Saturday, December 7, 2013

PASCA: Tata Kelola dan Etika Bisnis Islami (11) Directorship / Kepemimpinan



DIRECTORSHIP / KEPEMIMPINAN

Stakeholders ekonomi syariah:
- Riil, termasuk BUMN
- Perbankan syariah
- Zakat (amil)

Variable terdiri dari controllable dan uncontrollable
1. Controllable yaitu faktor-faktor management yang dikenal dengan 5M yaitu: money, man, machine: financial resources, human resources, dll.
2. Uncontrollable
Contoh: faktor politik yang memiliki risk profile adanya intervensi dan dapat dimitigasi dengan adanya aturan yang jelas dan sistem based on gcg untuk menyelamatkan individu dan perusahaan.
Contoh: faktor volatilitas mata uang rupiah dengan resiko naiknya harga input, mitigasi dapat dilakukan dengan mengurangi stok, atau merubah term of payment.

Tugas direksi adalah mengambil keputusan2 tersebut dan jika ada perbedaan pendapat tentang metode yang harus dilakukan maka harus didokumentasikan seperti di dalam notulensi rapat direksi, tetapi keputusan harus dilaksanakan setelah disepakati walaupun ada perbedaan pendapat. Kedudukan semua direksi  termasuk dirut setara.

Penyebab sulitnya pelaksanaan/ the hurdles of execution
1. interest: perbedaan kepentingan
2. no conduction among people
3. lack of awareness at all levels, tidak adanya kesadaran di segala level
4. tidak dilakukannya corrective review dan action berdasarkan hasil review
Akan tetapi orang yang paling bertanggungjawab adalah CEO dan board of directornya.
Makin jarang dilakukan review makin besar potensi dilakukannya penyimpangan.
Siklus plan-do-check-act

Bagian terpenting dari directorship adalah melakukan action yaitu disiplin dalam bekerja dan hasilnya ditentukan 99% oleh usaha sendiri.

5 fungsi:
1. Kepengurusan: review faktor operasional yang menimbulkan dampak positif dan dampak negative.
2. Manajemen resiko: penyimpangan terjadi bukan dilakukan oleh orang yang berniat jahat tetapi dilakukan oleh orang baik yang mendapatkan akses terhadap mudahnya mendapatkan keuntungan dari jalan yang tidak baik dan adanya tekanan dari pihak yang memiliki kepentingan.
3. Pengendalian internal
4. Komunikasi
5. Tanggung jawab sosial

Kompensasi direksi tidak diatur oleh direksi tetapi oleh komite remunerasi yang berada di bawah komisaris.


Fasilitator: Ahmad Mukhlis Yusuf, Ph.D.

No comments: