MAQASHID
SYARIAH
Maqashid =
objectives = tujuan syariat, hikmah dibalik syariat = esensi disyariatkannya
sesuatu
Contoh
logika zakat, logika riba: bunga versus murabahah, sistem bunga tidak
menyeimbangkan pergerakan sektor riil dengan sektor keuangan sehingga dapat
menyebabkan depresi ekonomi atau hyper inflation, sedangkan sistem yang terkait
sektor riil akan menyeimbangkan peningkatan sektor keuangan dengan sektor riil.
Ilmu syariah
= “a science of the shariah” = maqashid.
Suatu produk
atau kebijakan harus ditinjau tidak hanya dari boleh atau tidaknya tetapi juga
harus dilihat perspektif makronya apakah menimbulkan maslahah.
Di awal
Islam belum perlu pembahasan maqashid karena pelajaran Islam langsung dari
tangan pertama hingga kepada tabiut tabiin yaitu 3 generasi pertama yang
disebut sebagai generasi terbaik. Kemudian di masa2 berikutnya diperlukan
revitalisasi ilmu Islam melalui konsep maqashid.
Imam
Haramain Juwaini mengklasifikasi maqashid syariah menjadi dharuriyah, hajjiyah,
tahsiniyah.
Yang
terkenal dengan konsep awal maqashid syariah adalah Imam Al Ghazali dan Imam
Asy Syatibi dengan lima elemen yang harus diproteksi dalam maqashid syariah.
Berikutnya
dikembangkan protection terhadap 6 elemen termasuk kehormatan.
Konsep
maqashid syariah adalah konsep yang sangat dinamis karena dimulai dengan
memahami alasan syariah diturunkan tetapi kemudian berkembang menjadi pembahasan
tentang proteksi 6 elemen tersebut, konsepnya tergantung kondisi dan kebutuhan
zaman.
Ibnu Taimiyah
membuat list, daftar kebutuhan.
Kamali dan
Qardhawi membuat higher maqashid syariah.
Maqashid
syariah menurut Hashim Kamali adalah: 1) edukasi individu, melatih individu
meraih takwa, 2) keadilan, 3) kemaslahatan. Sebagian ulama menyatakan maslahah=maqashid.
Dalam
ekonomi syariah ketiga elemen ini harus ada.
Pendekatan
konseptualisasi maqashid syariah:
1.
Textualist approach: teks eksplisit dan normatif. Jika tidak ada pada teks maka
tidak ada.
2. Text
rationalist approach: analisis rasionalitas dan tujuan dari teks.
Contoh
pendekatan pertama yaitu pengharaman babi bukan karena adanya cacing pita. Contoh
pendekatan kedua yaitu istiqra / inductive approach.
Aplikasi
Maqashid Syariah
- teori
konsumsi
- teori
produksi
- teori
pembentukan harga
- pasar
tenaga kerja
- pasar
barang dan jasa
- dll
Pembentukan
Harga
Nama Allah
yang disebut dalam hadits tetapi tidak dalam asmaul husna: The Price Setter Al
Musa’ir dalam hadits permintaan menurunkan harga pada Rasulullah yang ditolak
dengan menyebutkan bahwa Allah Al Musa’ir.
Abu Yusuf
yang menolak intervensi harga.
Sedangkan
Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun membolehkan.
Perbedaan
ini dikarenakan adanya perbedaan kondisi apakah penyebabnya kondisi normal atau
karena adanya distorsi market. Jika ada distorsi pasar maka intervensi harga
diperlukan, jika pasar normal maka intervensi harga akan menzalimi salah satu
atau banyak pihak.
Pasar Tenaga
Kerja
Nabi Musa
yang bekerja pada Nabi Syuaib selama 8 tahun dan 10 tahun karena Nabi Syuaib
melihat kebaikan akhlaknya dan membayarnya dengan menikahkan pada anaknya. Pada
hal itu terdapat pelajaran bahwa transaksinya harus jelas waktunya, akadnya,
dan ada saling ridho.
Dosen: Irfan
Syauqi Beik, PhD
No comments:
Post a Comment