Saturday, October 19, 2013

PASCA: Fiqh Muamalah (5) Gharar



GHARAR

Pada saat melakukan akad kesudahannya tidak jelas baik: akad, harga, jadi atau tidak, barang tidak jelas. Gharar diharamkan dalam Islam dengan dalil hadits dan Quran.
Dalil hadits: Bahwa Nabi SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.
Dalil QS Wahai orang beriman sesungguhnya khamr, maysir...
Perjudian dilarang walaupun baik untuk keadaan sosial. Contoh perjudian di musim dingin saat persediaan makanan sedikit, dengan memotong hewan kemudian yang menang akan menyedekahkan hasil kemenangannya kepada fakir miskin.  Sisa yang tidak keluar dalam undian akan dibagikan, untanya dibayar sesuai porsi undian yang dibeli.
Pada saat akad tidak jelas apakah akan mendapatkan barang yang dimaksud atau tidak.
Spekulasi yang dibolehkan adalah dalam jual beli umum yang terpenuhi rukun dan syaratnya, spekulasi yang tidak dibolehkan adalah yang mengandung maysir dan gharar.

Undian tidak diperbolehkan jika hadiahnya diambil dari harga tiket, diperbolehkan jika hadiahnya berasal dari sponsor. Undian diperbolehkan jika tidak ada iuran yang diambil dari peserta sedangkan tidak diperbolehkan jika menghilangkan hak uang orang lain. Arisan diperbolehkan karena tidak ada yang haknya dihilangkan, hanya waktunya saja yang digilir.

Yang termasuk maysir yaitu hal yang menjadikan lalai dari shalat dan dari berdzikir kepada Allah SWT. Segala sesuatu yang melalaikan dari shalat dan dari berdzikir adalah bathil kecuali bermain dengan istri dan anaknya, karena bermanfaat untuk perkembangan anak dan keluarga. Hal ini menunjukkan betapa berharganya waktu seorang muslim.
Tidak boleh memberikan hadiah kecuali untuk: pacu kuda, pacu unta, dan memanah, serta permainan-permainan lain yang berguna untuk jihad. Perlombaan untuk yang lain boleh tetapi tidak boleh diberikan hadiah. Hikmahnya agar tidak dijadikan penghasilan utama dan mata pencaharian, dan agar harta tidak beredar di kalangan tersebut saja, contoh untuk gaji pemain bola dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, dan penonton mendukung kepopulerannya.
Permainan yang menggunakan dadu tidak dibolehkan samasekali karena mengantarkan pada perjudian walaupun tidak menggunakan uang. Catur dibolehkan jika tidak ada patungnya.

Gharar dalam akad jual beli
Tidak semua gharar diharamkan. Gharar diharamkan dalam akad jual beli antara dua pihak, sedangkan untuk akad yang satu pihak seperti hibah dan sedekah dibolehkan. Sedangkan tukar menukar hadiah terjadi pertukaran antara pihak yang terlibat sehingga tidak dibolehkan disertai gharar, walaupun niatnya memberi hadiah. Menitipkan pembelian barang yang tidak diketahui spesifikasinya dibolehkan karena akadnya wakalah bukan jual beli langsung.

Gharar berbeda dengan riba karena riba walaupun sedikit diharamkan, sedangkan gharar tidak mutlak diharamkan karena hampir tidak ada muamalat yang tidak mengandung unsur gharar.
Oleh karena itu gharar dibolehkan pada saat:
-          Dibutuhkan oleh orang banyak, apalagi bila dibutuhkannya karena paksaan. Contoh asuransi kendaraan karena dipaksakan oleh pemerintah dalam mengurus STNK.
-          Jika rasio / nisbah ghararnya kecil. Contoh seperti membeli buah tidak mengetahui isi dan rasanya.


Gharar dalam Asuransi

Akad asuransi mengandung unsur gharar, contoh yang diperbolehkan asuransi yang mengikut dalam pembelian tiket, karena tujuannya membeli tiket bukan membeli asuransi. Sedangkan uang yang didapatkan contoh dari Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan maka uangnya tidak dapat digunakan untuk pribadi tetapi harus diberikan untuk fasilitas umum / dana sosial atau untuk fakir miskin. Bila yang mendapatkan adalah fakir miskin maka uangnya boleh digunakan seluruhnya, bila yang mendapatkan orang mampu maka dapat diambil sejumlah premi yang telah dibayarkan selama ini.
Gharar dalam asuransi kesehatan tidak jelas kapan mendapatkan uangnya dan tidak jelas apakah akan mendapatkan uangnya. Juga terdapat unsur judinya ketika pada saat baru membayar premi satu kali dan mendapat kecelakaan maka mendapatkan uang full. Terdapat pula unsur riba yaitu pertukaran uang dengan uang karena harus tunai dan sama nominalnya sedangkan dalam asuransi uang yang ditukarkan tidak sama jumlahnya dan tidak tunai.
Asuransi konvensional diharamkan oleh para ulama kontemporer.
Solusi mengganti pertukaran uang dengan uang dengan pertukaran uang dengan jasa seperti asuransi yang mengeluarkan kartu anggota di rumah sakit sehingga masuk RS tanpa uang.

Gharar jika beli 1 dapat 2 atau beli barang A dapat barang A dan B, dan harganya normal maka diperbolehkan karena murni hadiah dan penjual menurunkan keuntungannya. Jika harganya lebih tinggi dari harga normal menjadi tidak boleh.
Diskon tidak boleh oleh mazhab malikiyah karena mematikan yang tidak memberi diskon, dan transaksi tidak boleh memberikan mudharat kepada orang lain. Yaitu pada saat ada yang menjual dibawah harga pasar kemudian diusir oleh Umar dari pasar tetapi setelah itu diperbolehkan lagi. Sedangkan sebagian besar ulama membolehkan diskon karena memberikan gratis saja boleh apalagi hanya memberi sedikit potongan, dan lebih banyak yang diuntungkan (konsumen). Kecuali memberikan diskon dengan niat untuk mematikan pesaing dan menguasai pasar maka tidak diperbolehkan.

Gharar dalam jual beli barang yang belum diterima, jual beli buah-buahan yang ada di pohon. Perbedaan dengan akad salam, akad salam harus jelas takaran dan timbangannya sedangkan jual beli buah-buahan yang belum matang di pohonnya tidak dibolehkan kecuali langsung dipanen pada saat itu. Jual beli ubi yang masih didalam tanah boleh jika ada kebutuhan karena bila dicabut cepat rusak dan ghararnya kecil jika yang melakukannya sudah biasa dan mengetahui dengan perkiraan yang cukup akurat. Kemudian jual beli buah yang belum matang dilarang karena sering terjadi perselisihan dengannya karena adanya resiko terserang hama, tetapi boleh menjual kurma bila musim hama atau perubahan cuaca sudah lewat walaupun ada satu saja buahnya yang matang di pohon tersebut, untuk mangga walaupun belum ada yang matang sudah boleh dijual karena musim panennya akan datang dan sudah selamat bebas dari penyakit. Larangan ini illatnya karena belum matang, sedangkan hama adalah hikmahnya.


Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi

No comments: