Saturday, September 13, 2014

PASCA: Manajemen Resiko (2)

Risk Management Process Langkah2nya adalah identifikasi resiko apa yang ada, kemudian di assess apakah benar2 terjadi, kemudian diukur, dimitigasi, control, dilaporkan. Pendekatan top down: yang menentukan resiko adalah board of directors. Sedangkan bottom up adalah dari staf. Proses manajemen resiko disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas bisnis seperti: BUS, UUS, BPRS, KJKS / BMT. Bukan hanya size tetapi kompleksitasnya juga dipertimbangkan contohnya termasuk BUS tetapi lebih kecil dibanding UUS maka proses manajemen resiko di UUS bisa jadi lebih rumit dibanding BUS. Risk Awareness Dalam ERM, line pertama adalah staf operasional, kemudian ada fungsi manajemen resiko, dan berikutnya adalah audit / inspektur. Oleh karena itu seharusnya dari mulai star operasional sudah ada awareness terhadap resiko. MENGENAL SISTEM KEUANGAN SYARIAH Di bank konvensional akad yang digunakan adalah qardh yang diberikan bunga baik di sisi funding maupun financing. Akad mudharabah sebenarnya adalah profit and loss sharing sedangkan revenue sharing ada di musyarakah karena dalam akad mudharabah pengelola tidak menanggung kerugian sedangkan di bank syariah nasabah penyimpan dana tidak menanggung resiko kerugian. Account di perbankan: current account (giro), saving account (tabungan dan deposito), investment account (reksadana). PSIA yaitu profit sharing investment account sedangkan mudharabah digunakan di tabungan dan deposito perbankan syariah. IAH adalah investment account holder disamakan dengan depositor yang menggunakan akad mudharabah yang terdiri dari muqayyadah (restricted IAH) dan mutlaqah (unrestricted IAH). Contoh akad murabahah dalam financing seperti pembelian kendaraan dimana bank syariah membeli mobil atas pesanan nasabah dan ketika sudah dibeli oleh bank ternyata nasabah tidak jadi membeli termasuk resiko pasar (market) ketika barang yang sudah dibeli tidak dapat diserap oleh pasar. Contoh lain dalam ijarah muntahiya bit tamlik dalam pembelian mobil untuk disewakan tetapi ternyata pasar tidak mampu menyerap sehingga menyebabkan kerugian bank. Contoh istishna’ dalam financing seperti membeli property melalui developer, credit risk ada di dua tahap pertama ketika dana diberikan ke kontraktor ternyata kontraktor tidak dapat menyelesaikan pesanan dan kedua adalah credit risk ketika telah diberikan pada nasabah. Istishna lebih banyak digunakan untuk konstuksi sedangkan salam banyak digunakan untuk komoditas. Pembayaran istishna dapat dilakukan bertahap sedangkan pada salam tidak dapat dilakukan bertahap. Mudharabah financing ada market risk pada pembelian saham ketika digunakan untuk trading. Resiko market pada mudharabah lainnya adalah equity investment risk (BI, IFSB) yang berbeda dengan credit risk yaitu nasabah sanggup membayar bagi hasil tetapi tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pemilik dana. Contohnya bank memberikan dana untuk usaha dan diperkirakan dapat memberikan bagi hasil pada tingkat tertentu tetapi ternyata bagi hasilnya kurang dari yang diharapkan tersebut. Pada neraca bank syariah bagian aset ada akun “sales receivables” sedangkan di bank konvensional adanya “account receivables”. Resiko imbal hasil / rate of return risk yaitu ketika adanya penurunan pendapatan bank yang menyebabkan bagi hasil pada nasabah turun sehingga harus mengambil keuntungan yang menjadi bagian bank untuk diberikan pada nasabah maka diciptakan akun “investment risk reserve” oleh bank syariah untuk menutup kerugian investasi nasabah tetapi tidak digunakan untuk smoothing akun PER “profit equalization reserve” Operational risk disebabkan oleh people, process, system, external (legal). Di bank syariah ditambah sharia non compliance risk yaitu ketika tidak sesuai dengan syariah, dan fiduciary risk atau hak tanggungan atau pengikatan jaminan dalam PSIA yaitu bank menjanjikan akan menginvestasikan dana nasabah sebaik mungkin agar tidak terjadi kerugian bagi nasabah yang sebenarnya berfungsi sebagai investor. Rate of return risk: mengurangi net income bank

No comments: