Tuesday, November 14, 2017

PASCA: Metodologi Ilmiah Ekonomi Islam

Definisi ekonomi Islam sebagai suatu ilmu adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah. Secara umum, ekonomi Islam berupaya untuk memandang, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami, serta tidak mendikotomikan antara aspek normatif dan positif dalam ilmu. Kebenaran ilmiah dalam ekonomi Islam didasarkan atas kebenaran mutlak dan kebenaran relatif, (P3EI, 2011).
Ilmu ekonomi dapat dikategorikan sebagai ilmu sosial, dan bukan merupakan ilmu alam yang subjek penelitiannya adalah alam dan perilaku yang diamati mengikuti hukum-hukum dan aturan-aturan yang konsisten yaitu yang disebut hukum alam (sunnatullah), sehingga kebenaran yang disimpulkan melalui metode ilmiah dari fenomena alam tidak menyebabkan divergensi antara kebenaran dan kebaikan. Sedangkan ilmu sosial meneliti perilaku manusia yang memiliki kebebasan pilihan (freedom of choice) dalam perilakunya dan tidak terikat suatu aturan sebagaimana fenomena alam. Perilaku tersebut yang ditangkap oleh para penganut aliran positivisme dalam ilmu ekonomi dan kemudian dibentuk menjadi teori. Oleh karena itu, Islam tidak dapat menganggap teori ilmu ekonomi sebagai suatu kebenaran dikarenakan perilaku manusia bisa jadi menyimpang dari sunnatullah atau aturan-aturan Allah (P3EI, 2011).
Tujuan utama dari metodologi adalah membantu mencari kebenaran, Islam meyakini bahwa terdapat dua sumber kebenaran mutlak yang berlaku untuk setiap aspek kehidupan pada setiap ruang dan waktu, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Kebenaran suci ini akan mendasari pengetahuan dan kemampuan manusia dalam proses pengambilan keputusan ekonomi. Proses pengambilan keputusan inilah yang disebut sebagai rasionalitas Islam. Rasionalitas Islam secara umum dibangun atas dasar aksioma-aksioma yang diderivasikan dari ajaran agama Islam: (1) setiap pelaku ekonomi bertujuan untuk mendapatkan maslahah, (2) setiap pelaku ekonomi selalu berusaha untuk tidak melakukan kemubaziran, (3) setiap pelaku ekonomi selalu berusaha untuk meminimumkan resiko, (4) setiap pelaku ekonomi dihadapkan pada situasi ketidakpastian, (5) setiap pelaku berusaha melengkapi informasi dalam upaya meminimumkan resiko. Aksioma lainnya yaitu: adanya kehidupan setelah mati, kehidupan akhirat merupakan akhir pembalasan atas kehidupan di dunia, sumber informasi yang sempurna hanyalah Al-Qur’an dan Sunnah (P3EI, 2011).

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia (2011). Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunday, August 13, 2017

Kuliah Umum dan Seminar Nasional: KNKS, Digital Transaction, Financial Technology

KNKS: Jembatan Menuju Era Baru Perkembangan Ekonomi Islam
Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec.

WHY Ekonomi Islam?
- Membumikan al-Qur’an dalam kegiatan yang mendominasi kegiatan manusia sehari-hari yaitu ekonomi dan bisnis. Because we spend a lot of time in businesses, markets, offices, economic activities, earning money; a lot more than the time we spend in masjid for ibadah (rukun iman).
- Mengintegrasikan hukum dan nilai-nilai Quran dalam kegiatan dan aktivitas ekonomi, menuangkannya dalam produk. Pada individu yang sama menguasai teknis kegiatan ekonomi tetapi juga menguasai hukum Islam. How to integrate Islamic values in the business activities.
- Indonesia memiliki purchasing power yang sangat besar, tetapi jika tidak dapat memanfaatkannya maka hanya akan menjadi pasar konsumen yang sangat besar.
- Selama ini kaum muslimin lebih banyak menjadi pembeli dan sedikit yang menjadi penjual.
- Fardhu kifayah: suatu kewajiban kolektif atas sebuah komunitas jika sudah ada yang melakukan maka tidak apa2, tetapi jika tidak ada yang melakukan semuanya berdosa. Contohnya: sholat jenazah, menjawab salam. Fardhu kifayah ini lebih dibutuhkan oleh orang-orang yang masih hidup karena untuk jenazah cukup diantarkan sampai kubur. Tetapi kebutuhan tekstil, teknologi, kebutuhan pribadi, dsb yang digunakan sehari2 dalam kehidupan manusia tidak dikuasai oleh orang Islam.
- Jihad 5 level: memperbanyak gerai, membeli dalam skala ekonomi besar sehingga deal dengan distributor lebih baik, kemudian memiliki distribution center yang besar, kemudian memiliki distributor sendiri, kemudian merubah branding produksi, kemudian mengumpulkan instrumen reksadana yang besar, kemudian membeli perusahaan2 produsen besar.

