Lafaz
memiliki beberapa tunjukan (dalalah) yaitu: amr dan nahy.
Sunnah yang
berbentuk perkataan Rasulullah terdiri dari khabari dan insya’i. Khabari yaitu
berita, insya’i yang tidak mengandung berita.
Contoh kalimat
berita yang menunjukkan wajib: “kutiba alaikumushiyam kama kutiba alalladzina
min qablikum laallakum tattakum”.
Contoh yang
bukan kalimat berita / insya’i: wa ahallallahulbai’a wa harramarriba,
diharamkan, jelas hukumnya.
Cara
mengetahui kalimat amr:
1. Ada fiil
amr, contoh: aqimusshalah wa atuzzakah.
2. Diawali
dengan lam, contoh liyunfiq.
3. Bentuknya
mashdar, sumber kata kerja yang akan menjadi kata benda. Contoh:
fadharbarriqob.
4. Isim fiil
amar.
NAHY
Lawan kata
perintah, adalah kata larangan (nahy). Nahy adalah tuntutan untuk meninggalkan
perbuatan, dari yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah
derajatnya. Jika dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi bukan
larangan, tetapi bentuk katanya memohon.
Bentuk2 yang
menandakan larangan:
1. Huruf laa
yang menunjukkan larangan, ada lam, fiil mudhari dimulai dengan ta, nunnya
hilang atau kata sukun, contoh: laa ta’kulu arriba, laa tabi’
2. Yang
tidak menggunakan kata laa, tetapi dari kandungan makna keseluruhan mengartikan
larangan. Ada yang berbentuk ancaman. Contoh ancaman dengan siksa: Rasulullah
melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, yang menulisnya, dan yang menyaksikannya.
Melaknat adalah menjauhkan dari rahmat Allah. Tidak mengandung kata laa tetapi
bermakna melarang. Sifat2 lain yang disebutkan yaitu munafiq, kufur, yaitu yang
pelakunya disifatkan dengan kata2 tersebut maka berarti perbuatannya dilarang.
Setelah
mengetahui kalimat perintah dan larangan, maka pengambilan hukumnya perintah
dapat dikatakan hukumnya wajib karena ada kaidah umum yang mengatakan perintah
adalah wajib, yang menyatakan kaidah itu adalah “orang2 yang menentang perintah
Allah, waspadai datangnya musibah” merupakan dalil yang mewajibkan. Tentang
sunnah yaitu “jika tidak memberatkan maka akan disuruh bersiwak” (hadits).
Pada
dasarnya seluruh kalimat perintah hukumnya wajib, tetapi ada yang dikecualikan
yaitu: (1) perintah yang didahului oleh larangan, maksudnya membatalkan
larangan dan kembali ke hukum asalnya yaitu mubah. Yang dikecualikan lainnya
yang hukumnya tidak wajib adalah (2) ketika ada qarinah / dalil lain yang
menunjukkan hukumnya tidak wajib. Contoh: istasyhidu syahidaini min rijalikum
berarti jika berakad untuk transaksi yang tidak tunai pada dasarnya wajib
mencari saksi, tetapi menjadi tidak wajib karena ada dalil yang lain dari kasus
bahwa Rasulullah pernah melakukan akad tidak tunai dengan yahudi dan tidak ada
saksi, kemudian ketika terjadi perselisihan Ibnu Khuzaimah bersaksi tentang
kebenaran Rasulullah, sehingga dibolehkan tanpa saksi.
(3) Setiap
perintah yang diikuti tanda2 harus dilakukan segera maka harus segera, kecuali jika
tidak ada tanda2 harus segera dilakukan.
(4) Perintah
mutlak yang dilakukan berulang2 contoh “dirikanlah shalat” yaitu dari hadits agar
mengerjakan shalat saat matahari tenggelam (magrib), dst. Jika dikaitkan dengan
kondisi berulang2 maka dilakukan berulang2. Sedangkan tentang perintah haji
tidak diperintahkan berulang2 tetapi hanya sekali saja yaitu dari hadits “Jika
diwajibkan setiap tahun tidak dapat dilakukan”.
Pada
dasarnya perintah menunjukkan dilakukan sekali kecuali ada yang menandakan
dilakukan berulang2.
Contoh jika
menjual barang yang bukan miliknya seperti dropship, ada larangan dan larangan
maksudnya adalah haram. “Jangan menjual barang yang bukan milikmu” jual belinya
tidak sah dan seharusnya akadnya diulang. Jika akan melakukan seperti itu maka
minta perjanjian akad wakalah dari penjual pertama.
Hukum
taklifi / konsekuensi dari larangan jika dilakukan adalah tidak sah.
Hukum untuk larangan:
(1) Jika hukum
perintah dasarnya tidak diulang2, tetapi untuk larangan menunjukkan berulang2
yaitu menunjukkan selamanya. Contoh laa taqrobu zina yaitu larangan tidak
melakukan zina selama2nya.
(2) Perintah
kemudian larangan menunjukkan haram, yang haram lebih kuat dari yang wajib dan
lebih kuat dari perintah.
(3)
Maalaayatimmulwaajib
illa bihi fahuwa wajib: wudhu wajib, tetapi jika tidak ada air maka wajib
membeli air sehingga membeli airnya menjadi wajib.
Sesuatu
tidak menjadi kewajiban jika dengannya. Contoh: yang mengantarkan zakat adalah
nishab, tetapi tidak wajib mencari harta agar mencapai nishab.
Dosen: Dr.
Erwandi Tarmizi, MA
No comments:
Post a Comment