Monday, January 22, 2018

Hukum Jual Beli dalam Dunia Pendidikan

Catatan Kajian Ilmiah 20 Januari 2018 "HUKUM JUAL BELI DALAM DUNIA PENDIDIKAN"

Pembahasan Uang Gedung / Uang Muka Masuk Sekolah
-Contoh kasus SDIT dengan perincian uang pangkal yang terdiri dari wakaf
-Solusi pilihan akad: (1) wakaf, (2) sewa gedung, (3) investasi.
-Jika akad wakaf konsekuensinya termasuk akad hibah tetapi tidak boleh diwajibkan, dan semuanya harus digunakan untuk aset2 wakaf milik Allah, bukan milik yayasan atau perorangan. Status gedung wakaf tetap milik Allah walaupun sekolahnya tidak lagi menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
-Sewa gedung selama anak tsb bersekolah, pembayaran dilakukan setiap tahun dan dibebankan kepada seluruh angkatan. Jika akad sewa untuk 6 tahun di awal, maka sekolah tidak mengembalikan uangnya secara proporsional jika anak tsb pindah sekolah sebelum 6 tahun. Hal ini disamakan dengan sewa rumah karena jika sudah akad sewa untuk 1 tahun maka walaupun tidak ditempati lagi tetapi tidak ada orang lain yang boleh menempati. Jika ada anak lain yang masuk mengisi kuota anak yang pindah maka sekolah tidak boleh mengenakan biaya sewa karena sudah ditanggung oleh anak yang pindah.
-Ikut investasi pembangunan gedung, konsekuensinya harus ada kepemilikan saham siswa baru thd sekolah ybs.
-Posisi orangtua yang tetap membayar sebagai pihak yang terpaksa daripada anaknya tidak bisa sekolah
-Kesimpulannya status uang muka / uang gedung termasuk uang dzolim dan gharar.

Pembahasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
-Sumbangan seharusnya tidak wajib yaitu sesuai kemampuan orangtua, seharusnya bahasanya adalah “kewajiban”, m enjadi KPP.
-Intinya yang berlangsung adalah akad sewa (ijarah), yang tidak membayar seharusnya tidak boleh ikut kegiatan belajar mengajar.
-Boleh berbeda turun naiknya, tetapi merupakan bagian dari kemaslahatan umum oleh karena itu sebaiknya dipertimbangkan dengan baik.
-Status SPP adalah sewa belajar mengajar.
-Di masa klasik, pelajar ilmu2 syariah tinggal di rumah gurunya dan orangtuanya yang mencukupi biaya hidup anaknya sedangkan tidak ada fee yang dibayarkan kepada guru. Sedangkan guru mendapatkan biaya hidupnya dari baitul maal. Beberapa guru bahkan membiayai biaya hidup muridnya yang orangtuanya tidak mampu tetapi memiliki kemampuan belajar yang bagus. Bagi pelajar yang tidak memiliki kemampuan akademis yang baik tidak disarankan untuk belajar tetapi sebaiknya berdagang.
-Jika ada pelajar yang tidak membayar bukan karena tidak mampu tetapi dibiarkan mengikuti kegiatan maka pelajar tsb yang zalim karena yang lain membayar tetapi dia tidak.
-Menggunakan akad sewa dan harus dibayar jika ingin mengikuti kegiatan belajar mengajar.
-Kesimpulannya SPP adalah halal.

Pembahasan lain
-Uang ujian tidak diperbolehkan. Uang ujian untuk setiap kelas yaitu dengan alasan untuk menyiapkan dan mengkoreksi ujian membutuhkan pekerjaan tambahan. Tetapi setelah itu libur dengan durasi 2 pekan hingga 1 bulan. Padahal di sisi akad sekolah dengan guru adalah tiap bulan digaji sejumlah berikut tanpa ada persyaratan ujian atau mengajar seperti biasa.
-Uang fieldtrip tanpa sekolah pun anak tsb bisa jalan ke tempat tersebut. Perhatikan akadnya mubah atau wajib. Jika mubah maka tidak boleh dipaksakan dan orang yang tidak ikut tidak bayar. Dan uang sewa yang sudah dikenakan untuk ruang kelas pun seharusnya dikembalikan jika tidak belajar di dalam ruang kelas. Akan lebih baik jika anak melakukan perjalanan rihlah / safar dengan orangtuanya. Iuran rihlah diperbolehkan tetapi tidak diwajibkan.
-Bantuan untuk guru dari pemerintah sedangkan sudah mendapat gaji dari sekolah. Jika seseorang mendapat bantuan dari pihak lain untuk jabatannya maka termasuk risywah, tetapi jika diizinkan oleh institusinya maka halal bagi guru tsb.

“Dosen”: Dr. Erwandi Tarmidzi
“Mahasiswa” pencatat: Farisah Amanda
*Mohon dimaafkan jika ada kesalahan pengetikan atau penalaran oleh pencatat.