Sunday, August 13, 2017

Kuliah Umum dan Seminar Nasional: KNKS, Digital Transaction, Financial Technology

KNKS: Jembatan Menuju Era Baru Perkembangan Ekonomi Islam
Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec.

WHY Ekonomi Islam?
- Membumikan al-Qur’an dalam kegiatan yang mendominasi kegiatan manusia sehari-hari yaitu ekonomi dan bisnis. Because we spend a lot of time in businesses, markets, offices, economic activities, earning money; a lot more than the time we spend in masjid for ibadah (rukun iman).
- Mengintegrasikan hukum dan nilai-nilai Quran dalam kegiatan dan aktivitas ekonomi, menuangkannya dalam produk. Pada individu yang sama menguasai teknis kegiatan ekonomi tetapi juga menguasai hukum Islam. How to integrate Islamic values in the business activities.
- Indonesia memiliki purchasing power yang sangat besar, tetapi jika tidak dapat memanfaatkannya maka hanya akan menjadi pasar konsumen yang sangat besar.
- Selama ini kaum muslimin lebih banyak menjadi pembeli dan sedikit yang menjadi penjual.
- Fardhu kifayah: suatu kewajiban kolektif atas sebuah komunitas jika sudah ada yang melakukan maka tidak apa2, tetapi jika tidak ada yang melakukan semuanya berdosa. Contohnya: sholat jenazah, menjawab salam. Fardhu kifayah ini lebih dibutuhkan oleh orang-orang yang masih hidup karena untuk jenazah cukup diantarkan sampai kubur. Tetapi kebutuhan tekstil, teknologi, kebutuhan pribadi, dsb yang digunakan sehari2 dalam kehidupan manusia tidak dikuasai oleh orang Islam.
- Jihad 5 level: memperbanyak gerai, membeli dalam skala ekonomi besar sehingga deal dengan distributor lebih baik, kemudian memiliki distribution center yang besar, kemudian memiliki distributor sendiri, kemudian merubah branding produksi, kemudian mengumpulkan instrumen reksadana yang besar, kemudian membeli perusahaan2 produsen besar.

KNKS
- KNKS adalah Komite Nasional Keuangan Syariah yang dipimpin oleh Presiden. Dibentuk karena tidak ingin ketinggalan dari Malaysia dan Singapur: untuk menarik dana infrastruktur berbasis syariah. Umat Islam harus dapat memanfaatkannya dengan baik agar tidak digunakan untuk kepentingan yang merugikan umat Islam.
- Kondisi keuangan syariah di Indonesia: kuantitasnya banyak (BMT, bank, takaful, dst), tetapi presentasenya masih kecil total 5,3% dari total aset bank nasional. Besar dari sisi jumlah pelaku tetapi masih kecil dari sisi aset. Masalah utama: orang yang kaya banget tapi kurang sholeh, orang yang sholeh tapi kurang kaya tidak berdaya.
- Wakaf merupakan the sleeping giant karena total tanah wakaf kurang lebih 4 miliar meter, setengah juta hektar. Sebagai perbandingan lahan yang dimiliki seorang konglomerat Indonesia sebesar 4 juta hektar. Tanah wakafnya banyak tetapi belum ada mekanisme yang tepat untuk membiayai pembangunan gedungnya.
- Fungsi utama KNKS: koordinasi dan mendorong 10 lembaga pemegang wewenang keuangan Indonesia untuk mengembangkan ekonomi syariah.
- Peran KNKS: sinergi regulator, mendorong implementasi masterplan keuangan syariah, jasa keuangan syariah sektor riil.
- (1) Penguatan sektor ekonomi syariah: halal food, Islamic finance sector, travel sector, fashion sector, pharmacy and cosmetics.
- (2) Peningkatan efisiensi di pasar keuangan syariah
- (3) Penguatan fungsi riset, penilaian, dan edukasi.

Pertanyaan dan Tanggapan
- Energi umat 212.
- Pendirian ritel berbasis komunitas contohnya kelompok 100-200 orang masing2 4-5juta
- Jaringan ritel agar tetap menghidupi pedagang2 kecil dengan 20:80 yaitu 80% untuk produk2 mainstream dan 20% untuk produsen2 lokal dengan standar tertentu; pemberdayaan warung dengan cara memberikan harga grosir kepada warung setempat.
- Koperasi 212 akan membuka instrumen pengumpulan dana yang legal yaitu reksadana pemberdayaan umat yang kemudian akan digunakan untuk membeli produsen2 kebutuhan sehari2.


Akad-akad Ekonomi Islam Berbasis Transaksi Digital Kontemporer
Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Pengantar:
- “Korban” mengikuti perkuliahan Ust Erwandi: resign dari lembaga riba atau merubah transaksi bisnis dengan akad2 yang sesuai dengan syariah yang akan merasakan taman surga dunia: merasakan kebahagiaan surga di dunia.
- Adanya kontradiksi antara target bisnis dengan menjalankan syariat dalam bisnis, oleh karena itu harus dikedepankan syariatnya dan biarkan target bisnis mengikuti.

Digital:
- Komputer, internet, smartphone: memperdekat jarak yang jauh untuk suara, tulisan, dan gambar.
- Sejarah digital awalnya digunakan untuk perang, sekarang digunakan untuk transaksi sehari-hari.
- Perubahan akad-akad muamalah berbasis digital: modifikasi karena digital, bila terjadi perubahan maka dibutuhkan hukum baru yang dicari dengan ijtihad yaitu mengeluarkan semua kemampuan yang dimiliki untuk mendapatkan hukum dari nash-nash yang ada bagi sebuah hal yang baru. Tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan ada syarat2nya untuk yang melakukannya, dan untuk permasalahan2 yang rumit maka harus dipertimbangkan baik2 walaupun harus menggunakan waktu lama.
- Solusi beli emas online: karena kategori emas adalah mata uang maka solusinya adalah menggunakan harga saat bertemu, sedangkan saat online hanya perjanjian tempat dan waktu bertemu yaitu pesan online jual belinya offline yaitu untuk komoditi ribawi.
- Untuk barang komoditi non riba seperti pakaian, buku, alat elektronik dapat menggunakan online selama objeknya jelas yaitu menjual barang yang tidak terlihat hanya dengan keterangan spesifikasinya saja, menurut jumhur dibolehkan.
- Dibolehkan juga jika menjualkan barang milik orang lain (reseller) dengan dua akad yaitu akad jual beli dan akad wakalah antara pemilik barang dengan orang yang menjualkan.


FINANCIAL TECHNOLOGY Menyongsong Era Baru Ekonomi Islam
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc.

- Keuangan syariah dimulai dari BPRS pada awal tahun 90an, saat ini sudah ada bank, pasar modal, dst.
- Kemiskinan sekitar 11%, sedangkan kelas menengah hampir setengah dari populasi 250 juta orang adalah konsumen: konsumen yang jumlahnya sangat besar ini sudah menunggu.
- Transformasi fintech (teknologi keuangan): pembayaran, pinjaman, online loan, perbankan, deteksi fraud, regulasi, peer to peer lending and funding.
- Skema2 manual ditransformasi menjadi berbasis online.
- Fintech merupakan aplikasi dari teori QS An Nisa (4): 29 dan Al Maidah (5): 1 harus saling rela dan memenuhi akad.
- Hukum yang melandasi: fatwa DSN MUI, KUH Perdata,.
- Akuntansi dengan recognition, measurement, disclosure akan dapat menganalisa apakah suatu transaksi yang kompleks sesuai dengan syariah atau tidak.
- Skema transaksi fintech: mudharabah, ijarah, dll.
- Website fintech, contohnya untuk fintech adalah (1) “beehive” untuk peer to peer lending marketplace, (2) “kapital boost” yang sesuai dengan syariah, (3) bitcoin untuk virtual currency ada batas maksimalnya yaitu 21 juta, bitcoin ini diciptakan dari binary2 komputer, bitcoin ini belum ada negara yang dapat meregulasinya, (4) paytren,
- Fintech dapat meningkatkan literasi keuangan karena pro-growth dan pro-poor sehingga dapat menjangkau orang-orang yang selama ini dianggap tidak berdaya dan tidak mampu yang selama ini hanya menjadi korban rentenir.
- Fintech diharapkan dapat meningkatkan etos kerja melalui koordinasi2 jarak jauh, kerja manual akan menurun dan angka pengangguran akan meningkat, ancaman cybercrime, cyberstalking, carding, hacking, dan cracker serta cybersquatting dan typosquatting3. Fintech juga dapat mengurangi interaksi manusia, I love my computer because my friends live in it.
- Fintech akan membuka peluang2 baru, mengurangi waktu yang terbuang di perjalanan sehingga dapat menggunakan waktu untuk kegiatan lain seperti majelis, ibadah, dst.

Tantangan dan Peluang Financial Technology di Timur Tengah (negara2 teluk)
Dr. Sutan Emir, M.Ec.

- Gulf Cooperation Council (GCC) terdiri dari 6 negara yaitu: Bahrain, Oman, Qatar, UAE, Kuwait, Saudi Arabia; dimana tingkat kerjasamanya hampir sama dengan EU kecuali belum memiliki mata uang kesatuan.
- Pekerjaan akan bertambah dengan adanya fintech yaitu tidak hanya pada core activities lembaga keuangan tetapi ada peluang2 lainnya seperti crowdfunding.
- Dalam jangka panjang perkembangan fintech akan menggeser bisnis bank dan harus dapat memfasilitasi perubahan kegiatan ini untuk melakukan inovasi dan perubahan (digital transformation).
- Di negara2 teluk dan banyak negara berkembang belum dapat mengantisipasi fintech.
- Strategi perbankan yaitu dengan bekerjasama dengan perusahaan2 fintech dan kolaborasi antar bank-bank yang ada, serta menyiapkan regulasi yang tepat.
- Talent shortage in Islamic financial industry: paling banyak kekurangan adalah di capital market.

Pertanyaan dan Tanggapan:
- Literasi keuangan harus diambil alih oleh fintech agar tidak terjadi gap yang terlalu besar, yaitu fintech itu sendiri akan mengedukasi masyarakat jika dapat disajikan dengan penampilan yang menarik.

No comments: