RIBA
Secara bahasa berarti menambah, terdiri dari 2 jenis yaitu dayn/qardh diharamkan
dalam al-Qur’an dan jual beli diharamkan dalam as-Sunnah.
“Jangan memakan riba yang berlipat ganda” bukan berarti riba yang tidak
berlipat ganda dibolehkan karena dalam ayat lain “jika bertaubat dari riba,
untuk kalian hanya pokok hartanya saja” yaitu harta pokok saja, kelebihannya
sekecil apapun tidak boleh. Riba adalah penyebab inflasi, krisis, dan mengambil
harta dari usaha riil melalui pinjaman tambahan modal yang diberikan. Allah
menyuburkan / mengembangkan sedekah dan menghancurkan riba.
Kutipan ekonom US dalam penelitian bahwa riba adalah penyakit ekonomi dan
yang melakukannya akan hancur.
Riba kontemporer: meminjam uang ke bank dengan membayar bunga, dan
memasukkan dana ke bank dan mendapatkan tambahan apapun bentuknya seperti bunga
ataupun bonus. Contoh bonus seperti dalam tabungan wadiah karena bukan merupakan
titipan, ketika diambil kembali hanya nilai nominalnya saja yang sama sedangkan
pecahan dan nomor serinya berbeda, hal tersebut termasuk pinjam meminjam, bukan
titipan sehingga kelebihan apapun tetap maupun tidak tetap jumlahnya termasuk
riba tambahan atas pinjaman. Akad giro wadiah tidak ada disebutkan bonus,
tetapi dalam prakteknya diberikan tambahan bahkan ada yang memberikan hadiah di
awal. Hadits Rasulullah melarang menerima hadiah ataupun menggunakan barang
orang yang meminjam uang jika sebelum meminjam uang tidak pernah memberikan
hadiah, dikecualikan oleh perbuatan Rasulullah yang jika meminjamkan kemudian
saat pelunasan diberikan tambahan uang atau yang lainnya tanpa dipersyaratkan
sebelumnya maka diperbolehkan. Tidak boleh jika diberikan diawal, boleh jika
diberikan di akhir tanpa perjanjian sebelumnya.
Sesuai kaidah fiqih semua pinjaman yang mendatangkan manfaat tidak boleh,
tetapi tambahan yang diberikan di akhir dikecualikan oleh perbuatan Rasulullah
yang disebutkan tadi.
Tambahan yang dimaksud tidak boleh untuk pemberi pinjaman, sedangkan
untuk penerima pinjaman boleh mengambil manfaat (contoh membayar hutang kurang
dari jumlah yang dipinjam) karena dikecualikan oleh kisah pedagang-pedagang Yahudi
yang diusir dari Madinah tetapi memiliki banyak piutang, Nabi SAW menyuruh
menagih piutang tersebut dan memotong pembayarannya karena pelunasan
dipercepat.
Diskonto.
Bilyet giro 100jt yang jatuh tempo bulan depan ingin dicairkan sekarang
oleh pemilik yang merupakan pedagang, pemilik uang memberikan uang 97jt dan
mencairkan BG bulan depan 100jt. Hal ini termasuk riba dayn karena sama saja
meminjamkan uang 97jt dan menerima pembayaran 100jt, solusi yang diperbolehkan
agar dapat mencairkan BG tersebut sebulan lebih awal adalah dengan menggantinya
dengan jual beli tapi kurang praktis, solusi lain BG ditukar dengan saham senilai
95jt. Emas dan mata uang asing tidak boleh karena harus tunai.
Contoh riba dayn / qardh lainnya yaitu modal yang diberikan beberapa
tahun ketika diambil ada tambahan dari pokok yang diberikan di awal.
Riba dalam akad musyarakah.
Modal, kerugian sesuai dengan porsi modal sedangkan keuntungan sesuai
kesepakatan. Jika besar persentasi kerugian disesuaikan dengan persentasi
keuntungan bukan disesuaikan dengan modal maka termasuk riba. Untung dan rugi
60:40 sedangkan modal 50:50. Riba ada pada modal yang terjamin sebesar 10% dari
50%. Sedangkan keuntungan boleh salah satu lebih besar jika saling ridho. Dalam
lembaga keuangan ada fatwa yang mengharamkan saham istimewa karena modalnya
terjamin.
Riba dalam gadai.
Memberi pinjaman kemudian digadaikan mobil dan mobil disewakan, uangnya
untuk pemberi pinjaman. Solusi dengan sewa menyewa yaitu mobil tersebut
disewakan kepada pemilik uang sejumlah uang yang diperlukan untuk dipinjam tersebut.
Keuntungan jual beli boleh dibedakan jika pelunasannya di awal atau di
akhir.
Kupon obligasi termasuk riba karena nilainya tetap tidak tergantung kondisi
perusahaan sedangkan pemilik obligasi mendapatkan kupon. Sedangkan saham boleh.
Uang riba yang ada ditangan jika ingin bertaubat maka dikembalikan kepada
kepentingan umum (kecuali tidak boleh untuk membangun masjid) seperti untuk
membayar pajak.
Obligasi Negara (untuk kepentingan umum) juga tidak boleh.
Fee reseller diperbolehkan jumlahnya berapa saja jika ada yang menerima
di pasar.
Bentuk riba kontemporer lain: L/C Letter of Credit.
Pemohon bank garansi memberikan fee di awal kepada bank, ketika dana dicairkan
dana tersebut merupakan dana pinjaman sehingga. Baru akad akan memberikan
meminjamkan uang sudah mendapatkan uang di awal. Walaupun tidak dicairkan tetapi
tetap telah menyetujui riba.
Solusi pertama tanpa ada jaminan. Solusi lainnya adalah memasukkan dana
ke bank dan ketika dilakukan pembayaran diambil dari dana tersebut bukan dari
dana bank. Jika diambil dari dana bank maka termasuk pinjaman. L/C yang saat
jatuh tempo tidak menggunakan pinjaman dari bank boleh.
Tugas baca tentang Riba Jual Beli
Fasilitator: Dr. Erwandi Tarmizi
No comments:
Post a Comment