KNKS
- KNKS adalah Komite Nasional Keuangan Syariah yang dipimpin oleh Presiden. Dibentuk karena tidak ingin ketinggalan dari Malaysia dan Singapur: untuk menarik dana infrastruktur berbasis syariah. Umat Islam harus dapat memanfaatkannya dengan baik agar tidak digunakan untuk kepentingan yang merugikan umat Islam.
- Kondisi keuangan syariah di Indonesia: kuantitasnya banyak (BMT, bank, takaful, dst), tetapi presentasenya masih kecil total 5,3% dari total aset bank nasional. Besar dari sisi jumlah pelaku tetapi masih kecil dari sisi aset. Masalah utama: orang yang kaya banget tapi kurang sholeh, orang yang sholeh tapi kurang kaya tidak berdaya.
- Wakaf merupakan the sleeping giant karena total tanah wakaf kurang lebih 4 miliar meter, setengah juta hektar. Sebagai perbandingan lahan yang dimiliki seorang konglomerat Indonesia sebesar 4 juta hektar. Tanah wakafnya banyak tetapi belum ada mekanisme yang tepat untuk membiayai pembangunan gedungnya.
- Fungsi utama KNKS: koordinasi dan mendorong 10 lembaga pemegang wewenang keuangan Indonesia untuk mengembangkan ekonomi syariah.
- Peran KNKS: sinergi regulator, mendorong implementasi masterplan keuangan syariah, jasa keuangan syariah sektor riil.
- (1) Penguatan sektor ekonomi syariah: halal food, Islamic finance sector, travel sector, fashion sector, pharmacy and cosmetics.
- (2) Peningkatan efisiensi di pasar keuangan syariah
- (3) Penguatan fungsi riset, penilaian, dan edukasi.

Pertanyaan dan Tanggapan
- Energi umat 212.
- Pendirian ritel berbasis komunitas contohnya kelompok 100-200 orang masing2 4-5juta
- Jaringan ritel agar tetap menghidupi pedagang2 kecil dengan 20:80 yaitu 80% untuk produk2 mainstream dan 20% untuk produsen2 lokal dengan standar tertentu; pemberdayaan warung dengan cara memberikan harga grosir kepada warung setempat.
- Koperasi 212 akan membuka instrumen pengumpulan dana yang legal yaitu reksadana pemberdayaan umat yang kemudian akan digunakan untuk membeli produsen2 kebutuhan sehari2.


Akad-akad Ekonomi Islam Berbasis Transaksi Digital Kontemporer
Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Pengantar:
- “Korban” mengikuti perkuliahan Ust Erwandi: resign dari lembaga riba atau merubah transaksi bisnis dengan akad2 yang sesuai dengan syariah yang akan merasakan taman surga dunia: merasakan kebahagiaan surga di dunia.
- Adanya kontradiksi antara target bisnis dengan menjalankan syariat dalam bisnis, oleh karena itu harus dikedepankan syariatnya dan biarkan target bisnis mengikuti.

Digital:
- Komputer, internet, smartphone: memperdekat jarak yang jauh untuk suara, tulisan, dan gambar.
- Sejarah digital awalnya digunakan untuk perang, sekarang digunakan untuk transaksi sehari-hari.
- Perubahan akad-akad muamalah berbasis digital: modifikasi karena digital, bila terjadi perubahan maka dibutuhkan hukum baru yang dicari dengan ijtihad yaitu mengeluarkan semua kemampuan yang dimiliki untuk mendapatkan hukum dari nash-nash yang ada bagi sebuah hal yang baru. Tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan ada syarat2nya untuk yang melakukannya, dan untuk permasalahan2 yang rumit maka harus dipertimbangkan baik2 walaupun harus menggunakan waktu lama.
- Solusi beli emas online: karena kategori emas adalah mata uang maka solusinya adalah menggunakan harga saat bertemu, sedangkan saat online hanya perjanjian tempat dan waktu bertemu yaitu pesan online jual belinya offline yaitu untuk komoditi ribawi.
- Untuk barang komoditi non riba seperti pakaian, buku, alat elektronik dapat menggunakan online selama objeknya jelas yaitu menjual barang yang tidak terlihat hanya dengan keterangan spesifikasinya saja, menurut jumhur dibolehkan.
- Dibolehkan juga jika menjualkan barang milik orang lain (reseller) dengan dua akad yaitu akad jual beli dan akad wakalah antara pemilik barang dengan orang yang menjualkan.


FINANCIAL TECHNOLOGY Menyongsong Era Baru Ekonomi Islam
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc.

- Keuangan syariah dimulai dari BPRS pada awal tahun 90an, saat ini sudah ada bank, pasar modal, dst.
- Kemiskinan sekitar 11%, sedangkan kelas menengah hampir setengah dari populasi 250 juta orang adalah konsumen: konsumen yang jumlahnya sangat besar ini sudah menunggu.
- Transformasi fintech (teknologi keuangan): pembayaran, pinjaman, online loan, perbankan, deteksi fraud, regulasi, peer to peer lending and funding.
- Skema2 manual ditransformasi menjadi berbasis online.
- Fintech merupakan aplikasi dari teori QS An Nisa (4): 29 dan Al Maidah (5): 1 harus saling rela dan memenuhi akad.
- Hukum yang melandasi: fatwa DSN MUI, KUH Perdata,.
- Akuntansi dengan recognition, measurement, disclosure akan dapat menganalisa apakah suatu transaksi yang kompleks sesuai dengan syariah atau tidak.
- Skema transaksi fintech: mudharabah, ijarah, dll.
- Website fintech, contohnya untuk fintech adalah (1) “beehive” untuk peer to peer lending marketplace, (2) “kapital boost” yang sesuai dengan syariah, (3) bitcoin untuk virtual currency ada batas maksimalnya yaitu 21 juta, bitcoin ini diciptakan dari binary2 komputer, bitcoin ini belum ada negara yang dapat meregulasinya, (4) paytren,
- Fintech dapat meningkatkan literasi keuangan karena pro-growth dan pro-poor sehingga dapat menjangkau orang-orang yang selama ini dianggap tidak berdaya dan tidak mampu yang selama ini hanya menjadi korban rentenir.
- Fintech diharapkan dapat meningkatkan etos kerja melalui koordinasi2 jarak jauh, kerja manual akan menurun dan angka pengangguran akan meningkat, ancaman cybercrime, cyberstalking, carding, hacking, dan cracker serta cybersquatting dan typosquatting3. Fintech juga dapat mengurangi interaksi manusia, I love my computer because my friends live in it.
- Fintech akan membuka peluang2 baru, mengurangi waktu yang terbuang di perjalanan sehingga dapat menggunakan waktu untuk kegiatan lain seperti majelis, ibadah, dst.

Tantangan dan Peluang Financial Technology di Timur Tengah (negara2 teluk)
Dr. Sutan Emir, M.Ec.

- Gulf Cooperation Council (GCC) terdiri dari 6 negara yaitu: Bahrain, Oman, Qatar, UAE, Kuwait, Saudi Arabia; dimana tingkat kerjasamanya hampir sama dengan EU kecuali belum memiliki mata uang kesatuan.
- Pekerjaan akan bertambah dengan adanya fintech yaitu tidak hanya pada core activities lembaga keuangan tetapi ada peluang2 lainnya seperti crowdfunding.
- Dalam jangka panjang perkembangan fintech akan menggeser bisnis bank dan harus dapat memfasilitasi perubahan kegiatan ini untuk melakukan inovasi dan perubahan (digital transformation).
- Di negara2 teluk dan banyak negara berkembang belum dapat mengantisipasi fintech.
- Strategi perbankan yaitu dengan bekerjasama dengan perusahaan2 fintech dan kolaborasi antar bank-bank yang ada, serta menyiapkan regulasi yang tepat.
- Talent shortage in Islamic financial industry: paling banyak kekurangan adalah di capital market.

Pertanyaan dan Tanggapan:
- Literasi keuangan harus diambil alih oleh fintech agar tidak terjadi gap yang terlalu besar, yaitu fintech itu sendiri akan mengedukasi masyarakat jika dapat disajikan dengan penampilan yang menarik.

Thursday, July 6, 2017

Hukum Wakaf

Keberadaan lembaga wakaf diilhami ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:
1. QS Ali Imran (3): 92
2. Ibnu Umar mengatakan bahwa ketika Umar mendapat sebidang tanah di Khaibar, ia menemui Nabi dan berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar dan saya ingin agar tanah itu lebih bernilai dari apa pun yang pernah saya dapatkan. Apa yang engkau perintahkan kepada saya?” Beliau menjawab: “Jika engkau mau, engkau dapat menjadikan tanahmu ini sebagai milik yang tak dapat dicabut dan memberikan hasilnya untuk sedekah.” Maka Umar memberikannya sebagai sedekah dengan menyatakan bahwa tanah itu tidak boleh dijual, diberikan ataupun diwariskan, dan dia memberikan hasilnya sebagai sedekah untuk diberikan kepada orang miskin, kaum kerabat, pemerdekaan budak, jalan Allah, para perantau, dan tetamu. Tak ada dosa bagi pengurusnya jika makan daripadanya secara patut atau memberi seseorang untuk dimakan, asal dia tidak menyimpannya (untuk dirinya sendiri). Ibnu Sirin berkata: “Asal ia tidak menjadikannya modal bagi dirinya.” (Bukhari dan Muslim).
Demikianlah lembaga wakaf memperoleh landasannya ketika ayat 92 dari surat ketiga Al-Qur’an suci diwahyukan dan sahabat Nabi yang kaya meminta petunjuk beliau dengan menyatakan keinginannya untuk menginfakkan hartanya di jalan Allah. Lalu pemeluk Islam, sepanjang sejarah mereka, selalu memelihara lembaga ini untuk mendapatkan ridha Allah di dunia ini maupun nanti di akhirat.
Seperti yang telah disampaikan di atas, seorang Muslim dapat mewasiatkan sepertiga dari hartanya sesudah kematiannya. Tetapi dalam hidupnya ia memiliki hak untuk mengeluarkan seluruh hartanya di jalan Allah. Menurut hukum hadiah, orang dapat memberi infak atau memberi hadiah sebanyak berapa pun dari hartanya kepada siapa pun juga sepanjang hidupnya. Kaum mukminin yang baik hati dan berbudi luhur lagi kaya, menggunakan kekayaannya sesuai dengan hukum wasiat atau hukum hadiah dan membayar wakaf untuk tujuan sedekah.
Wakaf, dalam Bahasa syariah, bermakna membaktikan harta kepada Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian, harta itu mengalir dari pemberi wakaf (yakni waqif) kepada milik Allah, tetapi hasil atau manfaatnya dibaktikan kepada orang miskin, orang sakit, perantau, atau yang lainnya yang dikenal oleh Islam.
Lembaga wakaf berperan dalam menghapus kemiskinan, kesengsaraan, penyakit, buta huruf, sehingga terciptalah distribusi kekayaan yang merata.

Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar (Fundamental of Islamic Economic System) Edisi Pertama. 2012. Penulis Dr. Muhammad Sharif Chaudury, M.A., LLB., Ph.D. Penerbit Kencana Jakarta, Indonesia. Halaman 90-92.

Wednesday, March 1, 2017

Motivasi: zona waktu

New York 3 jam lebih awal dari California, Tapi tidak berarti California lambat, atau New York cepat. Keduanya bekerja sesuai "Zona Waktu"nya masing-masing.

Seseorang masih sendiri. Seseorang menikah dan menunggu 10 tahun utk memiliki momongan. Ada juga yang memiliki momongan dalam setahun usia pernikahannya.

Seseorang lulus kuliah di usia 22th, tapi menunggu 5 tahun utk mendapatkan pekerjaan tetap; yang lainnya lulus di usia 27th dan langsung bekerja.

Seseorang menjadi CEO di usia 25 dan meninggal di usia 50 saat yg lain menjadi CEO di usia 50 dan hidup hingga usia 90th.

Setiap orang bekerja sesuai "Zona Waktu"nya masing-masing.

Seseorang bisa mencapai banyak hal dengan kecepatannya masing-masing.
Bekerjalah sesuai "Zona Waktu"mu.

Kolegamu, teman-teman, adik kelasmu mungkin "tampak" lebih maju. Mungkin yang lainnya "tampak" di belakangmu.

Setiap orang di dunia ini berlari di perlombaannya sendiri, jalurnya sendiri, dlm waktunya masing-masing. Allah punya rencana berbeda untuk masing-masing orang. Waktu berbeda utk setiap orang. Obama pensiun dr presiden di usia nya yg ke 55, dan Trump maju di usianya ke 70.

Jangan iri kepada mereka atau mengejeknya...

Itu "Zona Waktu" mereka.
Kamu pun berada di "Zona Waktu"mu sendiri!

Kamu tidak terlambat. Kamu tidak lebih cepat. Kamu sangat sangat tepat waktu! Tetaplah kejar keberkahan Allah…agar sampai pada muara kebahagiaan di surgaNya..

Kamu di "Zona Waktu"mu!

Semoga Allah selalu Ridho dengan segala aktivitas kita..amiin

Sumber: viral copas di grup wa, entah darimana sumber awalnya :D

Wednesday, February 8, 2017

Penelitian: Kuliah Umum Metolit Kualitatif

Kuliah Umum Pascasarjana STEI Tazkia
Penggunaan Metode Kualitatif untuk Penelitian Bidang Ekonomi Islam

Paradigma, dipahami dengan 4 hal: … (dalam file presentasi)

Positivisme identik dan cenderung dengan metode kuantitatif. 3 penelitian lain identic dengan kualitatif. Penelitian diusahakan menggambarkan keinginan sendiri, tetapi harus disertai dengan alasan yang ilmiah.

Positivisme: paradigma mainstream saat ini menggunakan realitas sosial yang obyektif, sudah biasa. Hakikat manusia adalah makhluk rasional yang mengetahui informasi dan dapat memutuskan sesuai informasi yang dimiliki. Ilmu pengetahuan dicari dengan prosedur ketat, contohnya harus prosedur sem. Dicari dengan deduktif, nomothetic, bebas nilai; nomothetic dapat disimpulkan, bebas nilai yaitu tanpa komentar negatif atau positif, hanya menyampaikan fakta.

Interpretivisme: realitas sosial subyektif. Manusia yang menciptakan dunia dan memberikan maknanya sendiri. Ilmu pengetahuan lokal tidak dapat digeneralisir, tidak bebas nilai, menemukan makna. Tidak bisa digunakan untuk mewakili, memprediksi, dsb. Realitas hanya mengukur yang fisik dan psikologis yang dapat diukur.

Kritikal: realitas sosial obyektif dan subyektif. Contoh kritikal adalah feminism. Paradigma ini berasal dari ketidakadilan dan mengkritisi.

Posmodernisme: realitas konstruktif. Contoh judul dekonstruksi pemikiran x mengenai sesuatu. Teori, penjelasan, dsb dikritisi. Contoh penggunaan skala likert peluncuran minuman jenis baru pada orang2 dengan budaya yang tidak berani menolak secara terus terang. Posmodernisme menembus batas: contohnya mengkritisi istilah akuntansi menggunakan sudut pandang linguistic ditambah dengan psikologis atas Bahasa.

Metaparadigma: ketika melakukan penelitian kuantitatif, gunakan sudut pandang kuantitatif. Ketika melakukan penelitian kualitatif, gunakan sudut pandang kualitatif. Pengklasifikasian harus disertai penjelasan yang memadai.

Ekonomi positif: apa adanya. Ekonomi normatif: yang seharusnya. Tindakan ekonomi juga harus dilakukan dengan art.
Studi Islam terdiri dari teologik, interdisipliner, integrasi wahyu dan ilmu.
Ekonomi Islam seharusnya bagian dari ilmu yang merupakan integrasi wahyu dan ilmu.
Kebenaran yang dihasilkan adalah kebenaran manusia yang berusaha mendekati kebenaran absolut walaupun tidak akan pernah mampu dicapai.
Kuantitatif: banyak tapi tidak dalam. Kualitatif sedikit tapi mendalam. Penelitian ilmiah kualitatif tetap harus menyampaikan dan menyajikan fakta tanpa komentar yang menggeneralisir. Mixed method dibolehkan. Kuantitatif detil di proposal, sudah ada jawaban sementara. Sementara di kualitatif, sebaiknya menghindari hipotesa dan usahakan melakukan wawancara secara tidak terstruktur tetapi dengan tujuan untuk menggali fakta yang sebenar-benarnya. Tidak ada hipotesa agar dapat membuka pandangan terhadap penemuan baru.
Penelitian pustaka: pada skripsi, tesis, dan stand alone literature. Contoh menggambarkan dan membandingkan fenomena sosial di suatu wilayah tertentu.
Contoh penelitian ekonomi Islam: perilaku produksi, perilaku konsumsi, distribusi kesejahteraan, perilaku bisnis, lembaga keuangan perbankan.
Paradigma dan etika ekonomi Islam: kesatuan (unity, tauhid), keseimbangan (equilibrium, adl), kebebasan (free will, khalifah), tanggung jawab.

Dr. Asfi Manzilati, SE., ME.