Friday, October 25, 2013

PASCA: Tugas Fiqh Muamalah: Aplikasi MLM



Aplikasi Multi Level Marketing

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 75/DSN MUI/VII/2009, MLM diperbolehkan selama memenuhi syarat seperti yang dikutip berikut:

Praktik PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah) wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.       Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2.       Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3.       Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4.       Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
5.       Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6.       Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7.       Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8.       Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9.       Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10.   Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
11.   Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
12.   Tidak melakukan kegiatan money game.

a)      PT Ahad-Net Internasional

AHAD adalah singkatan dari Al-Quran Hadist Akhirat Dunia, dengan berpedoman kepada dua landasan (Al-Quran dan Hadist/Sunnah Rasulullah SAW) Ahad-Net ingin mengajak mitra-mitranya meraih kesuksesan di dunia dan di akhirat. Karena Ahad-net dirancang sebagai bisnis silaturrahim (multilevel marketing) dengan jaringan (Net) yang berwawasan internasional dan berlandaskan syari’ah islam. Ahad-net diniatkan dapat menjadi sarana setiap muslim untuk mendapatkan pendapatan yang halal dengan melakukan penjualan produk-produk Suci, Halal dan Thayyib.

Produk yang dipasarkan oleh Ahad Net telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan diproduksi oleh PT. Pustaka Tradisi Ibu. Sampai saat ini, produk yang dipasarkan mencapai lebih dari 450 item, terdiri dari:
-          Makanan kesehatan, meliputi : Habbassauda (makanan dari timur tengah), Niggella, Hilba, Madu asli, Jamu-jamu, Sari jahe, Sari alang-alang, dll.
-          Kosmetika suci dan halal, meliputi : Lipstik, Bedak, Hanbody lotion, Body parfum, Shampo, dll.
-          Perlengkapan kebutuhan rumah tangga, antara lain : Detergen, Sabun mandi, Pasta gigi, Kecap, Lens cleaner, Pembersih batik, Tissu pembersih kaca mobil, dll.
-          Pendidikan dan pustaka islami, meliputi : Buku tulis, Komik islami, Buku bacaan, Kamus anak muslim, Mainan anak-anak muslim, dll.

Marketing plan atau business plan di MLM Syariah Ahad-Net Internasional dikenal dengan nama Sistem Insentif Ukhuwah Sejahtera. Ada manfaat yang akan didapat oleh seorang Mitraniaga (member MLM Ahad-Net Internasional).

Manfaat Finansial yang akan diperoleh seorang Mitraniaga disingkat RAHMAT:  Rabat, Asuransi, Hadiah, Manfaat Khusus, Andil, Tabungan Hari Tua
i)        Rabat adalah keuntungan Mitraniaga yang dapat diperoleh langsung dari aktivitas penjualan ke konsumen (non-Mitraniaga). Perhitungan rabat diperoleh dari selisih antara Harga Konsumen (HK) dengan Harga Mitraniaga (HM). Harga Mitraniaga dan Harga Konsumen tiap jenis barang berbeda-beda dan bisa dilihat dalam lembaran Daftar Harga Produk.
ii)       Asuransi
(1)    Asuransi Jiwa Kecelakaan Diri Standar. Diberikan kepada seluruh Mitraniaga yang mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan.
(2)    Asuransi Jiwa Al Khayrat Plus (AJAP)
(3)    Asuransi Kesehatan Asy Syifa (AKAS)
iii)     Hadiah adalah bentuk penghargaan dari Perusahaan dari hasil aktivitas pembelanjaan, duplikasi jaringan dan pembinaan jaringan Mitraniaga. Hadiah yang diberikan yaitu Hadiah Bulanan dan Hadiah Tahunan. Hadiah Bulanan yang dapat diterima Mitraniaga adalah:
1.       Insentif Syahriah
2.       Insentif Tijarah
3.       Insentif Mujaddid
4.       Insentif Jamaah
5.       Insentif Ukhuwah Awaliyah
6.       Insentif Ukhuwah Khalifah
iv)     Peringkat Mitraniaga (jenjang karir)
Peringkat adalah tingkatan prestasi Mitraniaga AHAD-NET yang menentukan dalam perhitungan ataupun perolehan manfaat-manfaat finansial dari Sistem Insentif Ukhuwah Sejahtera, dan penghargaan terhadap Mitraniaga.

Penelitian yang dilakukan atas kasus Ahad-Net cabang Semarang menghasilkan kesimpulan bahwa sistem MLM syariah yang dijalankan oleh Ahad-Net tidak bertentangan dengan kriteria yang telah ditentukan dalam fatwa MUI No: 75/DSN-MUI/VII/2009. Ini terlihat bahwa dalam pembagian bonus yang diberikan berdasarkan hasil kerja para member, tidak adanya eksploitasi secara sepihak, perekrutan anggota baru dimaksudkan untuk memperluas jaringan, dan member yang telah merekrut anggota baru maka akan memberikan training berkaitan dengan sistem kerja di Ahad-Net.

b)      Oriflame

Penjelasan mengenai perusahaan Oriflame adalah sebagai berikut:
-          Merupakan perusahaan bonafid multinational yang telah berdiri sejak 1967 dengan kantor pusat di Stockholm, Swedia.
-          Oriflame telah membuka banyak kantor cabangnya di 62 negara di dunia, Salah satunya di Indonesia yang telah masuk pada tahun 1986.
-          Mempunyai banyak staf ahli di bidangnya serta memiliki Laboratorium Riset Pengembangan produknya di Irlandia.
-          Mempunyai pabrik manufaktur sendiri di India, China, Polandia, Rusia dan lain2. Hal ini penting agar kelangsungan bisnisnya jangka panjang terjaga.
-          Saham Oriflame terdaftar di Bursa Saham Uni Eropa (OMX).
-          Oriflame juga merupakan pendiri yayasan amal Childhood Organization.Produk yang dipasarkan Oriflame terdiri dari kosmetik, skin care, hair and body care dan fragrance serta nutrishake.

Sedangkan penjelasan mengenai produk Oriflame:
o   Produk yang dihasilkan oleh Oriflame merupakan produk-produk kebutuhan sehari-hari (Primer)
o   Harga produk sepadan dengan kualitas dan terjangkau
o   Produk oriflame diproduksi Tidak menggunakan Hewan sebagai uji dan tidak terdiri dari bahan hewan dan turunannya.
o   Dijamin kehalalannya.
o   Produk Oriflame Alami dibuat dari bahan tumbuhan dan hypo allergy atau kadar ketidakcocokannya rendah.
o   Produknya sudah disesuaikan dengan iklim Tropis sehingga mampu bertahan di Indonesia sejak tahun 1986.
o   Sudah teruji di 62 negara dan masih bertahan selama 45 tahun.
o   Terdaftar di APLI (Assosiasi Penjual Langsung Indonesia)

Sistem penjualan Oriflame adalah sebagai berikut:

Untuk menjual produk Oriflame caranya dengan membeli 20 katalog dan menyebarkannya. Dari setiap barang yang bisa dijual, mendapat keuntungan sebesar 30% (nettnya 23%). Contoh: total pesanan teman Rp 500.000, 23%nya (sebesar Rp 115.000) menjadi hak penjual, membayar ke Oriflame hanya Rp 385.000. Selain keuntungan langsung ini juga terdapat Welcome Program (WP) dan Business Class (BC). Jike berhasil meraih jumlah point tertentu, akan mendapatkan produk gratis. Bila dalam waktu 30 hari pertama pertama setelah menjadi member berhasil meraih 100 point (sekitar Rp 530.000), maka akan memperoleh bonus WP 1 berupa produk senilai Rp 70.000 yang dapat dimiliki di periode berikutnya. Bila dalam bulan ke dua setelah join berhasil meraih 100 point (sekitar Rp 530.000), maka akan memperoleh bonus WP 2 berupa produk senilai Rp 100.000 yang dapat dimiliki di periode berikutnya. Bila dalam bulan ke tiga setelah join berhasil meraih 100 point (sekitar Rp 530.000), maka akan memperoleh bonus WP 3 berupa produk senilai Rp 150.000 yang dapat dimiliki di periode berikutnya. Bila dalam satu periode berhasil meraih 150 point (sekitar Rp 795.000), maka akan memperoleh bonus BC berupa 1 buah produk dengan diskon 50% yang dapat dimiliki di periode berikutnya.

Berikutnya ada bonus karena mensponsori, sebesar 3% - 21% (yang disebut sebagai Level) dan ada jenjang karir sebagai hasil dari aktifitas mensponsori yang menghasilkan hadiah uang (one time) setiap jenjang karir meningkat.

Contoh Perhitungan Bonus

Ada 4 variabel di Oriflame
Selling Price |SP| = Harga Jual [harga yang ada pada catalog bulanan]
Consultan Price [CP] = Harga Konsultan [Harga yang terdapat pada COF]
Business Volume [BV] = Harga awal [harga sebelum pajak/PPN]
Rumus Point [BP] = Nilai Bonus [point perhitungan bonus]

Rumus
SP = CP+30% atau CP = SP – 23%
CP = BV+10% PPN
1BP = 4100 BV atau 1BP = 4510 CP

Ada 2 macam keuntungan
1. Keuntungan langsung: SP- CP
2. Keuntungn Point Group [ada 7 tingkat persentasi Bonus Point]

200 – 599 BP = 3%
600 – 1199 BP = 6%
1200 – 2399 BP = 9%
2400 – 399 BP =12%
4000 – 6599 BP =15%
6600 – 9999 BP =18%
10000 – BP ke atas =21%

Point dikumpulkan per-bulan dari tanggal 1 s/d akhir bulan. Perhitungan bonus point group dengan melakukan duplikasi tiap bulannya.

Jenjang Karir
-          Manager [12%; 15%; 18%; Senior]
-          Director [Gold; Diamod; Double Diamond]
-          Executive Director [Senior; Gold ; Sapphire; Diamond]
-          President

Bonus
-          Cash Award 7 juta s/d 1 miliyar dan Gala Dinner pada saat pengangkatan jabatan
-          Bonus tambahan seperti : LC Bonus, Gold Bonus, Sapphire Bonus dan Diamond Bonus,Leader Club.
-          Tour ke Luar negeri “International Conference”[sesuai kualifikasi] tiket dan akomodasi di tanggung perusahaan.
-          Kepemilikan saham “Oriflamme Share Programme” di Oriflame
-          Dan masih banyak lagi.

Sebagian pebisnis Oriflame mengeluarkan argumen tentang kehalalan sistem bisnisnya sebagai berikut:

Suatu perusahaan MLM bisa dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini:
1.       Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen.
2.       Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)
Konsultan Oriflame mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari Direct Selling (selisih harga katalog dengan harga Consultant). Juga Oriflame memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.
3.       Penipuan (Tadlis/Ghisy)
Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986. Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan kalau Oriflame pernah melakukan penipuan, pastinya perusahaan ini udah gulung tikar dari dulu. 22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini adalah bonafid dan terpercaya.
4.       Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)
Di bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang bekerja. Jadi, tidak ada unsur spekulasi dan judi di bisnis ini.
5.       Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
Biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Anggota yang bergabung lebih dulu untung dan yang dibawahnya yang bekerja keras. Sedangkan di Oriflame, orang yang bekerja paling keraslah yang akan mendapat hasil paling banyak. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline diatasnya. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi tidak ada eksploitasi atau kezaliman, semuanya adil, transparan dan jelas.  

Adapun kehalalan produk Oriflame dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Marina Bishop (Director of Regulatory & Technical Affairs, Research & Development Department) dengan isi lengkapnya sebagai berikut:

Consultant & Pelanggan Oriflame Yang Terhormat,
Saya mengkonfirmasikan bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang "Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol" tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.
Kosmetik dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:
a.       Babi dan anjing.
b.      Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c.       Hewan dengan taring gigi.
d.      Hewan yang menggunakan cakar.
e.      Darah dan plasenta dari hewan.

c)       Naturally Plus

Produk Naturally Plus terdiri dari beberapa macam, antara lain : "
1.       "Starter-Pack" adalah pembelian produk awal seorang Anggota pada saat pendaftaran keanggotaan yang produknya berupa Starter Kit. Starter Kit adalah alat bantu penjualan yang diberikan oleh Naturally Plus kepada Anggota yang berisi antara lain: Produk, Bahan Promosi seperti Formulir Aplikasi Pendaftaran Keanggotaan, Perjanjian Keanggotaan, Buku Panduan Keanggotaan dan lain-lain.
2.       "Repeat Product" adalah Produk yang wajib dibeli secara berkala di setiap bulannya untuk memperpanjang masa aktif valid period.
3.       "Promotional-Service-Product" adalah Produk yang berhak dibeli oleh Anggota dengan harga khusus dalam jumlah yang terbatas dan dalam masa aktif valid period, sebagaimana tersebut dalam Buku Panduan Keanggotaan.

Diantara produk supplemen makanan yang dikeluarkan oleh Naturally Plus adalah:
1.       Super Lutein adalah suplemen hasil ekstrak sayuran berwarna cerah yang terdiri dari 6 macam caroteniod, mencakup keseluruhan zat makanan yang dibutuhkan tubuh. Super Lutein, mengandung Viatamin E, B, dan DHA. Super Lutein diproduksi menggunakan metode pengolahan teknologi melalui proses ionisasi (Ionized Purifiying) & kristalisasi, sehingga kandungan penting dalam buah dan sayuran yang diekstrak (buah & sayuran berwarna merah, kuning, oranye dan hijau gelap) tidak mengalami kerusakan.
2.       Izumio adalah “Air Hidrogen” yang diproses menggunakan teknologi tinggi yang dipatenkan, dikemas dalam empat lapis segel “Super Vacuum Aluminum Film” untuk menjaga kemurnian “Active Hydrogen” yang ada di dalamnya. Hidrogen aktif dalam Izumio mampu mengurangi radikal bebas, memperbaiki kerusahakan sel & organ, mencegah penuaan, serta meremajakan kulit & organ tubuh.

Business plan Naturally Plus dijelaskan sebagai berikut:

http://www.naturallyplus-corp.com/wp-content/uploads/2010/11/Automatic-2-way.jpgPlan kompensasi NP adalah “Super Parallel Binary System” yaitu automatic 2 way parallel’s competitive edge: Setiap anggota hanya membuat 2 jalur. Jika 1 sangat berprestasi, tetapi 3 dan 5 tidak
berprestasi, sistem computer secara otomatis akan menata jalurnya, sehingga setiap anggota akan menjadi berprestasi. Jika 2 tidak berprestasi, tetapi 4 dan 6 yang berprestasi, sistem computer secara otomatis akan mengatur ulang jalurnya sehingga setiap anggota menjadi berprestasi.

Untuk bisa bergabung dalam bisnis ini, seseorang harus mendaftarkan diri sebagai BC (Business Center) dengan biaya Rp 1.600.000 per BC dan mendapatkan salah satu produknya ditambah starter pack. Pembelian produk Repeat Order seharga Rp 1.250.000

4.       Generation Sponsor Bonus
Langkah pertama setelah bergabung adalah memperkenalkan bisnis ini kepada orang-orang yang dikenal untuk mendapatkan bonus sponsor hingga 5 generasi. Anggota mendapatkan Rp 100.000 dari setiap pensponsoran member baru hingga generasi ke 4 dan Rp 50.000 di generasi ke 5. Bonus dihitung dalam sebulan, dibayarkan setelah tutup bulan. Untuk mendapatkan bonus 5 generasi, hanya perlu mensponsori 3 orang saja. Selama belum mendapatkan 3 orang, tetap akan mendapatkan bonus sponsor 1 generasi jika baru mensponsori 1 orang, dan meningkat menjadi 3 generasi bila mensponsori 2 orang saja.
http://www.naturallyplus-corp.com/wp-content/uploads/2010/11/Step1-b.jpg
5.       Direct Sponsor Bonus
Dari setiap 2 orang yang disponsori, akan mendapat bonus pasangan. Setiap terjadi pasangan antar orang yang disponsori, mendapat Rp 300.000. Bonus dihitung setiap hari Jumat dan dibayarkan pada Jumat terakhir setiap bulan.
6.       Day Cycle Bonus
·         Half Cycle – Bila hanya memiliki 1 orang sponsor aktif, berhak mendapatkan bonus Half Cycle per hari, sebesar Rp 2 jt. Bonus ini diberikan bila terjadi penambahan member baru atau pembelian ulang di grup sejumlah 13 kiri dan 13 kanan.
·         Full Cycle – Bila memiliki 2 orang sponsor aktif, berhak mendapatkan bonus Full Cycle/perhari, sebesar Rp 4 jt. Bonus ini diberikan bila terjadi penambahan member baru atau pembelian ulang di grup sejumlah 25 kiri dan 25 kanan.
·         2 Full Cycle – Bila Anda memiliki minimal 3 orang sponsor aktif, berhak mendapatkan bonus Full Cycle 2 kali sehari, sebesar total Rp 8 jt. Bonus ini diberikan bila terjadi penambahan member baru atau pembelian ulang di grup sejumlah 50 kiri dan 50 kanan.
Bonus dihitung per hari dan dibayarkan mingguan, dihitung berdasarkan keseimbangan omset / poin grup kanan dan kiri. Bila grup kanan dan kiri masing-masing memiliki omset 4 poin (4 botol), komisi Rp 500.000 dibayarkan. Komisi Rp 500.000 terus dibayarkan setiap terjadi penambahan omset 3 poin di tiap grup. Sisa poin dari half-cycle dan full-cycle disimpan dan dihitung pada hari berikutnya.
7.       Day Cycle Bonus
Setiap orang (BC) yang disponsori mendapatkan bonus full cycle, anggota akan mendapatkan 25% dari bonus full cycle. Semakin banyak orang yang disponsori mendapatkan bonus cycle, bonus leadership anggota akan semakin besar.
8.       Frontier Bonus
Diberikan berdasarkan omzet internasional bagi yang berkualifikasi. Dalam sebulan, 10 orang atau lebih sponsor langsung membeli starter pack atau repeat order, mendapatkan bonus 1 poin.
9.       Spirit Bonus
Diberikan berdasarkan omzet internasional bagi yang berkualifikasi. Baik di grup kiri dan kanan 5 orang full cycle 2 bulan berturut-turut, mendapatkan bonus 1 poin. Setidaknya satu diantara mereka adalah sponsoring langsung anggota. Total direct sponsor yang dimaintain minimal 2 orang.
10.   Upper Spirit Bonus
Diberikan berdasarkan omzet internasional bagi yang berkualifikasi. Bila 3 kali berturut-turut meraih (6 bulan) Spirit Bonus, bisa mendapatkan Upper Spirit Bonus selama 3 kali, dan perlu menjaga sponsoring minimal 2 orang.
11.   Grand Spirit Bonus
Diberikan berdasarkan omzet internasional bagi yang berkualifikasi. Bila 6 kali berturut-turut (12 bulan) meraih Spirit Bonus, mendapatkan Grand Spirit Bonus. Hanya perlu mencapai Grand Spirit Bonus sekali, selanjutnya akan mendapatkannya setiap dua bulan sekali, perlu menjaga sponsoring minimal 2 orang.




Referensi:
1)      Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 75/DSN MUI/VII/2009 diambil dari http://hukum.unsrat.ac.id/inst/dsn2009_75.pdf
2)      Produk Ahad-Net diambil dari http://mlm-syariah.150m.com/brosur.html
3)      Marketing plan ahad net diambil dari http://www.ahadnet.com/e-media/e-media.html#prettyPhoto[iframe]/2/
4)      Kesimpulan praktik Ahad-Net kasus cabang Semarang diambil dari http://library.walisongo.ac.id/digilib/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jtptiain-gdl-helinrizka-6405
5)      Tentang Perusahaan Oriflame dan Produknya diambil dari http://teman-bisnis.blogspot.com/2013/02/mlm-dbcn-oriflame-di-teman-bisnis.html
7)      Argumen Kehalalan Oriflame diambil dari http://dbcn-biz.weebly.com/bisnis-mlm-halalkah.html
8)      Business plan Naturally Plus diambil dari http://www.naturallyplus-corp.com/marketing-plan/
9)      Perjanjian Keanggotaan Naturally Plus diambil dari http://www.naturally-plus.com/id/id/members/business/index.html
Keterangan produk Naturally Plus diambil dari http://naturallyplussupport.com/produk-naturally-plus.php

No comments: