Akad jual beli (Bai’)
Tidak boleh menjual barang yang belum diterima (Qabdh). Jakarta membeli
barang ke Surabaya kemudian menjual ke Medan. Tidak boleh dari penjual Sby
langsung mengirim ke Mdn, solusi: Jkt mewakalahkan orang di Sby utk menerima
barang dari penjual Sby dan kemudian wakil Jkt di Sby mengirim barang ke Mdn.
Pengecualian untuk akad salam dan istishna’.
Akad lazim : setiap salah satu pihak tidak dapat membatalkan. QS “Penuhilah
akad-akad kalian.” Bila tidak diambil hak khiyar, tidak membatalkan.
Akad jaiz : salah satu pihak boleh mencabut diri bila tidak ada
persyaratan mengikat. Contoh: syirkah, wakalah, ijarah.
Khiyar : hak untuk meneruskan atau menarik akad. Khiyar majlis: jalan
beberapa langkah sudah meninggalkan majlis. Hak khiyar selagi belum berpisah /
berpindah dari tempat tersebut. Barang yang sudah dijual tidak bisa
dikembalikan jika sudah meninggalkan tempat, tanpa adanya khiyar syarat.
Khiyar syarat : beli baju “jika tidak pas saya kembalikan sampai waktu
tertentu” atau ditukar dengan barang yang sesuai. Batasan waktu menurut jumhur sesuai
kesepakatan antar para pihak tapi harus jelas tidak boleh gharar, contoh gharar:
seumur hidup. Barang boleh dikembalikan jika masih dalam jangka waktu yang
disepakati walaupun sudah dipakai banyak dan penjual tidak boleh meminta uang
sewa karena akadnya jual beli. Khiyar syarat batal jika bentuk barang sudah
berubah. Boleh beli barang untuk dijual kembali jika tidak laku saya kembalikan
dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Khiyar aib : cacat pada barang sehingga mengurangi harga. Mengembalikan baju
karena ada sobek, penjual mengatakan cacat terjadi di tangan pembeli, jika ada
saksi maka meminta kesaksiannya, jika tidak ada saksi pembeli bersumpah demi
Allah. Sumpah dapat melariskan tetapi menghilangkan keberkahan transaksi. Dapat
dilakukan : mengembalikan barang ditukar dengan uang, menukar barang, jika
barang sudah dimakan ditemukan lalat barang tidak dapat dikembalikan tetapi bisa
meminta kompensasi (selisih barang cacat dari yang tidak cacat) dari penjual. Bila
tidak ada khiyar maka jual beli menjadi lazim. Khiyar syarat tidak boleh untuk
sharf dan emas.
Hal-hal yang menyebabkan jual beli tidak sah: mengandung unsur riba atau
gharar.
Jual beli yang dilakukan pada waktu yang terlarang : contoh setelah azan jumat.
Jual beli tidak sah jika dilakukan oleh orang yang wajib jumat. Solat laki-laki
mengenakan emas sah. Jual beli dilarang di masjid (batasannya khilafiyah antara
tanah yang dikuasai masjid dengan area solatnya saja).
Bila mengandung unsur riba maka jual beli sah, menurut Hanafiyah dan
Syafiiyah jual beli sah tapi persyaratan ribanya bathil.
Riba adalah tambahan. Alasan inflasi untuk menambah uang yang dipinjamkan
tidak dapat digunakan karena peminjam bukan penyebab inflasi dan jika terjadi
deflasi pemberi pinjaman tidak mau dikurangi pengembalian hutangnya.
Pengecualian jika terjadi hiperinflasi menurut OKI, mata uang yang lama tidak
berlaku. Jika meminjam uang kemudian terjadi hiperinflasi lebih dari 2/3
(66,67%) maka perhitungan dikembalikan kepada nilai indeks yang tetap (contoh:
emas). Dibawah 1/3 (33,33%) maka nilai uang tetap dianggap berlaku dan tidak
menggunakan nilai indeks tetap. Diantara 1/3 sampai 2/3 menurut sebagian ulama tetap
dibayar dengan nominal uang. Menurut yang lain maka : Al-jarihah (musibah yang
menimpa banyak orang) resiko ditanggung berdua antara peminjam dan pemberi
pinjaman.
Dinar dari Romawi dan dirham dari Persia, halal penggunaannya, juga
penggunaan mata uang sekarang.
Wadiah yad dhamanah : menitipkan uang dikembalikan harus nomor seri yang
sama, jika tidak memungkinkan maka akad berubah menjadi pinjam meminjam.
Memberikan pinjaman kemudian diberi hadiah dari peminjam maka hadiah tidak boleh
diterima jika memang sebelum meminjam tidak pernah memberi hadiah. Pinjaman
dengan meminta jaminan : jaminan tidak boleh dipakai oleh pemegang jaminan
karena mengambil manfaat, jika jaminan sapi diberi makan oleh peminjam.
Fasilitator: Dr. Erwandi Tarmizi
No comments:
Post a Comment