Saturday, October 5, 2013

Fiqh Muamalah (III)



RIBA

Secara bahasa berarti menambah, terdiri dari 2 jenis yaitu dayn/qardh diharamkan dalam al-Qur’an dan jual beli diharamkan dalam as-Sunnah.

“Jangan memakan riba yang berlipat ganda” bukan berarti riba yang tidak berlipat ganda dibolehkan karena dalam ayat lain “jika bertaubat dari riba, untuk kalian hanya pokok hartanya saja” yaitu harta pokok saja, kelebihannya sekecil apapun tidak boleh. Riba adalah penyebab inflasi, krisis, dan mengambil harta dari usaha riil melalui pinjaman tambahan modal yang diberikan. Allah menyuburkan / mengembangkan sedekah dan menghancurkan riba.
Kutipan ekonom US dalam penelitian bahwa riba adalah penyakit ekonomi dan yang melakukannya akan hancur.

Riba kontemporer: meminjam uang ke bank dengan membayar bunga, dan memasukkan dana ke bank dan mendapatkan tambahan apapun bentuknya seperti bunga ataupun bonus. Contoh bonus seperti dalam tabungan wadiah karena bukan merupakan titipan, ketika diambil kembali hanya nilai nominalnya saja yang sama sedangkan pecahan dan nomor serinya berbeda, hal tersebut termasuk pinjam meminjam, bukan titipan sehingga kelebihan apapun tetap maupun tidak tetap jumlahnya termasuk riba tambahan atas pinjaman. Akad giro wadiah tidak ada disebutkan bonus, tetapi dalam prakteknya diberikan tambahan bahkan ada yang memberikan hadiah di awal. Hadits Rasulullah melarang menerima hadiah ataupun menggunakan barang orang yang meminjam uang jika sebelum meminjam uang tidak pernah memberikan hadiah, dikecualikan oleh perbuatan Rasulullah yang jika meminjamkan kemudian saat pelunasan diberikan tambahan uang atau yang lainnya tanpa dipersyaratkan sebelumnya maka diperbolehkan. Tidak boleh jika diberikan diawal, boleh jika diberikan di akhir tanpa perjanjian sebelumnya.
Sesuai kaidah fiqih semua pinjaman yang mendatangkan manfaat tidak boleh, tetapi tambahan yang diberikan di akhir dikecualikan oleh perbuatan Rasulullah yang disebutkan tadi.
Tambahan yang dimaksud tidak boleh untuk pemberi pinjaman, sedangkan untuk penerima pinjaman boleh mengambil manfaat (contoh membayar hutang kurang dari jumlah yang dipinjam) karena dikecualikan oleh kisah pedagang-pedagang Yahudi yang diusir dari Madinah tetapi memiliki banyak piutang, Nabi SAW menyuruh menagih piutang tersebut dan memotong pembayarannya karena pelunasan dipercepat.

Diskonto.
Bilyet giro 100jt yang jatuh tempo bulan depan ingin dicairkan sekarang oleh pemilik yang merupakan pedagang, pemilik uang memberikan uang 97jt dan mencairkan BG bulan depan 100jt. Hal ini termasuk riba dayn karena sama saja meminjamkan uang 97jt dan menerima pembayaran 100jt, solusi yang diperbolehkan agar dapat mencairkan BG tersebut sebulan lebih awal adalah dengan menggantinya dengan jual beli tapi kurang praktis, solusi lain BG ditukar dengan saham senilai 95jt. Emas dan mata uang asing tidak boleh karena harus tunai.
Contoh riba dayn / qardh lainnya yaitu modal yang diberikan beberapa tahun ketika diambil ada tambahan dari pokok yang diberikan di awal.

Riba dalam akad musyarakah.
Modal, kerugian sesuai dengan porsi modal sedangkan keuntungan sesuai kesepakatan. Jika besar persentasi kerugian disesuaikan dengan persentasi keuntungan bukan disesuaikan dengan modal maka termasuk riba. Untung dan rugi 60:40 sedangkan modal 50:50. Riba ada pada modal yang terjamin sebesar 10% dari 50%. Sedangkan keuntungan boleh salah satu lebih besar jika saling ridho. Dalam lembaga keuangan ada fatwa yang mengharamkan saham istimewa karena modalnya terjamin.

Riba dalam gadai.
Memberi pinjaman kemudian digadaikan mobil dan mobil disewakan, uangnya untuk pemberi pinjaman. Solusi dengan sewa menyewa yaitu mobil tersebut disewakan kepada pemilik uang sejumlah uang yang diperlukan untuk dipinjam tersebut.

Keuntungan jual beli boleh dibedakan jika pelunasannya di awal atau di akhir.
Kupon obligasi termasuk riba karena nilainya tetap tidak tergantung kondisi perusahaan sedangkan pemilik obligasi mendapatkan kupon. Sedangkan saham boleh.
Uang riba yang ada ditangan jika ingin bertaubat maka dikembalikan kepada kepentingan umum (kecuali tidak boleh untuk membangun masjid) seperti untuk membayar pajak.
Obligasi Negara (untuk kepentingan umum) juga tidak boleh.

Fee reseller diperbolehkan jumlahnya berapa saja jika ada yang menerima di pasar.

Bentuk riba kontemporer lain: L/C Letter of Credit.
Pemohon bank garansi memberikan fee di awal kepada bank, ketika dana dicairkan dana tersebut merupakan dana pinjaman sehingga. Baru akad akan memberikan meminjamkan uang sudah mendapatkan uang di awal. Walaupun tidak dicairkan tetapi tetap telah menyetujui riba.
Solusi pertama tanpa ada jaminan. Solusi lainnya adalah memasukkan dana ke bank dan ketika dilakukan pembayaran diambil dari dana tersebut bukan dari dana bank. Jika diambil dari dana bank maka termasuk pinjaman. L/C yang saat jatuh tempo tidak menggunakan pinjaman dari bank boleh.

Tugas baca tentang Riba Jual Beli


Fasilitator: Dr. Erwandi Tarmizi

No comments: