Saturday, October 26, 2013

PASCA: Fiqh Muamalah (6) Jual Beli / Ba'i



Mubaadalatun maali bil maali tamliikan wa tamallukan.
Pada dasarnya jual beli dilakukan secara tunai dengan tunai, uang dan barang didepan, tetapi bisa dilakukan dengan bentuk lain: kombinasi antara barang, jasa, uang, tunai, didepan, dan dibelakang.
Jual beli kredit yaitu jual beli tidak tunai, barang saat akad, uang belakangan, yang dibolehkan dengan “wa ahallallahul baia wa harramarriba”. Tetapi harga jual beli kredit biasanya lebih mahal dari yang tunai.
Perkataan “innamal bai’u mitslurriba”, riba dikatakan sama dengan jual beli yaitu yang dimaksud adalah jual beli yang tidak tunai.
Berikutnya dikatakan bahwa jual beli tidak sama dengan riba karena riba haram dan jual beli halal, riba akadnya hanya uang saja plus waktu tanpa adanya pekerjaan yang dilakukan, sedangkan yang menghasilkan uang adalah yang diikat dengan barang dan jasa. Hikmah lainnya dengan jual beli banyak uang yang berputar di ekonomi. Sedangkan riba menjadikan uang beredar hanya di kalangan tertentu saja, dan pemilik uang tidak akan pernah rugi.
Nabi melarang dua jual beli dalam satu jual beli.
Contoh jika tunai harga x dan jika kredit harga y, sampai situ diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan jika akad sudah selesai tetapi belum jelas harga mana yang dijadikan pilihan. Penawaran boleh dua harga tetapi kesepakatan harus memilih satu harga. Harga boleh lebih mahal berdasarkan ijma ulama kontemporer selama saat kesepakatan sudah disepakati harga yang dipilih.
Keuntungan jual beli boleh berapa saja dari modal, sedangkan jika mengambil untung lebih dari harga pasar ada batasannya: Malikiyah 30% berdasarkan dalil umum sepertiga dan sepertiga itu juga banyak, Hanafiyah dikembalikan pada ‘urf / kebiasaan berapa yang termasuk menipu. Menurut kaidah tidak boleh lebih dari 5% untuk barang kebutuhan sehari2, untuk hewan 10%, untuk property 20%.
Calo tiket disamakan dengan pedagang yang membeli barang tidak dengan tujuan untuk digunakan sendiri. Harga barang tidak terlalu dikontrol dan tidak terlalu dilepas, karena jika peak season dan pedagang mendapatkan banyak untung disitulah letak keuntungan pedagang.
Ba’i  ‘Inah yaitu penjualan dua arah dengan dua harga dan salah satu dibayar tunai yang lain dibayar kredit dianggap sebagai kedok riba.
Margin jual beli setahun dengan merujuk pada tingkat suku bunga tahunan dibolehkan.
Jual beli kredit boleh selama tidak ada tambahan pembayaran lain yang menjadi riba.
Penalti atau fee untuk ganti rugi keterlambatan pembayaran cicilan oleh nasabah bank, berdasarkan fatwa OKI dan AAOIFI tidak membolehkannya karena termasuk riba. Hadits “orang yang tidak membayar hutang tetapi mampu maka telah melakukan kezoliman, boleh diberi sanksi” sanksinya berupa dipenjara bukan dengan uang karena termasuk riba.
Dana sosial: tidak digunakan oleh bank tetapi bank mendapatkan nama baik dari situ. Sudah dilakukan oleh bank tetapi masih dipertanyakan karena prakteknya bisa diambil lagi untuk menutup kerugian bank tersebut.



Barang belum dimiliki oleh penjual, ada permintaan dari pembeli untuk membeli barang tertentu.
1. Penjual membelikan atasnama pemesan, menurut ijma ulama termasuk riba.
2. Penjual membeli atasnama penjual, tetapi sebelum membeli diikat dengan akad bahwa pemesan harus membeli, dan pemesan kemudian membeli dengan harga yang lebih mahal dan pembayaran dicicil. Janji yang diingkari dalam muamalat, berbeda dengan janji dalam kebaikan, janji dalam muamalat boleh dicabut karena statusnya sama dengan tawar menawar kecuali jika janji hibah dan orang yang dijanjikan sudah melakukan konsekuensi dari hibah tersebut kemudian dibatalkan maka berdosa. Hibah sebelum diterima boleh diambil lagi sedangkan jika sudah diterima tidak boleh diambil lagi.
Fatwa ulama untuk murabahah tidak boleh mengikat dengan janji di awal karena sama dengan menjual barang yang belum dimiliki. Hlm 385.
Jika sudah dibayar dp atau sudah diakadkan oleh pemesan rumah kepada penjual rumah, tidak bisa dilakukan akad murabahah dengan bank, tetapi bisa dilakukan akad musyarakah dengan bank syariah, kemudian pemesan rumah menempati rumah dengan membayar sewa kepada bank.
Jika bank membeli kepada developer tidak bisa karena bank membeli hak orang lain (nasabah), dan jika bank membeli kepada nasabah maka menjadi ba’i ‘inah.
Murabahah dengan wakalah tidak dibolehkan oleh AAOIFI karena resiko dipindahkan kepada wakil dan tetap tidak boleh mengikat pembelian di awal karena sama dengan menjual barang yang belum dimiliki.

Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi

PASCA: Ekonomi Mikro Islami (6) Consumer & Producer Behavior



CONSUMER BEHAVIOR

Consumer behavior konvensional:
1. Cardinal approach -> utility: total utility + marginal utility = optimum satisfaction
2. Ordinal approach -> indifference curve + budget line = optimum satisfaction
Tujuannya adalah optimum satisfaction.


Cardinal

Marginal utility adalah penambahan kepuasan setiap penambahan konsumsi, digunakan untuk konsumsi satu barang: MU = ΔTU / ΔQ
Optimum satisfaction tercapai jika MU=0, saat tidak ada lagi tambahan kepuasan yang diperoleh melainkan dengan adanya penambahan konsumsi maka terjadi penurunan kepuasan = the law of diminishing return = titik jenuh, disinilah letak optimum satisfaction.

Perspektif Islam
Utility diperbolehkan dan tidak ditentang, tetapi Islam memiliki konsep yang lebih dari utility yaitu maslahat.
Dalam maslahat sudah tercakup utility ditambah dengan barokah.
Maslahat = utility (manfaat) + barokah

Masuk nilai (value)
QS: kuluu wasyrobuu walaa tusyrifu = jangan berlebih-lebihan
Hadits: berhenti makan sebelum kenyang -> tidak tunggu kenyang
Letak konsumsi optimum dalam perspektif Islam terdapat pada titik tertinggi marginal utility, bukan pada titik terendahnya seperti dalam perspektif konvensional.


Ordinal

Indifference Curve adalah kurva kepuasan sama yang digunakan pada 2 komoditi. Kombinasi barang x dan y yang akan memberikan kepuasan sama.
Budget line / budget constraint = harga barang x dan y, kombinasi barang x dan y yang bisa dibeli dengan sejumlah pendapatan tertentu
I = x Px + y Py
Optimum satisfaction dalam ordinal terjadi saat IC dan BL bersinggungan

Perspektif Islam
QS At Taubah: khuz min amwalihim sodaqah
Konsekuensinya yaitu tidak 100% penghasilan untuk digunakan konsumsi
Shadaqah dalam mikro terdiri dari 2 hal: wajib dan nafilah / sunnah. Wajib: nafkah, sunnah: infak.
I (I-z) = x Px + y Py +G
Z=2,5%
G=infak, dalam persentase yang tidak ditetapkan

Buku: Pengenalan Eksplisit Ekonomi Islam


PRODUCER BEHAVIOR

Producer behavior terdiri dari :
1. Satu input variabel:
2. Dua input variabel: Isoquant (IC utk produsen) dan Isocost (BL utk produsen)
Tujuannya: maximum profit atau minimum cost

Q=f(K,L)
K=capital, Labor, Total Produksi, Average Product of Labor
APL = TPL / L
MPL = ΔTP / ΔL

Perspektif Islam
Pendekatan bekerja, menggunakan dalil-dalil tentang bekerja.
Hadits: jika seseorang yang bekerja dan kelelahan maka diampunkan dosa-dosanya, bekerja merupakan salah satu jihad.
QS: daarul aakhirah, walaa tansa nasiibaka minaddunya
Perusahaan yang Islami:
1. dianggap tempat ibadah sehingga prosesnya dianggap mendapatkan pahala
2. dijadikan arena jihad untuk memenangkan peperangan terhadap maghrib (maysir, gharar, riba)
3. untuk mencapai kesejahteraan: falah, melalui maqashid syariah



Prinsip Produksi Islam

Produksi Islam bersifat altruistic
Altruistic = tidak mementingkan kepentingan sendiri, tetapi juga memikirkan kepentingan umum.
Sehingga tidak dapat mengejar keuntungan semata, tetapi harus mengejar falah: value of the firmnya yang tinggi walaupun profit belum tinggi, value dapat berupa penambahan fasilitas, penambahan kualitas SDM, dll

Distribusi Pendapatan
Pareto optimality = 80% 20% = disparitas = 80% kekayaan dikuasai oleh 20% populasi
Hal ini bukan dikarenakan gap antara kebutuhan dengan resources tetapi lebih karena permasalahan distribusi (Buku: Iqtishaduna oleh Baghir AsSadr)
Efisien produksi: mencapai maksimalisasi untuk diri sendiri dengan mengorbankan yang lain.
Islam menolak pareto, dengan dalil: jangan sampai kekayaan beredar di kalangan tertentu saja.

Given demand hypothesis: berapapun yang ditawarkan akan diserap oleh pasar. Islam menolak konsep ini karena ada batasan altruistic sehingga yang diproduksi hanya yang dibutuhkan saja, mendekati konsep market driven.

Maslahah = keuntungan + berkah
Profit konvensional = TR-TC
Maslahah = TR-TC-BC
BC= berkah cost, sesuatu yang dikorbankan untuk mencapai berkah, sedangkah BR = berkah revenuenya tidak dapat dimasukkan kedalam perhitungan karena merupakan perhitungan akhirat.\


Fasilitator: Dr. Nurul Huda

PASCA: Tata Kelola dan Etika Bisnis Islami (6) Interaksi dalam Bisnis



Interaksi dalam Bisnis

Islam sangat peduli dengan lingkungan.
Tidak hanya pebisnis tetapi seluruh muslim, sebagai bagian dari keimanannya. Contoh: hadits tentang menyingkirkan duri termasuk sedekah bagian dari keimanan, hadits tentang tidak sempurna iman jika seseorang tidur dalam kondisi kekenyangan sedangkan tetangganya mati kelaparan. Keimanan merupakan sesuatu yang melekat sehingga seorang pebisnis harus mengutamakan maslahat. Yang dimaksud lingkungan termasuk seluruh ekosistem. Makna manusia dijadikan khalifah yaitu untuk memakmurkan bumi dan termasuk amal sholeh, dengan memulai dari diri sendiri dan orang-orang terdekat. Keseimbangan yang disebutkan dalam al-Anbiya : 107 termasuk memakmurkan bumi didalamnya. Jika terjadi kesalahan dalam berbisnis harus segera diperbaiki.
Hadits keimanan ada beberapa bagian 70 atau 60 yang paling afdhal dengan bertauhid “laa ilaaha illallah” dan yang paling dasar adalah menyingkirkan duri dari jalanan dan rasa malu juga merupakan bagian dari keimanan. Duri dapat diartikan sebagai oknum dalam perusahaan yang harus ditindak tegas. Dalil tentang maqashid syariah dapat dijadikan landasan perusahaan. Al Maidah: 32-33 fasad besar yang dimaksud salah satunya yaitu perusahaan yang berproduksi dalam skala besar atau yang memiliki izin. Berbuat fasad, kerusakan berarti mengganggu manusia lainnya. Lingkungan: Abasa: 24-30. Ramah lingkungan, berlaku ihsan untuk semua hal. Dalil berlaku ihsan terhadap lingkungan: QS Al Anbiya: 30 tentang memanfaatkan air, hadits larangan pencemaran air, hadits larangan menebang pohon. Pemanfaatan lingkungan oleh perusahaan harus seimbang agar tidak merugikan masyarakat setempat. Hadits larangan pencemaran air Rasulullah melarang buang air di air yang tergenang, dalam konteks sulitnya mendapatkan air di daerah gurun. Hadits tentang larangan buang air di masjid. Hadits larangan menebang pohon, termasuk hadits larangan memetik daun saat haji, yang kemudian dijadikan peraturan oleh pemerintah Saudi. QS ArRum: 9, 41, Hud:117, Al Qasash: 77. Perusahaan harus memperhatikan gangguan bunyi mesin, limbah, pemerintah membuat peraturannya. Perbuatan zolim tersebut sumbernya dari kesombongan.

Adab pemilik perusahaan kepada pekerja.
Berhubungan dengan hadits Aisyah yang menanyakan memberikan makanan kepada tetangga, diutamakan kepada yang pintunya terdekat.
HR Imam Ahmad tentang orang yang menjadi karyawan maka pemilik perusahaan disuruh mencarikan pembantu, istri, tempat tinggal, dan jika tidak maka perusahaan dianggap pencuri. Hal ini berarti kesejahteraan karyawan harus dijamin oleh perusahaan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan.
Hadits tentang akuntabilitas: HR Bukhari tentang Rasulullah tidak pernah menahan upah siapapun.

Fasilitator: Unang Fauzi, Lc., M.E.I.

Friday, October 25, 2013

PASCA: Tugas Fiqh Muamalah: Aplikasi MLM



Aplikasi Multi Level Marketing

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 75/DSN MUI/VII/2009, MLM diperbolehkan selama memenuhi syarat seperti yang dikutip berikut:

Praktik PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah) wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.       Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2.       Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3.       Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4.       Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
5.       Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6.       Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7.       Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8.       Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9.       Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10.   Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
11.   Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
12.   Tidak melakukan kegiatan money game.

a)      PT Ahad-Net Internasional

AHAD adalah singkatan dari Al-Quran Hadist Akhirat Dunia, dengan berpedoman kepada dua landasan (Al-Quran dan Hadist/Sunnah Rasulullah SAW) Ahad-Net ingin mengajak mitra-mitranya meraih kesuksesan di dunia dan di akhirat. Karena Ahad-net dirancang sebagai bisnis silaturrahim (multilevel marketing) dengan jaringan (Net) yang berwawasan internasional dan berlandaskan syari’ah islam. Ahad-net diniatkan dapat menjadi sarana setiap muslim untuk mendapatkan pendapatan yang halal dengan melakukan penjualan produk-produk Suci, Halal dan Thayyib.

Produk yang dipasarkan oleh Ahad Net telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan diproduksi oleh PT. Pustaka Tradisi Ibu. Sampai saat ini, produk yang dipasarkan mencapai lebih dari 450 item, terdiri dari:
-          Makanan kesehatan, meliputi : Habbassauda (makanan dari timur tengah), Niggella, Hilba, Madu asli, Jamu-jamu, Sari jahe, Sari alang-alang, dll.
-          Kosmetika suci dan halal, meliputi : Lipstik, Bedak, Hanbody lotion, Body parfum, Shampo, dll.
-          Perlengkapan kebutuhan rumah tangga, antara lain : Detergen, Sabun mandi, Pasta gigi, Kecap, Lens cleaner, Pembersih batik, Tissu pembersih kaca mobil, dll.
-          Pendidikan dan pustaka islami, meliputi : Buku tulis, Komik islami, Buku bacaan, Kamus anak muslim, Mainan anak-anak muslim, dll.

Marketing plan atau business plan di MLM Syariah Ahad-Net Internasional dikenal dengan nama Sistem Insentif Ukhuwah Sejahtera. Ada manfaat yang akan didapat oleh seorang Mitraniaga (member MLM Ahad-Net Internasional).

Manfaat Finansial yang akan diperoleh seorang Mitraniaga disingkat RAHMAT:  Rabat, Asuransi, Hadiah, Manfaat Khusus, Andil, Tabungan Hari Tua
i)        Rabat adalah keuntungan Mitraniaga yang dapat diperoleh langsung dari aktivitas penjualan ke konsumen (non-Mitraniaga). Perhitungan rabat diperoleh dari selisih antara Harga Konsumen (HK) dengan Harga Mitraniaga (HM). Harga Mitraniaga dan Harga Konsumen tiap jenis barang berbeda-beda dan bisa dilihat dalam lembaran Daftar Harga Produk.
ii)       Asuransi
(1)    Asuransi Jiwa Kecelakaan Diri Standar. Diberikan kepada seluruh Mitraniaga yang mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan.
(2)    Asuransi Jiwa Al Khayrat Plus (AJAP)
(3)    Asuransi Kesehatan Asy Syifa (AKAS)
iii)     Hadiah adalah bentuk penghargaan dari Perusahaan dari hasil aktivitas pembelanjaan, duplikasi jaringan dan pembinaan jaringan Mitraniaga. Hadiah yang diberikan yaitu Hadiah Bulanan dan Hadiah Tahunan. Hadiah Bulanan yang dapat diterima Mitraniaga adalah:
1.       Insentif Syahriah
2.       Insentif Tijarah
3.       Insentif Mujaddid
4.       Insentif Jamaah
5.       Insentif Ukhuwah Awaliyah
6.       Insentif Ukhuwah Khalifah
iv)     Peringkat Mitraniaga (jenjang karir)
Peringkat adalah tingkatan prestasi Mitraniaga AHAD-NET yang menentukan dalam perhitungan ataupun perolehan manfaat-manfaat finansial dari Sistem Insentif Ukhuwah Sejahtera, dan penghargaan terhadap Mitraniaga.

Penelitian yang dilakukan atas kasus Ahad-Net cabang Semarang menghasilkan kesimpulan bahwa sistem MLM syariah yang dijalankan oleh Ahad-Net tidak bertentangan dengan kriteria yang telah ditentukan dalam fatwa MUI No: 75/DSN-MUI/VII/2009. Ini terlihat bahwa dalam pembagian bonus yang diberikan berdasarkan hasil kerja para member, tidak adanya eksploitasi secara sepihak, perekrutan anggota baru dimaksudkan untuk memperluas jaringan, dan member yang telah merekrut anggota baru maka akan memberikan training berkaitan dengan sistem kerja di Ahad-Net.

b)      Oriflame

Penjelasan mengenai perusahaan Oriflame adalah sebagai berikut:
-          Merupakan perusahaan bonafid multinational yang telah berdiri sejak 1967 dengan kantor pusat di Stockholm, Swedia.
-          Oriflame telah membuka banyak kantor cabangnya di 62 negara di dunia, Salah satunya di Indonesia yang telah masuk pada tahun 1986.
-          Mempunyai banyak staf ahli di bidangnya serta memiliki Laboratorium Riset Pengembangan produknya di Irlandia.
-          Mempunyai pabrik manufaktur sendiri di India, China, Polandia, Rusia dan lain2. Hal ini penting agar kelangsungan bisnisnya jangka panjang terjaga.
-          Saham Oriflame terdaftar di Bursa Saham Uni Eropa (OMX).
-          Oriflame juga merupakan pendiri yayasan amal Childhood Organization.Produk yang dipasarkan Oriflame terdiri dari kosmetik, skin care, hair and body care dan fragrance serta nutrishake.

Sedangkan penjelasan mengenai produk Oriflame:
o   Produk yang dihasilkan oleh Oriflame merupakan produk-produk kebutuhan sehari-hari (Primer)
o   Harga produk sepadan dengan kualitas dan terjangkau
o   Produk oriflame diproduksi Tidak menggunakan Hewan sebagai uji dan tidak terdiri dari bahan hewan dan turunannya.
o   Dijamin kehalalannya.
o   Produk Oriflame Alami dibuat dari bahan tumbuhan dan hypo allergy atau kadar ketidakcocokannya rendah.
o   Produknya sudah disesuaikan dengan iklim Tropis sehingga mampu bertahan di Indonesia sejak tahun 1986.
o   Sudah teruji di 62 negara dan masih bertahan selama 45 tahun.
o   Terdaftar di APLI (Assosiasi Penjual Langsung Indonesia)

Sistem penjualan Oriflame adalah sebagai berikut:

Untuk menjual produk Oriflame caranya dengan membeli 20 katalog dan menyebarkannya. Dari setiap barang yang bisa dijual, mendapat keuntungan sebesar 30% (nettnya 23%). Contoh: total pesanan teman Rp 500.000, 23%nya (sebesar Rp 115.000) menjadi hak penjual, membayar ke Oriflame hanya Rp 385.000. Selain keuntungan langsung ini juga terdapat Welcome Program (WP) dan Business Class (BC). Jike berhasil meraih jumlah point tertentu, akan mendapatkan produk gratis. Bila dalam waktu 30 hari pertama pertama setelah menjadi member berhasil meraih 100 point (sekitar Rp 530.000), maka akan memperoleh bonus WP 1 berupa produk senilai Rp 70.000 yang dapat dimiliki di periode berikutnya. Bila dalam bulan ke dua setelah join berhasil meraih 100 point (sekitar Rp 530.000), maka akan memperoleh bonus WP 2 berupa produk senilai Rp 100.000 yang dapat dimiliki di periode berikutnya. Bila dalam bulan ke tiga setelah join berhasil meraih 100 point (sekitar Rp 530.000), maka akan memperoleh bonus WP 3 berupa produk senilai Rp 150.000 yang dapat dimiliki di periode berikutnya. Bila dalam satu periode berhasil meraih 150 point (sekitar Rp 795.000), maka akan memperoleh bonus BC berupa 1 buah produk dengan diskon 50% yang dapat dimiliki di periode berikutnya.

Berikutnya ada bonus karena mensponsori, sebesar 3% - 21% (yang disebut sebagai Level) dan ada jenjang karir sebagai hasil dari aktifitas mensponsori yang menghasilkan hadiah uang (one time) setiap jenjang karir meningkat.

Contoh Perhitungan Bonus

Ada 4 variabel di Oriflame
Selling Price |SP| = Harga Jual [harga yang ada pada catalog bulanan]
Consultan Price [CP] = Harga Konsultan [Harga yang terdapat pada COF]
Business Volume [BV] = Harga awal [harga sebelum pajak/PPN]
Rumus Point [BP] = Nilai Bonus [point perhitungan bonus]

Rumus
SP = CP+30% atau CP = SP – 23%
CP = BV+10% PPN
1BP = 4100 BV atau 1BP = 4510 CP

Ada 2 macam keuntungan
1. Keuntungan langsung: SP- CP
2. Keuntungn Point Group [ada 7 tingkat persentasi Bonus Point]

200 – 599 BP = 3%
600 – 1199 BP = 6%
1200 – 2399 BP = 9%
2400 – 399 BP =12%
4000 – 6599 BP =15%
6600 – 9999 BP =18%
10000 – BP ke atas =21%

Point dikumpulkan per-bulan dari tanggal 1 s/d akhir bulan. Perhitungan bonus point group dengan melakukan duplikasi tiap bulannya.

Jenjang Karir
-          Manager [12%; 15%; 18%; Senior]
-          Director [Gold; Diamod; Double Diamond]
-          Executive Director [Senior; Gold ; Sapphire; Diamond]
-          President

Bonus
-          Cash Award 7 juta s/d 1 miliyar dan Gala Dinner pada saat pengangkatan jabatan
-          Bonus tambahan seperti : LC Bonus, Gold Bonus, Sapphire Bonus dan Diamond Bonus,Leader Club.
-          Tour ke Luar negeri “International Conference”[sesuai kualifikasi] tiket dan akomodasi di tanggung perusahaan.
-          Kepemilikan saham “Oriflamme Share Programme” di Oriflame
-          Dan masih banyak lagi.

Sebagian pebisnis Oriflame mengeluarkan argumen tentang kehalalan sistem bisnisnya sebagai berikut:

Suatu perusahaan MLM bisa dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini:
1.       Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen.
2.       Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)
Konsultan Oriflame mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari Direct Selling (selisih harga katalog dengan harga Consultant). Juga Oriflame memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.
3.       Penipuan (Tadlis/Ghisy)
Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986. Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan kalau Oriflame pernah melakukan penipuan, pastinya perusahaan ini udah gulung tikar dari dulu. 22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini adalah bonafid dan terpercaya.
4.       Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)
Di bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang bekerja. Jadi, tidak ada unsur spekulasi dan judi di bisnis ini.
5.       Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
Biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Anggota yang bergabung lebih dulu untung dan yang dibawahnya yang bekerja keras. Sedangkan di Oriflame, orang yang bekerja paling keraslah yang akan mendapat hasil paling banyak. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline diatasnya. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi tidak ada eksploitasi atau kezaliman, semuanya adil, transparan dan jelas.  

Adapun kehalalan produk Oriflame dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Marina Bishop (Director of Regulatory & Technical Affairs, Research & Development Department) dengan isi lengkapnya sebagai berikut:

Consultant & Pelanggan Oriflame Yang Terhormat,
Saya mengkonfirmasikan bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang "Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol" tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.
Kosmetik dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:
a.       Babi dan anjing.
b.      Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c.       Hewan dengan taring gigi.
d.      Hewan yang menggunakan cakar.
e.      Darah dan plasenta dari hewan.

c)       Naturally Plus

Produk Naturally Plus terdiri dari beberapa macam, antara lain : "
1.       "Starter-Pack" adalah pembelian produk awal seorang Anggota pada saat pendaftaran keanggotaan yang produknya berupa Starter Kit. Starter Kit adalah alat bantu penjualan yang diberikan oleh Naturally Plus kepada Anggota yang berisi antara lain: Produk, Bahan Promosi seperti Formulir Aplikasi Pendaftaran Keanggotaan, Perjanjian Keanggotaan, Buku Panduan Keanggotaan dan lain-lain.
2.       "Repeat Product" adalah Produk yang wajib dibeli secara berkala di setiap bulannya untuk memperpanjang masa aktif valid period.
3.       "Promotional-Service-Product" adalah Produk yang berhak dibeli oleh Anggota dengan harga khusus dalam jumlah yang terbatas dan dalam masa aktif valid period, sebagaimana tersebut dalam Buku Panduan Keanggotaan.

Diantara produk supplemen makanan yang dikeluarkan oleh Naturally Plus adalah:
1.       Super Lutein adalah suplemen hasil ekstrak sayuran berwarna cerah yang terdiri dari 6 macam caroteniod, mencakup keseluruhan zat makanan yang dibutuhkan tubuh. Super Lutein, mengandung Viatamin E, B, dan DHA. Super Lutein diproduksi menggunakan metode pengolahan teknologi melalui proses ionisasi (Ionized Purifiying) & kristalisasi, sehingga kandungan penting dalam buah dan sayuran yang diekstrak (buah & sayuran berwarna merah, kuning, oranye dan hijau gelap) tidak mengalami kerusakan.
2.       Izumio adalah “Air Hidrogen” yang diproses menggunakan teknologi tinggi yang dipatenkan, dikemas dalam empat lapis segel “Super Vacuum Aluminum Film” untuk menjaga kemurnian “Active Hydrogen” yang ada di dalamnya. Hidrogen aktif dalam Izumio mampu mengurangi radikal bebas, memperbaiki kerusahakan sel & organ, mencegah penuaan, serta meremajakan kulit & organ tubuh.

Business plan Naturally Plus dijelaskan sebagai berikut:

http://www.naturallyplus-corp.com/wp-content/uploads/2010/11/Automatic-2-way.jpgPlan kompensasi NP adalah “Super Parallel Binary System” yaitu automatic 2 way parallel’s competitive edge: Setiap anggota hanya membuat 2 jalur. Jika 1 sangat berprestasi, tetapi 3 dan 5 tidak
berprestasi, sistem computer secara otomatis akan menata jalurnya, sehingga setiap anggota akan menjadi berprestasi. Jika 2 tidak berprestasi, tetapi 4 dan 6 yang berprestasi, sistem computer secara otomatis akan mengatur ulang jalurnya sehingga setiap anggota menjadi berprestasi.

Untuk bisa bergabung dalam bisnis ini, seseorang harus mendaftarkan diri sebagai BC (Business Center) dengan biaya Rp 1.600.000 per BC dan mendapatkan salah satu produknya ditambah starter pack. Pembelian produk Repeat Order seharga Rp 1.250.000

4.       Generation Sponsor Bonus
Langkah pertama setelah bergabung adalah memperkenalkan bisnis ini kepada orang-orang yang dikenal untuk mendapatkan bonus sponsor hingga 5 generasi. Anggota mendapatkan Rp 100.000 dari setiap pensponsoran member baru hingga generasi ke 4 dan Rp 50.000 di generasi ke 5. Bonus dihitung dalam sebulan, dibayarkan setelah tutup bulan. Untuk mendapatkan bonus 5 generasi, hanya perlu mensponsori 3 orang saja. Selama belum mendapatkan 3 orang, tetap akan mendapatkan bonus sponsor 1 generasi jika baru mensponsori 1 orang, dan meningkat menjadi 3 generasi bila mensponsori 2 orang saja.
http://www.naturallyplus-corp.com/wp-content/uploads/2010/11/Step1-b.jpg
5.       Direct Sponsor Bonus
Dari setiap 2 orang yang disponsori, akan mendapat bonus pasangan. Setiap terjadi pasangan antar orang yang disponsori, mendapat Rp 300.000. Bonus dihitung setiap hari Jumat dan dibayarkan pada Jumat terakhir setiap bulan.
6.       Day Cycle Bonus
·         Half Cycle – Bila hanya memiliki 1 orang sponsor aktif, berhak mendapatkan bonus Half Cycle per hari, sebesar Rp 2 jt. Bonus ini diberikan bila terjadi penambahan member baru atau pembelian ulang di grup sejumlah 13 kiri dan 13 kanan.
·         Full Cycle – Bila memiliki 2 orang sponsor aktif, berhak mendapatkan bonus Full Cycle/perhari, sebesar Rp 4 jt. Bonus ini diberikan bila terjadi penambahan member baru atau pembelian ulang di grup sejumlah 25 kiri dan 25 kanan.
·         2 Full Cycle – Bila Anda memiliki minimal 3 orang sponsor aktif, berhak mendapatkan bonus Full Cycle 2 kali sehari, sebesar total Rp 8 jt. Bonus ini diberikan bila terjadi penambahan member baru atau pembelian ulang di grup sejumlah 50 kiri dan 50 kanan.
Bonus dihitung per hari dan dibayarkan mingguan, dihitung berdasarkan keseimbangan omset / poin grup kanan dan kiri. Bila grup kanan dan kiri masing-masing memiliki omset 4 poin (4 botol), komisi Rp 500.000 dibayarkan. Komisi Rp 500.000 terus dibayarkan setiap terjadi penambahan omset 3 poin di tiap grup. Sisa poin dari half-cycle dan full-cycle disimpan dan dihitung pada hari berikutnya.
7.       Day Cycle Bonus
Setiap orang (BC) yang disponsori mendapatkan bonus full cycle, anggota akan mendapatkan 25% dari bonus full cycle. Semakin banyak orang yang disponsori mendapatkan bonus cycle, bonus leadership anggota akan semakin besar.
8.       Frontier Bonus
Diberikan berdasarkan omzet internasional bagi yang berkualifikasi. Dalam sebulan, 10 orang atau lebih sponsor langsung membeli starter pack atau repeat order, mendapatkan bonus 1 poin.
9.       Spirit Bonus
Diberikan berdasarkan omzet internasional bagi yang berkualifikasi. Baik di grup kiri dan kanan 5 orang full cycle 2 bulan berturut-turut, mendapatkan bonus 1 poin. Setidaknya satu diantara mereka adalah sponsoring langsung anggota. Total direct sponsor yang dimaintain minimal 2 orang.
10.   Upper Spirit Bonus
Diberikan berdasarkan omzet internasional bagi yang berkualifikasi. Bila 3 kali berturut-turut meraih (6 bulan) Spirit Bonus, bisa mendapatkan Upper Spirit Bonus selama 3 kali, dan perlu menjaga sponsoring minimal 2 orang.
11.   Grand Spirit Bonus
Diberikan berdasarkan omzet internasional bagi yang berkualifikasi. Bila 6 kali berturut-turut (12 bulan) meraih Spirit Bonus, mendapatkan Grand Spirit Bonus. Hanya perlu mencapai Grand Spirit Bonus sekali, selanjutnya akan mendapatkannya setiap dua bulan sekali, perlu menjaga sponsoring minimal 2 orang.




Referensi:
1)      Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 75/DSN MUI/VII/2009 diambil dari http://hukum.unsrat.ac.id/inst/dsn2009_75.pdf
2)      Produk Ahad-Net diambil dari http://mlm-syariah.150m.com/brosur.html
3)      Marketing plan ahad net diambil dari http://www.ahadnet.com/e-media/e-media.html#prettyPhoto[iframe]/2/
4)      Kesimpulan praktik Ahad-Net kasus cabang Semarang diambil dari http://library.walisongo.ac.id/digilib/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jtptiain-gdl-helinrizka-6405
5)      Tentang Perusahaan Oriflame dan Produknya diambil dari http://teman-bisnis.blogspot.com/2013/02/mlm-dbcn-oriflame-di-teman-bisnis.html
7)      Argumen Kehalalan Oriflame diambil dari http://dbcn-biz.weebly.com/bisnis-mlm-halalkah.html
8)      Business plan Naturally Plus diambil dari http://www.naturallyplus-corp.com/marketing-plan/
9)      Perjanjian Keanggotaan Naturally Plus diambil dari http://www.naturally-plus.com/id/id/members/business/index.html
Keterangan produk Naturally Plus diambil dari http://naturallyplussupport.com/produk-naturally-plus.php