Saturday, December 7, 2013

PASCA: Fiqh Muamalah (11)



WAKALAH

Penyerahan, pendelegasian, pemberian mandat, pemberian hak wakil kepada pihak kedua untuk melakukan hal yang dikuasakan.
Dalil Hadits Wahai kaum kerabat jika kalian khawatir… Hendaknya mengirim perwakilan dari pihak suami dan dari pihak istri.
Dalil dari kisah Ashabul Kahfi dalam Quran.
Syarat dan rukun wakalah. Pemberi kuasa harus memiliki hak tasharruf atas sesuatu yang dikuasakannya. Penerima kuasa perlu memiliki kecakapan dan kemampuan untuk menjalankan amanah yang dititipkan. Objeknya harus sesuatu yang bisa diwakilkan, tidak boleh mewakilkan ibadah badaniyah seperti solat, boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti zakat atau shodaqoh, adanya sighah berupa pendelegasian.
Aplikasi: transfer uang.
Wakil sifatnya adalah amin yaitu dari kata amanah yang dipercaya oleh pemberi kuasa, jika tidak ada unsur kesalahan wakil maka wakil tidak menanggung resiko. Wakalah sifatnya amanah, bukan dhamanah, tidak bisa melakukan hal yang lain kecuali yang dikuasakan kepadanya.
Dalil oleh mazhab Hambali dari hadits bahwa wakil boleh melakukan perbuatan selain yang dikuasakan jika dianggap memberikan keuntungan bagi yang diwakilkan.
Wakalah juga ada yang mutlak ada yang muqayyad yaitu yang dibatasi.
Wakil boleh menawarkan diri kepada pemberi kuasa, Nabi Yusuf pernah menawarkan diri untuk menjadi bendahara “Ya Allah jadikanlah saya bendahara karena saya orang yang memiliki kemampuan”
Aplikasi letter of credit untuk ekspor impor melalui bank. Wakil boleh mengambil upah untuk suatu perwakilan sesuai dengan biaya normal yaitu yang dikeluarkan untuk melaksanakan hal yang dikerjakan tersebut. Dalil yaitu hadits tentang wakil ketika pengumpulan zakat oleh Rasulullah yaitu diberikan upah, wakil boleh diberikan upah dan boleh tidak diberikan upah. Jika wakil meminta upah maka akadnya menjadi ijarah yaitu pekerja yang disewa tenaganya. Tetapi dalam LC bank juga sebagai penjamin yang sifatnya sebagai peminjam uang sehingga jika mengambil untung menjadi riba. Jika importir memiliki saldo di bank penjamin maka akadnya tetap wakalah dan tidak sebagai pemberi pinjaman. Sedangkan menurut MUI untuk yang tidak mempunyai saldo tetap boleh bank mengambil upah hanya dari jasa mewakilkannya saja yang tidak dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan kepada nasabah tersebut.
LC yang sudah jelas boleh meminta upah adalah yang menggunakan wakalah jika yang menggunakan kafalah dapat disamakan dengan riba karena keuntungan dari pemberian pinjaman. Solusinya dengan menggunakan akad musyarakah dengan bank yang dilibatkan sebagai mitra bisnis sehingga usaha dapat berjalan.
Perusahaan asuransi sebagai wakil para peserta dalam berinvestasi sehingga boleh mengambil upah dari peserta asuransi.


MUZARA’AH

Kerjasama pengelolaan tanah pertanian dengan pembagian hasilnya. Dalil dari hadits Nabi dari Abu Hurairah “barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah memberikan pengolahannya kepada saudaranya” dan dari hadits lain “kami melakukan suatu muzara’ah…”
Yang tidak diperbolehkan adalah pembagian berdasarkan bagian tanah, dan yang diperbolehkan adalah pembagian sesuai proporsi /presentasi.
Pada saat itu pemilik tanah adalah orang muslim dan orang yang mengerjakannya dari yahudi, sehingga bisnis umat muslim adalah untuk meninggikan derajatnya dan memperkuat perekonomian sehingga ibadahnya khusyuk karena tidak memikirkan masalah ekonomi lagi.
Aplikasi kontemporer: investasi pembelian tanah untuk penanaman pohon dengan jangka waktu 5 tahun dengan pembagian 50% bagi pemilik tanah, 40% bagi pengelola dan 10% untuk dana masyarakat.

Muzara’ah menyerahkan tanah kosong, sedangkan musaqah menyerahkan tanah yang sudah ada tanamannya untuk dikelola. Muzara’ah untuk tanaman yang merambat, akar-akar kecil seperti padi. Menyerahkan tanaman pohon2an yaitu musaqah, sedangkan untuk tanaman yang besar yang hasilnya lama seperti pohon jati disebut mugharasah. Mukhabarah hampir sama dengan muzara’ah, yaitu muzara’ah bibitnya dari pemilik tanah sedangkan mukhabarah bibitnya dari pengelola. Mukhabarah yang mengandung gharar dilarang oleh Rasulullah yaitu seperti memberikan batasan jumlah tertentu untuk pemilik tanah, padahal belum jelas jumlahnya.

Hukum tanah kosong untuk disewakan dan dibagihasilkan dapat dianalogikan kepada kolam kosong untuk ternak ikan, untuk penyewaan tanah yang dibangun gedung yang setelah beberapa tahun menjadi milik pemilik tanah. Sewanya boleh dibayarkan di awal dan boleh dibayarkan di akhir. Akadnya dapat menggunakan ijarah dengan syarat jelas jangka waktunya dan berapa ujrahnya yaitu ongkos penyewaan tanahnya.


Fasilitator: Pak Muhamadun

No comments: