Thursday, December 11, 2014

PASCA: Manajemen Harta (13) Rangkuman Materi UAS (6) Waris dan Wasiat

Pak Muslim, seorang pengusaha muslim yang kaya raya, meninggal dunia dengan meninggalkan dua isteri dan tiga anak perempuan. Pak Muslim sudah tidak memiliki orang tua dan kakek nenek. Saudara kandung beliau adalah dua kakak laki-laki dan tiga adik perempuan. Pak Muslim juga memiliki seorang anak angkat yang saat ini masih berada di kelas dua SD. Anak angkat tersebut adalah anak yatim piatu yang tidak diketahui keluarganya. Hal apa saja yang harus dilakukan keluarga yang ditinggalkan terhadap harta peninggalan Pak Muslim? Apabila harta yang ditinggalkan adalah berupa rumah, tanah, mobil, dan Deposito, langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pembagian waris terhadap harta-harta tersebut? Mengingat tidak ada wasiat, apakah anak angkat tersebut bisa mendapatkan waris? (Tips: gunakan kalkulator waris online untuk menentukan pembagian waris) Buka http://kaisansoft.com/at-tashil-online/ atau buka app at tashil Masukkan jumlah ahli waris sbb: Anak perempuan: 3 Istri: 2 Sdr. kandung laki-laki: 2 Sdr. kandung perempuan: 3 Dan untuk perumpamaan hitungan masukkan jumlah harta 100juta Hasil sbb Perhatikan kolom bagian “Harta per orang” itu adalah bagian per orang Sdr. kandung perempuan: 2.976.190 Anak perempuan: 22.222.222 Sdr. kandung laki-laki: 5.952.380 Istri: 6.250.000 Kemudian harta yang ada berupa rumah, tanah, mobil, dan Deposito diberi angka nominal dengan harga yang berlaku saat ini dan sesegera mungkin dibuat akta waris di pejabat yang berwenang seperti notaris untuk menegaskan kepemilikan harta masing2. Anak angkat tidak mendapatkan hak waris dan karena tidak ada wasiat maka ia tidak mendapatkan apa2 dari harta waris yang ditinggalkan. Tetapi untuk tanggung jawab nafkah dan pemeliharaan anak angkat dapat didiskusikan dan dipertimbangkan secara kekeluargaan diantara para ahli waris. Sedangkan untuk pelaksanaan pembagian harta juga dapat didiskusikan dan dipertimbangkan secara kekeluargaan dan tidak harus dikerjakan sesegera mungkin bila kondisinya tidak memungkinkan dan ada kerelaan dari seluruh ahli waris.

PASCA: Manajemen Harta (13) Rangkuman Materi UAS (8)

Implementasi maqasid syariah dalam operasional IWM Dari catatan kuliah Pak Ino dan Pak Firdaus Maqashid syariah yaitu menjaga kelima hal, dimana dalam manajemen harta Islami harusnya tujuannya adalah menjaga kelima hal tersebut. Hal ini dapat dikaitkan dengan kasus pemurtadan kaum muslimin dikarenakan kemiskinannya, yaitu hifzhu ad diin agar harta digunakan dengan jalan sebaik2nya untuk menjaga hal tersebut. Prinsip2 yang harus diperhatikan dalam manajemen harta: - Islam adalah sebagai jalan hidup, way of life - Manusia adalah khalifah di muka bumi - Allah adalah sumber dari segala sumber rezeki, jangan sampai hanya untuk nikmat di dunia saja seharusnya sampai di akhirat - Manajemen harta adalah sebagai bagian dari ibadah yang tidak hanya dilakukan pada waktu tertentu dan tempat tertentu melainkan harus dikerjakan setiap saat dan dimanapun. Islam sebagai jalan hidup maka harus meyakini maqashid syariah yaitu yang merupakan kebutuhan dharuriyah. Islamic wealth management diawali dari Islamic financial planning yaitu keuangan, tetapi dalam perkembangannya tidak hanya sisi keuangan saja yang harus dikelola. Harta dikelola untuk menjaga agama, untuk menjaga kelangsungan hidup, untuk menjaga keturunan termasuk untuk pendidikan, untuk menjaga akal, untuk menjaga / memproteksi harta itu sendiri agar tidak hanya sekedar banyak harta tetapi juga harus berkah. Oleh karena itu Islamic wealth management dibutuhkan tidak hanya oleh orang kaya saja tetapi yang miskin juga perlu. Dari buku Sakinah Finance Secara sederhana, maqashid syariah menjelaskan tujuan asas/niat/prinsip diberlakukannya syariah atau aturan agama. Maqashid syariah adalah tujuan dasar dari ditetapkannya suatu aturan agama (syariah) dalam Islam. Secara umum ada lima maksud dari syariah yaitu: perlindungan agama (hifzhu ad diin), garis keturunan (hifzhu an nasl), jiwa (hifzhu an nafs), ilmu pengetahuan (hifzhu al ‘aql), dan harta (hifzhu al maal). Dalam hal ini paling tidak dapat dijelaskan dalam tiga dimensi, yaitu: 1. sesuatu yang pokok atau necessity (dharuriyyat) 2. kebutuhan yang bersifat sekunder atau needs (hajiyyat) dan 3. semua yang bersifat pelengkap kehidupan / barang mewah atau luxuries (tahsiniyyat) Dalam melaksanakan maksud ini, dimensi kebutuhan atau skala prioritas merupakan komponen utama. Misalnya, dalam hal mencari harta, seseorang bisa dikatakan mengutamakan yang pokok (dharuriyyat) ketika berusaha sekuat tenaga dan sengaja melakukan hal2 yang memastikan terwujudnya perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, akal (ilmu), dan harta. Oleh karena itu, dalam konteks konsumsi atau belanja dalam Islam, sesuatu dikatakan sebagai kebutuhan pokok atau primer apabila dia mampu melindungi agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta konsumen tersebut. Adapun yang disebut sebagai kebutuhan sekunder adalah apabila yang tidak dikonsumsi tidak menimbulkan darurat seperti hilangnya akal, nyawa, atau harta. Oleh karena itu, sakinah financial bisa dijelaskan sebagai cara hidup yang selalu merasa cukup atau qanaah, paling tidak kebutuhan pokok dan sekunder telah terpenuhi. Sementara itu, untuk barang2 non primer atau tersier, bisa dimiliki dalam batas yang wajar dan untuk tujuan kebaikan. Kondisi keuangan sakinah yang diinginkan dalam konteks maqashid syariah adalah: posisi keuangan berimbang dimana pendapatan dikurangi pengeluaran tahsiniyyat, hajiyyat, dan dharuriyyat hasilnya seimbang (balance) atau 0, dan posisi keuangan surplus yaitu ketika pendapatan dikurangi pengeluaran hasilnya lebih (surplus). Sedangkan yang harus dihindari adalah posisi keuangan deficit dimana pendapatan dikurangi pengeluaran hasilnya negative atau minus, yaitu pendapatannya tidak mencukupi pengeluaran. Kondisi deficit dapat disebabkan oleh dua hal yaitu karena kurang mampu atau karena gaya hidup. Perencanaan keuangan merupakan bagian dari maqashid syariah: Salah satu upaya untuk melindungi harta adalah dengan merencanakan seluruh aspek keuangan keluarga. Barangkali hifzhu disini bukan dari aksi pencurian atau perampokan, melainkan lebih dari kehilangan nilai dan penyalahgunaan. Misalnya, perilaku konsumtif, mubazir, berlebih2an, atau mis-management, yang pada akhirnya menyebabkan hilangnya harta yang sudah dimiliki. Ketika pengelolaan keuangan dalam Islam dilihat dari aspek maqashid dan penyusunan prioritas sesuai dengan kategori dharuriyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat, dimensinya akan berubah menjadi suatu keharusan yang bernuansa ibadah.

PASCA: Manajemen Harta (12)

Asuransi Asuransi biasa yaitu mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi sehingga tidak ada resiko yang ditanggung oleh nasabah, sedangkan asuransi syariah adalah menanggung resiko bersama2 seperti prinsip arisan tetapi dana yang telah di pooling diinvestasikan oleh perusahaan asuransi sehingga pada dasarnya dana yang menjadi dana klaim merupakan uang milik nasabah sendiri yang telah diinvestasikan oleh perusahaan asuransi. Asuransi = protect against risk, melindungi harta dari suatu musibah yang dapat mengakibatkan harta berkurang. Fungsi asuransi adalah mengembalikan kondisi financial seseorang seperti sesaat sebelum terjadi musibah, bukan untuk mencari keuntungan dari asuransi tersebut. Beberapa asuransi telah menerapkan jika tidak ada klaim maka uang nasabah dapat kembali tanpa ada bagi hasil dan hanya nilai pokoknya saja. Pajak Pendapat jumhur ulama mazhab dan ulama kontemporer adalah penarikan pajak adalah halal bila digunakan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat luas seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan sebagainya tetapi persyaratannya lebih ketat dan kondisinya tidak permanen serta cenderung darurat. Penerapan pajak saat ini belum sesuai dengan syariat Islam dikarenakan beberapa hal seperti penerapan pengumpulan zakat belum dimaksimalkan, pajak juga dikenakan pada barang kebutuhan pokok dan pada semua orang tanpa melihat kecukupannya serta pengumpulan dan penggunaannya tidak hanya untuk yang darurat saja. Tetapi muslim diharapkan tetap mengikuti aturan pemerintah walaupun pemerintahnya tidak menjalankan syariat dikarenakan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Dalam Islam ditekankan bahwa pajak dikenakan pada orang kaya dan orang kafir karena muslim ada kewajiban zakat, juga alasannya karena seharusnya jika tidak mampu membiayai Negara maka tidak usah dibuat Negara seperti halnya jika tidak mampu membuat perusahaan maka tidak usah membuat perusahaan. Contohnya Negara yang mampu membiayai negaranya adalah yang pendapatannya dari usaha seperti minyak dan bukan dari pajak, untuk membiayai kebutuhan masyarakatnya seperti kesehatan dan pendidikan. Prinsip zakat adalah semakin banyak usaha manusia maka semakin kecil zakatnya dan semakin banyak hasil alam maka semakin banyak zakatnya. Hedging Adalah mitigasi resiko kehilangan dana yang disebabkan fluktuasi nilai tukar mata uang. Jenis hedging: spot transaction settlement hingga 2 hari kerja waktunya, forward hedging diberlakukan lebih dari 2 hari kerja sampai 1 tahun. Alternatif hedging adalah menggunakan dinar. Hedging dilakukan karena adanya uncertainty dari nominal dana. Contoh mempunyai kewajiban membayar dolar 1 tahun mendatang jika mengikuti floating saja maka jika dolar naik lebih banyak rupiah yang harus dikeluarkan untuk melunasi kewajiban sehingga dapat menghindari dari uncertainty dari perbedaan nilai tukar mata uang dan nilainya lebih pasti untuk kedua belah pihak seperti halnya akad salam yang harus jelas jumlah, waktu, dan jenisnya. Mekanisme hedging menggunakan akad salam parallel. Manajemen Harta dengan Maqashid Syariah Maqashid syariah yaitu menjaga kelima hal, dimana dalam manajemen harta Islami harusnya tujuannya adalah menjaga kelima hal tersebut. Hal ini dapat dikaitkan dengan kasus pemurtadan kaum muslimin dikarenakan kemiskinannya, yaitu hifzhu ad diin agar harta digunakan dengan jalan sebaik2nya untuk menjaga hal tersebut. UAS 40% dari pak firdaus, 60% dari pak ino; soal2 dari sisi knowledge bukan praktek. Konsep dan prinsip manajemen harta, sedangkan prakteknya tergantung kebutuhan. IWM 1. Pengertian a. Wealth Management b. Islamic Wealth Management: -wealth yaitu prinsip harta dalam Islam, -purpose (maqashid) harta bukan tujuan melainkan hanya alat untuk mendapatkan rahmat Allah yang akan mengantarkan ke surge, memanfaatkan harta lebih cerdas -key differences yaitu wealth bukan hanya uang c. Wealth Management Architecture: Accumulation, Preservation, dsb d. Wealth Planning e. Wealth Management Service Planning 2. Wealth Creation: (harta didapatkan dari mana) a. Waris b. Employee c. Business d. Profesi e. Ziswaf 3. Wealth Preservation a. Asuransi b. Hedging c. Diversification *mind-mapping aplikasi dan program: crazy/frezy Dosen: Ir. Ino Sutrisno, MBA, CWM

PASCA: Manajemen Harta (11)

Presentasi: Wealth Accumulation Zakat, Infaq, Shadaqah Shadaqah tidak harus berbentuk materi sedangkan infaq berbentuk materi. Wakaf Wakaf berupa barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, wakaf tunai dibolehkan dan berbeda dengan shadaqah serta infaq karena peruntukannya yang berbeda yaitu untuk barang yang tahan lama. Barang wakaf tidak boleh berkurang. Hadits tentang wakaf yaitu tentang 3 hal yang pahalanya terus mengalir yaitu wakaf sebagai bagian dari amal jariyah. Haji dan Umrah Qurban Managing the Wealth with Maqashid Syariah Approach Prinsip2 yang harus diperhatikan dalam manajemen harta: - Islam adalah sebagai jalan hidup, way of life - Manusia adalah khalifah di muka bumi - Allah adalah sumber dari segala sumber rezeki, jangan sampai hanya untuk nikmat di dunia saja seharusnya sampai di akhirat - Manajemen harta adalah sebagai bagian dari ibadah yang tidak hanya dilakukan pada waktu tertentu dan tempat tertentu melainkan harus dikerjakan setiap saat dan dimanapun. Islam sebagai jalan hidup maka harus meyakini maqashid syariah yaitu yang merupakan kebutuhan dharuriyah. Islamic wealth management diawali dari Islamic financial planning yaitu keuangan, tetapi dalam perkembangannya tidak hanya sisi keuangan saja yang harus dikelola. Harta dikelola untuk menjaga agama, untuk menjaga kelangsungan hidup, untuk menjaga keturunan termasuk untuk pendidikan, untuk menjaga akal, untuk menjaga / memproteksi harta itu sendiri agar tidak hanya sekedar banyak harta tetapi juga harus berkah. Oleh karena itu Islamic wealth management dibutuhkan tidak hanya oleh orang kaya saja tetapi yang miskin juga perlu. Islam memiliki sistem aqidah syariah dan akhlak dimana aqidah harus tetap sama dari masa ke masa dan akhlak juga tidak berubah sedangkan syariah dapat berubah. Kebebasan financial dalam Islam adalah bebas dari hutang agar mampu memenuhi kebutuhan hidup serta mampu untuk membantu kebutuhan orang lain. Dosen: Dr. Achmad Firdaus MSi