SUKUK
Membeli rumah dari A kemudian boleh ditempati oleh B yang membeli sampai
uang diberikan lagi oleh A: tidak dibolehkan oleh AAOIFI karena sama saja dengan
pengelabuan riba. Skemanya hampir sama dengan skema yang dipakai dalam sukuk
ritel (SBSN). Yang dibolehkan benar-benar jual beli, dan jika ingin membeli
kembali tidak boleh dengan harga nominal saat awal dijualbelikan
Sukuk ritel atau SBSN yang lebih banyak dijual di lembaga keuangan
syariah.
MLM
Ada dua pendapat yang mubah dan yang haram. Pendapat yang haram lebih
kuat, tetapi dapat menjadi mubah jika unsur-unsur yang menyebabkan keharamannya
telah dihilangkan dari sistem.
LEASING
Terjadi dua akad dalam 1 transaksi yaitu sewa dan beli. Pada prakteknya
kebanyakan telah ditetapkan di awal bahwa jika tidak lunas maka barang tetap
menjadi milik pemberi sewa sedangkan jika lunas maka menjadi milik penyewa.
PAJAK
Hukum asalnya tidak boleh, tetapi boleh jika Negara membutuhkan dana untuk
kemaslahatan umat.
Pendapat pertama tidak boleh, pendapat kedua boleh jika memenuhi syarat jadi
pada dasarnya tetap tidak boleh. Persyaratan dibolehkan yaitu: diambil sesuai
dengan kebutuhan Negara.
EMAS
Menurut Ibnu Taimiyah: rupiah dengan perhiasan emas boleh dicicil, tidak
tunai. Sedangkan pendapat kebanyakan emas dalam bentuk apapun tidak boleh
dijual dengan cara piutang.
ASURANSI
Asuransi diharamkan karena ada unsur perjudian
Perjudian yaitu mengambil keuntungan tanpa imbalan, yaitu jika sudah
bayar sekian baru mendapatkan pertanggungan sedangkan jika tidak maka tidak
mendapatkan sehingga bisa untung di pihak asuransi maupun di pihak peserta.
Keuntungan yang diakui oleh perusahaan asuransi termasuk yang tidak
dibolehkan.
Jika dana
UAS
Definisi, dalil, rukun & syarat, aplikasi: apakah terpenuhi rukun dan
syaratnya kemudian bagaimana menyikapinya.
10 tema:
jual beli (dari terjemahan),
ijarah, salam, istishna, rahn, wadiah,
kafalah, hawalah, (dari makalah individu)
leasing dan emas (dari buku harta haram).
Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi
No comments:
Post a Comment