Saturday, March 7, 2015

PASCA: Kepemilikan dan Distribusi Harta dalam Islam (1)

Catatan 1 1. Konsep Distribusi dalam Perspektif Islam dan Konvensional 2. Konsep Hak Milik dalam Islam, Hak Milik Individu, Sosial, dan Negara 3. Bunga dalam Pandangan Ekonomi Islam 4. Konsep Bagi Hasil dan Margin Keuntungan dalam Pandangan Ekonomi Islam 5. upah 6. ju’alah 7. Jaminan Sosial 8. Hibah, Qardhul Hasan 9. Waqaf 10. Shodaqoh (Zakat, Infaq) 11. Wasiat, Waris 12. keadilan distribusi Pak dede: 1,2,3,10,11,12 Konsep Hak Milik dalam Islam Hak secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang berarti milik, Secara terminologi: - kaidah syariah yang berkaitan dengan perorangan dan harta benda - ada dua konsep yaitu: hak ‘aini kewenangan terhadap barang, hak syakhsi sebagai kewajiban bagi pihak lain, contohnya: hak kepada orang lain, hak kepada Allah, hak kepada Allah dan manusia Rukun hak: 1.shohibul haqq yaitu pemilik hak, dalam Islam terdiri dari: Allah, manusia, badan hukum 2.mahallul haqq yaitu objek hak Macam-macam hak dikategorikan berdasarkan: pemilik hak, Kategori hak berdasarkan kepemilikannya: 1.Hak Allah yaitu untuk kemaslahatan baik individu maupun masyarakat, contohnya: ibadah mahdhah seperti sholat, puasa, zakat dan hukum asalnya tidak bisa digantikan dan tidak dapat dimaafkan seperti potong tangan dalam kasus pencurian merupakan hak Allah. Sedangkan hak manusia bisa digantikan oleh orang lain. 2.Hak manusia: untuk melindungi kemaslahatan terhadap pribadi manusia, hukum asalnya dapat diubah dan dapat diteruskan pada ahli waris. 3.Hak berserikat antara hak Allah dan hak manusia. Contohnya dalam kasus pencurian terdapat pelanggaran terhadap dua hak yaitu kepada Allah ada hak potong tangan dan pada manusia ada hak untuk mengganti dan dapat digantikan oleh orang lain pelaksanaannya atas nama orang yang melakukan. Kategori hak berdasarkan objeknya: 1.Haqq maali: terkait harta benda 2.Haqq ghair maali terdiri dari: a. haqq syakhsi dimana terdapat pihak yang mempunyai kewajiban dan ada pihak yang mempunyai hak , contohnya: janji (wa’ad) yang dilakukan oleh satu pihak dan akad yang dilakukan oleh 2 pihak, akad juga dapat muncul karena adanya syara’ seperti hak dan kewajiban antara anak dengan orang tua. Konsekuensi akad juga ada yang tidak mengikat, mengikat 1 pihak, dan mengikat 2 pihak. Contohnya akad wakalah jika murni tabarru’ maka tidak mengikat tetapi ketika ada ujrah atas wakalah itu maka mengikat. Suatu akad dapat terdiri dari akad primer dan sekunder, dan biasanya pada produk lembaga keuangan kebanyakan akad tabarru merupakan akad sekunder dan akad primernya adalah akad tijari. b. haqq ‘aini Kedudukan akad dari segi: kerelaan terbagi dua yaitu (1) syakliyah yang dipenuhi kerelaannya melalui penyerahan barang (qabdh) seperti qardh, rahn, wadiah, dan (2) ridha’iy yang dipenuhi kerelaannya melalui tulisan dan ucapan seperti wakalah, hiwalah, kafalah. Contoh akad rahn akad primer dianggap ijarah dan sekundernya adalah qardh karena dengan begitu boleh mengambil keuntungan darinya. Contoh akad hiwalah dapat terjadi walaupun pelaksanaan penyerahan hutangnya tidak terjadi saat itu. Kedudukan akad dari segi: mengikat atau tidaknya: (1) tidak mengikat, (2) mengikat satu pihak, (3) mengikat semua pihak Kedudukan akad dari segi primer atau sekunder. Kedudukan akad dari segi tanggung jawabnya: (1) amanah (2) dhamanah. Contohnya wadiah amanah dan wadiah dhamanah, jika menitipkan uang di bank dengan wadiah amanah maka tidak boleh digunakan oleh bank sedangkan wadiah dhamanah maka boleh digunakan oleh bank Catatan 2 Musyarakah dalam kepemilikan harta, maka tidak boleh menjual tanpa persetujuan pihak lain kecuali yg menjadi porsi kita boleh dijual jika bentuk hartanya memungkinkan. Contoh halangan melindungi hak orang lain seperti jika memiliki harta tetapi masih memiliki hutang maka bisa saja harta ditahan oleh hakim sehingga tidak dapat digunakan oleh orang yang memiliki harta tersebut. Dosen: Dr. Dede Abdul Fatah

No comments: