Saturday, December 14, 2013

PASCA: Fiqh Muamalah (12)



SUKUK
Membeli rumah dari A kemudian boleh ditempati oleh B yang membeli sampai uang diberikan lagi oleh A: tidak dibolehkan oleh AAOIFI karena sama saja dengan pengelabuan riba. Skemanya hampir sama dengan skema yang dipakai dalam sukuk ritel (SBSN). Yang dibolehkan benar-benar jual beli, dan jika ingin membeli kembali tidak boleh dengan harga nominal saat awal dijualbelikan
Sukuk ritel atau SBSN yang lebih banyak dijual di lembaga keuangan syariah.

MLM
Ada dua pendapat yang mubah dan yang haram. Pendapat yang haram lebih kuat, tetapi dapat menjadi mubah jika unsur-unsur yang menyebabkan keharamannya telah dihilangkan dari sistem.

LEASING
Terjadi dua akad dalam 1 transaksi yaitu sewa dan beli. Pada prakteknya kebanyakan telah ditetapkan di awal bahwa jika tidak lunas maka barang tetap menjadi milik pemberi sewa sedangkan jika lunas maka menjadi milik penyewa.

PAJAK
Hukum asalnya tidak boleh, tetapi boleh jika Negara membutuhkan dana untuk kemaslahatan umat.
Pendapat pertama tidak boleh, pendapat kedua boleh jika memenuhi syarat jadi pada dasarnya tetap tidak boleh. Persyaratan dibolehkan yaitu: diambil sesuai dengan kebutuhan Negara.

EMAS
Menurut Ibnu Taimiyah: rupiah dengan perhiasan emas boleh dicicil, tidak tunai. Sedangkan pendapat kebanyakan emas dalam bentuk apapun tidak boleh dijual dengan cara piutang.

ASURANSI
Asuransi diharamkan karena ada unsur perjudian
Perjudian yaitu mengambil keuntungan tanpa imbalan, yaitu jika sudah bayar sekian baru mendapatkan pertanggungan sedangkan jika tidak maka tidak mendapatkan sehingga bisa untung di pihak asuransi maupun di pihak peserta.
Keuntungan yang diakui oleh perusahaan asuransi termasuk yang tidak dibolehkan.
Jika dana


UAS
Definisi, dalil, rukun & syarat, aplikasi: apakah terpenuhi rukun dan syaratnya kemudian bagaimana menyikapinya.
10 tema:
jual beli (dari terjemahan),
 ijarah, salam, istishna, rahn, wadiah, kafalah, hawalah, (dari makalah individu)
leasing dan emas (dari buku harta haram).

Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi

No comments: