PERILAKU KONSUMEN
Tiga asumsi dasar konsumen: completeness, transivity, more is better. Tujuannya
mencapai maximum satisfaction: How to maximize utility? Tetapi ada budget
constraint.
Konsumen muslim: maksimalisasi maslahah yaitu manfaat + berkah duniawi
dan ukhrawi, tidak individualis. Agar konsumsi yang dilakukan tidak sampai
membawa keburukan bagi orang lain, bahkan menimbulkan maslahat sehingga
mendatangkan keberkahan. Evaluasi dini untuk keberkahan: sejauh mana konsumsi
yang dilakukan tidak merusak elemen dasar maslahah yang terdiri dari maqasid
syariah. Elemen dasar maslahah: hifdzu ad-din, an nafs, an nasl, al mal, al aql
(plus hifzhul bi ah)
Asumsi tentang konsumsi Islam:
-
Anugrah Allah adalah milik bersama
-
Dalam mencapai tujuan, tidak merugikan /
mengorbankan pihak lain
-
Pemanfaatan barang yang baik / halal merupakan
kebaikan
Pengukuran maslahah: besarnya berkah yang diperoleh berkaitan langsung
dan berbanding lurus dengan frekuensi kegiatan konsumsi yang dilakukan.
Frekuensi kegiatan naik, berkah naik.
Maslahah = pahala x frekuensi.
Pencatatan pahala berdasarkan accrual basis, sedangkan pencatatan dosa
berdasarkan cash basis.
Untuk konsumsi ibadah mahdhoh tidak terdapat the law of diminishing / marginal
utility, karena terus meningkat maslahahnya. Tidak seperti contohnya konsumsi
air, pada tingkat tertentu akan mengalami penurunan.
Scientific paradigm adalah nilai yang ditetapkan berdasarkan pengamatan
empiris -> menciptakan. Sedangkan ajaran Islam merupakan value paradigm
-> menemukan. Dalam beberapa textbook referensi ekonomi tidak terdapat
isu-isu tentang nilai. Contoh kritik mengenai pembahasan GDP yang hanya
merupakan pengukuran finansial, sedangkan pengukuran moral, estetika, dll tidak
dapat diketahui.
Modelling yang biasa digunakan untuk merumuskan keputusan seseorang
untuk mengkonsumsi:
Barang A = P + barang substitusi + trend + dll
Modelling yang digunakan dalam Islam:
Barang A = manfaat + berkah
Manfaat atas komoditas: material, fisik dan psikis, intelektual,
lingkungan, jangka panjang.
Bagaimana mencapai nilai maslahah yang optimal, maka setiap keputusan
dalam aktivitas konsumsi harus memenuhi:
-
Bukan barang haram
-
Tidak isyraf / berlebih-lebihan
-
Niat untuk mendapat ridha Allah SWT
-
Jaminan pencapaian maqashid syariah
Dikenal barang yang termasuk kategori: primer, sekunder, tersier.
Mahdhah tidak hanya ibadah shalat, tetapi juga bisa merupakan pengeluaran
yang hasilnya tidak langsung dirasakan oleh konsumen seperti untuk pendidikan.
Contoh riset: pengaruh religiusitas seseorang dengan tingkat
produktivitas, pengaruh religiusitas komunitas dengan tingkat criminal,
pengaruh training terhadap etos kerja.
Kelima elemen dasar maslahah pencapaiannya harus terjamin secara
simultan, tetapi sebagian ada yang mengatakan untuk mengutamakan hifzhu din.
Parameter perbuatan apakah tidak merusak kelima hal dalam maqashid syariah.
Triple bottom line dalam sustainability: profit, people, planet sejalan
dengan maqashid syariah.
No comments:
Post a Comment