Saturday, November 23, 2013

PASCA: Fiqh Muamalah (10) Rahn, Kafalah, Wakaf



RAHN

Rahn berarti menahan, dalilnya dari hadits tentang Rasulullah menggadaikan baju besinya ketika meminjam uang. Aplikasi rahn kontemporer yaitu qardhul hasan dan mendapatkan fee atas jasa pemeliharaan barang gadai, walaupun tidak mendapatkan keuntungan dari pinjaman tetapi mendapat keuntungan dari fee ijarah tersebut yang biayanya lebih besar daripada menyewa SDB. Aplikasinya berupa rahn elektronik dan rahn emas. Fatwa DSN membolehkan rahn dan mengambil fee untuk dana yang benar2 dikeluarkan untuk pemeliharaan barang gadai, sedangkan pada prakteknya ada keuntungan yang didapatkan sehingga tidak sesuai dengan kebolehan yang difatwakan oleh DSN. Barang yang boleh digadaikan adalah barang yang bisa dijualbelikan, karena tujuan menggadaikan adalah untuk menutupi hutang jika tidak mampu melunasi hutang. Jika dijual barang gadai untuk melunasi hutang dan ada kelebihan maka kelebihannya dikembalikan kepada orang yang meminjam.
Sedangkan untuk cicil emas dianggap boleh oleh DSN karena sudah tidak digunakan sebagai alat tukar. Akan tetapi AAOIFI tidak boleh melakukan akad murabahah dengan objek emas, uang, dan perak. Larangan mencicil emas berasal dari hadits nabi per kata sehingga tidak bisa dibuang dengan mengkiyaskan sebagai mata uang.
Jika menggadaikan binatang ternak seperti sapi maka boleh diambil hasil ternaknya senilai yang dikeluarkan untuk pemeliharaannya, karena kerugian dan keuntungan barang gadai adalah milik orang yang menggadaikan.

KAFALAH

Kafalah adalah penjaminan. Dalilnya dari QS Yusuf: 72 tentang cawan (yang digunakan untuk menakar makanan). Dalil hadits tentang seorang mayat kemudian ditanyakan apakah mempunyai hutang dan Rasulullah tidak menyolatkannya tetapi menyuruh yang lain menyolatkan, kemudian ada sahabat yang menjamin hutangnya dan setelah itu Rasulullah menyolatkannya. Sebagai pelajaran bagi yang lain agar tidak memudahkan untuk berhutang, kecuali bila hutangnya ada asuransi jiwa.
Aplikasi kontemporer adalah pihak bank memberikan jaminan atas nasabah kepada merchant. Hakikat imbalan dalam kartu kredit adalah riba karena keuntungan didapatkan karena adanya pinjaman. Adanya fee dari merchant kepada pembeli juga merupakan riba karena pembeli membayar kepada bank lebih dari harga barang yang sebenarnya.
Aplikasi lainnya adalah LC yaitu letter of credit dalam bisnis ekspor impor, yaitu bank menjamin bahwa eksportir mampu membayar, dan bank menarik komisi. Komisi tersebut merupakan imbalan atas akad kafalah dan tidak dibolehkan sedangkan jika bank membayarkan dana dari dana bank maka komisi tersebut berasal dari dana pinjaman dan termasuk riba.
Solusinya adalah mengambil untung dari akad murabahah atau dari akad musyarakah. DSN membolehkan LC syariah dengan menggunakan kafalah bil ujrah sedangkan AAOIFI tidak membolehkan. Dalil pelarangan mendapatkan untung dari kafalah adalah dari ijma’ ulama yang dinukil oleh Ibnu Munzir. Ijma’ merupakan dalil yang kuat karena telah membuat kesepakatan dari Quran dan Sunnah, sedangkan jika langsung dari Quran dan Sunnah dapat terjadi perbedaan penafsiran.
Aplikasi lainnya adalah surat wesel yaitu surat utang yang akan dibayar di masa mendatang kepada bank untuk membayar kepada pihak kedua pada waktu yang ditentukan. Pihak yang mengeluarkan surat wesel tidak harus memiliki dana di bank tersebut pada saat diterbitkan. AAOIFI membolehkan surat wesel jika tidak ada riba, yaitu jika bank tidak menarik biaya kecuali biaya administrasi tanpa mendapatkan laba. Bank sebagai penjamin tidak mendapatkan untung sehingga akad kafalahnya dibolehkan, sedangkan keuntungan dari akseptasi merupakan bagian dari riba.

WAKAF

Wakaf adalah menahan suatu benda yang kepemilikannya dari wakif dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan. Menurut jumhur kepemilikan harta wakaf sudah berpindah sedangkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah kepemilikan tetap. Jumhur tidak membolehkan barangnya habis, sedangkan menurut Malikiyah bisa memberikan wakaf tunai yaitu uangnya habis. Dalil QS Ali Imran (3): 92 yang dijelaskan dengan hadits wakaf kebun kurma yaitu mewakafkan kebunnya untuk anak keturunan (seperti yang miskin dan janda) daripada untuk kaum muslimin seluruhnya. Dari hadits tentang terputusnya amal seorang muslim saat meninggal kecuali 3 hal: shodaqoh jariyah, dan 2 lainnya. Wakaf bisa digunakan untuk membiayai rumah sakit, perpustakaan dan akomodasinya, sehingga bisa digunakan untuk membiayai Negara.
Aplikasi wakaf adalah wakaf asuransi mewakafkan sebagian nilai yang diterima, menggunakan akad amal kebaikan untuk kepentingan keluarga dan wakaf produktif, beasiswa, dll. Wakaf asuransi uangnya diterima saat orang tersebut meninggal, diakadkan sebelum meninggal tetapi diserahkan saat telah meninggal yang hartanya sudah menjadi hak ahli waris sehingga tidak bisa diwakafkan lagi melainkan menjadi milik ahli waris, dan pesan wakafnya menjadi wasiat yang maksimal sepertiga dari harta. Wakaf asuransinya boleh jika nilainya tidak lebih dari sepertiga keseluruhan harta orang yang mewakafkan, dengan mengikuti hukum wasiat.
Aplikasi wakaf uang yang digunakan untuk wakaf produktif seperti rumah sakit, sekolah, beasiswa, dll.

Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi

No comments: