Monday, June 6, 2011

Training for Shariah Financial Planner


"Tidaklah bergeser telapak kaki bani Adam pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya tentang lima perkara; umurnya untuk apa ia gunakan, masa mudanya untuk apa ia habiskan, hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan apa yang ia perbuat dengan ilmu-ilmu yang telah ia ketahui ". (HR. At Tirmidi no.2416 dan disahihkan oleh Asy Syaikh Al
Al bani di dalam Ash Shahihah no. 947)

Dapatkan jawaban mendalam dan prinsipil atas pertanyaan "perbedaan antara perencanaan keuangan syariah dengan perencanaan keuangan selain syariah" pada training Shariah Financial Planning.

Training Batch 3 dibuka untuk umum akan dilaksanakan setiap hari Sabtu (5 kali pertemuan) mulai tanggal 1 Oktober 2011.

Investasi Rp 2.000.000*
5 kali pertemuan full day
*Diskon 50% untuk pendaftar early bird sehingga total investasi hanya Rp 1.000.000 (batas waktu pendaftaran tgl 31 Juli 2011)

TARGET diakhir pelatihan, setiap peserta bisa menyusun Perencanaan Keuangan sesuai Syariah untuk diri sendiri (terbuka untuk umum), maupun dasar-dasar untuk seorang profesional!
Peserta terbatas, hanya 15 paket (50 Seat)
* Total investasi senilai Rp 5 juta (5 modul) dan mencakup pendidikan lanjutan magang (experience) untuk profesi. Dapatkan study loan atau cash back untuk yang memenuhi kriteria.

Disampaikan oleh:
1. Ahmad Gozali (Praktisi Perencana Keuangan Syariah)
2. Abu Yusuf (Praktisi Perencana Keuangan Syariah)

5 Modul utama yang akan dikembangkan:
1. Fundamental of Shariah Financial Planning & Industry
Termasuk kajian holistik terkait Al-Qur'an & Hadits untuk dasar-dasar perencanaan keuangan dalam Islam, muamalah, dan ekonomi syariah.
2. Shariah Financial Planning Industry & Ethics
Termasuk kajian manajemen, salesmanship untuk profesi, how to get client, how to build office, dll.
3. Shariah Financial Investment Planning
Termasuk kajian perencanaan investasi, akad-akad syariah, mengenal instrumen & menilai investasi, dll.
4. Shariah Financial Future Planning
Termasuk kajian menghitung dana pendidikan, pensiun, haji/umrah, dll dengan bersandar pada time value of money with gold standard.
5. Shariah Financial Asset Planning
Termasuk kajian Ziswaf, perencanaan waris & estate planning, asuransi, financial check up / menyusun laporan keuangan ; neraca & cashflow pribadi, dll.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Setiap Sabtu (full day) mulai 1 Oktober 2011
Podomoro City; Blok B - 8 DH Jl. Letjen S. Parman Jakarta Barat
Pendaftaran dapat menghubungi;
082110.737377 (Farisah Amanda)

Fasilitas:1. Lokasi strategis, training room ber-AC & Wifi, LCD proyektor.
2. Trainer berpengalaman, konsultasi gratis, magang kerja, modul & sertifikat.
3. Snack & makan siang.

New Program! bagi yang sudah daftar sampai akhir juli akan diberikan arahan untuk dapat beasiswa dari sponsor (subsidi biaya pelatihan), bagi batch 1 subsidi magang. Penasaran! Segera daftarkan, cukup komitmen fee...beasiswa terbatas

Preview oleh Abu Yusuf:

Perencanaan Keuangan Syariah secara definisi terdiri dari 3 kata
1. Perencanaan;
Proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki
2. Keuangan;
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana/ harta kekayaan/ aset
(SAMPAI 2 KATA INI AKAN SAMA DENGAN KONVENSIONAL)

3.Syariat (peraturan); KATA SYARIAH DISEBUT SEKALI DALAM SURAT Al-Jathiyah (45) Ayat 18 YANG MAKSUDNYA Al Qur’an & Al Hadits.
Shari'ah ʿ ( bahasa Arab : شريعة sari ʿ ah, IPA: ʃari ʕa ː , "jalan" atau "jalan") adalah kode etik atau hukum agama dari Islam. Kebanyakan Muslim percaya Syariah berasal dari dua utama sumber hukum Islam : ajaran yang tercantum dalam Al Qur'an , dan contoh yang ditetapkan oleh Islam Nabi Muhammad dalam Sunnah (Wikipedia Answers.com Syariah)
مقاصد jama’ مقصد- قصدmaksud, tujuan
الشريعة secara bahasa adalah tempat menuju ke sumber air tanpa
الشريعة secara makna syar’i adalah :Sesuatu yang ditetapkan Allah SWT untuk hambanya berupa ajaran agama.
Korelasi makna bahasa dan makna syar’i: Jalan ke arah sumber pokok kehidupan.
مقاصد الشريعة berarti tujuan dan fungsi syariat berupa mendatangkan kemaslahatan, baik dalam bentuk mewujudkan maupun memeilhara kemaslahatan tersebut
Al-Syatibi mendefiniskan: “maqashid syari’ah bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.”

Salah satu bentuk riil petunjuk syariah dalam cashflow;
3 Sepertiga, konsep sederhana dalam Perencanaan Keuangan sesuai Sunnah. Resep ini sudah lama dikembangkan, bahkan termuat dalam kitab Riyadushalihin karya Imam Nawawi. Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang mengatur bukan hanya sedekah, namun juga 1/3 untuk konsumsi dan 1/3 untuk modal kerja atau dikembalikan pada usaha yang menghasilkan pendapatan bagi kita. Subhanallah...DAHSYAT!!!!!

Catatan pribadi tentang Perencanaan Keuangan Syariah: http://farisah-amanda.blogspot.com/2011/07/catatan-pribadi-dari-training.html

Friday, June 3, 2011

Sertifikasi Profesional Keuangan

I. S2/S3 vs Sertifikasi Profesional

Pendidikan S2 dan S3 terutama lebih berguna jika kita berniat untuk menjadi akademisi, seperti dosen, atau peneliti. Untuk dunia kerja, S2 hanya dibutuhkan di kantor-kantor tertentu sebagai syarat formal untuk menempati jabatan tertentu (middle manager, atau posisi yang lebih tinggi).
Sertifikasi di lain hal, berguna jika kita ingin menegaskan bidang spesifikasi pekerjaan kita dan keahlian tertentu yang kita miliki secara khusus. Para profesional biasanya lebih memilih sertifikasi dibandingkan dengan meneruskan jenjang pendidikan S2/S3 karena ruang lingkup sertifikasi lebih sempit tetapi lebih mendetail dibandingkan dengan S2/S3 yang ruang lingkupnya lebih luas.

II. Contoh Sertifikasi di berbagai Profesi

Wikipedia mendefinisikan sertifikasi profesional sebagai suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit).

Di Indonesia, terdapat BNSP, yaitu badan khusus yang bertugas menangani sertifikasi profesi nasional (Website Badan Nasional Sertifikasi Profesi di http://www.bnsp.go.id). Sebagai perbandingan, sertifikasi di bidang profesi dapat diumpamakan sebagai spesialisasi untuk pendidikan dokter. Setelah pendidikan S1 kedokteran umum, spesialisasi dibutuhkan untuk memilih bidang spesifik yang ingin didalami oleh seorang dokter. Sedangkan sertifikasi ini banyak ditemukan untuk profesi di bidang IT / TI (Teknologi Informasi) dan Keuangan, karena dalam kedua bidang ini terdapat banyak cabang spesialisasi yang membutuhkan keahlian tertentu. Selain itu, sertifikasi juga terdapat di profesi bidang lain seperti human resource, guru, dll. Di bidang TI, sertifikasi dapat menjelaskan spesifikasi keahlian seseorang seperti networking (CCNA, CCNP, dan lainnya dari Cisco), security (CISSP, CEH, OSCP, dll), administrator (MCITP), server engineer (MCSE), dll.

III. Bermacam-macam Sertifikasi dalam Profesi Keuangan

Sedangkan di bidang keuangan, sertifikasi dapat dikelompokkan berdasarkan bidang industri atau bidang profesinya masing-masing yaitu:

Akuntan Publik
CPA (Certified Public Accountant)

Manajemen Risiko Perbankan
BSMR (Badan Sertifikasi Manajemen Risiko)

Analis Investasi Keuangan
CFA (Certified Financial Analyst)

Perencana Keuangan
CFP (Certified Financial Planner)

Khusus Keuangan Syariah
CIFP (Certified Islamic Financial Professional)



ket. posting ini merupakan opini penulis, bukan merupakan tulisan ilmiah.