Saturday, November 8, 2014

PASCA: Manajemen Investasi (8) Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah Pasar modal digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan perusahaan untuk menambah dana bagi operasional perusahaan. Bagi perusahaan pasar modal menjadi sumber hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang. Bagi investor pasar modal merupakan sarana investasi, bagi perusahaan pasar modal dapat digunakan sebagai alternative likuiditas. Pasar modal di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu yang konvensional dan yang syariah tetapi tetap di tempat dan wadah yang sama. Reksadana syariah pertama yang dikeluarkan oleh perusahaan danareksa yaitu reksadana syariah berimbang yang terdiri dari campuran dua produk yaitu sukuk / obligasi syariah dan saham. Indeks saham syariah Indonesia (ISSI) pertama tahun 2011, plus produk pertama syariah online trading yaitu trading saham dengan metode syariah yang telah mengeluarkan produk2 yang tidak syariah. Landasan regulasi untuk pasar modal yaitu melalui Bapepam di bawah departemen keuangan, sekarang Bapepam di bawah OJK. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang di bawah departemen keuangan yang mengurus masalah hutang Indonesia termasuk penerbitan obligasi, sukuk. Daftar Efek Syariah diperbarui tiap 6 bulan. Saat penerbitan mengikuti peraturan tentang Penerbitan Efek Syariah untuk saham, sukuk, reksadana syariah, efek beragun aset (EBA) syariah. Fungsi OJK terdiri dari 9 komisioner yaitu untuk perbankan, bank Indonesia, kementrian keuangan, dst. OJK mengurus perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank (IKNB). Fungsi terhadap suatu produk di pasar modal ada dari dewan komisioner OJK, kepala eksekutif, SRO yaitu BEI, KPEI, KSEI, serta ada profesi penunjang seperti manajer investasi, lembaga penunjang, profesi seperti legal dan akuntan, pemodal, emiten, reksadana. Pengaturan dan pengawasan ada di OJK tepatnya Bapepam LK bersama DSN-MUI berfungsi untuk menyusun regulasi dan fatwa, menyusun DES (daftar efek syariah), konsultasi kesesuaian syariah, pengembangan produk, sosialisasi dan edukasi pelaku pasar. Salah satunya yang mengurus kasus2 sukuk berdasarkan akad salam dan istishna yang baru ada barangnya beberapa periode mendatang, kemudian pada akad mudharabah yang nilainya tidak tetap, dst. Lembaga dan profesi penunjang terdiri dari akuntan publik, underwriter, notaris, lembaga pemeringkat, konsultan hukum, dewan syariah, KSEI, bursa efek Indonesia, wali amanat. Lembaga pemeringkat seperti pefindo yang menilai rating suatu produk efek. Pasar modal syariah di dunia, sukuk telah diterbitkan oleh UK, Jerman, Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Singapur, Prancis. Mekanisme investasi di pasar modal, terutama di pasar sekunder: nasabah beli dan nasabah jual kemudian perdagangan dilakukan di lantai bursa oleh pedagang yang memiliki sertifikasi sedangkan proses penjaminan dan penyelesaian untuk transfer dana dan transfer efek serta pengalihan kepemilikan terjadi di KPEI-KSEI. Daftar Efek Syariah: jumlah saham syariah sekitar 50% dari yang terdaftar dengan criteria tertentu. Diantara criterianya yaitu kategori bisnis: tidak boleh minuman keras, rokok, senjata, peternakan babi, keuangan non syariah. Kategori keuangan debt ratio yaitu hutangnya tidak terlalu besar dengan batas lebih kecil dari 45% serta total pendapatan bunga dan non halal terhadap revenue tidak lebih besar dari 10%. Penentuan criteria ini untuk Indonesia termasuk kategori moderate to strict. *Review laporan keuangan Panin Syariah apakah ada pendapatan non halal. Pemilihan Jakarta Islamic Index: dari yang termasuk DES dipilih 60 terbesar kapitalisasinya kemudian dipilih 30 terbesar nilai transaksinya. ISSI terdiri dari semua saham syariah dan dilakukan pemeringkatan. Dosen: Wiku Suryomurti

No comments: