Thursday, December 11, 2014

PASCA: Manajemen Harta (13) Rangkuman Materi UAS (6) Waris dan Wasiat

Pak Muslim, seorang pengusaha muslim yang kaya raya, meninggal dunia dengan meninggalkan dua isteri dan tiga anak perempuan. Pak Muslim sudah tidak memiliki orang tua dan kakek nenek. Saudara kandung beliau adalah dua kakak laki-laki dan tiga adik perempuan. Pak Muslim juga memiliki seorang anak angkat yang saat ini masih berada di kelas dua SD. Anak angkat tersebut adalah anak yatim piatu yang tidak diketahui keluarganya. Hal apa saja yang harus dilakukan keluarga yang ditinggalkan terhadap harta peninggalan Pak Muslim? Apabila harta yang ditinggalkan adalah berupa rumah, tanah, mobil, dan Deposito, langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pembagian waris terhadap harta-harta tersebut? Mengingat tidak ada wasiat, apakah anak angkat tersebut bisa mendapatkan waris? (Tips: gunakan kalkulator waris online untuk menentukan pembagian waris) Buka http://kaisansoft.com/at-tashil-online/ atau buka app at tashil Masukkan jumlah ahli waris sbb: Anak perempuan: 3 Istri: 2 Sdr. kandung laki-laki: 2 Sdr. kandung perempuan: 3 Dan untuk perumpamaan hitungan masukkan jumlah harta 100juta Hasil sbb Perhatikan kolom bagian “Harta per orang” itu adalah bagian per orang Sdr. kandung perempuan: 2.976.190 Anak perempuan: 22.222.222 Sdr. kandung laki-laki: 5.952.380 Istri: 6.250.000 Kemudian harta yang ada berupa rumah, tanah, mobil, dan Deposito diberi angka nominal dengan harga yang berlaku saat ini dan sesegera mungkin dibuat akta waris di pejabat yang berwenang seperti notaris untuk menegaskan kepemilikan harta masing2. Anak angkat tidak mendapatkan hak waris dan karena tidak ada wasiat maka ia tidak mendapatkan apa2 dari harta waris yang ditinggalkan. Tetapi untuk tanggung jawab nafkah dan pemeliharaan anak angkat dapat didiskusikan dan dipertimbangkan secara kekeluargaan diantara para ahli waris. Sedangkan untuk pelaksanaan pembagian harta juga dapat didiskusikan dan dipertimbangkan secara kekeluargaan dan tidak harus dikerjakan sesegera mungkin bila kondisinya tidak memungkinkan dan ada kerelaan dari seluruh ahli waris.

No comments: