RIBA BAI’ / RIBA JUAL BELI
Enam komoditi : emas, perak, gandum bulat, gandum panjang, garam, kurma.
Jika ditukar antar yang berbeda jenis, agar tidak ada riba, maka harus tunai
dan sama takarannya, bukan sama nilainya. Contoh emas berbeda karat maka jika
ditukar harus sama jumlah gramnya. Oleh karena itu maka harus dibayar dengan
uang kedua-duanya, tidak bisa langsung ditukarkan.
Perbedaan ‘illat dengan hikmah: hukum bisa ada bila hikmahnya tidak
diketahui, tetapi hukum tidak bisa ada bila tidak ada ‘illatnya.
Contoh ‘illat potong tangan pencuri adalah perintah Allah SWT, sedangkan
hikmahnya untuk menimbulkan efek jera. Dengan mengganti hukuman menjadi
dipenjara dengan hikmah jera tetapi tidak dapat diterima secara syariah karena
bukan merupakan ‘illatnya.
Salah satu hikmah dilarangnya menukar bahan makanan agar tidak hidup
bermewah-mewah, agar harta tidak berputar di kalangan tertentu saja, agar tidak
terjadi riba jahiliyah.
Enam komoditi yang disebut barang ribawi tersebut terbagi menjadi 2
kelompok:
a. emas, perak
b. gandum bulat, gandum panjang, garam, kurma
Terdapat 3 pendapat tentang qiyas terhadap keenam barang tersebut:
1. Hanya keenam barang tersebut yang dimaksud dan tidak dapat
diqiyaskan kepada barang apapun, merupakan pendapat yang lemah karena tidak
mengakui qiyas, sedangkan qiyas kuat dasarnya.
2. ‘Illat untuk emas dan perak adalah karena barang tersebut ditimbang,
sedangkan ‘illat untuk 4 barang lainnya karena barang tersebut ditakar. Barang
yang ditakar dan ditimbang tidak boleh ditukar kecuali tunai bila berbeda jenis.
Contoh: minyak yang ditakar dengan air maka harus ditukar tunai. Sedangkan untuk
uang tidak dapat ditimbang, termasuk barang yang boleh ditukar sehingga bisa
membeli emas dengan cara tidak tunai, dan bisa membeli uang 10jt sekarang untuk
dibayar dengan 11jt nanti. Pendapat ini tidak kuat karena tidak bisa dinalar
dengan akal, dan perkataan yang menjadi dasarnya “wa kadzaalikal miizan” bukan
merupakan hadits, tetapi atsar.
3. Pendapat asy-Syafiiyah, untuk 4 komoditi tersebut illatnya yaitu sebagai
makanan. Bila sejenis maka harus sama dan tunai. Sedangkan emas dan perak
illatnya karena bahannya emas dan perak. Fulus dianggap tidak sama dengan emas
dan perak sehingga tidak dapat diqiyaskan, boleh ditukar berlebih dan tidak
tunai. Pendapat ini lemah karena emas dan perak tidak dapat diqiyaskan dengan
yang lain.
4. Pendapat Malikiyah adalah emas dan perak illatnya sebagai alat
pembayaran, sedangkan keempat makanan tersebut illatnya sebagai makanan pokok.
Pendapat ini diambil oleh kebanyakan ulama kontemporer. Sehingga bila menukar
dollar dengan dollar harus sama nominalnya dan harus tunai, dollar dengan
rupiah harus tunai boleh berbeda nominalnya karena berbeda jenisnya tapi sama
tujuannya.
Kasus: Cicil emas di lembaga syariah diperbolehkan karena emas sudah
tidak lagi digunakan sebagai mata uang, karena emas perhiasan dan emas dinar
boleh tidak tunai menurut pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, dan bukan
merupakan pendapat ijma’. Sepanjang emas tersebut bukan untuk alat tukar dan
untuk alat penyimpan nilai kekayaan. Emas dinyatakan sebagai alat ribawi oleh
nash (hadits Rasulullah) sedangkan mata uang merupakan hasil ijtihad, hasil
ijtihad tidak dapat menghapuskan nash.
Menurut OKI, dilarang mengikat hutang dengan indeks tetap (seperti nilai
emas). AAOIFI, yang merupakan kumpulan bank-bank syariah di timur tengah yang
memutuskan produk, mengatakan tidak boleh mencicil emas, perak, dan mata uang.
Kasus:
Forward tidak diperbolehkan.
Hedging untuk mata uang asing: jenisnya sama yaitu alat tukar dan ditukar
dengan tidak tunai sehingga tidak boleh.
Spot: akad sekarang, terima 2 hari lagi sehingga tidak tunai (yadan bi
yadin) karena tidak dibolehkan. Spot dibolehkan oleh DSN dan OKI karena memang
tidak dimungkinkan dengan tunai. Spot hanya digunakan bila butuh jika tidak
dapat ditukarkan di money changer (darurat) contoh untuk penukaran diatas USD
1jt. Contoh dari kasus: kurma 1 sha’ ditukar dengan kurma 1 tandan di pohon
karena tidak jelas timbangannya berapa, termasuk riba fadhl, riba tukar
menukar. Tetapi diperbolehkan untuk orang miskin yang tidak punya uang tetapi
ingin memakan kurma segar sehingga tidak dapat dicabut dari pohonnya. Bila ada
hajat maka dibolehkan, hingga dapat digunakan untuk spot karena hajat untuk
menukarkan USD dalam jumlah besar.
Kasus: transfer uang berbeda mata uang, memasukkan rupiah ke bank
kemudian ringgit baru diterima 2 hari berikutnya. Dari contoh kasus: boleh menjual
unta dengan dinar kemudian dibayar dengan dirham dengan nilai tukar hari itu,
atau dibayar tunai saat itu. Yang dimaksud yadan bi yadin tidak selalu tunai
tangan tetapi juga termasuk pemindahbukuan di bank, sehingga diperbolehkan
transfer uang berbeda mata uang dengan kurs saat transaksi.
Yang disyaratkan tunai: illatnya sama dan kelompoknya beda. Jika illatnya
berbeda maka boleh tidak tunai.
Kasus: membeli emas menggunakan kartu debit diperbolehkan karena
pemindahbukuan terjadi saat itu.
Berubah mazhab boleh jika ijtihad bukan karena hawa nafsu.
Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi
No comments:
Post a Comment