WAKALAH
Penyerahan, pendelegasian, pemberian mandat, pemberian hak wakil kepada
pihak kedua untuk melakukan hal yang dikuasakan.
Dalil Hadits Wahai kaum kerabat jika kalian khawatir… Hendaknya mengirim
perwakilan dari pihak suami dan dari pihak istri.
Dalil dari kisah Ashabul Kahfi dalam Quran.
Syarat dan rukun wakalah. Pemberi kuasa harus memiliki hak tasharruf atas
sesuatu yang dikuasakannya. Penerima kuasa perlu memiliki kecakapan dan
kemampuan untuk menjalankan amanah yang dititipkan. Objeknya harus sesuatu yang
bisa diwakilkan, tidak boleh mewakilkan ibadah badaniyah seperti solat, boleh
menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti zakat atau shodaqoh,
adanya sighah berupa pendelegasian.
Aplikasi: transfer uang.
Wakil sifatnya adalah amin yaitu dari kata amanah yang dipercaya oleh
pemberi kuasa, jika tidak ada unsur kesalahan wakil maka wakil tidak menanggung
resiko. Wakalah sifatnya amanah, bukan dhamanah, tidak bisa melakukan hal yang
lain kecuali yang dikuasakan kepadanya.
Dalil oleh mazhab Hambali dari hadits bahwa wakil boleh melakukan
perbuatan selain yang dikuasakan jika dianggap memberikan keuntungan bagi yang
diwakilkan.
Wakalah juga ada yang mutlak ada yang muqayyad yaitu yang dibatasi.
Wakil boleh menawarkan diri kepada pemberi kuasa, Nabi Yusuf pernah
menawarkan diri untuk menjadi bendahara “Ya Allah jadikanlah saya bendahara
karena saya orang yang memiliki kemampuan”
Aplikasi letter of credit untuk ekspor impor melalui bank. Wakil boleh
mengambil upah untuk suatu perwakilan sesuai dengan biaya normal yaitu yang
dikeluarkan untuk melaksanakan hal yang dikerjakan tersebut. Dalil yaitu hadits
tentang wakil ketika pengumpulan zakat oleh Rasulullah yaitu diberikan upah,
wakil boleh diberikan upah dan boleh tidak diberikan upah. Jika wakil meminta
upah maka akadnya menjadi ijarah yaitu pekerja yang disewa tenaganya. Tetapi
dalam LC bank juga sebagai penjamin yang sifatnya sebagai peminjam uang
sehingga jika mengambil untung menjadi riba. Jika importir memiliki saldo di
bank penjamin maka akadnya tetap wakalah dan tidak sebagai pemberi pinjaman. Sedangkan
menurut MUI untuk yang tidak mempunyai saldo tetap boleh bank mengambil upah
hanya dari jasa mewakilkannya saja yang tidak dihubungkan dengan pinjaman yang
diberikan kepada nasabah tersebut.
LC yang sudah jelas boleh meminta upah adalah yang menggunakan wakalah
jika yang menggunakan kafalah dapat disamakan dengan riba karena keuntungan
dari pemberian pinjaman. Solusinya dengan menggunakan akad musyarakah dengan
bank yang dilibatkan sebagai mitra bisnis sehingga usaha dapat berjalan.
Perusahaan asuransi sebagai wakil para peserta dalam berinvestasi
sehingga boleh mengambil upah dari peserta asuransi.
MUZARA’AH
Kerjasama pengelolaan tanah pertanian dengan pembagian hasilnya. Dalil dari
hadits Nabi dari Abu Hurairah “barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah
memberikan pengolahannya kepada saudaranya” dan dari hadits lain “kami
melakukan suatu muzara’ah…”
Yang tidak diperbolehkan adalah pembagian berdasarkan bagian tanah, dan
yang diperbolehkan adalah pembagian sesuai proporsi /presentasi.
Pada saat itu pemilik tanah adalah orang muslim dan orang yang mengerjakannya
dari yahudi, sehingga bisnis umat muslim adalah untuk meninggikan derajatnya
dan memperkuat perekonomian sehingga ibadahnya khusyuk karena tidak memikirkan
masalah ekonomi lagi.
Aplikasi kontemporer: investasi pembelian tanah untuk penanaman pohon dengan
jangka waktu 5 tahun dengan pembagian 50% bagi pemilik tanah, 40% bagi
pengelola dan 10% untuk dana masyarakat.
Muzara’ah menyerahkan tanah kosong, sedangkan musaqah menyerahkan tanah
yang sudah ada tanamannya untuk dikelola. Muzara’ah untuk tanaman yang
merambat, akar-akar kecil seperti padi. Menyerahkan tanaman pohon2an yaitu
musaqah, sedangkan untuk tanaman yang besar yang hasilnya lama seperti pohon
jati disebut mugharasah. Mukhabarah hampir sama dengan muzara’ah, yaitu muzara’ah
bibitnya dari pemilik tanah sedangkan mukhabarah bibitnya dari pengelola.
Mukhabarah yang mengandung gharar dilarang oleh Rasulullah yaitu seperti
memberikan batasan jumlah tertentu untuk pemilik tanah, padahal belum jelas
jumlahnya.
Hukum tanah kosong untuk disewakan dan dibagihasilkan dapat dianalogikan
kepada kolam kosong untuk ternak ikan, untuk penyewaan tanah yang dibangun gedung
yang setelah beberapa tahun menjadi milik pemilik tanah. Sewanya boleh
dibayarkan di awal dan boleh dibayarkan di akhir. Akadnya dapat menggunakan
ijarah dengan syarat jelas jangka waktunya dan berapa ujrahnya yaitu ongkos
penyewaan tanahnya.
Fasilitator: Pak Muhamadun
No comments:
Post a Comment