Monday, June 14, 2010

USULAN PENELITIAN ANALISIS KONTRIBUSI PRODUK PEMBIAYAAN JENIS NUC TERHADAP PENDAPATAN BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA (TAHUN 2004-2008)

Usulan Penelitian ini diajukan guna melengkapi dan memenuhi sebagian dari syarat-syarat dalam menyelesaikan program pendidikan stratum satu dan mencapai gelar Sarjana Ekonomi Islam Jurusan Syariah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tiara


Disusun oleh :
Nama : Farisah Amanda
NPK : 41.06.0007






SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM TIARA
JAKARTA
2009

DAFTAR ISI

Halaman Judul.......................................................................................................... 0
Daftar Isi................................................................................................................... 1
Bab. I Pendahuluan................................................................................................... 2
1.1. Latar Belakang Masalah..................................................................................
1.2. Identifikasi Masalah.........................................................................................
1.3. Perumusan Masalah Pokok Penelitian.............................................................
1.4. Spesifikasi Masalah Pokok Penelitian.............................................................
Bab. II Kerangka Teori.............................................................................................
2.1. Identifikasi Variabel-variabel Penelitian........................................................
2.2. Hubungan Antar Variabel...............................................................................
2.3. Hipotesis / Proposisi.......................................................................................
Bab. III Tujuan dan Kegunaan Penelitian ................................................................
3.1. Tujuan Penelitian............................................................................................
3.2. Kegunaan Penelitian.......................................................................................
Bab. IV Metode Penelitian .......................................................................................
4.1. Lokasi dan Waktu Penelitian..........................................................................
4.2. Strategi dan Metode Penelitian.......................................................................
4.3. Populasi dan Sampel.......................................................................................
4.4. Unit-unit Analisis Penelitian...........................................................................
4.5. Metode Pengumpulan Data.............................................................................
4.6. Metode Analisis Data.....................................................................................
Daftar Pustaka ..........................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN

1.5. Latar Belakang Masalah

Perkembangan ekonomi Islam secara umum maupun perkembangan perbankan syariah secara khusus dewasa ini telah menjadi suatu fenomena tersendiri yang perlu dicermati. Reformasi ekonomi ke arah ekonomi Islam ini diawali dengan adanya kesadaran akan pelarangan riba termasuk sistem bunga yang selama ini dipraktikkan pada sistem ekonomi konvensional (Syafi’i Antonio, 2001). Hal lainnya yang ikut mempercepat perkembangan sistem ekonomi Islam adalah terjadinya beberapa seri krisis keuangan di dunia yang disebabkan oleh penggelembungan nilai uang yang tidak disertai dengan transaksi di sektor riil (Riawan Amin, 2008).
Filosofi sistem ekonomi Islam itu sendiri adalah untuk meningkatkan perekonomian ummat (masyarakat) dengan distribusi kekayaan yang adil dalam rangka memenuhi kebutuhan fitrah manusia sehingga dapat menyejahterakan manusia baik secara makro maupun mikro. Dalam proses perekonomian itu sendiri diatur dengan cara-cara yang Islami dan tidak menyalahi aturan syariat. (Sholahuddin, 2007)
Adapun lembaga keuangan yang dianggap paling banyak berperan dalam perkembangan sistem ekonomi Islam adalah dunia perbankan karena disitulah letak transaksi-transaksi utama dalam sektor keuangan terjadi, juga karena fungsi utama perbankan sebagai lembaga intermediasi antara surplus unit dengan deficit unit. (Indonesia Legal Center, 2008)
Karakter utama yang membedakan perbankan syariah dari perbankan konvensional adalah sektor yang mendasari kegiatan bisnis perbankan tersebut. Jika dalam perbankan konvensional transaksi didasari oleh sektor keuangan, maka dalam perbankan syariah transaksi akan didasari oleh sektor riil (Karim, 2004). Karakter lainnya adalah dengan sistem bunga, nilai pengembalian yang akan diterima oleh bank sudah dapat ditentukan di awal berdasarkan besarnya tarif bunga yang berlaku. Yaitu secara alami, sifat transaksi tersebut dapat dipastikan. Sedangkan dalam perbankan syariah, sistem perhitungannya memiliki perbedaan yang mendasar yaitu tidak adanya sistem bunga.
Kemudian dalam praktiknya, dalam perbankan syariah terdapat dua jenis kontrak bila dibedakan dari sifat alami pengembalian atas kontrak-kontrak tersebut. Disinilah muncul istilah NCC dan NUC yaitu Natural Certainty Contracts dan Natural Uncertainty Contracts. Adapun dalam NCC, terdapat kesamaan dengan sistem bunga dalam hal tingkat pengembaliannya yang dapat dipastikan oleh pihak bank. Oleh karena itu ciri khas perbankan syariah yang membedakannya dari sistem perbankan konvensional adalah dalam NUC yaitu yang tingkat pengembaliannya tidak dapat dipastikan oleh bank karena tergantung pada perkembangan aset di sektor riil yang dibiayai olehnya. (Karim, 2004)
NUC yang menjadi ciri khas perbankan syariah ini juga merupakan jenis kontrak yang sesuai dengan filosofi yang mendasari sistem ekonomi Islam yaitu memajukan perekonomian ummat melalui sektor riil. Sehingga penulis merasa bahwa tema ini perlu diangkat dalam sebuah penelitian, melalui pengkhususan salah satu unsur saja dalam NUC di perbankan syariah ini.
Kemudian penulis memilih 3 Bank Umum Syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah Indonesia untuk melakukan penelitian ini dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yang pertama, karena ketiganya merupakan bank umum syariah yang dalam proses operasionalnya benar-benar terpisah dari sistem perbankan konvensional. Yang kedua, hanya ketiga bank inilah yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun di Indonesia dan telah memiliki pelaporan keuangan selama 5 tahun. Penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga Bank Umum Syariah ini akan ditemui pada bab-bab selanjutnya.

1.6. Identifikasi Masalah

Dengan mempertimbangkan latar belakang yang diuraikan sebelumnya, maka penulis akan membatasi penelitian terhadap produk-produk pembiayaan jenis NUC (Natural Uncertainty Contracts). Serta kontribusi yang diberikan produk-produk tersebut terhadap pendapatan bank-bank syariah di Indonesia yang dalam hal ini akan diwakili oleh PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank Mega Syariah Indonesia karena ketiga bank tersebut adalah bank umum syariah di Indonesia yang telah memiliki laporan keuangan selama 5 tahun yaitu dari tahun 2004 hingga tahun 2008.


1.7. Perumusan Masalah Pokok Penelitian

Dari latar belakang dan identifikasi masalah penelitian yang ada maka dapat diambil kesimpulan bahwa pertanyaan pokok yang harus dijawab oleh penelitian ini yaitu “Seberapa besar kontribusi produk pembiayaan jenis NUC (Natural Uncertainty Contracts) terhadap pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia (tahun 2004-2008)?”

1.8. Spesifikasi Masalah Pokok Penelitian

Masalah pokok penelitian tersebut dapat diperinci dalam daftar pertanyaan yang harus dijawab dengan urutan sebagai berikut :
1. Apa saja produk pembiayaan berjenis NUC yang ada di Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?
2. Seberapa besar tingkat pengembalian produk pembiayaan berjenis NUC yang ada di Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?
3. Berapa jumlah pendapatan masing-masing Bank Umum Syariah di Indonesia yang berasal dari produk pembiayaan berjenis NUC pada tahun 2004-2008?
4. Berapa jumlah total pendapatan masing-masing Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?
5. Seberapa besar kontribusi pendapatan dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap jumlah total pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008?



BAB II
KERANGKA TEORI

2.1. Identifikasi Variabel-variabel Penelitian

a. Variabel Bebas

Variabel bebas atau independent variable dalam penelitian ini adalah produk-produk perbankan syariah yang berjenis NUC. Adapun produk-produk yang menjadi variabel bebas dalam penelitian ini adalah produk yang menghasilkan pendapatan bagi bank yaitu yang berada di sisi aktiva dalam neraca bank atau yang dikenal dengan produk-produk penyaluran dana (financing), terdiri dari: pembiayaan yang berdasarkan akad musyarakah dan akad mudharabah. Pada kedua jenis pembiayaan ini, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil, yang nisbah bagi hasilnya disepakati di muka.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembiayaan musyarakah dan mudharabah di bank syariah akan diuraikan sebagai berikut:
1. Pembiayaan Musyarakah
Transaksi musyarakah (syirkah atau syarikah) dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading assets), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible assets seperti hak paten atau goodwill, kepercayaan / reputasi (creditworthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut :
a) Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan arah kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan seperti :
- Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
- Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
- Memberi pinjaman kepada pihak lain.
- Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
- Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila : menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia, menjadi tidak cakap hukum.
b) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
c) Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2. Pembiayaan Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggungjawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu di antara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Musyarakah dan mudharabah dalam literature fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.
Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut :
a) Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
b) Hasil usaha dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yaitu :
- Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
- Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
c) Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
d) Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan / usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.

b. Variabel Antara

Selain variabel bebas dan variabel terikat, penelitian ini juga menggunakan variabel antara atau intervening variable yaitu pendapatan bank yang diperoleh dari produk pembiayaan jenis NUC. NUC (Natural Uncertainty Contracts) adalah kontrak-kontrak atas transaksi komersial yang berdasarkan pada teori percampuran.
Dalam teori percampuran, yang diperbolehkan adalah percampuran yang dilaksanakan secara tunai (naqdan / now for now), sedangkan semua transaksi percampuran tangguh serah (deferred for deferred dan now for deferred) diharamkan.
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Karena itu, kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini secara alami tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and predetermined.
Contoh-contoh NUC adalah: muzara’ah, musaqah, mukhabarah, serta musyarakah dalam berbagai bentuk yaitu wujuh, inan, abdan, muwafadhah, dan mudharabah.

c. Variabel Terikat

Variabel independent atau variabel terikat adalah variabel yang pergerakannya dipengaruhi oleh variabel lainnya seperti variabel bebas maupun variabel antara. Sedangkan variabel independent yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendapatan bank secara total. Pendapatan (revenue) bank dapat didefinisikan sebagai arus bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal bank selama suatu periode yang mengakibatkan kenaikan akuitas dan tidak secara langsung berasal dari kontribusi penanaman modal. Sedangkan secara spesifik dalam perbankan syariah, pendapatan dapat didefinisikan sebagai kenaikan kotor dalam aset atau penurunan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan, seperti manajemen rekening investasi terbatas.
Pendapatan bank ini bersumber dari pendapatan operasional dan pendapatan non-operasional. Adapun dalam bank konvensional, pendapatan operasional adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil penanaman bisnis inti bank seperti hasil bunga dari kredit yang diberikan dan penanaman sirat-surat berharga baik yang berkaitan dengan pasar uang seperti wesel, promes, dan aksep maupun di pasar modal seperti obligasi dan saham. Besar kecil porsi pendapatan tersebut tergantung pada konsentrasi kegiatan usaha bank. Pendapatan operasional bank juga dapat berasal dari hasil konversi mata uang atau penjualan valuta asing. Kemudian pendapatan non-operasional bank yaitu pendapatan yang diperoleh bukan dari kegiatan pokok bank seperti pendapatan bunga antar kantor, laba dari hasil penjualan aktiva tetap, hasil sewa dari gedung yang belum digunakan oleh bank itu sendiri, dll.
Sedangkan dalam bank syariah, karena pendapatan dari bunga bukan merupakan hasil yang halal maka pendapatan utama bank syariah berasal dari marjin jual beli dan bagi hasil investasi, serta pendapatan atas jasa bank. Adapun pendapatan lainnya seperti penjualan aktiva tetap juga ditemukan dalam bank syariah selama dalam proses transaksinya tidak melanggar syariah Islam.

2.2. Hubungan Antar Variabel



2.3. Hipotesis

Koefisien korelasi antara variabel terikat dengan variabel bebas dalam penelitian ini adalah

BAB III
TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN

3.1. Tujuan Penelitian

Penelitian ini akan dilakukan dalam rangka menjawab rangkaian pertanyaan dalam spesifikasi masalah pokok penelitian. Oleh karena itu, setelah penelitian dilakukan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Produk-produk pembiayaan berjenis NUC yang ada di Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008.
2. Besarnya tingkat pengembalian produk pembiayaan berjenis NUC yang ada di Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008.
3. Jumlah pendapatan masing-masing Bank Umum Syariah di Indonesia yang berasal dari produk pembiayaan berjenis NUC pada tahun 2004-2008.
4. Jumlah total pendapatan masing-masing Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008.
5. Besarnya kontribusi pendapatan dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap jumlah total pendapatan Bank Umum Syariah di Indonesia pada tahun 2004-2008.

3.2. Kegunaan Penelitian

Dengan mengetahui hal-hal seperti yang telah tersebut, ada banyak kegunaan yang didapatkan bagi berbagai macam kalangan. Diantaranya adalah bagi kalangan akademisi, pelaku bisnis syariah, nasabah bank syariah, regulator, secara umum bagi kalangan masyarakat muslim maupun non-muslim.
Kalangan akademisi mendapatkan satu tambahan literatur dan pengetahuan mengenai kontribusi pendapatan dari produk pembiayaan jenis NUC terhadap total pendapatan bank-bank syariah di Indonesia. Juga dapat menjadi bahan acuan bagi penelitian selanjutnya yang berusaha mengembangkan atau memperdalam penelitian dengan tema seperti ini.
Kalangan pelaku bisnis perbankan dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai bahan evaluasi terhadap kegiatan usahanya dan agar dapat meningkatkan pendapatannya terutama melalui produk-produk pembiayaan berjenis NUC.
Dengan mengetahui hasil penelitian ini, kalangan nasabah baik investor maupun kreditor perbankan dapat mengetahui alasan yang tepat dari segi keuangan untuk memutuskan untuk menggunakan jasa perbankan syariah dalam produk-produk pembiayaan berjenis NUC.
Sedangkan bagi regulator, yaitu pemerintah nasional maupun regulator internasional, dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian dan kajian atas perbankan syariah untuk membuat kebijakan yang lebih mendukung perkembangan perbankan syariah terutama melalui produk pembiayaan berjenis NUC.
Secara umum, masyarakat muslim yang mengetahui hasil penelitian ini dapat menjadikannya sebagai tambahan alasan mengapa sistem ekonomi syariah adalah lebih baik dari semua sistem perekonomian lainnya serta menambah keyakinan terhadap kebenaran ajaran Islam.
Yang terakhir, bagi masyarakat secara luas baik muslim maupun non-muslim dapat menggunakan hasil penelitian ini untuk mengetahui alasan mengapa produk pembiayaan NUC perlu dilakukan oleh bank-bank syariah dalam aktivitas bisnisnya dalam rangka meningkatkan pendapatan.

BAB IV
METODE PENELITIAN

4.1. Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini sebagian besar merupakan penelitian meja (library research) karena sumber-sumber data penunjang berasal dari buku-buku mengenai perbankan, jurnal-jurnal yang ada di internet, serta sumber dari media massa elektronik dan tertulis yaitu koran dan majalah. Sedangkan data utama yaitu data yang akan diolah dalam proses penelitian juga berasal dari situs-situs resmi yang ada di internet baik situs resmi Bank Indonesia sebagai induk perbankan di Indonesia maupun situs bank yang akan diteliti itu sendiri yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah Indonesia.
Adapun penelitian lapangan (field research) akan dilakukan jika dirasa perlu adanya data-data tambahan selain data yang dapat diperoleh melalui internet atau perlunya pengecekan atas kebenaran data yang didapat dari internet. Yaitu baik dengan cara mendatangi lokasi Bank Indonesia maupun Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah Indonesia itu sendiri.
Dikarenakan prosedur pengumpulan data yang tidak memerlukan birokrasi terlalu lama terkait data tersebut memang sudah dipublikasikan untuk umum, maka waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan penelitian ini sejak mulai ditulisnya usulan penelitian hingga penyelesaian laporan penelitian (skripsi) untuk revisi terakhir sebelum sidang dapat berada di bawah rata-rata waktu penelitian yaitu selama 3 bulan yaitu dari Juli 2009 hingga September 2009. Adapun waktu yang diperlukan untuk menetapkan tema dan judul itu adalah waktu terpanjang dalam proses penelitian ini yaitu selama 6 bulan dari Januari 2009 hingga Juni 2009.

4.2. Strategi dan Metode Penelitian

Strategi penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif karena berhubungan dengan angka-angka. Sedangkan metode penelitiannya adalah survey karena bertujuan untuk mendapatkan perumuman jawaban atas permasalahan yang diajukan. Yaitu mendapatkan perumuman atas seberapa besar kontribusi produk pembiayaan berjenis NUC terhadap pendapatan bank secara keseluruhan.

4.3. Populasi dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah Indonesia, serta Bank-bank Umum Syariah lainnya di Indonesia dari sejak berdirinya masing-masing bank hingga laporan termutakhir tahun 2009.
Sedangkan sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah laporan keuangan Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah Indonesia pada tahun 2004-2008. Sampel ini dipilih karena peneliti bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan terutama pendapatan ketiga bank secara mutakhir. Sedangkan laporan keuangan yang sudah tersedia yang paling mutakhir secara lengkap selama satu tahun adalah hingga tahun 2008. Kemudian peneliti mengambil sampel mundur selama 5 tahun yaitu sesuai dengan pengukuran jangka menengah dalam industri perbankan karena dalam jangka waktu tersebut sudah dapat dilihat kondisi keuangan suatu bank secara stabil. (Wulandari, 2009). Dengan mengambil sampel ketiga bank ini dianggap memadai untuk mewakili keseluruhan Bank Umum Syariah sebagai populasi.
Metode sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah systematic sampling karena mengambil data secara sistematis yaitu data dari setiap akhir periode pelaporan tahunan. Laporan keuangan yang dijadikan sampling adalah pada periode Desember 2004-2008 dari ketiga Bank Umum Syariah yang telah berdiri pada tahun-tahun tersebut.

Tahun Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des
2004 × × × × × × × × × × × 
2005 × × × × × × × × × × × 
2006 × × × × × × × × × × × 
2007 × × × × × × × × × × × 
2008 × × × × × × × × × × × 

Tabel di atas berlaku untuk laporan keuangan ketiga Bank Umum Syariah yang dijadikan sampel.

4.4. Unit-unit Analisis Penelitian

Unit-unit analisis penelitian, yaitu segala sesuatu yang dipelajari dalam penelitian ini adalah angka-angka akuntansi dalam laporan keuangan Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah Indonesia pada akhir masing-masing periode sejak tahun 2004 hingga tahun 2008, terutama akun-akun yang berkaitan dengan pendapatan baik secara total maupun secara spesifik yang berasal dari produk pembiayaan berjenis NUC.

4.5. Metode Pengumpulan Data

Baik data penunjang maupun data yang akan diolah dalam penelitian ini merupakan data-data sekunder yang didapatkan dengan metode pengumpulan data dokumentasi karena telah dikumpulkan oleh pihak yang bersangkutan dan kemudian disusun serta dipublikasikan. Peneliti tidak mengumpulkan sendiri data-data yang diperlukan karena data tersebut sudah tersedia sehingga tidak diperlukan lagi untuk mengumpulkannya sendiri, yang juga dengan mengumpulkan sendiri maka menimbulkan risiko adanya kesalahan pengumpulan data lebih besar. Selain itu metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan kuesioner merupakan metode yang tidak relevan dengan tema penelitian yang akan dibahas.

4.6. Metode Analisis Data

Data-data yang ada akan diolah secara kuantitatif dengan pengkodean dan penyortiran akun-akun beserta angka-angka yang berhubungan / relevan dengan tema penelitian. Kemudian data-data tersebut akan disajikan dalam bentuk tabel dan diagram serta dilengkapi dengan grafik. Adapun dalam pengolahan dan penyajian data, akan digunakan bantuan komputer dengan piranti lunak (software)-nya berupa Microsoft Office Word dan Microsoft Office Excel.
Metode statistik akan digunakan untuk menentukan koefisien korelasi antara variabel bebas dengan variabel terikat. Kemudian akan ditentukan pula seberapa besar kontribusi variabel bebas terhadap variabel terikat.

DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman A., Ir. SE. MBA. MAEP., Bank Islam : Analisis Fiqih dan
Keuangan. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada. 2004.
Muhammad, Drs. M.Ag., Pengantar Akuntansi Syariah. Jakarta : Penerbit Salemba
Empat (PT Salemba Emban Patria). 2005.
Noormansyah, Irvan, Dr. BA (Hons) M.A., Makalah-makalah Metode Penelitian
pada Mata Kuliah Metodologi Penelitian di STAI Tiara Jakarta. 2009.
Rinaldy, Eddie, Membaca Neraca Bank. Indonesia Legal Center Publishing. 2008
Sholahuddin, M. Asas-asas Ekonomi Islam. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2007.
Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema
Insani Press. 2001.
Wijaya, Taufik R., Dr. H. M.Sc., Metode Penelitian Agama (Syari’ah dan Tarbiyah).
Jakarta : STAI Tiara. 2006.

No comments: