Saturday, October 26, 2013

PASCA: Tata Kelola dan Etika Bisnis Islami (6) Interaksi dalam Bisnis



Interaksi dalam Bisnis

Islam sangat peduli dengan lingkungan.
Tidak hanya pebisnis tetapi seluruh muslim, sebagai bagian dari keimanannya. Contoh: hadits tentang menyingkirkan duri termasuk sedekah bagian dari keimanan, hadits tentang tidak sempurna iman jika seseorang tidur dalam kondisi kekenyangan sedangkan tetangganya mati kelaparan. Keimanan merupakan sesuatu yang melekat sehingga seorang pebisnis harus mengutamakan maslahat. Yang dimaksud lingkungan termasuk seluruh ekosistem. Makna manusia dijadikan khalifah yaitu untuk memakmurkan bumi dan termasuk amal sholeh, dengan memulai dari diri sendiri dan orang-orang terdekat. Keseimbangan yang disebutkan dalam al-Anbiya : 107 termasuk memakmurkan bumi didalamnya. Jika terjadi kesalahan dalam berbisnis harus segera diperbaiki.
Hadits keimanan ada beberapa bagian 70 atau 60 yang paling afdhal dengan bertauhid “laa ilaaha illallah” dan yang paling dasar adalah menyingkirkan duri dari jalanan dan rasa malu juga merupakan bagian dari keimanan. Duri dapat diartikan sebagai oknum dalam perusahaan yang harus ditindak tegas. Dalil tentang maqashid syariah dapat dijadikan landasan perusahaan. Al Maidah: 32-33 fasad besar yang dimaksud salah satunya yaitu perusahaan yang berproduksi dalam skala besar atau yang memiliki izin. Berbuat fasad, kerusakan berarti mengganggu manusia lainnya. Lingkungan: Abasa: 24-30. Ramah lingkungan, berlaku ihsan untuk semua hal. Dalil berlaku ihsan terhadap lingkungan: QS Al Anbiya: 30 tentang memanfaatkan air, hadits larangan pencemaran air, hadits larangan menebang pohon. Pemanfaatan lingkungan oleh perusahaan harus seimbang agar tidak merugikan masyarakat setempat. Hadits larangan pencemaran air Rasulullah melarang buang air di air yang tergenang, dalam konteks sulitnya mendapatkan air di daerah gurun. Hadits tentang larangan buang air di masjid. Hadits larangan menebang pohon, termasuk hadits larangan memetik daun saat haji, yang kemudian dijadikan peraturan oleh pemerintah Saudi. QS ArRum: 9, 41, Hud:117, Al Qasash: 77. Perusahaan harus memperhatikan gangguan bunyi mesin, limbah, pemerintah membuat peraturannya. Perbuatan zolim tersebut sumbernya dari kesombongan.

Adab pemilik perusahaan kepada pekerja.
Berhubungan dengan hadits Aisyah yang menanyakan memberikan makanan kepada tetangga, diutamakan kepada yang pintunya terdekat.
HR Imam Ahmad tentang orang yang menjadi karyawan maka pemilik perusahaan disuruh mencarikan pembantu, istri, tempat tinggal, dan jika tidak maka perusahaan dianggap pencuri. Hal ini berarti kesejahteraan karyawan harus dijamin oleh perusahaan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan.
Hadits tentang akuntabilitas: HR Bukhari tentang Rasulullah tidak pernah menahan upah siapapun.

Fasilitator: Unang Fauzi, Lc., M.E.I.

No comments: