It's my personal online notebook, tapi sepertinya isinya bisa dishare. Feel free to quote by mentioning the source "yang mau kutip jangan lupa sebutkan sumbernya ya" :) semoga bermanfaat..
Labels
- cognitive bias
- dalil ekonomi
- diskusi
- distribusi
- family psychology
- filsafat ekis
- finance for kids
- fiqh muamalah kontemporer
- ikigai
- konsumsi
- literasi
- makro islam
- man harta
- man investasi
- man resiko
- man strategi
- maqashid
- metolit
- motivasi
- muhammadiyah
- parenting
- penelitian
- personal finance
- personal finance theoretical frameworks
- seminar pasca
- tesis
- thejourney
- ushul fiqh
- Wakaf
Saturday, September 20, 2014
PASCA: Manajemen Harta (5) Asuransi
ASURANSI
Takaful: tujuannya adalah untuk mendiversifikasikan resiko diantara para anggota.
Dlm asuransi konvensional, resiko atas kerugian dipindahkan dari peserta kepada perusahaan asuransi, sedangkan pada asuransi syariah resiko dibagi antara para anggota dengan niat menolong saudara yang sedang mengalami musibah: saling menanggung / sharing resiko.
Tujuan takaful: solidaritas sosial, melindungi komunitas dari akibat negative sebuah musibah, memperbaiki kualitas hidup dengan adanya rasa aman, menabung dan berinvestasi melalui sistem sharing.
Contoh produk unit link yaitu untuk berinvestasi dan kemudian ditambah dengan perlindungan.
Prinsip takaful: saling kerjasama antara peserta untuk membantu yang sedang terkena musibah, sharing tanggung jawab antar peserta, proteksi bersama-sama yaitu untuk pencegahan atas kerugian karena posisi harta adalah reversible yaitu posisinya dapat berubah kembali ke awal dari tidak ada menjadi ada menjadi tidak ada lagi dan seterusnya. Posisi perusahaan takaful adalah sebagai pihak pengelola.
Asuransi takaful harus menghindari: gharar yaitu uncertainty atau ketidakpastian karena adanya informasi yang tidak jelas dimiliki oleh kedua belah pihak, maysir, riba.
Akad sebagai dinding yang membatasi agar hal-hal yang terlarang itu tidak masuk
Dosen: Dr. Achmad Firdaus MSi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment