Saturday, September 27, 2014

PASCA: Manajemen Harta (6) Wealth Accumulation: Investasi

Wealth Accumulation: Investasi Real Estate Tanah yang tidak dimanfaatkan termasuk kategori aset yang tidak dimanfaatkan dan dalam Islam harta harus dioptimalkan dan jangan memakan harta yang tidak diusahakan, serta tidak mengkonsumsi yang lebih dari kebutuhan. Lahan yang tidak dimanfaatkan termasuk yang tidak diperbolehkan dalam Islam melainkan harus digunakan oleh siapapun yang bisa memanfaatkannya dengan perjanjian yang jelas antara pemilik tanah dengan pihak yang memanfaatkannya agar tidak terjadi perselisihan di masa yang akan datang. Di sisi lain pengelola harta tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang dikelolanya jika merupakan harta titipan. Tetapi boleh jika dilakukan dengan perjanjian yang jelas untuk berbagi hasil misalnya dengan akad musyarakah atau mudharabah. Secara umum investasi pada real estate termasuk sulit karena harus dipertimbangkan jangka panjangnya dan harus dapat mengetahui site plan atau rencana tata kota. Faktor utama dari investasi real estate adalah lokasi. Investasi ini terbagi dua jenis yaitu direct dan indirect. Tanah juga harus dicek secara berkala untuk surat menyuratnya karena tidak dapat dicek apakah ada yang menduplikasi atau tidak. Badan Pertanahan Nasional hanya dapat mengecek apakah surat terdaftar atau tidak. Tindakan preventif adalah mengecek apakah ada duplikasi atau tidak jika tanah tersebut dibiarkan kosong. Property yang dipakai tidak ada zakatnya sedangkan property yang tidak dipakai oleh pemiliknya tetapi disewakan ada zakatnya yang dikenakan atas hasil sewa, sedangkan yang tidak dipakai serta tidak disewakan maka akan terkena zakat mal tahunan jika mencapai nishab dan haul. Investasi property harus mempertimbangkan lokasi, pembiayaan, dan timing yang tepat agar dapat mendapatkan return yang optimal. Emas Fungsi-fungsi emas yaitu sebagai alternative immediate cash, digunakan untuk menyimpan harta / reserve, untuk tabungan, untuk modal kerja. Penggunaan untuk modal kerja adalah pengusaha memiliki dana tunai dan dibuat deposito kemudian dijadikan cash collateral dan mendapatkan dana dari bank 70-80% dan diputarkan untuk usahanya dan hasil usaha digunakan untuk membayar bunga sehingga mendapatkan tambahan dana dan dana aslinya tetap menjadi miliknya. Sistem seperti itu juga dapat digunakan untuk emas dengan menggadaikan emas dan dana gadai emas digunakan untuk usaha dan hasilnya digunakan untuk membayar gadai emas. Sistem seperti ini sempat dijadikan spekulasi dengan mencicil emas dan kemudian digadaikan lagi untuk digunakan usaha tetapi saat ini dibatasi LTV (loan to value) sebesar 70% dan maksimal 250juta. Beberapa pihak menganggap emas sebagai investasi sedangkan fungsinya sebenarnya lebih tepat dianggap sebagai preservation atau hedging yaitu lindung nilai karena nilainya yang tidak berubah dan tidak terkena inflasi yang dicontohkan dengan harga kambing sejak zaman Rasulullah hingga sekarang tetap senilai 1 dinar. Pengguna pertama mata uang dinar adalah kerajaan Romawi dan pengguna mata uang dirham adalah kerajaan Persia dan mendapat persetujuan dari Rasulullah. Investasi Lainnya 1. Mata Uang Investasi di mata uang termasuk spekulasi, kecuali memang membutuhkan mata uang asing untuk pembayaran di masa mendatang yang telah ada kewajibannya. 2. Logam Mulia: emas, platinum, palladium, rhodium 3. Batu Mulia / precious stone: berlian, safir, zamrud, dsb. 4. Barang koleksi / collectibles: art, comic, dst. Resiko adalah calculated, jika uncalculated itu termasuk spekulatif yang tidak dibolehkan. Melakukan investasi tanpa menguasai lebih dulu ilmunya akan termasuk spekulasi dan ini merupakan salah satu manfaat wealth management untuk memberikan edukasi pada client sehingga tidak menjadi salah satu bagian dari spekulasi lagi. Dosen: Ir. Ino Sutrisno, MBA, CWM

No comments: