Monday, June 14, 2010

USULAN PENELITIAN ANALISA RASIO-RASIO KEUANGAN YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN BANK-BANK KONVENSIONAL DAN BANK-BANK SYARIAH DI INDONESIA

(REVISI AKHIR SEMESTER)






Disusun oleh :
Farisah Amanda (41.06.0007)

Jurusan / Program Studi : S1 Syariah / Ekonomi Islam
Semester Genap 2008/2009
R/H/P : B 104/Selasa/19:25

Diajukan dalam rangka memenuhi tugas pada mata kuliah Metodologi Penelitian
Dibawah bimbingan dosen : Dr. Irvan Noormansyah


Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tiara
Jakarta
DAFTAR ISI

Halaman Judul ......................................................................................................... 0
Daftar Isi .................................................................................................................. 1
Bab. I Pendahuluan .................................................................................................. 2
Bab. II Kerangka Teori ............................................................................................ 6
Bab. III Tujuan dan Kegunaan Penelitian ................................................................ 13
Bab. IV Metode Penelitian ....................................................................................... 15
Daftar Pustaka .......................................................................................................... 19

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Selama dua dekade terakhir ini telah terjadi perubahan yang besar dalam bisnis perbankan berikut segala aspek yang melekat di dalamnya yang diantaranya disebabkan karena (Iqbal & Mirakhor, 2007) :
a. Kenaikan volatilitas pasar sejak tidak berlaku laginya sistem Bretton Woods yaitu cadangan emas bagi uang fiat pada tahun 1971.
b. Inovasi keuangan dan berkembangnya pasar-pasar derivatif.
c. Pergeseran bisnis perbankan dari bisnis peminjaman uang tradisional menjadi bisnis yang banyak mempunyai fee-based income.
d. Peningkatan persaingan yaitu dengan munculnya bank-bank baru dan juga sistem keuangan syariah yang diikuti dengan munculnya bank-bank syariah.
e. Perubahan kebijakan perbankan baik di tingkat nasional maupun internasional terkait krisis-krisis keuangan yang telah terjadi beberapa kali hingga saat ini.
Dari keseluruhan poin di atas yang dalam prakteknya telah menghasilkan perkembangan dalam produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi bank. Perubahan eksposur risiko bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi bank secara keseluruhan (Rivai, 2007).
Oleh karena itu, otoritas pembuat kebijakan perbankan internasional dan nasional membuat suatu sistem pengukuran dan penilaian terhadap kondisi bank secara keseluruhan. Sistem penilaian terhadap kondisi bank itu dikenal dengan penilaian tingkat kesehatan bank. Penilaian yang dimaksud dapat dilihat dari kinerja keuangan maupun kinerja non-keuangan terhadap aspek operasional maupun aspek non-operasional dalam suatu bank. (Rivai, 2007)
Di Indonesia, CAMEL sebagai sistem penilaian dan pengukuran tingkat kesehatan bank diperkenalkan pertama kali sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991. Paket tersebut dikeluarkan karena banyak bank mengalami permasalahan kredit macet sebagai dampak kebijakan Pakto 1988. Kemudian CAMEL berkembang menjadi CAMELS sebagai dampak dari krisis ekonomi dan keuangan di akhir tahun 1997. (Abidin, 2008)
Hingga saat ini CAMELS masih diberlakukan oleh BI untuk bank-bank yang ada di Indonesia. Peraturannya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. (PBI No. 6/10/PBI/2004 dan 9/1/PBI/2007)
CAMELS merupakan aspek yang banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan manajemen bank. Metode CAMELS mencakup komponen-komponen : C (capital) yaitu kecukupan modal bank, A (assets) untuk rasio kualitatif aktiva produktif atau asset, M (management) untuk menilai kualitas manajemen, E (earning) untuk rasio rentabilitas bank, L (liquidity) yaitu likuiditas bank, dan S (sensitivity to market risk) yaitu sensitivitas terhadap risiko pasar. (Rivai, 2007)
Dari metode pengukuran CAMELS itu dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu yang mengukur kinerja keuangan pada poin C, A, E, dan L serta yang mengukur kinerja non-keuangan pada poin M dan S. Dalam penelitian ini hanya akan diteliti mengenai aspek C, A, E, dan L di bank-bank yang dipilih karena tujuan penelitian ini adalah mengukur kondisi keuangannya yang mempengaruhi kondisi bank secara keseluruhan. Dan tidak menyertakan aspek pengukuran M dan S dikarenakan kedua aspek tersebut tidak dipublikasikan secara terstuktur kepada masyarakat umum sehingga ketersediaan data yang dapat menghambat penelitian juga lebih banyak merupakan urusan internal bank-bank tersebut. (Abidin, 2008)
Untuk masing-masing komponen C, A, E, dan L yang akan diteliti, terdapat perhitungan-perhitungan rasio-rasio keuangan yang lazim digunakan seperti yang akan diuraikan pada Bab II.
Penelitian untuk kondisi atau kinerja keuangan bank maupun tingkat kesehatan bank sebenarnya sudah banyak dilakukan baik oleh kalangan akademisi, praktisi, maupun regulator atau otoritas pembuat kebijakan seperti BI. Diantara penelitian yang sudah ada dapat dikategorikan menjadi dua jenis : (1) penelitian yang membahas kinerja keuangan secara spesifik dikaitkan dengan komponen risiko perbankan maupun keadaan pasar melalui studi kasus di suatu bank tertentu yang dilakukan oleh kalangan akademisi dan praktisi, dan (2) penelitian yang membahas tingkat kesehatan bank secara umum dan makro yang dilakukan oleh regulator dan organisasi-organisasi perbankan multilateral.
Namun, dalam semua penelitian-penelitian terdahulu -atau setidaknya yang teramati oleh penulis- belum ada yang meneliti dengan membandingkan seluruh kondisi keuangan bank-bank konvensional dengan sistem kapitalisnya dengan kondisi keuangan bank-bank syariah dengan sistem Islamnya di Indonesia. Hal ini menarik untuk diteliti karena Indonesia menerapkan dual-banking system dimana bank-bank konvensional berdiri berdampingan dengan bank-bank syariah. (Antonio, 2001)

1.2. Identifikasi Masalah

Dari latar belakang yang telah diuraikan, dapat diambil kesimpulan identifikasi masalah sebagai berikut :
- Terjadinya banyak perubahan dalam bisnis perbankan sehingga risiko yang dihadapi menjadi lebih kompleks.
- Adanya sistem penilaian yang terstandar baik secara nasional maupun internasional untuk menilai kondisi keuangan dan non-keuangan bank.
- Sistem penilaian yang digunakan oleh BI adalah metode CAMELS yang menilai unsur-unsur permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
- CAMELS adalah penilaian kualitatif dengan metode pengukuran kuantitatif terhadap aspek-aspek dan unsur-unsur yang mempengaruhi kesehatan suatu bank dengan menilai kondisi keuangan dan non-keuangannya.
- Unsur-unsur yang dinilai dalam CAMELS terkait dengan kondisi keuangan adalah dalam unsur C (permodalan), A (kualitas aset), E (rentabilitas), L (likuiditas).
- Perlu dilakukan penilaian terhadap bank-bank syariah dan konvensional di Indonesia karena Indonesia menganut dual-banking system.

1.3. Perumusan Masalah Pokok Penelitian

Kemudian dari latar belakang dan identifikasi masalah yang telah diuraikan sebelumnya, didapatkanlah satu pertanyaan pokok yang harus dijawab oleh penelitian ini yaitu : “Berapa hasil perhitungan rasio-rasio keuangan yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank syariah dan bank-bank konvensional di Indonesia?”

1.4. Spesifikasi Masalah Pokok Penelitian

Sedangkan untuk mendapatkan jawaban atas MPP (Masalah Pokok Penelitian) seperti yang disebutkan di atas maka, terlebih dahulu harus dijawab pertanyaan-pertanyaan yang lebih spesifik yaitu sebagai berikut :
1. Berapa hasil perhitungan rasio-rasio keuangan untuk faktor permodalan yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank syariah di Indonesia?
2. Berapa hasil perhitungan rasio-rasio keuangan untuk faktor permodalan yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank konvensional di Indonesia?
3. Berapa hasil perhitungan rasio-rasio keuangan untuk faktor kualitas aset yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank syariah di Indonesia?
4. Berapa hasil perhitungan rasio-rasio keuangan untuk faktor kualitas aset yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank konvensional di Indonesia?
5. Berapa hasil perhitungan rasio-rasio keuangan untuk faktor rentabilitas yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank syariah di Indonesia?
6. Berapa hasil perhitungan rasio-rasio keuangan untuk faktor rentabilitas yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank konvensional di Indonesia?
7. Berapa hasil perhitungan rasio-rasio keuangan untuk faktor likuiditas yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank syariah di Indonesia?
8. Berapa hasil perhitungan rasio-rasio keuangan untuk faktor likuiditas yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank konvensional di Indonesia?

BAB II
KERANGKA TEORI

2.1. Identifikasi Variabel-variabel Penelitian

Variabel adalah sesuatu hal yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulannya. Sedangkan variabel yang terdapat dalam penelitian ini terdiri dari : variabel dependen atau variabel terikat yaitu variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas dan, variabel independen atau variabel bebas yang mempengaruhi variabel dependen. (Noormansyah, 2009)

a. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah penilaian kondisi keuangan bank.
Bank merupakan perusahaan keuangan yang bergerak dalam memberikan layanan keuangan yang mengandalkan kepercayaan dari masyarakat dalam mengelola dananya (Kasmir, 2008). Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian kuantitatif dan atau penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar (PBI No 6/10/PBI/2004). Sedangkan yang termasuk kondisi keuangan dapat dilihat pada faktor permodalan (C/capital), kualitas aset (A/asset), rentabilitas (E/earning), dan likuiditas (L/liquidity). (Abidin, 2008)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan bank adalah kondisi dan kinerja faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas suatu perusahaan keuangan yang bergerak dalam memberikan layanan keuangan yang mengandalkan kepercayaan dari masyarakat dalam mengelola dananya.
Sedangkan faktor-faktor yang ada dalam penilaian kondisi keuangan bank adalah sebagai berikut (PBI No 6/10/PBI/2004 dan 9/1/PBI/2007) :
1) Penilaian terhadap faktor permodalan yang dilambangkan dengan C meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan bank dalam mengcover aset bermasalah.
b. Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.
2) Penilaian terhadap faktor kualitas aset yang dilambangkan dengan A meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kualitas aktiva produktif, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), konsentrasi eksposur risiko, dan eksposur risiko nasabah inti.
b. Kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3) Penilaian terhadap faktor rentabilitas yang dilambangkan dengan E meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kemampuan dalam menghasilkan laba, kemampuan laba mendukung ekspansi dan menutup risiko, melalui pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi bank.
b. Diversifikasi pendapatan termasuk kemampuan bank untuk mendapatkan fee based income, diversifikasi penanaman dana, perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
4) Penilaian terhadap faktor likuiditas yang dilambangkan dengan L meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Load to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow dan konsentrasi sumber pendanaan.
b. Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

b. Variabel independen dalam penelitian ini adalah rasio-rasio keuangan.
Pengertian rasio keuangan menurut James C Van Horne merupakan indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya. Rasio keuangan digunakan untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Jadi, rasio keuangan merupakan kegiatan membandingkan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan dengan cara membagi satu angka dengan angka lainnya. Perbandingan dapat dilakukan antara satu komponen dengan komponen dalam satu laporan keuangan atau antarkomponen yang ada di antara laporan keuangan. Kemudian angka yang diperbandingkan dapat berupa angka-angka dalam satu periode maupun beberapa periode. (Kasmir, 2008)
Sedangkan rasio-rasio yang digunakan dalam pengukuran kondisi keuangan bank terutama bank-bank konvensional untuk berbagai aspek dapat dijelaskan sebagai berikut (Rivai, 2007) :

1) Penilaian Permodalan (Capital-C)
Permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk mengcover eksposur saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang. Rasio yang digunakan adalah CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio kecukupan modal yang didapatkan dari perhitungan :
CAR = Modal x 100%
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)

2) Penilaian Kualitas Aktiva Produktif (Assets Quality-A)
A untuk memastikan kualitas aset yang dimiliki bank dan nilai riil dari aset tersebut. Kemerosotan kualitas dan nilai aset merupakan sumber erosi terbesar bagi bank. Aktiva produktif adalah penanaman dana pada pihak terkait dan pihak tidak terkait. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank dan kecukupan manajemen risiko kredit / pembiayaan. Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen yang terkait penanaman dana.
Rasio-rasio keuangan yang digunakan dalam penilaian kualitas aset adalah :
a) Bad Debt Ratio (BDR) yaitu aktiva produktif yang diklasifikasikan ialah semua aktiva yang dimiliki oleh bank yang karena suatu sebab terjadi gangguan sehingga usaha debitur mengalami kesulitan dalam cash flow yang dapat mengakibatkan kesulitan membayar angsuran pada bank.
BDR = Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan x 100%
Total Aktiva Produktif
b) Rasio Kualitas Aktiva Produktif (KAP) yaitu perbandingan antara classified assets (kredit kurang lancer, kredit diragukan dan kredit macet) dengan total earning assets (kredit yang diberikan, surat berharga, aktiva antarbank dan penyertaan. Rumus rasio kualitas aktiva produktif adalah sebagai berikut :
KAP = PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) dibentuk x 100%
PPAP wajib

3) Penilaian Rentabilitas (earning-E)
Yaitu penilaian terhadap kondisi rentabilitas bank untuk mendukung kegiatan operasionalnya dan permodalan. Rentabilitas adalah hasil perolehan dari investasi (penanaman modal) yang dikatakan dengan persentase dari besarnya investasi. Rasio-rasio keuangan yang digunakan dalam penilaian rentabilitas bank adalah :
a) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba sebelum pajak dalam 12 bulan terakhir terhadap rata-rata volume usaha dalam periode yang sama. ROA menggambarkan perputaran aktiva yang diukur dari volume penjualan.
ROA = Laba Sebelum Pajak x 100%
Total Aktiva
b) ROE (Return on Equity) merupakan indikator yang amat penting bagi para pemegang saham dan calon investor untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh laba bersih yang dikaitkan dengan pembayaran dividen. Kenaikan rasio ini berarti terjadi kenaikan laba bersih dari laba yang bersangkutan yang selanjutnya dikaitkan dengan kemampuan membayar dividen.
ROE = Laba Setelah Pajak x 100%
Modal Sendiri
c) NIM (Net Interest Margin) yang menunjukkan kemampuan earning assets dalam menghasilkan pendapatan bunga bersih.
NIM = Pendapatan Bersih (Pendapatan Bunga - Beban Bunga) x 100%
Aktiva Produktif
d) BOPO (Beban Operasional Pendapatan Operasional) adalah perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional dalam mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa usaha utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan selanjutnya menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sehingga beban bunga dan hasil bunga merupakan porsi terbesar bagi bank.
BOPO = Biaya (Beban) Operasional x 100%
Pendapatan Operasional
e) Fee-based Income Ratio yaitu pendapatan bank diluar bunga didapatkan dengan perhitungan :
Fee-based Income Ratio = Pendapatan Operasional Lain x 100%
Pendapatan Operasional

4) Penilaian Likuiditas (Liquidity-L)
Yaitu penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. Bank dikatakan likuid apabila mempunyai alat pembayaran berupa harta lancar lebih besar dibandingkan dengan seluruh kewajibannya.
a) Cash Ratio (CR) untuk mengukur perbandingan alat likuid terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun bank yang harus segera dibayar. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah atau deposan pada saat ditarik dengan menggunakan alat likuid yang dimilikinya.
Cash Ratio = Aktiva Likuid x 100%
Pasiva Likuid
b) Reserve Requirement (RR) yang disebut pula likuiditas wajib minimum, yaitu suatu simpanan minimum yang wajib dipelihara dalam bentuk giro pada Bank Indonesia bagi semua bank.
RR = Giro Wajib Minimum x 100%
Jumlah DPK
c) Loan to Deposit Ratio (LDR) yaitu rasio yang mengukur perbandingan jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank, yang menggambarkan kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana oleh deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
LDR = Jumlah Kredit yang Diberikan X 100%
Total Dana Pihak Ketiga
d) Loan to Assets Ratio (LAR) untuk mengukur tingkat likuiditas bank yang menunjukkan kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan total aset yang dimiliki bank. LAR merupakan perbandingan antar besarnya kredit yang diberikan bank dengan besarnya total aset yang dimiliki bank.
LAR = Jumlah Kredit yang Diberikan X 100%
Jumlah Aset
e) Rasio Net Call Money to Current Assets (NCM to CA) yang menunjukkan besarnya kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar atau aktiva yang paling likuid dari bank, dirumuskan sebagai berikut :
NCM to CA = Kewajiban Bersih Call Money X 100%
Aktiva Lancar

Sedangkan untuk rasio-rasio keuangan yang digunakan di bank-bank syariah kurang lebih sama dengan yang disebutkan dalam perincian bank-bank konvensional dengan mengganti faktor kredit menjadi pembiayaan dan suku bunga menjadi tingkat bagi hasil.

2.2. Hubungan Antar Variabel

Variabel dependen penilaian kondisi keuangan bank dengan variabel independen yaitu rasio-rasio keuangan mempunyai hubungan dipengaruhi dan mempengaruhi. Artinya, rasio-rasio keuangan yang ada mempengaruhi penilaian kondisi keuangan bank secara kuantitatif. Sebaliknya, kondisi keuangan bank dipengaruhi oleh hasil perhitungan rasio-rasio keuangan yang didapatkan dari laporan keuangan bank yang bersangkutan.

2.3. Hipotesis / Proposisi

Metode CAMEL yang dijadikan penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari kondisi keuangan dan non-keuangan bank mempunyai komposisi sebagai berikut (Rivai, 2007) :


No Faktor yang Dinilai Kondisi Bobot
1 C Permodalan Keuangan 25%
2 A Kualitas Aset Keuangan 30%
3 M Manajemen Non-keuangan 25%
4 E Rentabilitas Keuangan 10%
5 L Likuiditas Keuangan 10%
Sehingga untuk penilaian kondisi keuangannya sendiri yaitu dari poin C (25%), A (30%), E (10%), dan L (10%) memiliki bobot 75% dari keseluruhan penilaian tingkat kesehatan bank. Dan poin M untuk penilaian kondisi non-keuangannya sebesar 25% dari keseluruhan penilaian tingkat kesehatan bank.
Dari perhitungan tersebut kemudian dapat dicari komposisi hasil perhitungan rasio-rasio keuangan yang mempengaruhi penilaian kondisi keuangan bank sebagai berikut :
No Faktor yang Dinilai Perhitungan Bobot
1 C Permodalan ( 25% / 75% ) x 100% 33,33%
2 A Kualitas Aset ( 30% / 75% ) x 100% 40%
3 E Rentabilitas ( 10% / 75% ) x 100% 13,33%
4 L Likuiditas ( 10% / 75% ) x 100% 13,33%

BAB III
TUJUAN DAN KEGUNAAN PE NELITIAN

3.1. Tujuan Penelitian

Jika telah dilakukan penelitian terkait subtopik yang disebutkan sebelumnya, kita mendapatkan manfaat sebagai berikut :
“Mengetahui hasil perhitungan rasio-rasio keuangan yang mempengaruhi kondisi keuangan bank-bank syariah dan bank-bank konvensional di Indonesia.”

3.2. Kegunaan Penelitian

Dengan mengetahui hal-hal seperti yang telah tersebut, ada banyak kegunaan yang didapatkan bagi berbagai macam kalangan. Diantaranya adalah bagi kalangan akademisi, pelaku bisnis syariah, investor, regulator, secara umum bagi kalangan masyarakat muslim maupun non-muslim.
Kalangan akademisi mendapatkan satu tambahan literatur dan pengetahuan mengenai perhitungan rasio-rasio keuangan yang digunakan dalam menilai kondisi keuangan bank, serta memperbandingkan kondisi keuangan bank-bank syariah dan bank-bank konvensional di Indonesia. Juga dapat menjadi bahan acuan bagi penelitian selanjutnya yang berusaha meningkatkan kondisi keuangan perbankan.
Kalangan pelaku bisnis perbankan dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai bahan evaluasi agar dapat meningkatkan kinerja keuangan perbankan yang akhirnya akan meningkatkan kondisi keuangan bank.
Dengan mengetahui hasil penelitian ini, kalangan investor atau nasabah perbankan dapat mengetahui alasan yang tepat dari segi keuangan untuk memutuskan untuk menggunakan jasa perbankan syariah atau perbankan konvensional.
Sedangkan bagi regulator, yaitu pemerintah nasional maupun regulator internasional, dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian dan kajian atas perbankan syariah maupun konvensional untuk membuat kebijakan yang lebih mendukung perkembangan perbankan syariah.
Secara umum, masyarakat muslim yang mengetahui hasil penelitian ini dapat memperbandingkan kondisi keuangan bank-bank syariah dengan bank-bank konvensional yang ada di Indonesia untuk selanjutnya meyakini kebaikan sistem ekonomi syariah jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional.
Yang terakhir, bagi masyarakat secara luas baik muslim maupun non-muslim dapat menggunakan hasil penelitian ini untuk memperbandingkan industri perbankan syariah dengan industri perbankan konvensional.


BAB IV
METODE PENELITIAN

4.1. Lokasi dan Waktu Penelitian
Objek dalam penelitian ini adalah laporan keuangan bank-bank syariah dan bank-bank konvensional yang telah dipublikasikan ke masyarakat dan telah dikumpulkan dalam Direktori Perbankan terbitan BI. Oleh karena itu, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang sumbernya dapat diambil melalui koleksi-koleksi perpustakaan BI maupun website resmi BI.
Penelitian kepustakaan (library research) itu sendiri merupakan penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur dari penelitian / studi yang dilakukan sebelumnya. (Noormansyah, 2009)
Waktu penelitian yaitu waktu pengerjaan seluruh skripsi sejak mulai penyusunan usulan penelitian sampai revisi akhir skripsi yang ditetapkan di awal adalah selama 6 bulan seperti standar waktu penulisan skripsi pada umumnya. Yaitu dimulai pada bulan April 2009 dan diakhiri pada bulan September 2009.

4.2. Strategi dan Metode Penelitian

Strategi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif adalah penelitian yang berhubungan dengan angka-angka dan statistik. Dalam penelitian kuantitatif, peneliti menghitung subjek penelitian, dan bahkan menggunakan model-model ilmu matematika, model-model ilmu matematika, model-model statistik yang lebih kompleks, serta grafik di dalam usaha untuk menjelaskan apa yang diteliti. Hasil / data yang didapat dari sebuah pendekatan kuantitatif kurang kaya penjelasan dibanding pendekatan kualitatif. Penelitian kuantitatif mempunyai kelebihan dalam hal perumuman dibanding kualitatif karena jumlah kasus yang digunakan di penelitian kualitatif mempunyai jumlah yang terbatas.
Metode kuantitatif tepat digunakan dalam penelitian ini karena subjeknya sendiri adalah angka-angka akuntansi dan hasilnya adalah menghitung kondisi keuangan bank secara kualitatif akan tetapi diperhitungkan secara kuantitatif yang juga terdiri dari angka-angka. Dan metode kuantitatif ini juga digunakan dalam penelitian ini karena peneliti ingin membuat perbandingan yang bersifat perumuman dengan sampel yang dapat mewakili populasi.

4.3. Populasi dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan seluruh bank-bank baik bank syariah maupun bank konvensional yang ada di Indonesia yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut (www.bi.go.id, 2009) :
a. Bank Konvensional yang terdiri dari :
• 5 Bank Persero
• 40 BUSN Devisa
• 41 BUSN Non Devisa
• 26 Bank Pembangunan Daerah
• 28 Bank Campuran
• 11 Bank Asing
b. Bank Syariah yang terdiri dari :
 2 BUSN Devisa
 1 BUSN Non Devisa
 3 UUS Bank Persero
 6 UUS BUSN Devisa
 9 UUS BPD
 1 UUS Asing
Sedangkan sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah laporan keuangan seluruh bank-bank baik bank syariah maupun bank konvensional yang ada di Indonesia pada tahun 2004-2008. Sampel ini dipilih karena peneliti bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan bank-bank secara mutakhir. Sedangkan laporan keuangan yang sudah tersedia yang paling mutakhir adalah hingga tahun 2008. Kemudian peneliti mengambil sampel mundur selama 5 tahun yaitu sesuai dengan pengukuran jangka menengah dalam industri perbankan karena dalam jangka waktu tersebut sudah dapat dilihat kondisi keuangan suatu bank secara stabil. (Wulandari, 2009)
Metode sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Purposive sampling adalah metode pengambilan sampel yang disesuaikan dengan tujuan penelitian. Kelebihan metode sampling ini adalah data yang terpilih merupakan data yang relevan dengan penelitian. Karena terseleksi, pelaksanaannya akan lebih murah dan mudah. Kekurangan metode sampling ini adalah sampel yang terpilih tidak dapat dijadikan representatif. (Noormansyah, 2009)

4.4. Unit-unit Analisis Penelitian

Unit-unit analisis penelitian adalah segala sesuatu yang dipelajari dalam penelitian. Sedangkan dalam penelitian ini, yang menjadi unit-unit analisis penelitian adalah angka-angka akuntansi dalam laporan keuangan bank-bank yang ada di Indonesia.

4.5. Metode Pengumpulan Data

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan-laporan keuangan yang telah dipublikasikan ke masyarakat melalui BI. Sehingga data tersebut termasuk kategori data sekunder yaitu data primer yang digunakan oleh peneliti atau lembaga yang bukan pengumpulnya untuk kepentingan penelitian yang dilakukan yaitu yang merupakan hasil rekaman orang/pihak lain. (Wijaya, 2006)
Pengumpulan data sekunder digunakan dalam penelitian ini karena jenis penelitiannya yang tidak memungkinkan bagi peneliti untuk mengumpulkan data primer di masing-masing bank. Sedangkan hasil data yang ingin diteliti itu sendiri telah tersedia di BI yang dilakukan oleh orang-orang yang lebih berwenang di masing-masing bank dan telah melalui proses audit hingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

4.6. Metode Analisis Data

Data yang telah terkumpul akan dianalisis dengan bantuan komputer menggunakan program Microsoft Excel yang paling tepat digunakan untuk perhitungan akuntansi seperti perhitungan rasio-rasio keuangan yang akan dilakukan dalam penelitian ini.
Kemudian, hasil pengolahan data akan disajikan dalam bentuk tabel-tabel dan grafik-grafik yang mencerminkan perhitungan dan dijelaskan dengan kalimat. Karena bentuk-bentuk penyajian seperti inilah yang paling cocok digunakan untuk menyajikan data yang berupa angka. (Noormansyah, 2009)


DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Zaenal, MBM Ph.D, dkk., Kinerja Keuangan dan Efisiensi Perbankan :
Pendekatan CAMEL, DEA, dan SFA. Jakarta : ABFI Institute Perbanas. 2008.
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema
Insani Press. 2001.
Iqbal, Zamir, dan Abbas Mirakhor. An Introduction to Islamic Finance : Theory and
Practice. John Wiley & Sons (Asia) Pte Ltd. 2007.
Kasmir, S.E. M.M., Analisis Laporan Keuangan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
2008.
Muhammad, Dr. M.Ag., Metodologi Penelitian Ekonomi Islam : Pendekatan
Kuantitatif. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2008.
Noormansyah, Irvan, Dr. BA (Hons) M.A., Makalah-makalah Metode Penelitian
pada Mata Kuliah Metodologi Penelitian di STAI Tiara Jakarta. 2009.
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum dalam situs resmi BI www.bi.go.id
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dalam situs resmi BI
www.bi.go.id
Rivai, Veithzal, Prof. Dr. H. M.B.A., dkk., Bank and Financial Institution
Management : Conventional and Sharia System. Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada. 2007.
Wijaya, Taufik R., Dr. H. M.Sc., Metode Penelitian Agama (Syari’ah dan Tarbiyah).
Jakarta : STAI Tiara. 2006.

No comments: