Saturday, September 28, 2013

PASCA: Fiqh Muamalah (2)



Akad jual beli (Bai’)
Tidak boleh menjual barang yang belum diterima (Qabdh). Jakarta membeli barang ke Surabaya kemudian menjual ke Medan. Tidak boleh dari penjual Sby langsung mengirim ke Mdn, solusi: Jkt mewakalahkan orang di Sby utk menerima barang dari penjual Sby dan kemudian wakil Jkt di Sby mengirim barang ke Mdn.
Pengecualian untuk akad salam dan istishna’.

Akad lazim : setiap salah satu pihak tidak dapat membatalkan. QS “Penuhilah akad-akad kalian.” Bila tidak diambil hak khiyar, tidak membatalkan.
Akad jaiz : salah satu pihak boleh mencabut diri bila tidak ada persyaratan mengikat. Contoh: syirkah, wakalah, ijarah.

Khiyar : hak untuk meneruskan atau menarik akad. Khiyar majlis: jalan beberapa langkah sudah meninggalkan majlis. Hak khiyar selagi belum berpisah / berpindah dari tempat tersebut. Barang yang sudah dijual tidak bisa dikembalikan jika sudah meninggalkan tempat, tanpa adanya khiyar syarat.

Khiyar syarat : beli baju “jika tidak pas saya kembalikan sampai waktu tertentu” atau ditukar dengan barang yang sesuai. Batasan waktu menurut jumhur sesuai kesepakatan antar para pihak tapi harus jelas tidak boleh gharar, contoh gharar: seumur hidup. Barang boleh dikembalikan jika masih dalam jangka waktu yang disepakati walaupun sudah dipakai banyak dan penjual tidak boleh meminta uang sewa karena akadnya jual beli. Khiyar syarat batal jika bentuk barang sudah berubah. Boleh beli barang untuk dijual kembali jika tidak laku saya kembalikan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Khiyar aib : cacat pada barang sehingga mengurangi harga. Mengembalikan baju karena ada sobek, penjual mengatakan cacat terjadi di tangan pembeli, jika ada saksi maka meminta kesaksiannya, jika tidak ada saksi pembeli bersumpah demi Allah. Sumpah dapat melariskan tetapi menghilangkan keberkahan transaksi. Dapat dilakukan : mengembalikan barang ditukar dengan uang, menukar barang, jika barang sudah dimakan ditemukan lalat barang tidak dapat dikembalikan tetapi bisa meminta kompensasi (selisih barang cacat dari yang tidak cacat) dari penjual. Bila tidak ada khiyar maka jual beli menjadi lazim. Khiyar syarat tidak boleh untuk sharf dan emas.

Hal-hal yang menyebabkan jual beli tidak sah: mengandung unsur riba atau gharar.
Jual beli yang dilakukan pada waktu yang terlarang : contoh setelah azan jumat. Jual beli tidak sah jika dilakukan oleh orang yang wajib jumat. Solat laki-laki mengenakan emas sah. Jual beli dilarang di masjid (batasannya khilafiyah antara tanah yang dikuasai masjid dengan area solatnya saja).
Bila mengandung unsur riba maka jual beli sah, menurut Hanafiyah dan Syafiiyah jual beli sah tapi persyaratan ribanya bathil.

Riba adalah tambahan. Alasan inflasi untuk menambah uang yang dipinjamkan tidak dapat digunakan karena peminjam bukan penyebab inflasi dan jika terjadi deflasi pemberi pinjaman tidak mau dikurangi pengembalian hutangnya. Pengecualian jika terjadi hiperinflasi menurut OKI, mata uang yang lama tidak berlaku. Jika meminjam uang kemudian terjadi hiperinflasi lebih dari 2/3 (66,67%) maka perhitungan dikembalikan kepada nilai indeks yang tetap (contoh: emas). Dibawah 1/3 (33,33%) maka nilai uang tetap dianggap berlaku dan tidak menggunakan nilai indeks tetap. Diantara 1/3 sampai 2/3 menurut sebagian ulama tetap dibayar dengan nominal uang. Menurut yang lain maka : Al-jarihah (musibah yang menimpa banyak orang) resiko ditanggung berdua antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Dinar dari Romawi dan dirham dari Persia, halal penggunaannya, juga penggunaan mata uang sekarang.
Wadiah yad dhamanah : menitipkan uang dikembalikan harus nomor seri yang sama, jika tidak memungkinkan maka akad berubah menjadi pinjam meminjam. Memberikan pinjaman kemudian diberi hadiah dari peminjam maka hadiah tidak boleh diterima jika memang sebelum meminjam tidak pernah memberi hadiah. Pinjaman dengan meminta jaminan : jaminan tidak boleh dipakai oleh pemegang jaminan karena mengambil manfaat, jika jaminan sapi diberi makan oleh peminjam.


Fasilitator: Dr. Erwandi Tarmizi

No comments: