Membahas
tentang 4 pasar: tenaga kerja, barang, uang, modal
MARKET
STRUCTURE IN THE ERA OF PROPHET SAW
Market
structure di zaman Rasulullah
Market
structure pertama kali di Madinah, pendirian sebuah Negara pertama kali. Skala
pasar Madinah tidak sama dengan pasar di Makkah, hijrah menciptakan tatanan
baru yang diilhami oleh spirit Islam. Di Makkah dikuasai kafir Quraisy
sedangkan di Madinah dikuasai Yahudi dan skalanya lebih besar. Yahudi yang
menguasai pasar Madinah merasa terancam dengan kedatangan muslim Makkah yang
berpengalaman dagang didalam dan diluar Arab sampai ke Syria di musim panas dan
Yaman di musim dingin. Yahudi menerapkan
pajak tinggi bagi penjual muslim yang ingin masuk pasar kemudian Rasul
merespon permintaan muslim untuk membuat pasar baru dengan aturan2 baru dan
didoakan keberkahan transaksi di pasar tersebut. Pasar Madinah muncul sebagai
reaksi kezaliman orang Yahudi pada pedagang muslim.
Pasar baru
tersebut menerapkan aturan:
1. Tidak ada pajak dan pungutan untuk yang
masuk atau keluar pasar
2. Tidak ada tempat permanen untuk
pedagang tertentu, tidak ada orang yang mempunyai hak untuk mengklaim spot
tertentu bagi pihak tertentu. Hal ini dapat memacu produktivitas.
3. Rasulullah
melarang praktek monopoli dan monopolistik
yaitu yang melakukan penimbunan barang (ihtikar) terutama barang pangan karena
dibutuhkan semua orang. Orang yang monopolis adalah yang memiliki kepentingan
yang berlawanan dengan kepentingan umum yaitu senang ketika harga naik dan
tidak senang ketika harga turun.
4. Penjual
luar tidak boleh langsung menjualnya di pasar, tetapi harus menitipkan pada pedagang tetap (resident) karena harganya
bisa lebih murah dan dapat merusak harga pasar. Talaqqi rukban yaitu menjual
barang sebelum masuk pasar dilarang karena dapat merugikan produsen dan
konsumen dan hanya menguntungkan distributor.
5. Ditunjuk
pengawas pasar bukan dengan tujuan untuk intervensi pasar tetapi hanya untuk mengawasi jika terjadi kecurangan dalam
penimbangan dan pengukuran yang dilakukan secara sengaja. Hal ini dipaparkan
dengan jelas dalam QS 83:1-3 Al Muthaffifin yaitu konsekuensi merugikan orang
banyak. Penipuan kualitas juga dilarang.
6. Pengukuran
transaksi yang adil: Gharar dilarang. Bai’
najasy dilarang yaitu menawar untuk menaikkan harga tidak dengan niat untuk
membeli.
Aturan2
tersebut jika diterapkan dengan baik akan menjamin “Islamic pure competition”
yang serupa tapi tidak sama dengan “pure competition” dimana tidak ada yang
boleh bertransaksi di atas atau di bawah harga pasar. Hadits terkait yaitu Anas
menceritakan ketika terjadi kenaikan harga dan sahabat meminta Rasulullah
menetapkan harga dan ditolak karena yang menentukan harga adalah Allah.
Penetapan harga ceiling price atau bottom price dapat merugikan penjual maupun
pembeli. Praktek supply demand telah berlaku di zaman Rasulullah tersebut.
Pernyataan Allah yang menentukan harga bermakna harga ditentukan oleh kekuatan
alam, yang tidak dapat dikontrol oleh seorang pun.
MARKET
STRUCTURE AFTER PROPHET SAW
1. Market structure di zaman sahabat: masa
Khalifah
Abu Bakar
adalah pedagang dan masa pemerintahannya terlalu singkat
Umar selalu mengetahui
kondisi harga di semua pasar
Utsman
mendiskusikan kondisi pasar dengan kabinetnya
Ali mengunjungi pasar sendiri dan
menasihati
2. Masa
dinasti
Umayah menghukum
pelaku yang menaikkan harga secara tidak normal di Iraq
Umar bin Abdul Aziz tidak mengintervensi
harga pasar, dan mendukung free market. Serta pemerintah seharusnya tidak
memiliki bisnis karena dapat mengakibatkan conflict of interest, termasuk
pegawai pemerintah.
3. Abu Yusuf
(113-182H) 100an H ketika pasar belum banyak dan pelaku2nya jujur.
Harga rendah
dan tinggi ada di tangan Allah dan tidak diketahui batasannya oleh manusia,
jika dilakukan dengan jujur. Pernyataannya menegaskan penolakan Rasulullah
terhadap intervensi harga.
Teori supply
demand dinyatakan dengan: harga rendah tidak selalu disebabkan supply tinggi,
harga tinggi tidak selalu disebabkan oleh scarcity, bisa saja terjadi harga
tinggi ketika supply tinggi dan harga rendah ketika supply rendah. Hal ini
menyatakan bahwa supply bukan satu2nya faktor yang menentukan tinggi atau
rendahnya harga.
Abu Yusuf menolak intervensi harga dan
mendukung pasar bebas.
4. Ibnu
Taimiyah: 500 tahun setelah Abu Yusuf dan telah banyak terjadi market distortion.
Kontribusi
utama: konsep thamanul mithl yaitu the price of equivalent. Jika harga yang
ditawarkan pedagang tertentu berbeda dengan harga pasar padahal kualitasnya
sama maka diketahui melakukan kecurangan.
Barang di
pasar terbagi 2 yaitu homogen dan non homogen.
Concern
dengan kenaikan harga karena akan menyulitkan orang miskin, dan melarang
praktek2 monopolistik yang dapat menaikkan harga diatas harga pasar dan
memerintahkan intervensi untuk melindungi orang2 miskin yaitu penetapan ceiling
price.
Ibnu Taimiyah
mendukung intervensi harga, dengan focus pada barang2 pangan.
Menyarankan pada pemerintah agar tidak
membisniskan uang yaitu pencetakan uang tidak dijadikan bisnis karena akan
membuka pintu ketidakadilan.
Perbedaan
Abu Yusuf dan Ibnu Taimiyah disebabkan: perbedaan zaman dan politik
5. Ibn Qayim
al Jawziya: murid Ibnu Taimiyah
Mendukung
intervensi harga, dengan focus yang diperluas diluar barang pangan dengan catatan
barang yang dibutuhkan umum, berdasarkan kebutuhan / needs.
Menyatakan
bahwa jika praktek pelaku pasar sesuai dengan hukum Islam maka tidak boleh ada
intervensi pasar. Faktor yang mempengaruhi harga disebutkan yaitu penambahan
populasi di sisi demand dan berkurangnya supply, dan menciptakan pembatasan
atas apa yang disebut sebagai harga normal. Tetapi ada kondisi yang membutuhkan
penentuan harga (made price dalam pasar monopoli) yaitu pada saat
Teori
tentang uang dan aspek moneter: bahwa tsaman (harga) yang digunakan adalah
sebagai alat pengukur objek untuk menilai kadar suatu objek, uang tidak untuk
dikonsumsi dan diperdagangkan. Uang juga digunakan untuk media pertukaran agar
pertukarannya adil, uang tidak boleh dijadikan komoditas.
Menyatakan teori tentang uang sebagai alat
ukur, alat tukar, dan tidak sebagai komoditas.
Minggu
depan: macroeconomics dari perspektif classical
Dosen: H.
Hendri Tandjung, Ph.D
No comments:
Post a Comment