Saturday, May 24, 2014

PASCA: Maqashid Syariah (1)

Tugas setelah UTS kumpulkan 2 minggu lagi (7 juni)
Kitab muamalah hadits yang 9 (bukhari, dll) dan dicari maqashid syariahnya.
Maqashid: mendatangkan kebajikan atau menolak kerusakan.
Contoh: QS ayat jika bertaubat dari riba, maka pokok harta bagimu, maka tidak dizalimi dan tidak menzalimi. Maqashidnya adalah agar tidak menzalimi.

1.Memilih satu kitab hadits muamalah dan jelaskan hadits2nya yang ada kata2nya
2.Menterjemahkan
3.Metode yang digunakan untuk mengambil tujuan / maqashid
4.Apa tujuan hadits tersebut
Contoh: “Sesungguhnya setan menginginkan manusia terjerat khamr dan judi agar


PENGERTIAN

Maqashid syariah = tujuan Allah dalam menentukan syariat.
Maqashid syariah dalam muamalat adalah tujuan dari disyariatkannya suatu hukum muamalat, dalam menetapkan kaidah2 muamalat. Tujuan utama Allah mengharamkan riba yaitu untuk menghilangkan kezaliman. Maka jika ada kegiatan selain riba tetapi menimbulkan kezaliman maka bisa diharamkan juga. Contoh ayat pembagian waris, setelah dijelaskan pembagiannya kemudian dijelaskan tujuannya dalam menetapkan hukum2 syariah terutama dalam muamalat. Diperintahkannya sesuatu pasti ada tujuan.
Tujuan atau hikmah dari Allah menetapkan suatu hukum muamalah, tujuan Allah ditemukan dari dalil, bukan dari logika manusia. Hal ini karena yang menetapkan syariat adalah Allah dan Allah lah yang mengetahui tujuanNya menurunkan suatu hukum. Seperti halnya tujuan seseorang melakukan sesuatu hanya orang tersebutlah yang mengetahui yang sebenarnya, sedangkan orang lain hanya dapat menduga atau mengira2 dan tidak dapat mengetahui yang pasti tanpa dijelaskan oleh orang tersebut, seperti dalil dalam menentukan tujuan hukum syariah muamalat dari ayat Quran maupun hadits.
Allah memiliki tujuan dalam menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya, tetapi tujuan ini tidak tercapai karena tidak semua manusia beribadah, ada hikmah dibalik kenyataan ini. Tujuan tidak selalu tercapai.
Perintah terdiri dari yang sifatnya kauniy dan syar’iy yaitu kauniy perintah Allah yang pasti terjadi seperti “kun fayakun” sedangkan yang bersifat syar’iy tidak selalu tercapai.
Contoh tujuan diperintahkan ibadah adalah agar manusia tidak kesusahan (menderita).
Tujuan yang ditetapkan Allah berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan manusia, seperti halnya Allah mendengar dan manusia mendengar tetapi keduanya tidak sama.

Maqashid, Hikmah, ‘Illat
Antara hikmah dengan maqashid tidak ada bedanya, maqashid dengan hikmah sama.
‘Illat dengan maqashid ada perbedaannya.
Contoh: dalam perjalanan boleh mengqadha shalat dan mempersingkatnya menjadi 2 rakaat dengan tujuan untuk memberi keringanan, tetapi tidak dihilangkan sama sekali karena jika dihilangkan sama sekali akan memberatkan bagi jiwanya.
‘Illat kalau ada, maka ada hukum, jika tidak ada ‘illat maka tidak ada hukum. Contoh hukum potong tangan jika mencuri, illatnya adalah mencuri maka jika ada illatnya ada hukumnya dan jika tidak ada illatnya maka tidak ada hukumnya. Sedangkan hikmah tidak selalu ada dalam penetapan hukum. Contoh adanya hikmah pelarangan riba tetapi ada riba yang tidak zalim pada saat tertentu yaitu meminjam untuk modal bagi peminjam menguntungkan karena mendapat modal sedangkan bagi yang meminjamkan menguntungkan karena mendapat kelebihan.
‘Illat adalah sebab Allah mensyariatkan hukum, persyaratan suatu hukum.

Tidak semua syariat tujuannya dijelaskan oleh Allah.
Sehingga adanya ta’abbudi (sami’na wa atha’na) yaitu berserah pada Allah karena tidak semua syariat dapat dilogikakan atau tidak dapat dinalar.

Fungsi mempelajari maqashid syariah, terutama dalam hal muamalat: yaitu sebagai bagian dari ushul fiqh yaitu bab qiyas dan masalih mursalah.
Tujuan syariat, tujuan Allah menetapkan hukum2nya: bagaimana mengetahui tujuan suatu hukum.


CARA MENGETAHUI MAQASHID

Mengetahui Maqashid / hikmah dari Nash: adanya kata2 yang menunjukkan alasan
1. kata min ajli = karena itu. Contoh QS AlMaidah: 32 “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel…”
2. kata kai = supaya. Contoh QS Al Hasyr: 7 “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”
3. kata idzan = kalau begitu. Contoh hadits “falaa idzan” tentang riba bai’ yaitu nabi ditanya tentang menukar kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda ‘apakah kurma basah itu akan berkurang apabila kering?’ Mereka menjawab ‘iya’. Beliau bersabda ‘kalau begitu maka tidak boleh’. Tidak boleh karena hikmahnya kurma basah dengan kurma kering berbeda ukuran tetapi jenisnya sama maka tidak boleh ditukarkan, jika basah dengan basah ditukar juga tidak boleh karena belum tentu ukurannya sama ketika kering. Disini tidak dibolehkan karena ukurannya akan menjadi berbeda.
4. kata inna = anna = sesungguhnya. Contoh atsar Abdullah bin Rawahah: wahai umat yahudi, demi Allah, sesungguhnya kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci, akan tetapi kebencianku tidak akan mengantarkanku untuk menzalimi kalian. Adapun harta yang kalian tawarkan adalah risywah, harta haram dan kami tidak memakan harta haram. Penjelasan: dikatakan kepada yahudi ketika akan memberikan sogokan pada beliau untuk mengurangi pajak yang ditarik. Karena yahudi khawatir beliau lebih benci pada mereka maka akan dinaikkan pajaknya. Alasan tidak mengambil harta tersebut adalah karena harta tersebut harta haram.
5. kata ba’ yang menunjukkan alasan, tidak semua ba’ yang menunjukkan alasan tetapi dilihat konteksnya yang menunjukkan alasan saja. Contoh QS An Nisa: 160-161. Allah mengharamkan makanan yang dulunya halal dikarenakan kaum yahudi melakukan hal2 seperti yang disebutkan dalam ayat tsb.
6. kata “li” yang berarti untuk atau karena. Contoh QS 51: 56 wamaa khalaqtuljinna wal insa illa liya’buduuni li = untuk.
7. kata hatta = hingga, sampai. Contoh hadits Nabi melarang seseorang menjual bahan makanan yang telah dibelinya hingga ia menerimanya. Seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas kenapa dilarang, menjawab karena dirham ditukar dengan dirham sedangkan bahan makanan ditangguhkan. Hal ini tidak dibolehkan karena termasuk riba fadhl jika menjual barang yang belum ada maka sama dengan menukarkan uang dengan uang dengan nilai yang tidak sama.
8. kata la’alla = semoga = agar. Contoh: yaa ayyuhalladziina aamanu…la’allakum tattaquun. Contoh QS Ali Imran: 130 “la’allakum tuflihuun” agar beruntung. Kata2 la’alla yang menunjukkan arti tujuan.
9.



Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi, MA

No comments: