Saturday, September 20, 2014

PASCA: Manajemen Harta (5) Asuransi

ASURANSI Takaful: tujuannya adalah untuk mendiversifikasikan resiko diantara para anggota. Dlm asuransi konvensional, resiko atas kerugian dipindahkan dari peserta kepada perusahaan asuransi, sedangkan pada asuransi syariah resiko dibagi antara para anggota dengan niat menolong saudara yang sedang mengalami musibah: saling menanggung / sharing resiko. Tujuan takaful: solidaritas sosial, melindungi komunitas dari akibat negative sebuah musibah, memperbaiki kualitas hidup dengan adanya rasa aman, menabung dan berinvestasi melalui sistem sharing. Contoh produk unit link yaitu untuk berinvestasi dan kemudian ditambah dengan perlindungan. Prinsip takaful: saling kerjasama antara peserta untuk membantu yang sedang terkena musibah, sharing tanggung jawab antar peserta, proteksi bersama-sama yaitu untuk pencegahan atas kerugian karena posisi harta adalah reversible yaitu posisinya dapat berubah kembali ke awal dari tidak ada menjadi ada menjadi tidak ada lagi dan seterusnya. Posisi perusahaan takaful adalah sebagai pihak pengelola. Asuransi takaful harus menghindari: gharar yaitu uncertainty atau ketidakpastian karena adanya informasi yang tidak jelas dimiliki oleh kedua belah pihak, maysir, riba. Akad sebagai dinding yang membatasi agar hal-hal yang terlarang itu tidak masuk Dosen: Dr. Achmad Firdaus MSi

No comments: