Saturday, November 16, 2013

PASCA: Fiqh Muamalah (8 dan 9) IJarah, Hibah, Wadiah, Hiwalah, Jualah



IJARAH

Dari kata al-ujrah / al-kira’ yang berarti upah, ijarah = sewa.
Akad mengambil manfaat dengan penggantian, baik dari barang maupun jasa.
Contoh: menyewakan jasa seperti insinyur. Pada saat akad belum ada jasanya dan belum ada uangnya. Untuk barang yang belum ada tidak bisa dijual sedangkan untuk jasa yang belum ada maka bisa dijual dengan dalil khusus yang digunakan untuk ijarah. Ijarah untuk makanan, dan pohon untuk diambil buahnya tidak bisa karena setelah manfaatnya diambil barangnya habis dikonsumsi.
Menyewakan sertifikat tanah untuk digadaikan oleh orang lain = menyewakan tanah untuk jasa penjaminan, ijma’ ulama tidak boleh mengambil untung dari kafalah penjaminan, merupakan riba karena ketika penerima uang tidak bisa membayar maka tanah dieksekusi dan pemilik tanah meminjamkan uang untuk mengambilnya kembali dan penerima uang harus mengembalikan lebih dari dana yang dipinjamnya, sedangkan dana sewa sudah diterima di awal saat dana belum dipinjamkan, sama saja mengambil riba di awal.
Dua jenis ijarah:
1. Sewa jasa yaitu pihak yang mempekerjakan musta’jir kepadi mu’jir/muajir.
2. Sewa asset / property biasa dikenal dengan leasing
Dalil membolehkan ijarah QS Al-Baqarah: 233  yaitu “Jika anak disusukan oleh orang lain boleh memberikan pembayaran menurut yang patut” boleh menggunakan jasa untuk memberikan asi kepada bayi orang lain. Tujuannya adalah mendapatkan asi maka jasa ijarah menyusukan adalah ikutan.
Dalil ijarah QS Al Kahfi (18): 77 “Nabi Khidr dan Musa yang menegakkan dinding yang roboh boleh mengambil upah darinya” dengan meminta kesepakatan dulu di awal, atau kemungkinan syariat Musa diperbolehkan mengerjakan lebih dulu baru meminta upah belakangan.
Dalil HR Ahmad Abu Dawud Daruquthni: menyewakan tanah tidak boleh dengan pembayaran hasil di bagian tanah tertentu karena ghararnya besar tetapi gunakan emas atau perak yaitu dengan uang tertentu.
Catatan untuk dalil: jangan memasukkan yang ragu karena yang diminta hanya satu, jika ragu ternyata salah dapat mengurangi nilai tetapi jika benar tidak menambah nilai. Hadits jangan diambil dari sumber kedua tetapi ambil dari kitab haditsnya langsung karena bisa salah.
Aplikasi kontemporer: ijarah muntahiya bit tamlik. Perjanjian sewa 2 tahun untuk mobil kemudian di akhir dihibahkan atau dijual dengan harga murah. Sewa di awal lebih mahal daripada sewa biasa, sewa di atas harga pasar. Jika setelah 20 bulan tidak mampu bayar maka biasanya bank memberikan hibah uang kepada penyewa.
Aplikasi kontemporer lainnya: Safe Deposit Box, dibolehkan karena terpenuhi syarat dan rukunnya ijarah.
Aplikasi: gadai emas dengan biaya administrasi dan biaya pemeliharaan/penyimpanan merupakan tanggung jawab pegadai berdasarkan ijma’ ulama. Lembaga keuangan mendapat untung dari akad sewa bukan dari akad gadai, sedangkan Rasulullah SAW melarang menggabungkan akad pinjaman dengan akad jual beli. Biaya sewanya juga lebih besar dari SDB jika tidak mendapat pinjaman tidak akan menyimpan di gadai, sehingga merupakan riba dari pinjaman, dan tidak sesuai dengan fatwa ijma bahwa biaya yang boleh ditarik adalah biaya yang riil keluar.
Aplikasi: credit card syariah, pihak penerbit, pemegang, dan penerima (merchant) terdiri dari kafalah, qardh, ijarah. Penerbit sebagai penjamin pemegang kartu, mendapatkan ujrah atas kafalah dan fasilitas kartu, fee: membership fee sebagai izin menggunakan kartu, fee penarikan tunai, late charge sebagai dana sosial, fee kafalah, merchant fee. Qardh dari penerbit dalam membayarkan dana kepada merchant atasnama pemegang kartu. Akad ijarah tidak dapat digabungkan dengan qardh.

HIBAH

Hibah berasal dari wahaba = pemberian. Pemberian harta milik orang lain saat masih hidup, jika diberikan saat meninggal menjadi wasiat atau warisan. Jika pemberian sudah diakadkan dan belum diberikan kemudian meninggal maka tidak jadi hibah. Hibah hanya lazim (mengikat) jika barangnya sudah diserahkan dan tidak lazim jika belum diserahkan.
Dalil QS Al Baqarah: 177. Hadits saling memberi hadiahlah kamu sehingga saling mencintai. Menurut Syafii harus diketahui ukuran dan jenisnya, sedangkan pendapat jumhur yang terkuat tidak harus dijelaskan.
Aplikasi kontemporer: beasiswa jika diperuntukan bagi yang tidak mampu tidak halal jika diterima oleh yang mampu.
Hibah jika sudah diterima tidak dapat diambil lagi walaupun sudah dipersyaratkan sebelumnya. Menarik hibah yang sudah diterima tidak dibolehkan, walaupun dari anaknya sendiri. Memberi hibah dengan maksud menerima keuntungan dunia seperti nama atau program promosi perusahaan boleh dan sah tetapi tidak mendapatkan pahala, kecuali jika dengan program tersebut menaikkan harga yang biasa maka tidak boleh.

WADIAH

Berasal dari wada’ yaitu menitipkan sesuatu, titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Dalil wadiah QS AnNisa: 58 “menyampaikan amanah kepada yang berhak menerima” ayat ini asbabun nuzulnya tentang wadiah. Wadiah terdiri dari 2 yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah. Contoh yad dhamanah yang boleh dipergunakan oleh yang dititipkan, di bank dimasukkan dalam tabungan tetapi sebenarnya tidak termasuk wadiah karena yang diberikan bukan uang yang diberikan tetapi uang yang nomor serinya beda. OKI tidak menyetujui bentuk tabungan wadiah dan tidak mungkin menjadi wadiah karena uang dipergunakan dan diputar, tetapi adalah qardh atau ‘ariyah (pinjaman) dalam tinjauan fiqh. Halal bila hadiah diberikan saat menutup rekening tanpa dipersyaratkan di awal. Wadiah yad dhamanah yaitu dititipkan dan digunakan tanpa izin pemilik maka tidak amanah dan tanggungan pindah kepada yang dititipkan jika hilang wajib diganti walaupun barang telah dikembalikan ke tempat semula. Wadiah yad dhamanah merupakan wadiah yang tidak amanah karena dipakai tanpa izin. Jika digunakan dengan izin maka bukan wadiah melainkan berubah menjadi ariyah. Giro disebut wadiah karena menginginkan bunga menjadi halal, tidak ada bedanya dengan tabungan konvensional. Untuk giro disebut qardh sehingga tidak boleh memberikan kelebihan samasekali, atau wadiah tetapi tidak ada kelebihan yang diberikan dihilangkan dari akad.
Bank murni syariah halal haram harus sesuai dengan hukum, tidak menyesuaikan dengan nasabah. Jika ada kompromi dengan kebutuhan nasabah jadi tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Sedangkan untuk tabungan mudharabah diperbolehkan.

HIWALAH

Berasal dari kata hawalatan yaitu memindahkan hutang dari beban orang yang berhutang kepada orang yang dibebankan hutang kepadanya. A memiliki hutang kepada B, B memiliki hutang kepada C, B memindahkan beban hutangnya ke C kepada A, sehingga A berhutang kepada C. Penerima pengalihan hutang tidak harus berhutang kepada pemberi pengalihan hutang. Hiwalah boleh berdasarkan ijma ulama. Sedangkan mengambil fee dari pengalihan hutang tidak boleh karena termasuk riba yaitu manfaat dari pinjaman yang diberikan tetapi fatwa DSN membolehkan hiwalah jika ada keperluan tetapi kelebihan yang ditagih tetap merupakan riba. Menjual hutang dan piutang tidak dibolehkan, oleh karena itu menjual sukuk tidak dibolehkan.

JU’ALAH

Al-ju’lu’ yang berarti upah yaitu memberikan upah kepada orang yang telah mengerjakan sesuatu. Perbedaan ju’alah dengan ijarah: ijarah adalah upah sewa dengan imbalan yang jelas untuk jenis pekerjaan tertentu yang telah disepakati. Ju’alah jelas imbalannya, tetapi tidak jelas waktunya seperti mencari kambing yang hilang. Jumhur ulama membolehkan, hanya Hanafi yang tidak membolehkan. Syariat dalam Al Quran mengenai umat sebelum Rasulullah belum tentu berlaku bagi umat Islam. Dalil ju’alah: hadits tentang para sahabat mendatangi suatu perkampungan kemudian ada yang sakit dan para sahabat menawarkan untuk merukyat dengan bayaran tertentu.


Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi
 

No comments: