Saturday, June 14, 2014

PASCA: Maqashid Syariah (2)



Setelah mengetahui maqasid adalah untuk mengetahui hikmahnya, kemudian tujuannya adalah menggunakannya untuk mengambil keputusan untuk kasus2 yang tidak ada dalam nash, sebagai bentuk lain dari qiyas.
Fungsi yang paling utama mengetahui maqasid: apakah dapat digunakan untuk menetapkan kasus2 yang lain: penggunaan maqasid sebagai dalil.
Maqashid syariah adalah maslahah yaitu tujuan diturunkannya syariat adalah untuk kebaikan.
Contoh penelitian2 tentang dampak kesehatan dari berwudhu, sujud, dari syariah penyembelihan. Contoh di ekonomi adalah adanya inflasi yang disebabkan oleh riba / sistem bunga.

Langkah pertama adalah mencari maqasidnya dulu, lalu diputuskan apakah dapat diterapkan pada kasus lain atau tidak. Bila maqashid telah didapatkan dari mengumpulkan nusyuz2 syar’i yang berupa dalil, maka maksud tersebut adalah dalil. Contoh: riba diharamkan, hikmahnya agar tidak menganiaya dan tidak dianiaya (kezaliman) dari nash Al Baqarah ayat 279. Bila ditemukan muamalat lain yang ada unsur kezalimannya maka tidak boleh juga.
Kemudian ada kasus adanya riba yang tidak ada unsur kezhaliman karena nilainya disamakan dengan nilai tanah pada saat meminjam dan dikembalikan sesuai dengan nilai tanah pada saat mengembalikan, hal ini tidak menzalimi bagi yang meminjamkan dana.
Oleh karena itu sebagian ulama membolehkan mengambil kelebihan pada pinjaman yang timbul dikarenakan inflasi lebih dari 70%. Hal ini berdasarkan hadits dari ukuran sepertiga. Jika inflasi dibawah 30% maka tidak dibayar lebih. Jika inflasi antara 30-70% ada perbedaan pendapat antara tidak dibayar lebih, atau dibayar sesuai inflasi, atau kekurangannya dibagi dua antara peminjam dengan yang meminjam.
Jika diatas 70% dibolehkan karena jika tidak disesuaikan maka akan menzalimi yang mempunyai uang.

Maqashid syariah dapat dijadikan dalil apabila (Bagaimana maqashid syariah dapat dijadikan dalil)
1. Bila maqashid diambil dari dalil Quran dan hadits. Contoh: membolehkan riba pada saat inflasi lebih dari 70% dari nash laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun.
2. Bila maqashid diambil dari ijma’ seperti: dalam muamalah harus ada keadilan / maqashid untuk muamalah adalah adanya keadilan, atau terealisasinya keadilan dalam akad muamalat. Bila tidak ada keadilan maka muamalat itu tidak dibolehkan. IMBT tidak dibolehkan oleh OKI, tetapi yang dibolehkan adalah IMBT tetapi saat masih dalam masa sewa maka penyewa tidak menanggung risiko kecuali yang disebabkan kelalaian penyewa, juga ketika tidak mampu membayar cicilan ketika hampir habis masa sewa maka rumah diambil padahal harga sewa lebih mahal dari harga pasar maka penyewa juga dizalimi.
3. Bila maqashid diambil dari masalik illat. Illat merupakan metode qiyas, maka maksud yang diambil dari metode illat bisa dijadikan dalil karena qiyas merupakan dalil.
4. Diantara cara mengetahui maqashid adalah dari masalih mursalah: jangan jatuhkan diri dalam kehancuran. Jika tidak ada itu maka menjadi kehancuran, maka harus dilakukan hal tersebut agar tidak terjadi kehancuran.

Tingkatan maqashid syariah:
1. Darurat / maqashid: dapat menghilangkan satu atau lebih dari hal yang 5.
Contoh kasus: jika sakit hingga dapat hilang nyawa dan yang ada hanya pinjaman riba maka boleh diambil karena darurat diambil dari dalil “jangan jatuhkan diri dalam kebinasaan”.
Yang dimaksud dengan kondisi darurat adalah jika kondisinya dapat menghilangkan nyawa dan tidak ada alternatif lain.
2. Al haajah / maslahat yaitu kebutuhan.
Bedanya darurat dengan haajah, haajah bila tidak dilakukan maka tidak ada yang hilang dari kelima hal tersebut tetapi akan memberatkan / menyulitkan. Haajah ini tidak dapat menghalalkan riba. Contoh bila haajahnya adalah jika tidak berobat tidak akan menghilangkan nyawa tetapi hanya sakit saja maka tidak menjadi boleh mengambil pinjaman dengan riba. Contoh lain adalah bila tidak punya rumah dan menyulitkan tetapi hanya ada kpr dengan riba maka tidak boleh.
Adanya haajah dapat membolehkan beberapa akad seperti: akad salam (uang tunai didepan, barang belakangan) dimana barang belum dimiliki oleh penjual yang pada dasarnya tidak dibolehkan tetapi karena ada kebutuhan maka dibolehkan. Contoh lain yang menjadi boleh adalah ijarah, qiradh atau akad mudharabah mengandung gharar besar tetapi dibolehkan karena ada haajah. Haajah hanya dapat membolehkan gharar dan tidak dapat membolehkan riba kecuali riba jual beli yaitu jual beli muzabanah menukarkan kurma kering dengan kurma basah, contohnya yang boleh yaitu orang miskin yang ingin makan kurma basah dan menukarkan dengan kurma kering yang dimilikinya. Haajah membolehkan yang haram bukan karena zatnya seperti ketidakbolehan wanita keluar tanpa mahram tetapi bila ada haajah maka jadi boleh.
3. Tahsiniyah: tidak membolehkan yang haram.

5 Hal yang dilindungi oleh maqashid syariah:
Yaitu memelihara agama (hifzhu addiin), menjaga individu (hifzhu annafs), memelihara akal (hifzhu al ‘aql), memelihara keturunan (hifzhu an nasl) dan menjaga harta (hifzhu al maal).

Yang diperlukan dalam muamalat adalah menjaga harta.
“Jangan serahkan harta kalian pada orang yang bodoh” sesuai dengan maqashid
Cara menjaga harta ada 2 yaitu:
- dari ada bagaimana bertahan agar tetap ada,
- dari tidak ada menjadi ada yaitu menganjurkan untuk mencari harta.

1. Menjaga harta dari tidak ada menjadi ada
QS Al Jumuah (62): 10 “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
Hadits2 Rasulullah banyak yang menunjukkan keutamaan harta daripada yang tidak. Hadits tentang saudara2 yang kaya shalat sebagaimana yang miskin shalat, shaum sebagaimana kami shaum, tetapi mereka sedekah tetapi kami tidak dan mereka membebaskan budak dan kami tidak. Rasulullah menyuruh mengerjakan tasbih 33 x setelah shalat dan orang2 kaya juga melakukannya maka Rasulullah mengatakan “itu adalah karunia Allah yang diberikan Allah pada yang dikehendakinya”

2. Menjaga harta dari ada agar bertahan tetap ada
Dilarangnya merampas, mencuri, judi, riba dan diberikan sanksi yang berat bagi yang melanggar yaitu potong tangan bagi yang mencuri dengan nilai minimal seperempat dinar bila mencuri dari tempat yang aman. Maqashid syariah adalah menjaga agar hartanya tetap ada karena bila diterapkan hukum ini maka orang tidak akan mau mencuri.
Dengan hal ini maka harta manusia akan terjaga.
Islam melarang membuang2 harta QS Al-A’raaf (7): 31 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman saja tidak boleh berlebihan, apalagi untuk barang yang lain.
Contoh orang gila dan anak kecil yang belum baligh dianggap tidak sah untuk menjaga hartanya karena mudah ditipu.
Pensyariatan: tidak sengaja merusakkan barang wajib diganti, kambing memakan rumput orang lain wajib diganti oleh pemilik kambing.
Bentuk lain menjaga harta yang sudah ada: disyariatkan menjaga harta sampai berperang atau membunuh, agar tidak merajalela orang yang merampok.
Adanya kewajiban mengumumkan barang temuan dalam rangka menjaga harta agar tidak sia2. Jika yang ditemukan makanan yang cepat basi boleh dimakan dan kemudian diumumkan ketika ada pemilik maka diminta keikhlasannya.
Sanksi tersebut harus dilakukan oleh pemerintah, karena bila dilakukan sendiri maka akan menyebabkan perselisihan lebih lanjut di masyarakat.

1. Maksud dan sejarah maqashid syariah
2. Bagaimana menetapkan maqashid oleh para ulama?
3. Sering didengar orang yang berdalil dengan maqasid dalam muamalat kontemporer. apakah maqasid dapat digunakan sebagai dalil? Jelaskan dengan rinci.
4. seseorang yang membaca hadits2 nabi dari kitab2 hadits muktabar dalam bab muamalat dan menguasai metode penetapan maqasid syariah akan menemukan maqashid yang… Tulis 2 maqashid syar’i dari hadits beserta metode dan sebutkan nama kitab haditsnya.


Kisi2 UAS:
- Tugas masing2
- Sejarah maqashid syariah
- Cara pengambilan maqashid
- Materi hari terakhir


Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi, MA

No comments: