IJARAH
Dari kata al-ujrah / al-kira’ yang berarti upah, ijarah = sewa.
Akad mengambil manfaat dengan penggantian, baik dari barang maupun jasa.
Contoh: menyewakan jasa seperti insinyur. Pada saat akad belum ada
jasanya dan belum ada uangnya. Untuk barang yang belum ada tidak bisa dijual
sedangkan untuk jasa yang belum ada maka bisa dijual dengan dalil khusus yang
digunakan untuk ijarah. Ijarah untuk makanan, dan pohon untuk diambil buahnya
tidak bisa karena setelah manfaatnya diambil barangnya habis dikonsumsi.
Menyewakan sertifikat tanah untuk digadaikan oleh orang lain = menyewakan
tanah untuk jasa penjaminan, ijma’ ulama tidak boleh mengambil untung dari
kafalah penjaminan, merupakan riba karena ketika penerima uang tidak bisa
membayar maka tanah dieksekusi dan pemilik tanah meminjamkan uang untuk
mengambilnya kembali dan penerima uang harus mengembalikan lebih dari dana yang
dipinjamnya, sedangkan dana sewa sudah diterima di awal saat dana belum
dipinjamkan, sama saja mengambil riba di awal.
Dua jenis ijarah:
1. Sewa jasa yaitu pihak yang mempekerjakan musta’jir kepadi mu’jir/muajir.
2. Sewa asset / property biasa dikenal dengan leasing
Dalil membolehkan ijarah QS Al-Baqarah: 233 yaitu “Jika anak disusukan oleh orang lain
boleh memberikan pembayaran menurut yang patut” boleh menggunakan jasa untuk
memberikan asi kepada bayi orang lain. Tujuannya adalah mendapatkan asi maka
jasa ijarah menyusukan adalah ikutan.
Dalil ijarah QS Al Kahfi (18): 77 “Nabi Khidr dan Musa yang menegakkan
dinding yang roboh boleh mengambil upah darinya” dengan meminta kesepakatan
dulu di awal, atau kemungkinan syariat Musa diperbolehkan mengerjakan lebih
dulu baru meminta upah belakangan.
Dalil HR Ahmad Abu Dawud Daruquthni: menyewakan tanah tidak boleh dengan
pembayaran hasil di bagian tanah tertentu karena ghararnya besar tetapi gunakan
emas atau perak yaitu dengan uang tertentu.
Catatan untuk dalil: jangan memasukkan yang ragu karena yang diminta
hanya satu, jika ragu ternyata salah dapat mengurangi nilai tetapi jika benar
tidak menambah nilai. Hadits jangan diambil dari sumber kedua tetapi ambil dari
kitab haditsnya langsung karena bisa salah.
Aplikasi kontemporer: ijarah muntahiya bit tamlik. Perjanjian sewa 2
tahun untuk mobil kemudian di akhir dihibahkan atau dijual dengan harga murah.
Sewa di awal lebih mahal daripada sewa biasa, sewa di atas harga pasar. Jika
setelah 20 bulan tidak mampu bayar maka biasanya bank memberikan hibah uang
kepada penyewa.
Aplikasi kontemporer lainnya: Safe Deposit Box, dibolehkan karena
terpenuhi syarat dan rukunnya ijarah.
Aplikasi: gadai emas dengan biaya administrasi dan biaya pemeliharaan/penyimpanan
merupakan tanggung jawab pegadai berdasarkan ijma’ ulama. Lembaga keuangan
mendapat untung dari akad sewa bukan dari akad gadai, sedangkan Rasulullah SAW
melarang menggabungkan akad pinjaman dengan akad jual beli. Biaya sewanya juga
lebih besar dari SDB jika tidak mendapat pinjaman tidak akan menyimpan di
gadai, sehingga merupakan riba dari pinjaman, dan tidak sesuai dengan fatwa
ijma bahwa biaya yang boleh ditarik adalah biaya yang riil keluar.
Aplikasi: credit card syariah, pihak penerbit, pemegang, dan penerima
(merchant) terdiri dari kafalah, qardh, ijarah. Penerbit sebagai penjamin
pemegang kartu, mendapatkan ujrah atas kafalah dan fasilitas kartu, fee: membership
fee sebagai izin menggunakan kartu, fee penarikan tunai, late charge sebagai
dana sosial, fee kafalah, merchant fee. Qardh dari penerbit dalam membayarkan
dana kepada merchant atasnama pemegang kartu. Akad ijarah tidak dapat
digabungkan dengan qardh.
HIBAH
Hibah berasal dari wahaba = pemberian. Pemberian harta milik orang lain
saat masih hidup, jika diberikan saat meninggal menjadi wasiat atau warisan.
Jika pemberian sudah diakadkan dan belum diberikan kemudian meninggal maka
tidak jadi hibah. Hibah hanya lazim (mengikat) jika barangnya sudah diserahkan
dan tidak lazim jika belum diserahkan.
Dalil QS Al Baqarah: 177. Hadits saling memberi hadiahlah kamu sehingga
saling mencintai. Menurut Syafii harus diketahui ukuran dan jenisnya, sedangkan
pendapat jumhur yang terkuat tidak harus dijelaskan.
Aplikasi kontemporer: beasiswa jika diperuntukan bagi yang tidak mampu
tidak halal jika diterima oleh yang mampu.
Hibah jika sudah diterima tidak dapat diambil lagi walaupun sudah dipersyaratkan
sebelumnya. Menarik hibah yang sudah diterima tidak dibolehkan, walaupun dari
anaknya sendiri. Memberi hibah dengan maksud menerima keuntungan dunia seperti
nama atau program promosi perusahaan boleh dan sah tetapi tidak mendapatkan
pahala, kecuali jika dengan program tersebut menaikkan harga yang biasa maka
tidak boleh.
WADIAH
Berasal dari wada’ yaitu menitipkan sesuatu, titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain. Dalil wadiah QS AnNisa: 58 “menyampaikan amanah kepada
yang berhak menerima” ayat ini asbabun nuzulnya tentang wadiah. Wadiah terdiri
dari 2 yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah. Contoh yad dhamanah
yang boleh dipergunakan oleh yang dititipkan, di bank dimasukkan dalam tabungan
tetapi sebenarnya tidak termasuk wadiah karena yang diberikan bukan uang yang
diberikan tetapi uang yang nomor serinya beda. OKI tidak menyetujui bentuk
tabungan wadiah dan tidak mungkin menjadi wadiah karena uang dipergunakan dan
diputar, tetapi adalah qardh atau ‘ariyah (pinjaman) dalam tinjauan fiqh. Halal
bila hadiah diberikan saat menutup rekening tanpa dipersyaratkan di awal.
Wadiah yad dhamanah yaitu dititipkan dan digunakan tanpa izin pemilik maka
tidak amanah dan tanggungan pindah kepada yang dititipkan jika hilang wajib
diganti walaupun barang telah dikembalikan ke tempat semula. Wadiah yad
dhamanah merupakan wadiah yang tidak amanah karena dipakai tanpa izin. Jika
digunakan dengan izin maka bukan wadiah melainkan berubah menjadi ariyah. Giro disebut
wadiah karena menginginkan bunga menjadi halal, tidak ada bedanya dengan
tabungan konvensional. Untuk giro disebut qardh sehingga tidak boleh memberikan
kelebihan samasekali, atau wadiah tetapi tidak ada kelebihan yang diberikan
dihilangkan dari akad.
Bank murni syariah halal haram harus sesuai dengan hukum, tidak
menyesuaikan dengan nasabah. Jika ada kompromi dengan kebutuhan nasabah jadi
tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Sedangkan untuk tabungan mudharabah
diperbolehkan.
HIWALAH
Berasal dari kata hawalatan yaitu memindahkan hutang dari beban orang
yang berhutang kepada orang yang dibebankan hutang kepadanya. A memiliki hutang
kepada B, B memiliki hutang kepada C, B memindahkan beban hutangnya ke C kepada
A, sehingga A berhutang kepada C. Penerima pengalihan hutang tidak harus
berhutang kepada pemberi pengalihan hutang. Hiwalah boleh berdasarkan ijma
ulama. Sedangkan mengambil fee dari pengalihan hutang tidak boleh karena
termasuk riba yaitu manfaat dari pinjaman yang diberikan tetapi fatwa DSN
membolehkan hiwalah jika ada keperluan tetapi kelebihan yang ditagih tetap
merupakan riba. Menjual hutang dan piutang tidak dibolehkan, oleh karena itu
menjual sukuk tidak dibolehkan.
JU’ALAH
Al-ju’lu’ yang berarti upah yaitu memberikan upah kepada orang yang telah
mengerjakan sesuatu. Perbedaan ju’alah dengan ijarah: ijarah adalah upah sewa
dengan imbalan yang jelas untuk jenis pekerjaan tertentu yang telah disepakati.
Ju’alah jelas imbalannya, tetapi tidak jelas waktunya seperti mencari kambing
yang hilang. Jumhur ulama membolehkan, hanya Hanafi yang tidak membolehkan. Syariat
dalam Al Quran mengenai umat sebelum Rasulullah belum tentu berlaku bagi umat
Islam. Dalil ju’alah: hadits tentang para sahabat mendatangi suatu perkampungan
kemudian ada yang sakit dan para sahabat menawarkan untuk merukyat dengan bayaran
tertentu.
Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi
No comments:
Post a Comment