GHARAR
Pada saat melakukan akad kesudahannya tidak jelas baik: akad, harga, jadi
atau tidak, barang tidak jelas. Gharar diharamkan dalam Islam dengan dalil
hadits dan Quran.
Dalil hadits: Bahwa Nabi SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.
Dalil QS Wahai orang beriman sesungguhnya khamr, maysir...
Perjudian dilarang walaupun baik untuk keadaan sosial. Contoh perjudian
di musim dingin saat persediaan makanan sedikit, dengan memotong hewan kemudian
yang menang akan menyedekahkan hasil kemenangannya kepada fakir miskin. Sisa yang tidak keluar dalam undian akan
dibagikan, untanya dibayar sesuai porsi undian yang dibeli.
Pada saat akad tidak jelas apakah akan mendapatkan barang yang dimaksud
atau tidak.
Spekulasi yang dibolehkan adalah dalam jual beli umum yang terpenuhi
rukun dan syaratnya, spekulasi yang tidak dibolehkan adalah yang mengandung
maysir dan gharar.
Undian tidak diperbolehkan jika hadiahnya diambil dari harga tiket,
diperbolehkan jika hadiahnya berasal dari sponsor. Undian diperbolehkan jika
tidak ada iuran yang diambil dari peserta sedangkan tidak diperbolehkan jika
menghilangkan hak uang orang lain. Arisan diperbolehkan karena tidak ada yang
haknya dihilangkan, hanya waktunya saja yang digilir.
Yang termasuk maysir yaitu hal yang menjadikan lalai dari shalat dan dari
berdzikir kepada Allah SWT. Segala sesuatu yang melalaikan dari shalat dan dari
berdzikir adalah bathil kecuali bermain dengan istri dan anaknya, karena
bermanfaat untuk perkembangan anak dan keluarga. Hal ini menunjukkan betapa
berharganya waktu seorang muslim.
Tidak boleh memberikan hadiah kecuali untuk: pacu kuda, pacu unta, dan
memanah, serta permainan-permainan lain yang berguna untuk jihad. Perlombaan
untuk yang lain boleh tetapi tidak boleh diberikan hadiah. Hikmahnya agar tidak
dijadikan penghasilan utama dan mata pencaharian, dan agar harta tidak beredar
di kalangan tersebut saja, contoh untuk gaji pemain bola dan orang-orang yang
terlibat di dalamnya, dan penonton mendukung kepopulerannya.
Permainan yang menggunakan dadu tidak dibolehkan samasekali karena
mengantarkan pada perjudian walaupun tidak menggunakan uang. Catur dibolehkan
jika tidak ada patungnya.
Gharar dalam akad jual beli
Tidak semua gharar diharamkan. Gharar diharamkan dalam akad jual beli
antara dua pihak, sedangkan untuk akad yang satu pihak seperti hibah dan
sedekah dibolehkan. Sedangkan tukar menukar hadiah terjadi pertukaran antara
pihak yang terlibat sehingga tidak dibolehkan disertai gharar, walaupun niatnya
memberi hadiah. Menitipkan pembelian barang yang tidak diketahui spesifikasinya
dibolehkan karena akadnya wakalah bukan jual beli langsung.
Gharar berbeda dengan riba karena riba walaupun sedikit diharamkan,
sedangkan gharar tidak mutlak diharamkan karena hampir tidak ada muamalat yang
tidak mengandung unsur gharar.
Oleh karena itu gharar dibolehkan pada saat:
-
Dibutuhkan oleh orang banyak, apalagi bila
dibutuhkannya karena paksaan. Contoh asuransi kendaraan karena dipaksakan oleh
pemerintah dalam mengurus STNK.
-
Jika rasio / nisbah ghararnya kecil. Contoh
seperti membeli buah tidak mengetahui isi dan rasanya.
Gharar dalam Asuransi
Akad asuransi mengandung unsur gharar, contoh yang diperbolehkan asuransi
yang mengikut dalam pembelian tiket, karena tujuannya membeli tiket bukan
membeli asuransi. Sedangkan uang yang didapatkan contoh dari Jasa Raharja bila
terjadi kecelakaan maka uangnya tidak dapat digunakan untuk pribadi tetapi harus
diberikan untuk fasilitas umum / dana sosial atau untuk fakir miskin. Bila yang
mendapatkan adalah fakir miskin maka uangnya boleh digunakan seluruhnya, bila
yang mendapatkan orang mampu maka dapat diambil sejumlah premi yang telah
dibayarkan selama ini.
Gharar dalam asuransi kesehatan tidak jelas kapan mendapatkan uangnya dan
tidak jelas apakah akan mendapatkan uangnya. Juga terdapat unsur judinya ketika
pada saat baru membayar premi satu kali dan mendapat kecelakaan maka
mendapatkan uang full. Terdapat pula unsur riba yaitu pertukaran uang dengan
uang karena harus tunai dan sama nominalnya sedangkan dalam asuransi uang yang
ditukarkan tidak sama jumlahnya dan tidak tunai.
Asuransi konvensional diharamkan oleh para ulama kontemporer.
Solusi mengganti pertukaran uang dengan uang dengan pertukaran uang
dengan jasa seperti asuransi yang mengeluarkan kartu anggota di rumah sakit
sehingga masuk RS tanpa uang.
Gharar jika beli 1 dapat 2 atau beli barang A dapat barang A dan B, dan
harganya normal maka diperbolehkan karena murni hadiah dan penjual menurunkan keuntungannya.
Jika harganya lebih tinggi dari harga normal menjadi tidak boleh.
Diskon tidak boleh oleh mazhab malikiyah karena mematikan yang tidak
memberi diskon, dan transaksi tidak boleh memberikan mudharat kepada orang
lain. Yaitu pada saat ada yang menjual dibawah harga pasar kemudian diusir oleh
Umar dari pasar tetapi setelah itu diperbolehkan lagi. Sedangkan sebagian besar
ulama membolehkan diskon karena memberikan gratis saja boleh apalagi hanya
memberi sedikit potongan, dan lebih banyak yang diuntungkan (konsumen). Kecuali
memberikan diskon dengan niat untuk mematikan pesaing dan menguasai pasar maka
tidak diperbolehkan.
Gharar dalam jual beli barang yang belum diterima, jual beli buah-buahan
yang ada di pohon. Perbedaan dengan akad salam, akad salam harus jelas takaran
dan timbangannya sedangkan jual beli buah-buahan yang belum matang di pohonnya
tidak dibolehkan kecuali langsung dipanen pada saat itu. Jual beli ubi yang
masih didalam tanah boleh jika ada kebutuhan karena bila dicabut cepat rusak
dan ghararnya kecil jika yang melakukannya sudah biasa dan mengetahui dengan
perkiraan yang cukup akurat. Kemudian jual beli buah yang belum matang dilarang
karena sering terjadi perselisihan dengannya karena adanya resiko terserang
hama, tetapi boleh menjual kurma bila musim hama atau perubahan cuaca sudah
lewat walaupun ada satu saja buahnya yang matang di pohon tersebut, untuk
mangga walaupun belum ada yang matang sudah boleh dijual karena musim panennya
akan datang dan sudah selamat bebas dari penyakit. Larangan ini illatnya karena
belum matang, sedangkan hama adalah hikmahnya.
Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi
No comments:
Post a Comment