Saturday, November 8, 2014

PASCA: Manajemen Harta (9) Wealth Distribution: Estate Planning

Estate Planning (Perencanaan Waris): Distribusi Harta Distribusi harta: zakat, infaq, shadaqah, waris, wasiat, hibah. At tashil aplikasi untuk waris. Anak tiri dan anak angkat tidak dapat waris. Anak hanya ada dari hasil pernikahan dan tidak diakui anak biologis. Anak adalah hasil pernikahan bukan hasil hubungan seksual. Harta waris hanya dapat diwariskan pada 1 tingkat di atas atau di bawah orang yang meninggal jika ahli warisnya masih hidup, jika sudah tidak ada yang 1 tingkat maka baru terbuka pada yang 2 atau 3 tingkat berikutnya. Harta yang telah dijanjikan akan diberikan tetapi belum dilaksanakan maka akan dihitung sebagai nadzar maka harus dikerjakan oleh ahli waris. Pembagian waris harus dilakukan segera setelah pemilik harta meninggal dan dibuatkan akte waris sehingga jelas siapa pemiliknya dan berapa besarnya sedangkan pelaksanaan pembagian (eksekusi) dapat ditunda sesuai kesepakatan semua ahli waris. Juga jika ingin harta dibagikan secara rata maka dapat digunakan hibah dari yang hartanya warisnya lebih banyak kepada yang lebih sedikit. Pembagian waris yang diwajibkan adalah untuk menjelaskan status kepemilikan harta saja sedangkan dalam pelaksanaan pembagian dapat didiskusikan secara kekeluargaan. Wasiat tidak dapat diberikan kepada ahli waris walaupun ahli warisnya yang tertutup dan nilainya tidak boleh lebih dari sepertiga. Harusnya tidak dilaksanakan secara verbal, jika hanya melalui lisan maka seharusnya ada saksi yang cukup. Yang dapat menghilangkan hak waris adalah membunuh atau murtad saja, selain itu tidak dapat menghilangkan hak sesuai hukum Islam. Juga perceraian menghilangkan hak waris suami/istri. Hak waris tidak memperhatikan keshalehan dan ketakwaan seseorang selama ia tidak murtad. Kalkulator versi online: Kaisansoft.com untuk kalkulator waris Harta waris harus bersih dari yang wajib seperti: biaya pemakaman, hutang, zakat, dst. Sedangkan setelah dibagikan tidak ada zakat yang dikenakan pada harta waris. Ahli waris yang belum baligh maka hartanya dikelola oleh wali atau trustee dan diserahkan saat anak tersebut akil baligh yang diserahkan adalah nilai pokoknya ditambah dengan nilai pengembangan jika harta tersebut dikembangkan. Hukum waris dinyatakan secara jelas dalam 2 ayat Al Quran yaitu An Nisaa (4) 11-12. Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Yang dibicarakan pada bab ini adalah kewajibannya saja sedangkan hukum2 sunnah yaitu yang mengedepankan kemaslahatan juga harus diperhatikan sehingga tidak sampai membawa pada keburukan. Dosen: Ir. Ino Sutrisno, MBA, CWM

No comments: