Saturday, September 6, 2014

PASCA: Manajemen Harta (2)

Wealth planning and financial planning -Enhancing the value of wealth or resources -The method to enhance or preserve value -Have specific objectives when formulating plans Memiliki harta sedikit beresiko, tetapi memiliki banyak harta juga beresiko karena lebih banyak yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat contohnya terkadang ada yang terlupakan. Oleh karena itu dalam Islam, perencanaan estate (waris, wasiat, dsb) juga dianggap penting dan sebagai bagian dari distribusi harta karena tujuan utamanya adalah mencapai falah sedangkan kemenangan di akhirat tidak dapat diperkirakan oleh manusia tetapi ada indikator falah di dunia yaitu maslahah. Tujuan syariah (maqashid syariah) mempunyai inti perlindungan dan pencegahan dalam memenuhi kebutuhan utama (dharuriyah) yang terdiri dari agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan falah juga harus didukung dengan keturunan yang sholeh agar visi misi nya dapat dilanjutkan setelah orang tersebut meninggal. Dalam Islamic wealth protection selain pembahasan takaful (asuransi) jiwa juga ada pembahasan tentang emergency fund yaitu seperti dana-dana untuk keperluan kesehatan dan selain kesehatan seperti untuk keperluan menjamu tamu dari kalangan kerabat. Jika ada keperluan diluar perencanaan maka seharusnya yang dikurangi adalah pos konsumsi bukan mengurangi pos investasi dan saving. Maqashid syariah tersebut merupakan kebutuhan utama individu, sedangkan kebutuhan organisasi dapat diterjemahkan menjadi orientasi: ibadah, proses internal, bakat, , pelanggan, harta kekayaan, pelanggan, pembelajaran, bakat, proses internal. Dalam organisasi, memenuhi kebutuhan orientasi bakat diperlukan untuk menurunkan organisasi kepada orang2 yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan pendiri organisasi tersebut bukan diturunkan kepada keturunan biologis. Orientasi pelanggan dalam organisasi merupakan hal yang penting karena ini merupakan medium datangnya rezeki. Orientasi harta kekayaan adalah asset allocation yaitu untuk mengalokasikan harta pada kebutuhan2 organisasi. Manajemen pembelanjaan harta (berdasarkan pendapat pribadi pak firdaus) yaitu menggunakan rumus 10 20 30 40 yaitu pendapatan setelah dikurangi zakat wajib dan hutang maka alokasinya adalah 10% untuk akal yaitu learning, 20% untuk investasi, 30% untuk agama (ibadah), 40% untuk konsumsi. Alokasi ini akan menghasilkan 3 kondisi yaitu kurang, pas, dan berlebih. Konsep pengelolaan harta dalam Islam dibahasakan sebagai al maal. Proses manajemen harta dalam pengelolaan harta yaitu “setting goal” menetapkan goal yaitu falah sedangkan objectivenya adalah maslahah. Perencanaan merupakan metode untuk melindungi nilai yaitu specific objective dan goal yaitu harus ada goal, visi yang jelas. Wealth Planning -The end of the period -Long term -Future Financial Planning -Specific projects or periods -Relatively shorter term -Meant to have enough for all periods Siklus (persamaan): Islamic and Non Islamic Wealth Planning -Generation -Accumulation -Protection or Preservation (termasuk purification dalam Islamic wealth planning) -Enhancement -Distribution -Aims: a good life during retirement Terdiri dari poin2 yang sama sedangkan dimulai dari tahap yang berbeda Perbedaan Islamic and Non Islamic Wealth Planning * Islamic and Non Islamic Wealth Planning -Vision: to get falah -Mission: to realize maslahah -Need to do cleansing -Don’t contravene sharia * Islamic and Non Islamic Wealth Planning -Vision: to get a better life -Mission: to realize financial freedom -Not need to do cleansing -Don’t contravene ethics

No comments: