Saturday, March 6, 2010

Distorsi Pasar dalam Perspektif Islam

A. Pendahuluan

Pasar seringkali mengalami gangguan/interupsi yang mengganggu berjalannya mekanisme pasar secara alamiah, yang disebut dengan distorsi pasar. Pada garis besarnya Ekonomi Islam mengidentifikasikan tiga bentuk distorsi pasar, yaitu :
1. Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan.
2. Tadlis (penipuan).
3. Taghrir (dari kata gharar yang artinya uncertainty, ketidakpastian)
Semua bentuk distorsi pasar ini menzalimi salah satu pihak yang bertransaksi, karena itu Islam mengharamkannya.


B. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran


Rekayasa permintaan (false demand) berbentuk bai’ najasyi, sedangkan rekayasa penawaran (false supply) dapat berbentuk ihtikar maupun talaqqi rukban.

B.1. Bai’ Najasyi
Bai’ najasyi adalah menciptakan permintaan palsu atau merekayasa permintaan dengan tujuan untuk menaikkan atau menurunkan harga dari harga yang sedang berlaku di pasar. Contoh bai’ najasyi adalah ada pihak tertentu yang merupakan sekutu pihak penjual yang berpura-pura menjadi calon pembeli. Ia kemudian menawar harga lebih rendah dari yang ditawarkan oleh penjual akan tetapi sebenarnya harga yang diajukannya masih lebih tinggi dari harga yang berlaku di pasar.


B.2. Ihtikar
Mengenai ihtikar, Rasulullah SAW pernah bersabda : “Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa” (Bersumber dari Said bin al-Musyyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi)
Ihtikar ini sering kali diterjemahkan sebagai monopoli dan atau penimbunan. Padahal ihtikar tidak identik dengan monopoli dan atau penimbunan. Dalam Islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain.menyimpan stok barang untuk persediaan pun tidak dilarang dalam Islam. Jadi monopoli sah-sah saja.demikian pula menyimpan persediaan. Monopoli dan menyimpan stok yang dilarang dalam Islam adalah yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan diatas keuntungan normal yang dengannya merusak mekanisme pasar. Istilah ekonominya ihtikar adalah monopoly’s rent-seeking.

B.3. Talaqqi Rukban
Tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (atau pihak yang memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani (atau produsen yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga di pasar) yang masih diluar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar yang sesungguhnya. Rasulullah melarang ini dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, hal ini dalam fiqih disebut tallaqi rukban.

C. Tadlis

Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila satu pihak tidak memiliki informasi seperti yang dimiliki pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurang atau penipuan. Hal ini disebut dengan tadlis/penipuan yaitu unknown to one party.
Kitab suci Al Qur’an dengan tegas melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain seperti yang disebutkan dalam surat al An’am ayat 152

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat,”
Dalam sistem ekonomi Islam hal ini juga dilarang karena dengan adanya informasi yang tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur “an tarradin minkum” (rela sama rela) dilanggar. Tadlis dapat ditemukan dalam 4 hal yaitu dalam harga, jumlah, kualitas, dan waktu penyerahan.

D. Taghrir

Taghrir berasal dari bahasa Arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqih mu’amalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Berbeda dengan tadlis, di mana incomplete information hanya dialami oleh satu pihak saja (unknown to one party, misalnya pembeli saja, atau penjual saja), dalam taghrir, incomplete information ini dialami oleh kedua belah pihak (baik pembeli maupun penjual). Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsur ketidakpasitan yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties). Taghrir juga dapat ditemukan dalam 4 hal yaitu dalam harga, jumlah, kualitas, dan waktu penyerahan.

E. Penanganan Distorsi Pasar

Distorsi pasar dapat dihindari dan diatasi dengan langkah-langkah seperti :
1. Melarang semua jenis distorsi pasar yang disengaja serta menghukum pelaku pasar yang melakukannya.
2. Membuka akses informasi bagi semua pelaku pasar.
3. Regulasi harga oleh pemerintah jika memang benar-benar dibutuhkan dan tidak ada jalan lain untuk menghilangkan distorsi pasar tersebut.

Berikut ini adalah contoh upaya penanganan distorsi pasar oleh pemerintah.
“Jakarta - Bank Indonesia menyiapkan 3 langkah taktis untuk mengurangi distorsi yang selama ini terjadi Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N).
Distorsi itu telah menyebabkan fluktuasi ketersediaan likuiditas, tingginya volatilitas suku bunga dan adanya struktur suku bunga jangka pendek yang curam (steep short-term yield curve) di pasar uang.
"Semua distorsi itu kami nilai dapat mengaburkan sinyal kebijakan moneter di dalam mengelola ekspektasi masyarakat," kata Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dalam pertemuan tahunan perbankan Bankers Dinner 2008 di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (18/1/2008).
Langkah-langkah taktis itu merupakan bagian untuk mengoptimalkan strategi implementasi kebijakan moneter untuk pencapaian Inflation Targetting Framework (ITF).
Ketiga langkah taktis itu adalah:
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT) akan dilakukan dengan penggunaan instrumen yang lebih beragam, meliputi SBI dengan tenor yang lebih beragam (1,3,6, dan 9 bulan). Dalam hal ini penerbitan SBI akan dilakukan dengan sistem variable rate tender.
Selain itu juga akan dilengkapi dengan transaksi Repo SBI dan SUN dan FX Swap. Dengan optimalnya pengunaan semua instrumen tersebut, diharapkan likuitas pasar yang saat ini terakumulasi di SBI 1 bulan akan dapat tersebar penanamannya secara lebih merata di semua tenor instrumen dan kondisi likuiditas secara harian lebih stabil.
2. Pembatasan pergerakan suku bunga PUAB O/N melalui mekanisme OPT harian yang lazim disebut dengan Fine Tuning Operations (FTO) atau langkah-langkah penyesuaian tingkat suku bunga di pasar sesuai dengan pertimbangan (diskresi) BI.
Tindakan ini bertujuan untuk menjaga agar tingkat suku bunga PUAB O/N yang terbentuk selalu bergerak dalam kisaran tertentu dan konsisten dengan level BI Rate yang telah diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur.
3. Terkait dengan hal ini penempatan pada PUAB O/N pada dasarnya hanya merupakan bagian dari manajemen likuiditas harian para pelaku pasar yang masih memiliki sisa, setelah para pelaku pasar menanamkan kelebihan likuditasnya pada instrumen-instrumen lain.
Burhanuddin menjelaskan, waktu pelaksanaan langkah taktis ini akan diumumkan kemudian, atas dasar penilaian BI terhadap beberapa faktor yang mencerminkan kesiapan dan kestabilan kondisi pasar.
"Pelaksanaan serangkaian langkah taktis tersebut pun akan diatur sedemikian rupa, agar dapat saling memperkuat satu sama lain guna memperkuat penerapan efektifitas ITF dalam mengelola ekspektasi masyarakat," jelas Burhanuddin.
Namun Burhanuddin menggarisbawahi langkah taktis ini tidak berarti BI menurunkan level BI Rate. Mekanisme penetapan BI Rate tetap sebagaimana yang berlaku saat ini, yaitu ditetapkan dalam RDG bulanan.
"BI rate hanya berubah bila BI memandang ada perubahan indikator makro ekonomi yang perlu direspons untuk mencapai target inflasi yang telah ditetapkan," pungkas Burhanuddin.”

F. Kesimpulan

1. Distorsi pasar adalah gangguan yang terjadi atas kondisi ideal mekanisme pasar yang dilakukan secara sengaja oleh satu atau beberapa pihak tertentu.
2. Ada tiga distorsi pasar dalam perspektif Islam yaitu rekayasa penawaran dan permintaan, tadlis, dan taghrir.
3. Rekayasa permintaan berupa bai’ najasyi sedangkan rekayasa penawaran berupa ihtikar (penimbunan) dan talaqqi rukban.
4. Tadlis adalah penjualan dimana salah satu pihak (penjual atau pembeli) tidak memiliki informasi yang lengkap yaitu unknown to one party.
5. Taghrir adalah penjualan dimana kedua belah pihak tidak mempunyai informasi yang lengkap mengenai keadaan barang yang diperjualbelikan yaitu uncertain to both parties.
6. Langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani distorsi pasar adalah dengan cara melarang dan menghukum pelakunya, membuka informasi, dan melakukan regulasi harga (intervensi).

Daftar Pustaka

Al-Quran. Digital Qur’an ver 3.2.
http://www.detikfinance.com/
Karim, Adiwarman A., Ir. S.E. M.B.A. M.A.E.P., Ekonomi Mikro Islami. Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada, 2007.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam
Indonesia Jogjakarta atas kerjasama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Disampaikan pada matakuliah Ekonomi Mikro Islami STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh Wulandari, SE, MSi pada Semester Ganjil 2008/2009

1 comment:

Prasetyo said...

saya izin ya. insyaAllah referensi online akan saya tulis selalu.

thanks for sharing