DIRECTORSHIP / KEPEMIMPINAN
Stakeholders ekonomi syariah:
- Riil, termasuk BUMN
- Riil, termasuk BUMN
- Perbankan syariah
- Zakat (amil)
Variable terdiri dari controllable dan uncontrollable
1. Controllable yaitu faktor-faktor management yang dikenal dengan 5M
yaitu: money, man, machine: financial resources, human resources, dll.
2. Uncontrollable
Contoh: faktor politik yang memiliki risk profile adanya intervensi dan
dapat dimitigasi dengan adanya aturan yang jelas dan sistem based on gcg untuk
menyelamatkan individu dan perusahaan.
Contoh: faktor volatilitas mata uang rupiah dengan resiko naiknya harga
input, mitigasi dapat dilakukan dengan mengurangi stok, atau merubah term of
payment.
Tugas direksi adalah mengambil keputusan2 tersebut dan jika ada
perbedaan pendapat tentang metode yang harus dilakukan maka harus
didokumentasikan seperti di dalam notulensi rapat direksi, tetapi keputusan
harus dilaksanakan setelah disepakati walaupun ada perbedaan pendapat.
Kedudukan semua direksi termasuk dirut
setara.
Penyebab sulitnya pelaksanaan/ the hurdles of execution
1. interest: perbedaan kepentingan
2. no conduction among people
3. lack of awareness at all levels, tidak adanya kesadaran di segala
level
4. tidak dilakukannya corrective review dan action berdasarkan hasil
review
Akan tetapi orang yang paling bertanggungjawab adalah CEO dan board of
directornya.
Makin jarang dilakukan review makin besar potensi dilakukannya
penyimpangan.
Siklus plan-do-check-act
Bagian terpenting dari directorship adalah melakukan action yaitu
disiplin dalam bekerja dan hasilnya ditentukan 99% oleh usaha sendiri.
5 fungsi:
1. Kepengurusan: review faktor operasional yang menimbulkan dampak positif dan dampak negative.
1. Kepengurusan: review faktor operasional yang menimbulkan dampak positif dan dampak negative.
2. Manajemen resiko: penyimpangan terjadi bukan dilakukan oleh orang
yang berniat jahat tetapi dilakukan oleh orang baik yang mendapatkan akses
terhadap mudahnya mendapatkan keuntungan dari jalan yang tidak baik dan adanya
tekanan dari pihak yang memiliki kepentingan.
3. Pengendalian internal
4. Komunikasi
5. Tanggung jawab sosial
Kompensasi direksi tidak diatur oleh direksi tetapi oleh komite
remunerasi yang berada di bawah komisaris.
Fasilitator: Ahmad Mukhlis Yusuf, Ph.D.
No comments:
Post a Comment