Sunday, June 15, 2014

PASCA: Filsafat dan Pemikiran Ekonomi Islam: Rangkuman Materi UAS



EPISTEMOLOGI EKONOMI ISLAM

Epistemologi : theory of knowledge
Apa yang dapat diketahui? Bagaimana mengetahuinya? Darimana diperoleh? Bagaimana validitas pengetahuan a piori dengan a posteriori?

Epistemologi ekonomi Islam:
Darimana sumbernya? Sumber ini mempengaruhi bangunan ilmu
Bagaimana cara mengetahuinya? Apakah pengetahuan ini berhubungan dengan ekonomi Islam? Bagaimana proses mendapatkan pengetahuan tersebut? Keshahihan / validitas: a priori dengan a posteriori.

Perbedaan a priori dengan a posteriori
A priori=pengetahuan yang ada sebelum bertemu dengan pengalaman, hipotesa, teori tanpa praktek
A posteriori=setelah mendapat pengalaman
Dibutuhkan karena cara pandang terhadap pengetahuan akan berbeda sebelum dengan setelah ada experience.

Dalam Islam sangat memungkinkan adanya perubahan pengetahuan a priori dengan a posteriori, jika sumbernya salah dipahami atau salah mengambil sumber.
Ilmu ekonomi mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Epistemologi ekonomi Islam = hakikat ilmu, esensi, makna sesungguhnya dari ekonomi Islam
Ekonomi Islam dengan konvensional berbeda dasar = kodrat / nature / karakter dasar dan scope pengetahuan / ruang lingkup
Epistemologi ekonomi Islam: esensi, karakter dasar, ruang lingkup -> originalitas
Dalam ekonomi Islam, ilmu manajemen, bisnis, dll merupakan cabang dari ilmu ekonomi sedangkan dalam konvensional merupakan ilmu tersendiri karena perbedaan epistemologinya.
Originalitas ekonomi Islam: contoh ketika menggantikan bunga dengan bagi hasil dalam kurva LM, kurva equilibrium antara money demand dengan money supply. Tidak relevan menggantinya begitu saja dan dianggap tidak original.
Selama ekonomi Islam belum dapat menjawab pertanyaan epistemologi ini maka akan terus dianggap sebagai penjiplak.
Sedangkan ilmu ekonomi di fakultas ekonomi yang ada di Indonesia semuanya mempelajari ekonomi neoklasikal.
Dalam pandangan yang sekuler sumber ilmu adalah akal dan panca indera, yang diawali karena kegagalan peradaban yang mengikuti agama pada masa dark ages di Eropa. Orang yang memiliki pemikiran berbeda dengan doktrin gereja saat itu dihukum mati, ketika rasionalitas manusia terus berkembang maka agama ditinggalkan. Barat maju ketika mereka meninggalkan agama tetapi umat Islam terpuruk ketika mereka meninggalkan agama.
Dasar pembentukan ilmu ekonomi yaitu intellect: proses reasoning = nalar akal dan panca indera, tetapi nalar manusia berbeda2. Contoh: bunga menambah harta jika dipinjamkan, sehingga dikembangkan oleh ekonomi neoklasikal.
Proses reasoningnya bisa berbeda, untuk menjembataninya mereka membuat kriteria yang harus bersifat objektif. Contoh: garis kemiskinan disusun dari 2 standar: makanan dan non makanan. Garis kemiskinan bukan makanan dari komoditas yang dibuat monetary valuenya. Nilai 293rb per orang per bulan, dibawah itu adalah miskin. Tetapi sedikit diatasnya tidak termasuk miskin padahal nilainya masih sangat kecil tetapi hal ini dianggap yang objektif.
Ketika membahas tentang index kebahagiaan, GDP, dll berdasarkan reasoning yang mendapat validitas dari teori objektifitas. Objektifitas akan divalidasi. Dari hal inilah ilmu ekonomi berkembang, sehingga tidak selalu sama dan berkembang banyak mazhab2 dalam ilmu ekonomi.
Contoh reasoning dengan teori objektivitas: kesejahteraan ekonomi dicapai ketika efisiensi tercapai, minimum wasteful resources. Tetapi efisiensi berkaitan dengan size, siapa pemain yang ada dibalik pasar who is the player. Sehingga perdagangan bebas di satu sisi menciptakan efisiensi tetapi di sisi lain hanya pemain besar yang dapat bertahan dan terjadi take over atau pengambilalihan pasar dari produsen kecil kepada produsen besar. Objektivitas: siapa yang menjadi target dan apa kepentingannya.
Yang disebut objektif oleh ekonomi konvensional adalah: efisiensi, dll.
Sehingga perdebatannya terjadi di level epistemologi.
Kriteria objektif di ekonomi konvensional: observasi empiris + metodologi yang benar & bebas nilai: normative statement harus lewat proses verifikasi = kebenaran empiris, tidak ada kebenaran yang mutlak, berubah sesuai waktu tempat budaya -> relativism.
Contoh: ketika riba dilarang maka harus diverifikasi dulu.
Teori ekonomi berubah dengan munculnya mazhab2 dan saling menyalahkan mazhab lain.

Kebenaran mutlak vs relatif

Sofisme di zaman Yunani Kuno menciptakan skeptisisme dan relativisme: benar menurut A belum tentu benar menurut B -> memunculkan istilah ekonomi mainstream vs heterodoks dan menciptakan mazhab2.
Objektifitas adalah rasionalisasi dari subjektifitas.
Sejarah ekonomi mazhab2: classical -> keynes -> neo classical -> new Keynesian
Cara mengetahui ada 2 aliran:
1. Rasionalisme: dari rasio dan logis menghasilkan pengetahuan logis.
2. Empirisme: dari pengalaman menghasilkan pengetahuan empiris.
Contoh logis: makanan enak pantas untuk dibisniskan, contoh empiris: melihat titik keramaian, pesaing, harga, dll.
Kadang pengetahuan empiris menciptakan hasil yang berbeda dengan pengetahuan logis. Contohnya logikanya jika mengenakan bunga harta bertambah, tetapi telah dibuktikan secara empiris bunga menyebabkan pertumbuhan ekonomi turun.
Kadangkala juga pengetahuan empiris hasilnya tidak logis. Terjadi perbedaan antara rasionalisme dengan empirisme.
Dua metodologi pengetahuan yang berbeda ini kemudian digabung menjadi: scientific method.
Penggabungan rasionalisme dengan empirisme menghasilkan pengetahuan yang ilmiah.
Pengetahuan ilmiah: logis dan empiris, logis dan bisa dibuktikan secara empiris.
Pengetahuan filsafat: logis tetapi tidak empiris. Contoh: takdir, jika sesuatu telah ditentukan (umur, rezeki, jodoh) untuk apa berusaha.
Ilmu ekonomi konvensional dibangun atas hal seperti itu sehingga wajar tidak ada pembahasan tentang halal dan haram.
Contoh cara berpikir logis tentang ilmu ekonomi yang mempelajari human behavior, manusia yang diamati adalah homo economicus yang didasarkan pada self-interest: tindakan ekonomi yang dilakukan agar menguntungkan pribadinya. Konsekuensinya menjadi dasar pembentukan teori2 seperti budget line dan indifference curve, maximum utility, maksimalisasi profit oleh perusahaan. Filsafat ekonomi sudah tidak dibahas lagi di fakultas2 ekonomi padahal ini merupakan landasan cara berpikir.
Semua ilmu harus punya philosophical foundation yang kuat / epistemological foundation: termasuk meyakini bebas nilai adalah sebuah nilai.
Rasionalisme + empirisme = scientific method -> positivisme
Segala logika harus ada ukurannya, contoh pengukuran indikator2 ekonomi.

Mainstream ekonomi: ilmu ekonomi konvensional harus berlandaskan filosofis logis, teori ilmiah berdasarkan paham positivisme, dan dapat diukur sebagai empirical evidence.
Sumber ilmu lainnya yang lebih rendah daripada akal dan panca indera adalah intuisi: paham intuisionisme yaitu nalar, wisdom.

Dari proses2 tadi, definisi pengetahuan menurut perspektif barat yaitu pengetahuan terbagi 2 yaitu science dan knowledge. Science (ilmu pengetahuan) untuk ilmu empiris dan knowledge (pengetahuan) untuk yang non fisik. Sehingga agama masuk kepada kategori knowledge, bukan science. Letak knowledge ada di bawah science karena sudah melewati proses empiris, proses metode ilmiah.
Knowledge tidak perlu diketahui semuanya, jika tidak tahu tidak rugi.
Teori2 dalam ilmu ekonomi konvensional akan disebut science ketika telah melewati prosedur ilmiah yang disebut positive statement. Sedangkan normative statement adalah yang belum melewati prosedur ilmiah. Dengan tingkatan: statement -> knowledge -> science.

EPISTEMOLOGI ILMU EKONOMI ISLAM

Istilah ekonomi Islam dengan syariah dipersamakan di Indonesia dikarenakan hal politik.
Sumber pengetahuan ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional.
Yaitu:
1. Sumber tertinggi yang kebenarannya bersifat absolut dan mutlak: Quran dan Sunnah.
2. Akal dan panca indera: membangun logika dan mencari bukti empiris terhadap kebenaran Quran dan Sunnah: sumber kedua ini hanya mendukung sumber pertama dan tidak dapat mengalahkan sumber pertama. Mendekatkan realitas dengan idealitas ajaran Islam, sehingga ajarannya tidak dapat dirubah.
3. Intuisi (bashirah) didapatkan dengan menghidupkan hati, membangun intuisi. Ahmad Tafsir mengatakan ada ilumionasionisme yaitu ilham sebagai sumber pengetahuan tambahan yang diberikan pada manusia yang hatinya bersih tunduk patuh pada Allah berdasarkan teori kasyf.

Contoh membayar zakat secara logika sederhana mengurangi harta tetapi Quran mengatakan bertambah bahkan berlipat, kemudian logikanya dikembangkan dan ditemukan logika ekonomi makro yang dapat menemukan kebenaran bahwa zakat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa berbagi mensejahterakan.
Proses simultaneous antara sumber kebenaran absolute dengan sumber logika empiris, setiap permasalahan ada solusi yang dibuka baginya.

Pendapat ulama:
- An Nasafi: saluran sumber ilmu adalah indera, akal, intuisi melalui informasi yang benar dengan sumber tertinggi wahyu.
- Al Ghazali: indera, intuisi dan akal tidak bertentangan dengan wahyu.

Definisi ilmu pengetahuan:
Definisi beragam / limitless (Wan Daud dan Al Attas) tetapi esensinya ilmu adalah yang datang dari Allah dan diperoleh oleh jiwa yang aktif dan kreatif (deskripsi oleh Al Attas).
Semua hal datang dari Allah, hanya bagaimana menginterpretasikannya agar semakin dekat dengan Allah. Hasil ilmuwan akan berbeda apakah mendekati Allah atau menjauhiNya berdasarkan basis keimanan atau bukan.

Dalam Islam tidak ada dikotomi ilmu antara yang ilmiah dan tidak ilmiah.
Pembagian ilmu berdasarkan ulama2 Al Ghazali, Ibnu Taimiyah, dll terbagi dua yaitu yang berdasarkan wahyu dan yang tampak. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi terbagi menjadi fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.

Tools of analysis seperti index dan indikator2 ekonomi yang digunakan ilmu konvensional ada yang dapat diterima ada yang tidak dapat diterima dalam ekonomi Islam tergantung apakah sesuai dengan landasan epistemologinya sehingga boleh saja dipakai jika tidak bertentangan dengan syariat Islam.


USHUL FIQH DAN METODOLOGI ILMU EKONOMI ISLAM

Diantara metode untuk memahami 2 sumber utama ekonomi Islami, Quran dan Sunnah, adalah memahami fiqh, dan cara untuk memahami fiqh adalah melalui ushul fiqh.

SYARIAH
Syari’ = main road, jalan utama, jalan raya ; atThariq = jalan2 kecil
Syariah = jalan untuk mengairi suatu tempat = jalan untuk mendapatkan bimbingan di dunia = manhajul hayah = sistem hidup = menginterpretasikan Quran dan Sunnah
Produk interpretasi = fiqh

FIQH
Memahami = understanding
Hasil usaha manusia dan produk akal dengan proses berpikir, banyak terjadi perbedaan2 dan untuk meminimalisir kesalahan maka ditetapkan aturan, prosedur, dan criteria tertentu yang termuat dalam Ushul Fiqh. Perbedaan masih dapat diterima selama prosesnya sesuai dengan aturan prosedur dan criteria tertentu.
Karena ada 3 penyakit kronis agama: pemimpin yang buruk, ulama yang buruk, mujtahid yang bodoh: jika tidak punya kapasitas yang cukup tidak boleh sembarangan mengambil kesimpulan hukum.
Ushul fiqh = ilmu yang membahas: dalil2 fiqh global, metodologi penggunaannya, kondisi orang2 yang menggunakannya.


URGENSI USHUL FIQH

Urgensi Ushul fiqh dalam pembangunan Ilmu Ekonomi Islam
1. Pemikiran rasional dan filosofis tentang ketentuan2 fiqh muamalah dan fatwa2
2. Pendekatan metodologis dan sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi
3. Berorientasi pada kemaslahatan dalam ilmu ekonomi Islam

Ushul fiqh dapat membantu membangun filosofi dan memahami metodologi.
Logika yang hanya berlandaskan akal tanpa adanya rujukan tertentu akan berbeda dan sangat beragam hasilnya. Hal yang logis menurut satu manusia bisa jadi tidak logis bagi manusia lainnya. Rasionalitas dalam hal ini terkait dengan sumber rujukan utama: Quran dan Sunnah yaitu membangun rasionalitas wahyu, sedangkan ushul fiqh membantu membangun pemahaman yang rasional.
Tujuan pembahasan produksi dalam ekonomi adalah profit maximization profit=TR-TC, meminimalkan cost untuk memaksimalkan profit tanpa memperdulikan dampak terhadap lingkungan dan manusia. Persamaan tersebut menjadi lebih dari sekedar persamaan matematika melainkan memuat latar belakang filosofis yang dalam prakteknya kemudian menjadi target keuangan dalam perusahaan2.
Ushul fiqh juga membawa pendekatan yang sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi, contohnya melarang suatu hal tetapi dengan menyediakan solusi alternative sehingga tidak menyebabkan masalah yang lebih besar.

Ijtihad dalam Ilmu Ekonomi Islam
Ijtihad = interpretasi syariah = intellectual assertion.
Dahulu ijtihad dilakukan secara individual karena ulama menguasai ilmu secara komprehensif sedangkan saat ini ijtihad dilakukan secara berkelompok karena sulit untuk menemukan individu yang menguasai semua hal dan semakin tinggi pendidikan seseorang semakin spesifik spesialisasi keahliannya. Oleh karena itu saat ini hasil ijtihad kolektif lebih dapat diterima dibanding ijtihad individu kecuali individunya adalah yang istimewa.
Model Ijtihad: memilih, modifikasi, membuat yang baru
1. memilih pendapat dari pendapat2 yang telah ada
2. memodifikasi pendapat yang telah ada
3. membuat pendapat baru

Orientasi pada kemaslahatan
Contohnya mengaplikasikan metode ushul fiqh pada praktek ekonomi dan keuangan syariah: ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd az zarai, istishab, al urf. Contoh qiyas pada masalah zakat profesi: tidak boleh ada qiyas pada ibadah, sedangkan zakat dikenakan pada harta, harta didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dianggap berharga untuk manusia dan konsep harta terus berkembang. Pendekatannya dibagi dua yaitu tafsili dan ijmali, pendekatan tafsili terlalu sempit dan harta yang dikumpulkan tidak signifikan maka tujuan zakat tidak dapat tercapai dan tidak dapat tercapai keadilan. Ekonomi yang dominan zaman Rasul adalah pertanian sedangkan saat ini ekonomi yang dominan adalah jasa sehingga boleh diqiyaskan zakat pada pendapatan hasil jasa.
Dalam teori moneter Islam sistem uang ada 3 yaitu gold monetary system, gold-backed monetary system, asset-backed monetary system. Dalam ekonomi syariah, semua transaksi didasari pada sektor riil, asset-backed akan meminimalisir transaksi yang tidak attached dengan asset. Sedangkan di konvensional uang dapat menghasilkan uang tanpa attachment sektor riil. Contoh kasus pinjaman uang dari bca untuk ditempatkan di bank century karena bunga depositonya lebih besar. Pada sistem keuangan syariah harus dikaitkan dengan barang dan jasa sehingga pergerakan di pasar uang seimbang dengan pergerakan di pasar barang. Saat ini yang paling menguntungkan bagi Indonesia diantara ketiga sistem tersebut adalah asset-backed monetary system, karena penguasaan emas oleh Negara masih minim.
Pendekatan metodologi ekonomi Islam terbagi 2:
1. all-or-nothing approach yaitu menolak semua premis ekonomi konvensional, kelebihannya adalah idealis tetapi terkadang kurang applicable.
2. step-by-step approach yaitu menginject Islamic value dan mengeluarkan yang tidak sesuai dengan Islam, kelemahannya prakteknya terlalu liberal dan terlihat sama saja dengan konvensional.
Ilmu ekonomi Islam dinamis oleh karena itu prosesnya tidak berhenti, dan dapat menciptakan banyak mazhab tetapi tetap berlandaskan pada ekonomi Islam, seperti banyaknya mazhab dalam ekonomi kapitalis tetapi intinya tetap capital.


MAQASHID SYARIAH

Maqashid = objectives = tujuan syariat, hikmah dibalik syariat = esensi disyariatkannya sesuatu
Contoh logika zakat, logika riba: bunga versus murabahah, sistem bunga tidak menyeimbangkan pergerakan sektor riil dengan sektor keuangan sehingga dapat menyebabkan depresi ekonomi atau hyper inflation, sedangkan sistem yang terkait sektor riil akan menyeimbangkan peningkatan sektor keuangan dengan sektor riil.
Ilmu syariah = “a science of the shariah” = maqashid.
Suatu produk atau kebijakan harus ditinjau tidak hanya dari boleh atau tidaknya tetapi juga harus dilihat perspektif makronya apakah menimbulkan maslahah.

Di awal Islam belum perlu pembahasan maqashid karena pelajaran Islam langsung dari tangan pertama hingga kepada tabiut tabiin yaitu 3 generasi pertama yang disebut sebagai generasi terbaik. Kemudian di masa2 berikutnya diperlukan revitalisasi ilmu Islam melalui konsep maqashid.
Imam Haramain Juwaini mengklasifikasi maqashid syariah menjadi dharuriyah, hajjiyah, tahsiniyah.
Yang terkenal dengan konsep awal maqashid syariah adalah Imam Al Ghazali dan Imam Asy Syatibi dengan lima elemen yang harus diproteksi dalam maqashid syariah.
Berikutnya dikembangkan protection terhadap 6 elemen termasuk kehormatan.
Konsep maqashid syariah adalah konsep yang sangat dinamis karena dimulai dengan memahami alasan syariah diturunkan tetapi kemudian berkembang menjadi pembahasan tentang proteksi 6 elemen tersebut, konsepnya tergantung kondisi dan kebutuhan zaman.
Ibnu Taimiyah membuat list, daftar kebutuhan.
Kamali dan Qardhawi membuat higher maqashid syariah.
Maqashid syariah menurut Hashim Kamali adalah: 1) edukasi individu, melatih individu meraih takwa, 2) keadilan, 3) kemaslahatan. Sebagian ulama menyatakan maslahah=maqashid.
Dalam ekonomi syariah ketiga elemen ini harus ada.

Pendekatan konseptualisasi maqashid syariah:
1. Textualist approach: teks eksplisit dan normatif. Jika tidak ada pada teks maka tidak ada.
2. Text rationalist approach: analisis rasionalitas dan tujuan dari teks.
Contoh pendekatan pertama yaitu pengharaman babi bukan karena adanya cacing pita. Contoh pendekatan kedua yaitu istiqra / inductive approach.

Aplikasi Maqashid Syariah
- teori konsumsi
- teori produksi
- teori pembentukan harga
- pasar tenaga kerja
- pasar barang dan jasa
- dll

Pembentukan Harga
Nama Allah yang disebut dalam hadits tetapi tidak dalam asmaul husna: The Price Setter Al Musa’ir dalam hadits permintaan menurunkan harga pada Rasulullah yang ditolak dengan menyebutkan bahwa Allah Al Musa’ir.
Abu Yusuf yang menolak intervensi harga.
Sedangkan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun membolehkan.
Perbedaan ini dikarenakan adanya perbedaan kondisi apakah penyebabnya kondisi normal atau karena adanya distorsi market. Jika ada distorsi pasar maka intervensi harga diperlukan, jika pasar normal maka intervensi harga akan menzalimi salah satu atau banyak pihak.

Pasar Tenaga Kerja
Nabi Musa yang bekerja pada Nabi Syuaib selama 8 tahun dan 10 tahun karena Nabi Syuaib melihat kebaikan akhlaknya dan membayarnya dengan menikahkan pada anaknya. Pada hal itu terdapat pelajaran bahwa transaksinya harus jelas waktunya, akadnya, dan ada saling ridho.


METODOLOGI EKONOMI ISLAM

Pendekatan metodologi ilmu ekonomi Islam

Secara umum, isu penting tentang suatu cabang ilmu adalah tentang metodologi. Karena metodologi ini sangat mempengaruhi validitas ilmu tersebut, apakah dapat dianggap layak atau tidak secara akademis.
Tantangan terbesar juga dalam pembahasan metodologi, maka dianggap perlu diadakan standarisasi metodologi tersebut, contoh: ushul iqtishad, syarat Islamisasi ekonomi.

Perkembangan: masa sahabat segalanya dilaksanakan berdasarkan pengetahuan empiris saat hidup bersama dengan Rasulullah dan mempraktekkannya, generasi berikutnya lah yang mulai berusaha merumuskan formulasi dan membukukan keilmuan tersebut.
Hubungan metodologi ilmu dengan ilmu identik dengan ushul fiqh dengan fiqh.
Perkembangan ilmu saat ini adalah trend dikotomi ilmu yang mengkotak2kan segala jenis ilmu dan kehidupan dunia juga penuh dengan dikotomi.

Metodologinya ada 2:
1. Inductive reasoning = thariqah mutakallimin, ushul assyafiiyah
dari fakta khusus ditarik generalisasi: mengamati lalu menyimpulkan: dari hasil observasi empiris kemudian diambil generalisasi sebagai kesimpulannya
2. Deductive reasoning = thariqah fuqaha, ushul hanafiyah
dari dalil umum ditarik kesimpulan untuk kejadian khusus: menjudge kejadian khusus berdasarkan prinsip umum yang dimiliki, dimana prinsip tersebut tidak dapat berubah: setiap yang spesifik dilihat apa persamaannya dengan prinsip umum
Bagaimana menempatkan inductive dan deductive yang tepat dalam ilmu ekonomi Islam.

Dalam ilmu ekonomi konvensional yang digunakan adalah inductive reasoning, sedangkan deductive reasoning adalah hasil dari inductive tersebut.
Contoh: kurva Phillips yang menggambarkan hubungan antara inflasi dengan unemployment rates yang berbanding terbalik. Hal ini didapatkan dari pengamatan atas fenomena yang terjadi di masyarakat yang ekonominya paling berkembang saat itu yaitu Inggris. Hasil dari proses ini menjadi teori general yang harus dibuktikan melalui deductive reasoning. Posisi deductive pasti berada di bawah inductive. Ilmu ekonomi konvensional dibangun atas metodologi inductive reasoning dan berdasarkan prinsip logis empiris yaitu sesuai nalar dan dapat dibuktikan. Inductive reasoning lebih superior dalam ilmu ekonomi konvensional, sedangkan deductive reasoning lebih superior hanya dalam pembahasan hukum.

Dalam ekonomi Islam, posisi inductive tidak dapat dikatakan lebih superior dari deductive tetapi harus dicari dimana penempatan yang tepat untuk deductive dan inductive reasoningnya. Tetapi dalam proses inductive maupun deductive tidak boleh bertentangan dengan nash.
Jika menggunakan realitas sebagai parameter kebenaran akan menimbulkan masalah, parameter kebenaran adalah wahyu, realitas adalah parameter untuk menentukan level masyarakat tersebut. Dalam memahami wahyu juga dibutuhkan ilmu oleh karena itu ilmu dan wahyu merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dimana yang satu tidak akan lengkap tanpa yang lainnya.
Dalam Islam, kedua reasoning dibutuhkan tetapi harus ditempatkan secara pas.
Contohnya yaitu dimulai dari deductive reasoning, mengambil prinsip general kemudian dibuktikan secara empiris melalui perhitungan matematis.

*Pembagian ilmu menurut Yusuf Qardhawi yaitu: (1) ilmu fardhu ‘ain dengan (2) ilmu fardhu kifayah. Ilmu ekonomi Islam saat ini diciptakan dari ilmu ekonomi konvensional yang difilter dan diinject dengan muatan2 Islam.

Metodologi adalah ilmu tentang metode, metode adalah cara. Metodologi komprehensif dari a sampai z, rangkaian dari mulai proses awal hingga akhir.
Tujuan ilmu ekonomi perlu diketahui dengan jelas, karena metodologinya akan sangat dipengaruhi oleh tujuan tersebut.
Tujuan ilmu ekonomi konvensional berhenti pada kebutuhan ekonomi di dunia, sehingga cukup sampai kepuasan terpenuhi melalui utility atau profit. Tetapi ilmu ekonomi Islam memiliki tujuan yang lebih jauh yaitu sampai kehidupan ukhrawi karena Islam mengajarkan bahwa manusia melalui 4 alam: ruh, rahim, dunia, akhirat. Sehingga tujuan akhirnya adalah visi akhirat yang seharusnya terefleksikan dalam ilmu-ilmu ekonomi Islam. Contoh indicator ekonomi yang tidak berhenti pada indikator2 duniawi, contoh pertumbuhan profit ditambah dengan social approach yang berlanjut pada indicator ukhrawi seperti pertumbuhan zakat.
Perbedaan antara ekonomi non muslim dengan muslim yaitu seharusnya yang muslim sampai pada falah di ukhrawi ketika yang lainnya hanya sampai falah di dunia, walaupun worldly falah merupakan letak rahmatan lil alamin. Contoh indicator falah dalam bank syariah yaitu menjalankan transaksi2 yang tidak dilarang, jika dapat dinaikkan levelnya dengan cara selain menjalankan transaksi tersebut juga membina pelaku lebih dari sekedar bisnis.

Model ekonomi Islam yang dibangun tidak lepas dari value, teori yang ada ruh nilai2nya. Ilmu attach dengan orangnya, dan mempengaruhi bagaimana ilmu dibangun dan disebarkan. Oleh karena itu permasalahannya ada pada orang yang terasah baik dalam ilmu2 fardhu ‘ain maupun ilmu fardhu kifayahnya, dan tidak hanya kuat di salah satu ilmu dan didikan saja.
Identifikasi perbedaan ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional sulit bagi orang awam karena adanya irisan bagian yang sama antara ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional.
Step-by-step approach lebih dominan disbanding dengan all-or-nothing approach dalam menciptakan ilmu ekonomi Islam. Cara dalam step-by-step approach dapat dilakukan (1) dengan meleburkan nilai2 Islam dengan ilmu ekonomi, atau (2) dengan memasukkan nilai2 Islam dalam ekonomi atau (3) mendekatkan kajian keIslaman pada ekonomi.
Yang terjadi saat ini adalah kombinasi antara dua disiplin ilmu ekonomi dengan nilai ilmu2 Islam, dikarenakan masa ini adalah masa dikotomi dimana seseorang dianggap makin ahli jika makin spesifik bidang ilmunya. Yaitu orang2 yang mempelajari ilmu ekonomi diajari ilmu Islam, dan orang2 yang mempelajari ilmu Islam diajari ilmu ekonomi. Proses ini belum ideal tetapi yang terbaik untuk dilakukan saat ini (untuk kondisi darurat).

Model al Faruqi untuk mem-blend kedua ilmu tersebut:
Identifikasi masalah -> tugasnya apa saja -> metodologinya bagaimana -> menciptakan rencana kerja
Islamisasi adalah suatu istilah yang prosesnya panjang dimana kelemahan umat saat ini adalah pendidikan dan kualitas SDM serta kelemahan visi.
Terjadinya dikotomi menjadikan tugas kita adalah untuk memadukan pendidikan yang telah terdikotomi dengan pendidikan Islam.

Beberapa masalah yang ditemukan dalam pembahasan metodologi dalam Islamisasi ilmu ekonomi.
(1) Ijtihad: terlalu ketat atau terlalu memudahkan, sehingga terlihat seperti copy paste ekonomi konvensional.
(2) Wahyu dengan akal dibenturkan sehingga terlihat seperti dua hal yang saling berbeda dan terjadi konflik.
(3) Bagaimana membedakan antara pemikiran (thought) dengan action, dimana keduanya saling berhubungan.
(4) Antara budaya dengan agama menimbulkan masalah dualisme.

Rencana Kerja Islamisasi Ilmu (al Faruqi) terdiri dari 12 tahap: (Muqorrobin, 2013)
- Menguasai ilmu modern
- Menguasai ilmu Islam
* Dapat memahami realita ekonomi yang terjadi saat ini dan dapat menjawabnya dengan solusi Islam
- Mengambil intisari ajaran Islam yang relevan dengan ilmu yang sedang diIslamisasikan tersebut
- Melakukan critical assessment terhadap ilmu Islam dengan ilmu modernnya. Mengambil pembahasan Islamic legacy yang relevan dengan langkah dalam menghadapi masalah saat ini. Contohnya yaitu Islamic public policy yang membahas regulasi dengan pertimbangan pertama cost and benefitnya.
- Survey masalah2 besar yang dihadapi umat / masyarakat
- Survey masalah yang dihadapi manusia
* Ekonomi Islam adalah sesuatu dari langit yang turun ke bumi karena tujuannya adalah untuk memecahkan masalah yang dihadapi manusia di bumi.
- Analisis dan sintesis kreatif. Contoh inclusive banking yaitu membuka akses bank kepada banyak orang. Kreatifitas ini akan membuat sistem keuangan Islam yang sangat berbeda dari sistem keuangan yang berkuasa saat ini.
- Menciptakan ilmu dalam framework Islam: out of the box, tidak sama dari yang sudah ada tetapi dapat menjawab masalah yang ada.
- pengetahuan Islam
* Menciptakan laboratorium ekonomi Islam baik di level mikro maupun makro


Dosen: Irfan Syauqi Beik, PhD

Tugas di email paling lambat tgl 14 Juni : Aksiologi Ekonomi Islam (analisis apa aksiologi dan bagaimana kaitannya dg ekonomi islam), 5-10 halaman.

Tugas Filsafat dan Pemikiran Ekonomi Islam

 Aksiologi dalam Ekonomi Islam

I.        Pendahuluan

Memahami Aksiologi

                Aksiologi adalah salah satu cabang diantara 3 cabang ilmu filsafat yang paling sering digunakan untuk menjelaskan suatu ilmu pengetahuan, sedangkan kedua cabang lainnya adalah ontologi dan epistemologi. Secara singkat, penjelasan tentang ketiga cabang tersebut adalah sebagai berikut. Ontologi adalah teori tentang “ada”, yaitu tentang apa yang dipikirkan yang menjadi objek filsafat, di dalamnya banyak dibicarakan mengenai hakikat sesuatu (existence, being), mengenai manusia, alam dan pencipta, dan lainnya. Epistemologi adalah cabang filsafat yang membicarakan mengenai sumber pengetahuan (sources of knowledge) dan sifat pengetahuan (nature of knowledge). Bagian ketiga, yaitu aksiologi adalah merupakan tindakan nyata atau hasil dari kedua aspek sebelumnya. Jadi, aksiologi bersifat pragmatis dan praktis terkait dengan fungsi atau manfaat (benefit) suatu pengetahuan ilmiah bagi kehidupan manusia.
Definisi aksiologi secara singkat adalah the science of values (ilmu tentang nilai-nilai) atau theory of values (teori tentang nilai-nilai) yang mempelajari judgements about values. Asal kata aksiologi adalah dari bahasa Yunani yaitu axios dan logos, dimana axios berarti nilai (worth) sedangkan logos adalah teori (science). Pada bagian berikutnya akan dijelaskan isi kutipan dari jurnal ilmiah Samuel L. Hart yang berjudul Axiology: Theory of Values yang akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aksiologi.
Aksiologi sebagai ilmu adalah sebuah disiplin baru yang baru diperkenalkan istilahnya pada abad ke 20 oleh Paul Lapie dalam bukunya Logique de la Volonte (1902) dan E. Von Hartmann dalam karyanya Grundriss der Axiology (1908) berdasarkan The Dictionary of Philosophy, yang diedit oleh Dagobert D.T. Runes, Philosophical Library. Subjek yang menjadi pembahasan utama dalam aksiologi telah ada sejak manusia mulai merenungkan tentang kondisi hidupnya, struktur realitas, tatanan alam, dan kedudukan manusia di dalamnya. Pencarian nilai-nilai atas objek dan peristiwa yang menimbulkan kondisi yang kondusif bagi kelangsungan hidup dan peningkatan kualitas hidup membawa manusia pada pencarian pengetahuan tentang realitas. Pada dasarnya, manusia sangat tertarik pada bagaimana caranya objek dan peristiwa yang terjadi dapat mempengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya, baik yang mendukung maupun yang menjadi hambatan bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya, bagaimana cara memelihara hal-hal yang baik dalam kehidupan serta menghapus hal-hal yang menyulitkan kehidupan.
Sejarah filsafat menunjukkan bahwa manusia sangat dekat dengan nilai-nilai, terbukti dari kepedulian manusia dalam membedakan hal-hal yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah, indah dan buruk. Pilihan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu juga merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia, termasuk kebenaran dan validitas terhadap nilai-nilai yang dianutnya. Konsep nilai mempengaruhi kehidupan manusia di segala bidang seperti pilihan dalam menyukai satu hal lebih dari hal lainnya, perhatian pada peristiwa yang terjadi dari waktu ke waktu, memuji suatu perilaku dan mengutuk perilaku lainnya, menyukai dan membenci, dan lain sebagainya. Manusia mempercayai bahwa apa yang dilakukannya adalah yang dianggap terbaik olehnya.

Memahami Ekonomi Islam

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Penjelasan untuk dapat memahami ekonomi Islam berikut diambil dari buku Asas-asas Ekonomi Islam yang dibuat oleh M. Sholahuddin, S.E., M.Si. Ekonomi Islam didefinisikan oleh Umer Chapra (1996) sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran Islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekologis. Sedangkan Mannan (1986) mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islam.
Menurut Jati (2004), terdapat dua bagian besar dalam ekonomi yang harus dipisahkan, yaitu ilmu ekonomi dan sistem ekonomi. Kesimpulan ini diambil dari adanya dua realitas yang tidak sama. Ilmu ekonomi terdiri dari dua hal: (1) pengaturan urusan masyarakat dari segi pemenuhan harta kekayaan dan kegiatan untuk memperbanyak jumlah barang dan jasa serta bagaimana strategi untuk menjaga pengadaannya yang dibahas dalam produksi, (2) sama sekali tidak dipengaruhi oleh banyak dan sedikitnya harta kekayaan, tetapi hanya berhubungan dengan mekanisme pendistribusiannya. Sistem ekonomi adalah merupakan salah satu aspek pengaturan kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara khususnya yang berkaitan dengan bagaimana mengelola mekanisme pendistribusian harta kekayaan.
Menurut An-Nabhani (1990), ekonomi sebagai suatu kajian studi bersifat universal, tidak terkait dengan sebuah ideologi tertentu dan dapat dikembangkan dan diadopsi dari mana pun selama tidak bertentangan dengan sistem ekonomi yang diatur Islam. Landasan untuk pendapat ini diambil dari hadits Rasulullah yang berarti “kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” dengan maksud kebolehan untuk mengembangkan kemampuan produksi baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Oleh karena itu pakar ekonomi Islam tidak perlu membuang semua teori yang telah berhasil dikembangkan, melainkan hanya perlu melakukan internalisasi nilai-nilai Islam dalam rangka turut mengembangkan keberadaan dari ilmu ekonomi.

II.      Pembahasan

Aspek Aksiologis dalam Ekonomi Islam

Setelah memahami aksiologi dan ekonomi Islam, selanjutnya dapat disimpulkan bahwa bentuk aksiologi dalam ekonomi Islam telah terangkum dalam beberapa definisi ekonomi Islam yang disebutkan pada bagian sebelumnya yaitu adalah adanya nilai-nilai Islam dalam ilmu ekonomi. Dimana nilai-nilai Islam tersebutlah yang menentukan apa yang dianggap baik dan buruk dalam perilaku ekonomi, bagaimana seharusnya kondisi ideal yang tercapai apabila nilai-nilai Islam telah diterapkan secara baik dalam kegiatan ekonomi.
Pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Secara aksiologis, memang perlu diakui bahwa pembahasan ilmu ekonomi konvensional dan ilmu ekonomi Islam cenderung memiliki fungsi yang sama yaitu bertujuan membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Lewat berbagai macam alat yang tersedia, kesamaan-kesamaan pada sebagian kaidah kedua ilmu ekonomi tersebut dalam mengatasi persoalan ekonomi, memang merupakan sebuah kecenderungan umum dalam aktifitas ekonomi yang sifatnya sunnatullah.
Salah satu paradigma ekonomi yang memperoleh apresiasi secara luas dalam beberapa dasawarsa belakangan ini adalah paradigma Islam. Paradigma ini muncul sebagai alat untuk menerobos sains (ilmu ekonomi) positivistik. Jika positivisme hanya mengenal realitas materi, maka paradigma Islam mengenal realitas materi dan realitas lain (the others) yang melampaui materialisme yaitu realitas spiritual.
Realitas yang ada menunjukkan bahwa aspek aksiologis ilmu ekonomi konvensional dapat saja bertentangan dengan aspek aksiologis fiqh muamalah karena sesuatu yang sah dalam transaksi bisnis belum tentu sah dalam pandangan fiqh muamalah yang menjadi landasan ekonomi Islam. Sebagai contoh, modus transaksi kontemporer melalui perantaraan internet tanpa memperlihatkan barang yang dijadikan objek maupun tanpa kehadiran penjual dan pembeli dianggap sah dalam ilmu ekonomi sejauh kedua belah pihak sama-sama menyetujui kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Fiqh muamalah dengan sejumlah teorinya belum tentu menerima transaksi tersebut. Sedikitnya terdapat dua kejanggalan dalam transaksi jenis ini. Pertama tidak diperlihatkannya barang yang diperjualbelikan, dan kedua tidak adanya aqad jual beli yang wajib diucapkan secara jelas oleh masing-masing pihak.

Fiqh Muamalah sebagai Aspek Aksiologis Ekonomi Islam: Kasus Pengharaman Riba

Pelarangan riba dalam ekonomi Islam berdasarkan landasan wahyu yang berasal dari ayat-ayat Quran dan hadits Rasulullah. Ayat-ayat Quran yang melarang riba terdapat dalam 4 ayat yang turun secara bertahap yaitu: QS Ar-Rum (30): 39, QS. An-Nisa (4): 160-161, QS. Ali Imran (3): 130, QS. Al-Baqarah (2): 278-279. Pada tahap pertama ayat tersebut mematahkan paradigma manusia bahwa riba bisa melipat-gandakan harta. Tahap kedua merupakan pemberitahuan bahwa riba juga diharamkan untuk umat terdahulu. Tahap ketiga menggambarkan bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda. Tahap keempat adalah pengharaman segala macam dan bentuk riba.
1.       Terjemah QS Ar-Rum (30): 39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
2.       Terjemah An-Nisa (4): 160-161 “Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
3.       Terjemah QS. Ali Imran (3): 130 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
4.       Terjemah QS. Al-Baqarah (2): 278-279 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Hadits Rasulullah kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan riba dengan menyebutkan barang-barang yang termasuk barang ribawi “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (gandum yang lebih rendah kualitasnya) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, pertukarannya harus semisal dan semisal, sama dan sama, tangan dan tangan. Maka jika terjadi perbedaan pada barang-barang ini lakukanlah jual beli semau kalian selama dilakukan antara tangan dan tangan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, dan lafaz ini milik Muslim]. Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan riba lebih lanjut lagi.
Kemudian para ahli ekonomi Islam mengambil kesimpulan mengenai riba sebagai berikut. Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian yaitu: bertambah, tambahan, berkembang, berbunga, berlebihan, menggelembung, tumbuh, membesar. Sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Definisi lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan riba adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya. Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Kemudian dalam praktek ekonomi modern, perlu dibedakan antara riba yang dilarang dengan cara-cara pengembangan harta yang diperbolehkan yaitu membedakan antara investasi dengan membungakan uang, membedakan utang uang dengan utang barang, serta membedakan bunga dengan bagi hasil. Pembedaan ini akan menghasilkan instrument perbankan yang tidak dilarang oleh fiqh muamalah tetapi dapat mengembangkan harta dan menguntungkan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi. Diantaranya adalah produk perbankan syariah di sisi financing yang berlandaskan pada akad mudharabah dan murabahah, pembagian hasil dengan sistem revenue sharing pada produk perbankan syariah di sisi funding.
Pada pembahasan ekonomi makro kemudian juga terdapat pembahasan tentang instrument fiskal dan moneter yang tidak terdapat unsur riba didalamnya dan dibuktikan secara perhitungan matematis bahwa akan menghasilkan sistem ekonomi makro yang stabil. Produk dalam pembahasan ekonomi makro adalah instrument zakat sebagai alat untuk meningkatkan konsumsi agregat, penghilangan sistem bunga dari sistem perbankan secara keseluruhan, pembiayaan yang seluruhnya berdasarkan bagi hasil, dan pasar uang yang bebas dari spekulasi. Hasil akhir yang telah dibuktikan secara teoritis adalah tercapainya stabilitas makro yang tercermin pada rendahnya tingkat inflasi dikarenakan tercapainya hubungan antara pergerakan di sektor keuangan dengan pergerakan di sektor riil.

III.    Kesimpulan

-          Aksiologi adalah salah satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari teori tentang nilai-nilai.
-          Ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang berlandaskan pada ajaran dan nilai-nilai Islam.
-          Aspek aksiologis dalam ekonomi Islam telah disebutkan dalam definisi ilmu ekonomi Islam itu sendiri.
-          Fiqh muamalah adalah aspek aksiologis dari ekonomi Islam.
-          Aspek aksiologis dalam ilmu ekonomi Islam akan menghasilkan teori-teori ekonomi yang akan membawa kepada kondisi ideal dari sebuah sistem ekonomi yang dapat menyejahterakan alam dan para penghuninya sesuai dengan konsep Islam sebagai “rahmatan lil alamin”.
-          Contohnya: pengetahuan tentang pelarangan riba dalam fiqh muamalah menghasilkan teori-teori yang dapat membuktikan kerugian sistem riba baik dalam pembahasan ekonomi mikro maupun ekonomi makro.

No comments: