Thursday, July 6, 2017

Hukum Wakaf

Keberadaan lembaga wakaf diilhami ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:
1. QS Ali Imran (3): 92
2. Ibnu Umar mengatakan bahwa ketika Umar mendapat sebidang tanah di Khaibar, ia menemui Nabi dan berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar dan saya ingin agar tanah itu lebih bernilai dari apa pun yang pernah saya dapatkan. Apa yang engkau perintahkan kepada saya?” Beliau menjawab: “Jika engkau mau, engkau dapat menjadikan tanahmu ini sebagai milik yang tak dapat dicabut dan memberikan hasilnya untuk sedekah.” Maka Umar memberikannya sebagai sedekah dengan menyatakan bahwa tanah itu tidak boleh dijual, diberikan ataupun diwariskan, dan dia memberikan hasilnya sebagai sedekah untuk diberikan kepada orang miskin, kaum kerabat, pemerdekaan budak, jalan Allah, para perantau, dan tetamu. Tak ada dosa bagi pengurusnya jika makan daripadanya secara patut atau memberi seseorang untuk dimakan, asal dia tidak menyimpannya (untuk dirinya sendiri). Ibnu Sirin berkata: “Asal ia tidak menjadikannya modal bagi dirinya.” (Bukhari dan Muslim).
Demikianlah lembaga wakaf memperoleh landasannya ketika ayat 92 dari surat ketiga Al-Qur’an suci diwahyukan dan sahabat Nabi yang kaya meminta petunjuk beliau dengan menyatakan keinginannya untuk menginfakkan hartanya di jalan Allah. Lalu pemeluk Islam, sepanjang sejarah mereka, selalu memelihara lembaga ini untuk mendapatkan ridha Allah di dunia ini maupun nanti di akhirat.
Seperti yang telah disampaikan di atas, seorang Muslim dapat mewasiatkan sepertiga dari hartanya sesudah kematiannya. Tetapi dalam hidupnya ia memiliki hak untuk mengeluarkan seluruh hartanya di jalan Allah. Menurut hukum hadiah, orang dapat memberi infak atau memberi hadiah sebanyak berapa pun dari hartanya kepada siapa pun juga sepanjang hidupnya. Kaum mukminin yang baik hati dan berbudi luhur lagi kaya, menggunakan kekayaannya sesuai dengan hukum wasiat atau hukum hadiah dan membayar wakaf untuk tujuan sedekah.
Wakaf, dalam Bahasa syariah, bermakna membaktikan harta kepada Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian, harta itu mengalir dari pemberi wakaf (yakni waqif) kepada milik Allah, tetapi hasil atau manfaatnya dibaktikan kepada orang miskin, orang sakit, perantau, atau yang lainnya yang dikenal oleh Islam.
Lembaga wakaf berperan dalam menghapus kemiskinan, kesengsaraan, penyakit, buta huruf, sehingga terciptalah distribusi kekayaan yang merata.

Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar (Fundamental of Islamic Economic System) Edisi Pertama. 2012. Penulis Dr. Muhammad Sharif Chaudury, M.A., LLB., Ph.D. Penerbit Kencana Jakarta, Indonesia. Halaman 90-92.

No comments: