Setelah
mengetahui maqasid adalah untuk mengetahui hikmahnya, kemudian tujuannya adalah
menggunakannya untuk mengambil keputusan untuk kasus2 yang tidak ada dalam
nash, sebagai bentuk lain dari qiyas.
Fungsi yang
paling utama mengetahui maqasid: apakah dapat digunakan untuk menetapkan kasus2
yang lain: penggunaan maqasid sebagai dalil.
Maqashid
syariah adalah maslahah yaitu tujuan diturunkannya syariat adalah untuk
kebaikan.
Contoh
penelitian2 tentang dampak kesehatan dari berwudhu, sujud, dari syariah
penyembelihan. Contoh di ekonomi adalah adanya inflasi yang disebabkan oleh
riba / sistem bunga.
Langkah
pertama adalah mencari maqasidnya dulu, lalu diputuskan apakah dapat diterapkan
pada kasus lain atau tidak. Bila maqashid telah didapatkan dari mengumpulkan
nusyuz2 syar’i yang berupa dalil, maka maksud tersebut adalah dalil. Contoh:
riba diharamkan, hikmahnya agar tidak menganiaya dan tidak dianiaya (kezaliman)
dari nash Al Baqarah ayat 279. Bila ditemukan muamalat lain yang ada unsur kezalimannya
maka tidak boleh juga.
Kemudian ada
kasus adanya riba yang tidak ada unsur kezhaliman karena nilainya disamakan
dengan nilai tanah pada saat meminjam dan dikembalikan sesuai dengan nilai
tanah pada saat mengembalikan, hal ini tidak menzalimi bagi yang meminjamkan
dana.
Oleh karena
itu sebagian ulama membolehkan mengambil kelebihan pada pinjaman yang timbul
dikarenakan inflasi lebih dari 70%. Hal ini berdasarkan hadits dari ukuran
sepertiga. Jika inflasi dibawah 30% maka tidak dibayar lebih. Jika inflasi
antara 30-70% ada perbedaan pendapat antara tidak dibayar lebih, atau dibayar
sesuai inflasi, atau kekurangannya dibagi dua antara peminjam dengan yang
meminjam.
Jika diatas
70% dibolehkan karena jika tidak disesuaikan maka akan menzalimi yang mempunyai
uang.
Maqashid
syariah dapat dijadikan dalil apabila (Bagaimana maqashid syariah dapat
dijadikan dalil)
1. Bila
maqashid diambil dari dalil Quran dan hadits. Contoh: membolehkan riba pada
saat inflasi lebih dari 70% dari nash laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun.
2. Bila
maqashid diambil dari ijma’ seperti: dalam muamalah harus ada keadilan /
maqashid untuk muamalah adalah adanya keadilan, atau terealisasinya keadilan
dalam akad muamalat. Bila tidak ada keadilan maka muamalat itu tidak
dibolehkan. IMBT tidak dibolehkan oleh OKI, tetapi yang dibolehkan adalah IMBT
tetapi saat masih dalam masa sewa maka penyewa tidak menanggung risiko kecuali
yang disebabkan kelalaian penyewa, juga ketika tidak mampu membayar cicilan
ketika hampir habis masa sewa maka rumah diambil padahal harga sewa lebih mahal
dari harga pasar maka penyewa juga dizalimi.
3. Bila
maqashid diambil dari masalik illat. Illat merupakan metode qiyas, maka maksud
yang diambil dari metode illat bisa dijadikan dalil karena qiyas merupakan
dalil.
4. Diantara cara
mengetahui maqashid adalah dari masalih mursalah: jangan jatuhkan diri dalam
kehancuran. Jika tidak ada itu maka menjadi kehancuran, maka harus dilakukan
hal tersebut agar tidak terjadi kehancuran.
Tingkatan
maqashid syariah:
1. Darurat / maqashid: dapat menghilangkan satu atau lebih dari hal yang 5.
1. Darurat / maqashid: dapat menghilangkan satu atau lebih dari hal yang 5.
Contoh
kasus: jika sakit hingga dapat hilang nyawa dan yang ada hanya pinjaman riba
maka boleh diambil karena darurat diambil dari dalil “jangan jatuhkan diri
dalam kebinasaan”.
Yang
dimaksud dengan kondisi darurat adalah jika kondisinya dapat menghilangkan
nyawa dan tidak ada alternatif lain.
2. Al haajah
/ maslahat yaitu kebutuhan.
Bedanya
darurat dengan haajah, haajah bila tidak dilakukan maka tidak ada yang hilang dari
kelima hal tersebut tetapi akan memberatkan / menyulitkan. Haajah ini tidak
dapat menghalalkan riba. Contoh bila haajahnya adalah jika tidak berobat tidak
akan menghilangkan nyawa tetapi hanya sakit saja maka tidak menjadi boleh
mengambil pinjaman dengan riba. Contoh lain adalah bila tidak punya rumah dan
menyulitkan tetapi hanya ada kpr dengan riba maka tidak boleh.
Adanya haajah
dapat membolehkan beberapa akad seperti: akad salam (uang tunai didepan, barang
belakangan) dimana barang belum dimiliki oleh penjual yang pada dasarnya tidak
dibolehkan tetapi karena ada kebutuhan maka dibolehkan. Contoh lain yang
menjadi boleh adalah ijarah, qiradh atau akad mudharabah mengandung gharar
besar tetapi dibolehkan karena ada haajah. Haajah hanya dapat membolehkan
gharar dan tidak dapat membolehkan riba kecuali riba jual beli yaitu jual beli
muzabanah menukarkan kurma kering dengan kurma basah, contohnya yang boleh
yaitu orang miskin yang ingin makan kurma basah dan menukarkan dengan kurma
kering yang dimilikinya. Haajah membolehkan yang haram bukan karena zatnya
seperti ketidakbolehan wanita keluar tanpa mahram tetapi bila ada haajah maka
jadi boleh.
3.
Tahsiniyah: tidak membolehkan yang haram.
5 Hal yang
dilindungi oleh maqashid syariah:
Yaitu
memelihara agama (hifzhu addiin), menjaga individu (hifzhu annafs), memelihara
akal (hifzhu al ‘aql), memelihara keturunan (hifzhu an nasl) dan menjaga harta
(hifzhu al maal).
Yang
diperlukan dalam muamalat adalah menjaga harta.
“Jangan serahkan
harta kalian pada orang yang bodoh” sesuai dengan maqashid
Cara menjaga
harta ada 2 yaitu:
- dari ada
bagaimana bertahan agar tetap ada,
- dari tidak
ada menjadi ada yaitu menganjurkan untuk mencari harta.
1. Menjaga
harta dari tidak ada menjadi ada
QS Al Jumuah
(62): 10 “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.”
Hadits2
Rasulullah banyak yang menunjukkan keutamaan harta daripada yang tidak. Hadits
tentang saudara2 yang kaya shalat sebagaimana yang miskin shalat, shaum
sebagaimana kami shaum, tetapi mereka sedekah tetapi kami tidak dan mereka
membebaskan budak dan kami tidak. Rasulullah menyuruh mengerjakan tasbih 33 x
setelah shalat dan orang2 kaya juga melakukannya maka Rasulullah mengatakan “itu
adalah karunia Allah yang diberikan Allah pada yang dikehendakinya”
2. Menjaga
harta dari ada agar bertahan tetap ada
Dilarangnya
merampas, mencuri, judi, riba dan diberikan sanksi yang berat bagi yang
melanggar yaitu potong tangan bagi yang mencuri dengan nilai minimal seperempat
dinar bila mencuri dari tempat yang aman. Maqashid syariah adalah menjaga agar
hartanya tetap ada karena bila diterapkan hukum ini maka orang tidak akan mau
mencuri.
Dengan hal
ini maka harta manusia akan terjaga.
Islam
melarang membuang2 harta QS Al-A’raaf (7): 31 “Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” Untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman saja tidak
boleh berlebihan, apalagi untuk barang yang lain.
Contoh orang
gila dan anak kecil yang belum baligh dianggap tidak sah untuk menjaga hartanya
karena mudah ditipu.
Pensyariatan:
tidak sengaja merusakkan barang wajib diganti, kambing memakan rumput orang
lain wajib diganti oleh pemilik kambing.
Bentuk lain
menjaga harta yang sudah ada: disyariatkan menjaga harta sampai berperang atau
membunuh, agar tidak merajalela orang yang merampok.
Adanya
kewajiban mengumumkan barang temuan dalam rangka menjaga harta agar tidak sia2.
Jika yang ditemukan makanan yang cepat basi boleh dimakan dan kemudian
diumumkan ketika ada pemilik maka diminta keikhlasannya.
Sanksi tersebut
harus dilakukan oleh pemerintah, karena bila dilakukan sendiri maka akan
menyebabkan perselisihan lebih lanjut di masyarakat.
1. Maksud
dan sejarah maqashid syariah
2. Bagaimana
menetapkan maqashid oleh para ulama?
3. Sering
didengar orang yang berdalil dengan maqasid dalam muamalat kontemporer. apakah
maqasid dapat digunakan sebagai dalil? Jelaskan dengan rinci.
4. seseorang
yang membaca hadits2 nabi dari kitab2 hadits muktabar dalam bab muamalat dan
menguasai metode penetapan maqasid syariah akan menemukan maqashid yang… Tulis
2 maqashid syar’i dari hadits beserta metode dan sebutkan nama kitab haditsnya.
Kisi2 UAS:
- Tugas
masing2
- Sejarah
maqashid syariah
- Cara
pengambilan maqashid
- Materi
hari terakhir
Dosen: Dr.
Erwandi Tarmizi, MA
No comments:
Post a Comment