RAHN
Rahn berarti menahan, dalilnya dari hadits tentang Rasulullah
menggadaikan baju besinya ketika meminjam uang. Aplikasi rahn kontemporer yaitu
qardhul hasan dan mendapatkan fee atas jasa pemeliharaan barang gadai, walaupun
tidak mendapatkan keuntungan dari pinjaman tetapi mendapat keuntungan dari fee ijarah
tersebut yang biayanya lebih besar daripada menyewa SDB. Aplikasinya berupa rahn
elektronik dan rahn emas. Fatwa DSN membolehkan rahn dan mengambil fee untuk
dana yang benar2 dikeluarkan untuk pemeliharaan barang gadai, sedangkan pada
prakteknya ada keuntungan yang didapatkan sehingga tidak sesuai dengan
kebolehan yang difatwakan oleh DSN. Barang yang boleh digadaikan adalah barang
yang bisa dijualbelikan, karena tujuan menggadaikan adalah untuk menutupi
hutang jika tidak mampu melunasi hutang. Jika dijual barang gadai untuk
melunasi hutang dan ada kelebihan maka kelebihannya dikembalikan kepada orang
yang meminjam.
Sedangkan untuk cicil emas dianggap boleh oleh DSN karena sudah tidak
digunakan sebagai alat tukar. Akan tetapi AAOIFI tidak boleh melakukan akad
murabahah dengan objek emas, uang, dan perak. Larangan mencicil emas berasal
dari hadits nabi per kata sehingga tidak bisa dibuang dengan mengkiyaskan
sebagai mata uang.
Jika menggadaikan binatang ternak seperti sapi maka boleh diambil hasil
ternaknya senilai yang dikeluarkan untuk pemeliharaannya, karena kerugian dan
keuntungan barang gadai adalah milik orang yang menggadaikan.
KAFALAH
Kafalah adalah penjaminan. Dalilnya dari QS Yusuf: 72 tentang cawan (yang
digunakan untuk menakar makanan). Dalil hadits tentang seorang mayat kemudian
ditanyakan apakah mempunyai hutang dan Rasulullah tidak menyolatkannya tetapi
menyuruh yang lain menyolatkan, kemudian ada sahabat yang menjamin hutangnya
dan setelah itu Rasulullah menyolatkannya. Sebagai pelajaran bagi yang lain
agar tidak memudahkan untuk berhutang, kecuali bila hutangnya ada asuransi jiwa.
Aplikasi kontemporer adalah pihak bank memberikan jaminan atas nasabah
kepada merchant. Hakikat imbalan dalam kartu kredit adalah riba karena
keuntungan didapatkan karena adanya pinjaman. Adanya fee dari merchant kepada
pembeli juga merupakan riba karena pembeli membayar kepada bank lebih dari
harga barang yang sebenarnya.
Aplikasi lainnya adalah LC yaitu letter of credit dalam bisnis ekspor
impor, yaitu bank menjamin bahwa eksportir mampu membayar, dan bank menarik
komisi. Komisi tersebut merupakan imbalan atas akad kafalah dan tidak
dibolehkan sedangkan jika bank membayarkan dana dari dana bank maka komisi
tersebut berasal dari dana pinjaman dan termasuk riba.
Solusinya adalah mengambil untung dari akad murabahah atau dari akad
musyarakah. DSN membolehkan LC syariah dengan menggunakan kafalah bil ujrah
sedangkan AAOIFI tidak membolehkan. Dalil pelarangan mendapatkan untung dari
kafalah adalah dari ijma’ ulama yang dinukil oleh Ibnu Munzir. Ijma’ merupakan
dalil yang kuat karena telah membuat kesepakatan dari Quran dan Sunnah,
sedangkan jika langsung dari Quran dan Sunnah dapat terjadi perbedaan
penafsiran.
Aplikasi lainnya adalah surat wesel yaitu surat utang yang akan dibayar
di masa mendatang kepada bank untuk membayar kepada pihak kedua pada waktu yang
ditentukan. Pihak yang mengeluarkan surat wesel tidak harus memiliki dana di
bank tersebut pada saat diterbitkan. AAOIFI membolehkan surat wesel jika tidak
ada riba, yaitu jika bank tidak menarik biaya kecuali biaya administrasi tanpa
mendapatkan laba. Bank sebagai penjamin tidak mendapatkan untung sehingga akad
kafalahnya dibolehkan, sedangkan keuntungan dari akseptasi merupakan bagian
dari riba.
WAKAF
Wakaf adalah menahan suatu benda yang kepemilikannya dari wakif dan
menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan. Menurut jumhur kepemilikan harta wakaf
sudah berpindah sedangkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah kepemilikan tetap. Jumhur
tidak membolehkan barangnya habis, sedangkan menurut Malikiyah bisa memberikan
wakaf tunai yaitu uangnya habis. Dalil QS Ali Imran (3): 92 yang dijelaskan
dengan hadits wakaf kebun kurma yaitu mewakafkan kebunnya untuk anak keturunan (seperti
yang miskin dan janda) daripada untuk kaum muslimin seluruhnya. Dari hadits
tentang terputusnya amal seorang muslim saat meninggal kecuali 3 hal: shodaqoh
jariyah, dan 2 lainnya. Wakaf bisa digunakan untuk membiayai rumah sakit,
perpustakaan dan akomodasinya, sehingga bisa digunakan untuk membiayai Negara.
Aplikasi wakaf adalah wakaf asuransi mewakafkan sebagian nilai yang
diterima, menggunakan akad amal kebaikan untuk kepentingan keluarga dan wakaf
produktif, beasiswa, dll. Wakaf asuransi uangnya diterima saat orang tersebut
meninggal, diakadkan sebelum meninggal tetapi diserahkan saat telah meninggal
yang hartanya sudah menjadi hak ahli waris sehingga tidak bisa diwakafkan lagi
melainkan menjadi milik ahli waris, dan pesan wakafnya menjadi wasiat yang
maksimal sepertiga dari harta. Wakaf asuransinya boleh jika nilainya tidak
lebih dari sepertiga keseluruhan harta orang yang mewakafkan, dengan mengikuti
hukum wasiat.
Aplikasi wakaf uang yang digunakan untuk wakaf produktif seperti rumah
sakit, sekolah, beasiswa, dll.
Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi
No comments:
Post a Comment