Thursday, February 28, 2019

Diskusi Praktik Bisnis berdasarkan Ekonomi Islam tentang Monopoli

Assalamualaikum

Bismillah

Pertanyaan saya adalah
1. Kalau menurut adab dan akhlak jual beli dalam islam khususnya dalam lingkup jual beli kecil (seperti wag abc) bukan pasar, apakah memang tdk boleh untuk berjualan barang yang sama?
2. Wag abc setau saya terbentuk untuk memudahkan anggota khususnya warga sekolah xyz untuk mudah mencari barang sekalian berwakaf.. apakah tdk boleh jika berjualan dgn barang yang sama namun lbh murah krn ibu2 pasti carinya segala sesuatu yang lebih murah
3. Apabila jawaban no 1 dan 2 adalah iya.. maka admin abc apakah tdk sebaiknya mendata barang2 yg sdh dijual oleh anggota abc sehingga tdk ada yg sama
4. Lalu bagaimanakah jika ada satu penjual yg dimana hampir semua barang dijual sehingga tdk membuka peluang anggota penjual baru yg masuk..

Trmksh sblmnya

Belum ditemukan literatur yang spesifik terkait hal ini, adapun literatur terdekat adalah mengenai hukum menjual barang di atas penjualan saudaranya dari https://www.dakwah.id/menjual-barang-di-atas-penjualan/

Yang tidak diperbolehkan adalah yang dimaksud dengan menjual barang di atas penjualan barang saudaranya adalah untuk barang yang sedang ditawar atau sedang dilakukan proses transaksi antara pembeli dengan penjual nomor 1, kemudian dipotong oleh penjual nomor 2.

Untuk menjawab pertanyaan ini secara spesifik, ada beberapa konsep yang perlu dipahami terlebih dahulu, diantaranya adalah:
- Konsep mekanisme pasar bebas dalam ekonomi Islam
- Konsep 'urf dalam adab
- Perbedaan akhlak (adab) dengan syariat (hukum)
- Konsep rezeki dalam Islam
- Konsep berdagang dalam Islam

- Ekonomi Islam mendukung adanya mekanisme pasar bebas yang sehat, dalam arti harga tidak ditentukan tetapi dibentuk dari pertemuan penawaran dan permintaan barang. Akan tetapi pasar monopoli pun diizinkan tetap ada selama tidak menzalimi masyarakat.
- Kebiasaan yang berlaku di masyarakat atau dikenal dengan istilah 'urf dalam ekonomi Islam, memiliki persentase yang besar dalam menentukan hukum ekonomi, apalagi dalam menentukan adab.
- Adab merupakan bagian dari akhlak, sedangkan hukum boleh atau tidak merupakan bagian dari syariat. Keduanya adalah hal yang berbeda tetapi saling melengkapi. Syariat adalah sesuatu yang bersifat lebih kaku sedangkan akhlak merupakan norma dalam berinteraksi dengan sesama makhluk. Syariat mengutamakan keadilan sedangkan akhlak mengutamakan harmoni.
- Konsep rezeki dalam Islam adalah tidak ada yang dapat menghalangi sesuatu yang memang menjadi rezeki seseorang untuk sampai kepada pemilik rezeki tersebut jika memang rezeki tersebut adalah miliknya.
- Konsep berdagang dalam Islam yaitu dilakukan dengan niat baik untuk memenuhi kebutuhan diri dan masyarakat, sedangkan keuntungan dalam berdagang hanya sebagai alat atau fasilitas untuk mengantarkan rezeki berupa uang pada pemilik rezeki yang telah ditentukan oleh Allah. Konsep berdagang lainnya adalah adanya keridhaan dari semua pihak yang terlibat.

Dengan mempertimbangkan beberapa konsep tersebut, sebaiknya dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menentukan peraturan jual beli dalam wag sehingga mekanisme pasar yang sehat dapat tercapai. Walaupun menurut opini kami, sebaiknya tidak dilarang ada penjualan barang yang sama akan tetapi hal ini tetap merupakan kewenangan pengurus wag itu sendiri. Dan juga perlu dipertimbangkan bahwa setiap pilihan keputusan yang diambil akan memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap arah grup wag itu sendiri.


Mekanisme Pasar Bebas dalam Ekonomi Islam
https://www.researchgate.net/publication/316924511_MEMAHAMI_MEKANISME_PASAR_DALAM_EKONOMI_ISLAM
https://media.neliti.com/media/publications/195011-ID-mekanisme-pasar-dan-kebijakan-penetapan.pdf
https://www.kompasiana.com/ilhamsyahbudikurniawan/591908d423b0bd530ed602a1/mekanisme-pasar-dalam-pandangan-islam?page=all

Pelarangan Monopoli
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/05/22/oqbx4h374-kapankah-praktik-monopoli-perdagangan-dibolehkan-dalam-islam

'Urf
https://almanhaj.or.id/2508-kaidah-ke-9-urf-dan-kebiasaan-dijadikan-pedoman-pada-setiap-hukum-dalam-syariat.html
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1391071809

Akhlak dan Syariat
http://islamiccenter.upi.edu/aqidah-syariah-dan-akhlak/
https://www.kompasiana.com/canepen/54f93c40a333110a068b4903/pengertian-aqidah-syariah-dan%20akhlak-dalam-islam

Konsep Rezeki dalam Islam
https://islamicpersonalfinance-konsumerisme.blogspot.com/2018/05/resume-literatur-ekonomi-islam-10.html

No comments: