Monday, June 6, 2011

Training for Shariah Financial Planner


"Tidaklah bergeser telapak kaki bani Adam pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya tentang lima perkara; umurnya untuk apa ia gunakan, masa mudanya untuk apa ia habiskan, hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan apa yang ia perbuat dengan ilmu-ilmu yang telah ia ketahui ". (HR. At Tirmidi no.2416 dan disahihkan oleh Asy Syaikh Al
Al bani di dalam Ash Shahihah no. 947)

Dapatkan jawaban mendalam dan prinsipil atas pertanyaan "perbedaan antara perencanaan keuangan syariah dengan perencanaan keuangan selain syariah" pada training Shariah Financial Planning.

Training Batch 3 dibuka untuk umum akan dilaksanakan setiap hari Sabtu (5 kali pertemuan) mulai tanggal 1 Oktober 2011.

Investasi Rp 2.000.000*
5 kali pertemuan full day
*Diskon 50% untuk pendaftar early bird sehingga total investasi hanya Rp 1.000.000 (batas waktu pendaftaran tgl 31 Juli 2011)

TARGET diakhir pelatihan, setiap peserta bisa menyusun Perencanaan Keuangan sesuai Syariah untuk diri sendiri (terbuka untuk umum), maupun dasar-dasar untuk seorang profesional!
Peserta terbatas, hanya 15 paket (50 Seat)
* Total investasi senilai Rp 5 juta (5 modul) dan mencakup pendidikan lanjutan magang (experience) untuk profesi. Dapatkan study loan atau cash back untuk yang memenuhi kriteria.

Disampaikan oleh:
1. Ahmad Gozali (Praktisi Perencana Keuangan Syariah)
2. Abu Yusuf (Praktisi Perencana Keuangan Syariah)

5 Modul utama yang akan dikembangkan:
1. Fundamental of Shariah Financial Planning & Industry
Termasuk kajian holistik terkait Al-Qur'an & Hadits untuk dasar-dasar perencanaan keuangan dalam Islam, muamalah, dan ekonomi syariah.
2. Shariah Financial Planning Industry & Ethics
Termasuk kajian manajemen, salesmanship untuk profesi, how to get client, how to build office, dll.
3. Shariah Financial Investment Planning
Termasuk kajian perencanaan investasi, akad-akad syariah, mengenal instrumen & menilai investasi, dll.
4. Shariah Financial Future Planning
Termasuk kajian menghitung dana pendidikan, pensiun, haji/umrah, dll dengan bersandar pada time value of money with gold standard.
5. Shariah Financial Asset Planning
Termasuk kajian Ziswaf, perencanaan waris & estate planning, asuransi, financial check up / menyusun laporan keuangan ; neraca & cashflow pribadi, dll.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Setiap Sabtu (full day) mulai 1 Oktober 2011
Podomoro City; Blok B - 8 DH Jl. Letjen S. Parman Jakarta Barat
Pendaftaran dapat menghubungi;
082110.737377 (Farisah Amanda)

Fasilitas:1. Lokasi strategis, training room ber-AC & Wifi, LCD proyektor.
2. Trainer berpengalaman, konsultasi gratis, magang kerja, modul & sertifikat.
3. Snack & makan siang.

New Program! bagi yang sudah daftar sampai akhir juli akan diberikan arahan untuk dapat beasiswa dari sponsor (subsidi biaya pelatihan), bagi batch 1 subsidi magang. Penasaran! Segera daftarkan, cukup komitmen fee...beasiswa terbatas

Preview oleh Abu Yusuf:

Perencanaan Keuangan Syariah secara definisi terdiri dari 3 kata
1. Perencanaan;
Proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki
2. Keuangan;
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana/ harta kekayaan/ aset
(SAMPAI 2 KATA INI AKAN SAMA DENGAN KONVENSIONAL)

3.Syariat (peraturan); KATA SYARIAH DISEBUT SEKALI DALAM SURAT Al-Jathiyah (45) Ayat 18 YANG MAKSUDNYA Al Qur’an & Al Hadits.
Shari'ah ʿ ( bahasa Arab : شريعة sari ʿ ah, IPA: ʃari ʕa ː , "jalan" atau "jalan") adalah kode etik atau hukum agama dari Islam. Kebanyakan Muslim percaya Syariah berasal dari dua utama sumber hukum Islam : ajaran yang tercantum dalam Al Qur'an , dan contoh yang ditetapkan oleh Islam Nabi Muhammad dalam Sunnah (Wikipedia Answers.com Syariah)
مقاصد jama’ مقصد- قصدmaksud, tujuan
الشريعة secara bahasa adalah tempat menuju ke sumber air tanpa
الشريعة secara makna syar’i adalah :Sesuatu yang ditetapkan Allah SWT untuk hambanya berupa ajaran agama.
Korelasi makna bahasa dan makna syar’i: Jalan ke arah sumber pokok kehidupan.
مقاصد الشريعة berarti tujuan dan fungsi syariat berupa mendatangkan kemaslahatan, baik dalam bentuk mewujudkan maupun memeilhara kemaslahatan tersebut
Al-Syatibi mendefiniskan: “maqashid syari’ah bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.”

Salah satu bentuk riil petunjuk syariah dalam cashflow;
3 Sepertiga, konsep sederhana dalam Perencanaan Keuangan sesuai Sunnah. Resep ini sudah lama dikembangkan, bahkan termuat dalam kitab Riyadushalihin karya Imam Nawawi. Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang mengatur bukan hanya sedekah, namun juga 1/3 untuk konsumsi dan 1/3 untuk modal kerja atau dikembalikan pada usaha yang menghasilkan pendapatan bagi kita. Subhanallah...DAHSYAT!!!!!

Catatan pribadi tentang Perencanaan Keuangan Syariah: http://farisah-amanda.blogspot.com/2011/07/catatan-pribadi-dari-training.html

No comments: