EPISTEMOLOGI
EKONOMI ISLAM
Epistemologi
: theory of knowledge
Apa yang
dapat diketahui? Bagaimana mengetahuinya? Darimana diperoleh? Bagaimana
validitas pengetahuan a piori dengan a posteriori?
Epistemologi
ekonomi Islam:
Darimana
sumbernya? Sumber ini mempengaruhi bangunan ilmu
Bagaimana
cara mengetahuinya? Apakah pengetahuan ini berhubungan dengan ekonomi Islam?
Bagaimana proses mendapatkan pengetahuan tersebut? Keshahihan / validitas: a
priori dengan a posteriori.
Perbedaan a
priori dengan a posteriori
A
priori=pengetahuan yang ada sebelum bertemu dengan pengalaman, hipotesa, teori
tanpa praktek
A
posteriori=setelah mendapat pengalaman
Dibutuhkan
karena cara pandang terhadap pengetahuan akan berbeda sebelum dengan setelah
ada experience.
Dalam Islam
sangat memungkinkan adanya perubahan pengetahuan a priori dengan a posteriori,
jika sumbernya salah dipahami atau salah mengambil sumber.
Ilmu ekonomi
mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Epistemologi
ekonomi Islam = hakikat ilmu, esensi, makna sesungguhnya dari ekonomi Islam
Ekonomi
Islam dengan konvensional berbeda dasar = kodrat / nature / karakter dasar dan
scope pengetahuan / ruang lingkup
Epistemologi
ekonomi Islam: esensi, karakter dasar, ruang lingkup -> originalitas
Dalam
ekonomi Islam, ilmu manajemen, bisnis, dll merupakan cabang dari ilmu ekonomi
sedangkan dalam konvensional merupakan ilmu tersendiri karena perbedaan
epistemologinya.
Originalitas
ekonomi Islam: contoh ketika menggantikan bunga dengan bagi hasil dalam kurva
LM, kurva equilibrium antara money demand dengan money supply. Tidak relevan
menggantinya begitu saja dan dianggap tidak original.
Selama
ekonomi Islam belum dapat menjawab pertanyaan epistemologi ini maka akan terus
dianggap sebagai penjiplak.
Sedangkan
ilmu ekonomi di fakultas ekonomi yang ada di Indonesia semuanya mempelajari
ekonomi neoklasikal.
Dalam
pandangan yang sekuler sumber ilmu adalah akal dan panca indera, yang diawali
karena kegagalan peradaban yang mengikuti agama pada masa dark ages di Eropa.
Orang yang memiliki pemikiran berbeda dengan doktrin gereja saat itu dihukum
mati, ketika rasionalitas manusia terus berkembang maka agama ditinggalkan.
Barat maju ketika mereka meninggalkan agama tetapi umat Islam terpuruk ketika
mereka meninggalkan agama.
Dasar
pembentukan ilmu ekonomi yaitu intellect: proses reasoning = nalar akal dan
panca indera, tetapi nalar manusia berbeda2. Contoh: bunga menambah harta jika
dipinjamkan, sehingga dikembangkan oleh ekonomi neoklasikal.
Proses
reasoningnya bisa berbeda, untuk menjembataninya mereka membuat kriteria yang
harus bersifat objektif. Contoh: garis kemiskinan disusun dari 2 standar:
makanan dan non makanan. Garis kemiskinan bukan makanan dari komoditas yang
dibuat monetary valuenya. Nilai 293rb per orang per bulan, dibawah itu adalah
miskin. Tetapi sedikit diatasnya tidak termasuk miskin padahal nilainya masih
sangat kecil tetapi hal ini dianggap yang objektif.
Ketika
membahas tentang index kebahagiaan, GDP, dll berdasarkan reasoning yang
mendapat validitas dari teori objektifitas. Objektifitas akan divalidasi. Dari
hal inilah ilmu ekonomi berkembang, sehingga tidak selalu sama dan berkembang
banyak mazhab2 dalam ilmu ekonomi.
Contoh
reasoning dengan teori objektivitas: kesejahteraan ekonomi dicapai ketika efisiensi
tercapai, minimum wasteful resources. Tetapi efisiensi berkaitan dengan size,
siapa pemain yang ada dibalik pasar who is the player. Sehingga perdagangan
bebas di satu sisi menciptakan efisiensi tetapi di sisi lain hanya pemain besar
yang dapat bertahan dan terjadi take over atau pengambilalihan pasar dari
produsen kecil kepada produsen besar. Objektivitas: siapa yang menjadi target
dan apa kepentingannya.
Yang disebut
objektif oleh ekonomi konvensional adalah: efisiensi, dll.
Sehingga
perdebatannya terjadi di level epistemologi.
Kriteria
objektif di ekonomi konvensional: observasi empiris + metodologi yang benar
& bebas nilai: normative statement harus lewat proses verifikasi =
kebenaran empiris, tidak ada kebenaran yang mutlak, berubah sesuai waktu tempat
budaya -> relativism.
Contoh:
ketika riba dilarang maka harus diverifikasi dulu.
Teori
ekonomi berubah dengan munculnya mazhab2 dan saling menyalahkan mazhab lain.
Kebenaran
mutlak vs relatif
Sofisme di
zaman Yunani Kuno menciptakan skeptisisme dan relativisme: benar menurut A
belum tentu benar menurut B -> memunculkan istilah ekonomi mainstream vs
heterodoks dan menciptakan mazhab2.
Objektifitas
adalah rasionalisasi dari subjektifitas.
Sejarah
ekonomi mazhab2: classical -> keynes -> neo classical -> new Keynesian
Cara
mengetahui ada 2 aliran:
1.
Rasionalisme: dari rasio dan logis menghasilkan pengetahuan logis.
2.
Empirisme: dari pengalaman menghasilkan pengetahuan empiris.
Contoh
logis: makanan enak pantas untuk dibisniskan, contoh empiris: melihat titik
keramaian, pesaing, harga, dll.
Kadang
pengetahuan empiris menciptakan hasil yang berbeda dengan pengetahuan logis.
Contohnya logikanya jika mengenakan bunga harta bertambah, tetapi telah
dibuktikan secara empiris bunga menyebabkan pertumbuhan ekonomi turun.
Kadangkala
juga pengetahuan empiris hasilnya tidak logis. Terjadi perbedaan antara
rasionalisme dengan empirisme.
Dua
metodologi pengetahuan yang berbeda ini kemudian digabung menjadi: scientific
method.
Penggabungan
rasionalisme dengan empirisme menghasilkan pengetahuan yang ilmiah.
Pengetahuan
ilmiah: logis dan empiris, logis dan bisa dibuktikan secara empiris.
Pengetahuan
filsafat: logis tetapi tidak empiris. Contoh: takdir, jika sesuatu telah
ditentukan (umur, rezeki, jodoh) untuk apa berusaha.
Ilmu ekonomi
konvensional dibangun atas hal seperti itu sehingga wajar tidak ada pembahasan
tentang halal dan haram.
Contoh cara
berpikir logis tentang ilmu ekonomi yang mempelajari human behavior, manusia
yang diamati adalah homo economicus yang didasarkan pada self-interest:
tindakan ekonomi yang dilakukan agar menguntungkan pribadinya. Konsekuensinya
menjadi dasar pembentukan teori2 seperti budget line dan indifference curve,
maximum utility, maksimalisasi profit oleh perusahaan. Filsafat ekonomi sudah
tidak dibahas lagi di fakultas2 ekonomi padahal ini merupakan landasan cara
berpikir.
Semua ilmu
harus punya philosophical foundation yang kuat / epistemological foundation:
termasuk meyakini bebas nilai adalah sebuah nilai.
Rasionalisme
+ empirisme = scientific method -> positivisme
Segala logika
harus ada ukurannya, contoh pengukuran indikator2 ekonomi.
Mainstream
ekonomi: ilmu ekonomi konvensional harus berlandaskan filosofis logis, teori ilmiah berdasarkan paham positivisme, dan dapat diukur sebagai empirical evidence.
Sumber ilmu
lainnya yang lebih rendah daripada akal dan panca indera adalah intuisi: paham
intuisionisme yaitu nalar, wisdom.
Dari proses2
tadi, definisi pengetahuan menurut perspektif barat yaitu pengetahuan terbagi 2
yaitu science dan knowledge. Science (ilmu pengetahuan) untuk ilmu empiris dan
knowledge (pengetahuan) untuk yang non fisik. Sehingga agama masuk kepada
kategori knowledge, bukan science. Letak knowledge ada di bawah science karena
sudah melewati proses empiris, proses metode ilmiah.
Knowledge
tidak perlu diketahui semuanya, jika tidak tahu tidak rugi.
Teori2 dalam
ilmu ekonomi konvensional akan disebut science ketika telah melewati prosedur
ilmiah yang disebut positive statement. Sedangkan normative statement adalah
yang belum melewati prosedur ilmiah. Dengan tingkatan: statement ->
knowledge -> science.
EPISTEMOLOGI
ILMU EKONOMI ISLAM
Istilah
ekonomi Islam dengan syariah dipersamakan di Indonesia dikarenakan hal politik.
Sumber
pengetahuan ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional.
Yaitu:
1. Sumber
tertinggi yang kebenarannya bersifat absolut dan mutlak: Quran dan Sunnah.
2. Akal dan
panca indera: membangun logika dan mencari bukti empiris terhadap kebenaran
Quran dan Sunnah: sumber kedua ini hanya mendukung sumber pertama dan tidak
dapat mengalahkan sumber pertama. Mendekatkan realitas dengan idealitas ajaran
Islam, sehingga ajarannya tidak dapat dirubah.
3. Intuisi
(bashirah) didapatkan dengan menghidupkan hati, membangun intuisi. Ahmad Tafsir
mengatakan ada ilumionasionisme yaitu ilham sebagai sumber pengetahuan tambahan
yang diberikan pada manusia yang hatinya bersih tunduk patuh pada Allah
berdasarkan teori kasyf.
Contoh
membayar zakat secara logika sederhana mengurangi harta tetapi Quran mengatakan
bertambah bahkan berlipat, kemudian logikanya dikembangkan dan ditemukan logika
ekonomi makro yang dapat menemukan kebenaran bahwa zakat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa berbagi mensejahterakan.
Proses
simultaneous antara sumber kebenaran absolute dengan sumber logika empiris,
setiap permasalahan ada solusi yang dibuka baginya.
Pendapat
ulama:
- An Nasafi:
saluran sumber ilmu adalah indera, akal, intuisi melalui informasi yang benar
dengan sumber tertinggi wahyu.
- Al
Ghazali: indera, intuisi dan akal tidak bertentangan dengan wahyu.
Definisi
ilmu pengetahuan:
Definisi
beragam / limitless (Wan Daud dan Al Attas) tetapi esensinya ilmu adalah yang
datang dari Allah dan diperoleh oleh jiwa yang aktif dan kreatif (deskripsi
oleh Al Attas).
Semua hal
datang dari Allah, hanya bagaimana menginterpretasikannya agar semakin dekat
dengan Allah. Hasil ilmuwan akan berbeda apakah mendekati Allah atau
menjauhiNya berdasarkan basis keimanan atau bukan.
Dalam Islam
tidak ada dikotomi ilmu antara yang ilmiah dan tidak ilmiah.
Pembagian
ilmu berdasarkan ulama2 Al Ghazali, Ibnu Taimiyah, dll terbagi dua yaitu yang
berdasarkan wahyu dan yang tampak. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi terbagi
menjadi fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.
Tools of
analysis seperti index dan indikator2 ekonomi yang digunakan ilmu konvensional
ada yang dapat diterima ada yang tidak dapat diterima dalam ekonomi Islam
tergantung apakah sesuai dengan landasan epistemologinya sehingga boleh saja
dipakai jika tidak bertentangan dengan syariat Islam.
USHUL FIQH
DAN METODOLOGI ILMU EKONOMI ISLAM
Diantara
metode untuk memahami 2 sumber utama ekonomi Islami, Quran dan Sunnah, adalah
memahami fiqh, dan cara untuk memahami fiqh adalah melalui ushul fiqh.
SYARIAH
Syari’ =
main road, jalan utama, jalan raya ; atThariq = jalan2 kecil
Syariah =
jalan untuk mengairi suatu tempat = jalan untuk mendapatkan bimbingan di dunia
= manhajul hayah = sistem hidup = menginterpretasikan Quran dan Sunnah
Produk
interpretasi = fiqh
FIQH
Memahami =
understanding
Hasil usaha
manusia dan produk akal dengan proses berpikir, banyak terjadi perbedaan2 dan untuk
meminimalisir kesalahan maka ditetapkan aturan, prosedur, dan criteria tertentu
yang termuat dalam Ushul Fiqh. Perbedaan masih dapat diterima selama prosesnya
sesuai dengan aturan prosedur dan criteria tertentu.
Karena ada 3
penyakit kronis agama: pemimpin yang buruk, ulama yang buruk, mujtahid yang
bodoh: jika tidak punya kapasitas yang cukup tidak boleh sembarangan mengambil
kesimpulan hukum.
Ushul fiqh =
ilmu yang membahas: dalil2 fiqh global, metodologi penggunaannya, kondisi
orang2 yang menggunakannya.
URGENSI
USHUL FIQH
Urgensi
Ushul fiqh dalam pembangunan Ilmu Ekonomi Islam
1. Pemikiran
rasional dan filosofis tentang ketentuan2 fiqh muamalah dan fatwa2
2.
Pendekatan metodologis dan sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi
3.
Berorientasi pada kemaslahatan dalam ilmu ekonomi Islam
Ushul fiqh
dapat membantu membangun filosofi dan memahami metodologi.
Logika yang
hanya berlandaskan akal tanpa adanya rujukan tertentu akan berbeda dan sangat
beragam hasilnya. Hal yang logis menurut satu manusia bisa jadi tidak logis
bagi manusia lainnya. Rasionalitas dalam hal ini terkait dengan sumber rujukan
utama: Quran dan Sunnah yaitu membangun rasionalitas wahyu, sedangkan ushul
fiqh membantu membangun pemahaman yang rasional.
Tujuan
pembahasan produksi dalam ekonomi adalah profit maximization profit=TR-TC, meminimalkan
cost untuk memaksimalkan profit tanpa memperdulikan dampak terhadap lingkungan
dan manusia. Persamaan tersebut menjadi lebih dari sekedar persamaan matematika
melainkan memuat latar belakang filosofis yang dalam prakteknya kemudian
menjadi target keuangan dalam perusahaan2.
Ushul fiqh
juga membawa pendekatan yang sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi,
contohnya melarang suatu hal tetapi dengan menyediakan solusi alternative
sehingga tidak menyebabkan masalah yang lebih besar.
Ijtihad
dalam Ilmu Ekonomi Islam
Ijtihad =
interpretasi syariah = intellectual assertion.
Dahulu
ijtihad dilakukan secara individual karena ulama menguasai ilmu secara
komprehensif sedangkan saat ini ijtihad dilakukan secara berkelompok karena
sulit untuk menemukan individu yang menguasai semua hal dan semakin tinggi
pendidikan seseorang semakin spesifik spesialisasi keahliannya. Oleh karena itu
saat ini hasil ijtihad kolektif lebih dapat diterima dibanding ijtihad individu
kecuali individunya adalah yang istimewa.
Model
Ijtihad: memilih, modifikasi, membuat yang baru
1. memilih
pendapat dari pendapat2 yang telah ada
2.
memodifikasi pendapat yang telah ada
3. membuat
pendapat baru
Orientasi
pada kemaslahatan
Contohnya
mengaplikasikan metode ushul fiqh pada praktek ekonomi dan keuangan syariah:
ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd az zarai, istishab, al urf.
Contoh qiyas pada masalah zakat profesi: tidak boleh ada qiyas pada ibadah,
sedangkan zakat dikenakan pada harta, harta didefinisikan sebagai segala
sesuatu yang dianggap berharga untuk manusia dan konsep harta terus berkembang.
Pendekatannya dibagi dua yaitu tafsili dan ijmali, pendekatan tafsili terlalu
sempit dan harta yang dikumpulkan tidak signifikan maka tujuan zakat tidak dapat
tercapai dan tidak dapat tercapai keadilan. Ekonomi yang dominan zaman Rasul
adalah pertanian sedangkan saat ini ekonomi yang dominan adalah jasa sehingga
boleh diqiyaskan zakat pada pendapatan hasil jasa.
Dalam teori
moneter Islam sistem uang ada 3 yaitu gold monetary system, gold-backed
monetary system, asset-backed monetary system. Dalam ekonomi syariah, semua
transaksi didasari pada sektor riil, asset-backed akan meminimalisir transaksi
yang tidak attached dengan asset. Sedangkan di konvensional uang dapat
menghasilkan uang tanpa attachment sektor riil. Contoh kasus pinjaman uang dari
bca untuk ditempatkan di bank century karena bunga depositonya lebih besar.
Pada sistem keuangan syariah harus dikaitkan dengan barang dan jasa sehingga
pergerakan di pasar uang seimbang dengan pergerakan di pasar barang. Saat ini yang
paling menguntungkan bagi Indonesia diantara ketiga sistem tersebut adalah
asset-backed monetary system, karena penguasaan emas oleh Negara masih minim.
Pendekatan
metodologi ekonomi Islam terbagi 2:
1.
all-or-nothing approach yaitu menolak semua premis ekonomi konvensional, kelebihannya
adalah idealis tetapi terkadang kurang applicable.
2.
step-by-step approach yaitu menginject Islamic value dan mengeluarkan yang
tidak sesuai dengan Islam, kelemahannya prakteknya terlalu liberal dan terlihat
sama saja dengan konvensional.
Ilmu ekonomi
Islam dinamis oleh karena itu prosesnya tidak berhenti, dan dapat menciptakan
banyak mazhab tetapi tetap berlandaskan pada ekonomi Islam, seperti banyaknya
mazhab dalam ekonomi kapitalis tetapi intinya tetap capital.
MAQASHID SYARIAH
Maqashid =
objectives = tujuan syariat, hikmah dibalik syariat = esensi disyariatkannya
sesuatu
Contoh
logika zakat, logika riba: bunga versus murabahah, sistem bunga tidak
menyeimbangkan pergerakan sektor riil dengan sektor keuangan sehingga dapat
menyebabkan depresi ekonomi atau hyper inflation, sedangkan sistem yang terkait
sektor riil akan menyeimbangkan peningkatan sektor keuangan dengan sektor riil.
Ilmu syariah
= “a science of the shariah” = maqashid.
Suatu produk
atau kebijakan harus ditinjau tidak hanya dari boleh atau tidaknya tetapi juga
harus dilihat perspektif makronya apakah menimbulkan maslahah.
Di awal
Islam belum perlu pembahasan maqashid karena pelajaran Islam langsung dari
tangan pertama hingga kepada tabiut tabiin yaitu 3 generasi pertama yang
disebut sebagai generasi terbaik. Kemudian di masa2 berikutnya diperlukan
revitalisasi ilmu Islam melalui konsep maqashid.
Imam
Haramain Juwaini mengklasifikasi maqashid syariah menjadi dharuriyah, hajjiyah,
tahsiniyah.
Yang
terkenal dengan konsep awal maqashid syariah adalah Imam Al Ghazali dan Imam
Asy Syatibi dengan lima elemen yang harus diproteksi dalam maqashid syariah.
Berikutnya
dikembangkan protection terhadap 6 elemen termasuk kehormatan.
Konsep
maqashid syariah adalah konsep yang sangat dinamis karena dimulai dengan
memahami alasan syariah diturunkan tetapi kemudian berkembang menjadi pembahasan
tentang proteksi 6 elemen tersebut, konsepnya tergantung kondisi dan kebutuhan
zaman.
Ibnu
Taimiyah membuat list, daftar kebutuhan.
Kamali dan
Qardhawi membuat higher maqashid syariah.
Maqashid
syariah menurut Hashim Kamali adalah: 1) edukasi individu, melatih individu
meraih takwa, 2) keadilan, 3) kemaslahatan. Sebagian ulama menyatakan
maslahah=maqashid.
Dalam
ekonomi syariah ketiga elemen ini harus ada.
Pendekatan
konseptualisasi maqashid syariah:
1.
Textualist approach: teks eksplisit dan normatif. Jika tidak ada pada teks maka
tidak ada.
2. Text
rationalist approach: analisis rasionalitas dan tujuan dari teks.
Contoh
pendekatan pertama yaitu pengharaman babi bukan karena adanya cacing pita.
Contoh pendekatan kedua yaitu istiqra / inductive approach.
Aplikasi
Maqashid Syariah
- teori
konsumsi
- teori
produksi
- teori
pembentukan harga
- pasar
tenaga kerja
- pasar
barang dan jasa
- dll
Pembentukan
Harga
Nama Allah
yang disebut dalam hadits tetapi tidak dalam asmaul husna: The Price Setter Al
Musa’ir dalam hadits permintaan menurunkan harga pada Rasulullah yang ditolak
dengan menyebutkan bahwa Allah Al Musa’ir.
Abu Yusuf
yang menolak intervensi harga.
Sedangkan
Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun membolehkan.
Perbedaan
ini dikarenakan adanya perbedaan kondisi apakah penyebabnya kondisi normal atau
karena adanya distorsi market. Jika ada distorsi pasar maka intervensi harga
diperlukan, jika pasar normal maka intervensi harga akan menzalimi salah satu
atau banyak pihak.
Pasar Tenaga
Kerja
Nabi Musa
yang bekerja pada Nabi Syuaib selama 8 tahun dan 10 tahun karena Nabi Syuaib
melihat kebaikan akhlaknya dan membayarnya dengan menikahkan pada anaknya. Pada
hal itu terdapat pelajaran bahwa transaksinya harus jelas waktunya, akadnya,
dan ada saling ridho.
METODOLOGI
EKONOMI ISLAM
Pendekatan
metodologi ilmu ekonomi Islam
Secara umum,
isu penting tentang suatu cabang ilmu adalah tentang metodologi. Karena
metodologi ini sangat mempengaruhi validitas ilmu tersebut, apakah dapat
dianggap layak atau tidak secara akademis.
Tantangan
terbesar juga dalam pembahasan metodologi, maka dianggap perlu diadakan
standarisasi metodologi tersebut, contoh: ushul iqtishad, syarat Islamisasi
ekonomi.
Perkembangan:
masa sahabat segalanya dilaksanakan berdasarkan pengetahuan empiris saat hidup
bersama dengan Rasulullah dan mempraktekkannya, generasi berikutnya lah yang
mulai berusaha merumuskan formulasi dan membukukan keilmuan tersebut.
Hubungan
metodologi ilmu dengan ilmu identik dengan ushul fiqh dengan fiqh.
Perkembangan
ilmu saat ini adalah trend dikotomi ilmu yang mengkotak2kan segala jenis ilmu
dan kehidupan dunia juga penuh dengan dikotomi.
Metodologinya
ada 2:
1. Inductive reasoning = thariqah mutakallimin, ushul assyafiiyah
1. Inductive reasoning = thariqah mutakallimin, ushul assyafiiyah
dari fakta
khusus ditarik generalisasi: mengamati lalu menyimpulkan: dari hasil observasi
empiris kemudian diambil generalisasi sebagai kesimpulannya
2. Deductive
reasoning = thariqah fuqaha, ushul hanafiyah
dari dalil
umum ditarik kesimpulan untuk kejadian khusus: menjudge kejadian khusus
berdasarkan prinsip umum yang dimiliki, dimana prinsip tersebut tidak dapat
berubah: setiap yang spesifik dilihat apa persamaannya dengan prinsip umum
Bagaimana
menempatkan inductive dan deductive yang tepat dalam ilmu ekonomi Islam.
Dalam ilmu
ekonomi konvensional yang digunakan adalah inductive reasoning, sedangkan
deductive reasoning adalah hasil dari inductive tersebut.
Contoh:
kurva Phillips yang menggambarkan hubungan antara inflasi dengan unemployment
rates yang berbanding terbalik. Hal ini didapatkan dari pengamatan atas
fenomena yang terjadi di masyarakat yang ekonominya paling berkembang saat itu
yaitu Inggris. Hasil dari proses ini menjadi teori general yang harus
dibuktikan melalui deductive reasoning. Posisi deductive pasti berada di bawah
inductive. Ilmu ekonomi konvensional dibangun atas metodologi inductive
reasoning dan berdasarkan prinsip logis empiris yaitu sesuai nalar dan dapat
dibuktikan. Inductive reasoning lebih superior dalam ilmu ekonomi konvensional,
sedangkan deductive reasoning lebih superior hanya dalam pembahasan hukum.
Dalam
ekonomi Islam, posisi inductive tidak dapat dikatakan lebih superior dari
deductive tetapi harus dicari dimana penempatan yang tepat untuk deductive dan
inductive reasoningnya. Tetapi dalam proses inductive maupun deductive tidak
boleh bertentangan dengan nash.
Jika menggunakan
realitas sebagai parameter kebenaran akan menimbulkan masalah, parameter
kebenaran adalah wahyu, realitas adalah parameter untuk menentukan level
masyarakat tersebut. Dalam memahami wahyu juga dibutuhkan ilmu oleh karena itu
ilmu dan wahyu merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dimana yang
satu tidak akan lengkap tanpa yang lainnya.
Dalam Islam,
kedua reasoning dibutuhkan tetapi harus ditempatkan secara pas.
Contohnya
yaitu dimulai dari deductive reasoning, mengambil prinsip general kemudian
dibuktikan secara empiris melalui perhitungan matematis.
*Pembagian
ilmu menurut Yusuf Qardhawi yaitu: (1) ilmu fardhu ‘ain dengan (2) ilmu fardhu
kifayah. Ilmu ekonomi Islam saat ini diciptakan dari ilmu ekonomi konvensional
yang difilter dan diinject dengan muatan2 Islam.
Metodologi
adalah ilmu tentang metode, metode adalah cara. Metodologi komprehensif dari a
sampai z, rangkaian dari mulai proses awal hingga akhir.
Tujuan ilmu
ekonomi perlu diketahui dengan jelas, karena metodologinya akan sangat
dipengaruhi oleh tujuan tersebut.
Tujuan ilmu
ekonomi konvensional berhenti pada kebutuhan ekonomi di dunia, sehingga cukup
sampai kepuasan terpenuhi melalui utility atau profit. Tetapi ilmu ekonomi
Islam memiliki tujuan yang lebih jauh yaitu sampai kehidupan ukhrawi karena
Islam mengajarkan bahwa manusia melalui 4 alam: ruh, rahim, dunia, akhirat.
Sehingga tujuan akhirnya adalah visi akhirat yang seharusnya terefleksikan
dalam ilmu-ilmu ekonomi Islam. Contoh indicator ekonomi yang tidak berhenti
pada indikator2 duniawi, contoh pertumbuhan profit ditambah dengan social
approach yang berlanjut pada indicator ukhrawi seperti pertumbuhan zakat.
Perbedaan
antara ekonomi non muslim dengan muslim yaitu seharusnya yang muslim sampai
pada falah di ukhrawi ketika yang lainnya hanya sampai falah di dunia, walaupun
worldly falah merupakan letak rahmatan lil alamin. Contoh indicator falah dalam
bank syariah yaitu menjalankan transaksi2 yang tidak dilarang, jika dapat
dinaikkan levelnya dengan cara selain menjalankan transaksi tersebut juga
membina pelaku lebih dari sekedar bisnis.
Model
ekonomi Islam yang dibangun tidak lepas dari value, teori yang ada ruh
nilai2nya. Ilmu attach dengan orangnya, dan mempengaruhi bagaimana ilmu
dibangun dan disebarkan. Oleh karena itu permasalahannya ada pada orang yang
terasah baik dalam ilmu2 fardhu ‘ain maupun ilmu fardhu kifayahnya, dan tidak
hanya kuat di salah satu ilmu dan didikan saja.
Identifikasi
perbedaan ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional sulit bagi orang
awam karena adanya irisan bagian yang sama antara ilmu ekonomi Islam dengan
ilmu ekonomi konvensional.
Step-by-step
approach lebih dominan disbanding dengan all-or-nothing approach dalam
menciptakan ilmu ekonomi Islam. Cara dalam step-by-step approach dapat
dilakukan (1) dengan meleburkan nilai2 Islam dengan ilmu ekonomi, atau (2)
dengan memasukkan nilai2 Islam dalam ekonomi atau (3) mendekatkan kajian
keIslaman pada ekonomi.
Yang terjadi
saat ini adalah kombinasi antara dua disiplin ilmu ekonomi dengan nilai ilmu2
Islam, dikarenakan masa ini adalah masa dikotomi dimana seseorang dianggap
makin ahli jika makin spesifik bidang ilmunya. Yaitu orang2 yang mempelajari
ilmu ekonomi diajari ilmu Islam, dan orang2 yang mempelajari ilmu Islam diajari
ilmu ekonomi. Proses ini belum ideal tetapi yang terbaik untuk dilakukan saat
ini (untuk kondisi darurat).
Model al
Faruqi untuk mem-blend kedua ilmu tersebut:
Identifikasi
masalah -> tugasnya apa saja -> metodologinya bagaimana -> menciptakan
rencana kerja
Islamisasi
adalah suatu istilah yang prosesnya panjang dimana kelemahan umat saat ini
adalah pendidikan dan kualitas SDM serta kelemahan visi.
Terjadinya
dikotomi menjadikan tugas kita adalah untuk memadukan pendidikan yang telah
terdikotomi dengan pendidikan Islam.
Beberapa
masalah yang ditemukan dalam pembahasan metodologi dalam Islamisasi ilmu
ekonomi.
(1) Ijtihad:
terlalu ketat atau terlalu memudahkan, sehingga terlihat seperti copy paste
ekonomi konvensional.
(2) Wahyu
dengan akal dibenturkan sehingga terlihat seperti dua hal yang saling berbeda
dan terjadi konflik.
(3)
Bagaimana membedakan antara pemikiran (thought) dengan action, dimana keduanya
saling berhubungan.
(4) Antara
budaya dengan agama menimbulkan masalah dualisme.
Rencana
Kerja Islamisasi Ilmu (al Faruqi) terdiri dari 12 tahap: (Muqorrobin, 2013)
- Menguasai ilmu modern
- Menguasai ilmu modern
- Menguasai
ilmu Islam
* Dapat
memahami realita ekonomi yang terjadi saat ini dan dapat menjawabnya dengan
solusi Islam
- Mengambil
intisari ajaran Islam yang relevan dengan ilmu yang sedang diIslamisasikan
tersebut
- Melakukan
critical assessment terhadap ilmu Islam dengan ilmu modernnya. Mengambil
pembahasan Islamic legacy yang relevan dengan langkah dalam menghadapi masalah
saat ini. Contohnya yaitu Islamic public policy yang membahas regulasi dengan
pertimbangan pertama cost and benefitnya.
- Survey
masalah2 besar yang dihadapi umat / masyarakat
- Survey
masalah yang dihadapi manusia
* Ekonomi
Islam adalah sesuatu dari langit yang turun ke bumi karena tujuannya adalah
untuk memecahkan masalah yang dihadapi manusia di bumi.
- Analisis
dan sintesis kreatif. Contoh inclusive banking yaitu membuka akses bank kepada
banyak orang. Kreatifitas ini akan membuat sistem keuangan Islam yang sangat
berbeda dari sistem keuangan yang berkuasa saat ini.
-
Menciptakan ilmu dalam framework Islam: out of the box, tidak sama dari yang
sudah ada tetapi dapat menjawab masalah yang ada.
- pengetahuan
Islam
*
Menciptakan laboratorium ekonomi Islam baik di level mikro maupun makro
Dosen: Irfan
Syauqi Beik, PhD
Tugas di
email paling lambat tgl 14 Juni : Aksiologi Ekonomi Islam (analisis apa
aksiologi dan bagaimana kaitannya dg ekonomi islam), 5-10 halaman.
Tugas
Filsafat dan Pemikiran Ekonomi Islam
Aksiologi dalam
Ekonomi Islam
I.
Pendahuluan
Memahami
Aksiologi
Aksiologi
adalah salah satu cabang diantara 3 cabang ilmu filsafat yang paling sering
digunakan untuk menjelaskan suatu ilmu pengetahuan, sedangkan kedua cabang
lainnya adalah ontologi dan epistemologi. Secara singkat, penjelasan tentang
ketiga cabang tersebut adalah sebagai berikut. Ontologi adalah teori tentang “ada”, yaitu tentang apa yang dipikirkan yang
menjadi objek filsafat, di dalamnya banyak dibicarakan mengenai hakikat sesuatu
(existence, being), mengenai manusia, alam dan pencipta, dan lainnya.
Epistemologi adalah cabang filsafat yang membicarakan mengenai sumber
pengetahuan (sources of knowledge)
dan sifat pengetahuan (nature of
knowledge). Bagian ketiga, yaitu aksiologi adalah merupakan tindakan
nyata atau hasil dari kedua aspek sebelumnya. Jadi, aksiologi bersifat
pragmatis dan praktis terkait dengan fungsi atau manfaat (benefit) suatu
pengetahuan ilmiah bagi kehidupan manusia.
Definisi aksiologi secara
singkat adalah the science of values (ilmu
tentang nilai-nilai) atau theory of
values (teori tentang nilai-nilai) yang mempelajari judgements about values. Asal kata aksiologi adalah dari bahasa
Yunani yaitu axios dan logos, dimana axios berarti nilai (worth) sedangkan logos adalah teori (science). Pada bagian berikutnya akan dijelaskan isi kutipan dari
jurnal ilmiah Samuel L. Hart yang berjudul Axiology:
Theory of Values yang akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang
aksiologi.
Aksiologi sebagai ilmu
adalah sebuah disiplin baru yang baru diperkenalkan istilahnya pada abad ke 20
oleh Paul Lapie dalam bukunya Logique de la Volonte (1902) dan E. Von Hartmann
dalam karyanya Grundriss der Axiology (1908) berdasarkan The Dictionary of
Philosophy, yang diedit oleh Dagobert D.T. Runes, Philosophical Library. Subjek
yang menjadi pembahasan utama dalam aksiologi telah ada sejak manusia mulai
merenungkan tentang kondisi hidupnya, struktur realitas, tatanan alam, dan
kedudukan manusia di dalamnya. Pencarian nilai-nilai atas objek dan peristiwa
yang menimbulkan kondisi yang kondusif bagi kelangsungan hidup dan peningkatan
kualitas hidup membawa manusia pada pencarian pengetahuan tentang realitas.
Pada dasarnya, manusia sangat tertarik pada bagaimana caranya objek dan
peristiwa yang terjadi dapat mempengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar dan
kebutuhan lainnya, baik yang mendukung maupun yang menjadi hambatan bagi
pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya, bagaimana cara memelihara hal-hal yang baik
dalam kehidupan serta menghapus hal-hal yang menyulitkan kehidupan.
Sejarah filsafat
menunjukkan bahwa manusia sangat dekat dengan nilai-nilai, terbukti dari
kepedulian manusia dalam membedakan hal-hal yang dianggap baik dan buruk, benar
dan salah, indah dan buruk. Pilihan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu
juga merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia, termasuk kebenaran dan
validitas terhadap nilai-nilai yang dianutnya. Konsep nilai mempengaruhi
kehidupan manusia di segala bidang seperti pilihan dalam menyukai satu hal
lebih dari hal lainnya, perhatian pada peristiwa yang terjadi dari waktu ke
waktu, memuji suatu perilaku dan mengutuk perilaku lainnya, menyukai dan
membenci, dan lain sebagainya. Manusia mempercayai bahwa apa yang dilakukannya
adalah yang dianggap terbaik olehnya.
Memahami Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
"keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan,
aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan
rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep
ekonomi dan data dalam bekerja.
Penjelasan untuk dapat
memahami ekonomi Islam berikut diambil dari buku Asas-asas Ekonomi Islam yang
dibuat oleh M. Sholahuddin, S.E., M.Si. Ekonomi Islam didefinisikan oleh Umer
Chapra (1996) sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan
manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan
dengan ajaran Islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan
ketidakseimbangan makro dan ekologis. Sedangkan Mannan (1986) mendefinisikan
ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat
dalam perspektif nilai-nilai Islam.
Menurut Jati (2004),
terdapat dua bagian besar dalam ekonomi yang harus dipisahkan, yaitu ilmu
ekonomi dan sistem ekonomi. Kesimpulan ini diambil dari adanya dua realitas
yang tidak sama. Ilmu ekonomi terdiri dari dua hal: (1) pengaturan urusan
masyarakat dari segi pemenuhan harta kekayaan dan kegiatan untuk memperbanyak
jumlah barang dan jasa serta bagaimana strategi untuk menjaga pengadaannya yang
dibahas dalam produksi, (2) sama sekali tidak dipengaruhi oleh banyak dan
sedikitnya harta kekayaan, tetapi hanya berhubungan dengan mekanisme
pendistribusiannya. Sistem ekonomi adalah merupakan salah satu aspek pengaturan
kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara khususnya yang berkaitan
dengan bagaimana mengelola mekanisme pendistribusian harta kekayaan.
Menurut An-Nabhani
(1990), ekonomi sebagai suatu kajian studi bersifat universal, tidak terkait
dengan sebuah ideologi tertentu dan dapat dikembangkan dan diadopsi dari mana
pun selama tidak bertentangan dengan sistem ekonomi yang diatur Islam. Landasan
untuk pendapat ini diambil dari hadits Rasulullah yang berarti “kalian lebih
tahu tentang urusan dunia kalian” dengan maksud kebolehan untuk mengembangkan
kemampuan produksi baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Oleh karena itu
pakar ekonomi Islam tidak perlu membuang semua teori yang telah berhasil dikembangkan,
melainkan hanya perlu melakukan internalisasi nilai-nilai Islam dalam rangka
turut mengembangkan keberadaan dari ilmu ekonomi.
II.
Pembahasan
Aspek
Aksiologis dalam Ekonomi Islam
Setelah memahami
aksiologi dan ekonomi Islam, selanjutnya dapat disimpulkan bahwa bentuk
aksiologi dalam ekonomi Islam telah terangkum dalam beberapa definisi ekonomi
Islam yang disebutkan pada bagian sebelumnya yaitu adalah adanya nilai-nilai
Islam dalam ilmu ekonomi. Dimana nilai-nilai Islam tersebutlah yang menentukan
apa yang dianggap baik dan buruk dalam perilaku ekonomi, bagaimana seharusnya
kondisi ideal yang tercapai apabila nilai-nilai Islam telah diterapkan secara
baik dalam kegiatan ekonomi.
Pendekatan aksiologis
diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi Islam dalam
menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan
sehari-hari. Secara aksiologis, memang perlu diakui bahwa pembahasan ilmu
ekonomi konvensional dan ilmu ekonomi Islam cenderung memiliki fungsi yang sama
yaitu bertujuan membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Lewat
berbagai macam alat yang tersedia, kesamaan-kesamaan pada sebagian kaidah kedua
ilmu ekonomi tersebut dalam mengatasi persoalan ekonomi, memang merupakan
sebuah kecenderungan umum dalam aktifitas ekonomi yang sifatnya sunnatullah.
Salah satu paradigma
ekonomi yang memperoleh apresiasi secara luas dalam beberapa dasawarsa
belakangan ini adalah paradigma Islam. Paradigma ini muncul sebagai alat untuk
menerobos sains (ilmu ekonomi) positivistik. Jika positivisme hanya mengenal realitas
materi, maka paradigma Islam mengenal realitas materi dan realitas lain (the
others) yang melampaui materialisme yaitu realitas spiritual.
Realitas yang ada
menunjukkan bahwa aspek aksiologis ilmu ekonomi konvensional dapat saja
bertentangan dengan aspek aksiologis fiqh muamalah karena sesuatu yang sah
dalam transaksi bisnis belum tentu sah dalam pandangan fiqh muamalah yang
menjadi landasan ekonomi Islam. Sebagai contoh, modus transaksi kontemporer
melalui perantaraan internet tanpa memperlihatkan barang yang dijadikan objek
maupun tanpa kehadiran penjual dan pembeli dianggap sah dalam ilmu ekonomi
sejauh kedua belah pihak sama-sama menyetujui kesepakatan yang telah dibuat
sebelumnya. Fiqh muamalah dengan sejumlah teorinya belum tentu menerima
transaksi tersebut. Sedikitnya terdapat dua kejanggalan dalam transaksi jenis
ini. Pertama tidak diperlihatkannya barang yang diperjualbelikan, dan kedua
tidak adanya aqad jual beli yang wajib diucapkan secara jelas oleh
masing-masing pihak.
Fiqh
Muamalah sebagai Aspek Aksiologis Ekonomi Islam: Kasus Pengharaman Riba
Pelarangan riba dalam
ekonomi Islam berdasarkan landasan wahyu yang berasal dari ayat-ayat Quran dan
hadits Rasulullah. Ayat-ayat Quran yang melarang riba terdapat dalam 4 ayat
yang turun secara bertahap yaitu: QS Ar-Rum (30): 39, QS. An-Nisa (4): 160-161,
QS. Ali Imran (3): 130, QS. Al-Baqarah (2): 278-279. Pada tahap pertama ayat
tersebut mematahkan paradigma manusia bahwa riba bisa melipat-gandakan harta.
Tahap kedua merupakan pemberitahuan bahwa riba juga diharamkan untuk umat
terdahulu. Tahap ketiga menggambarkan bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang
berlipat ganda. Tahap keempat adalah pengharaman segala macam dan bentuk riba.
1.
Terjemah QS Ar-Rum (30): 39 “Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
2.
Terjemah An-Nisa (4): 160-161 “Maka disebabkan
kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
3.
Terjemah QS. Ali Imran (3): 130 “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
4.
Terjemah QS. Al-Baqarah (2): 278-279 “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Hadits Rasulullah
kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan riba dengan menyebutkan
barang-barang yang termasuk barang ribawi “Emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, sya’ir (gandum yang lebih rendah kualitasnya)
dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, pertukarannya harus
semisal dan semisal, sama dan sama, tangan dan tangan. Maka jika terjadi
perbedaan pada barang-barang ini lakukanlah jual beli semau kalian selama
dilakukan antara tangan dan tangan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin
Shamit radhiyallahu’anhu, dan lafaz ini milik Muslim]. Terdapat beberapa hadits
yang menjelaskan riba lebih lanjut lagi.
Kemudian para ahli
ekonomi Islam mengambil kesimpulan mengenai riba sebagai berikut. Menurut
bahasa, riba memiliki beberapa pengertian yaitu: bertambah, tambahan,
berkembang, berbunga, berlebihan, menggelembung, tumbuh, membesar. Sedangkan
menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara batil. Definisi lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan riba adalah
penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada
orang yang meminjam hartanya. Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau
bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Kemudian dalam praktek
ekonomi modern, perlu dibedakan antara riba yang dilarang dengan cara-cara
pengembangan harta yang diperbolehkan yaitu membedakan antara investasi dengan
membungakan uang, membedakan utang uang dengan utang barang, serta membedakan
bunga dengan bagi hasil. Pembedaan ini akan menghasilkan instrument perbankan
yang tidak dilarang oleh fiqh muamalah tetapi dapat mengembangkan harta dan menguntungkan
bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi. Diantaranya adalah produk
perbankan syariah di sisi financing yang berlandaskan pada akad mudharabah dan
murabahah, pembagian hasil dengan sistem revenue sharing pada produk perbankan
syariah di sisi funding.
Pada pembahasan ekonomi
makro kemudian juga terdapat pembahasan tentang instrument fiskal dan moneter yang
tidak terdapat unsur riba didalamnya dan dibuktikan secara perhitungan
matematis bahwa akan menghasilkan sistem ekonomi makro yang stabil. Produk
dalam pembahasan ekonomi makro adalah instrument zakat sebagai alat untuk
meningkatkan konsumsi agregat, penghilangan sistem bunga dari sistem perbankan
secara keseluruhan, pembiayaan yang seluruhnya berdasarkan bagi hasil, dan
pasar uang yang bebas dari spekulasi. Hasil akhir yang telah dibuktikan secara
teoritis adalah tercapainya stabilitas makro yang tercermin pada rendahnya
tingkat inflasi dikarenakan tercapainya hubungan antara pergerakan di sektor
keuangan dengan pergerakan di sektor riil.
III.
Kesimpulan
-
Aksiologi adalah salah satu cabang ilmu filsafat
yang mempelajari teori tentang nilai-nilai.
-
Ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang
berlandaskan pada ajaran dan nilai-nilai Islam.
-
Aspek aksiologis dalam ekonomi Islam telah
disebutkan dalam definisi ilmu ekonomi Islam itu sendiri.
-
Fiqh muamalah adalah aspek aksiologis dari
ekonomi Islam.
-
Aspek aksiologis dalam ilmu ekonomi Islam akan
menghasilkan teori-teori ekonomi yang akan membawa kepada kondisi ideal dari
sebuah sistem ekonomi yang dapat menyejahterakan alam dan para penghuninya
sesuai dengan konsep Islam sebagai “rahmatan
lil alamin”.
-
Contohnya: pengetahuan tentang pelarangan riba
dalam fiqh muamalah menghasilkan teori-teori yang dapat membuktikan kerugian
sistem riba baik dalam pembahasan ekonomi mikro maupun ekonomi makro.
No comments:
Post a Comment