Saturday, May 3, 2014

PASCA: Ekonomi Makro Islami (8) Market Structure di masa Islam

Membahas tentang 4 pasar: tenaga kerja, barang, uang, modal

MARKET STRUCTURE IN THE ERA OF PROPHET SAW
Market structure di zaman Rasulullah

Market structure pertama kali di Madinah, pendirian sebuah Negara pertama kali. Skala pasar Madinah tidak sama dengan pasar di Makkah, hijrah menciptakan tatanan baru yang diilhami oleh spirit Islam. Di Makkah dikuasai kafir Quraisy sedangkan di Madinah dikuasai Yahudi dan skalanya lebih besar. Yahudi yang menguasai pasar Madinah merasa terancam dengan kedatangan muslim Makkah yang berpengalaman dagang didalam dan diluar Arab sampai ke Syria di musim panas dan Yaman di musim dingin. Yahudi menerapkan pajak tinggi bagi penjual muslim yang ingin masuk pasar kemudian Rasul merespon permintaan muslim untuk membuat pasar baru dengan aturan2 baru dan didoakan keberkahan transaksi di pasar tersebut. Pasar Madinah muncul sebagai reaksi kezaliman orang Yahudi pada pedagang muslim.
Pasar baru tersebut menerapkan aturan:
1. Tidak ada pajak dan pungutan untuk yang masuk atau keluar pasar
2. Tidak ada tempat permanen untuk pedagang tertentu, tidak ada orang yang mempunyai hak untuk mengklaim spot tertentu bagi pihak tertentu. Hal ini dapat memacu produktivitas.
3. Rasulullah melarang praktek monopoli dan monopolistik yaitu yang melakukan penimbunan barang (ihtikar) terutama barang pangan karena dibutuhkan semua orang. Orang yang monopolis adalah yang memiliki kepentingan yang berlawanan dengan kepentingan umum yaitu senang ketika harga naik dan tidak senang ketika harga turun.
4. Penjual luar tidak boleh langsung menjualnya di pasar, tetapi harus menitipkan pada pedagang tetap (resident) karena harganya bisa lebih murah dan dapat merusak harga pasar. Talaqqi rukban yaitu menjual barang sebelum masuk pasar dilarang karena dapat merugikan produsen dan konsumen dan hanya menguntungkan distributor.
5. Ditunjuk pengawas pasar bukan dengan tujuan untuk intervensi pasar tetapi hanya untuk mengawasi jika terjadi kecurangan dalam penimbangan dan pengukuran yang dilakukan secara sengaja. Hal ini dipaparkan dengan jelas dalam QS 83:1-3 Al Muthaffifin yaitu konsekuensi merugikan orang banyak. Penipuan kualitas juga dilarang.
6. Pengukuran transaksi yang adil: Gharar dilarang. Bai’ najasy dilarang yaitu menawar untuk menaikkan harga tidak dengan niat untuk membeli.

Aturan2 tersebut jika diterapkan dengan baik akan menjamin “Islamic pure competition” yang serupa tapi tidak sama dengan “pure competition” dimana tidak ada yang boleh bertransaksi di atas atau di bawah harga pasar. Hadits terkait yaitu Anas menceritakan ketika terjadi kenaikan harga dan sahabat meminta Rasulullah menetapkan harga dan ditolak karena yang menentukan harga adalah Allah. Penetapan harga ceiling price atau bottom price dapat merugikan penjual maupun pembeli. Praktek supply demand telah berlaku di zaman Rasulullah tersebut. Pernyataan Allah yang menentukan harga bermakna harga ditentukan oleh kekuatan alam, yang tidak dapat dikontrol oleh seorang pun.

MARKET STRUCTURE AFTER PROPHET SAW

1. Market structure di zaman sahabat: masa Khalifah
Abu Bakar adalah pedagang dan masa pemerintahannya terlalu singkat
Umar selalu mengetahui kondisi harga di semua pasar
Utsman mendiskusikan kondisi pasar dengan kabinetnya
Ali mengunjungi pasar sendiri dan menasihati

2. Masa dinasti
Umayah menghukum pelaku yang menaikkan harga secara tidak normal di Iraq
Umar bin Abdul Aziz tidak mengintervensi harga pasar, dan mendukung free market. Serta pemerintah seharusnya tidak memiliki bisnis karena dapat mengakibatkan conflict of interest, termasuk pegawai pemerintah.

3. Abu Yusuf (113-182H) 100an H ketika pasar belum banyak dan pelaku2nya jujur.
Harga rendah dan tinggi ada di tangan Allah dan tidak diketahui batasannya oleh manusia, jika dilakukan dengan jujur. Pernyataannya menegaskan penolakan Rasulullah terhadap intervensi harga.
Teori supply demand dinyatakan dengan: harga rendah tidak selalu disebabkan supply tinggi, harga tinggi tidak selalu disebabkan oleh scarcity, bisa saja terjadi harga tinggi ketika supply tinggi dan harga rendah ketika supply rendah. Hal ini menyatakan bahwa supply bukan satu2nya faktor yang menentukan tinggi atau rendahnya harga.
Abu Yusuf menolak intervensi harga dan mendukung pasar bebas.

4. Ibnu Taimiyah: 500 tahun setelah Abu Yusuf dan telah banyak terjadi market distortion.
Kontribusi utama: konsep thamanul mithl yaitu the price of equivalent. Jika harga yang ditawarkan pedagang tertentu berbeda dengan harga pasar padahal kualitasnya sama maka diketahui melakukan kecurangan.
Barang di pasar terbagi 2 yaitu homogen dan non homogen.
Concern dengan kenaikan harga karena akan menyulitkan orang miskin, dan melarang praktek2 monopolistik yang dapat menaikkan harga diatas harga pasar dan memerintahkan intervensi untuk melindungi orang2 miskin yaitu penetapan ceiling price.
Ibnu Taimiyah mendukung intervensi harga, dengan focus pada barang2 pangan.
Menyarankan pada pemerintah agar tidak membisniskan uang yaitu pencetakan uang tidak dijadikan bisnis karena akan membuka pintu ketidakadilan.

Perbedaan Abu Yusuf dan Ibnu Taimiyah disebabkan: perbedaan zaman dan politik

5. Ibn Qayim al Jawziya: murid Ibnu Taimiyah
Mendukung intervensi harga, dengan focus yang diperluas diluar barang pangan dengan catatan barang yang dibutuhkan umum, berdasarkan kebutuhan / needs.
Menyatakan bahwa jika praktek pelaku pasar sesuai dengan hukum Islam maka tidak boleh ada intervensi pasar. Faktor yang mempengaruhi harga disebutkan yaitu penambahan populasi di sisi demand dan berkurangnya supply, dan menciptakan pembatasan atas apa yang disebut sebagai harga normal. Tetapi ada kondisi yang membutuhkan penentuan harga (made price dalam pasar monopoli) yaitu pada saat
Teori tentang uang dan aspek moneter: bahwa tsaman (harga) yang digunakan adalah sebagai alat pengukur objek untuk menilai kadar suatu objek, uang tidak untuk dikonsumsi dan diperdagangkan. Uang juga digunakan untuk media pertukaran agar pertukarannya adil, uang tidak boleh dijadikan komoditas.
Menyatakan teori tentang uang sebagai alat ukur, alat tukar, dan tidak sebagai komoditas.

Minggu depan: macroeconomics dari perspektif classical



Dosen: H. Hendri Tandjung, Ph.D

No comments: