AL-ISTISHNA’
A. Pengertian dan Definisi
Akad Istishna'
ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen
suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan
suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati
antara keduanya.
(Badai'i As shanaai'i oleh Al
Kasaani 5/2 & Al Bahrur Raa'iq
oleh Ibnu Nujaim 6/185)
Al-Istishna’ adalah
“akad dengan pihak pengrajin atau pekerja untuk mengerjakan suatu produk barang
(pesanan) tertentu dimana materi dan biaya produksi menjadi tanggung jawab
pihak pengrajin”.
Istishna' adalah bentuk ism mashdar dari kata dasar istashna'a - yastashni'u . Artinya meminta orang lain untuk membuatkan sesuatu untuknya.
Menurut mazhab Hanafi,
istishna' adalah sebuah akad untuk sesuatu yang tertanggung dengan syarat
mengerjakannya.
Menurut mazhab Hambali
menyebutkan istishna' adalah jual-beli barang yang tidak (belum) dimilikinya
yang tidak termasuk akad salam.
Kalangan Al-Malikiyah
dan Asy-Syafi'iyah mengaitkan akad istishna' ini dengan akad salam. Sehingga
definisinya juga terkait, yaitu suatu barang yang diserahkan kepada orang lain
dengan cara membuatnya.
B. Dalil Akad
Diriwayatkan dari
sahabat Anas radhiallahu 'anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan
kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang
tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari
bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan
kemilau putih di tangan beliau." (Riwayat Muslim)
C. Aplikasi Akad dalam Muamalah Kontemporer
1. Akad
istishna’ tunggal: pemesanan furniture
Sebuah
keluarga memerlukan sofa baru yang memiliki multifungsi untuk menjadi tempat
duduk dan tempat tidur. Ayah menghubungi pengrajin sofabed dan membuat pesanan
dengan deskripsi ukuran, model, bahan, dan warna yang diinginkan, serta
menyepakati lokasi tempat pengantaran barang. Harga sofabed ditentukan oleh
pengrajin sebesar Rp 1.800.000 dan pengrajin meminta untuk ditransfer uang muka
sebesar Rp 300.000 ke rekening banknya. Setelah pembayaran uang muka dilakukan,
pengrajin membuatkan pesanan tersebut. Satu minggu kemudian sofabed yang
dipesan telah selesai dikerjakan kemudian diantarkan ke lokasi yang telah
disepakati. Pembayaran sisa harga sofabed tersebut sebesar Rp 1.500.000
dilakukan secara tunai di tempat pengantaran.
2. Akad
istishna’ paralel: di perbankan syariah2)
Pemerintah
daerah mempunyai proyek pengerjaan pembuatan jalan tol sepanjang 80 km.
Kebutuhan total dana untuk proyek ini adalah Rp 3 triliun dengan jangka waktu
pengerjaan 3 tahun. Untuk pembangunan ini, pada tanggal 1 Mei 2002 Pemda Jateng
menunjuk salah satu perusahaan pembangunan sebagai kontraktor tunggal dalam
pengerjaan proyek tersebut. Kontraktor meminta adanya pembayaran di muka
sebesar 50% dan sisanya dibayar ketika pengerjaan sudah mencapai 75% dan 100%.
Pemda tidak mampu untuk membayar dengan term pembayaran sesuai dengan
permintaan kontraktor. Untuk itu pemda menghubungi Bank Syariah untuk
mendapatkan pembiayaan pengerjaan proyek tersebut. Pemda bersedia untuk
membayar biaya pembuatan proyek tersebut seharga Rp 3,6 triliun dengan
pembayaran secara angsuran sebesar Rp. 100 juta / bulan.
-
Akad Istishna’ 1
Bank syariah bertindak sebagai pembeli proyek jalan tol,
Kontraktor bertindak sebagai penjual yang akan membuatkan jalan tol. Bank
syariah memesan jalan tol kepada kontraktor dan membayar sesuai permintaan
kontraktor.
-
Akad Istishna’ 2
Bank Syariah bertindak sebagai penjual proyek jalan tol,
Pemda bertindak sebagai pembeli. Pemda memesan jalan tol kepada bank syariah
dan membayar dengan cara mencicil per bulan.
Sumber:
1.
Drs. Ghufron A. Mas’adi, M.Ag. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. PT
RajaGrafindo Persada.
2.
Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan
Keuangan. PT RajaGrafindo Persada.
3.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. 2009. Akad Istishna'. Diakses dari http://pengusahamuslim.com/akad-istishna#.Ukma7H_kCfE
pada tanggal 30 September 2013.
4.
Hukum Zone. 2012. Istishna’ dalam Fiqh Muamalah. Diakses dari http://hukumzone.blogspot.com/2012/03/istishna-dalam-fiqh-muamalah.html
pada tanggal 30 September 2013.