Saturday, May 3, 2014

PASCA: Filsafat dan Pemikiran Ekonomi Islam (9) Ushul Fiqh dan Metodologi Ilmu Ekonomi Islam



USHUL FIQH DAN METODOLOGI ILMU EKONOMI ISLAM

Diantara metode untuk memahami 2 sumber utama ekonomi Islami, Quran dan Sunnah, adalah memahami fiqh, dan cara untuk memahami fiqh adalah melalui ushul fiqh.

SYARIAH
Syari’ = main road, jalan utama, jalan raya ; atThariq = jalan2 kecil
Syariah = jalan untuk mengairi suatu tempat = jalan untuk mendapatkan bimbingan di dunia = manhajul hayah = sistem hidup = menginterpretasikan Quran dan Sunnah
Produk interpretasi = fiqh

FIQH
Memahami = understanding
Hasil usaha manusia dan produk akal dengan proses berpikir, banyak terjadi perbedaan2 dan untuk meminimalisir kesalahan maka ditetapkan aturan, prosedur, dan criteria tertentu yang termuat dalam Ushul Fiqh. Perbedaan masih dapat diterima selama prosesnya sesuai dengan aturan prosedur dan criteria tertentu.
Karena ada 3 penyakit kronis agama: pemimpin yang buruk, ulama yang buruk, mujtahid yang bodoh: jika tidak punya kapasitas yang cukup tidak boleh sembarangan mengambil kesimpulan hukum.
Ushul fiqh = ilmu yang membahas: dalil2 fiqh global, metodologi penggunaannya, kondisi orang2 yang menggunakannya.


URGENSI USHUL FIQH

Urgensi Ushul fiqh dalam pembangunan Ilmu Ekonomi Islam
1. Pemikiran rasional dan filosofis tentang ketentuan2 fiqh muamalah dan fatwa2
2. Pendekatan metodologis dan sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi
3. Berorientasi pada kemaslahatan dalam ilmu ekonomi Islam

Ushul fiqh dapat membantu membangun filosofi dan memahami metodologi.
Logika yang hanya berlandaskan akal tanpa adanya rujukan tertentu akan berbeda dan sangat beragam hasilnya. Hal yang logis menurut satu manusia bisa jadi tidak logis bagi manusia lainnya. Rasionalitas dalam hal ini terkait dengan sumber rujukan utama: Quran dan Sunnah yaitu membangun rasionalitas wahyu, sedangkan ushul fiqh membantu membangun pemahaman yang rasional.
Tujuan pembahasan produksi dalam ekonomi adalah profit maximization profit=TR-TC, meminimalkan cost untuk memaksimalkan profit tanpa memperdulikan dampak terhadap lingkungan dan manusia. Persamaan tersebut menjadi lebih dari sekedar persamaan matematika melainkan memuat latar belakang filosofis yang dalam prakteknya kemudian menjadi target keuangan dalam perusahaan2.
Ushul fiqh juga membawa pendekatan yang sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi, contohnya melarang suatu hal tetapi dengan menyediakan solusi alternative sehingga tidak menyebabkan masalah yang lebih besar.

Ijtihad dalam Ilmu Ekonomi Islam
Ijtihad = interpretasi syariah = intellectual assertion.
Dahulu ijtihad dilakukan secara individual karena ulama menguasai ilmu secara komprehensif sedangkan saat ini ijtihad dilakukan secara berkelompok karena sulit untuk menemukan individu yang menguasai semua hal dan semakin tinggi pendidikan seseorang semakin spesifik spesialisasi keahliannya. Oleh karena itu saat ini hasil ijtihad kolektif lebih dapat diterima dibanding ijtihad individu kecuali individunya adalah yang istimewa.
Model Ijtihad: memilih, modifikasi, membuat yang baru
1. memilih pendapat dari pendapat2 yang telah ada
2. memodifikasi pendapat yang telah ada
3. membuat pendapat baru

Orientasi pada kemaslahatan
Contohnya mengaplikasikan metode ushul fiqh pada praktek ekonomi dan keuangan syariah: ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd az zarai, istishab, al urf. Contoh qiyas pada masalah zakat profesi: tidak boleh ada qiyas pada ibadah, sedangkan zakat dikenakan pada harta, harta didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dianggap berharga untuk manusia dan konsep harta terus berkembang. Pendekatannya dibagi dua yaitu tafsili dan ijmali, pendekatan tafsili terlalu sempit dan harta yang dikumpulkan tidak signifikan maka tujuan zakat tidak dapat tercapai dan tidak dapat tercapai keadilan. Ekonomi yang dominan zaman Rasul adalah pertanian sedangkan saat ini ekonomi yang dominan adalah jasa sehingga boleh diqiyaskan zakat pada pendapatan hasil jasa.
Dalam teori moneter Islam sistem uang ada 3 yaitu gold monetary system, gold-backed monetary system, asset-backed monetary system. Dalam ekonomi syariah, semua transaksi didasari pada sektor riil, asset-backed akan meminimalisir transaksi yang tidak attached dengan asset. Sedangkan di konvensional uang dapat menghasilkan uang tanpa attachment sektor riil. Contoh kasus pinjaman uang dari bca untuk ditempatkan di bank century karena bunga depositonya lebih besar. Pada sistem keuangan syariah harus dikaitkan dengan barang dan jasa sehingga pergerakan di pasar uang seimbang dengan pergerakan di pasar barang. Saat ini yang paling menguntungkan bagi Indonesia diantara ketiga sistem tersebut adalah asset-backed monetary system, karena penguasaan emas oleh Negara masih minim.
Pendekatan metodologi ekonomi Islam terbagi 2:
1. all-or-nothing approach yaitu menolak semua premis ekonomi konvensional, kelebihannya adalah idealis tetapi terkadang kurang applicable.
2. step-by-step approach yaitu menginject Islamic value dan mengeluarkan yang tidak sesuai dengan Islam, kelemahannya prakteknya terlalu liberal dan terlihat sama saja dengan konvensional.
Ilmu ekonomi Islam dinamis oleh karena itu prosesnya tidak berhenti, dan dapat menciptakan banyak mazhab tetapi tetap berlandaskan pada ekonomi Islam, seperti banyaknya mazhab dalam ekonomi kapitalis tetapi intinya tetap capital.

Dosen: Irfan Syauqi Beik, PhD

No comments: