Monday, September 30, 2013

PASCA: Fiqh Muamalah (Tugas Individu) Istishna'


AL-ISTISHNA’

A. Pengertian dan Definisi

Akad Istishna'  ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya.
(Badai'i As shanaai'i oleh Al Kasaani 5/2 & Al Bahrur Raa'iq oleh Ibnu Nujaim 6/185)

Al-Istishna’ adalah “akad dengan pihak pengrajin atau pekerja untuk mengerjakan suatu produk barang (pesanan) tertentu dimana materi dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pihak pengrajin”.

Istishna' adalah bentuk ism mashdar dari kata dasar istashna'a - yastashni'u . Artinya meminta orang lain untuk membuatkan sesuatu untuknya.
Menurut mazhab Hanafi, istishna' adalah sebuah akad untuk sesuatu yang tertanggung dengan syarat mengerjakannya.
Menurut mazhab Hambali menyebutkan istishna' adalah jual-beli barang yang tidak (belum) dimilikinya yang tidak termasuk akad salam.
Kalangan Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah mengaitkan akad istishna' ini dengan akad salam. Sehingga definisinya juga terkait, yaitu suatu barang yang diserahkan kepada orang lain dengan cara membuatnya.

B. Dalil Akad

Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu 'anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (Riwayat Muslim)

C. Aplikasi Akad dalam Muamalah Kontemporer

1.       Akad istishna’ tunggal: pemesanan furniture
Sebuah keluarga memerlukan sofa baru yang memiliki multifungsi untuk menjadi tempat duduk dan tempat tidur. Ayah menghubungi pengrajin sofabed dan membuat pesanan dengan deskripsi ukuran, model, bahan, dan warna yang diinginkan, serta menyepakati lokasi tempat pengantaran barang. Harga sofabed ditentukan oleh pengrajin sebesar Rp 1.800.000 dan pengrajin meminta untuk ditransfer uang muka sebesar Rp 300.000 ke rekening banknya. Setelah pembayaran uang muka dilakukan, pengrajin membuatkan pesanan tersebut. Satu minggu kemudian sofabed yang dipesan telah selesai dikerjakan kemudian diantarkan ke lokasi yang telah disepakati. Pembayaran sisa harga sofabed tersebut sebesar Rp 1.500.000 dilakukan secara tunai di tempat pengantaran.

2.       Akad istishna’ paralel: di perbankan syariah2)
Pemerintah daerah mempunyai proyek pengerjaan pembuatan jalan tol sepanjang 80 km. Kebutuhan total dana untuk proyek ini adalah Rp 3 triliun dengan jangka waktu pengerjaan 3 tahun. Untuk pembangunan ini, pada tanggal 1 Mei 2002 Pemda Jateng menunjuk salah satu perusahaan pembangunan sebagai kontraktor tunggal dalam pengerjaan proyek tersebut. Kontraktor meminta adanya pembayaran di muka sebesar 50% dan sisanya dibayar ketika pengerjaan sudah mencapai 75% dan 100%. Pemda tidak mampu untuk membayar dengan term pembayaran sesuai dengan permintaan kontraktor. Untuk itu pemda menghubungi Bank Syariah untuk mendapatkan pembiayaan pengerjaan proyek tersebut. Pemda bersedia untuk membayar biaya pembuatan proyek tersebut seharga Rp 3,6 triliun dengan pembayaran secara angsuran sebesar Rp. 100 juta / bulan.
-          Akad Istishna’ 1
Bank syariah bertindak sebagai pembeli proyek jalan tol, Kontraktor bertindak sebagai penjual yang akan membuatkan jalan tol. Bank syariah memesan jalan tol kepada kontraktor dan membayar sesuai permintaan kontraktor.
-          Akad Istishna’ 2
Bank Syariah bertindak sebagai penjual proyek jalan tol, Pemda bertindak sebagai pembeli. Pemda memesan jalan tol kepada bank syariah dan membayar dengan cara mencicil per bulan.


Sumber:
1.       Drs. Ghufron A. Mas’adi, M.Ag. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. PT RajaGrafindo Persada.
2.       Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. PT RajaGrafindo Persada.
3.       Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. 2009. Akad Istishna'. Diakses dari http://pengusahamuslim.com/akad-istishna#.Ukma7H_kCfE pada tanggal 30 September 2013.
4.       Hukum Zone. 2012. Istishna’ dalam Fiqh Muamalah. Diakses dari http://hukumzone.blogspot.com/2012/03/istishna-dalam-fiqh-muamalah.html pada tanggal 30 September 2013.

No comments: