Thursday, December 11, 2014

PASCA: Manajemen Harta (12)

Asuransi Asuransi biasa yaitu mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi sehingga tidak ada resiko yang ditanggung oleh nasabah, sedangkan asuransi syariah adalah menanggung resiko bersama2 seperti prinsip arisan tetapi dana yang telah di pooling diinvestasikan oleh perusahaan asuransi sehingga pada dasarnya dana yang menjadi dana klaim merupakan uang milik nasabah sendiri yang telah diinvestasikan oleh perusahaan asuransi. Asuransi = protect against risk, melindungi harta dari suatu musibah yang dapat mengakibatkan harta berkurang. Fungsi asuransi adalah mengembalikan kondisi financial seseorang seperti sesaat sebelum terjadi musibah, bukan untuk mencari keuntungan dari asuransi tersebut. Beberapa asuransi telah menerapkan jika tidak ada klaim maka uang nasabah dapat kembali tanpa ada bagi hasil dan hanya nilai pokoknya saja. Pajak Pendapat jumhur ulama mazhab dan ulama kontemporer adalah penarikan pajak adalah halal bila digunakan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat luas seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan sebagainya tetapi persyaratannya lebih ketat dan kondisinya tidak permanen serta cenderung darurat. Penerapan pajak saat ini belum sesuai dengan syariat Islam dikarenakan beberapa hal seperti penerapan pengumpulan zakat belum dimaksimalkan, pajak juga dikenakan pada barang kebutuhan pokok dan pada semua orang tanpa melihat kecukupannya serta pengumpulan dan penggunaannya tidak hanya untuk yang darurat saja. Tetapi muslim diharapkan tetap mengikuti aturan pemerintah walaupun pemerintahnya tidak menjalankan syariat dikarenakan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Dalam Islam ditekankan bahwa pajak dikenakan pada orang kaya dan orang kafir karena muslim ada kewajiban zakat, juga alasannya karena seharusnya jika tidak mampu membiayai Negara maka tidak usah dibuat Negara seperti halnya jika tidak mampu membuat perusahaan maka tidak usah membuat perusahaan. Contohnya Negara yang mampu membiayai negaranya adalah yang pendapatannya dari usaha seperti minyak dan bukan dari pajak, untuk membiayai kebutuhan masyarakatnya seperti kesehatan dan pendidikan. Prinsip zakat adalah semakin banyak usaha manusia maka semakin kecil zakatnya dan semakin banyak hasil alam maka semakin banyak zakatnya. Hedging Adalah mitigasi resiko kehilangan dana yang disebabkan fluktuasi nilai tukar mata uang. Jenis hedging: spot transaction settlement hingga 2 hari kerja waktunya, forward hedging diberlakukan lebih dari 2 hari kerja sampai 1 tahun. Alternatif hedging adalah menggunakan dinar. Hedging dilakukan karena adanya uncertainty dari nominal dana. Contoh mempunyai kewajiban membayar dolar 1 tahun mendatang jika mengikuti floating saja maka jika dolar naik lebih banyak rupiah yang harus dikeluarkan untuk melunasi kewajiban sehingga dapat menghindari dari uncertainty dari perbedaan nilai tukar mata uang dan nilainya lebih pasti untuk kedua belah pihak seperti halnya akad salam yang harus jelas jumlah, waktu, dan jenisnya. Mekanisme hedging menggunakan akad salam parallel. Manajemen Harta dengan Maqashid Syariah Maqashid syariah yaitu menjaga kelima hal, dimana dalam manajemen harta Islami harusnya tujuannya adalah menjaga kelima hal tersebut. Hal ini dapat dikaitkan dengan kasus pemurtadan kaum muslimin dikarenakan kemiskinannya, yaitu hifzhu ad diin agar harta digunakan dengan jalan sebaik2nya untuk menjaga hal tersebut. UAS 40% dari pak firdaus, 60% dari pak ino; soal2 dari sisi knowledge bukan praktek. Konsep dan prinsip manajemen harta, sedangkan prakteknya tergantung kebutuhan. IWM 1. Pengertian a. Wealth Management b. Islamic Wealth Management: -wealth yaitu prinsip harta dalam Islam, -purpose (maqashid) harta bukan tujuan melainkan hanya alat untuk mendapatkan rahmat Allah yang akan mengantarkan ke surge, memanfaatkan harta lebih cerdas -key differences yaitu wealth bukan hanya uang c. Wealth Management Architecture: Accumulation, Preservation, dsb d. Wealth Planning e. Wealth Management Service Planning 2. Wealth Creation: (harta didapatkan dari mana) a. Waris b. Employee c. Business d. Profesi e. Ziswaf 3. Wealth Preservation a. Asuransi b. Hedging c. Diversification *mind-mapping aplikasi dan program: crazy/frezy Dosen: Ir. Ino Sutrisno, MBA, CWM

No comments: