Saturday, October 12, 2013

PASCA: Fiqh Muamalah (4) Riba Bai'



RIBA BAI’ / RIBA JUAL BELI

Enam komoditi : emas, perak, gandum bulat, gandum panjang, garam, kurma.
Jika ditukar antar yang berbeda jenis, agar tidak ada riba, maka harus tunai dan sama takarannya, bukan sama nilainya. Contoh emas berbeda karat maka jika ditukar harus sama jumlah gramnya. Oleh karena itu maka harus dibayar dengan uang kedua-duanya, tidak bisa langsung ditukarkan.

Perbedaan ‘illat dengan hikmah: hukum bisa ada bila hikmahnya tidak diketahui, tetapi hukum tidak bisa ada bila tidak ada ‘illatnya.
Contoh ‘illat potong tangan pencuri adalah perintah Allah SWT, sedangkan hikmahnya untuk menimbulkan efek jera. Dengan mengganti hukuman menjadi dipenjara dengan hikmah jera tetapi tidak dapat diterima secara syariah karena bukan merupakan ‘illatnya.
Salah satu hikmah dilarangnya menukar bahan makanan agar tidak hidup bermewah-mewah, agar harta tidak berputar di kalangan tertentu saja, agar tidak terjadi riba jahiliyah.

Enam komoditi yang disebut barang ribawi tersebut terbagi menjadi 2 kelompok:
a. emas, perak
b. gandum bulat, gandum panjang, garam, kurma

Terdapat 3 pendapat tentang qiyas terhadap keenam barang tersebut:
1. Hanya keenam barang tersebut yang dimaksud dan tidak dapat diqiyaskan kepada barang apapun, merupakan pendapat yang lemah karena tidak mengakui qiyas, sedangkan qiyas kuat dasarnya.
2. ‘Illat untuk emas dan perak adalah karena barang tersebut ditimbang, sedangkan ‘illat untuk 4 barang lainnya karena barang tersebut ditakar. Barang yang ditakar dan ditimbang tidak boleh ditukar kecuali tunai bila berbeda jenis. Contoh: minyak yang ditakar dengan air maka harus ditukar tunai. Sedangkan untuk uang tidak dapat ditimbang, termasuk barang yang boleh ditukar sehingga bisa membeli emas dengan cara tidak tunai, dan bisa membeli uang 10jt sekarang untuk dibayar dengan 11jt nanti. Pendapat ini tidak kuat karena tidak bisa dinalar dengan akal, dan perkataan yang menjadi dasarnya “wa kadzaalikal miizan” bukan merupakan hadits, tetapi atsar.
3. Pendapat asy-Syafiiyah, untuk 4 komoditi tersebut illatnya yaitu sebagai makanan. Bila sejenis maka harus sama dan tunai. Sedangkan emas dan perak illatnya karena bahannya emas dan perak. Fulus dianggap tidak sama dengan emas dan perak sehingga tidak dapat diqiyaskan, boleh ditukar berlebih dan tidak tunai. Pendapat ini lemah karena emas dan perak tidak dapat diqiyaskan dengan yang lain.
4. Pendapat Malikiyah adalah emas dan perak illatnya sebagai alat pembayaran, sedangkan keempat makanan tersebut illatnya sebagai makanan pokok. Pendapat ini diambil oleh kebanyakan ulama kontemporer. Sehingga bila menukar dollar dengan dollar harus sama nominalnya dan harus tunai, dollar dengan rupiah harus tunai boleh berbeda nominalnya karena berbeda jenisnya tapi sama tujuannya.

Kasus: Cicil emas di lembaga syariah diperbolehkan karena emas sudah tidak lagi digunakan sebagai mata uang, karena emas perhiasan dan emas dinar boleh tidak tunai menurut pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, dan bukan merupakan pendapat ijma’. Sepanjang emas tersebut bukan untuk alat tukar dan untuk alat penyimpan nilai kekayaan. Emas dinyatakan sebagai alat ribawi oleh nash (hadits Rasulullah) sedangkan mata uang merupakan hasil ijtihad, hasil ijtihad tidak dapat menghapuskan nash.
Menurut OKI, dilarang mengikat hutang dengan indeks tetap (seperti nilai emas). AAOIFI, yang merupakan kumpulan bank-bank syariah di timur tengah yang memutuskan produk, mengatakan tidak boleh mencicil emas, perak, dan mata uang.

Kasus:
Forward tidak diperbolehkan.
Hedging untuk mata uang asing: jenisnya sama yaitu alat tukar dan ditukar dengan tidak tunai sehingga tidak boleh.
Spot: akad sekarang, terima 2 hari lagi sehingga tidak tunai (yadan bi yadin) karena tidak dibolehkan. Spot dibolehkan oleh DSN dan OKI karena memang tidak dimungkinkan dengan tunai. Spot hanya digunakan bila butuh jika tidak dapat ditukarkan di money changer (darurat) contoh untuk penukaran diatas USD 1jt. Contoh dari kasus: kurma 1 sha’ ditukar dengan kurma 1 tandan di pohon karena tidak jelas timbangannya berapa, termasuk riba fadhl, riba tukar menukar. Tetapi diperbolehkan untuk orang miskin yang tidak punya uang tetapi ingin memakan kurma segar sehingga tidak dapat dicabut dari pohonnya. Bila ada hajat maka dibolehkan, hingga dapat digunakan untuk spot karena hajat untuk menukarkan USD dalam jumlah besar.

Kasus: transfer uang berbeda mata uang, memasukkan rupiah ke bank kemudian ringgit baru diterima 2 hari berikutnya. Dari contoh kasus: boleh menjual unta dengan dinar kemudian dibayar dengan dirham dengan nilai tukar hari itu, atau dibayar tunai saat itu. Yang dimaksud yadan bi yadin tidak selalu tunai tangan tetapi juga termasuk pemindahbukuan di bank, sehingga diperbolehkan transfer uang berbeda mata uang dengan kurs saat transaksi.

Yang disyaratkan tunai: illatnya sama dan kelompoknya beda. Jika illatnya berbeda maka boleh tidak tunai.

Kasus: membeli emas menggunakan kartu debit diperbolehkan karena pemindahbukuan terjadi saat itu.



Berubah mazhab boleh jika ijtihad bukan karena hawa nafsu.

Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi

No comments: