Saturday, May 3, 2014

PASCA: Filsafat dan Pemikiran Ekonomi Islam (10) Maqashid Syariah



MAQASHID SYARIAH

Maqashid = objectives = tujuan syariat, hikmah dibalik syariat = esensi disyariatkannya sesuatu
Contoh logika zakat, logika riba: bunga versus murabahah, sistem bunga tidak menyeimbangkan pergerakan sektor riil dengan sektor keuangan sehingga dapat menyebabkan depresi ekonomi atau hyper inflation, sedangkan sistem yang terkait sektor riil akan menyeimbangkan peningkatan sektor keuangan dengan sektor riil.
Ilmu syariah = “a science of the shariah” = maqashid.
Suatu produk atau kebijakan harus ditinjau tidak hanya dari boleh atau tidaknya tetapi juga harus dilihat perspektif makronya apakah menimbulkan maslahah.

Di awal Islam belum perlu pembahasan maqashid karena pelajaran Islam langsung dari tangan pertama hingga kepada tabiut tabiin yaitu 3 generasi pertama yang disebut sebagai generasi terbaik. Kemudian di masa2 berikutnya diperlukan revitalisasi ilmu Islam melalui konsep maqashid.
Imam Haramain Juwaini mengklasifikasi maqashid syariah menjadi dharuriyah, hajjiyah, tahsiniyah.
Yang terkenal dengan konsep awal maqashid syariah adalah Imam Al Ghazali dan Imam Asy Syatibi dengan lima elemen yang harus diproteksi dalam maqashid syariah.
Berikutnya dikembangkan protection terhadap 6 elemen termasuk kehormatan.
Konsep maqashid syariah adalah konsep yang sangat dinamis karena dimulai dengan memahami alasan syariah diturunkan tetapi kemudian berkembang menjadi pembahasan tentang proteksi 6 elemen tersebut, konsepnya tergantung kondisi dan kebutuhan zaman.
Ibnu Taimiyah membuat list, daftar kebutuhan.
Kamali dan Qardhawi membuat higher maqashid syariah.
Maqashid syariah menurut Hashim Kamali adalah: 1) edukasi individu, melatih individu meraih takwa, 2) keadilan, 3) kemaslahatan. Sebagian ulama menyatakan maslahah=maqashid.
Dalam ekonomi syariah ketiga elemen ini harus ada.

Pendekatan konseptualisasi maqashid syariah:
1. Textualist approach: teks eksplisit dan normatif. Jika tidak ada pada teks maka tidak ada.
2. Text rationalist approach: analisis rasionalitas dan tujuan dari teks.
Contoh pendekatan pertama yaitu pengharaman babi bukan karena adanya cacing pita. Contoh pendekatan kedua yaitu istiqra / inductive approach.

Aplikasi Maqashid Syariah
- teori konsumsi
- teori produksi
- teori pembentukan harga
- pasar tenaga kerja
- pasar barang dan jasa
- dll

Pembentukan Harga
Nama Allah yang disebut dalam hadits tetapi tidak dalam asmaul husna: The Price Setter Al Musa’ir dalam hadits permintaan menurunkan harga pada Rasulullah yang ditolak dengan menyebutkan bahwa Allah Al Musa’ir.
Abu Yusuf yang menolak intervensi harga.
Sedangkan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun membolehkan.
Perbedaan ini dikarenakan adanya perbedaan kondisi apakah penyebabnya kondisi normal atau karena adanya distorsi market. Jika ada distorsi pasar maka intervensi harga diperlukan, jika pasar normal maka intervensi harga akan menzalimi salah satu atau banyak pihak.

Pasar Tenaga Kerja
Nabi Musa yang bekerja pada Nabi Syuaib selama 8 tahun dan 10 tahun karena Nabi Syuaib melihat kebaikan akhlaknya dan membayarnya dengan menikahkan pada anaknya. Pada hal itu terdapat pelajaran bahwa transaksinya harus jelas waktunya, akadnya, dan ada saling ridho.

Dosen: Irfan Syauqi Beik, PhD

No comments: