingkat bunga yang berbeda-beda setiap tahun. Tingkat bunga ini merefleksikan tingkat bunga pada saat itu dan persepsi pemilik dana tentang risiko perusahaan. Jika memakai utang jangka panjang dengan bunga tetap, biaya bunga selama periode kesepakatan pembiayaan akan diketahui.
2. Prinsip Hedging
Secara sederhana,prinsip hedging mencocokkan antara karakteristik sutu aset dalam menghasilkn uang (cash-flow-generating characteristic) dengan jangka waktu pengembalian dari sumber keuangan yang dipakai untuk membiayai asset tersebut.Misalnya, ekspansi persediaan musiman, menurut prinsip hedging,harus dibiayai dengan pinjaman atau utang jangka pendek juga. Logika dari prinsip ini sangatlah jelas. Dan hanya diperlukan untuk jangka waktu tertentu dan, jika masa itu sudah lewat, uang yang dipake untuk membayar pinjaman akan dihasilkan dari penjualan tambahan persediaan itu. Mencari dana tersebut dari pinjaman jangka panjang (lebih dari satu tahun) artinya perusahaan masih emiliki dana sampai sesudah tambahan persediaan itu habis terjual.Dalam kasus ini, perusahaan mengalami “kelebihan” ikuiditas, yang akan disimpan baik dalam bentuk kas atau diinvestasikan dalam surat berharga dengan tingkat pengembalian rendah sampai saat musim itu datang dan perusahaan membutuhkan dana lagi.Secara keseluruhan hal ini akan menurunkan profit perusahaan.
Perhatikan suatu contoh dimana perusahaan membeli system conveyor belt baru, yang diharapkan akan menghemat uang karena perusahaan bisa mengurangi dua tenaga kerjanya. Pembelian ini akan menghemat $ 14.000 pertahun,sementara biaya pemsangan conveyor belt seb esar $150.000 dan bisa dipakai sampai 20 tahun. Jika perusahaan memiliki pinjaman dengan periode 1tahun untuk membiayai pembelian ini, maka perusahaan tidak akan mampu membayar pinjaman dari $14.000 yang dihasilkan dari asset tersebut.Sesuai dengan prinsip hedging, perusahaan harus membiayai asetnya dengan sumber-sumber dana yang jangka waktunya hampir sama dengan jangka waktu asset tersebut menghasilkan uang.Dalam kasus ini pinjaman berjangka 15-20 tahun lebih cocok dipilih.
Aset Permanen Dan Aset Temporer
mudah ketikakita membedakan dua jenis asset,bukan asset lancar dan asset tetap sebagaimana yang berlaku secara tradisional,tetapi asset permanen dan temporer.Investasi permanent pada suatu asset adalah investasi yang akan dipertahankan dalm wktu lebih dari satu tahun.Perhatikan bhwa kita merujuk pada keinginan perusahaan untuk menyimpan asset tersebut bukan pada usia ekonomisnya. Misalnya, investasi pada set permanent adalah investasi pada saldo minimum dari asset lancar disamping investasi pad asset tetap.sementara itu asset temporer adalah bagian dari asset lancar yang akan dijual dalam periode berjalan.Jadi, sebagian dari asset lancar perusahaan adalah dalam bentuk asset permanent dan sebagian lgi adalah asset temporer.misalnya, penambahan persediaan yang sifatnya musiman adalah investasi temporer karena penambahan ini tidak akan dilakukan ketika hal itu dirasa tidak diperlukan lagi.
Sumber Pembiayaan Temporer,Ermanen, Dan Spontan
Karena total asset harus sama dengan jumlah pembiayaan permanent, temporer dan spontan, pendekatan hedging memberi dasar bagi manajer keuangan untuk menentukan sumber-sumber pendanaan.
Sekarang, apa yang membentuk sumber pembiayaan permanent, temporer dan spontan ? Sumber pembiayaan temporer terdiri dari kewajiban lancar. Utang jangka pendek meliputi pinjaman bank tanpa jaminan (unsecured bank loan), commercial paper dan pinjaman yang dijamin dengan piutang dagang dan persediaan. Sumber pembiayaan permanent termasuk pinjaman jangka menengah, utng jangnka panjang, saham preferen dan saham biasa.
Sumber pembiayaan spontan terdiri dari utang dagang serta utang-utang lain yang timbul operasi sehari-hari perusahaan. Sebagai contoh, ketika perusahaan membeli bahan baku untuk persediaan, pemasok menyediakan fasilitas utang dagang (trade credit) yang seringkali dibuat secara spontan atau sesuai dengan permintaan. Trade credit mulai di neraca perusahaan sebagai utang dagang, dan besarnya jumlah utang dagang bermacam-macam tergantung dari pembelian persediaan yang dilakukan. Pada akhirnya, pembelian persediaan berhubungan dengan antisipasi penjualan . Jadi bagian dari pembiayaan yang diperlukan perusahaan secara spontan muncul dalam bentuk trade credit.
Selain trade credit, gaji, utang gaji, bunga dan pajak yang diakui di muka (accured),juga menjadi sumber pembiayaan spontan. Kewajiban-kewajiban ini terjadi sepanjang periode sampai mereka terbayar.Misalnya, jika perusahaan mempunyai beban gaji $10.000 per minggu dan membayarnya secara bulanan,maka secara efektif pegawai menyediakan sumber pembiayaan spontan pada akhir minggu pertama,$20.000 pada minggu kedua, dan seterusnya.Karena beban-beban ini muncul dari operasi perusahaan,maka mereka juga disebut sumber pendanaan spontan.
Prinsip Hedging: Ilustrasi Grafik
Prinsip hedging bisa dinyatakan secara singkat:kebutuhan asset perusahaan yang tidak dibiayai oleh sumber spontan harus dibiayai sesuai dengan aturan sebagai berikut: investasi asset permanent dibiayai dengan sumber-sumber permanent,dan investasi temporer dibiayai dengan sumber-sumber temporer.
Prinsip hedging diperlihatkan pada gambar 18-2.Aset total dibagi menjadi dua kategori,yaitu investasi asset permanent dan temporer.Investasi permanent dibiayai dari penggunaan sumber permanent (utang jangka menengah dan jangka panjang, saham preferen dan saham biasa).Sebagai ilustrasi ,jumlah sumber pembiayaan spontan diasumsikan sama.Pada kenyataannya, tentu saja, sumber pemiayaan spontan berfluktuasi mengikuti pembelian dan pembayaran gaji,pajak,dan semua pembayaran yang diakui dimuka.Investasi temporer dibiayai dengan utang jangka pendek.
Secara singkat,perhatikan bahwa komposisi pembiayaan yang optimal melibatkan kombinasi dari penggunan sumber pembiayaan,yaitu jangka pendek dan jangka panjang.Perpaduan itu, sesuai dengan prinsip hedging,terletak pada sifat dari kebutuhan dana perusahaan- yaitu,apakah kebutuhan itu sifatnya permanent aatau temporer.
BERHUBUNGAN DENGAN PEMAHAMAN UMUM
Walaupun kewajiban lancar menyediakan pembiayaan untuk perode kurang dari satu tahun,nilai waktu dari uang masih tetp relevan dan harus dimasukkan dalam estimasi biaya pinjaman.Jadi, proses estimasi biaya kredit jangka pendek juga mempertimbangkan Prinsip 2: nilai Waktu Uang-uang yang diterima hari ini lebih berharga dari uang yang diterima dimasa depan. Sebagai tambahan,pada saat kita mengestimasi biaya kredit,kita akan fokus pada uang yang diterima dan dibayar. Jadi kita juga memakai Prinsip 3: Kas (bukan laba ) adalah raja.
3. Siklus Konversi Kas
Karena kemampuan manajemen modal kerja setiap perusahaan tidak sama,mak muncul kebutuhan untuk mengukur efektivitasnya.Metode yang cukup popular untuk mengevaluasiefektivitas perusahaan dalam mengelola modal kerjanya memakai pendekatan sebagai berikut: bahwa tujuan perusahaan meminimalkan modal kerja dengan syarat modal kerja itu harus cukup untuk membiayai kegiatan operasi perusahaan.
Meminimalkan modal kerja bisa di capai danganmempercepat penagihan (collection) kas dari penjualan, meningkatkan perputaran persediaan, dan mengurangi pembelanjaan dengn kas. Kita bisa mencakup semua hal di atas dengan memakai alat ukur yang disebut siklus konversi kas (cash convertion cycle).
Mengukur Efisiensi Modal Kerja
Siklus konversi kas (cash convertion cycle-CCC) adalah penjumlahan dari hari penjualan (days of sales) yang masih beredar (outstanding) dan hari persediaan dikurangi hari utang dagang yang outstanding:
Days of sales Days of sales Days of payables
CCC= Outstanding + In inventory - Outstanding
(DSO) (DSI) (DPO)
Kita menghitung Days of sales outstanding sbg berkut:
Days of sales outstanding (DSO) = Piutang Dagang / penjualan/365 (18-1)
Kembali ke bab 4 bahwa DSO juga bisa dianggap sbg rata-rata umur piutang perusahaan atau rata-rata periode penagihan.
Days of sales in inventory bisa dihitung sbg berikut :
Days of sales in inventory (DSI) = Persediaan / harga pokok penjualan/365 (18-2)
Perhatikan bahwa DSI juga bisa dianggap sbg rata-rata umur persediaan, yaitu rata-rata jumlah hari perusahaan menyimpan 1 dolar persediaan.
Days payables outstanding bisa dihitung sbg berikut:
Days of payable outstanding (DPO) = Utang dagang /Harga pokok penjualan/365
(18-3)
mengambil contoh Dell Computer Corporation. Pada tahun 1989 Dell adalah perusahaan yang sangat baru yang CCC-nya adalah 121,88 hari ( tabel 18-1). Pada tahun 1998, Dell telah menurunkan angka ini menjadi -18,2 hari.Bagaimana perusahaan bisa mengurangi CCC-nya menjadi di bawah 0? Jawabannya adalah melalui pengelolaan modal kerja yang agresif. Seperti bisa diLihat pada tabel 18-1 , Dell mencapai penurunan CCC yang fenomenal ini melalui manajemen persediaan yang efektif (DSI turun tajam dari 132,04 hari pada 1989 menjadi 9,13 hari pada 1989) dan pembayaran utang dagang yang lebih daraibaik (DPO naik dari 47,46 hari pada 1989 menjadi 62,13 hari pada 1998). Secara spesifik,Dell, penjual computer pribadi yang memakai system direct market, tidak tidak merakit computer sampai mereka menerima pesanan. Dell membeli utang supply dengan utang dagang. Metode bisnis ini menghasilkan investasi yng minimal pda persediaan. Dell secara nyata telah memperbaiki manajemen modal kerjanya dalam jangka waktu tahun 1989-1998, sebagaimana bisa dilihat digambar 18-3 di mana kita bisa melihat perbandingan antara Dell dgn Compaq dan apple. Perbedaan dramatis dari CCC mencerminkan perbedaan model bisnis (penjuaal langsung versus pemakaian saluran distribusi tradisional yang melibatkan penjual lanjutan, reseller, sepeti ComUSA, BestBuy, dan Computer City) dan efisiensi perusahaan dalam pengelolaan
4. Estimasi Biaya Kredit Jangka Pendek
Ada begitu banyak jenis sumber pembiayaan jangka pendek.Bagaimana menentukan mana yang harus dipilih? Faktor kuncinya adalah biaya kredit.
Rumus Biaya Kredit Berdasar Perkiraan
Prosedur untuk mengestimasi biaya kredit jangka pendek adalah sngat sederhana, yaitu berdasrkan persamaan penghitung bunga.
Bunga = pokok utang x tingkat bunga x jangka waktu ,
Diman bunag adalah jumlah dolar bung yang dibayar atas pokok utang yang dipinjam pada tingkat bunga untuk jumlah tahun tertentu (yang di tunjukan oleh jangka waktu) misalnya, pinjaman 6 bulan untuk $1.000 pada tingkat bunga 8% akan menghasilkan pembayaran bunga sebesar $40:
Bunga = $1.000 x 0,08 x ½ = $40
Kita menggunakan hubungan dasar ini untuk menghitung biaya darai sumber pembiayaan jangka pendek,atau yang di sebut tingkat persentase tahuna atau annual percentage rate (APR), dimana jumlah bunga, jumlah pokok, dan periode pembiayaan diketahui. Jadi, rumus bunga untuk adalah sbg berikut:
APR = bunga / pokok x jangka waktu
Atau (18-5)
APR = bunga/pokok x 1/jangka waktu
CONTOH
SKC Corporation berencana mengajukan pinjaman sebesar $1.000 untuk periode 90 hari. Pada saat jatuh tempo,perusahaan akan membayar pokok sebesar $1.000 ditambah bunga $30.suku bunga efektif per tahun dari pinjaman ini bisa diestimasi dengan persamaan APR,sbg berikut:
APR = $30/$1.000 x 1/90/360
= 0,3 x 360/90
= 0,12 atau 12 %
Jadi biaya tahunan efektif dri pnjaman itu adalah 12 %
Rumus Persentase Hasil Tahunan Atau Annual Percentage Yield (Apy)
Perhitungan APR sederhana yang tidak menghitung bunga majemuk. Untuk mengitung efek dari bunga majemuk, kita bisa memakai formula berikut:
APY = (1+ i/m)m -1 (18-5)
Di mana APY adalah persentase profit (yield) tahunan,i adalah suku bunga nominal pertahun (12% untuk contoh sebelumnya), dan m adalah jumlah periode yang dihitung(compound) dalam 1 tahun {m = 1/jangka waktu = 1/(90/360) = 4 untuk contoh diatas}.Jadi, tingkat bunga efektif dari contoh di atas,denagn mempertimbangkan compounding,adalah
APY = (1 + 0,12/4)4 -1 =0,126 atau 12,6%
Secara efektif compounding akan muncul pada kredit jangka pendek.Karena selisih APR dan APY relatif kecil,kita menggunakan versi yang lebih sederhana,yaitu APR untuk menghitung biaya kredit jangka pendek.
5. Sumber-Sumber Pinjaman Jangka Pendek
Ada banyak bentuk sumber keuaangan yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan.untuk pembahasan ini,kita perlu mengkategorikan sumber itu menjadi dua jenis, pinjaman tanpa jaminan (unsecured loans) dan pinjaman dengan jaminan (secured loans).Pinjaman tanpa jaminan (unsecured) meliputi semua jenis pinjaman yang jaminannya hanya keyakinan dari pemilik modal pada kemampuan pengutang untuk melkukan pembayaran saat jatuh tempo. Sumber utama dari pinjaman jenis ini termasuk gaji dan pajak yang diakui dimuka, hutng dagang, pinjaman bank tanpa jaminan, dan commercial paper. Pinjaman dengan jaminan (secured) mensyaratkan suatu aset spesifik sebagai jaminanjik pengutang mengalami gagal bayar,baik pokok maupun bunganya.
Sumber-Sumber Pinjaman Tanpa Jaminan: Utang Gaji Dan Pajak (Accrued)
Karena perusahaan biasanya membayar gaji pegawainya secara periode(mingguan, dua mingguan, bulanan), maka perusahaan mengakui adanya utang gaji,yang artinya pinjaman dari pegawai. Misalnya jik beban gaji dari Appleton Manufacturing Company adalah $450.000 per minggu dan ia membayarnya bulanan,maka pada akhir bulan perusahaan berutang sebesar $1,8 juta untuk jasa yang sudah diterima sepanjang bulan tsb. Artinya para pegawai membiayai kerja mereka sendiri dengan menunggu pembayaran sampai akhir bulan
Mirip dengan contoh diatas,biasanya perusahaan membayar pajak pendapatan setiap kuartal untuk perkiraan utang pajak kuartalnya. Artiny perusahaan menggunakan uang yang merupakan utang pajak atas laba kuartalan sampai akhir dari kuartal tsb.Jdi perusahaan membayar pajak penjualan pajak pendapatan atas jasa (withholding) pada pegawainya dengan basis deffered.Semakin lama perusahaan menahan pembayaran pajaknya semakin besar dana yang mereka peroleh.
Perhatikan bahwa sumber-sumber ini akan naik turun secara spontan mengikuti tingkat penjulan. Artinya ,jika penjual maka biaya gaji, pajak penjualan , dan pajak penpatan juga meningkat.Akibatnya, biaya-biaya yang diakui dimuka ini menyediakan sumber pembiayaan spontan bagi perusahaan.
Sumber Pinjman Tanpa Jaminan
Trade credit adalah salah satu sumber pembiayaan jangka pendek yang paling fleksibel bagi perusahaan. Kita telah mengetahui sebelumnya bahwa trade credit adalhsumber utama dari pembiayaan spontan.Artinya, trade credit muncul secara spontan ketika perusahaan melakukan pembelian. Untuk megatur credit itu, perusahaan hanya perlu melakukan pemesanan. Pemasok akan memeriksa status kredit perusahaan, dan jika di anggap bagus maka pemasok akan mengirim barang.Perusahaan akan membayar barang sesuai dengan jangka waktu kredit yang ditetapkan pemasok.
Jangka waktu (term)kredit dan diskon kas sering terjadi term yang ditawarkan perusahaan juga memasukkandiskon kas jika pembayaran dilakukan lebih awal.Misalnya pemasok memberikankredit dengan term 2/10, net 30; artinya pemasok menawarkandiskon sebesar 2% jika pembayaran dilakukan dalam 19 hari,jika tidak maka harus dibayar penuh dan akan jatuh tempo dalam waktu 30 hari. Biaya efektif dari melewatkan diskon bisa jadi cukup besar. Jika tagihan sebesar $1,maka biaya efektif dari melewatkan diskon bisa dihitung dg rumus APR sbg berikut :
APR = $0,02 /$0,98 x 1/ 20/360
= 0,0376 atau 36,73 %
Perhatikan bahwa diskon 2% adalah tingkat bunga dari menunda pembayaran selama 20 hari berikutnya. Perhatikan juga bahwa jumlah pokok utang adalah $0,98.jumlah ini adalah jumlah pokok dalam periode kredit 10% Biaya efektif dari melewatkan diskon 2% adalah cukup mahal: 36,73%.lebih jauh,jika periode kredit sudh lewat,maka tidak ada alasan untuk membayar sebelum tanggaljatuh tempo.Tabel 18-2 menunjukan biaya tahuanan efektif dari berbagai lternatif term kredit.Perhatikan bahwa biaya kredit bermacm-macam tergantungdari besarnya diskon yang ditawarkan dan jangka waktu antara akhir periode diskon dan tanggal jatuh tempo
Batas Kredit Tarif efektif
2/10,net 60 14,69%
2/10,net 90 9,18
3/20,net 60 27,84
6/10,net 90 28,72
Menunda (streching) trade credit. Beberapa perusahaan yang akan memakai kredit ini biasanya melakukan apa yang disebut menunda (stretching) akun-akun dagang. Praktik ini pada dasarnya adalah menunda pembayaran sampai melewati jangka waktu periode kredit. Sebagai contoh, perusahaan membeli material dengan kredit yng term-nya 3/10, net60; tapi, jika perusahaany kekurangan kas, perusahaan mungkin menunda pembayaran sampai hari ke 80. Pelanggaran yang terus berlanjut pada term kredit bisa berakibat hilangnya kredit. Tetapi, ini terjadi dalam periode singkat dan frekuensinya kecil,penundaan in bisa menjadi sumber kredit jangka pendek darurat bagi perusahaan.
Keuntungan trade credit Sebagai sumber pembiayaan jangka pendek, trade credit punya beberapa kelebihan. Pertama trade credit bisa diperoleh sebagai bagian dari operasi normal perusahaan. Kedua, perusahaan tidak memerlukan perjanjian formal jika ingin memperpanjang/menunda pembayaran kredit. Lebih jauh, jumlah kredit yang diperpanjang tergantug dai kebutuhan perusahaan; maka penundaan ini dianggap sebagai sumber pembiayaan spontan.
Sumber Sumber Pinjaman Tanpa Jaminan: Kredit Bank
Bank komersial menyediakan sumber kredit tanpa jaminan dalam dua bentuk dasar: line of credit dan pinjaman transaksi(notes payable). Jatuh tempo dari kedua kredit itu biasanya 1 tahun atau kurang, dengan tingkat suku bunga tergantung dari kelayakan kredit (creditworthy) dari perusahaan dan tingkat suku bunga ekonomi secara keseluruhan.
Line of Credit Perjanjian line of credit adalah perjanjian pinjaman antara bank dan peminjam dimana bank akan menyediakan sejumlah dana maksimum selama periode tertentu. Pinjama yang actual adalah tergantung pada kebijakan perusahaan dan bank biasanya mensyaratkan balance nol pada periode tertentu, misalnya satu bulan per tahun. Syarat ini dirancang untuk meyakinkan bahwa peminjam memakai kredit ini untuk membiayai modal kerja dan bukan untuk aset permanent seperti mesin-mesin pabrik. Revolving credit atau revolving adalah jenis kredit khusus dimana perjanjian bisa diperpanjang menjadi 1-5 tahun.
Batas kredit Line of credit biasanya tidak memakai tingkat suku bunga tetap; biasanya bank menyatakan bahwa kredit akan diperpanjang pada ½ persen di atas prime rate atau beberapa angka di atas prime rate bank. Lebih jauh, perjanjian biasanya tidak menyebutkan secara langsung penggunaan yang spesifik atas dana itu, misalnya untuk tujuan modal kerja.
Line of credit biasanya mensyaratkan peminjam untuk memiliki dana dalam jumlah tertentu di bank tersebut sepanjang periode kredit, atau yang disebut simpanan minimal (compensating balance). Jumlah ini (yang biasanya dinyatakan dalam jumlah persentase dari line of credit atau jumlah pinjaman) meningkatkan biaya efektif dari kredit tersebut, kecuali kalau jumlah deposit tersebut memang sama atau lebh besar daripada dana yang biasanya disimpan perusahaan tersebut di bank.
Contoh
M&M Beverage Company mempunyai perjanjian line of credit sebesar $300.000 yang mensyaratkan simpanan minimal (compensating balance) sebesar 10% dari jumlah pinjaman. Suku bunga kredit adalah 12% peer tahun, sebesar $200.000 dipinjam untuk periode 6 bulan dan saat ini perusahaan tidak memiliki dana simpanan di bank tersebut. Biaya dari pinjaman, termasuk beban bunga dan opportunity cost dari mempertahankan simpanan minimal adalah 10% dari simpanan minimal. Untuk mengakomodasi opportunity cost ini, assumsikan bahwa tambahan dana tersebut harus diperoleh dari pinjaman lain dan untuk kemudian disimpan di rekening perusahaan. Jadi, jumlah pinjaman actual (B) akan lebih besar daripada $200.000. Pada kenyataanya, jumlah $200.000 hanya memenuhi 90% dari total pinjaman karena harus ada simpanan minimal sebesar 10%. Jadi jumlah pinjaman actual adalah 0,98(B) = $200.000, maka (B) adalah $222.222,22. Jadi bunga harus dibayar atas pinjaman $222.222,22 ($222.222,22 x 0,12 x ½ = $13.333,32) sementara dana yang tersedia untuk perusahaan adalah $200.000. Biaya efektif tahunan dari kreditnya adalah sebagai berikut :
APR = $13.333,32 x 1 = 13,33%
$200.000 180/360
Dalam contoh M&M Beverage Company, pinjaman ini mengharuskan pembayaran atas pokok ($222.222,22) dan bunga ($13.333,32) di akhir periode. Biasanya pinjaman bank dibuat dengan basis diskon (discount basis). Artinya, bunga pinjaman akan dikurangi dari pinjaman sebelum dana itu ditransfer ke peminjam. Jika ingin menghitung bunga yang didiskon maka kita harus mengurangi pokok ($200.000) dengan bunga selama 6 bulan ($13.333,32). Suku bunga efektif dari pinjaman itu akan menjadi sebagai berikut ;
APR = $13.333,32 x 1 = 0,1429 atau 14,29%
$200.000-$13.333,32 180/360
Efek dari mendiskon bunga akan meningkatkan biaya pinjaman dari 13,33% menjadi 14,29%. Hasil ini berasal dari keadaan dimana perusahaan membayar bunga atas jumlah yang sama ($222.222,22); tapi, kali ini yang diperoleh perusahaan berkurang $13.333,32 atau $200.000 - $13.333,32 = $186.666,68
Jika M&M memerlukan $200.000 secara utuh, maka ia perlu meminjam lebih besar daripada $222.222,22 untuk menutup simpanan minimal dan bunga yang didiskon. Maka jumlah yang harus dipinjam adalah sebagai berikut :
B – 0,10B – (0,12 x ½ )B = $200.000
0,84B = $200.000
B = $200.000 = $238.095
0,84
dan bunga = 0,12 x $238.095 x ½ = $14.285,7
Biaya kredit tetap sama yaitu 14,29%, sebagai berikut :
APR = $14.285,70 x 1 = 0,1429 atau 14,29%
$238.095-$23.810-$14.285,70 180/360
Pinjaman Transaksi
Bentuk kredit jaminan yang lain yang disediakan oleh bank adalah transaction loan. Di sini pinjaman ini dibuat untuk tujuan yang spesifik. Tipe ini adalah pinjaman yang paling banyak dipakai dan diperoleh dengan menandatangani surat kesanggupan (promissory note).
Transaction loan tanpa jaminan memiliki kesamaan dengan line of credit dalah hal biaya, jangka waktu jatuh tempo, dan syarat simpanan minimal. Dalm dua hal tersebut, bank komersial biasanyameminta peminjam untuk membersihkan (clean up) pinjaman jangka pendeknya dalam periode 30-45 hari selama tahun tersebut. Artinya, secara sederhana, bahwa peminjam harus bebas dari segala pinjaman bank untuk jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa peminjam tidak memakai pinjaman jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Sumber sumber Pinjaman Tanpa Jaminan: Surat Berharga
Hanya perusahaan besar dan kelayakan kreditnya paling bagus yang bisa menggunakan surat berharga (commercial paper), yaitu kesanggupan untuk membayar jangka pendek yang dijual di pasar sekuritas utang jangka pendek.
Jangka waktu sumber kredit ini biasanya 6 bulan atau kurang, walaupun beberapa dijual dengan jangka waktu 270 hari. Suku bunga surat berharga biasanya lebih rendah (0,5% sampai 1%) daripada prime rate bank komersial. Biasanya suku bunga juga didiskon, walaupun surat berharga dengan suku bunga tetap (interest-bearing) juga tersedia.
Surat berharga baru bisa dijual baik secara langsung (dijual oleh perusahaan langsung kepada public) atau lewat pialang (dealer). Penjualan lewat pialang ini memerlukan dealer, yang menjualkan surat itu untuk perusahaan penjual. Banyak perusahaan keuangan besar, seperti General Motor Acceptance Corporation, menjual surat berharganya secara langsung. Volume penjualan langsung biasanya lebih besar daripada penjualan lewat pialang dengan perbandingan 4:1. Penjualan melalui dealer biasanya dipakai perusahaan industrial yang jarang menjual surat berharganya, atau karena ukuran perusahaan itu kecil, memiliki kesulitan jika menjual langsung.
Beberapa keuntungan dari menjual surat berharga :
1. Tingkat suku bunga. Suku bunga surat berharga biasanya lebih rendah daripada bunga bank atau sumber pembiayaan jangka pendek lain.
2. Syarat simpanan minimal (compensating balance). Tidak ada simpanan minimal yang diperlukan untuk surat berharga. Tetapi perusahaan biasanya merasa perlu memiliki perjanjian lines of credit untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendek jika surat berharga tidak terjual atau perusahaan tidak mampu membayar surat berharga itu saat jatuh tempo.
3. Jumlah kredit. Surat berharg memungkinkan perusahaan bisa memenuhi berbagai jenis kebutuhan pembiayaan jangka pendeknya dengan hanya memakai satu sumber. Karena bank biasanya terikat dengan peraturan-peraturan tertentu dalam memberi kredit, maka jika perusahaan mengeluarkan surat berharga ia tidak berhubungan dengan banyak pihak.
4. Prestise. Karena biasanya perusahaan yang bisa mempunyai akses ke pasar surat uang adalah perusahaan yang tingkat kelayakan kreditnya bagus, maka memakai surat utang juga berarti menunjukkan status kredit perusahaan.
Memakai surat berharga untuk pembiayaan jangka pendek juga melibatkan risiko. Artinya, pasar surat berharga adalah sangat impersional, dan mengabaikan fleksibilitas pembayaran utang, bahkan untuk perusahaan yang status kreditnya sangat baik. Jika perusahaan memakai kredit bank, maka perusahaan memiliki orang yang bisa membantu perusahaan jika suatu saat mengalami kesulitan pembayaran. Fleksibilitas ini sama sekali tidak ada jika perusahaan memakai surat berharga.
Biaya dari surat berharga bisa diperkirakan dengan menggunakan rumus APR. Yang penting untuk diingat adalah suku bunga surat berharga biasanya didiskon dan biasanya ada fee yang dibebankan jika perusahaan memakai dealer. Bahkan jika tidak memakai dealer, perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk mempersiapkan dan menjual surat berharga tersebut, dan biaya ini harus dimasukkan dalam menghitung biaya kredit.
Contoh
EPG Mfg. Company menggunakan secara teratur surat berharga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendeknya. Perusahaan berencana untuk menjual surat berharga senilai $100 juta dengan jangka waktu 270 hari dan perusahaan berharap untuk kmembayar dengan bunga yang didiskon sebesar 12% per tahun ($9.000.000). Sebagai tambahan, EPG memperhitungkan biaya dealer dan biaya-biaya lain sebesar $100.000. Maka biaya efektif dari kredit ini adalah sebagai berikut :
APR = $9.000.000+$100.000 x 1 = 0,1335 atau 13,35%
$100.000.000-$100.000-$9.000.000 270/360
Di mana biaya bunga dihitung sebagai $100.000.000 x 0,12 x (270/360) atau $9.000.000 ditambah $100.000 fee penempatan dealer. Dengan demikian, biaya kredit efektif EPG adalah 13,15 persen.
Sumber-sumber dengan jaminan: Pinjaman Piutang
Sumber-sumber aman dari kredit jangka pendek dengan jaminan memiliki aset tertentu milik perusahaan yang diperjanjikan (pledged) sebagai jaminan untuk mengamankan pinjaman. Dalam hal terjadi kegagalan atas perjanjian pinjaman, pemberi pinjaman memiliki klaim pertama terhadap aset yang dijanjikan disamping klaim mereka sebagai kreditor pada umumnya terhadap perusahaan. Oleh karenanya, perjanjian kredit yang aman menawarkan margin yang aman bagi pemberi pinjaman.
Pada umumnya, piutang perusahaan adalah salah satu dari aset yang paling likuid. Untuk alasan inilah, piutang dipertimbangkan oleh banyak pemberi pinjaman untuk menjadi jaminan utama untuk sebuah pinjaman yang aman. Dua prosedur dasar dapat dipergunakan dalam mengatur pembiayaan berdasarkan piutang : pledging dan factoring.
Daftar Pustaka
Keown, dkk, Manajemen Keuangan : Prinsip-prinsip dan Aplikasi : Jilid 2. Jakarta ;
PT Indeks, 2004.
Disampaikan pada matakuliah Manajemen Keuangan STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh Drs. H. MI. Supriadi Suwito, MM. pada Semester Ganjil 2007/2008
'Ariyah / Pinjaman
Daftar Isi
Daftar Isi
A. Pengertian
B. Dasar Hukum ’Ariyah
C. Utang Piutang
1. Pengertian Qardh
2. Syarat Utang Piutang
3. Beberapa hukum berkaitan dengan hutang piutang
D. Gadai
E. Contoh Kasus ttg Pinjaman : Haramkah Dapat Pinjaman dari Perusahaan?
Daftar Pustaka
Pinjaman / Ariyah
A. Pengertian
’Ariyah menurut bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah :
1. Menurut Hanafiyah : memiliki manfaat secara cuma-cuma.
2. Menurut Malikiyah : memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.
3. Menurut Syafi’iyah : kebolehan mengambil manfaat dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Jadi, yang dimaksud dengan ’ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ’ariyah.
B. Dasar Hukum ’Ariyah
’Ariyah dapat diartikan sebagai tolong menolong, sedangkan landasan hukum untuk tolong menolong, berhutang dan menunaikan amanah dapat ditemukan dalam :
1. Alquran :
” …Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”
Al-Maidah : 2
” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah* tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” Al-Baqarah : 282.
*Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
”Barangsiapa menghutangkan (karena Allah) dengan hutang yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan ia akan memperoleh pahala yang banyak” Al-Hadid : 11.
2. Hadits :
”Tidak ada seorang muslim yang menghutangi muslim lainnya dua kali kecuali yang satunya seperti shodaqoh” (HR Ibnu Majah)
”Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu.” (HR Abu Dawud)
C. Utang Piutang
Yang termasuk ’ariyah adalah utang piutang, yaitu yang disebut dengana al-dain dan al-qordh. Utang piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai (kontan) yang dinamakan mudayanah atau tadayun.
Praktek tadayun yang diperbolehkan dan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat antara lain :
1. Seseorang bermaksud membeli sesuatu tetapi tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar harga secara tunai, lalu ia membayarnya dengan mengangsur harga yang biasanya lebih mahal daripada harga tunai.
2. Seseorang memerlukan sejumlah uang lalu ia meminjam atau berhutang kepada orang lain selama batas waktu tertentu.
3. Seseorang memerlukan sejumlah uang dan tidak menemukan orang yang dapat menghutanginya. Lalu ia membeli suatu barang secara tidak tunai, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain secara tunai. Kecuali jika ia menjualnya lagi kepada penjual pertama dengan tunai dengan harga lebih murah maka yang seperti itu tidak diperbolehkan karena sama saja dengan tipu daya untuk melakukan riba.
4. Seseorang sebagai pihak pertama bermaksud berhutang sejumlah uang untuk membeli suatu barang tertentu. Pihak kedua tidak bersedia menghutanginya dalam bentuk uang namun dalam bentuk barang. Lalu pihak kedua membelikan barang tersebut dan menghutangkannya kepada pihak pertama dengan kewajiban membayar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan tertentu yang disepakati dinamakan bai’ al murabahah yaitu salah satu produk pinjam meminjam perbankan syariah.
1. Pengertian Qardh
Secara bahasa Al-qardh berarti al-qoth yaitu terputus. Harta yang dihutangkan dinamakan qardh karena ia terputus dari pemiliknya.
Secara istilah Al-qardh adalah suatu aqad yang bertujuan untuk menyerahkan harta misliyat kepada pihak lain untuk dikembalikan yang sejenis dengannya. Utang piutang merupakan bentuk muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Syarat Utang Piutang
a. Utang piutang harus dilaksanakan melalui ijab dan qabul yang jelas.
b. Harta benda yang dapat menjadi objek utang piutang : menurut Hanafiyah akad utang piutang hanya berlaku pada harta benda al-misliyat, yakni harta benda yang banyak padanannya, yang lazimnya dihitung melalui timbangan, takaran, dan satuan. Sedangkan harta benda al-qimiyyat tidak sah dijadikan objek utang piutang, seperti hasil seni, rumah, tanah, hewan, dll. Menurut Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, setiap harta benda yang boleh dilakukan atasnya akad salam boleh diberlakukan atasnya utang piutang, baik berupa harta benda al-misliyat maupun al-qimiyyat.
c. Akad utang piutang tidak boleh dikaitkan dengan suatu persyaratan yang menguntungkan pihak muqridh (yang menghutangi) seperti persyaratan memberikan keuntungan apapun bentuknya ataupun tambahan yang hukumnya haram.
3. Beberapa hukum berkaitan dengan hutang piutang.
a. Akad utang piutang menetapkan peralihan pemilikan. Barang tersebut terlepas dari pemilikan muqridh dan muqtarid menjadi pemilik atas barang tersebut sehingga ia bebas bertasharruf atasnya.
b. Penyelesaian hutang piutang dilaksanakan ditempat aqad berlangsung dapat juga dilaksanakan di tempat lain sepanjang disepakati demikian.
c. Muqtarid wajib melunasi hutang dengan barang yang sejenis atau yang sepadan / senilai.
d. Jika dalam aqad ditetapkan waktu atau tempo pelunasan hutang maka pihak muqridh tidak berhak menuntut pelunasan sebelum jatuh tempo. Apabila tidak ada kesepakatan waktu atau tempo pengembaliannya, pelunasan hutang berlaku sesuai adat yang berkembang.
e. Ketika waktu pelunasan hutang tiba, sedang pihak muqtaridh belum mampu melunasi hutang, sangat dianjurkan oleh ajaran Islam agar pihak muqridh berkenan memberi kesempatan dengan memperpanjang waktu pelunasan, tetapi ia berhak menuntut pelunasannya. Pada sisi lain Islam juga menganjurkan agar pihak muqtaridh menyegerakan pelunasan hutang.
D. Gadai
Al rahn / gadai adalah aqad utang piutang yang disertai dengan jaminan (agunan). Sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.
Hadits Rasulullah SAW atas gadai :
- ”Rasulullah SAW membeli suatu makanan dari seorang Yahudi secara tidak tunai dan beliau menjaminkan baju besinya. ” (HR Bukhari)
- ”Harta benda yang digadaikan tidak tertutup dari orang yang menggadaikannya. Baginya setiap keuntungan dan atas dirinya setiap resiko.” (HR Imam Syafii dan Daruquthni)
Setiap harta benda (al-mal) yang sah diperjualbelikan sah pula dijadikan sebagai jaminan utang. Menurut Malikiyah al-rahn (jaminan utang) tidak harus disertai penyerahan barang jaminan. Menurut jumhur ulama, aqad al-rahn harus disertai penyerahan barang jaminan. Karena itu menurut mereka piutang dan harta bersama tidak sah dijadikan jaminan, kecuali ada persetujuan dari sekutunya. Fuqaha Syafiiyah dan Hanabilah mempertegas persyaratan al-marhun harus berupa a’in (benda), tidak sah menjaminkan manfaatnya suatu benda. Segala resiko atau biaya pemeliharaan menjadi tanggungjawab pemilik barang, karena setiap manfaat atau keuntungan yang ditimbulkannya menjadi hak pemiliknya.
Fuqaha selain Hanabilah berpendapat bahwasanya murtahin haram mengambil keuntungan atau manfaat barang jaminan dan termasuk riba. Apabila pemanfaatan barang oleh pemegang gadai adalah atas ijin atau persetujuan pemiliknya, maka yang demikian ini menurut Hanafiyah diperbolehkan. Sedangkan menurut Syafiiyah dan Malikiyah tetap haram karena berkaitan dengan riba. Menurut Hanabilah apabila barang jaminan tersebut berupa binatang dan barang-barang lain yang memerlukan perawatan khusus, maka pemegang gadai boleh mengambil manfaat darinya sebatas biaya (ongkos perawatan) yang dikeluarkannya.
Menurut fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah rahin tidak dapat memanfaatkan barang gadai secara sewenang-wenang kecuali atas ijin dari pemegang gadai. Dan setiap resiko yang ditimbulkan dari pemanfaatan barang tersebut menjadi tanggungjawab pihak yang mengambil manfaat. Menurut fuqaha Syafiiyah, pemanfaatan barang gadai oleh pemiliknya tidak memerlukan ijin dari pihak pemegang gadai, karena pemilikan tetap bersifat sempurna (milk al-tam), sepanjang tidak merugikan pihak pemegang gadai. Malikiyah berpendapat bahwa pemilikan atas barang gadai tidak lagi bersifat sempurna, karena itu rahin tidak berhak memanfaatkan barang gadai sekalipun ada ijin dari pihak murtahin.
Menjaminkan barang-barang yang tidak mengandung resiko biaya perawatan dan yang tidak menimbulkan manfaat sebagaimana yang berkembang sekarang ini agaknya lebih baik untuk menghindarkan perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan resiko dan manfaat barang gadai. Dan masing-masing pihak dituntut bersikap amanah.
E. Contoh Kasus Tentang Pinjaman :
Haramkah Dapat Pinjaman dari Perusahaan?
Assalamualaikum wr wb.
Saya mendapat pinjaman dari perusahaan untuk perumahan, memang ada hitungan bunganya tapi kalo dibandingkan dengan bank konvesional maupun dengan bank syariah cicilan per bulannya jauh sangat rendah sehingga sangat membantu saya untuk memiliki sebuah rumah. Bagaimana sebaiknya Pak Ustad?
Terima kasih
Wassalam
Jawaban
Islam adalah agama solusi, bukan agama penghambat. Tidak ada masalah di dalam kehidupan ini yang tidak bisa diselesaikan dengan cantik dalam syariah Islam.
Kebutuhan anda untuk dapat pinjaman tentu sangat dipahami oleh syariah Islam. Dan justru Islam selalu memberikan jalan keluar dari setiap permasalahan ekonomi manusia.
Kalau pun Islam mengharamkan bunga, bukan berarti Islam ingin membuat hidup manusia semakin sulit, juga bukan ingin ekonomi kita semakin sempit. Sebaliknya, ketika mengharakan riba, Islam menginginkan keadilan, kemudahan, kepercayaan dan juga persaudaraan.
Namun karena sistem ekonomi kita sejak awal sudah terkontaminasi dengan praktek ribawi, maka ada semacam kesan di dalam alam bawah sadar bahwa riba itu seolah sulit dihapus, mustahil dihindari dan juga tidak mungkin dielakkan. Sayangnya, tidak sedikit dari umat Islam yang secara tidak sadar terbawa arus pemikiran ini.
Padahal, setiap orang tahu bahwa riba adalah sesuatu yang merugikan, bahkan termasuk biang keladi dari kehancuran ekonomi bangsa.
Akad Mempengaruhi Hukum
Suatu hal yang sering luput dari perhatian kita adalah masalah akad muamalat Sering kali kita terjebak dengan tujuan, tapi lupa dengan halal haram pada akadnya. Meski tujuannya baik, tetapi kalau akadnya akad yang telah ditetapkan keharamannya, maka seharusnya kita cari bentuk akad-akad lainnya.
Toh, yang penting tujuannya tercapai. yaitu memiliki rumah. Maka mengapa tidak diupayakan akadnya saja yang disesuaikan. Dan di dalam syariah Islam ada banyak pilihan akad yang halal tapi tetap memberi sousi.
Misalnya akad murabahah, mudharabah, bai' bits-tsaman ajil, bahkan sampai kepada rahn (gadai). Semuanya bisa dimainkan dan jadi solusi, demi terhindar dari akad ribawi.
Untuk mendapatkan rumah, anda bisa menggunakan akad kredit yang sesuai syariah. Di mana harga rumah itu dibayarkan oleh pihak ketiga. Lalu anda membeli dari pihak ketiga secara mengangsur dengan nilai harga yang telah dimark-up. Cara ini halal 100% selama harga mark-up itu sudah disepakati kedua belah pihak dan tidak diubah lagi.
Cara lainnya adalah dengan menggunakan sistem pinjaman dengan jaminan (rahn). Di mana anda meminjam uang tanpa bunga namun anda harus mengagunkan harta lain dan dititipkan kepada pihak yang memberi pinjaman. Pihak yang memberi pinjaman uang kepada anda tidak boleh memungut bunga dari anda, tetapi boleh memungut biaya penitipan harta anda. Dari situlah dia mendapat keuntungan.
Sistem ini 100% halal dan dibenarkan dalam syariat Islam, dikenal dengan transaksi gadai (rahn). Dan masih banyak lagi model yang belum kami sebutkan, namun hukumnya halal dan bisa jadi solusi cerdas.
Seandainya setiap muslim mau sedikit belajar tentang ilmu syariah, khususnya fiqih muamalah, mungkin kita akan terhindar dari transaksi haram. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita untuk menjalankan roba kehidupan ini dengan cara-cara yang dibenarkan-Nya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Daftar Pustaka
Fiqh Muamalah Kontekstual
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,
2005.
http://www.eramuslim.com/ustadz/eki/7413093319-haramkah-dapat-pinjaman-perusahaan.htm
Disampaikan pada matakuliah Fiqh Muamalah STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc. M.A. pada Semester Ganjil 2007/2008
Daftar Isi
A. Pengertian
B. Dasar Hukum ’Ariyah
C. Utang Piutang
1. Pengertian Qardh
2. Syarat Utang Piutang
3. Beberapa hukum berkaitan dengan hutang piutang
D. Gadai
E. Contoh Kasus ttg Pinjaman : Haramkah Dapat Pinjaman dari Perusahaan?
Daftar Pustaka
Pinjaman / Ariyah
A. Pengertian
’Ariyah menurut bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah :
1. Menurut Hanafiyah : memiliki manfaat secara cuma-cuma.
2. Menurut Malikiyah : memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.
3. Menurut Syafi’iyah : kebolehan mengambil manfaat dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Jadi, yang dimaksud dengan ’ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ’ariyah.
B. Dasar Hukum ’Ariyah
’Ariyah dapat diartikan sebagai tolong menolong, sedangkan landasan hukum untuk tolong menolong, berhutang dan menunaikan amanah dapat ditemukan dalam :
1. Alquran :
” …Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”
Al-Maidah : 2
” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah* tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” Al-Baqarah : 282.
*Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
”Barangsiapa menghutangkan (karena Allah) dengan hutang yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan ia akan memperoleh pahala yang banyak” Al-Hadid : 11.
2. Hadits :
”Tidak ada seorang muslim yang menghutangi muslim lainnya dua kali kecuali yang satunya seperti shodaqoh” (HR Ibnu Majah)
”Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu.” (HR Abu Dawud)
C. Utang Piutang
Yang termasuk ’ariyah adalah utang piutang, yaitu yang disebut dengana al-dain dan al-qordh. Utang piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai (kontan) yang dinamakan mudayanah atau tadayun.
Praktek tadayun yang diperbolehkan dan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat antara lain :
1. Seseorang bermaksud membeli sesuatu tetapi tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar harga secara tunai, lalu ia membayarnya dengan mengangsur harga yang biasanya lebih mahal daripada harga tunai.
2. Seseorang memerlukan sejumlah uang lalu ia meminjam atau berhutang kepada orang lain selama batas waktu tertentu.
3. Seseorang memerlukan sejumlah uang dan tidak menemukan orang yang dapat menghutanginya. Lalu ia membeli suatu barang secara tidak tunai, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain secara tunai. Kecuali jika ia menjualnya lagi kepada penjual pertama dengan tunai dengan harga lebih murah maka yang seperti itu tidak diperbolehkan karena sama saja dengan tipu daya untuk melakukan riba.
4. Seseorang sebagai pihak pertama bermaksud berhutang sejumlah uang untuk membeli suatu barang tertentu. Pihak kedua tidak bersedia menghutanginya dalam bentuk uang namun dalam bentuk barang. Lalu pihak kedua membelikan barang tersebut dan menghutangkannya kepada pihak pertama dengan kewajiban membayar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan tertentu yang disepakati dinamakan bai’ al murabahah yaitu salah satu produk pinjam meminjam perbankan syariah.
1. Pengertian Qardh
Secara bahasa Al-qardh berarti al-qoth yaitu terputus. Harta yang dihutangkan dinamakan qardh karena ia terputus dari pemiliknya.
Secara istilah Al-qardh adalah suatu aqad yang bertujuan untuk menyerahkan harta misliyat kepada pihak lain untuk dikembalikan yang sejenis dengannya. Utang piutang merupakan bentuk muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Syarat Utang Piutang
a. Utang piutang harus dilaksanakan melalui ijab dan qabul yang jelas.
b. Harta benda yang dapat menjadi objek utang piutang : menurut Hanafiyah akad utang piutang hanya berlaku pada harta benda al-misliyat, yakni harta benda yang banyak padanannya, yang lazimnya dihitung melalui timbangan, takaran, dan satuan. Sedangkan harta benda al-qimiyyat tidak sah dijadikan objek utang piutang, seperti hasil seni, rumah, tanah, hewan, dll. Menurut Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, setiap harta benda yang boleh dilakukan atasnya akad salam boleh diberlakukan atasnya utang piutang, baik berupa harta benda al-misliyat maupun al-qimiyyat.
c. Akad utang piutang tidak boleh dikaitkan dengan suatu persyaratan yang menguntungkan pihak muqridh (yang menghutangi) seperti persyaratan memberikan keuntungan apapun bentuknya ataupun tambahan yang hukumnya haram.
3. Beberapa hukum berkaitan dengan hutang piutang.
a. Akad utang piutang menetapkan peralihan pemilikan. Barang tersebut terlepas dari pemilikan muqridh dan muqtarid menjadi pemilik atas barang tersebut sehingga ia bebas bertasharruf atasnya.
b. Penyelesaian hutang piutang dilaksanakan ditempat aqad berlangsung dapat juga dilaksanakan di tempat lain sepanjang disepakati demikian.
c. Muqtarid wajib melunasi hutang dengan barang yang sejenis atau yang sepadan / senilai.
d. Jika dalam aqad ditetapkan waktu atau tempo pelunasan hutang maka pihak muqridh tidak berhak menuntut pelunasan sebelum jatuh tempo. Apabila tidak ada kesepakatan waktu atau tempo pengembaliannya, pelunasan hutang berlaku sesuai adat yang berkembang.
e. Ketika waktu pelunasan hutang tiba, sedang pihak muqtaridh belum mampu melunasi hutang, sangat dianjurkan oleh ajaran Islam agar pihak muqridh berkenan memberi kesempatan dengan memperpanjang waktu pelunasan, tetapi ia berhak menuntut pelunasannya. Pada sisi lain Islam juga menganjurkan agar pihak muqtaridh menyegerakan pelunasan hutang.
D. Gadai
Al rahn / gadai adalah aqad utang piutang yang disertai dengan jaminan (agunan). Sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.
Hadits Rasulullah SAW atas gadai :
- ”Rasulullah SAW membeli suatu makanan dari seorang Yahudi secara tidak tunai dan beliau menjaminkan baju besinya. ” (HR Bukhari)
- ”Harta benda yang digadaikan tidak tertutup dari orang yang menggadaikannya. Baginya setiap keuntungan dan atas dirinya setiap resiko.” (HR Imam Syafii dan Daruquthni)
Setiap harta benda (al-mal) yang sah diperjualbelikan sah pula dijadikan sebagai jaminan utang. Menurut Malikiyah al-rahn (jaminan utang) tidak harus disertai penyerahan barang jaminan. Menurut jumhur ulama, aqad al-rahn harus disertai penyerahan barang jaminan. Karena itu menurut mereka piutang dan harta bersama tidak sah dijadikan jaminan, kecuali ada persetujuan dari sekutunya. Fuqaha Syafiiyah dan Hanabilah mempertegas persyaratan al-marhun harus berupa a’in (benda), tidak sah menjaminkan manfaatnya suatu benda. Segala resiko atau biaya pemeliharaan menjadi tanggungjawab pemilik barang, karena setiap manfaat atau keuntungan yang ditimbulkannya menjadi hak pemiliknya.
Fuqaha selain Hanabilah berpendapat bahwasanya murtahin haram mengambil keuntungan atau manfaat barang jaminan dan termasuk riba. Apabila pemanfaatan barang oleh pemegang gadai adalah atas ijin atau persetujuan pemiliknya, maka yang demikian ini menurut Hanafiyah diperbolehkan. Sedangkan menurut Syafiiyah dan Malikiyah tetap haram karena berkaitan dengan riba. Menurut Hanabilah apabila barang jaminan tersebut berupa binatang dan barang-barang lain yang memerlukan perawatan khusus, maka pemegang gadai boleh mengambil manfaat darinya sebatas biaya (ongkos perawatan) yang dikeluarkannya.
Menurut fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah rahin tidak dapat memanfaatkan barang gadai secara sewenang-wenang kecuali atas ijin dari pemegang gadai. Dan setiap resiko yang ditimbulkan dari pemanfaatan barang tersebut menjadi tanggungjawab pihak yang mengambil manfaat. Menurut fuqaha Syafiiyah, pemanfaatan barang gadai oleh pemiliknya tidak memerlukan ijin dari pihak pemegang gadai, karena pemilikan tetap bersifat sempurna (milk al-tam), sepanjang tidak merugikan pihak pemegang gadai. Malikiyah berpendapat bahwa pemilikan atas barang gadai tidak lagi bersifat sempurna, karena itu rahin tidak berhak memanfaatkan barang gadai sekalipun ada ijin dari pihak murtahin.
Menjaminkan barang-barang yang tidak mengandung resiko biaya perawatan dan yang tidak menimbulkan manfaat sebagaimana yang berkembang sekarang ini agaknya lebih baik untuk menghindarkan perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan resiko dan manfaat barang gadai. Dan masing-masing pihak dituntut bersikap amanah.
E. Contoh Kasus Tentang Pinjaman :
Haramkah Dapat Pinjaman dari Perusahaan?
Assalamualaikum wr wb.
Saya mendapat pinjaman dari perusahaan untuk perumahan, memang ada hitungan bunganya tapi kalo dibandingkan dengan bank konvesional maupun dengan bank syariah cicilan per bulannya jauh sangat rendah sehingga sangat membantu saya untuk memiliki sebuah rumah. Bagaimana sebaiknya Pak Ustad?
Terima kasih
Wassalam
Jawaban
Islam adalah agama solusi, bukan agama penghambat. Tidak ada masalah di dalam kehidupan ini yang tidak bisa diselesaikan dengan cantik dalam syariah Islam.
Kebutuhan anda untuk dapat pinjaman tentu sangat dipahami oleh syariah Islam. Dan justru Islam selalu memberikan jalan keluar dari setiap permasalahan ekonomi manusia.
Kalau pun Islam mengharamkan bunga, bukan berarti Islam ingin membuat hidup manusia semakin sulit, juga bukan ingin ekonomi kita semakin sempit. Sebaliknya, ketika mengharakan riba, Islam menginginkan keadilan, kemudahan, kepercayaan dan juga persaudaraan.
Namun karena sistem ekonomi kita sejak awal sudah terkontaminasi dengan praktek ribawi, maka ada semacam kesan di dalam alam bawah sadar bahwa riba itu seolah sulit dihapus, mustahil dihindari dan juga tidak mungkin dielakkan. Sayangnya, tidak sedikit dari umat Islam yang secara tidak sadar terbawa arus pemikiran ini.
Padahal, setiap orang tahu bahwa riba adalah sesuatu yang merugikan, bahkan termasuk biang keladi dari kehancuran ekonomi bangsa.
Akad Mempengaruhi Hukum
Suatu hal yang sering luput dari perhatian kita adalah masalah akad muamalat Sering kali kita terjebak dengan tujuan, tapi lupa dengan halal haram pada akadnya. Meski tujuannya baik, tetapi kalau akadnya akad yang telah ditetapkan keharamannya, maka seharusnya kita cari bentuk akad-akad lainnya.
Toh, yang penting tujuannya tercapai. yaitu memiliki rumah. Maka mengapa tidak diupayakan akadnya saja yang disesuaikan. Dan di dalam syariah Islam ada banyak pilihan akad yang halal tapi tetap memberi sousi.
Misalnya akad murabahah, mudharabah, bai' bits-tsaman ajil, bahkan sampai kepada rahn (gadai). Semuanya bisa dimainkan dan jadi solusi, demi terhindar dari akad ribawi.
Untuk mendapatkan rumah, anda bisa menggunakan akad kredit yang sesuai syariah. Di mana harga rumah itu dibayarkan oleh pihak ketiga. Lalu anda membeli dari pihak ketiga secara mengangsur dengan nilai harga yang telah dimark-up. Cara ini halal 100% selama harga mark-up itu sudah disepakati kedua belah pihak dan tidak diubah lagi.
Cara lainnya adalah dengan menggunakan sistem pinjaman dengan jaminan (rahn). Di mana anda meminjam uang tanpa bunga namun anda harus mengagunkan harta lain dan dititipkan kepada pihak yang memberi pinjaman. Pihak yang memberi pinjaman uang kepada anda tidak boleh memungut bunga dari anda, tetapi boleh memungut biaya penitipan harta anda. Dari situlah dia mendapat keuntungan.
Sistem ini 100% halal dan dibenarkan dalam syariat Islam, dikenal dengan transaksi gadai (rahn). Dan masih banyak lagi model yang belum kami sebutkan, namun hukumnya halal dan bisa jadi solusi cerdas.
Seandainya setiap muslim mau sedikit belajar tentang ilmu syariah, khususnya fiqih muamalah, mungkin kita akan terhindar dari transaksi haram. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita untuk menjalankan roba kehidupan ini dengan cara-cara yang dibenarkan-Nya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Daftar Pustaka
Fiqh Muamalah Kontekstual
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,
2005.
http://www.eramuslim.com/ustadz/eki/7413093319-haramkah-dapat-pinjaman-perusahaan.htm
Disampaikan pada matakuliah Fiqh Muamalah STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc. M.A. pada Semester Ganjil 2007/2008
Hak Milik
Pendahuluan
Sesungguhnya Islam merupakan agama fitrah, maka tidak ada satu pun prinsip yang bertentangan dengan fitrah atau merusak fitrah itu sendiri. Prinsip-prinsip itu sesuai dengan fitrah, bahkan terkadang meluruskannya dan meningkat bersamanya.
Di antara fitrah yang telah Allah ciptakan untuk manusia adalah mencintai hak milik (kepemilikan) sebagimana yang kita lihat. Sampai-sampai naluri kepemilikan ini ada pada anak-anak, tanpa ada yang mengajari dan menuntun. Allah SWT membekali manusia dengan insting seperti itu agar menjadi pendorong yang kuat sehingga dapat memotivasi mereka untuk bergerak dengan baik. Yaitu ketika ia mengetahui bahwa ada hasil dari setiap kerja dan kesungguhannya. Dengan begitu makmurlah kehidupan ini, pembangunan berkembang, dan produktifitas masyarakat bertambah meningkat dan semakin baik.
Pemilikan merupakan salah satu dari karakter kebebasan (kemerdekaan). Seorang hamba sahaya tidak memiliki sesuatu, orang merdeka itulah yang memiliki. Pemilikan juga merupakan salah satu karakter manusia, karena hewan tidak memiliki, manusialah yang merasa memiliki.
Islam mengakui adanya hak milik individu karena Islam adalah agama yang menghargai fithrah, kemerdekaan dan kemanusiaan.
Daftar Isi
Pendahuluan
Daftar Isi
Hak Milik
1. Asal-usul Hak
2. Pengertian Hak Milik
3. Pembagian Hak
4. Sebab-sebab Pemilikan
5. Klasifikasi Milik
6. Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Hak Milik
7. Contoh Kasus tentang Hak Milik
Daftar Pustaka
Hak Milik
1. Asal-usul Hak
Hakikat dan sifat syariat Islam yang menggambarkan hak milik ;
- Syariat Islam bersifat bebas. Dengan ini umat Islam dapat membentuk dirinya sebagai suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh umat lain.
- Dalam menghadapi kesulitan, syariat Islam selalu bersandar pada kepentingan umum sebagai salah satu sumber pembentukan hukum Islam.
- Ekonomi Islam berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Yaitu sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik bersama seperti rumput, api, dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.
2. Pengertian Hak Milik
Hak yaitu ”kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya”.
Sedangkan milik ”kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i.
Hak terbagi menjadi dua :
a) Sulthah : sulthah ’ala an nafsi yaitu hak seseorang terhadap jiwa, seperti hak hadhanah / pemeliharaan anak ; dan sulthah ’ala syai’in mu’ayanin yaitu hak manusia untuk memiliki sesuatu seperti hak memiliki mobil.
b) Taklif yaitu orang yang bertanggung jawab : ’ahdah syakhsiyah seperti seorang buruh yang menjalankan tugasnya ; dan ’ahdah maliyah seperti membayar utang.
3. Pembagian Hak
1) Hak Mal yaitu ”sesuatu yang berkaitan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang”.
2) Hak Ghair Mal ;
• Hak syakhshi : suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.
• Hak ’aini : hak orang dewasa terhadap bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ’aini terbagi dua : ashli yaitu adanya wujud benda tertentu (milkiyah dan irtifaq) ; thab’i yaitu jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang mengutangkan uangnya atas yang berutang.
Pembagian hak ’aini :
Jenis Haq Pengertian Keterangan
1.
Al milkiyah Hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh melakukan apa saja pada wilayahnya dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
2.
Al intifa’ Hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya. Contoh : rumah yang diwakafkan untuk didiami, maka hanya boleh didiami oleh yang diwakafkan dan tidak boleh mengambil keuntungan dari rumah itu.
3.
Al irtifaq Hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama. Contoh : air dari selokan dialirkan ke sawah A, dan sawah B juga membutuhkan air sehingga air dari sawah A dialirkan ke sawah B dan air tersebut bukan milik A.
4.
Al istihan Hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn berkaitan dengan harga barang yang digadaikan, tidak berkaitan dengan zakat benda karena rahn hanyalah jaminan.
5.
Al ihtibas Hak menahan sesuatu benda. Contoh : hak menahan benda oleh orang yang menemukan barang.
6.
Qarar Hak menetap atas tanah wakaf. • Haq al hakr : hak menetap di atas tanah wakaf yang disewa dengan seizin hakim.
• Haq al ijaratain : diperoleh karena ada aqad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seizin hakim, atas taah wakaf yang tidak sangup dikembalikan ke keadaan semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai harga tanah, sedangkan sewanya dibayar setiap tahun.
• Haq al qadar : hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa.
• Haq al marshad : hak mengawasi atau mengontrol.
7.
Al murur Hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain. -
8.
Ta’alli Hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain. -
9.
Al jiwar Hak hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal. Yaitu hak hak untuk mencegah pemiliknya menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
10.
Syafah/ Syurb Kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya. Air dibagi tiga :
• Air umum yang tidak dimiliki seseorang, seperti air sungai, telaga, dll yang boleh digunakan siapa saja dengan syarat tidak memadharatkan orang lain.
• Air di tempat-tempat yang ada pemiliknya seperti sumur yang dibuat untuk mengairi kebun, orang lain boleh mengambil manfaat dari sumur tersebut atas seizin pemilik kebun.
• Air yang terpelihara, dikuasai oleh pemiliknya dan disimpan di suatu tempat yang disediakan seperti kolam, kendi, dst.
4. Sebab-sebab Pemilikan
Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki :
a. ikhraj al mubahat untuk harta yang belum dimiliki oleh seseorang (mubah) atau harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik yang sah) dan tidak ada penghalang syara’ untuk dimiliki. Syarat memiliki benda-benda mubahat :
o Benda mubahat belum diikhrazkan oleh orang lain.
o Adanya niat atau maksud memiliki.
b. Khalafiyah : bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama yang telah hilang berbagai macam haknya. Ada 2 macam :
o Khalafiyah syakhsy ’an syakhsy : si waris menempati tempat orang yang mewarisi dalam memiliki harta-harta yang ditinggalkan oleh orang yang mewarisi yang disebut tirkah.
o Khalafiyah syai’an syai’in : apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain kemudian rusak di tangannya atau hilang, maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta. Disebut tadlmin / ta’widl (menjamin kerugian).
c. Tawallud min mamluk : segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Contoh : bulu domba menjadi milik pemilik domba. Dibagi dua :
o I’tibar wujud al ikhtiyar wa ’adamihi fiha : mengingat ada dan tidak adanya ikhtiar terhadap hasil-hasil yang dimiliki.
o I’tibar atsariha : pandangan terhadap bekasnya.
Dari segi ikhtiar, sebab memiliki (malaiyah) dibagi dua macam :
- Ikhiyariyah : sesuatu yang manusia mempunyai hak ikhtiar dalam mewujudkannya. Sebab-sebabnya : ikhraj al mubahat dan ’uqud.
- Jabariyah : sesuatu yang senantiasa tidak mempunyai ikhtiar dalam mewujudkannya. Sebab-sebabnya : irts dan tawallud min al mamluk.
d. Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun. Contoh : dari Umar ra ”sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun. Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang itu berhak memilikinya.
5. Klasifikasi Milik
Dalam Fiqh Muamalah, milik terbagi dua :
1) Milk tam : suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya baik benda dan kegunaannya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh salah satunya melalui jual beli.
2) Milk naqishah : bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, yaitu memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya yang disebut raqabah atau memiliki manfaatnya saja tanpa memiliki bandanya yang disebut milik manfaat atau hak guna pakai dengan cara i’arah, wakaf, dan washiyah.
Dari segi tempat, milik terbagi menjadi 3 :
1) Milk al ’ain / milk al raqabah : memiliki semua benda, baik benda tetap (ghair manqul) dan benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul). Contoh : pemilikan rumah, kebun, mobil dan motor.
2) Milk al manfaah : seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Contoh : benda pinjaman, wakaf, dll.
3) Milk al dayn : pemilikan karena adanya utang. Contoh : sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan.
Dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki (shurah) milik dibagi 2 :
1) Milk al mutamayyiz : sesuatu yang berpautan dengn yang lain, yang memilki batasan-batasan, yang dapat memisahkannya dari yang lain. Contoh : antara sebuah mobil dan seekor kerbau sudah jelas batas-batasnya.
2) Milk al syai’ atau milk al musya : milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan itu. Contoh : memiliki sebagian rumah, seekor sapi yang dibeli oleh 5 orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.
6. Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Hak Milik
a. Barang Titipan
Beberapa pengertian tentang barang titipan ;
• Ibarah seseorang menyempurnakan harta kepada yang lain untuk dijaga secara jelas atau dilalah.
• Akad yang intinya minta pertologan kepada seseorang dalam memelihara harta penitip.
Bila seseorang menerima benda-benda titipan, sudah sangat lama waktunya, sehingga ia tidak lagi menetahui dimana atau siapa pemilik benda-benda titipan tersebut dan sudah berusaha mencarinya dengan cara yang wajar, namun tidak dapat diperoleh keterangan yang jelas, maka benda-benda titipan tersebut tidaklah langsung menjadi hak miliknya akan tetapi digunakan untuk kepentingan agama Islam.
b. Barang Temuan
Barang temuan didefinisikan sebagai ”sesuatu yang ditemukan atau didapat” atau lebih jelasnya ”sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya.”
Hadits yang berkaitan dengan barang temuan berbunyi ”Beritahukanlah selama satu tahun, jika telah kau temui pemiliknya, serahkanlah kepadanya, jika tidak, maka itu menjadi milikmu.”
c. Pemberian
Pengertian hibah adalah sebagai berikut ”perlewatannya untuk melewatkannya dari tangan kepada yang lain” intinya sebagai pemberian dari seseorang kepada orang lain baik dalam bentuk hibah, shadaqah, washiat, dan hadiah. Dalam kesemuanya, terjadi perpindahan hak milik suatu harta dan haram untuk diminta kembali oleh orang yang memberikan. Hadits Rasulullah SAW yang berkaitan dengan hibah ”Orang yang meminta kembali benda-benda yang telah diberikan sama dengan anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya itu.” (Muttafaq alaih).
7. Contoh Kasus tentang Hak Milik
Pemilikan Pribadi yang Bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Masyarakat.
Hendaknya pemilikan pribadi itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan masyarakat. Apabila ternyata bertentangan maka harus dicabut dari pemiliknya secara ridha (baik-baik) atau secara paksa, tetapi tetap harus diganti secara adil. Karena kemaslahatan (kepentingan) bersama itu lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi. Pernah terjadi pada masa Umar RA, bahwa beliau ingin mengadakan perluasan Masjidil Haram, yaitu ketika jamaah banyak dan tempatnya tidak lagi memadai. Umar berkeinginan membeli sebagian rumah yang ada kebunnya, tetapi pemiliknya menolak untuk menjualnya, dan mereka tetap tidak mau. Maka Umar mengambilnya dari mereka secara paksa dan di masukkan ke bagian masjid, kemudian nilai uangnya diletakkan di tempat penitipan Ka'bah sehingga pemiliknya mengambil uang itu setelah beberapa waktu. Ini juga pernah terjadi pada Utsman RA.
Demikian juga apabila terdesak oleh keperluan atau kepentingan untuk menentukan lokasi pembuatan rumah sakit, pabrik, bandara, sekolahan atau yang lainnya yang berkaitan dengan kepentingan bersama, maka tidak boleh bagi pemiliknya untuk menolak menjualnya asal dengan harga yang wajar. Apabila ia menolak maka penguasa berhak memaksanya untuk menerima, berdasarkan keputusan pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara antara negara dan rakyat ketika terjadi perselisihan.
Daftar Pustaka
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/MilikPribadi.html
http://www.halalguide.info/content/view/123/55/
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,
2005.
Disampaikan pada matakuliah Fiqh Muamalah STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc. M.A. pada Semester Ganjil 2007/2008
Sesungguhnya Islam merupakan agama fitrah, maka tidak ada satu pun prinsip yang bertentangan dengan fitrah atau merusak fitrah itu sendiri. Prinsip-prinsip itu sesuai dengan fitrah, bahkan terkadang meluruskannya dan meningkat bersamanya.
Di antara fitrah yang telah Allah ciptakan untuk manusia adalah mencintai hak milik (kepemilikan) sebagimana yang kita lihat. Sampai-sampai naluri kepemilikan ini ada pada anak-anak, tanpa ada yang mengajari dan menuntun. Allah SWT membekali manusia dengan insting seperti itu agar menjadi pendorong yang kuat sehingga dapat memotivasi mereka untuk bergerak dengan baik. Yaitu ketika ia mengetahui bahwa ada hasil dari setiap kerja dan kesungguhannya. Dengan begitu makmurlah kehidupan ini, pembangunan berkembang, dan produktifitas masyarakat bertambah meningkat dan semakin baik.
Pemilikan merupakan salah satu dari karakter kebebasan (kemerdekaan). Seorang hamba sahaya tidak memiliki sesuatu, orang merdeka itulah yang memiliki. Pemilikan juga merupakan salah satu karakter manusia, karena hewan tidak memiliki, manusialah yang merasa memiliki.
Islam mengakui adanya hak milik individu karena Islam adalah agama yang menghargai fithrah, kemerdekaan dan kemanusiaan.
Daftar Isi
Pendahuluan
Daftar Isi
Hak Milik
1. Asal-usul Hak
2. Pengertian Hak Milik
3. Pembagian Hak
4. Sebab-sebab Pemilikan
5. Klasifikasi Milik
6. Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Hak Milik
7. Contoh Kasus tentang Hak Milik
Daftar Pustaka
Hak Milik
1. Asal-usul Hak
Hakikat dan sifat syariat Islam yang menggambarkan hak milik ;
- Syariat Islam bersifat bebas. Dengan ini umat Islam dapat membentuk dirinya sebagai suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh umat lain.
- Dalam menghadapi kesulitan, syariat Islam selalu bersandar pada kepentingan umum sebagai salah satu sumber pembentukan hukum Islam.
- Ekonomi Islam berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Yaitu sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik bersama seperti rumput, api, dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.
2. Pengertian Hak Milik
Hak yaitu ”kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya”.
Sedangkan milik ”kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i.
Hak terbagi menjadi dua :
a) Sulthah : sulthah ’ala an nafsi yaitu hak seseorang terhadap jiwa, seperti hak hadhanah / pemeliharaan anak ; dan sulthah ’ala syai’in mu’ayanin yaitu hak manusia untuk memiliki sesuatu seperti hak memiliki mobil.
b) Taklif yaitu orang yang bertanggung jawab : ’ahdah syakhsiyah seperti seorang buruh yang menjalankan tugasnya ; dan ’ahdah maliyah seperti membayar utang.
3. Pembagian Hak
1) Hak Mal yaitu ”sesuatu yang berkaitan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang”.
2) Hak Ghair Mal ;
• Hak syakhshi : suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.
• Hak ’aini : hak orang dewasa terhadap bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ’aini terbagi dua : ashli yaitu adanya wujud benda tertentu (milkiyah dan irtifaq) ; thab’i yaitu jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang mengutangkan uangnya atas yang berutang.
Pembagian hak ’aini :
Jenis Haq Pengertian Keterangan
1.
Al milkiyah Hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh melakukan apa saja pada wilayahnya dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
2.
Al intifa’ Hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya. Contoh : rumah yang diwakafkan untuk didiami, maka hanya boleh didiami oleh yang diwakafkan dan tidak boleh mengambil keuntungan dari rumah itu.
3.
Al irtifaq Hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama. Contoh : air dari selokan dialirkan ke sawah A, dan sawah B juga membutuhkan air sehingga air dari sawah A dialirkan ke sawah B dan air tersebut bukan milik A.
4.
Al istihan Hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn berkaitan dengan harga barang yang digadaikan, tidak berkaitan dengan zakat benda karena rahn hanyalah jaminan.
5.
Al ihtibas Hak menahan sesuatu benda. Contoh : hak menahan benda oleh orang yang menemukan barang.
6.
Qarar Hak menetap atas tanah wakaf. • Haq al hakr : hak menetap di atas tanah wakaf yang disewa dengan seizin hakim.
• Haq al ijaratain : diperoleh karena ada aqad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seizin hakim, atas taah wakaf yang tidak sangup dikembalikan ke keadaan semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai harga tanah, sedangkan sewanya dibayar setiap tahun.
• Haq al qadar : hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa.
• Haq al marshad : hak mengawasi atau mengontrol.
7.
Al murur Hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain. -
8.
Ta’alli Hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain. -
9.
Al jiwar Hak hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal. Yaitu hak hak untuk mencegah pemiliknya menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
10.
Syafah/ Syurb Kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya. Air dibagi tiga :
• Air umum yang tidak dimiliki seseorang, seperti air sungai, telaga, dll yang boleh digunakan siapa saja dengan syarat tidak memadharatkan orang lain.
• Air di tempat-tempat yang ada pemiliknya seperti sumur yang dibuat untuk mengairi kebun, orang lain boleh mengambil manfaat dari sumur tersebut atas seizin pemilik kebun.
• Air yang terpelihara, dikuasai oleh pemiliknya dan disimpan di suatu tempat yang disediakan seperti kolam, kendi, dst.
4. Sebab-sebab Pemilikan
Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki :
a. ikhraj al mubahat untuk harta yang belum dimiliki oleh seseorang (mubah) atau harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik yang sah) dan tidak ada penghalang syara’ untuk dimiliki. Syarat memiliki benda-benda mubahat :
o Benda mubahat belum diikhrazkan oleh orang lain.
o Adanya niat atau maksud memiliki.
b. Khalafiyah : bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama yang telah hilang berbagai macam haknya. Ada 2 macam :
o Khalafiyah syakhsy ’an syakhsy : si waris menempati tempat orang yang mewarisi dalam memiliki harta-harta yang ditinggalkan oleh orang yang mewarisi yang disebut tirkah.
o Khalafiyah syai’an syai’in : apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain kemudian rusak di tangannya atau hilang, maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta. Disebut tadlmin / ta’widl (menjamin kerugian).
c. Tawallud min mamluk : segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Contoh : bulu domba menjadi milik pemilik domba. Dibagi dua :
o I’tibar wujud al ikhtiyar wa ’adamihi fiha : mengingat ada dan tidak adanya ikhtiar terhadap hasil-hasil yang dimiliki.
o I’tibar atsariha : pandangan terhadap bekasnya.
Dari segi ikhtiar, sebab memiliki (malaiyah) dibagi dua macam :
- Ikhiyariyah : sesuatu yang manusia mempunyai hak ikhtiar dalam mewujudkannya. Sebab-sebabnya : ikhraj al mubahat dan ’uqud.
- Jabariyah : sesuatu yang senantiasa tidak mempunyai ikhtiar dalam mewujudkannya. Sebab-sebabnya : irts dan tawallud min al mamluk.
d. Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun. Contoh : dari Umar ra ”sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun. Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang itu berhak memilikinya.
5. Klasifikasi Milik
Dalam Fiqh Muamalah, milik terbagi dua :
1) Milk tam : suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya baik benda dan kegunaannya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh salah satunya melalui jual beli.
2) Milk naqishah : bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, yaitu memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya yang disebut raqabah atau memiliki manfaatnya saja tanpa memiliki bandanya yang disebut milik manfaat atau hak guna pakai dengan cara i’arah, wakaf, dan washiyah.
Dari segi tempat, milik terbagi menjadi 3 :
1) Milk al ’ain / milk al raqabah : memiliki semua benda, baik benda tetap (ghair manqul) dan benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul). Contoh : pemilikan rumah, kebun, mobil dan motor.
2) Milk al manfaah : seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Contoh : benda pinjaman, wakaf, dll.
3) Milk al dayn : pemilikan karena adanya utang. Contoh : sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan.
Dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki (shurah) milik dibagi 2 :
1) Milk al mutamayyiz : sesuatu yang berpautan dengn yang lain, yang memilki batasan-batasan, yang dapat memisahkannya dari yang lain. Contoh : antara sebuah mobil dan seekor kerbau sudah jelas batas-batasnya.
2) Milk al syai’ atau milk al musya : milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan itu. Contoh : memiliki sebagian rumah, seekor sapi yang dibeli oleh 5 orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.
6. Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Hak Milik
a. Barang Titipan
Beberapa pengertian tentang barang titipan ;
• Ibarah seseorang menyempurnakan harta kepada yang lain untuk dijaga secara jelas atau dilalah.
• Akad yang intinya minta pertologan kepada seseorang dalam memelihara harta penitip.
Bila seseorang menerima benda-benda titipan, sudah sangat lama waktunya, sehingga ia tidak lagi menetahui dimana atau siapa pemilik benda-benda titipan tersebut dan sudah berusaha mencarinya dengan cara yang wajar, namun tidak dapat diperoleh keterangan yang jelas, maka benda-benda titipan tersebut tidaklah langsung menjadi hak miliknya akan tetapi digunakan untuk kepentingan agama Islam.
b. Barang Temuan
Barang temuan didefinisikan sebagai ”sesuatu yang ditemukan atau didapat” atau lebih jelasnya ”sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya.”
Hadits yang berkaitan dengan barang temuan berbunyi ”Beritahukanlah selama satu tahun, jika telah kau temui pemiliknya, serahkanlah kepadanya, jika tidak, maka itu menjadi milikmu.”
c. Pemberian
Pengertian hibah adalah sebagai berikut ”perlewatannya untuk melewatkannya dari tangan kepada yang lain” intinya sebagai pemberian dari seseorang kepada orang lain baik dalam bentuk hibah, shadaqah, washiat, dan hadiah. Dalam kesemuanya, terjadi perpindahan hak milik suatu harta dan haram untuk diminta kembali oleh orang yang memberikan. Hadits Rasulullah SAW yang berkaitan dengan hibah ”Orang yang meminta kembali benda-benda yang telah diberikan sama dengan anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya itu.” (Muttafaq alaih).
7. Contoh Kasus tentang Hak Milik
Pemilikan Pribadi yang Bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Masyarakat.
Hendaknya pemilikan pribadi itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan masyarakat. Apabila ternyata bertentangan maka harus dicabut dari pemiliknya secara ridha (baik-baik) atau secara paksa, tetapi tetap harus diganti secara adil. Karena kemaslahatan (kepentingan) bersama itu lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi. Pernah terjadi pada masa Umar RA, bahwa beliau ingin mengadakan perluasan Masjidil Haram, yaitu ketika jamaah banyak dan tempatnya tidak lagi memadai. Umar berkeinginan membeli sebagian rumah yang ada kebunnya, tetapi pemiliknya menolak untuk menjualnya, dan mereka tetap tidak mau. Maka Umar mengambilnya dari mereka secara paksa dan di masukkan ke bagian masjid, kemudian nilai uangnya diletakkan di tempat penitipan Ka'bah sehingga pemiliknya mengambil uang itu setelah beberapa waktu. Ini juga pernah terjadi pada Utsman RA.
Demikian juga apabila terdesak oleh keperluan atau kepentingan untuk menentukan lokasi pembuatan rumah sakit, pabrik, bandara, sekolahan atau yang lainnya yang berkaitan dengan kepentingan bersama, maka tidak boleh bagi pemiliknya untuk menolak menjualnya asal dengan harga yang wajar. Apabila ia menolak maka penguasa berhak memaksanya untuk menerima, berdasarkan keputusan pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara antara negara dan rakyat ketika terjadi perselisihan.
Daftar Pustaka
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/MilikPribadi.html
http://www.halalguide.info/content/view/123/55/
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,
2005.
Disampaikan pada matakuliah Fiqh Muamalah STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc. M.A. pada Semester Ganjil 2007/2008
Permodalan
A. Definisi Modal
- Modal merupakan asset yang digunakan untuk distribusi asset yang berikutnya. Menurut Prof. Thomas, milik individu dan negara yang digunakan dalam menghasilkan asset berikutnya selain tanah adalah modal. Modal dapat memberikan kepuasan pribadi dan membantu untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
- Secara tradisional, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal di definisikan sebagai kekayaan bersih (net worth), yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities).
- Teori Islam mengenai modal lebih realistik, luas, mendalam, dan etik dari pada teori modern tentang modal. Realistik, karena produktifitas modal yang mengalami perubahan berkaitan dengan kenyataan produksi, yang dianggap mudah berubah dalam keadaan pertumbuhan yang dinamis. Luas dan mendalam karena ia memperhatikan semua variabel seperti mata uang, jumlah penduduk, penemuan baru, kebiasaan, selera, tingkat hidup dan ketinggalan waktu dsb. Etik karena keikutsertaannya dalam berbagai bidang disuatu Negara Islam harus bersifat adil dan wajar,juga harus bebas dari pengisapan para pelaku produksi lainnya, sehingga menyumbang terciptanya kekayaan nasional. Karena itu dalam kerangka sosial islami, bunga yang ditetapkan dalam modal tidak diperbolehkan menimbulkan dampak yang mrugikan ekonomi. Dengan kata lain, Islam yakin akan perekonomian yang bebas bunga.
- Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran. Untuk meningkatkan jumlah modal dalam sebuah Negara sebaiknnya masyarakat terus berusaha meningkatkan pendapatnya, hemat dan cermat dalam membelanjakan pendapatan,menghindari pengeluar an yang ber lebihan, dan adanya rasa aman dana keselamatan terjamin bagi masyarakat dalam mendapatkan asset dengan mudah.
B. Dasar Hukum Modal
Modal dalam Islam dapat ditemukan dalam :
1. QS Ali Imran :14
”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Kata ma taa u berarti modal, karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal). Kata zuyyina menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia.
2. Hadits Rasulullah SAW yang berarti : Tidak boleh iri kecuali kepada dua perkara, yaitu : Orang yang hartanya digunakan untuk jalan kebenaran dan ilmu pengetahuannya diamalkan kepada orang lain.
Dari sini diketahui bahwa mencari ilmu sama pentingnya dengan mencari harta. Rasulllah saw menyerukan agar manusia berlomba dalam mencari harta dan ilmu.
C. Pengumpulan Modal
1. Peningkatan pendapatan
a. Wajib
• Pembayaran zakat
Zakat merupakan pengeluaran wajib atas ternak, tanaman,barang dagangan, emas, perak, dan uang tunai. Zakat bukanlah pajak. Ia dikenakan pada asset yang dimilikinya sepanjan tahun. Apakah pemiliknya menggunakan asset tsb atau tidak dia wajib membayar zakatnya setiap tahun. Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat atau sebaliknya modal tsb akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat. Stia peningkatan dalam penanaman modal , pendapatan dan keuntungan juga akan meningkat.
• Larangan mengenakan bunga
Bunga dilarang dalam islam dan masyarakat tidak dibearkan menghasilkan uang dari peminjaman modal dengan bunga. Oleh karena itu orang menanamkan modalnya kedlm hal hal yang produktif yang dapat meeningkatkan pendapatan dan keuntungan.
b. Pilihan
• Penggunaan harta anak yatim
Untuk meningkatkan pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuhanak yatim hendaknya tdak menyimpan harta anak yatim tetapi memanfaatkannya untuk perdagangan atau perusahaan yang lebih menguntungkan. Mereka diminta menggunakan untuk kebaikan serta tidak memboroskannya.
Hal tersebut disebutkan dalam QS An-Nisa : 5-6 :
”Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”
Ayat tsb menekankan bahwa harta anak yatim tidak boleh diboroskan, tetapi sebaliknya dijadikan sumber rezeki yang menguntungkan baginya.
• Penanaman modal secara tunai
Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap muslim daharapakn menanam modal secara tunai kedalam perniagaan.
Dari hadits menyebutkan : “Barang siapa menjual rumah atau sebidang tanah akan menghasilkan pendapatan, tetapi jka dia tidak menanamkan lagi hasilnya kepada benda benda serupa, dia akan mendapatkan berkat dari padanya (dan asetnya tidak akan bertambah).”
Ini menunjukkan bahwa rasulullah saw sangat hati hati dalm memelihara pertumbuhan modal dalam masyarakat. Beliau menyerukan supaya umat islam menyimpan modalnya dan tidak menjualnya, tetapi boleh digunakan untuk menghasilkan lebih banyak asset lagi (sebagai modal).
Seaandainya orang terpaksa menjualnya,dia dianjurkan membeli harta benda (yang produktif)yang serupa dari uang yang diperolehnya.
• Meninggalkan harta waris
Untuk membantu pertumbuhan modal dalam masyarakat,isalam mendorong umatnya Agar meninggalkan ahli waris dalam keadaan berhrta dan berkecukupan dan tidak menyarahkan semua harta mereka untuk amal kebajikan . rasulullah saw menekankan hal tsb dalam sabdanya” “Lebih baik kamu meninggalkan ahli waris dari pada meninggalkan mereka dalam kemiskinan supaya tidak meminta minta kepada orang lain”
ahli warisnya bebas dari keuntungan, itu lebih baik dari pada beliau meninggalkan mereka dalam kemiskinan, meminta-minta kpd orang lain.47)
2. Menghindari sikap berlebih-lebihan
Pertumbuhan pendapatan tidak akan meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan. Oleh karena itu perlu dikurangi pengeluaran yang tidak perlu ; seperti sgaya hidup mewah dan dijaga agar tidak lagi berlebih-lebihan dalam masyarakat. Disebutkan dalam QS Al-A’raaf : 31
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Oleh karena itu,disamping menggalakan kebajikan , Al Qur’an juga memberikan perhatian pad a segi ekonomi dan sikap boros dan kikir. Meereka memboroskan harta dianggap saudara setan Karena mereka bersyukur kepada Tuhan dan memboroskan rezeki yang telah dikaruniakn Allah sbg RahmatNya untuk membantu dan memeliharanya didunia ini.
Al Qur’an menyuruh umat islam meninggalkan hal-hal yang membawa kepada perbuatan yang berlebih-lebihan, Kalau mereka menginginkan kemakmuran Allah telah menunjukan adnya satu hubungan yang negative antara kemakmuran dan pemborosan.Tidak diragukan kebenarannya bahwa Negara yang membiarkan pemborosan dan perbuatan berlebih-lebihan akhirnya akan kehabisan simpanannya dan akan mempengaruhi usaha dan juga modalnya. Seterusnya kemakmuran justru berubah menjadi kemiskinan.
3. Pembekuan modal
Faktor lain yang mempengaruhi pertumbuhan modal adlah pembekuan. Bila asset tidak digunakan untuk menghasilakan lebih banyak kekayaan, tetapi sebaliknya yang dibekukan atau di tanam dalam tanah, seperti kebanyakan dilakukan oleh Negara Asia, afrika,amerika serikat .akan menyebabkan berkurangnya jumlah modal kerja yang diperlukan untuk usaha dala perdagangan, pertanian dan industry. Ini akan memperlambat tingkat pembangunan eknmi dan akhirnya menjadikan Negara tsb jatuh miskin.
Islam mengutuk tabiat pembekuan modal yang sama dengan sifat membekukan modal pada sepanjang masa yang tidak pernah merasa puas. Mereka menyimpan harta tsb dan menutupnya supaya tidak dibelanjakan. Dalam QS At-Taubah : 34, peringatan diberikan kpd golongan yang membekukan hartanya dan tidak membelanjakannya.
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
Mengumpulkan harta tidak dilarang dalam islam, tetapi membekukannya dalam jumlah yang benyak merupakan suatu bahaya bagi masyarakat dan dilarang dengan sekeras-kerasnya. Jika setiap orang mulai membekukan hartanya, seluruh modal kerja yamg berkenaan akan tertutup dan tidak ada atau sedikit yang tinggal untuk mengekalkan kegiatan perdagangan dan industry untuk mendapatkan keuntungan semua pihak. Dengan kata lain kebajikan masyarakat dan juga individu selalu membutuhkan modal yangtersedia dalam jumlah yang cukup untuk memelihara dan membangun industry dan perdagangan Negara. Setiap pengurangan modal akibat pembekuan atau sebaliknya, akan merusakkan pertmbuuhan ekonom Negara dan akhirnya menghancurkan kesejahteraan individu dan koletivitas tsb.
4. Keselamatan dan keamanan
Untuk mengumpulkan modal, perlu adanya rasa aman dan ketentraman dalam Negara yang bersangkutan. Pada hakikatnya, produksi, dan khususnya pengumpul modal, sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan. Apabila ada jaminan keselamatan dan keamanan dalam suatu Negara. Rakyat akan lebih giat dalam bekerja dan mengumpulkan harta kekayaan.
Al Qur’an memerintahkan umat islam untuk menjaga kestabilan dan keamanan negaranya, agar rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Bila ad gangguan yang sekiranya dapt mengganggu keamanan dan kestabilan Negara , haruslah segera di basmi. Dalam Al Qur’an disebutkan agar umat islam menjaga pertumbuhan perekonomian, seperti pada QS Al-Baqarah : 193
”Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang dzalim.”
Disini umat islam disuruh berperang untuk menegakkan keadilan dan keamanan bagi setiap rakyat dalam sebuah Negara. Tetapi aabila penindasan telah selesai dan manusia tidak dipaksa untuk menganut atau mengamalkan suatu kepercayaan yang mereka yakini kebenarannya. Ketika itu lah peperangan tidak diperlukan lagi.
Ini menunjukkan dengan jelas bahwa umat islam berperang bukan saja untk mempertahankan masjid-masjid, system ekkonomi social mereka saja, tetapi juga gereja-gereja Kristen dan yahudi serta system –sistem ekonomi dan social mereka.
Prinsip –prinsip yang sama dinyatakan oleh Rasulullah asw pada masa Haji Perpisahan(wada’) melalui sabdanya yaitu: Sudah pasti Allha menyucikan (melaranng kamu mengambil yang haram ) darah kamu dan harta benda kamu dan kehormatan.50)
Dalam pernyataan tersebut dengan jelas Rasulullah saw member tugas kepada setiap muslim , sendiri maupun berkelompok, untuk menjaga keselamatan dan keamanan Negara, supaya tidak ada yang dapat mengganggu individu dan mengambil harta benda orang lain atau membahayakan atau mengancam keselamatan.
Daftar Pustaka
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/MilikPribadi.html
http://www.halalguide.info/content/view/123/55/
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,
2005.
Disampaikan pada matakuliah Pengantar Ekonomi Islam STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh H. Imron Zabidi, M.A., M.Phil. pada Semester Ganjil 2007/2008
- Modal merupakan asset yang digunakan untuk distribusi asset yang berikutnya. Menurut Prof. Thomas, milik individu dan negara yang digunakan dalam menghasilkan asset berikutnya selain tanah adalah modal. Modal dapat memberikan kepuasan pribadi dan membantu untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
- Secara tradisional, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal di definisikan sebagai kekayaan bersih (net worth), yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities).
- Teori Islam mengenai modal lebih realistik, luas, mendalam, dan etik dari pada teori modern tentang modal. Realistik, karena produktifitas modal yang mengalami perubahan berkaitan dengan kenyataan produksi, yang dianggap mudah berubah dalam keadaan pertumbuhan yang dinamis. Luas dan mendalam karena ia memperhatikan semua variabel seperti mata uang, jumlah penduduk, penemuan baru, kebiasaan, selera, tingkat hidup dan ketinggalan waktu dsb. Etik karena keikutsertaannya dalam berbagai bidang disuatu Negara Islam harus bersifat adil dan wajar,juga harus bebas dari pengisapan para pelaku produksi lainnya, sehingga menyumbang terciptanya kekayaan nasional. Karena itu dalam kerangka sosial islami, bunga yang ditetapkan dalam modal tidak diperbolehkan menimbulkan dampak yang mrugikan ekonomi. Dengan kata lain, Islam yakin akan perekonomian yang bebas bunga.
- Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran. Untuk meningkatkan jumlah modal dalam sebuah Negara sebaiknnya masyarakat terus berusaha meningkatkan pendapatnya, hemat dan cermat dalam membelanjakan pendapatan,menghindari pengeluar an yang ber lebihan, dan adanya rasa aman dana keselamatan terjamin bagi masyarakat dalam mendapatkan asset dengan mudah.
B. Dasar Hukum Modal
Modal dalam Islam dapat ditemukan dalam :
1. QS Ali Imran :14
”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Kata ma taa u berarti modal, karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal). Kata zuyyina menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia.
2. Hadits Rasulullah SAW yang berarti : Tidak boleh iri kecuali kepada dua perkara, yaitu : Orang yang hartanya digunakan untuk jalan kebenaran dan ilmu pengetahuannya diamalkan kepada orang lain.
Dari sini diketahui bahwa mencari ilmu sama pentingnya dengan mencari harta. Rasulllah saw menyerukan agar manusia berlomba dalam mencari harta dan ilmu.
C. Pengumpulan Modal
1. Peningkatan pendapatan
a. Wajib
• Pembayaran zakat
Zakat merupakan pengeluaran wajib atas ternak, tanaman,barang dagangan, emas, perak, dan uang tunai. Zakat bukanlah pajak. Ia dikenakan pada asset yang dimilikinya sepanjan tahun. Apakah pemiliknya menggunakan asset tsb atau tidak dia wajib membayar zakatnya setiap tahun. Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat atau sebaliknya modal tsb akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat. Stia peningkatan dalam penanaman modal , pendapatan dan keuntungan juga akan meningkat.
• Larangan mengenakan bunga
Bunga dilarang dalam islam dan masyarakat tidak dibearkan menghasilkan uang dari peminjaman modal dengan bunga. Oleh karena itu orang menanamkan modalnya kedlm hal hal yang produktif yang dapat meeningkatkan pendapatan dan keuntungan.
b. Pilihan
• Penggunaan harta anak yatim
Untuk meningkatkan pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuhanak yatim hendaknya tdak menyimpan harta anak yatim tetapi memanfaatkannya untuk perdagangan atau perusahaan yang lebih menguntungkan. Mereka diminta menggunakan untuk kebaikan serta tidak memboroskannya.
Hal tersebut disebutkan dalam QS An-Nisa : 5-6 :
”Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”
Ayat tsb menekankan bahwa harta anak yatim tidak boleh diboroskan, tetapi sebaliknya dijadikan sumber rezeki yang menguntungkan baginya.
• Penanaman modal secara tunai
Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap muslim daharapakn menanam modal secara tunai kedalam perniagaan.
Dari hadits menyebutkan : “Barang siapa menjual rumah atau sebidang tanah akan menghasilkan pendapatan, tetapi jka dia tidak menanamkan lagi hasilnya kepada benda benda serupa, dia akan mendapatkan berkat dari padanya (dan asetnya tidak akan bertambah).”
Ini menunjukkan bahwa rasulullah saw sangat hati hati dalm memelihara pertumbuhan modal dalam masyarakat. Beliau menyerukan supaya umat islam menyimpan modalnya dan tidak menjualnya, tetapi boleh digunakan untuk menghasilkan lebih banyak asset lagi (sebagai modal).
Seaandainya orang terpaksa menjualnya,dia dianjurkan membeli harta benda (yang produktif)yang serupa dari uang yang diperolehnya.
• Meninggalkan harta waris
Untuk membantu pertumbuhan modal dalam masyarakat,isalam mendorong umatnya Agar meninggalkan ahli waris dalam keadaan berhrta dan berkecukupan dan tidak menyarahkan semua harta mereka untuk amal kebajikan . rasulullah saw menekankan hal tsb dalam sabdanya” “Lebih baik kamu meninggalkan ahli waris dari pada meninggalkan mereka dalam kemiskinan supaya tidak meminta minta kepada orang lain”
ahli warisnya bebas dari keuntungan, itu lebih baik dari pada beliau meninggalkan mereka dalam kemiskinan, meminta-minta kpd orang lain.47)
2. Menghindari sikap berlebih-lebihan
Pertumbuhan pendapatan tidak akan meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan. Oleh karena itu perlu dikurangi pengeluaran yang tidak perlu ; seperti sgaya hidup mewah dan dijaga agar tidak lagi berlebih-lebihan dalam masyarakat. Disebutkan dalam QS Al-A’raaf : 31
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Oleh karena itu,disamping menggalakan kebajikan , Al Qur’an juga memberikan perhatian pad a segi ekonomi dan sikap boros dan kikir. Meereka memboroskan harta dianggap saudara setan Karena mereka bersyukur kepada Tuhan dan memboroskan rezeki yang telah dikaruniakn Allah sbg RahmatNya untuk membantu dan memeliharanya didunia ini.
Al Qur’an menyuruh umat islam meninggalkan hal-hal yang membawa kepada perbuatan yang berlebih-lebihan, Kalau mereka menginginkan kemakmuran Allah telah menunjukan adnya satu hubungan yang negative antara kemakmuran dan pemborosan.Tidak diragukan kebenarannya bahwa Negara yang membiarkan pemborosan dan perbuatan berlebih-lebihan akhirnya akan kehabisan simpanannya dan akan mempengaruhi usaha dan juga modalnya. Seterusnya kemakmuran justru berubah menjadi kemiskinan.
3. Pembekuan modal
Faktor lain yang mempengaruhi pertumbuhan modal adlah pembekuan. Bila asset tidak digunakan untuk menghasilakan lebih banyak kekayaan, tetapi sebaliknya yang dibekukan atau di tanam dalam tanah, seperti kebanyakan dilakukan oleh Negara Asia, afrika,amerika serikat .akan menyebabkan berkurangnya jumlah modal kerja yang diperlukan untuk usaha dala perdagangan, pertanian dan industry. Ini akan memperlambat tingkat pembangunan eknmi dan akhirnya menjadikan Negara tsb jatuh miskin.
Islam mengutuk tabiat pembekuan modal yang sama dengan sifat membekukan modal pada sepanjang masa yang tidak pernah merasa puas. Mereka menyimpan harta tsb dan menutupnya supaya tidak dibelanjakan. Dalam QS At-Taubah : 34, peringatan diberikan kpd golongan yang membekukan hartanya dan tidak membelanjakannya.
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
Mengumpulkan harta tidak dilarang dalam islam, tetapi membekukannya dalam jumlah yang benyak merupakan suatu bahaya bagi masyarakat dan dilarang dengan sekeras-kerasnya. Jika setiap orang mulai membekukan hartanya, seluruh modal kerja yamg berkenaan akan tertutup dan tidak ada atau sedikit yang tinggal untuk mengekalkan kegiatan perdagangan dan industry untuk mendapatkan keuntungan semua pihak. Dengan kata lain kebajikan masyarakat dan juga individu selalu membutuhkan modal yangtersedia dalam jumlah yang cukup untuk memelihara dan membangun industry dan perdagangan Negara. Setiap pengurangan modal akibat pembekuan atau sebaliknya, akan merusakkan pertmbuuhan ekonom Negara dan akhirnya menghancurkan kesejahteraan individu dan koletivitas tsb.
4. Keselamatan dan keamanan
Untuk mengumpulkan modal, perlu adanya rasa aman dan ketentraman dalam Negara yang bersangkutan. Pada hakikatnya, produksi, dan khususnya pengumpul modal, sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan. Apabila ada jaminan keselamatan dan keamanan dalam suatu Negara. Rakyat akan lebih giat dalam bekerja dan mengumpulkan harta kekayaan.
Al Qur’an memerintahkan umat islam untuk menjaga kestabilan dan keamanan negaranya, agar rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Bila ad gangguan yang sekiranya dapt mengganggu keamanan dan kestabilan Negara , haruslah segera di basmi. Dalam Al Qur’an disebutkan agar umat islam menjaga pertumbuhan perekonomian, seperti pada QS Al-Baqarah : 193
”Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang dzalim.”
Disini umat islam disuruh berperang untuk menegakkan keadilan dan keamanan bagi setiap rakyat dalam sebuah Negara. Tetapi aabila penindasan telah selesai dan manusia tidak dipaksa untuk menganut atau mengamalkan suatu kepercayaan yang mereka yakini kebenarannya. Ketika itu lah peperangan tidak diperlukan lagi.
Ini menunjukkan dengan jelas bahwa umat islam berperang bukan saja untk mempertahankan masjid-masjid, system ekkonomi social mereka saja, tetapi juga gereja-gereja Kristen dan yahudi serta system –sistem ekonomi dan social mereka.
Prinsip –prinsip yang sama dinyatakan oleh Rasulullah asw pada masa Haji Perpisahan(wada’) melalui sabdanya yaitu: Sudah pasti Allha menyucikan (melaranng kamu mengambil yang haram ) darah kamu dan harta benda kamu dan kehormatan.50)
Dalam pernyataan tersebut dengan jelas Rasulullah saw member tugas kepada setiap muslim , sendiri maupun berkelompok, untuk menjaga keselamatan dan keamanan Negara, supaya tidak ada yang dapat mengganggu individu dan mengambil harta benda orang lain atau membahayakan atau mengancam keselamatan.
Daftar Pustaka
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/MilikPribadi.html
http://www.halalguide.info/content/view/123/55/
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,
2005.
Disampaikan pada matakuliah Pengantar Ekonomi Islam STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh H. Imron Zabidi, M.A., M.Phil. pada Semester Ganjil 2007/2008
Subscribe to:
Posts (Atom)