Maksud dari nilai manfaat/
utility dalam produksi
Abdurahman Yusro Ahmad dalam bukunya Muqaddimah fi Ilm al-iqtishad
al-Islamy menyatakan dalam melakukan proses produksi yang dijadikan ukuran
utamanya adalah nilai manfaat (utility) yang diambil dari hasil produksi
tersebut. Dalam pandangannya harus mengacu pada nilai utiity dan masih dalam
bingkau nilai “halal” serta tidak membahayakan bagi diri seseorang attaupun
sekelompok masyarakat. Dalam hal ini, Abdurahman merefleksikan pemikirannya
dengan mengacu pada al-Quran Surat Al Baqarah: 219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,
Tujuan produksi Islami yaitu meningkatkan kemaslahatan yang bisa
diwujudkan dalam berbagai bentuk di antaranya:
- Pemenuhan kebutuhan
manusia pada tingkatan moderat.
- Menemukan kebutuhan
masyarakat dan pemenuhannya.
- Menyiapkan
persediaan barang/jasa di masa depan.
- Pemenuhan sarana
bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah.
Pada dasarnya perbedaan fundamental antara penentuan input tenaga kerja atau manusia dengan input nonmanusia adalah terletak pada cakupan nilai-nilai Islam yang relevan dengan input tersebut. Misalnya, untuk input tenaga kerja, maka nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan harus mendapat perhatian penting, sedangkan untuk input sumber daya alam, maka nilai-nilai yang relevan antara lain menjaga kelestarian dan keseimbangannya. Sumber daya alam adalah original factors dimana manusia tinggal memungutnya dari alam, karenanya harus dijaga keseimbangan dan kelestariannya untuk generasi mendatang. Akan tetapi, dua prinsip dasar dalam penentuan harga, yaitu keadilan dan kelangkaan, harus tetap diimplementasikan.
Sejalan dengan upaya untuk memaksimalkan maslahah dalam hal pengelolaan input, seseorang dituntun untuk menggunakan setiap input yang ada dalam kekuasaannya untuk mendapatkan maslahah yang tertinggi. Demikian pula jika hal ini diaplikasikan pada setiap orang, baik orang yang memiliki input sumber daya alam, modal, keahlian maupun tenaga, maka pertimbangan maslahah tetap menjadi perhatian utama. Islam memandang bahwa kunci dari pemanfaatan sumber daya atau input ini adalah dengan cara bekerja. Kerja dalam istilah Islam sering disebut dengan istilah amal yang memiliki makna lebih luas daripada sekedar bekerja untuk mendapatkan upah. Dalam pandangan Islam kerja bukanlah sekedar aktivitas yang bersifat duniawi, tetapi memiliki nilai transendensi. Kerja merupakan sarana untuk mencari penghidupan serta untuk mensyukuri nikmat Allah yang diberikan kepada makhlukNya. Kerja merupakan salah satu cara yang halalan thayyiban untuk memperoleh harta (maal) dan hak milik (al milk) yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan. Dengan kerja seseorang dapat memperoleh hak milik yang sah sehingga orang lain tidak dapat mengganggunya.
Dalam Islam tenaga kerja sangat diperhatikan, dalam bekerja kita harus selalu bekerja dengan giat, mensyukuri segala nikmat yang Allah berikan dalam bekerja, kemudian dalam bekerja tenaga kerja harus mencari yang halal agar tidak merusak aturan yang ada pada maqosid syariah, terakhir dalam bekerja harus menggunakan fungsinya sebagai khalifah yang mempunyai tanggung jawab.
Nilai tauhid yang ada dalam
produksi
1. Melakukan
kegiatan produksi adalah perintah Allah (28:77) dan karena itu aktivitas
produksi dipandang sebagai ibadah.
QS Al Qashah: 77 “Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
2. Berproduksi
bagi seorang muslim merupakan aktualisasi keberadaan dirinya sebagai khalifah
Allah di muka bumi yang bertugas memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya. QS
Al-Baqarah: 30 “Dan Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat:
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi".
Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu
orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami
senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?" Tuhan
berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".”
3. Bekerja
untuk menghasilkan suatu barang/jasa dalam rangka menafkahi keluarga adalah
jihad fi sabilillah: Sabda Nabi Saw, “Siapa yang bekerja keras untuk mencari nafkah
keluarganya, maka ia adalah mujahid fi Sabillah”(Ahmad)
4. Kemampuan
manusia berproduksi sehingga mampu menikmati hasil hasil-hasil produksi dan
mendapatkan harta karena berproduksi, merupakan nikmat harus disyukuri kepada
Allah. Islam mengutuk manusia kufur nikmat. QS Ibrahim: 7 “Dan (ingatlah juga),
tatkala Tuhanmu memaklumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami
akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka
sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih".
5. Melihat
pentingnya peranan produksi dalam mewujudkan kemakmuran, maka Alquran dan
sunnah memerintahkan manusia untuk bekerja keras dalam mencari penghidupannya
guna memenuhi kebutuhan hidupnya.(9:105) QS At-Taubah: 105 Dan katakanlah:
"Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan
melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang
Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa
yang telah kamu kerjakan".
6. Kegiatan
produksi tidak boleh menghasilkan barang-barang haram, seperti khamar, rokok,
daging babi, gelatin babi, plasenta serta jasa-jasa terlarang, perjudian, riba,
prostitusi, dsb.
Dampak penghilangan suku bunga
dalam konsep produksi
Dalam ekonomi konvensional, penyertaan modal disertai dengan pengenaan
sistem bunga dari pemilik modal kepada produsen. Biaya bunga akan menambah
beban fixed cost karena sifatnya yang tetap. Artinya, berapapun jumlah output
yang diproduksi, bunga tetap harus dibayar. Keberadaan bunga akan menyebabkan
kenaikan total cost dari TC menjadi TC1 dan menambah jumlah output titik BEP
dari Q1 menjadi Q2. Namun jika suku bunga dihilangkan maka total cost tidak
mengalami kenaikan dan jika dikaitkan dengan konsep produksi maka harga dari
produk tersebut akan menjadi lebih rendah sehingga akan meningkatkan
permintaan.
Perbedaan Total Revenue dengan
Revenue Sharing dan Analisa Perhitungannya
Revenue
sharing adalah mekanisme bagi
hasil dimana seluruh biaya produksi ditanggung produsen sementara pemilik modal
sama sekali tidak menanggung biaya tersebut. Dalam sistem ini, yang berubah
adalah garis total revenue TR
yang akan berputar searah jarum jam dengan sumbu putar di titik O (origin).
TR (Total revenue) adalah
jumlah seluruh penerimaan perusahaan dari hasil penjualan sejumlah produk.
TR=P.Q
TRS= TR .
(Presentase Bagi hasil)
Contoh
P Q TR TRs (80:20)
2 10 20 16
3 12 36 28,8
4 14 56 44,8
Pandangan-pandangan Para Fuqaha
yang Menolak dan Membolehkan Intervensi Pasar / Harga dan Alasannya
1. Ibnu Qudamah
Sangat menentang kebijakan intervensi harga, dengan alasan :
Pertama rasulullah tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk
menginginkan. Bila itu dibolehkan pasti rosulullah akan melaksanakannya.
Kedua menetapkan harga adalah
suatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Hal ini karena melibatkan hak milik
seorang, yang di dalamnya adalah hak untuk menjual pada harga berapapun, asal
ia bersepakat dengan pembelinya (Islahi,
1997)
Intervensi dimungkinkan jika
Menyangkut kepentingan masyarakat dalam arti luas, Bila tidak dilakukan
price intervention maka akan diperkirakan penjual akan menaikkan harga dengan
cara ikhtikkar atau ghaban faahisy.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas sebagaimana
juga dianjurkan oleh Al Ghazali (jalaluddin, 1991).
2. Ibnu Hazm dan Ibnu Al Atsir
Intervensi harga hukumnya haram, dasarnya QS An Nisa (4): 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
3. Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim
Menjelaskan pelarangan ulama atas intervensi harga berdasarkan atas
pemahaman mereka terhadap teks hadits (Zhahir hadits), bukan terhadap konteks
hadits. Namun, pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak dan dharuri (wajib),
apabila nabi menginginkan adanya larangan tersebut secara mutlak mungkin
kata-kata yang digunakan Nabi (shigot) : jangan atau tidak diperbolehkan dan
sebagainya
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan
intervesi pada empat situasi dan kondisi:
-Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa);
-Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa);
-Kasus monopoli (penimbunan); para fuqaha sepakat untuk memberlakukan
hak Hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan
barang) oleh pemerintah.
-Terjadi keadaan al hasr (pemboikotan), di mana distribusi barang hanya
terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu.
-Koalisi dan kolusi antar para penjual; di mana sejumlah pedagang
sepakat untuk melakukan transaksi di antara mereka sendiri, dengan harga
penjualan yang tentunya dibawah harga pasar.
Komentar mengenai tidak adanya
perbedaan antara ikhtikar dengan monopoli
Ihtikar adalah melakukan
penimbunan barang dalam rangka menahan barang sehingga mengakibatkan
melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan barang terbatas
atau stok barang hilang sama sekali dari pasar.
Monopoli adalah
-hak menguasai secara tunggal perdagangan dimana pihak lain tidak boleh
ikut campur, sehingga pemegang hak monopoli
dapat melakukan produksi dan penawaran harga sesuai keinginan.
-merupakan suatu bentuk pasar dimana hanya ada satu firma saja dan
firma tersebut menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang
sangat dekat.
Secara konteks ihtikar mirip dengan monopoli namun terdapat perbedaan,
karena monopoli bisa terjadi karena by design, namun bisa juga terjadi secara
alamiah dan natural sesuai mekanisme pasar karena adanya usaha dari produsen
sehingga produsen menguasai penawaran dalam pasar, misalnya dengan melakukan
produksi yang tinggi dan harga yang murah sehingga menguasai pasar. Sementara
ihtikar adalah proses penimbunan yang disengaja karena hendak melakukan
penahanan , sehingga barang langkak di pasaran yang mengakibatkan melonjaknya
harga
Distorsi pasar akan selalu
terjadi dalam pandangan ekonomi islam, antara lain :
- Distorsi penawaran
(False Supply_Ikhtikar) dan distorsi permintaan (False Demand_Bai’ Najasy)
o Praktek Bai’ Najasy
ini diharamkan, keharamannya ialah karena produsen bekerjasama dengan orang
lain untuk memuji dan menawar barang yang dijualnya agar konsumen lain
berkeinginan membeli barang tersebut akibatnya akan terjadi false demand dan
permintaan terhadap barang tersebut meningkat secara tidak alamiah
o Praktek Ihtikar
dalam islam tidak dibolehkan karena akan berakibat pada kurangnya stock barang
yang beredar dipasar dan harga barang tersebut menjadi tinggi
- Tadlis (Unknown To
One Party Atau Penipuan)
- Taghrir (Unknown To
Both Parties atau Uncertainty), dalam dalam arti bahasanya adalah: akibat,
bencana, bahaya, resiko, ketidakpastian, dll
- Tadlis maupun
Taghrir sama-sama disebabkan oleh asymetric imformation, tapi antara Tadlis dan
Taghrir berbeda yaitu: kalau Tadlis asymetric information ini hanya dialami
oleh satu pihak saja (unknown to one party, misalnya pembeli saja, atau penjual
saja), tapi kalau Taghrir incomplete information dialami oleh kedua belah pihak
(uncertain to both parties, baik pembeli maupun penjual), yang dalam ilmu
ekonomi dikenal dengan resiko atau uncertain
Solusi ekonomi islam terhadap
distorsi pasar :
- Larangan ihtikar
- Membuka akses
informasi
o Talaqi Rukhban
(membeli barang sebelum masuk pasar)
o Bay Najasyi (menipu
konsumen dengan menyuruh orang lain untuk menawar atau membeli barangnya dengan
harga yang tinggi, agar konsumen lain tertarik membeli barang tersebut)
o Ghaban Faahisy
(produsen memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan)
o Bai al-Hadir Lil
Badi (kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas harga normal)
- Regulasi Harga
- Intervensi Pasar
Input tenaga kerja Islam dengan
input non manusia (capital dan land) maksud pernyataan “perbedaannya terletak
pada cakupan nilai-nilai Islam yang relevan”
Pada dasarnya perbedaan fundamental antara penentuan input tenaga kerja atau manusia dengan input nonmanusia adalah terletak pada cakupan nilai-nilai Islam yang relevan dengan input tersebut. Misalnya, untuk input tenaga kerja, maka nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan harus mendapat perhatian penting, sedangkan untuk input sumber daya alam, maka nilai-nilai yang relevan antara lain menjaga kelestarian dan keseimbangannya. Sumber daya alam adalah original factors dimana manusia tinggal memungutnya dari alam, karenanya harus dijaga keseimbangan dan kelestariannya untuk generasi mendatang. Akan tetapi, dua prinsip dasar dalam penentuan harga, yaitu keadilan dan kelangkaan, harus tetap diimplementasikan.
Sejalan dengan upaya untuk memaksimalkan maslahah dalam hal pengelolaan input, seseorang dituntun untuk menggunakan setiap input yang ada dalam kekuasaannya untuk mendapatkan maslahah yang tertinggi. Demikian pula jika hal ini diaplikasikan pada setiap orang, baik orang yang memiliki input sumber daya alam, modal, keahlian maupun tenaga, maka pertimbangan maslahah tetap menjadi perhatian utama. Islam memandang bahwa kunci dari pemanfaatan sumber daya atau input ini adalah dengan cara bekerja. Kerja dalam istilah Islam sering disebut dengan istilah amal yang memiliki makna lebih luas daripada sekedar bekerja untuk mendapatkan upah. Dalam pandangan Islam kerja bukanlah sekedar aktivitas yang bersifat duniawi, tetapi memiliki nilai transendensi. Kerja merupakan sarana untuk mencari penghidupan serta untuk mensyukuri nikmat Allah yang diberikan kepada makhlukNya. Kerja merupakan salah satu cara yang halalan thayyiban untuk memperoleh harta (maal) dan hak milik (al milk) yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan. Dengan kerja seseorang dapat memperoleh hak milik yang sah sehingga orang lain tidak dapat mengganggunya.
Dalam Islam tenaga kerja sangat diperhatikan, dalam bekerja kita harus selalu bekerja dengan giat, mensyukuri segala nikmat yang Allah berikan dalam bekerja, kemudian dalam bekerja tenaga kerja harus mencari yang halal agar tidak merusak aturan yang ada pada maqosid syariah, terakhir dalam bekerja harus menggunakan fungsinya sebagai khalifah yang mempunyai tanggung jawab.
Kategori kerja dalam Islam,
harus menjaga jasmani selama bekerja karena Allah telah memberiakan kita
jasmani yang sehat, maka harus dijaga. Dalam menjalani pekerjaan kita juga
harus menggunakan akal pikiran kita.Terdapat hadist yang mengatakan hakikat
bekerja yang paling baik adalah yang dikerjakan dengan tangan sendiri, dan
hasilnya lebih baik daripada meminta-minta dari orang. Hadist kedua dari
Thabrani yang mana isinya keutamaan bekerja akan diampunkan dosanya,
mendapatkan cinta Allah, terhindar dari azab neraka. Kemudian apabila kita
berdagang yang jujur akan tinggal bersama nabi, shidiqin dan syuhada. Dalam
bekerja juga ada akhlaq yang harus diutamakan yaitu niat yang ikhlas mencari
ridha Allah, itqan / professional, tidak melanggar yang dilarang Allah,
menghindari syubhat, dan selalu menjaga ukhuwah.
Konsep keseimbangan umum dengan
pendekatan edgeworth box
Kurva edgeworth box mempunyai makna dimana pertemuan indifferent curve
antara 2 individu, dimana orang pertama tidak mungkin menambah kepuasan kecuali
mengurangi kepuasan orang lain.
Dalam edgeworth box terdapat 0x dan 0y ketika garis ICx dan ICy
sama-sama mencapai kepuasaan ketika IC x1 maka semakin tinggi tingkat
kepuasannya begitu juga dengan IC y1 semakin tinggi tingkat kepuasannya. Begitu
pula terlihat pada garid IC x2 dengan IC y2 semakin jauh dari titik 0 maka
semakin tinggi tingkat kesejahteraannya.dari kurva Edgeworth box dimana terjadi
keseimbangan? Dalam kurva edgeworth box terjadi keseimbangan di A yaitu pada garis IC x3 dan IC y3. Kesimpulannya
Garis IC x3 dan IC y3 tidak mengurangi tingkat kepuasannya antara satu denagan
yang lain skarena terjadi titik keseimbangan (E).
Dosen: Dr. Nurul Huda
No comments:
Post a Comment